Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label Populorum Progressio. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Populorum Progressio. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 September 2022

Sejarah Gereja Katolik Indonesia Pasca 1970

 


Bambang Kussriyanto


  

PROLOG: TAHAP BARU, TANTANGAN BARU

Menjelang 1970

 

Our task is not to fix the blame for the past—but to help fix the course for the future.

—John F. Kennedy

 “Pino, kami semua menyertaimu dalam pikiran dan hati, terutama ketika kamu dalam bahaya.  Aku terhibur begitu mengetahui kamu pasrah atas apa yang terjadi. Kamu tahu bahwa kita pasrah bukan karena pengecut dan lemah, tapi justru karena berani dan kuat. Sikap pasrah itu kita dasarkan pada Tuhan yang melihat dan mendengar segala sesuatu, yang menopang kita dan membuat kita selalu gembira dan melindungi kita dari yang jahat, bahkan di bawah tembakan meriam.  Banyak prajurit ketika mendengar tentang patriotisme hanya mengangkat bahu, tersenyum, atau mengumpat. Kita tidak begitu. Kita melakukan kewajiban kita dan tetap memandang Tuhan. Mereka yang memerintah kita dulu dan sekarang tidak layak untuk pengorbanan kita. Tetapi tanah air kita yang berada dalam bahaya pantas mendapatkannya; manusia berlalu, tetapi tanah air (patria) tetap ada. Pengorbanan bagi tanah air adalah persembahan pada Tuhan dan untuk saudara-saudara kita setanah air dan jika kamu pulang, kuharap itu  tidak lama lagi, akan kamu lihat bahwa tak ada ruginya kamu berkurban dan menderita...  Sekarang kamu di mana? Kabari aku jika kamu bisa.”

Begitulah surat yang ditulis Letnan Angelo Giuseppe Roncalli, seorang pastor rumah sakit militer di Bergamo untuk adiknya, Giuseppino, yang tertangkap musuh dalam perang. Mengingatkan pedihnya situasi perang. Berhadapan setiap hari dengan prajurit dan petani yang tak berdosa, terluka, sekarat dan mati membuat Pastor Letnan Roncalli berulang kali jatuh berlutut, berdoa dan menangis sendirian di dalam kamarnya. Baginya perang adalah kejahatan dan selalu jahat. Situasi perang yang penuh penderitaan dan sekarat tidak pernah menyumbang pada kemajuan moral melainkan ujian iman setiap waktu.Letnan Roncalli setia berdoa untuk mereka yang gugur dengan sakramen di hati, yang menyebut nama Maria di bibirnya, bukannya mengutuki nasib buruk, melainkan menyerahkan dengan sukacita persembahan bunga masa muda hidup mereka kepada Tuhan dan saudara-saudara setanah air. Gugur sebagai bunga bangsa. Di kemudian hari Letnan Roncalli menjadi Uskup, menjadi Kardinal, dan kemudian pada 1958 menjadi Paus. Paus Yohanes XXIII. (Hebblewaite Peter. 1985. Pope John XXIII: Shepherd of the modern world. Garden City, NY: Doubleday & Co. )

A.      Perang Dingin Berdampak Panas

Situasi dunia memengaruhi kondisi politik dan ekonomi serta keadaan sosial di Indonesia serta Gereja di dalamnya. Dunia dalam dasawarsa lima dan enam puluhan abad keduapuluh diwarnai  oleh perebutan pengaruh ideologis dan militer di antara dua negara adidaya pemenang Perang Dunia II, yaitu Amerika Serikat yang membentuk blok Barat yang umumnya berideologi demokrasi dan menerapkan sistem ekonomi kapitalis liberal, dan Uni Sosialis Soviet Rusia yang membentuk blok Timur dengan ideologi komunis, sosialis, dengan sistem perekonomian terpusat di tangan negara. Blok Barat membentuk pakta pertahanan NATO (North Atlantic Treaty Organisation: Austria, Belanda, Denmark, Jerman Barat, Perancis, Italia, Portugal, Spanyol), dan Blok Timur membentuk pakta Warsawa beranggotakan negara-negara komunis (Bulgaria, Cekoslovakia, Jerman Timur, Hungaria, Polandia, Rumania, dan - sampai awal 1960-an - Albania). Di antara kedua blok Barat dan Timur terjadi ketegangan oleh perlombaan persenjataan yang disebut Perang Dingin.  Walau pun ada konflik, namun tidak terjadi perang real di antara kedua blok; yang terjadi adalah perlombaan  dan pameran pembuatan  persenjataan  yang merupakan ancaman satu sama lain, baik dalam jumlah dan kemampuan persenjataan konvensional maupun senjata jenis baru pemusnah masal berupa peluru kendali bertenaga nuklir, senjata biologi, kimia (nubika) dan serta persaingan kemajuan  teknologi  (gabungan teknologi roket, komputer, satelit, komunikasi) yang diwujudkan melalui program peluncuran pesawat angkasa luar: Apollo (AS), Cosmos, Salyut, Soyuz (Uni Soviet).

Negara-negara di luar kedua blok menjadi obyek perebutan pengaruh. Di antara mereka sebagian dengan tegas menolak keberpihakan pada salah satu negara adidaya dan menggalang komunikasi dan kerjasama di dalam suatu himpunan yang disebut Gerakan Non-Blok (GNB) atau Non-Aligned Movement. Lebih dari 100 negara di dunia menjadi anggota GNB yang awalnya bertemu  di Bandung pada 1955 dalam Konferensi Asia Afrika yang menghasilkan Piagam Dasa Sila Bandung, yaitu :

 1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa

3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil

4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain

5. Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun secara  kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB

6. (a). Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan (b) tidak melakukan tekanan  terhadap negara lain

7. Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara

8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB.

9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama

10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional .

Memasuki periode 1960-an, ketegangan di dunia semakin meningkat dengan ditandai memuncaknya Perang Dingin berupa Krisis Berlin, yang berawal dari tuntutan Soviet yang menduduki Berlin Timur agar AS dan Inggris meninggalkan Berlin dan menjadikan Berlin kota bebas. Namun karena posisi Berlin dikepung negara-negara berideologi  komunis, AS dan Inggris menolak. Perundingan tentang Berlin di Camp David 1959 gagal, dan di KTT Paris 1960 untuk maksud yang sama pun juga gagal menemukan solusi. Sementara itu terjadi perjuangan kemerdekaan melepaskan diri dari kolonialisme Eropa di Asia, Afrika, Timur Tengah, dan perlombaan persenjataan nuklir bertambah meruncing. Di Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September 1960, di sela-sela sidang Majelis Umum PBB ke-15, GNB termasuk Indonesia berhasil mengeluarkan suatu Komunike Bersama yang memuat aksi politik, antara lain menghimbau negara adidaya untuk menghentikan produksi senjata atom dan nuklir, percepatan proses kemerdekaan bangsa yang masih terjajah melalui PBB, dan menghimbau negara maju untuk membantu negara berkembang, serta menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok I (KTT GNB) sekitar tahun 1961 menjelang diadakannya Sidang Majelis Umum PBB ke-16.

 

Gereja menyampaikan ajaran sosialnya melalui Paus Yohanes XXIII yang pada 5 Mei 1961 menerbitkan Ensiklik Mater et Magistra (MM) menanggapi perkembangan situasi dunia di masa itu, yang ditandai kebangunan ekonomi di Eropa Barat setelah rekonstruksi pasca perang dunia. Kekuasaan negara untuk mengatur perekonomian dihargai sejauh tetap menghormati kebebasan warganegara dan menjamin hak-hak pribadi seraya mengurangi ketimpangan-ketimpangan (MM 54-58). Perkembangan serikat-serikat perlu didorong untuk bertambahnya kerjasama sosial yang lebih baik, tetapi jangan pernah menyerap dan menghancurkan kehidupan pribadi. Serikat-serikat disemangati untuk memajukan keadlian dalam pembagian pendapatan, bukan hanya dari segi upah, tetapi juga pembagian keuntungan dari program pemilikan saham karyawan atas unit-unit produksi. Selain itu serikat-serikat jangan hanya memikirkan manfaat ekonomis melulu, melainkan juga seluruh aspek kehidupan (MM 59-103). Diingatkan bahwa harta pribadi mempunyai fungsi sosial dan mereka yang mempunyai kekayaan harta benda material  dianjurkan menjadikannya kekayaan rohani  melalui derma dan amal kasih kepada orang miskin di dunia (MM 104-121).

         

Mengenai pertanian, pemerintah diharap meringankan beban para petani dengan menyediakan prasarana pertanian yang lebih baik, modal yang cukup, pajak yang tidak memberatkan, kebijakan harga hasil pertanian yang melindungi pendapatan petani, memajukan teknologi pertanian, mengusahakan keseimbangan antara sektor pertanian dan sektor-sektor ekonomi lainnya, menjalin kerjasama antar bangsa dan menggalang bantuan internasional misalnya melalui Badan Pangan dan Pertanian PBB, FAO (MM 122-160).

Berkenaan dengan kemiskinan perlu digalang kerjasama dan bantuan internasional dengan pola subsidiaritas yang menghormati martabat dan identitas bangsa yang sedang berkembang tanpa maksud-maksud kolonialisme baru dan imperialisme yang licik (MM 161-177).

Tentang pertambahan penduduk hendaknya gagasan-gagasan tidak kontradiktif, di satu pihak terjadi kemelaratan dan menyalahkan pertambahan penduduk, di pihak lain hasil kekayaan alam tidak digunakan untuk mengurangi kemiskinan melainkan untuk perlombaan senjata dan penguasaan angkasa luar (MM 185-211).

