KHK Umat
Allah - Kaum Beriman Kristiani Kan 204 Kan 223
BUKU II UMAT ALLAH
BAGIAN I
KAUM
BERIMAN KRISTIANI
Kan. 204 - § 1. Kaum beriman kristiani ialah mereka yang, karena melalui baptis diinkorporasi pada Kristus, dibentuk menjadi umat Allah dan karena itu dengan caranya sendiri mengambil bagian dalam tugas imami, kenabian dan rajawi Kristus, dan sesuai dengan kedudukan masing-masing, dipanggil untuk menjalankan perutusan yang dipercayakan Allah kepada Gereja untuk dilaksanakan di dunia. § 2. Gereja ini, yang di dunia ini dibentuk dan ditata sebagai masyarakat, ada dalam Gereja katolik yang dipimpin oleh pengganti Petrus dan para Uskup dalam persekutuan dengannya.
Kan. 205 -
Yang secara penuh ada dalam persekutuan Gereja katolik di dunia ini ialah
orang-orang terbaptis yang dalam tatanannya yang kelihatan dihubungkan dengan
Kristus, yakni dengan ikatan-ikatan pengakuan iman, sakramen-sakramen dan
kepemimpinan gerejawi.
Kan. 206 - § 1. Berdasarkan alasan khusus, juga dikaitkan dengan Gereja para katekumen, yang, atas dorongan Roh Kudus, memohon dengan kehendak jelas untuk diinkorporasi dalam Gereja; dan karenanya dengan kerinduan itu sendiri, seperti juga dengan kehidupan iman, harapan dan kasih yang dijalankannya, digabungkan dengan Gereja yang menyayangi mereka sudah sebagai anak-anaknya sendiri. § 2. Para katekumen mendapat perhatian khusus dari Gereja; seraya mengundang mereka untuk menghayati hidup injili dan mengantar mereka merayakan liturgi suci, Gereja sudah melimpahkan kepada mereka pelbagai hak istimewa (praerogativa), yang khas bagi orang-orang kristiani.
Kan. 207 -
§ 1. Oleh penetapan ilahi, di antara kaum beriman kristiani dalam Gereja ada
pelayan-pelayan suci, yang dalam hukum juga disebut para klerikus; sedangkan
lain-lainnya juga disebut awam. § 2. Dari kedua pihak ini ada kaum beriman
kristiani yang dengan mengikrarkan nasihat-nasihat injili dengan kaul-kaul atau
ikatan suci lain yang diakui dan dikukuhkan Gereja, dengan caranya yang
istimewa dibaktikan kepada Allah dan bermanfaat bagi perutusan keselamatan Gereja;
status mereka, meskipun tidak menyangkut susunan hirarkis Gereja, adalah bagian
dari kehidupan dan kekudusannya.
JUDUL I
KEWAJIBAN
DAN HAK SEMUA ORANG BERIMAN KRISTIANI
Kan. 208 -
Di antara semua orang beriman kristiani, yakni berkat kelahiran kembali mereka
dalam Kristus, ada kesamaan sejati dalam martabat dan kegiatan; dengan itu mereka
semua sesuai dengan kedudukan khas dan tugas masing-masing, bekerjasama
membangun Tubuh Kristus.
Kan. 209 -
§ 1. Kaum beriman kristiani terikat kewajiban untuk selalu memelihara
persekutuan dengan Gereja, juga dengan cara bertindak masing-masing. § 2.
Hendaknya mereka dengan penuh ketelitian menjalankan kewajiban-kewajiban yang
mengikat mereka, baik terhadap Gereja universal maupun partikular, di mana
mereka menurut ketentuan hukum menjadi anggota.
Kan. 210 -
Semua orang beriman kristiani, sesuai dengan kedudukan khasnya, harus
mengerahkan tenaganya untuk menjalani hidup yang kudus dan memajukan
perkembangan Gereja serta pengudusannya yang berkesinambungan.
Kan. 211 -
Semua orang beriman kristiani mempunyai kewajiban dan hak mengusahakan agar
warta ilahi keselamatan semakin menjangkau semua orang dari segala zaman dan di
seluruh dunia.
Kan. 212 -
§ 1. Yang dinyatakan oleh para Gembala suci yang mewakili Kristus sebagai guru
iman, atau yang mereka tetapkan sebagai pemimpin Gereja, harus diikuti dengan ketaatan
kristiani oleh kaum beriman kristiani dengan kesadaran akan tanggungjawab
masing-masing.
§ 2. Adalah
hak sepenuhnya kaum beriman kristiani untuk menyampaikan kepada para Gembala
Gereja keperluan-keperluan mereka, terutama yang rohani, dan juga harapan-harapan
mereka.
