Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label Kitab Hukum Kanonik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kitab Hukum Kanonik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2022

PARA KARDINAL - KURIA ROMA DAN DUTA PAUS

 


KHK kan 349 - kan 367

Lihat Juga: PAUS DAN KOLEGIUM USKUP

PARA KARDINAL GEREJA ROMAWI KUDUS 

Kan. 349 - Para Kardinal Gereja Romawi Kudus membentuk Kolegium khusus yang berwenang menyelenggarakan pemilihan Paus menurut norma hukum khusus; selain itu para Kardinal membantu Paus, baik dengan bertindak secara kolegial, bila dipanggil berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting, maupun sendiri-sendiri yakni dengan aneka jabatan yang mereka emban, membantu Paus terutama dalam reksa harian seluruh Gereja. 

Kan. 350 - § 1. Kolegium Kardinal dibagi menjadi tiga tingkatan: episkopal, yang terdiri dari para Kardinal yang oleh Paus diberi gelar Gereja suburbikaris dan juga Batrik Gereja Timur yang diangkat ke dalam Kolegium Kardinal; presbiteral dan diakonal. § 2. Para Kardinal tingkat presbiteral dan diakonal masing-masing oleh Paus diberi gelar atau diakonia di Roma. § 3. Para Batrik Gereja Timur yang diangkat ke dalam Kolegium Kardinal mempunyai Takhta patriarkalnya masing-masing sebagai gelar. § 4. Kardinal Dekan mempunyai keuskupan Ostia sebagai gelar, bersama dengan gelar Gereja lain yang sudah dipunyainya. § 5. Melalui opsi yang dilakukan dalam Konsistori dan disetujui oleh Paus, dengan mengindahkan urutan tahbisan dan pengangkatan, dapatlah para Kardinal dari tingkat presbiteral pindah ke gelar lain dan para Kardinal dari tingkat diakonal ke diakonia lain, dan bila sudah genap sepuluh tahun berada dalam tingkat diakonal, juga ke tingkat presbiteral. § 6. Kardinal dari tingkat diakonal yang pindah lewat opsi ke tingkat presbiteral, mendapat urutan mendahului semua Kardinal presbiteral, yang diangkat menjadi Kardinal sesudahnya. 

Kan. 351 - § 1. Yang diangkat menjadi Kardinal adalah para pria yang dipilih dengan bebas oleh Paus, sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan imam, unggul dalam ajaran, moral, kesalehan dan juga kearifan bertindak; mereka yang belum Uskup, harus menerima tahbisan Uskup. § 2. Para Kardinal diangkat oleh Paus dengan suatu dekret, yang diumumkan di hadapan Kolegium Kardinal; sejak pengumuman itu mereka terikat kewajiban-kewajiban dan mempunyai hak-hak yang ditetapkan hukum. § 3. Orang yang dipromosikan ke martabat Kardinal, yang pengangkatannya diumumkan oleh Paus tetapi namanya masih disimpan dalam hati (in pectore), sementara itu belum terkena kewajiban-kewajiban para Kardinal dan tidak mempunyai hak-hak mereka; tetapi setelah namanya diumumkan oleh Paus, ia terkena kewajiban-kewajiban dan mempunyai hak-hak itu, namun hak presedensi diperhitungkan sejak hari pengangkatan dalam hati tersebut. 

 Kan. 352 - § 1. Kolegium Kardinal dikepalai oleh Dekan, yang bila berhalangan diwakili oleh Subdekan; Dekan, atau Subdekan, tidak mempunyai kuasa kepemimpinan apapun atas para Kardinal lainnya, melainkan dianggap sebagai yang pertama di antara rekan-rekan sederajat (primus inter pares). § 2. Bila jabatan Dekan lowong, para Kardinal dengan gelar Gereja suburbikaris, dan hanya mereka, di bawah pimpinan Subdekan, bila ia hadir, atau seorang yang terdahulu diangkat menjadi Kardinal di antara mereka, hendaknya memilih seorang dari sidang itu untuk menjadi Dekan Kolegium Kardinal; namanya hendaknya disampaikan kepada Paus yang berwenang menyetujui orang yang terpilih itu. § 3. Dengan cara yang sama seperti yang disebut dalam § 2, di bawah pimpinan Dekan sendiri dipilih Subdekan; juga persetujuan atas pemilihan Subdekan termasuk wewenang Paus. § 4. Dekan dan Subdekan, jika tidak mempunyai domisili di Roma, hendaknya memperolehnya di situ. 

 Kan. 353 - § 1. Para Kardinal dengan kegiatan kolegial terutama merupakan bantuan bagi Gembala tertinggi Gereja dalam konsistori-konsistori, di mana atas perintah Paus dan di bawah pimpinannya mereka dihimpun; ada konsistori biasa dan luar biasa. § 2. Semua Kardinal, sekurang-kurangnya yang berada di Roma, dipanggil ke Konsistori biasa untuk konsultasi tentang perkara-perkara penting, tetapi yang lebih sering terjadi, atau untuk mengadakan beberapa kegiatan yang sangat meriah. § 3. Semua Kardinal dipanggil ke Konsistori luar biasa yang diselenggarakan apabila ada kebutuhan-kebutuhan khusus Gereja atau perkara-perkara yang lebih penting yang harus ditangani. § 4. Hanyalah Konsistori biasa, di mana diselenggarakan upacara-upacara meriah, dapat bersifat publik, yakni jika selain para Kardinal diperkenankan hadir Prelat-prelat, utusan-utusan masyarakat sipil atau undangan-undangan lain. 

Kan. 354 - Para Kardinal yang mengepalai Dikasteri-dikasteri atau Lembaga-lembaga tetap Kuria Roma dan Kota Vatikan, dan telah berusia genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus yang setelah mempertimbangkan segala sesuatunya akan mengambil keputusan. 

Kan. 355 - § 1. Kardinal Dekan berwenang menahbiskan Paus terpilih menjadi Uskup, bila yang terpilih itu membutuhkan tahbisan; bila Dekan berhalangan, hak itu beralih kepada Subdekan, dan bila ia juga berhalangan, yang berwenang ialah Kardinal terlama dari tingkat episkopal. § 2. Kardinal Proto-diakon memaklumkan nama Paus yang baru terpilih kepada umat; demikian pula atas nama Paus ia mengenakan pallium pada para Uskup metropolit atau menyerahkannya kepada wakilnya. 

Kan. 356 - Para Kardinal terikat kewajiban untuk bekerjasama secara rajin dengan Paus; karena itu para Kardinal yang mengemban jabatan apapun dalam Kuria dan bukan Uskup diosesan, terikat kewajiban untuk tinggal di Roma; para Kardinal yang memimpin suatu keuskupan sebagai Uskup diosesan, hendaknya datang ke Roma setiap kali dipanggil oleh Paus. 

Kan. 357 - § 1. Para Kardinal yang telah dianugerahi Gereja suburbikaris atau suatu gereja di Roma sebagai gelar, setelah menerimanya secara resmi, hendaknya dengan nasihat serta perlindungannya memajukan kesejahteraan keuskupan-keuskupan dan Gereja-gereja itu, tetapi tanpa mempunyai kuasa kepemimpinan atasnya; dan dengan alasan apapun tidak boleh campur-tangan dalam hal-hal yang menyangkut pengurusan harta-benda, disiplin atau pelayanan Gereja-gereja. § 2. Para Kardinal yang berada di luar Roma dan di luar keuskupannya sendiri, dalam hal-hal yang mengenai pribadinya exempt dari kuasa kepemimpinan Uskup di keuskupan di mana mereka berada. 

Kan. 358 - Kardinal yang oleh Paus diserahi tugas untuk mewakilinya dalam suatu perayaan meriah atau pertemuan, sebagai legatus (Duta) a latere, yakni sebagai alter ego (akunya yang kedua), seperti juga halnya dengan orang yang diserahi suatu tugas pastoral untuk dipenuhi sebagai utusan khusus, hanya mempunyai wewenang yang diberikan Paus kepadanya. 

Kan. 359 - Bila Takhta Apostolik lowong, Kolegium Kardinal hanya mempunyai kuasa dalam Gereja yang diberikan kepadanya dalam undang-undang khusus. 



BAB IV 

KURIA ROMA 

Kan. 360 - Kuria Roma, yang biasanya membantu Paus dalam menyelenggarakan urusan-urusan Gereja seluruhnya dan yang atas namanya dan dengan kuasanya memenuhi tugas demi kesejahteraan dan pelayanan Gereja-gereja, terdiri dari Sekretariat Negara atau Kepausan, Dewan Urusan Umum Gereja, Kongregasi-kongregasi, Pengadilan-pengadilan, dan Lembaga-lembaga lainnya yang susunan serta kompetensinya dirumuskan dalam undang-undang khusus. 

Kan. 361 - Dengan nama Takhta Apostolik atau Takhta Suci dalam Kitab Hukum ini dimaksudkan bukan hanya Paus, melainkan juga Sekretariat Negara, Dewan Urusan Umum Gereja, Lembaga-lembaga lain Kuria Roma, kecuali dari hakikat perkara atau konteks pembicaraannya ternyata lain. 



 BAB V 

PARA DUTA PAUS 

Kan. 362 - Paus mempunyai hak asli (ius nativum) dan independen untuk mengangkat dan mengutus Duta-dutanya, baik ke Gereja-gereja partikular pada pelbagai bangsa atau di pelbagai kawasan, maupun sekaligus ke Negara-negara dan Otoritas-otoritas publik; demikian pula untuk memindahkan dan memanggil-kembali mereka, dengan tetap mengindahkan norma-norma hukum internasional yang menyangkut pengutusan dan pemanggilan-kembali para Duta pada Negara-negara. 

Kan. 363 - § 1. Kepada Duta-duta Paus dipercayakan tugas untuk secara tetap mewakili pribadi Paus sendiri pada Gereja-gereja partikular atau juga pada Negara-negara dan Otoritas-otoritas publik ke mana mereka diutus. § 2. Takhta Apostolik juga diwakili oleh mereka yang ditugaskan sebagai Delegatus atau Pengamat dalam Misi kepausan pada Dewan-dewan Internasional atau Konferensi-konferensi dan Pertemuanpertemuan. 

Kan. 364 - Tugas utama Duta kepausan ialah mengusahakan agar ikatan-ikatan kesatuan yang ada antara Takhta Apostolik dan Gereja-gereja partikular makin hari makin kuat dan makin berhasil. Maka Duta kepausan sesuai dengan lingkup kerja masing-masing bertugas: 1° mengirim kepada Takhta Apostolik berita tentang keadaan Gereja-gereja partikular dan tentang segala sesuatu yang menyangkut hidup Gereja sendiri dan kesejahteraan jiwa-jiwa; 2° membantu para Uskup dengan kegiatan dan nasihat, dengan tetap memperhatikan keutuhan pelaksanaan kuasa legitim mereka; 3° mendukung hubungan erat dengan Konferensi para Uskup, dengan memberinya bantuan dengan segala cara; 4° dalam hal pengangkatan Uskup, menyampaikan atau mengajukan nama-nama para calon kepada Takhta Apostolik, dan juga menyelenggarakan proses informatif mengenai para calon yang akan diangkat, menurut norma-norma yang diberikan oleh Takhta Apostolik; 5° berusaha agar dikembangkan hal-hal yang menyangkut perdamaian, kemajuan dan kerjasama para bangsa; 6° berusaha bersama para Uskup, agar dibina hubungan baik antara Gereja katolik dengan Gereja-gereja lain atau persekutuan-persekutuan gerejawi, bahkan juga dengan agama-agama bukan kristiani; 7° bekerjasama dengan para Uskup melindungi hal-hal yang termasuk misi Gereja dan Takhta Apostolik di hadapan pimpinan Negara; 8° selain itu menjalankan kewenangannya dan menyelesaikan tugas-tugas lain yang dipercayakan Takhta Apostolik kepadanya. 

 Kan. 365 - § 1. Duta kepausan yang sekaligus menjalankan perwakilan pada Negara menurut norma-norma hukum internasional, juga mempunyai tugas khusus untuk: 1° memajukan dan membina hubungan-hubungan antara Takhta Apostolik dan Otoritas-otoritas Negara; 2° membahas masalah-masalah yang menyangkut hubungan antara Gereja dan Negara; dan secara khusus mengurus pembuatan dan pelaksanaan konkordat-konkordat dan perjanjian-perjanjian semacam itu. § 2. Dalam menyelesaikan perkara-perkara yang disebut dalam § 1, sesuai dengan keadaan, Duta kepausan janganlah lalai mencari pendapat dan nasihat para Uskup dari wilayah gerejawi yang bersangkutan, dan memberi informasi tentang jalannya perundingan kepada mereka. 

 Kan. 366 - Mengingat sifat khusus tugas Duta, maka: 1° tempat Perwakilan kepausan exempt dari kuasa kepemimpinan Ordinaris wilayah, kecuali mengenai perayaan perkawinan; 2° Duta kepausan boleh, sedapat mungkin setelah memberitahu Ordinaris wilayah, mengadakan perayaan liturgis juga dengan pontifikalia, di semua gereja wilayah perwakilannya. 

Kan. 367 - Tugas Duta kepausan tidak berhenti bila Takhta Apostolik lowong, kecuali ditentukan lain dalam Surat kepausan; tetapi tugas itu berhenti bila mandat selesai, dengan pemanggilan-kembali yang diberitahukan kepadanya, dengan pengunduran diri yang diterima oleh Paus.


(Bersambung)

Lihat: GEREJA PARTIKULAR DAN USKUP

Kamis, 15 Desember 2022

ORGANISASI PERSERIKATAN PRIVAT DAN PUBLIK KANONIK

KITAB HUKUM KANONIK 1983 KAN 298 - KAN 329



BUKU II UMAT ALLAH

BAGIAN I KAUM BERIMAN KRISTIANI

JUDUL V

PERSERIKATAN KAUM BERIMAN KRISTIANI 

BAB I NORMA-NORMA UMUM 

Kan. 298 - § 1. Dalam Gereja hendaknya ada perserikatan-perserikatan yang berbeda dengan tarekat-tarekat hidup-bakti dan serikat-serikat hidup kerasulan, di mana orang-orang beriman kristiani baik klerikus maupun awam atau klerikus dan awam bersama-sama, dengan upaya bersama mengusahakan pembinaan hidup yang lebih sempurna, atau untuk memajukan ibadat publik atau ajaran kristiani, atau melaksanakan karya-karya kerasulan lain, yakni karya evangelisasi, karya kesalehan atau amal dan untuk menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani. § 2. Orang-orang beriman kristiani hendaknya menggabungkan diri terutama pada perserikatan-perserikatan yang didirikan, dipuji atau dianjurkan otoritas gerejawi yang berwenang. 

Kan. 299 - § 1. Kaum beriman kristiani berhak sepenuhnya untuk mendirikan perserikatan-perserikatan, dengan perjanjian privat antar mereka sendiri, untuk mengejar tujuan-tujuan yang disebut dalam kan. 298, § 1, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 301, § 1. § 2. Perserikatan-perserikatan semacam itu, meskipun dipuji atau dianjurkan oleh otoritas gerejawi, disebut perserikatan-perserikatan privat. § 3. Tidak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani dalam Gereja diakui, kecuali statutanya diselidiki oleh otoritas yang berwenang. KHK – 65 

Kan. 300 - Tak satu pun perserikatan boleh memakai nama "katolik" tanpa persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang, menurut norma kan. 312. 

Kan. 301 - § 1. Hanyalah otoritas gerejawi yang berwenang berhak mendirikan perserikatan kaum beriman kristiani yang bertujuan menyampaikan ajaran kristiani atas nama Gereja atau memajukan ibadat publik, atau mengejar tujuan-tujuan lain, yang penyelenggaraannya menurut hakikatnya direservasi pada otoritas gerejawi itu. § 2. Otoritas gerejawi yang berwenang, bila menilainya bermanfaat, dapat juga mendirikan perserikatan-perserikatan orang-orang beriman kristiani untuk secara langsung atau tidak langsung mengejar tujuan-tujuan rohani lain yang pencapaiannya kurang cukup terjamin lewat usaha-usaha privat. § 3. Perserikatan-perserikatan kaum beriman kristiani yang didirikan oleh otoritas gerejawi yang berwenang, disebut perserikatan publik. 

Kan. 302 - Disebut klerikal perserikatan-perserikatan kaum beriman yang, berada di bawah pimpinan klerikus, mengemban pelaksanaan kuasa tahbisan suci dan diakui demikian oleh otoritas yang berwenang. 

Kan. 303 - Perserikatan-perserikatan, yang para anggotanya dalam dunia mengambil bagian dalam semangat suatu tarekat religius dan di bawah kepemimpinan lebih tinggi tarekat itu menjalani hidup kerasulan dan mengejar kesempurnaan kristiani, disebut ordo-ordo ketiga atau diberi nama lain yang sesuai. 

Kan. 304 - § 1. Semua perserikatan kaum beriman kristiani, baik publik maupun privat, apapun sebutan atau namanya, hendaknya mempunyai statuta masing-masing, di mana dirumuskan tujuan atau obyek sosial perserikatan, tempat kedudukan, kepemimpinan dan syarat-syarat yang dituntut untuk mengambil bagian di dalamnya, dan hendaknya juga ditetapkan tata-kerjanya dengan memperhatikan kebutuhan atau manfaat waktu dan tempatnya. § 2. Hendaknya dipilih sebutan atau nama yang sesuai dengan kebiasaan waktu dan tempat, terutama diambil dari tujuan yang dimaksudkan. 

Kan. 305 - § 1. Semua perserikatan kaum beriman kristiani berada di bawah pengawasan otoritas gerejawi yang berwenang, yang bertugas mengusahakan agar dalam perserikatan-perserikatan itu terpelihara KHK – 66 keutuhan iman dan moral, dan menjaga agar jangan ada penyalahgunaan menyusup ke dalam disiplin gerejawi, maka otoritas gerejawi mempunyai kewajiban dan hak untuk melakukan pemeriksaan atasnya menurut norma-norma hukum dan statuta; mereka juga tunduk kepada otoritas yang sama menurut ketentuan kanon-kanon berikut. § 2. Perserikatan-perserikatan jenis apapun berada di bawah pengawasan Takhta Suci; perserikatan-perserikatan diosesan dan juga serikat-serikat lain, sejauh berkarya di keuskupan, berada dibawah pengawasan Ordinaris wilayah. 

Kan. 306 - Agar seseorang menikmati hak-hak dan privilegi-privilegi, indulgensi serta kemurahan-kemurahan rohani lainnya yang diberikan kepada perserikatan, perlu dan cukuplah bila ia menurut ketentuan-ketentuan hukum dan statuta masing-masing diterima secara sah dalam perserikatan itu dan tidak dikeluarkan secara legitim dari padanya. 

Kan. 307 - § 1. Penerimaan anggota terjadi menurut norma hukum dan statuta masing-masing perserikatan. § 2. Orang yang sama dapat diterima sebagai anggota dalam beberapa perserikatan. § 3. Para anggota tarekat-tarekat religius dapat mendaftarkan diri pada perserikatan-perserikatan menurut norma hukum tarekatnya sendiri, dengan persetujuan Pemimpin masing-masing. 

Kan. 308 - Tak seorang pun yang telah diterima secara legitim dapat dikeluarkan dari perserikatan, kecuali ada alasan yang wajar menurut norma hukum dan statuta. 

Kan. 309 - Perserikatan-perserikatan yang didirikan secara legitim mempunyai hak, menurut norma hukum dan statuta, untuk mengeluarkan norma-norma khusus yang menyangkut perserikatan-perserikatan itu sendiri, untuk mengadakan pertemuan-pertemuan, untuk menunjuk pemimpin-pemimpin, petugas-petugas, pelayan-pelayan dan pengurus harta- benda. 

Kan. 310 - Perserikatan privat yang tidak didirikan sebagai badan hukum, sejauh demikian (qua talis) tidak dapat menjadi subyek kewajiban-kewajiban dan hak-hak; tetapi orang-orang beriman kristiani yang tergabung di dalamnya dapat bersama-sama menerima kewajiban-kewajiban dan sebagai penguasa-serta dan pemilik-serta dapat memperoleh dan memiliki hak-hak dan harta; hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu dapat mereka laksanakan lewat mandat atau orang yang dikuasakan. 

Kan. 311 - Para anggota tarekat-tarekat hidup-bakti yang mengepalai atau mendampingi perserikatan-perserikatan yang dengan suatu cara tergabung pada tarekat mereka, hendaknya mengusahakan agar perserikatan-perserikatan itu membantu karya-karya kerasulan yang ada di keuskupan, terutama dengan bekerjasama, dibawah pimpinan Ordinaris wilayah, dengan perserikatan-perserikatan yang bertujuan melaksanakan kerasulan di keuskupan. 



BAB II PERSERIKATAN-PERSERIKATAN PUBLIK KAUM BERIMAN KRISTIANl 

Kan. 312 - § 1. Otoritas yang berwenang untuk mendirikan perserikatan-perserikatan publik ialah: 1° Takhta Suci untuk perserikatan-perserikatan universal dan internasional; 2° Konferensi para Uskup di wilayah masing-masing, untuk perserikatan-perserikatan nasional, yakni yang berdasarkan pendiriannya diperuntukkan bagi kegiatan yang meliputi seluruh negara. 3° Uskup diosesan, tetapi bukan Administrator diosesan, di wilayah masing-masing untuk perserikatan-perserikatan diosesan, terkecuali perserikatan-perserikatan yang pendiriannya menurut privilegi apostolik direservasi bagi yang lain. § 2. Untuk mendirikan dengan sah perserikatan atau seksi perserikatan di keuskupan, meskipun berdasarkan privilegi apostolik, dituntut persetujuan tertulis Uskup diosesan; tetapi persetujuan yang diberikan untuk mendirikan rumah tarekat religius berlaku juga untuk mendirikan perserikatan yang khas untuk tarekat itu di rumah itu atau di gerejanya. 

Kan. 313 - Perserikatan publik dan juga konfederasi perserikatan-perserikatan publik, dengan dekret yang diberikan otoritas gerejawi yang menurut norma kan. 312 berwenang mendirikannya, dijadikan badan hukum dan, sejauh diperlukan, menerima pengutusan untuk mengejar tujuan-tujuan atas nama Gereja sesuai dengan pilihannya sendiri. KHK – 68 

Kan. 314 - Statuta perserikatan publik manapun, begitu juga peninjauan-kembali atau perubahannya, membutuhkan aprobasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang mendirikan perserikatan menurut norma kan. 312, § 1. 

Kan. 315 - Perserikatan-perserikatan publik dapat mengambil prakarsa untuk memulai karya yang sesuai dengan sifat khasnya, dan diatur menurut norma statuta, di bawah pimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1. 

Kan. 316 - § 1. Seseorang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau persekutuan gerejawi atau terkena ekskomunikasi yang dijatuhkan atau dinyatakan, tidak dapat diterima secara sah dalam perserikatan-perserikatan publik. § 2. Yang sudah diterima secara legitim dan terkena kasus yang disebut dalam § 1, setelah lebih dulu diberi peringatan, hendaknya dikeluarkan dari perserikatan dengan tetap memperhatikan statuta dan hak rekursus kepada otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1. 

Kan. 317 - § 1. Kecuali ditentukan lain dalam statuta, adalah wewenang otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, untuk meneguhkan pemimpin perserikatan publik yang terpilih oleh perserikatan publik itu sendiri atau mengangkat orang yang dicalonkan atau menunjuk seseorang berdasarkan haknya sendiri; kapelan atau asisten gerejawi hendaknya diangkat oleh otoritas gerejawi yang sama, setelah mendengarkan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan, bila bermanfaat. § 2. Norma yang ditetapkan dalam § 1 juga berlaku bagi perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh anggota-anggota tarekat-tarekat religius berdasarkan privilegi apostolik di luar gereja atau rumahnya sendiri; tetapi dalam perserikatan-perserikatan yang didirikan para anggota tarekat-tarekat religius dalam gereja atau rumahnya sendiri, pengangkatan atau pengesahan pemimpin atau kapelan merupakan wewenang Pemimpin tarekat, menurut norma statuta. § 3. Dalam perserikatan-perserikatan yang bukan klerikal, kaum awam dapat menjalankan tugas pemimpin; kapelan atau asisten gerejawi jangan diangkat untuk tugas itu, kecuali dalam statuta ditentukan lain. § 4. Dalam perserikatan-perserikatan publik kaum beriman kristiani yang langsung bertujuan menjalankan kerasulan, pemimpin janganlah mereka yang memangku jabatan kepemimpinan dalam partai politik. 

Kan. 318 - § 1. Dalam keadaan-keadaan khusus di mana ada alasan-alasan berat, otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, dapat KHK – 69 menunjuk komisaris yang memimpin perserikatan atas namanya untuk sementara. § 2. Pemimpin perserikatan publik karena alasan wajar dapat diberhentikan oleh orang yang telah mengangkat atau meneguhkannya, tetapi setelah didengarkan pendapat pemimpin itu sendiri dan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan menurut norma statuta; kapelan dapat diberhentikan, menurut norma kan. 192-195, oleh orang yang telah mengangkatnya. 

Kan. 319 - § 1. Perserikatan publik yang didirikan secara legitim, jika tidak ditentukan lain, mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut norma statuta di bawah kepemimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, yang harus menerima pertanggungjawaban setiap tahun dari padanya. § 2. Juga mengenai sumbangan dan derma yang dikumpulkannya, ia harus dengan setia mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada otoritas itu. 

Kan. 320 - § 1. Perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh Takhta Suci tidak dapat dibubarkan kecuali olehnya sendiri. § 2. Karena alasan-alasan yang berat Konferensi para Uskup dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikannya; Uskup diosesan dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikannya, dan juga perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh anggota tarekat-tarekat religius berdasarkan indult apostolik dengan persetujuan Uskup diosesan. § 3. Perserikatan publik janganlah dibubarkan oleh otoritas yang berwenang, kecuali setelah mendengarkan pemimpin dan pemimpin-pemimpin tingginya. 



BAB III 

PERSERIKATAN-PERSERIKATAN PRIVAT KAUM BERIMAN KRISTIANI 

Kan. 321 - Perserikatan-perserikatan privat diarahkan dan dipimpin oleh kaum beriman kristiani menurut ketentuan-ketentuan statuta. 

 Kan. 322 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani dapat memperoleh status badan hukum dengan dekret formal otoritas gerejawi berwenang yang disebut dalam kan. 312. KHK – 70 § 2. Tak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani dapat memperoleh status badan hukum, kecuali statutanya disetujui otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1; tetapi persetujuan statuta tidak mengubah hakikat privat perserikatan. 

Kan. 323 - § 1. Meskipun perserikatan-perserikatan privat kaum beriman kristiani mempunyai otonomi menurut norma kan. 321, mereka berada dibawah pengawasan otoritas gerejawi menurut norma kan. 305, dan juga di bawah kepemimpinan otoritas itu. § 2. Dengan tetap mengindahkan otonominya sendiri bagi perserikatan-perserikatan privat, otoritas gerejawi juga berwenang mengawasi dan mengusahakan agar dicegah penghamburan tenaga, dan agar pelaksanaan kerasulan mereka diarahkan kepada kesejahteraan umum. 

Kan. 324 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani menunjuk dengan bebas pemimpin dan pengurus, menurut norma statuta. § 2. Perserikatan privat kaum beriman kristiani bila menginginkan seorang penasihat rohani, dapat dengan bebas memilihnya di antara para imam yang melaksanakan pelayanan dengan legitim di keuskupan; tetapi ia membutuhkan peneguhan Ordinaris wilayah. 

Kan. 325 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani dengan bebas mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut ketentuan-ketentuan statuta, dengan tetap mengindahkan hak otoritas gerejawi yang berwenang untuk mengawasi agar harta itu dipergunakan sesuai dengan tujuan-tujuan perserikatan. § 2. Perserikatan tersebut berada dibawah otoritas Ordinaris wilayah menurut norma kan. 1301 mengenai hal-hal yang menyangkut pengelolaan dan penggunaan harta-benda yang disumbangkan atau ditinggalkan kepadanya untuk tujuan-tujuan kesalehan. 

Kan. 326 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani berhenti ada menurut norma statuta; juga dapat dibubarkan oleh otoritas yang berwenang, apabila kegiatannya menimbulkan kerugian besar bagi ajaran atau disiplin gerejawi, atau menjadi skandal bagi kaum beriman. § 2. Peruntukan harta-benda dari perserikatan yang berhenti ada haruslah ditetapkan menurut norma statuta, dengan tetap mengindahkan hak-hak yang telah diperoleh dan maksud para penyumbang. 

BAB IV NORMA-NORMA KHUSUS MENGENAI PERSERIKATAN-PERSERIKATAN AWAM Kan. 327 - Kaum beriman kristiani awam hendaknya menghargai perserikatan-perserikatan yang didirikan dengan tujuan rohani yang disebut dalam kan. 298, khususnya perserikatan-perserikatan yang bermaksud menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani dan dengan cara itu sungguh membina kesatuan erat antara iman dan hidup. 

Kan. 328 - Yang mengetuai perserikatan-perserikatan kaum awam, juga yang didirikan berdasarkan privilegi apostolik, hendaknya mengusahakan agar serikatnya bekerjasama dengan perserikatan-perserikatan umat kristiani lainnya, di mana hal itu bermanfaat, dan agar mereka rela membantu pelbagai karya kristiani, terutama yang berada di wilayah yang sama. 

Kan. 329 - Para pemimpin perserikatan-perserikatan kaum awam hendaknya mengusahakan agar para anggota perserikatan dibina sebagaimana seharusnya untuk menjalankan kerasulan yang khas bagi kaum awam.

Kamis, 06 Oktober 2022

Sejarah Hukum Gereja dan KHK 1983

 


Sudah sejak zaman Gereja Purba terdapat kebiasaan untuk menghimpun kanon-kanon suci dalam satu kesatuan, supaya lebih mudah diketahui, dipergunakan dan ditepati, khususnya oleh pelayan-pelayan rohani, karena, seperti telah diperingatkan oleh Paus Celestinus dalam suratnya kepada para Uskup di Apulia dan Kalabria, "janganlah ada seorang pun dari para imamnya tidak mengetahui kanon-kanonnya" (21 Juli 429. Bdk. Jaffé n. 371; Mansi, IV, kol. 469). Senada dengan kata-kata itu, Konsili Toledo IV (633), setelah disiplin Gereja dipulih-kan kembali di wilayah orang-orang Visigoth yang dibebaskan dari arianisme, menetapkan: "para imam hendaknya mengetahui Kitab Suci dan kanon-kanon" sebab "ketidaktahuan, ibu dari segala kesesatan, harus dihindarkan terutama dari para imam Allah" (kan. 25: Mansi, X, kol. 627).

Memang, selama sepuluh abad pertama berkembanglah himpunan-himpunan undang-undang gerejawi yang hampir tak terbilang banyaknya. Sebagian besar dihimpun atas prakarsa pribadi, dan di dalamnya terdapat terutama norma-norma yang dikeluarkan oleh Konsili-konsili dan para Paus dan kutipan-kutipan lain yang diambil dari sumber-sumber yang kurang penting. Pada pertengahan abad XII kumpulan himpunan-himpunan dan norma-norma yang tak terbilang banyaknya itu, yang tak jarang saling bertentangan satu sama lain, disusun kembali oleh seorang rahib bernama Gratianus, sekali lagi atas prakarsa pribadi, menjadi sebuah kumpulan terpadu dari Undang-undang dan himpunan-himpunan. Concordia ini, yang kemudian disebut Decretum Gratiani, merupakan bagian pertama kumpulan undang-undang Gereja yang, mencontoh Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus, disebut Corpus Iuris Canonici. Corpus Iuris Canonici itu berisikan undang-undang yang dikeluarkan oleh otoritas tertinggi para Paus, dengan bantuan para ahli hukum yang disebut glossatores, selama hampir dua abad lamanya. Himpunan hukum itu, selain memuat Decretum Gratiani yang berisikan norma-norma sebelumnya, memuat juga Liber Extra dari Gregorius IX, Liber Sextus dari Bonifasius VIII, Clementinae yaitu himpunan dari Paus Klemens V yang diundangkan oleh Yohanes XXII, ditambah lagi dengan Extravagantes dari Paus ini juga serta Extravagantes Communes yaitu Decretales dari berbagai Paus yang belum pernah dikumpulkan dalam satu himpunan otentik. Hukum gerejawi yang termuat dalam himpunan ini merupakan hukum klasik Gereja Katolik dan biasanya juga disebut dengan nama itu.

Himpunan hukum Gereja Latin itu dalam salah satu cara mirip dengan Syntagma Canonum atau Corpus Canonum Orientale dari Gereja Yunani.

Undang-undang berikutnya, terutama yang pada masa reformasi katolik dibuat oleh Konsili Trente dan kemudian dikeluarkan oleh berbagai Dikasteri Kuria Roma, tak pernah dikumpulkan menjadi satu himpunan; itulah sebabnya maka perundang-undangan yang tersebar di luar Corpus Iuris Canonici lambat laun menjadi "tumpukan Undang-undang yang luar biasa besarnya, yang bertumpang-tindih satu sama lainnya". Di sana bukan hanya terjadi ketidakteraturan, melainkan juga ketidakpastian, ditambah lagi ketidakgunaan dan kekosongan Undang-undang, yang makin hari makin membawa disiplin Gereja ke dalam bahaya dan krisis yang besar.

Karena itulah maka sudah sejak masa persiapan Konsili Vatikan I diminta oleh banyak Uskup agar dipersiapkan himpunan Undang-undang baru dan tunggal untuk melaksanakan reksa terhadap umat Allah dengan lebih pasti dan aman. Karena karya itu tidak dapat diselesaikan melalui kegiatan Konsili, kemudian Takhta Apostolik mempertimbangkan suatu tatanan hukum baru tetapi hanya mengenai hal-hal yang mendesak yang berhubungan dengan disiplin Takhta Apostolik itu sendiri. Akhirnya Paus Pius X, yang baru saja diangkat menjadi Paus, mengambil-alih urusan itu; karena beliau berminat me-ngumpulkan dan memperbaharui semua hukum gerejawi, memerintah-kan agar karya itu, dibawah pimpinan Kardinal Petrus Gasparri, akhirnya diselesaikan.

Dalam karya yang begitu besar dan berat yang harus dilaksa-nakan itu, pertama-tama harus diselesaikan masalah bentuk intern dan bentuk ekstern dari himpunan yang baru itu. Dengan ditinggalkannya cara pengumpulan yang mengharuskan membawa kembali setiap Un-dang-undang kepada teks aslinya yang panjang, dianggap baik memilih cara modern dalam kodifikasi, sehingga teks-teks yang berisikan dan menguraikan suatu perintah disusun kembali ke dalam bentuk yang baru dan lebih pendek; adapun seluruh materi disusun dalam lima buku, mengikuti sistem perundangan romawi, yaitu menge-nai orang, barang dan perbuatan-perbuatan. Pekerjaan itu diselesaikan dalam duabelas tahun, dengan kerjasama dari para ahli, para konsultor dan para Uskup dari seluruh Gereja. Ciri Kitab Hukum Baru ini secara jelas dinyatakan dalam pengantar kanon 6: "Kitab Hukum ini pada umumnya memper-tahankan disiplin yang berlaku sampai sekarang, walaupun membawa-serta perubahan-perubahan yang baik". Jadi, tidak bermaksud membuat hukum baru, melainkan terutama mengatur hukum yang berlaku sampai waktu itu dengan metode baru. Setelah Paus Pius X wafat, kumpulan hukum universal, eksklusif dan otentik itu diundangkan oleh penggantinya, Benediktus XV, pada tanggal 27 Mei 1917, dan mendapat kekuatan hukum sejak tanggal 19 Mei 1918.



Hukum universal dari Kitab Hukum Pius-Benediktus itu disahkan dengan kesepakatan semua orang, dan di zaman kita telah membantu mengembangkan tugas penggembalaan secara efisien sung-guh-sungguh di seluruh Gereja yang sementara itu mengalami perkem-bangan baru. Tetapi, baik keadaan-keadaan ekstern Gereja di dunia masa kini, yang dalam beberapa tahun telah mengalami perubahan keadaan dengan begitu cepat dan perubahan adat-istiadat secara hebat, maupun perubahan-perubahan intern yang melaju dari persekutuan gerejawi, maka perlu dan bahkan mendesak serta dituntut revisi baru atas hukum kanonik. Tanda-tanda zaman ini telah ditangkap dengan jelas oleh Paus Yohanes XXIII, yang ketika mengumumkan untuk pertama kalinya Sinode Roma dan Konsili Vatikan II pada tanggal 25 Januari 1959, sekaligus menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa itu juga merupakan persiapan untuk melakukan pembaharuan Kitab Hukum yang sangat diharapkan.

Pada kenyataannya, walaupun Komisi Pembaharuan Kitab Hukum Kanonik telah dibentuk pada tanggal 28 Maret 1963, ketika Konsili Ekumenis telah dimulai, dibawah pimpinan Kardinal Petrus Ciriaci dan sekretarisnya RD. Yakobus Violardo, para Kardinal anggota Komisi dalam sidangnya tanggal 12 November tahun itu juga, sependapat dengan Ketua bahwa pekerjaan yang sebenarnya dan khusus untuk mengadakan pembaharuan harus ditunda, dan hanya dapat dimulai setelah Konsili selesai. Sebab pembaharuan harus dilakukan sesuai dengan anjuran-anjuran dan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Konsili itu sendiri. Sementara itu, pada tanggal 17 April 1964 Bapa Suci Paulus VI pengganti Paus Yohanes XXIII menambahkan tujuh puluh orang konsultor pada Komisi. Kemudian dia mengangkat Kardinal- kardinal lain menjadi anggota Komisi dan memanggil para konsultor dari seluruh dunia untuk menyumbangkan tenaga mereka dalam menyelesaikan tugas itu. Pada tanggal 24 Februari 1965 Paus menunjuk RP. Raimundus Bidagor SJ sebagai Sekretaris baru Komisi, karena RD. Yakobus Violardo diangkat menjadi Sekretaris Konggregasi untuk urusan disiplin Sakramen-sakramen, dan pada tanggal 17 November tahun yang sama RD. Wilhelmus Onclin diangkat sebagai Sekretaris Pembantu pada Komisi. Kardinal Ciriaci meninggal dunia, maka pada tanggal 21 Februari 1967 Uskup Agung Pericles Felici, yang sebelum-nya menjadi Sekretaris Jenderal Konsili Vatikan II, diangkat sebagai pejabat Ketua baru. Ia pada tanggal 26 Juni tahun yang sama diangkat menjadi anggota Kolegium Suci para Kardinal dan kemudian memangku jabatan sebagai Ketua Komisi. Disamping itu, karena RP. Raimundus Bidagor, yang pada tanggal 1 November 1973 berusia delapan puluh tahun meletakkan jabatannya sebagai sekretaris, maka pada tanggal 12 Februari 1975 Yang Mulia Mgr. Rosalius Castillo Lara SDB, Uskup Tituler Precausa dan Uskup Koajutor Trujillo di Venezuela, diangkat sebagai Sekretaris baru Komisi, dan pada tanggal 17 Mei 1982 ia diangkat menjadi Pejabat Ketua Komisi, karena Kardinal Pericles Felici telah meninggal dunia secara tak terduga.

Menjelang berakhirnya Konsili Vatikan II, dengan dihadiri Paus Paulus VI, tanggal 20 November 1965 diadakan sidang meriah. Pada Sidang itu hadir para Kardinal Anggota, para Sekretaris, para Konsultor dan petugas-petugas Sekretariat yang waktu itu dibentuk. Sidang bermaksud membuka secara resmi karya pembaharuan Kitab Hukum Kanonik. Dalam amanat Paus boleh dikatakan telah dilontarkan dasar- dasar seluruh pekerjaan, dan khususnya diingatkan bahwa Hukum Kanonik yang mengalir dari kodrat Gereja sendiri, akarnya terletak pada kuasa yurisdiksi yang diserahkan Kristus kepada Gereja, dan bahwa tujuan harus diletakkan dalam reksa jiwa untuk mencapai keselamatan abadi; selain itu diterangkan hakikat hukum Gereja, dibuktikan pentingnya hukum Gereja melawan keberatan-keberatan yang lebih umum, disinggung sejarah perkembangan hukum dan himpunan-himpunan hukum, tetapi terutama dijelaskan kepentingan mendesak dari revisi yang baru, agar disiplin Gereja secara tepat disesuaikan dengan keadaan yang telah berubah.

Tambahan pula Paus menunjukkan kepada Komisi dua unsur yang harus menuntun seluruh pekerjaan. Pertama, bahwa masalahnya bukan hanya mengenai susunan baru undang-undang, seperti yang terjadi dalam menggarap Kitab Hukum Pius-Benediktus, melainkan juga dan terutama pembaharuan norma-norma yang harus disesuaikan dengan suasana pemikiran baru dan kebutuhan-kebutuhan baru, meskipun hukum lama harus memberikan dasarnya. Kedua, dalam karya pembaharuan ini harus diperhatikan dengan cermat semua Dekret dan Akta Konsili Vatikan II, karena di dalamnya terdapat garis-garis khusus untuk pembaharuan legislatif, baik karena kenyataan bahwa telah dikeluarkan norma-norma yang secara langsung menyangkut lembaga-lembaga baru dan disiplin gerejawi, maupun karena kekayaan ajaran Konsili itu, yang telah banyak membantu kehidupan pastoral, juga dalam perundangan kanonik harus mempunyai kesimpulan dan pelengkapnya yang perlu.

Dengan banyak amanat, perintah dan nasihat, juga pada tahun-tahun berikutnya, dua unsur tersebut diingatkan kembali kepada para anggota Komisi oleh Paus yang tak henti-hentinya lebih mengarahkan dan dengan tekun mengikuti seluruh pekerjaan.

Agar subkomisi-subkomisi atau kelompok-kelompok studi dapat menangani pekerjaan itu secara organis, perlulah bahwa sebelum-nya dibahas dan disetujui beberapa prinsip yang menentukan arah yang harus diikuti dalam seluruh karya pembaharuan Kitab Hukum. Kelompok inti para konsultor mempersiapkan sebuah teks dokumen yang atas perintah Paus telah diserahkan kepada Sidang Umum Sinode para Uskup pada bulan Oktober 1967, untuk dipelajari. Prinsip-prinsip berikut telah disetujui dengan hampir suara bulat:

1) Dalam pembaharuan hukum, sifat yuridis Kitab Hukum baru harus dipertahankan seutuhnya. Demikianlah tuntutan kodrat sosial Gereja itu sendiri. Jadi, Kitab Hukum harus menyajikan norma-norma agar umat beriman kristiani dalam kehidupan kristiani dapat mengambil bagian dalam harta-kekayaan yang disediakan oleh Gereja, yang menghantar mereka kepada keselamatan abadi. Karena itu, demi tujuan itu Kitab Hukum harus merumuskan dan melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban setiap umat beriman terhadap orang lain dan terhadap persekutuan gerejawi, sejauh menyangkut kebaktian kepada Allah dan keselamatan jiwa-jiwa.

2) Antara tata-lahir dan tata-batin, yang khas bagi Gereja dan telah berlangsung selama berabad-abad, hendaknya terdapat koordinasi sedemikian sehingga dihindarkan benturan antar keduanya.

3) Untuk memajukan reksa pastoral atas jiwa-jiwa secara maksimal, di dalam hukum baru, disamping keutamaan keadilan, hendaknya juga diperhatikan cintakasih, pengekangan diri, kemanusiaan, keugaharian; dengan semua itu diusahakanlah kesamaan tidak hanya dalam penerapan Undang-undang oleh pihak para gembala jiwa-jiwa, melainkan di dalam perundangan sendiri, dan karena itu hendaknya norma-norma yang terlalu kaku ditinggalkan, bahkan lebih baik dialihkan kepada anjuran-anjuran dan nasihat-nasihat, di mana tidak perlu melaksanakan undang-undang secara ketat demi kesejahteraan umum dan disiplin gerejawi umumnya.

4) Supaya Pembuat undang-undang Tertinggi dan para Uskup dalam reksa pastoral bekerjasama secara terpadu dan tugas para gembala tampil dengan cara yang lebih positif, kewenangan-kewenangan untuk memberikan dispensasi dari undang-undang umum, yang sampai sekarang ini masih bersifat luar-biasa, hendaknya dijadikan biasa, dan direservasi bagi Kuasa Tertinggi Gereja universal atau otoritas tinggi lainnya hanya hal-hal yang menuntut pengecualian demi kesejahteraan umum.

5) Hendaknya betul-betul diperhatikan prinsip yang muncul dari prinsip sebelumnya dan disebut prinsip subsidiaritas untuk lebih diterapkan dalam Gereja, karena jabatan para uskup, yang dikaitkan dengan kekuasaan, adalah dari hukum ilahi. Asalkan dijaga kesatuan legislatif dan hukum universal serta umum, dengan prinsip itu dipertahankan pula kewajaran dan perlunya mengusahakan apa yang baik terutama bagi masing-masing lembaga, lewat hak-hak khusus dan otonomi yang sehat dari kuasa eksekutif partikular yang diberikan kepada mereka. Jadi, dengan berpangkal pada prinsip itu, hendaknya Kitab Hukum yang baru menyerahkan hal-hal yang tidak penting bagi kesatuan disiplin Gereja universal kepada hukum-hukum partikular atau kuasa eksekutif sedemikian, sehingga terlak-sanalah apa yang disebut "desentralisasi" yang sehat, seraya menjauhkan bahaya perpecahan atau terbentuknya Gereja-gereja nasional.

6) Karena kesamaan azasi semua orang beriman kristiani dan perbe-daan jabatan serta tugas berakar pada susunan hirarkis Gereja itu sendiri, maka baiklah bahwa hak-hak semua orang dirumuskan secara tepat dan dilindungi. Hal ini akan berakibat bahwa pelaksa-naan kekuasaan lebih jelas nampak sebagai pelayanan, pengguna-annya lebih diteguhkan, dan penyalahgunaan dijauhkan.

7) Agar hal-hal itu dipraktekkan dengan baik, perlulah bahwa diberi-kan perhatian khusus bagi penataan prosedur yang menyangkut perlindungan hak-hak perorangan. Jadi, dalam memperbaharui hukum hendaknya diperhatikan hal-hal yang sangat diinginkan, yaitu rekursus administratif dan pelayanan keadilan. Untuk mencapai hal itu, perlulah bahwa secara jelas dibedakan berbagai tugas kuasa gerejawi, yaitu tugas legislatif, administratif dan yudikatif, dan bahwa dengan tepat dirumuskan oleh organ mana masing-masing tugas harus dilaksanakan.

8) Dengan suatu cara haruslah prinsip mempertahankan sifat teritorial dalam melaksanakan pemerintahan gerejawi diperiksa kembali; sebab alasan-alasan kerasulan masa kini rupanya menganjurkan kesatuan-kesatuan yurisdiksi personal. Maka di dalam hukum baru yang harus dibuat hendaknya ditetapkan prinsip, yang menentukan penggembalaan bagian dari umat Allah berdasarkan wilayah sebagai peraturan umum; namun tak sesuatu pun menghalangi untuk, di mana dianggap perlu, menentukan alasan-alasan lain, sekurang-kurangnya bersama dengan alasan-alasan teritorial, menjadi kriteria dalam menata penggembalaan jemaat beriman.

9) Mengenai hukum pidana, yang dibutuhkan Gereja sebagai masya-rakat lahiriah, kelihatan dan berdaulat, hendaknya hukuman-hukum-an pada umumnya bersifat ferendae sententiae, dan hendaknya dija-tuhkan dan dihapuskan hanya dalam tata-lahir. Hukuman-hukuman yang bersifat latae sententiae hendaknya dibatasi pada beberapa kasus saja, dijatuhkan hanya atas delik-delik yang sangat berat.

10) Akhirnya, seperti diakui semua orang secara unanim, susunan sis-tematis yang baru dari Kitab Hukum yang dituntut oleh pembaha-ruan, memang sejak semula dapat dibayangkan, namun tidak dapat digariskan secara tepat dan belum dapat diputuskan. Susunan itu hanya dapat dicapai setelah bagian masing-masing diperiksa secukupnya, bahkan hanya setelah hampir seluruh karya itu selesai.

Dari prinsip-prinsip yang harus mengarahkan jalannya pembaharuan Kitab Hukum itu, nampak jelas perlunya menerapkan di sana-sini ajaran tentang Gereja yang telah diuraikan oleh Konsili Vatikan II, karena ajaran itu menyatakan agar tidak hanya diperhatikan segi-segi lahiriah dan sosial Tubuh Mistik Kristus, melainkan juga dan terutama hidup batinnya.

Memang dalam kenyataannya para konsultor dalam mengerjakan teks Kitab Hukum yang baru telah dibimbing oleh prinsip-prinsip itu.

Sementara itu dengan surat tanggal 15 Januari 1966 yang dikirimkan oleh Yang Mulia Kardinal Ketua Komisi kepada para Ketua Konferensi para Uskup, para Uskup di seluruh dunia katolik diminta untuk mengajukan pandangan-pandangan dan nasihat-nasihat mereka mengenai hukum yang harus dibuat itu sendiri dan juga mengenai cara yang harus ditempuh untuk mengadakan hubungan secara tepat antara Konferensi para Uskup dan Komisi untuk mendapatkan kerjasama yang maksimal dalam hal itu demi kesejahteraan Gereja. Selain itu diminta pula supaya kepada Sekretariat Komisi dikirim daftar nama para ahli hukum kanonik, yang menurut penilaian para Uskup di wilayah masing-masing menonjol dalam ajaran, dengan menyebutkan keahlian mereka yang khusus sehingga dari mereka dapat dipilih dan diangkat para konsultor dan rekan kerja. Memang, sejak awal mula dan kemudian selama berlangsungnya pekerjaan, disamping para anggota Yang Mulia, telah dipilih para konsultor Komisi yang terdiri dari para Uskup, imam, religius, awam, yang ahli dalam ilmu hukum, teologi, reksa pastoral jiwa serta hukum sipil, dari seluruh dunia kristiani, untuk menyumbang-kan tenaga mereka dalam mempersiapkan Kitab Hukum yang baru. Untuk seluruh waktu kerja, orang-orang yang telah menyumbangkan tenaga bagi Komisi sebagai anggota, konsultor dan rekan kerja lainnya adalah 105 Kardinal, 77 Uskup agung dan Uskup, 73 imam diosesan, 47 imam religius, 3 religius perempuan, 12 awam, berasal dari lima benua atau dari 31 negara.

Sebelum sidang terakhir Konsili Vatikan II, pada tanggal 6 Mei 1965, para konsultor Komisi telah dipanggil untuk suatu sidang privat. Pada kesempatan itu, dengan persetujuan Bapa Suci, Ketua Komisi mengajukan tiga pertanyaan pokok untuk dipelajari, yaitu haruskah disusun satu atau dua Kitab Hukum, yakni untuk Gereja Latin dan Gereja Timur; tata-kerja manakah yang harus diikuti dalam merumus-kannya, atau bagaimanakah Komisi dan organ-organnya harus menerus-kan pekerjaan; akhirnya, bagaimanakah pekerjaan dapat dibagikan secara tepat kepada berbagai Subkomisi yang akan bekerja serentak? Atas pertanyaan-pertanyaan itu disusun jawaban-jawaban oleh tiga kelompok yang dibentuk untuk itu, kemudian disampaikan kepada semua anggota.

Para Yang Mulia anggota Komisi pada tanggal 25 November 1965 mengadakan sidangnya yang kedua untuk membicarakan pertanyaanpertanyaan di atas. Mereka diminta untuk menjawab beberapa keraguan dalam soal tersebut.

Mengenai susunan sistematik Kitab Hukum baru, berdasarkan keinginan kelompok inti para konsultor yang bersidang dari tanggal 3 sampai tanggal 7 April 1967, telah disusun suatu prinsip yang harus disodorkan kepada Sinode para Uskup. Sesudah sidang Sinode, dianggap berfaedahlah untuk membentuk suatu kelompok khusus para konsultor pada bulan November 1967, yang bertugas mempelajari susunan sistematik tersebut. Dalam sidang kelompok yang diadakan pada awal bulan April 1968, semua setuju untuk tidak memasukkan ke dalam Kitab Hukum baru undang-undang khas liturgi, norma-norma penggelaran Beato dan Santo, demikian pula norma-norma mengenai hubungan Gereja ke luar. Semua juga setuju bahwa dalam bagian tentang Umat Allah ditetapkan status pribadi semua orang beriman kristiani dan dengan tegas dibahas kuasa-kuasa dan kewenangan-kewenangan yang menyangkut pelaksanaan berbagai jabatan dan tugas-tugas. Akhirnya semua juga sependapat bahwa struktur Buku-Buku Kitab Hukum Pius-Benediktus tak dapat dipertahankan lagi secara utuh dalam Kitab Hukum yang baru.

Dalam sidang ketiga para Yang Mulia anggota Komisi pada tanggal 28 Mei 1968, para Bapa Kardinal menyetujui isi pokok susunan sementara, sehingga kelompok-kelompok studi yang telah ditentukan sebelumnya itu disusun kembali dalam tatanan baru, yakni: "Susunan sistematik Kitab Hukum", "Norma-norma umum", "Hirarki suci", "Tarekat-tarekat kesempurnaan", "Awam", "Pribadi fisik dan pribadi moral pada umumnya", "Perkawinan", "Sakramen-sakramen, kecuali perkawinan", "Magisterium gerejawi", "Hukum harta benda Gereja”, "Hukum acara", "Hukum pidana".

Bahan yang dipelajari kelompok "Orang-perorangan dan Badan Hukum" (demikianlah kemudian hari disebut) dimasukkan ke dalam Buku "Norma-norma Umum". Pun pula dianggap berfaedah membentuk kelompok "Tempat dan waktu suci serta ibadat ilahi". Demi lebih luasnya wewenang diubahlah nama kelompok-kelompok lainnya: kelompok "Kaum awam" mengambil nama "Hak-hak serta perserikatan-perserikatan umat beriman dan kaum awam"; kelompok "Para religius" disebut "Tarekat-tarekat kesempurnaan" dan akhirnya disebut "Tarekat-tarekat hidup-bakti dengan pengikraran nasihat-nasihat injili”.

Mengenai metode yang digunakan dalam karya pembaharuan selama lebih kurang enam belas tahun, secara singkat harus disebut bagian-bagian yang pokok: para konsultor tiap-tiap kelompok dengan semangat pengurbanan yang sangat besar telah menunjukkan kerja yang gemilang, dengan hanya memperhatikan kesejahteraan Gereja, baik dalam mempersiapkan secara tertulis pandangan-pandangan mengenai bagian-bagian rancangan, maupun dalam pembahasan selama sidang-sidang yang lama, yang pada waktu-waktu tertentu diadakan di Roma, juga dalam pemeriksaan catatan-catatan, pandangan-pandangan dan pendapat-pendapat mengenai rancangan itu yang sampai pada Komisi. Cara kerjanya ialah sebagai berikut: delapan sampai empatbelas konsultor membentuk satu kelompok studi, dan diserahi satu pokok bahasan yang harus dipelajari bersandarkan pada hukum dari Kitab yang masih berlaku. Masing-masing, setelah meneliti masalahnya, secara tertulis menyampaikan pendapatnya kepada Sekretariat Komisi, dan salinannya diberikan kepada pelapor, dan bila waktunya cukup diberikan juga kepada semua anggota kelompok. Dalam rapat-rapat kerja yang diadakan di Roma menurut jadwal kerja, berkumpullah para konsultor kelompok dan setelah penyajian pelapor, semua masalah dan pendapat dipertimbangkan, sampai teks kanon-kanon, juga per bagian, ditetapkan dengan pemungutan suara dan dirumuskan kembali menjadi rancangan. Dalam sidang, pelapor dibantu oleh seorang petugas yang bertindak sebagai penulis.

Jumlah sidang untuk setiap kelompok, banyak sedikitnya tergantung pada bahan-bahan konkret, dan pekerjaan-pekerjaan itu berlangsung bertahun-tahun.

Diadakan pula sidang-sidang kelompok gabungan, khususnya pada tahun-tahun berikutnya, dengan maksud agar pokok-pokok persoalan yang secara langsung menyangkut beberapa kelompok dan perlu diputuskan dengan perundingan bersama, dibahas oleh beberapa konsultor dari berbagai kelompok.

Selesai pengolahan beberapa rancangan yang dikerjakan oleh kelom-pok-kelompok studi, kemudian dimintakan petunjuk-petunjuk konkret dari Pembuat Hukum Tertinggi sehubungan dengan langkah berikut yang harus diikuti dalam kerja; menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan ketika itu, langkah berikutnya adalah:

Rancangan-rancangan (schema), bersama dengan laporan penjelasan, dikirim kepada Paus yang memutuskan apakah masih harus dikonsultasikan. Setelah diperoleh izin tersebut, rancangan-rancangan yang telah dicetak dikirimkan untuk diperiksa oleh seluruh episkopat dan organ-organ konsultasi lainnya (yaitu Dikasteri Kuria Roma, Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas gerejawi, dan Persatuan Pemimpin-pemimpin Tertinggi Tarekat), agar organ-organ tersebut, dalam waktu yang telah ditentukan secara arif – tidak kurang dari enam bulan – berusaha menyatakan pendapat mereka. Sekaligus rancangan-rancangan tadi juga dikirimkan kepada Yang Mulia Anggota Komisi, supaya sejak tahap pekerjaan ini mereka mengadakan pengamatan entah secara umum atau secara khusus.

Inilah urutan pengiriman rancangan untuk dikonsultasikan: tahun 1972, rancangan "Prosedur Administratif”; tahun 1973, "Sanksi-sanksi dalam Gereja"; tahun 1975, "Sakramen-sakramen"; tahun 1976, "Prosedur perlindungan hak-hak atau hukum acara"; tahun 1977, "Ta-rekat-tarekat hidup-bakti dengan pengikraran nasihat-nasihat injili"; "Norma-norma umum"; "Umat Allah"; "Tugas Gereja Mengajar"; "Tempat dan waktu suci serta ibadat ilahi"; "Hukum harta benda Gereja".

Tak dapat diragukan lagi bahwa Kitab Hukum Kanonik yang diperbaharui tidak akan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kerjasama yang tak ternilai dan terus-menerus, yang diberikan kepada Komisi oleh para Uskup dan Konferensi para Uskup berupa catatan-catatan yang begitu banyak dan sangat penting, terutama yang bersifat pastoral. Sebab para Uskup telah membuat banyak catatan secara tertulis: entah secara umum, yakni mengenai rancangan-rancangan sebagai keseluruh an, entah secara khusus, yakni mengenai masing-masing kanon.

Selain itu, sangat berguna juga catatan-catatan yang dikirimkan oleh Kongregasi-kongregasi Suci, Pengadilan dan Lembaga-lembaga Kuria Roma lainnya, yang berdasarkan pengalaman mereka sendiri sekitar pemerintahan pusat Gereja. Demikian juga usul-usul yang bersifat ilmiah dan teknis, serta saran-saran yang diajukan oleh Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas gerejawi yang mencerminkan berbagai aliran dan cara berpikir yang berbeda-beda.

Mempelajari, meneliti dan membicarakan secara kolegial semua catatan umum dan khusus yang dikirimkan kepada Komisi, sungguh membawa-serta pekerjaan yang berbobot dan amat besar. Hal ini berlangsung selama tujuh tahun. Sekretariat Komisi dengan amat teliti mengusahakan agar semua catatan, dan usul-usul dan saran-saran disusun secara teratur dan terpadu; setelah dikirimkan kepada para konsultor untuk diselidiki dengan seksama, bahan-bahan itu kemudian dibicarakan dalam sidang-sidang kerja kolegial yang harus diadakan oleh sepuluh kelompok studi.

Tak ada satu catatan pun yang tidak dipertimbangkan dengan perhatian dan kecermatan yang sangat besar. Hal ini juga berlaku bagi catatan-catatan yang bertentangan satu sama lain (hal yang tidak jarang terjadi); tidak hanya diperhatikan bobot sosiologisnya (yaitu jumlah organ-organ konsultasi dan pribadi-pribadi yang mengusulkannya), melainkan terutama nilai doktrinal dan pastoralnya, serta keselarasannya dengan ajaran dan norma-norma pelaksanaan Konsili Vatikan II dan tugas mengajar Paus; demikian pula sejauh secara khusus menyangkut masalah teknis dan ilmiah, perlu diperhatikan keselarasan dengan sistematika yuridis kanonik. Bahkan setiap kali muncul keraguan atau menemui soal-soal yang amat khusus, sekali lagi dimohon pendapat para Yang Mulia anggota Komisi yang berkumpul dalam sidang pleno. Tetapi dalam kasus-kasus lain, dengan memperhatikan bahan yang dibahas, juga dikonsultasikan kepada Kongregasi untuk Ajaran Iman dan Dikasteri Kuria Roma lainnya. Akhirnya atas permintaan atau saran dari para Uskup serta organ-organ konsultasi lainnya diterima banyak koreksi dan perubahan dalam kanon-kanon rancangan sebelumnya, sehingga beberapa rancangan sama sekali diperbaharui atau diperbaiki.

Setelah semua rancangan ditinjau kembali, Sekretariat Komisi dan para konsultor mencurahkan tenaga untuk pekerjaan berat berikutnya. Sebab mengenai koordinasi intern semua rancangan yang harus diperhatikan, keseragaman istilah harus dijaga, terutama yang berhubungan dengan segi teknis-yuridis, kanon-kanon harus dirumuskan dalam rumusan lebih singkat dan baik, dan akhirnya susunan sistematik harus ditetapkan secara definitif, sehingga semua dan masing-masing rancangan yang disiapkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda bersatu padu menjadi satu Kitab Hukum yang terpadu dalam semua bagian.

Susunan sistematik baru yang seolah-olah muncul secara spontan sementara pekerjaan pelan-pelan menjadi matang, berdasar pada dua prinsip; yang pertama mengenai kesetiaan kepada prinsip-prinsip umum yang telah ditetapkan oleh kelompok pusat, dan yang lain adalah kegunaan praktis, agar Kitab Hukum yang baru tidak hanya dapat dimengerti dan digunakan dengan mudah oleh para ahli, melainkan juga oleh para gembala, bahkan juga oleh semua kaum beriman kristiani.

Maka Kitab Hukum baru terdiri dari tujuh buah buku yang berjudul: "Norma-norma umum", "Umat Allah", "Tugas Gereja Mengajar", "Tugas Gereja Menguduskan", "Harta-benda Gereja", "Sanksi-sanksi dalam Gereja", "Hukum Acara". Meskipun dari perbedaan-perbedaan rubrik pada masing-masing buku Kitab Hukum Kanonik lama dan baru telah nampak jelas dari perbedaan antara kedua sistem, namun pembaharuan susunan sistematik akan tampak lebih jelas lagi dari bagian, seksi, judul, dan artikel. Malahan dapat dipastikan bahwa susunan baru tidak hanya lebih cocok dalam hal bahan dan sifat khas hukum kanonik, bila dibandingkan dengan susunan yang lama, melainkan, dan ini yang lebih penting, lebih sesuai dengan eklesiologi Konsili Vatikan II dan prinsip yang muncul dari padanya yang telah diajukan sejak awal pembaharuan.

Pada tanggal 29 Juni 1980, pada pesta Rasul Petrus dan Paulus, rancangan seluruh Kitab Hukum yang telah dicetak dipersembahkan kepada Paus. Beliau memerintahkan agar rancangan itu dikirimkan kepada masing-masing Kardinal Anggota Komisi untuk diperiksa dan diputuskan secara definitif. Agar semakin memperjelas partisipasi seluruh Gereja pada tahap terakhir pekerjaan-pekerjaan itu, Paus memutuskan agar ditambahkan pada Komisi anggota-anggota lain, yaitu para Kardinal dan Uskup yang dipilih dari seluruh Gereja - atas usul Konferensi para Uskup atau Dewan-dewan atau Gabungan Konferensi para Uskup - sehingga Komisi bertambah jumlah anggotanya, menjadi 74 orang. Pada awal tahun 1981 mereka sudah mengirimkan banyak catatan, yang kemudian diperiksa dengan teliti, dipelajari dengan cermat, dan dibicarakan secara kolegial oleh Sekretariat Komisi dengan bantuan para konsultor yang memiliki keahlian khusus atas bahan-bahan yang dibicarakan. Perpaduan semua catatan bersama dengan jawaban-jawaban dari Sekretariat dan dari para konsultor, pada bulan Agustus 1981 diserahkan kepada para Anggota Komisi.

Atas perintah Paus, dari tanggal 20 sampai 28 Oktober 1981 diadakan Sidang Pleno di Aula Sinode para Uskup, untuk memper-timbangkan seluruh naskah Kitab Hukum yang baru dan mengadakan pemungutan suara secara definitif. Dalam sidang itu diadakan pembahasan terutama mengenai enam soal yang dianggap berbobot dan penting, tetapi juga mengenai soal-soal lain yang diajukan oleh sekurang-kurangnya sepuluh Bapa. Pada akhir Sidang Pleno diajukan pertanyaan: Apakah para Bapa menyetujui bahwa setelah rancangan Kitab Hukum Kanonik diteliti dalam sidang pleno, diadakan perbaikan-perbaikan, dan dimasukkan hal-hal yang mendapat suara terbanyak dalam sidang itu, serta setelah diperhatikan catatan-catatan lain dan dipoles gaya bahasa dan bahasa latinnya (semua tugas itu diserahkan kepada Ketua dan Sekretaris), maka rancangan dianggap layak untuk dipersembahkan selekas mungkin kepada Paus, supaya dapat dikeluar-kan sebagai Kitab Hukum dengan cara dan pada saat yang berkenan kepada Beliau?" Para Bapa dengan suara bulat menjawab: Ya!

Demikianlah naskah Kitab Hukum seutuhnya disusun dan disetujui, ditambah dengan rancangan kanon-kanon dari Undang-undang Dasar Gereja yang karena materinya perlu dimasukkan ke dalam Kitab Hukum, dan juga setelah dipoles bahasa Latinnya, akhirnya dicetak kembali dan pada tanggal 22 April 1982 diserahkan kepada Paus agar dapat maju ke tahap pengundangan.

Adapun Paus, secara pribadi dan dengan bantuan beberapa ahli dan setelah mendengarkan pendapat Pejabat Ketua Komisi Kepausan untuk pembaharuan Kitab Hukum Kanonik, memeriksa rancangan terbaru itu dan setelah mempertimbangkan semuanya dengan matang, memutuskan bahwa Kitab Hukum yang baru akan diundangkan pada tanggal 25 Januari 1983, yaitu pada hari ulang tahun pengumuman pertama pembaharuan Kitab Hukum, yang dilakukan oleh Paus Yohanes XXIII.



Jadi, Komisi Kepausan yang dibentuk untuk karya itu, setelah selama kurang lebih duapuluh tahun, dengan rasa bahagia berhasil me-nyelesaikan tugas berat yang dipercayakan kepadanya. Kini tersedialah bagi para gembala dan kaum beriman kristiani hukum Gereja yang terbaru, yang sederhana, jelas, harmonis dan sesuai dengan ilmu hukum; selebihnya, tidak bertentangan dengan cinta kasih, kewajaran, kemanu-siaan, dan diresapi sepenuhnya oleh semangat kristiani sejati, berusaha menjawab sifat ekstern dan intern yang diberikan oleh Tuhan kepada Gereja, dan sekaligus bermaksud menjawab situasi dan kebutuhan Gereja di dunia zaman sekarang ini. Jika karena perubahan-perubahan yang amat cepat dari masyarakat zaman sekarang ini, beberapa hal sudah menjadi kurang tepat waktu hukum ini disusun dan kemudian membutuhkan pembaharuan lagi, Gereja mempunyai tenaga-tenaga melimpah sehingga, tak ubahnya seperti pada abad-abad yang lampau, Gereja siap untuk sekali lagi mengadakan pembaharuan atas undang-undang hidupnya. Tetapi sekarang orang tak dapat menyangkal adanya undang-undang: para Gembala memiliki norma-norma yang pasti untuk mengarahkan kegiatan pelayanan suci mereka secara tepat; dengan Kitab Hukum itu diberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengenal hak-hak dan kewajiban masing-masing, dan ditutup jalan untuk bertindak sewenang-wenang; penyalahgunaan yang mungkin timbul dalam disiplin gerejawi karena tidak adanya Undang-undang, dengan lebih mudah dapat dilenyapkan dan dicegah; semua karya kerasulan, lembaga-lembaga dan prakarsa-prakarsa memang mempu-nyai dasar untuk maju dan berkembang, sehingga ketertiban yang sehat dalam tatanan yuridis memang perlu agar persekutuan gerejawi menjadi kuat, bertumbuh dan berkembang. Semoga Allah yang Mahabaik membuat hal itu dengan Perantaraan Santa Perawan Maria, Bunda Gereja, dan suaminya Santo Yusuf, Pelindung Gereja, serta Santo Petrus dan Paulus.

 

Dipetik dari bagian Pendahuluan Kitab Hukum Kanonik 1983 edisi terjemahan Bahasa Indonesia, 2005.