Pada bulan September  1961 diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) I Non-Blok  di Beograd, Yugoslavia, di mana secara resmi diumumkan berdirinya GNB secara simbolis dengan penandatanganan piagam pendirian oleh 25 kepala negara yang hadir.  Ini menandai lahirnya kelompok negaa yang disebut Negara Ketiga, atau Dunia Ketiga. KTT GNB I telah menghasilkan tiga dokumen penting, yaitu:

1. Pernyataan tentang bahaya perang dan tuntutan untuk perdamaian;

2. Deklarasi mengenai prinsip-prinsip Non-Blok, bersama dengan 27 ketentuan persetujuan tentang pemecahan masalah-masalah dunia;

3. Surat bersama kepada Presiden Amerika Serikat J.F. Kennedy dan Perdana Menteri Uni Soviet Kruschev untuk mencegah peperangan melalui perundingan dan mencapai perdamaian dunia.

 

Karut Marut Politik Indonesia: Memancing Munculnya Sang Tiran

Gereja Katolik di Indonesia pada permulaan dekade 1960-an dari akhir dekade 1950-an ibarat ikan berada dalam air yang keruh. Air yang bergejolak keruh itu adalah perkembangan keadaan negara dan masyarakat Indonesia, baik dalam bidang politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang  serba sulit. Dalam bidang politik, sistem Demokrasi Parlementer yang dianut sejak awal tahun 1950-an menurut Undang-Undang  Dasar Sementara (UUDS 1950),  dan dengan adanya banyak partai pada waktu itu, menyebabkan pemerintah tidak dapat bekerja optimal karena partai-partai dan wakil-wakilnya di dalam parlemen tidak memperjuangkan kepentingan rakyat, melainkan kepentingan golongan masing-masing. Hampir setiap tahun kabinet jatuh bangun silih berganti. Maka  menjelang akhir dasawarsa 1950-an Presiden Soekarno mencanangkan gagasan “Demokrasi Terpimpin” .

Gagasan “Demokrasi Terpimpin” berasal dari Konsepsi Presiden, yang karena sistem parlementer yang tidak dapat menjamin kelancaran pemerintahan, hendak diganti dengan sistem “Demokrasi Indonesia” berasaskan gotong- royong,  kepribadian asli Indonesia, dan “Terpimpin”. Presiden membentuk “Dewan Nasional” yang berfungsi sebagai penasehat Kabinet. Dan Kabinet akan dibentuk dengan pola “Empat Kaki”, yaitu partai-partai besar pemenang Pemilihan Umum 1955, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdatul Ulama (NU),dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam kalangan Gereja Katolik sudah sejak Sidang Majelis Agung Waligereja (MAWI) 1955 di Surabaya, para Uskup mengingatkan bahaya komunisme. Ensiklik Paus Pius XI tahun 1931, Quadragesimo Anno (QA), selain mengecam liberalisme yang menyebabkan masalah berat pengangguran dan kemiskinan, juga menyatakan bahwa komunisme adalah bentuk sosialisme garis keras, yang jika berhasil merebut kekuasaan akan bertindak kejam mengerikan dan melanggar perikemanusiaan, menggulirkan pertentangan kelas masyarakat dan menghapuskan hak milik pribadi, sebagaimana telah banyak terjadi di negara-negara Eropa Timur dan Asia, bertentangan dengan prinsip sosial Gereja, dan harus dilawan oleh Gereja (QA  111-126). Sosialisme sendiri sudah ditentang Paus Leo XIII sejak Ensiklik Rerum Novarum (RN) dari tahun 1871 (RN, 3-5 dst). Walaupun belakangan sosialisme melunak, Paus Pius XI menyatakan sosialisme  tetap perlu diwaspadai  karena menganjurkan penghapusan hak milik pribadi dan serikat-serikat, digantikan penguasaan oleh negara (QA).

Paus Pius XII mengakui besarnya tanggungjawab yang diemban pemerintah sipil demi kesejahteraan rakyat, dengan upaya menjamin ketenangan, ketertiban, keamanan dan kebebasan dalam keadilan, agar rakyat dapat menggunakan kesempatan meraih kemajuan di bidang fisik, intelektual dan moral. Tanggungjawab yang berat itu dapat diringankan oleh kerjasama setulus hati dari semua pihak yang mau memperjuangkan kebahagiaan, kemakmuran dan kemajuan bangsa.  Paus menyatakan itu pada 13 Juni 1956, ketika Presiden Soekarno dari Republik  Indonesia berkunjung ke Vatikan. Soekarno adalah Presiden muslim pertama yang mengunjungi  Vatikan, menyampaikan terima kasih atas dukungan Vatikan yang mengakui Republik Indonesia merdeka. Paus yakin, sejuta umat Katolik di Indonesia yang sudah bekerja keras di bidang pendidikan, kesehatan dan amal kasih lainnya akan memberikan dukungannya  sebagai tugas suci. Dalam melaksanakan tugasnya, Gereja selalu dan di mana-mana memilih dan mendidik para imam bumi putera, yang setelah persiapan yang matang dan punya pengalaman cukup, akan melayani kebutuhan rohani umat katolik di tanah air. Sementara itu diperlukan ketekunan dan kesabaran sampai para imam bumi putera mencapai jumlah yang cukup, pelayanan rohani umat masih perlu mendapat bantuan dari tenaga asing. Dengan kesabaran dan kerjasama pemerintah Indonesia selama masa transisi ini dengan pembukaan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Vatikan, Gereja berharap kedua pihak dapat memeroleh kemajuan sebaik-baiknya. Paus mendoakan agar bangsa Indonesia yang sekalipun masih muda namun percaya diri, bijaksana dan dapat menempatkan diri hingga diterima menjadi anggota PBB, dapat mencapai kemakmuran dan kejayaan nasional seiring dengan upaya-upaya universal untuk kebaikan seluruh umat manusia.  Selama pertemuan berdurasi 20 menit tersebut, Soekarno dihadiahi medali Grand Cross of the Pian Order.

Namun Partai Katolik melalui ketuanya, IJ Kasimo,  pada tahun 1957 tegas-tegas menolak “Konsepsi Presiden” Soekarno dan “Demokrasi Terpimpin” karena tidak mau dan tidak bisa bekerja sama dengan PKI dengan alasan prinsip. Sikap ketua Partai Katolik itu didukung tokoh-tokoh Prof Mr. A.A, Soehardi, A.B. de Rosari dan Ir, Soewarto serta Mgr. Djajasepoetra, tetapi  ternyata tidak didukung oleh beberapa fungsionaris partai terutama komisariat Yogyakarta seperti Djoko Tirtono, H.J. Soemarto, serta Mgr. Albertus Soegijopranata, yang  menghendaki siasat taktis loyalitas kritis dalam berpolitik, agar tetap berada di lingkaran dalam pemerintahan dan memperjuangkan kepentingan nasional, dan berargumentasi  menentang PKI. Kongres Partai Katolik 1958 menegaskan sikap prinsip terhadap Konsepsi Presiden dan Demokrasi Terpimpin, namun tetap loyal menjalin kerjasama dengan kabinet kasus per kasus. Dualisme sikap ini membuat Partai Katolik menemukan jalan kelangsungannya untuk beberapa tahun di kemudian hari.

Paus Pius XII wafat tahun 1958. Kardinal  Angelo Giuseppe Roncalli terpilih sebagai penggantinya dalam Konklaf  28 Oktober 1958 dengan nama Paus Yohanes XXIII.

Gelegar Maklumat Konsili Vatikan II

Tidak lama setelah pelantikannya, pada 25 Januari 1959, Paus Yohanes XXIII menyatakan kehendaknya untuk mengadakan Konsili Vatikan II. Konsili ini bukan sekedar kelanjutan Konsili Vatikan I (1869-1870) melainkan suatu Konsili yang sungguh baru.  Sebelumnya, kendati ada pendapat umum bahwa Konsili tidak diperlukan, dua orang Paus sudah ancang-ancang hendak mengadakan Konsili Vatikan II dengan titik tolak yang berbeda, namun harapan mereka kandas tak terlaksana (Giovanni Caprile, Il Concilio Vaticano II, V [Rome: Ed. "La Civiltà Cattolica," 1969]). Paus Pius XI (1922-1939) bermaksud menyelenggarakan Konsili Vatikan II untuk melanjutkan Konsili Vatikan I yang terhenti oleh Perang Prusia 1870, dan menyelesaikan agenda yang tersisa (Ensiklik Urbi Arcano, 1922). Didukung 26 kardinal anggota kuria (3 menolak), Paus Pius XI pada 1924 menyurati para Uskup dan pimpinan Ordo/Tarekat sedunia, apakah mereka setuju meneruskan Konsili Vatikan I dengan Konsili Vatikan II. Diperoleh 1165 jawaban, 900 lebih setuju, 65 minta ditunda dulu, 34 menolak.  Topik-topik yang disiapkan: Konstitusi Dogmatik tentang Iman, Gereja Kristus Sejati, Kode Etik Internasional, Masyarakat Bangsa-bangsa, Aksi Katolik, Persekolahan, Tugas dan Peran Perempuan dalam Masyarakat. Paus Pius XI tidak sempat mengadakan rapat kelanjutan semua itu karena kesibukan menjelang Tahun Yubileum 1925 dan kemudian terjadilanya Masalah Roma yang membutuhkan perhatian, waktu dan tenaga hingga 1929. Kemudian terjadi Krisis Ekonomi yang mengguncang dunia dan berdampak pada Gereja hingga 1938, ketika Paus Pius XI wafat.

Penggantinya, Paus Pius XII  (1939-1958) di awal kepausannya telah menerima catatan dari Kardinal Ernesto Ruffini  dan suatu pro memoria dari Celso Constantini  tentang perlunya Konsili Vatikan II, karena  sudah ada masalah yang sama banyaknya dengan yang dulu dihadapi Konsili Trente. Bukan hanya agenda Konsili Vatikan I yang belum diselesaikan (Olivier Rousseau, "Le prochain concile et l'Unité de l'Eglise," Irénikon, 32 (1959) 309-33, at 309, dan dalam Unitas, 48-49 (1959-60) 14). Pada bulan Maret  1948, Mgr Alfredo Ottaviani, Asesor Tahta Suci , diajak membicarakan kemungkinan Konsili Vatikan II oleh Paus Pius XII, tentang perlu dan mendesaknya menetapkan pokok-pokok ajaran oleh penyimpangan filsafat, teologi, moral dan perkembangan masyarakat berkenaan dengan komunisme, perlombaan persenjataan, pembaruan Hukum Gereja, soal-soal disiplin Gereja, kebudayaan, Aksi Katolik, dan akhirnya kesiapan mengumumkan dogma tentang Maria Diangkat Ke surga.  Paus mengungkapkan kesulitan yang dihadapi waktu itu untuk mengundang Konsili namun meminta agar dilakukan persiapan diam-diam untuk topik-topik yang akan dibahas serta meminta nama-nama yang perlu dihubungi untuk pembentukan Komisi Persiapan.

Mgr Octavianni melakukan pertemuan empat kali dengan 6 konsultor mengenai amanat Paus Pius XII tentang Konsili Vatikan II dan mereka merancang satu Komisi Pusat yang anggotanya terdiri dari Kuria Roma untuk koordinasi atas kerja komisi-studi dan enam Komisi Persiapan (Teologi Dogmatik, Teologi Praktis, disiplin dan Liturgi, Misi, Aksi Katolik dan Kebudayaan). Februari 1949, Paus Pius XII membentuk Komisi Pusat atau Komisi Persiapan Khusus diketuai oleh Mgr Borgongini Duca dan Pierre Charles, dari Leuven, sebagai Sekretaris. Komisi mengadakan rapat enam kali antara Februari dan Mei 1949. Diusulkan agar Komisi mengirim surat kepada sejumlah Uskup  (65 di antaranya dari 30 negara) untuk meminta saran mengenai topik-topik. Dalam pertimbangan Komisi, sisa tugas Konsili Vatikan I tidak memadai untuk mengundang Konsili Vatikan II, namun perkembangan soal-soal baru begitu banyak sehingga akan cukup menyibukkan. Di satu pihak Konsili Vatikan II dirancang singkat saja untuk menghasilkan satu atau dua dokumen yang merampungkan sisa tugas Konsili  Vatikan I, ditambah satu dokumen baru tentang tafsir Kitab Suci, di pihak lain perkembangan berdasar studi atas 40 ensiklik baru pasca Konsili Vatikan I mengisyaratkan pembicaraan panjang.  Beberapa kemungkinan skema: (1) Allah Mahakuasa Sumber Segala Tatanan; (2) Kodrat dan Tujuan Manusia; (3) Kodrat dan Peran Gereja.  Pertambahan jumlah anggota Komisi menimbulkan desakan kuat agar Konsili berjalan menurut Tradisi yang memerlukan persiapan panjang dengan menampung saran para Bapa Konsili tentang apa yang perlu dibahas dan diputuskan, untuk selanjutnya diserahkan kepada mereka dan menjauhkan prasangka bahwa semua sudah diatur dan digariskan oleh Kuria Roma. Terjadi perbedaan sikap dalam Komisi hingga 1951. Pekerjaan Komisi dihentikan pada tahun 1951 namun dalam tiga tahun berikutnya  ide-ide dan catatan terus dikembangkan. Muncul gagasan untuk mengundang Konsili tahun 1955 namun Paus Pius XII setuju untuk melakukan persiapan lebih panjang.  Hingga wafatnya pada 1958, Paus Pius Xii tidak mengundang Konsili.

Paus Yohanes XXIII sebelum terpilih menjadi  penerus Paus Pius XII  berkesempatan menjadi duta besar Vatikan di banyak tempat (Bulgaria, Turki, Paris, UNESCO)  merasakan tuntutan besar yang berbeda terutama berkaitan dengan perdamaian dunia dan persatuan umat kristiani, dan menginginkan masa kepausannya sebagai masa transisi. Kembali pada soal Konsili, menurut Paus Yohanes XXIII dalam 50 tahun terakhir, telah terjadi perubahan yang sangat besar di dunia yang membutuhkan suluh iman dari Gereja. Konsili Vatikan II baginya harus menjawab tantangan baru yang dihadapi Gereja  dari perkembangan situasi dunia yang membutuhkan tuntunan iman. Di satu pihak hidup Gereja Katolik  dalam ajaran dan tindakan sejak pertengahan abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 berhadapan dengan gelombang  Protestanisme yang marak oleh perpecahan di sana-sini serta berhadapan dengan paham-paham rasionalisme, liberalisme, komunisme, sosialisme, modernisme, fasisme, semakin mengandalkan sentralisasi ke Vatikan, semakin terkonsentrasi  sebagai benteng tertutup yang aman. Di pihak lain perkembangan dunia pasca Revolusi Rusia 1917, Perang Dunia I dan Perang Dunia II 1945 memerlukan panduan yang sesuai dengan situasi dan kondisi: Perang Dingin antara blok Komunisme dan blok  Demokrasi; munculnya gerakan non-blok, Perang Korea dan Perang Vietnam; Krisis Hungaria; Krisis Sino-Soviet dan kosekuensinya atas Perang India; dekolonisasi Afrika dan maraknya nasionalisme dengan munculnya 17 negara yang baru merdeka, bahaya kelaparan di Afrika dan Asia, semua itu menyadarkan bahwa  Gereja perlu  keluar dari benteng dan membuka pintu-pintunya, memperbarui kehadiran dan misinya di dunia untuk dapat berdialog dan aktif terlibat dalam kehidupan dunia sebagai sakramen keselamatan bagi dunia. Suatu aggiornamento, pembaruan, dengan meneguk kembali dari sumber-sumber  imannya yang asli.

Kehendak Paus Yohanes XXIII itu dikemukakan di hadapan 17 Kardinal yang berkumpul  di Aula Utama Biara Benediktin, setelah di  Basilika St Paulus merayakan peringatan pertobatan St. Paulus.  Terutama karena krisis iman dan moral yang serius, Gereja dirasakan jauh dari kehidupan sehari-hari dan pergumulan dunia, terpusat hanya dalam ritual saleh dalam Misa berbahasa Latin yang tidak dimengerti sebagian besar umat di dunia.  Seperti St Paulus yang disapa Kristus dan bertobat dan melaksanakan amanat perutusan, demikianlah  Gereja juga.  Pernyataan Paus itu di kemudian hari digambarkan sebagai “ilham dari Allah, bunga musim semi yang tak terduga” (Motu propio Superno Dei Nutu, 5-6 1960: Acta et Documenta Concilio Oecumenico Vatican II apparando, Series I, vol. I, Typis Polyglottis Vaticanis 1960, p. 93.)

Maklumat penyelenggaraan Konsili Vatikan II itu sangat mengejutkan . Selanjutnya baik di dalam Gereja untuk teologi  maupun di luar Gereja untuk sisi moral sosial politik dan ekonomi  gema maklumat itu bergaung sampai jauh, di satu pihak menimbulkan harapan dan optimisme baru, di pihak lain membangkitkan spekulasi mengenai apa yang akan terjadi, termasuk tafsiran-tafsiran yang keliru.

Dalam suatu acara kenegaraan, sementara kegiatan persiapan Konsili Vatikan II berlangsung, Presiden Soekarno melakukan kunjungan keduanya ke Vatikan  pada 14 Mei 1959. Dari Roma, Soekarno  bersama rombongan bertatap muka dengan Paus Yohanes XXIII di Vatikan. Sebelum pulang, Soekarno kembali dihadiahi medali kehormatan. Pada kesempatan itu Soekarno menyampaikan undangan pemerintah Indonesia agar Paus mengunjungi Indonesia.

Melanjutkan gagasan tentang Konsili, dengan penuh iman setia kepada Tuhan, tanpa menunda-nunda lagi, Paus St Yohanes XXIII pada 15 Mei 1959 membentuk panitia pra-persiapan Konsili Vatikan II  dipimpin Kardinal D. Tardini, dan memerintahkan  konsultasi seluas-luasnya untuk menentukan tema-tema yang perlu dipersiapkan untuk Konsili.

Pada hari Pentakosta, 18 Juni 1959, disebarkan kuesioner konsultasi kepada para Uskup di seluruh dunia, tentang materi apa yang perlu dibicarakan dalam Konsili Vatikan II.

Di Indonesia, karut marut politik berlanjut ketika sebagian politisi dan tentara di Sumatera membuat pemerintah tandingan karena permintaan mereka tidak digubris pemerintah pusat, dan mendirikan  Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Di Sulawesi pada waktu yang sama juga terjadi peristiwa pemisahan diri dengan pola yang sama, dengan proklamasi dan didirikannya Perjuangan Rakyat Semesta atau PERMESTA. Pemerintah pusat setelah gagal melakukan pendekatan baik-baik, mengirim tentara untuk menindas pergolakan itu secara kejam dan menyebabkan banyak korban, serta menimbulkan trauma dalam masyarakat.

Pidato kenegaraan 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno diberi  judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Naskah pidato ini kemudian dijadikan doktrin kenegaraan yang disebut “Manifesto Politik” (Manipol).  Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mengesahkan berbagai pidato Presiden, disusun rinci dengan rangkaian sistematika pokok-pokoknya disingkat USDEK  (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia). Maka doktrin  pemerintahan selanjutnya adalah Manipol-Usdek. Kedekatan Presiden Soekarno dengan PKI membuat  masyarakat  Katolik bertambah cemas.

Dewan Perantjang Nasional  (Depernas) dibentuk dengan UU no. 80/1958 tentang Undang-Undang Pembangunan Nasional Berencana dan ditugasi  menyusun suatu rencana pembangunan nasional  yang meliputi pembangunan segala kekayaan alam serta pengerahan tenaga Rakyat serta meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia.Suatu rencana  pembangunan semesta. Dilengkapi dengan petunjuk operasional  berupa Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959, tugas Depernas ditetapkan untuk merancang  pola pembangunan masyarakat adil dan makmur atau masyarakat  sosialisme Indonesia. Pemikiran tentang sosialisme walau diberi label Indonesia tetap meragukan, berhadapan dengan prinsip yang ditanamkan di hati para politisi Partai Katolik darii ajaran sosial Gereja yang memandang buruk sosialisme  (RN, 3-4-5 dst).