§ 3. Sesuai
dengan pengetahuan, kompetensi dan keunggulannya [kedudukannya], mereka
mempunyai hak, bahkan kadang-kadang juga kewajiban, untuk menyampaikan kepada
para Gembala suci [rohani] pendapat mereka tentang hal-hal yang menyangkut
kesejahteraan Gereja dan untuk memberitahukannya kepada kaum beriman kristiani
lainnya, tanpa mengurangi keutuhan iman dan moral serta sikap hormat terhadap
para Gembala, dan dengan memperhatikan manfaat umum serta martabat pribadi
orang.
Kan. 213 -
Adalah hak kaum beriman kristiani untuk menerima dari para Gembala suci bantuan
yang berasal dari harta rohani Gereja, terutama dari sabda Allah dan
sakramen-sakramen.
Kan. 214 -
Adalah hak kaum beriman kristiani untuk menunaikan ibadat kepada Allah menurut
ketentuan-ketentuan ritus masing-masing yang telah disetujui oleh para Gembala
Gereja yang legitim, dan untuk mengikuti bentuk khas hidup rohani, yang selaras
dengan ajaran Gereja.
Kan. 215 -
Adalah hak sepenuhnya kaum beriman kristiani untuk dengan bebas mendirikan dan
juga memimpin perserikatan-perserikatan dengan tujuan amal-kasih atau
kesalehan, atau untuk mengembangkan panggilan kristiani di dunia, dan untuk
mengadakan pertemuan-pertemuan guna mencapai tujuan-tujuan itu bersama-sama.
Kan. 216 -
Kaum beriman kristiani seluruhnya, karena mengambil bagian dalam perutusan
Gereja, mempunyai hak untuk memajukan atau mendukung karya kerasulan, juga
dengan inisiatif sendiri, menurut status dan kedudukan masing-masing; tetapi
tiada satu usaha pun boleh memakai nama katolik tanpa persetujuan otoritas
gerejawi yang berwenang.
Kan. 217 -
Kaum beriman kristiani, yang karena baptis dipanggil untuk menjalani hidup yang
selaras dengan ajaran injili, mempunyai hak atas pendidikan kristiani, agar
dengan itu dibina sewajarnya untuk mencapai kedewasaan pribadi manusiawi dan
sekaligus untuk mengenal dan menghayati misteri keselamatan.
Kan. 218 -
Mereka yang berkecimpung dalam ilmu-ilmu suci mempunyai kebebasan sewajarnya
untuk mengadakan penelitian dan juga untuk mengutarakan pendapatnya secara arif
dalam bidang keahliannya, tetapi dengan mengindahkan sikap-menurut (obsequium)
yang harus mereka tunjukkan kepada Magisterium Gereja.
Kan. 219 -
Semua orang beriman kristiani mempunyai hak atas kebebasan dari segala paksaan
dalam memilih status kehidupan.
Kan. 220 -
Tak seorang pun boleh mencemarkan secara tidak legitim nama baik yang dimiliki
seseorang, atau melanggar hak siapa pun untuk melindungi privacynya.
Kan. 221 -
§ 1. Kaum beriman kristiani berwenang untuk secara legitim menuntut dan membela
hak yang dimilikinya dalam Gereja di forum gerejawi yang berwenang menurut
norma hukum.
§ 2. Adalah
juga hak kaum beriman kristiani, apabila dipanggil ke pengadilan oleh otoritas
yang berwenang, untuk diadili sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang
harus diterapkan secara wajar.
§ 3. Adalah
hak kaum beriman kristiani untuk tidak dijatuhi hukuman kanonik kecuali menurut
norma undang-undang.
Kan. 222 -
§ 1. Kaum beriman kristiani terikat kewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan
Gereja, agar tersedia baginya yang perlu untuk ibadat ilahi, karya kerasulan
dan amal-kasih serta sustentasi yang wajar para pelayan. § 2. Mereka juga
terikat kewajiban untuk memajukan keadilan sosial dan juga, mengingat perintah
Tuhan, membantu orang-orang miskin dengan penghasilannya sendiri.
Kan. 223 -
§ 1. Dalam melaksanakan hak-haknya kaum beriman kristiani, baik secara
perseorangan maupun tergabung dalam perserikatan, harus memperhatikan
kesejahteraan umum Gereja dan hak-hak orang lain serta kewajiban-kewajibannya
sendiri terhadap orang lain. § 2. Demi kesejahteraan umum otoritas gerejawi
berwenang mengatur pelaksanaan hak-hak yang dimiliki kaum beriman kristiani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar