Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label Hilangnya Status Klerikal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hilangnya Status Klerikal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Desember 2022

HILANGNYA STATUS KLERIKAL KHK 1983 KAN 290 - KAN 297



[Untuk pembaruan pemahaman bagi mereka yang dulu belajar CIC 1917]

BAB IV HILANGNYA STATUS KLERIKAL 

Kan. 290 - Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak-sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal: 1° dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak-sahnya tahbisan suci; 2° oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim; 3° oleh reskrip Takhta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan oleh Takhta Apostolik bagi para diakon hanya karena alasan-alasan KHK – 63 yang berat dan bagi para imam hanya karena alasan-alasan yang sangat berat. 

Kan. 291 - Selain yang disebut dalam kan. 290, 1°, hilangnya status klerikal tidak membawa-serta dispensasi dari kewajiban selibat, yang diberikan hanya oleh Paus. 

Kan. 292 - Seorang klerikus, yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, kehilangan hak-hak khas status klerikal dan tidak lagi terikat oleh kewajiban-kewajiban status klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 291; ia dilarang melaksanakan kuasa tahbisan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 976; dengan sendirinya ia kehilangan semua jabatan, tugas dan kuasa apapun yang didelegasikan. 

 Kan. 293 - Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal, tidak dapat diterima kembali di antara para klerikus kecuali oleh reskrip Takhta Apostolik. 

JUDUL IV   PRELATUR PERSONAL 

Kan. 294 - Demi pemerataan pembagian para imam atau demi pelaksanaan karya-karya pastoral atau misioner khusus bagi pelbagai daerah atau aneka kelompok sosial, oleh Takhta Apostolik setelah mendengarkan pendapat Konferensi-konferensi para Uskup yang bersangkutan dapat didirikan prelatur-prelatur personal yang terdiri dari imam-imam dan diakon-diakon klerus sekulir. 

Kan. 295 - § 1. Prelatur personal diatur dengan statuta yang ditetapkan Takhta Apostolik dan dikepalai oleh seorang Prelat sebagai Ordinarisnya sendiri, yang berhak mendirikan seminari nasional atau internasional dan juga menginkardinasi mahasiswa-mahasiswa dan dengan dasar pengabdian kepada prelatur menahbiskan mereka. § 2. Prelat harus mengusahakan baik pendidikan rohani mereka yang diangkatnya dengan dasar tersebut di atas, maupun mengusahakan penghidupan layak bagi mereka. 

Kan. 296 - Dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan dengan prelatur, kaum awam dapat membaktikan diri bagi karya-karya kerasulan prelatur; adapun cara kerjasama organis itu dan kewajiban-kewajiban KHK – 64 serta hak-hak utama yang berkaitan dengan itu hendaknya ditentukan dengan tepat dalam statuta. 

Kan. 297 - Demikian pula statuta hendaknya merumuskan hubungan prelatur dengan para Ordinaris wilayah Gereja-gereja partikular di mana prelatur melaksanakan atau ingin melaksanakan karya-karya pastoral atau misionernya, dengan mendapat persetujuan lebih dulu dari Uskup diosesan.