Nyatanya berangsur-angsur  Presiden Soekarno menarik seluruh  kekuasaan memusat pada dirinya sendiri, dan menginginkan agar segala kebijakannya direalisasikan dan didukung ”tanpa reserve”. DPR hasil Pemilihan Umum 1955 dibubarkan karena dianggap gagal menjalankan fungsinya sebagai legistaif ditubuh pemerintahan presidential.  Presiden  membentuk DPR baru, yaitu DPR-GR (Gotong Royong), yang seluruh anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden agar dalam proses pemerintahan dapat sejalan dengan pemikiran Presiden. Tata tertibnya juga ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 24 tahun 1960. Pidato Presiden pada upacara pelantikan DPR-GR tanggal 25 Juni 1960 menyatakan bahwa tugas DPR-GR adalah melaksanakan Manipol, merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat, dan melaksanakan Demokrasi Terpimpin. Dalam DPR-GR, Soekarno memberikan 30 kursi kepada PKI, PNI mendapat 44 kursi, dan NU 36 kursi. Masyumi disingkirkan. Pemberian kursi itu komposisinya dipandang masih sesuai denganproporsi  Pemilihan Umum 1955 dan selaras dengan konsepsi Nas-A-Kom (Nasionalis-Agama-Komunis), di mana golongan nasionalis diwakili PNI, golongan Agama oleh NU, dan golongan komunis oleh PKI .

Masyumi walaupun partai besar Islam yang berjaya dalam Pemilihan Umum 1955 dinyatakan terlarang pada tahun 1960 karena terlibat mengusung PRRI yang memberontak. Kursi untuk mereka dalam DPR dibagi untuk PKI, PNI dan NU. Partai  Indonesia (PSI) juga dijadikan partai terlarang karena mendukung Permesta.

IJ Kasimo sebagai ketua Partai Katolik bergabung dengan beberapa tokoh politik yang anti PKI dan kalangan Angkatan Darat (dalam Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, IPKI) membentuk suatu forum yang berfungsi sebagai badan kerja-sama menyelamatkan demokrasi. Forum itu disebut  Liga Demokrasi, dimotori tokoh-tokoh Masyumi, PSI, NU, IPKI, PSII, dan Parkindo. Dibentuk  24 Maret 1960 Liga Demokrasi  bermaksud:  pertama, menggalang opisisi atas kepemimpinan tunggal  Soekarno untuk memulihkan dan menegakkan demokrasi. Kedua, membendung meluasnya pengaruh PKI. Dalam upayanya, Liga Demokras mengajukan berbagai tuntutan dan protes , antara lain menuntut pembubaran DPR-GR karena unsur PKI di dalamnya, dipertahankannya sistem Demokrasi Parlementer, dan menolak pembubaran partai-partai politik.

Liga Demokrasi disambut hangat  banyak pihak untuk beberapa waktu. Dalam waktu satu bulan organisasi ini berhasil meluaskan pengaruhnya.  Sejumlah cabang dibentuk di beberapa daerah antara lain di Jawa Timur, Bogor, dan Makassar. Namun timbul reaksi keras dari phak-pihak pendukung kebijakan politik Soekarno termasuk PKI.  Liga Demokrasi pun mendapat kecaman berbagai media massa  pro-pemerintah. Prosesi pembentukan cabang di Jawa Timur diganggu gerudukan ratusan pemuda. Di Jawa Tengah, terbit  larangan pembentukan Liga Demokrasi dari penguasa setempat. Di Cirebon terjadi penahanan atas sejumlah pengurus Liga Demokrasi.  Pihak tentara yang mulanya memberikan dukungan terbatas pada Liga Demokrasi  tidak setuju pada tuntutan  dikembalikannya sistem demokrasi parlementer, mereka menginginkan  kebijakan yang justru secara dramatis membatasi peran dan ruang gerak partai politik, dan karenanya jadi bertentangan dengan Liga Demokrasi. Ketika kedudukan dan peranan politik Soekarno semakin menguat sementara PKI tampak  di bawah perlindungan Presiden, akhirnya tentara memilih bersikap memberi dukungan pada Soekarno.

Dengan pertimbangan “adanya reaksi-reaksi dan insiden politik di berbagai tempat yang ditimbulkan oleh kegiatan politik Liga Demokrasi”, penguasa militer daerah kemudian menetapkan ketentuan larangan terhadap Liga Demokrasi di daerah-daerah. Akhirnya Presiden Soekarno membubarkan Liga Demokrasi yang dianggap sebagai kaki tangan imperialis untuk menjajah kembali Indonesia,  dan menjebloskan para aktivisnya ke dalam penjara. IJ Kasimo karena jasanya dan jaminan teman-teman yang lain tidak ditangkap. Tetapi insiden Liga Demokrasi menyebabkan ia mengundurkan diri sebagai ketua Partai Katolik. Setelah 32 tahun ia pegang, kepemimpinan Partai Katolik diserahkan kepada Frans Seda sebagai regenerasi. Selanjutnya IJ Kasimo melanjutkan pengabdian politiknya dengan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) untuk Presiden.

B.      Rencana Besar dan Tantangan Besar

Guna pembangunan di segala bidang  Pemerintah memerlukan sangat banyak tenaga ahli berpendidikan tinggi dalam segala lapangan ilmu pengetahuan. Pendidikan tinggi mendapat perhatian khusus untuk dikembangkan baik oleh negara maupun swasta, memperkuat Universitas yang telah didirikan pada dasawarsa 1950-an. Pendidikan tinggi yang sudah operasional adalah  Universitas Indonesia di  Jakarta (2 Februari 1950) dan Universitas Gajah Mada di Yogyakarta (19 Desember 1949), Universitas Padjadjaran atau Unpad berdiri pada 11 September 1957, di Bandung.  Pemerintah Indonesia meresmikan berdirinya Institut Teknologi Bandung pada tanggal 2 Maret 1959. Universitas Semarang yang secara resmi dibuka pada tanggal 9 Januari 1957 pada Dies Natalis ketiga tanggal 9 Januari 1960, diubah Presiden Soekarno menjadi Universitas Diponegoro.   Pada 10 November 1957 Presiden Soekarno menandatangani Piagam pendirian Perguruan Teknik 10 Nopember Surabaya, yang pada 3 November 1960 diubah  namanya menjadi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Di Banjarmasin didirikan Universitas Lambung Mangkurat  dan Universitas Sriwijaya di Palembang tahun 1960. Dari Universitas-universitas Negeri  perdana ini tak sedikit alumni Katolik yang di kemudian hari membentuk dan bergabung dalam  Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA).

Di kalangan Kristen Protestan tiga Universitas sudah operasional :  Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta (1953),  Universitas HKBP Nommensen di Pematangsiantar dan Medan (1954), dan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)  Salatiga, Jawa Tengah (1956).

Depernas berhasil menjusun Naskah Rancangan Undang-Undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun (1961-1969) yang disampaikan kepada Presiden pada 13 Agustus 1960, dan diteruskan  kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara(MPRS) untuk mendapat pengesahan. MPRS selanjutnya menetapkan Rantjangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun 1961—1969 itu sebagai  “Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama 1961—1969” yang dalam Ketetapan MPRS  No. II/M PRS/1960 disebut  “Haluan Pembangunan Negara Republik Indonesia”  dan merupakan rencana induk bagi setiap usaha perekonomian dan merupakan dasar segala pembangunan di seluruh pelosok tanah air pada waktu selanjutnya. Garis besar haluan pembangunan semesta meliputi: (1) bidang mental/agama/kerohanian/penelitian; (2) bidang kesejahteraan; (3) pemerintahan, pertahanan/keamanan; (4) produksi ; (5) distribusi dan perhubungan; (6) keuangan dan pembiayaan.

Pada tanggal 1 Januari 1961 Pembangunan Nasional Semesta Berencana tahap pertama mulai dilaksanakan ditandai dengan ajunan cangkul pertama oleh Presiden Soekarno di halaman Gedung Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Tanggal 1 Januari oleh Pemerintah waktu itu ditetapkansebagai Hari Pembangunan Nasional.  Beberapa projek pembangunan berskala “raksasa” dilaksanakan misalnya : (a). Projek Jatiluhur, bendungan untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pengairan (irigasi); (b). Projek Asahan, juga bendungan untuk PLTA dan pengairan; (c). Gelanggang Olah Raga (GOR) Senayan , suatu kompleks bangunan besar dan luas yang meliputi antara lain : Stadion Utama (berkapasitas 100.000 penonton), Istana Olah Raga (10.000 penonton), kolam renang modern, dan gedung-gedung serta lapangan-lapangan untuk cabang-cabang olah-raga yang penting;  (d). Monumen Nasional  (Monas, yang tingginya 111 meter), yang di puntjaknja terdapat “Api Nyala Revolusi” dan di dasarnja akan diadakan Museum Sejarah (antara lain tempat penyimpan Sang Saka Merah Putih dan Naskah Proklamasi Kemerdekaan) dan  (e). Masjid  Istiqlal sebagai masjid besar di Asia Tenggara.

Dalam Rencana Delapan Tahun pada 1960, tujuan yang ditetapkan adalah agar Indonesia mencapai  swasembada beras,  sandang dan mencukupi kebutuhan dasar lainnya dalam jangka waktu tiga tahun. Lima tahun berikutnya  direncanakan menjadi periode pertumbuhan untuk berdiri di atas kaki sendiri (berdikari). Beras merupakan komoditas pangan yang sangat penting bagi Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengamankan persediaan beras. Dari segi produksi diluncurkan Panca Usaha Tani, memopulerkan jenis  Padi Unggul, membentuk zona lumbung padi yang disebut Padi Sentra dan sebagainya.

Ketika itu dunia mengalami bahaya kelaparan di mana-mana,sebagian karena bencana alam (kekeringan, banjir, hama) yang menyebabkan gagal panen, sebagian karena konflik,  sehingga Badan Pangan Dunia (FAO, Food and Agriculture Organization) PBB turun tangan dan bekerja keras. Mula-mula untuk program lima tahun.  Indonesia pun tidak luput dari bahaya kelaparan, bukan saja timbul karena bencana alam berupa kekeringan dan terutama penyebaran hama, tetapi juga karena kegagalan pemerintah melaksanakan kebijakan, karena berbagai konflik, kurangnya anggaran  dan hubungan luar negeri yang buruk. Pemerintah terkesan tutup mata karena politik mercu suar. Di beberapa daerah bahaya kelaparan terjadi  setelah gagal panen pada tahun-tahun 1954-55, 1956-57, 1957-58. Ketika Presiden Soekarno melihat suatu foto rakyat berebut memunguti beras yang tumpah di jalan dari sebuah truk angkutan di Jakarta, ia memarahi Kantor  Berita Antara. Foto semacam itu tidak boleh dimuat sebab ada banyak makanan untuk rakyat di Indonesia, katanya. Selanjutnya dilakukan sensor pers atas berita-berita tentang kelaparan. Sebuah lagu populer berirama lenso sering dinyanyikan di istana mengajak semua orang bergembira: Siapa bilang bapak kita dari Blitar/ Bapak kita dari Pambanan / Siapa bilang rakyat kita lapar / Indonesia banyak makanan. / Mari kita bergembira / Bergembira semua / Mari kita bergembira / Bernyanyi suka ria... Di rumah penduduk, anak-anak menangis lapar...

Presiden Soekarno mengumumkan undang-undang keadaan darurat perang menggunakan perangkat hukum kolonial 1939 karena hukum nasional belum mengatur soal itu (De Regeling op de Staat van Oorlog en Beleg-SOB) karena berkecmuknya pembangkangan pemimpin tentara lokal kepada pemerintah pusat pada bulan Maret 1957. Kebebasan pers dikebiri dengan pembatasan-pembatasan peliputan. Hanya yang menyenangkan pemerintah, terutama Presiden, yang boleh terbit. Maka berkembanglah pers “Asal Bapak Senang”  (Koran ABS). Sejak Oktober 1957 pemerintah melakukan sensor pers. Berita-berita harus menunjang kepentingan nasional dan tidak boleh mencoreng muka wajah bangsa di mata internasional. Sejumlah 16 koran berbahasa Belanda dilarang terbit, juga koran nasional Indonesia Raya yang anti-komunis. Berita-berita tentang kelaparan sama sekali tidak boleh beredar, Pada akhir 1957 mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta mengedarkan surat umum yang mengecam pemerintah atas kurangnya persediaan beras untuk rakyat. Ia menunjukkan kurangnya perencanaan dalam pengambil alihan perusahaan pelayaran Belanda KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) dan kesulitan perhubungan sebagai sebab utama kesulitan distribusi beras. Pemerintah bekerja keras untuk membungkam kecaman umum itu.

Antre-antrean panjang merupakan pemandangan sehari-hari  di banyak tempat di kota-kota. Karena harga beras mahal, pemerintah memberlakukan “gaji in natura” untuk pegawai , yaitu membayar sebagian gaji dalam bentuk beras dan tepung, terutama untuk tentara, polisi dan pegawai negeri. Rakyat biasa  hampir tiap hari antre untuk mendapatkan beras impor yang disebut beras injeksi dengan harga murah (disebut “beras injeksi”, dijual pemerintah Rp 1000 per liter, di pasar dijual Rp 2000) dan sejumlah bahan pokok lainnya, seperti sabun cuci batangan,  gula. minyak tanah bahkan garam. Pemerintah mengimpor beras dari Siam, Burma dan Vietnam sekitar sejuta ton per tahun.

Kendati situasi umum terutama di negara-negara dunia ketiga yang masih serba sulit, untuk seluruh dunia PBB mencanangkan dasawarsa 1960-an sebagai  Dasawarsa Pertumbuhan, dan mematok pertumbuhan ekonomi  dunia 5% setahun.   Negara-negara seolah-olah berlomba-lomba mengusahakan peningkatan pendapatan nasional mereka melalui penanaman modal untuk perluasan sarana-sarana produksi.  Berbagai lembaga keuangan internasional, Bank Dunia,  Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund), Badan Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) dan Badan Bantuan Pembangunan Internasional   (IDA) dikerahkan untuk menunjang pembangunan di seluruh dunia. Indonesia  melewatkan banyak  peluang internasional  karena masih sibuk berkanjang pada kesulitan menata kondisi politik dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada awal tahun 1960-an rata-rata hanya 1,2% per tahun.

Dampak Nasionalisasi Perusahaan Asing

Pada bulan November 1957, upaya politik diplomasi pemerintah Indonesia menyelesaikan persoalan integrasi Irian Barat yang sudah hampir 10 tahun di Forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemui  jalan buntu. Sidang Umum PBB ke-XII gagal menyelesaikan persoalan Irian Barat.  Sangat kecewa oleh kegagalan itu Sidang Kabinet memutuskan rencana pemulangan orang-orang Belanda. Kejadian-kejadian selanjutnya adalah mimpi buruk.  Seorang pengusaha Belanda menganggap sikap nekat pemerintah Belanda mempertahankan ‘hutan rimba Irian Barat’, “tidak masuk akal”  karena mempertaruhkan resiko semua modal Belanda di wilayah Indonesia lainnya. 1 Desember 1957, pemerintah Indonesia menyerukan boikot selama dua puluh empat jam terhadap semua perusahaan Belanda  2 Desember 1957, kaum buruh dimotori oleh SOBSI di bawah payung PKI  mogok kerja di  semua pabrik milik Belanda maupun pabrik patungan  Belanda-Indonesia.  Tiga hari kemudian, pemerintah Indonesia menutup konsulat Belanda di Indonesia dan membekukan semua transfer keuntungan perusahaan Belanda ke luar negeri.  6 Desember 1957, kantor KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij), perusahaan pelayaran Belanda, di Jakarta, diambil-alih buruh. Kaum buruh juga mengambilalih Hotel Des Indes. Kementerian Luar Negeri Indonesia menginstruksikan semua perusahaan Belanda di Indonesia untuk menghentikan aktivitasnya. Selanjutnya Serikat Buruh Bank Seluruh Indonesia (SBBSI) di Jakarta berupaya menduduki dan menguasai bank-bank Belanda di Jakarta.

Perebutan perusahaan Belanda juga  berlangsung di banyak tempat di Indonesia. Kementerian Kehakiman RI memerintahkan 5000 warga Belanda untuk segera pulang ke negerinya.  7 Desember 1957, Panglima Angkatan Laut (AL) AS di Pasifik, Felix Sump, menerima radiogram dari Kepala Operasi AL Laksamana Arleigh Burke untuk  pengerahan pasukan AL Amerika Serikat ke perairan Indonesia karena “situasi kritis di Indonesia”.  Atas permintaan Belanda, NATO (Fakta Pertahanan Atlantik Utara) menggelar Sidang Darurat untuk mendengar dan membahas laporan dari Indonesia.

9 Desember 1957, pers di Indonesia mengumumkan keputusan Perdana Menteri Juanda mengambil alih semua perusahaan pertanian Belanda, juga patungan Belanda-Indonesia. Harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan mereka ditempatkan di bawah pengawasan pemerintah RI.  Sejak itu 38 perusahaan tembakau, 205 perkebunan karet, teh, kopi, tebu dan pabrik gula, kelapa, kapuk dan cengkeh di Sumatera dan Jawa pindah tangan.

Pemerintah juga mengambilalih pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan Belanda, termasuk KPM dan KLM, Bank-Bank Belanda, Perusahaan Niaga The Big Five Boorsumij, Internatio, Jacobson v.d. Berg, Lindeteves Stokvis, Geowehry, 177 industri (47 teknik mesin/listrik, 21 kimia, 18 grafika, 91 industri umum).

15 Desember 1957, UU Keadaan Bahaya diberlakukan lagi. UU ini merupakan upaya militer untuk menghentikan aksi-aksi penjarahan oleh kaum buruh dan sekaligus merebut kendali atas perusahan asing yang direbut buruh. Puncaknya adalah berlakunya Keadaan Darurat (SOB) pada tahun 1958. Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan Kerajaan Belanda. Februari 1958, Pemerintah curiga pihak asing menunggangi  pemberontakan separatis PRRI dengan suplai dana, senjata, dan amunisi.  AS mengirimkan kapal perang dari Armada ke-7 ke daerah pemberontakan. membantu pengungsian pegawai perusahaan minyak AS, Caltex.

3 Desember 1958, Parlemen Indonesia menyetujui Undang-Undang Nasionalisasi terhadap semua perusahaan Belanda di seluruh Indonesia. Peraturan  Pemerintah (PP)  No.23/1958  menyatakan perusahaan-perusahaan Belanda yang telah dinasionalisasi menjadi milik pemerintah RI.

Sentimen anti  Belanda menjalar semakin luas. Nasionalisasi perusahaan Belanda melebar jadi nasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia termasuk usaha yang kecil-kecil.  11 November 1959 terbit Peraturan Presiden No. 10 yang melarang semua usaha perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing di luar ibukota provinsi, kabupaten dan sampai kecamatan. Tiap perusahaan yang  dimiliki WNA harus ditutup atau dialihkan kepemilikannya kepada pengusaha-pengusaha nasional. Sebelumnya, dengan alasan keamanan negara pada bulan Mei 1959 Penguasa Perang Pusat memerintahkan kepada semua panglima daerah militer agar memindahkan semua orang asing dari tempat tinggalnya. Dua hari kemudian, Menteri Perdagangan Rachmat Moeljomiseno mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan No. 2933/M yang memberi batas waktu sampai 31 Desember 1959 bagi penutupan dan pemindahan semua toko, usaha dan perusahaan asing yang berada di luar area ibukota provinsi (swatantra tingkat I), ibukota kabupaten (swatantra tingkat II) dan kecamatan.

Pelaksanaan peraturan-peraturan ini, dan Peraturan Presiden No. 10 tahun 1959 (biasa disebut PP 10), kontan menimbulkan reaksi keras dari pemerintah Tiongkok. Mereka menuduh Indonesia melanggar Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan. Untuk menekan Indonesia agar kembali pada isi perjanjian dwi kewarganegaraan, pemerintah Tiongkok melancarkan kampanye memanggil pulang semua warganya dari Indonesia. Kampanye ini justru disambut positif sejumlah besar orang Tionghoa. Sedikit-dikitnya 119.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia dan pulang kembali ke Tiongkok

Proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing  menyebabkan sebagian proses ekonomi produksi  dan distribusi terganggu, bahkan berhenti sementara, menambah angka pengangguran. Sebagian umat Katolik berkebangsaan Belanda dan Tionghoa terbawa pulang kembali ke negeri masing-masing. Satu krisis menimbulkan krisis yang lain.

Pada 25 Agustus 1959, terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) No. 2 dan No. 3 tahun 1959 tentang  sanering atau pengurangan uang yang beredar  demi membendung inflasi, serta melakukan perbaikan keuangan dan sistem perekonomian Indonesia  dan melakukan devaluasi : Uang kertas Rp 500 menjadi Rp 50 Uang kertas Rp 1.000 menjadi Rp 100. Dilakukan pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp 25.000. Pemerintah juga mengintruksikan penghematan belanja semua instansi pemerintah dan memperketat pengawasan semua pengeluaran, penertiban manajemen dan administrasi semua perusahaan negara.

Ekonomi semakin lemah dan terpuruk. Pemotongan nilai uang membuat harga barang secara nominal menjadi murah. Namun rakyat tetap susah tak bisa beli karena tak punya uang. Kas negara sendiri defisit akibat proyek berbagai politik. Untuk menutup defisit, pemerintah justru mencetak uang baru yang bahkan meningkatkan inflasi.

Sebenarnya Indonesia membutuhkan pinjaman luar negeri untuk menumbuhkan ekonomi, yang hingga 1960 tumbuh relatif konstan hanya  1 persen tiap tahun. Namun karena  persyaratan yang ketat terutama untuk dana dari AS dan Eropa Barat, praktis utang luar negeri Indonesia berasal dari Eropa Timur, khususnya Uni Soviet.  Investasi asing yang bersifat langsung sudah dilarang sejak  1957.

Dinamika sektor-sektor ekonomi tidak cukup diperhatikan. Antara 1900 dan 1960, transformasi struktural ekonomi Indonesia didorong oleh sektor minyak dan gas bumi.  Dikaji berdasar harga konstan tahun 2000, sumbangan nilai tambah sektor pertanian berangsur menurun dari  41.4 persen di tahun  1900 menjadi  31.0 persen tahun 1960, atau menurun 1.7 persen tiap dasawarsa. Sumbangan nilai tambah industri sebaliknya bertumbuh dari 17.1 persen jadi  30.3 persen. Ini karena ditunjang sumbangan sektor minyak dan gas yang meningkat lebih dari  22 kali dari 0.8 persen pada  1900 jadi  17.6 persen tahun  1960. Sektor manufaktur relatif tetap dengan sumbangan sekitar 10 persen antara 1900-1960 terutama karena kekurangan bahan impor dan karena kebijakan pemerintah yang cenderung deflasioner. Nilai tambah sektor jasa meningkat dari 41.5 persen pada 1900 menjadi  46.6 persen tahun 1921. Tapi kemudian turun lagi jadi 38.7 persen tahun 1960. Situasi sektor-sektor ekonomi  yang melemah ini berkaitan dengan berkurangnya penyediaan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja, yang berkorelasi dengan pendapatan rakyat dan tingkat kemiskinan. Sementara sektor-sektor yang meningkat tidak segera diperkuat karena kurangnya dana permodalan.

Membandingkan data sensus tahun  1930 dan 1961, ditemukan hanya sedikit pergeseran tenaga kerja  sektor pertanian dan sektor di luar pertanian. Pada tahun 1930 tercatat tenaga kerja sektor  pertanian, kehutanan dan perikanan 73.9 persen turun jadi  73.3 persen pada 1961. Sedang pekerja sektor industri mengalami kemerosotan; penyerapan tenaga kerja   manufaktur turun dari  11.5 per sen menjadi  5.8 persen dan di lingkungan pertambangan dari 0.9 persen menjadi 0.3 persen. Di satu pihak ini menunjukkan berkurangnya pabrik-pabrik padat karya , di pihak lain kurangnya usaha aktivasi sarana-sarana produksi yang menganggur.  Anehnya di sektor jasa penyerapan tenaga bertambah dari 13.7 persen menjadi  18.8 persen. Ini terutama pertambahan tenaga di tempat-tempat yang kurang produktif menghasilkan nilai tambah seperti meningkatnya jumlah tukang becak dan tenaga administrasi rendahan.

Terutama di Jawa, jalur pewartaan iman Katolik pernah berpusat di sepanjang rel-rel  lori angkutan tebu di antara pabrik-pabrik gula di Jawa Tengah dan di Jawa Timur. Stasi-stasi misi didirikan di sekitar pabrik gula. Pada tahun 1928 gula adalah primadona ekpor  (23.6 7 persen) namun karena  pengaturan dunia atas kuota ekspor tahun 1931, kontribusi gula merosot.

Begitu juga perkebunan karet menjadi sentra-sentra pekerjaan misi Katolik ketika karet  meningkat kontribusinya dari  17.6 persen  (1928), menjadi  19.9 persen  (1938), 42.8 persen (1950),  44.8 persen  (1960). Terjadi migrasi pekerja kebun karet yang beragama katolik dari Jawa Tengah ke daerah-daerah lain yang kemudian mengembangkan misi di daerah baru.

Sebagian pelayanan misi Katolik juga berada di sekitar tambang-tambang minyak, ketika sumbangan produk minyak bumi  meningkat dari  7.2 per sen (1928),  24.9 persen  (1938), 18.4 persen  (1950), 26.3 persen  (1960).  Pada akhir 1950an dan selanjutnya, setelah nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, perusahaan-perusaan negara hanya jadi perahan birokrat dan tak punya modal  untuk investasi pembaruan sarana dan prasarana serta kekurangan modal kerja sehingga praktis kurang produktif.  Perkembangan situasi misi di daerah-daerah itu terpengaruh secara negatif.

Di awal 1960-an kondisi politik menyebabkan banyak terjadi pemogokan sehingga peraturan dibuat untuk membatasi gerak politis dan ekonomis buruh, seperti larangan mogok kerja (Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di perusahaan-perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan vital). Berdasar  Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960.dibentuk Dewan Perusahaan untuk mencegah dikuasainya perusahaan-perusahaan eks Belanda oleh pekerja

Dalam situasi bangsa dan negara yang runyam itulah rahmat karunia Tuhan turun atas umat Katolik di Indonesia. Mengingat memburuknya hubungan antara Indonesia dan Belanda, sedang karya misi di Indonesia dijalankan oleh Ordo/tarekat religius yang pada umumnya merupakan bagian dari Provinsi Gerejawi Belanda, memerhatikan eksodus warga Belanda dan Tionghoa antara 1957-1960, dan mengingat pertumbuhan jumlah umat warga pribumi sangat signifikan, maka ketika menerima kunjungan pro-prefek Propaganda Fide pada September 1959 dalam pertemuan yang dihadiri 15 Waligereja dibicarakan kemungkinan mendirikan hirarki mandiri di Indonesia. Pada sidang tahun 1960 di Girisonta, Ungaran, MAWI sepakat mengirim surat permohonan kepada Paus untuk mendirikan Hirarki Gereja Katolik Indonesia mandiri.

Universitas Katolik Atma Jaya didirikan di Jakarta dengan membuka Fakultas Ekonomi Perusahaan dan Fakultas Administrasi (1960), mula-mula menggunakan sebagian dari bangunan SMA St Ursula Jl. Lapangan Banteng dan kompleks Santa Theresia, Menteng, Jakarta, atas kebaikan suster-suster Ursulin. Unika Atma Jaya merupakan buah gagasan para Uskup se-Jawa pada Juni 1952. Dalam pertemuan itu diutarakan kemungkinan pembentukan Universitas Katolik Indonesia yang berpusat di  Jakarta. Di Jakarta gagasan itu terwujud sejak didirikannya Yayasan Atma Jaya oleh sekelompok cendekiawan muda Katolik pada tanggal 1 Juni 1960. Mereka antara lain: Ir. J.P. Cho, Drs. Lo Siang Hien-Ginting, Drs. Goei Tjong Tik, I.J. Kasimo, J.B. Legiman, S.H., Drs. F.X. Seda, Pang Lay Kim, Tan Bian Seng, Anton M. Moeliono, St. Munadjat Danusaputro, J.E. Tan, Ben Mang-Reng Say.Yayasan inilah yang kemudian mendirikan dan mengoperasikan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Gereja  Katolik Mandiri Dilahirkan

Gereja Katolik memang sudah hadir lama, empat abad,  di Indonesia.  Kehadirannya selama itu masih diperlakukan sebagai anak yang dirawat, diatur dan dituntun oleh Konggregasi Penyebaran Iman (Propaganda Fide) di Roma/Vatikan, berdasarkan ius commissiones yang dilaksanakan ordo-ordo misionaris.  Dengan Konstitusi Apostolik Quod Christus Adorandus 3 Januari 1961 dan ditegaskan lagi dengan  Surat Apostolik Sacrarum Expeditionem 20 Maret 1961, Paus St Yohanes XXIII setelah tahun sebelumnya melakukan penilaian keadaan berdasar surat permohonan para waligereja dalam sidang di Girisonta bulan Mei 1960, berkenan mendirikan Hirarki Gereja Katolik mandiri di Indonesia. Umat Katolik di Indonesia sudah dianggap dewasa dan mampu mengembangkan hidupnya sendiri, lepas dari pengampuan Roma/Vatikan. Konstitusi Apostolik Quod Christus Adorandus tersebut dipercayakan kepada Internunsius Apostolik pada waktu itu, Uskup Agung Gaetano Alibrandi. Ius commissiones kepada Ordo-ordo misionaris berhenti, digantikan ius mandatum, dengan diserahkannya mandat reksa pastoral umat kepada para Uskup.

Dengan Konstitusi dan Surat Apostolik itu status Gereja Katolik di Indonesia berubah, dari  status “daerah misi” yang untuk berbagai kegiatannya diampu dan dikendalikan oleh Kongregasi Pewartaan Iman di Roma, menjadi suatu Gereja yang mandiri dan otonom dalam menentukan kegiatan penggembalaan dan melaksanakan amanat perutusan Kristus.  Wilayah yang sebelumnya dinamakan “prefektur Apostolik” dan yang satu level di atasnya “vikariat Apostolik” , di mana sebutan “Apostolik” merujuk pada Tahta Suci Vatikan, oleh Konstitusi dan Surat Apostolik itu berubah menjadi “Keuskupan” dan “Keuskupan Agung” mandiri di bawah wewenang Uskup masing-masing.

Pada waktu perubahan itu terdapat 19 Keuskupan dan 6 Keuskupan Agung. Jumlah umat Katolik hampir 1,2 juta jiwa berkembang dari  784.000 di tahun 1949 dan 880 ribu jiwa pada tahun 1952, dan mempunyai banyak katekumen calon baptis. Di satu pihak perubahan itu menunjukkan penghargaan dan kepercayaan Paus atas perkembangan dan kedewasaan Gereja Katolik di Indonesia, di pihak lain kepercayaan itu adalah suatu amanat untuk berdiri di atas kaki sendiri dan bertumbuh secara swadaya. Karena masih baru, tidak semua hal langsung dilepas begitu saja oleh Vatikan/Roma, khususnya Kongregasi Propaganda Fide,  masih ada bantuan dan intervensi Roma dalam beberapa hal, tetapi  sebagian besar wewenang penggembalaan didelegasikan Vatikan/Roma kepada Hirarki Gereja Katolik di Indonesia yang baru mandiri itu. 

Maka selanjutnya ada banyak tugas pekerjaan pengembangan yang harus dilakukan para Uskup setelah Gereja Katolik di Indonesia dipercaya oleh Paus Yohanes XXIII menjadi Gereja yang mandiri dan para Uskup menerima mandat untuk reksa rohani umat Katolik di Indonesia.  Termasuk melakukan persiapan mengikuti Konsili Vatikan II.

Mulai tanggal 15 Juli 1961, Seminari Tinggi St. Paulus Yogyakarta menjadi Jurusan Filsafat-Teologi pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Sanata Dharma. Seminari Tinggi tetap menjadi tempat pendidikan calon imam. Jurusan FT FKIP Sanata Dharma ini merupakan tempat studi gabungan para calon imam diosesan Keuskupan Agung Semarang dan Serikat Jesus (SJ).

Sanata Dharma, mulanya adalah sebuah Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) yang berdiri pada tanggal 17 Desember 1955. Mulai bulan November tahun 1958, pemerintah mengubah nama PTPG menjadi FKIP. Berkaitan dengan itu, nama PTPG Sanata Dharma berganti menjadi FKIP Sanata Dharma yang merupakan bagian dari Universitas Katolik Indonesia.

25 Desember  1961  Paus St Yohanes XIII menerbitkan surat apostolik, Humanae Salutis, suatu pernyataan resmi mengundang Konsili Vatikan II. Beliau menyatakan alasan yang mendesak: “Dewasa ini Gereja menyaksikan suatu krisis yang menerpa masyarakat. Sementara manusia berada di ambang zaman baru,  suatu tugas yang sungguh berat dan luas menunggu Gereja , sebab dalam masa-masa yang paling tragis dalam sejarahnya, yaitu bagaimana menyampaikan daya kekuatan Injil yang memberikan hidup kekal kepada dunia modern, dunia yang sedang mengagungkan penguasaan teknik dan ilmiah yang membawa konsekuensi  membutuhkan tatanan fana tanpa Tuhan. Karenanya masyarakat modern diwarnai oleh kemajuan besar secara material namun tidak disertai kemajuan moral.  Dengan demikian melemahlah penghargaan pada nilai-nilai kerohanian, semakin besarlah kecondongan untuk mendapatkan kenikmatan duniawi semata yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi yang dapat dengan mudah dijangkau semua orang; dari situ tampillah fakta baru yang yang sungguh mengganggu: adanya suatu ateisme militan yang bekerja di seluruh dunia.” 

Keprihatinan yang menyesakkan ini mengingatkan agar kita selalu berjaga dan senantiasa membangunkan rasa tanggungjawab kita. Sementara jiwa-jiwa yang tidak beriman hanya melihat kegelapan yang menyelimuti dunia , kita memilih menguatkan iman kita pada Sang Penyelamat, yang tidak meninggalkan begitu saja dunia yang telah ditebus olehNya. Sesungguhnya, dengan mengindahkan nasihat Yesus agar kita membaca “Tanda-tanda zaman” (Mat 16:4), kiranya niscaya bagi kita di tengah kegelapan yang sedemikian pekat ini, untuk  mendapatkan lebih banyak petunjuk yang memberikan harapan atas nasib Gereja dan umat manusia. Perang-perang pertumpahan darah yang terjadi silih berganti di zaman kita, kehancuran rohani yang disebabkan berbagai ideologi, serta pahit getir yang kita alami adalah pelajaran yang sungguh mahal. Kemajuan ilmiah melulu justru telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk menghasilkan bencana yang menyebabkan kehancuran sehingga sungguh patut diragukan; memaksa manusia berpikir keras;  lebih menyadari keterbatasan mereka, merindukan damai, dan lebih menyadari pentingnya nilai-nilai rohani; terjadi percepatan untuk memajukan kerjasama erat dan integrasi timbal balik antara pribadi-pribadi, golongan-golongan masyarakat dan bangsa-bangsa ke arah mana, kendati di tengah ribuan ketidakpastian, keluarga manusia tampak  sudah bergerak. Semua ini niscaya memudahkan tugas kerasulan Gereja, sebab banyak orang yang di masa lalu tidak menyadari betapa penting misi perutusannya, sekarang setelah belajar dari pengalaman, lebih siap untuk menerima ajarannya.”

Berhadapan dengan dua sisi pemandangan—suatu dunia yang berada dalam situasi kemiskinan rohani dan Gereja Kristus yang tetap ceria oleh daya hidup –kami, sewaktu, oleh karena penyelenggaraan ilahi kendati merasa kurang pantas, diangkat kepada jabatan kepausan, serta merta merasakan tugas mendesak  mengumpulkan putra-putra untuk berhimpun demi kemungkinan bagi Gereja memberi sumbangsih yang lebih efektif guna memecahkan masalah-masalah zaman modern.  Untuk itulah, dengan menyambut datangnya suara batin dari atas dari Roh kita, kami kira sudah tibalah saatnya untuk memberikan kepada Gereja Katolik dan dunia suatu Konsili ekumenis baru, sebagai tambahan dan kelanjutan dari rangkaian dua-puluh Konsili  yang sepanjang berabad-abad terdahulu merupakan karunia rahmat penyelenggaraan ilahi  bagi kemajuan umat kristiani. Gema penuh sukacita yang timbul dari maklumat tentang Konsili ini, dilanjut peran serta penuh doa dari segenap Gereja dan kerja keras dalam menyiapkannya yang sungguh menambah semangat, serta minat besar atau setidaknya perhatian yang penuh penghargaan dari pihak-pihak bukan-katolik dan bukan-kristiani, telah menunjukkan dengan jelas bahwa Konsili yang penting dalam sejarah ini tidak akan dilewatkan oleh siapa pun.”  

Para Uskup Indonesia sesuai bidang minat masing-masing menyiapkan diri untuk mengikuti Konsili Vatikan II, ditengah kesibukan mereka mengkonsolidasikan reksa pastoral di keuskupan masing-masing.

Sumbangan wawasan pembangunan moral dasar masyarakat Pancasila, etika kekuasaan dan filsafat pendidikan pada masa itu terutama  disumbangkan oleh Dr Nicolaus Drijarkara SJ. Pancasila diyakini merupakan falsafah dasar yang tepat untuk hidup bersama dalam masyarakat Indonesia yang pluralis dalam keanekaragaman budaya dan agama. Manusia Indonesia sebagai homo homini socius bertanggung jawab menyumbangkan segenap kecakapan insaninya untuk memberi warna insani pada kekuasaan politik . Di masa slogan poltik dijadikan kebenaran (walau mengandung kekeliruan) dan membentuk ideologisasi kekuasaan yang membenarkan “kebenaran palsu”, Drijarkara dengan halus menyarankan sikap moderasi, menjauh dari loyalitas buta, dengan memajukan sikap pribadi manusia yang bermartabat, yang memiliki kesadaran pribadi yang kritis demi kemajuan pribadi dan bersama.  Ketika pendidikan semakin dijadikan alat propaganda ideologi berbagai pihak, Drijarkara mengajukan pandangan filsafat pendidikan sebagai proses humanisasi, proses yang memanusiawikan manusia lebih dari sekedar sekrup ideologi. Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Sanata Dharma di Yogyakarta berhasil memperoleh status "disamakan" dengan negeri berdasarkan SK Menteri PTIP No.1 / 1961 pada tanggal 6 Mei 1961 jo No. 77 / 1962 tanggal 11 Juli 1962. Walaupun merupakan bagian dari Universitas Katolik Indonesia, secara de facto FKIP Sanata Dharma merupakan lembaga yang berdiri sendiri. Mulanya adalah ide untuk mendirikan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) dari Prof. Moh. Yamin, S.H. (Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan RI) pada tahun 1950-an yang disambut baik oleh para imam Katolik, terutama Ordo Serikat Jesus (lazim disingkat S.J.). Dengan dukungan dari Propaganda Fide, selanjutnya Pater Kester SJ yang waktu itu menjabat sebagai Superior Serikat Jesus menggabungkan kursus-kursus guru menjadi sebuah perguruan tinggi dan lahirlah PTPG Sanata Dharma pada tanggal 20 Oktober 1955, dan diresmikan oleh pemerintah pada tanggal 17 Desember 1955. Kemudian dalam perjalanan waktu, untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tentang perubahan PTPG menjadi FKIP, maka PTPG Sanata Dharma pada bulan November 1958 berubah menjadi FKIP (Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan) Sanata Dharma dan merupakan bagian dari Universitas Katolik Indonesia cabang Yogyakarta.

Di Bandung, Universitas Parahyangan (Unpar) yang didirikan pada 1955 dengan satu fakultas (Ekonomi) dan kemudian berkembang dengan menyelenggarakan  Fakultas Hukum, Sosial Politik, dan Teknik, dan  pada 1961 juga memeroleh status “disamakan”.

Dalam keprihatinan akan situasi dunia, pada 15 Mei 1961 Paus St Yohanes XXIII menerbitkan Ensiklik Mater et Magistra tentang perkembangan-perkembangan masalah sosial mutakhir dalam terang ajaran kristiani. Tidak sekedar mengenang 60 tahun Ensiklik Paus Leo XIII Rerum Novarum, Mater et Magistra menanggapi perkembangan baru kemajuan teknologi, nasionalisme dan munculnya negara-negara baru, pergumulan politik, pertarungan ideologi dan sistem perekonomian, maraknya perkembangan perusahaan negara dan swasta, kerja sama internasional, peran buruh industri dan petani, angka pertambahan penduduk dunia, wabah penyakit dan angka kemiskinan, peningkatan pendidikan, menganjurkan penataan ulang masyarakat dan pilihan prioritas  secara seksama, dengan tujuan kesejahteraan umum, kebahagiaan dan damai sejati. Umat diharapkan memelajari dan memraktekkan lebih sungguh Ajaran Sosial Gereja. Soal jurang kaya miskin tidak hanya disimak dari sekedar urusan pengusaha dan pekerja, atau pemilik modal dan kaum buruh, melainkan sudah menyentuh masalah internasional. Untuk pertama kalinya isu “internasional” dalam hal keadilan menjadi tema ajaran sosial Gereja. Ada jurang sangat hebat antara negara-negara kaya dan negara-negara miskin. Kemiskinan di Asia, Afrika, dan Latin Amerika adalah produk dari sistem tata dunia yang tidak adil. Di lain pihak, persoalan menjadi makin rumit menyusul perlombaan senjata nuklir, persaingan eksplorasi ruang angkasa, bangkitnya ideologi-ideologi. Dalam Ensiklik ini diajukan pula “jalan pikiran” Ajaran Sosial Gereja:  see, judge, and act. Gereja Katolik didesak untuk berpartisipasi secara aktif dalam memajukan tata dunia yang adil.

C.      Tarik Tambang Segitiga  Berbahaya

Pemerintah Indonesia  gagal mencapai target dalam upaya mencukupi pangan rakyat kendati program intensifikasi usaha tani sejak 1959 dan Padi Sentra. Belum ada koordinasi yang baik, pembiayaan yang cukup dan belum ada kesiapan teknologi terobosan dan penerapannya. Di lapangan gagal panen karena kemarau panjang dan serangan hama, terutama hama belalang sundep, wereng dan tikus. Penurunan signifikan laju pertumbuhan pangan juga dialami negara-negara maju dan berkembang lainnya. Di Inggris, laju kenaikan hasil padi-padian hanya mencapai 0,2% per tahun, untuk Amerika Serikat laju kenaikan rata-rata hasil padi-padian sekedar mencapai 1,5% per tahun, sedangkan di India laju pertumbuhan produktivitas pangan berkisar 1,6% per tahun. Uni Soviet pun  memperburuk situasi pangan dunia akibat kegagalan besar panen yang dideritanya.

Pada tahun 1962 hingga 1964 terjadi kelaparan yang sangat parah di beberapa tempat seperti Indramayu, Jawa Tengah, Lombok dan NTT. Wartawan AS yang mengikuti  kunjungan Menteri Kesehatan Satrio membocorkan situasi kelaparan di Indramayu kepada pers internasional  yang segera dibantah Presiden Soekarno: “Kelaparan itu bohong! Bohong! Semuanya bohong!”  Koresponden Associated Press Peter Arnett yang melaporkan situasi kelaparan diusir dari Indonesia pada bulan Mei 1962 dengan alasan menulis berita tendensius dan merugikan kepentingan nasional Indonesia.

Di pedesaan rakyat sehari-hari makan  gaber, ketela. gaplek dan talas. Gaber adalah ampas tepung tapioka atau bungkil ketela pohon yang dikeringkan.  Di saat sulit seperti itu suatu badan sosial Gereja, Catholic Relief Service (CRS) ditunjuk pemerintah Amerika Serikat menjadi saluran bantuan pangan untuk Indonesia melaksanakan program yang disebut PL-480 membagikan bulgur kasar dan havermut secara langsung kepada keluarga  umat dan masyarakat sebagai pangan alternatif.  Bulgur adalah salah satu jenis sereal biji gandum jenis triticum yang  retak dan kemudian ditumbuk kasar  dan sudah direbus terlebih dahulu serta dikeringkan sebelum dikemas. Bulgur yang awalnya diimpor dari Amerika Serikat dan didistribusikan sebagai makanan pendamping nasi ini, selanjutnya diterima oleh pemerintah sebagai wujud bantuan kerjasama bilateral antara negara lain dan Indonesia.Badan pangan PBB  FAO juga menyalurkan bantuan bulgur, sedangkan badan PBB untuk anak-anak UNICEF menyalurkan bantuan susu skim untuk memelihara nutrisi anak-anak. Bantuan internasional lain seperti dari Australia, menyalurkan Havermut (dari bahasa Belanda; bahasa Inggris: oatmeal) adalah sejenis tepung kasar yang terbuat dari haver yang sudah dikupas. Tepung kasar ini dibuat menggunakan teknik giling, potong atau dipipihkan/tumbuk. Di Jakarta Mgr Djajasepoetra SJ pada  10 Mei 1962 mendirikan Lembaga Daya Dharma (LDD) yang menyalurkan bantuan kebutuhan primer untuk mereka yang kekurangan. Pada bulan Juli 1963 oleh Mgr Yustinus Darmoyuwono didirikan Yayasan Sosial Soegijapranata Keuskupan Agung Semarang, menggunakan modal awal sisa dana pembuatan makam  Mgr. A. Soegijapranata S.J. untuk kegiatan membantu rakyat yang kekurangan pangan karena paceklik, hama dan muslim kering. Di Surabaya Mgr Johannes Klosster CM pada 1 September  1963 mendirikan Lembaga Karya Dharma (LKD) untuk menyalurkan bantuan dari Amerika Serikat (USAID)  untuk memerangi kelaparan di  Jawa Timur.

Konfrontasi politik dan ekonomi ternyata tetap tidak mengubah sikap Belanda atas cekaman kekuasaannya di  Irian Barat. Belanda justru memeruncing konflik dengan mengirim kapal induk Karel Doorman ke Irian Barat, membentuk Komite Nasional Papua dan Negara Papua. Pendirian Negara Papua oleh Belanda menanamkan benih identitas Papua yang terpisah dari Indonesia pada sebagian masyarakat setempat . Menghadapi sikap Belanda tersebut, Pemerintah Indonesia yang sejak 1961 mendapat bantuan persenjataan modern dengan kapal-kapal dan pesawat tempur yang dilengkapi peluru kendali penjelajah dari Uni Soviet kemudian melakukan upaya konfrontasi militer. Dewan Pertahanan Nasional diaktifkan. Dewan ini bertugas untuk merumuskan cara mengintegrasikan seluruh potensi nasional  untuk pembebasan Irian barat. Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat (KOTI Pemirbar) dibentuk pada 14 Desember 1961 dan Presiden Soekarno menjadi panglima besarnya. KOTI Pemirbar selanjutnya merumuskan Tri Komando Rakyat (Trikora) yang diumumkan pada 19 Desember 1961: 1) Gagalkan pembentukan Negara Boneka Papua buatan Belanda kolonialis; 2) Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia; dan 3) Bersiap untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa. Selanjutnya dibentuk Komando Mandala Pembebasan Irian Barat pada 2 Januari 1962, dengan Brigadir Jenderal Soeharto sebagai Panglima Mandala, mengemban  Instruksi umum Presiden Soekarno untuk menyelenggarakan operasi militer  dalam tiga  fase yaitu infiltrasi (penyusupan pasukan), eksploitasi (serangan terbuka), dan konsolidasi (menegakkan kekuasaan secara penuh di seluruh Irian Barat).

Dalam situasi politik yang tegang dan panas itu karya penggembalaan Gereja Katolik di Irian Barat  terus berjalan terpusat di tiga titik: (1) Vikariat apostolik Kotabaru (nantinya berganti nama jadi  Sukarnapura, lalu Jayapura) dipimpin Mgr. Staverman OFM di sekitar teluk Cendrawasih, Abepura, Biak, Paniai, Yapen Waropen,  di lembah Baliem dan sekitarnya; (2) Vikariat Apostolik Merauke (Nieuw Guinea) dipimpin Mgr Herman Tillemans MSC dan (3) Prefektur Apostolik Manokwari dalam reksa rohani Mgr van Diepen OSA. Riwayat pelayanan gerejawi Hindia-Belanda sejak awal abad ke 20 sebagai bagian dari Vikariat Apostolik Batavia yang meliputi seluruh wilayah Hindia-Belanda, menempatkan posisi Gereja Katolik di Irian Barat masih dalam kesatuan dengan para Wali Gereja Indonesia dalam MAWI.

Sebelum Komando Mandala menyelesaikan ketiga fase operasi militer Irian Barat, terjadi suatu insiden di Laut Aru yang menewaskan Komodor Yosafat Sudarso beserta awak kapalnya pada 15 Januari 1962. Di atas Motor Torpedo Boat (MTB) Macan Tutul, Yos Sudarso ketika berpatroli di Laut Aru bersama dua MTB lain, salah satunya dipimpin Kolonel Soedomo, bertemu dengan dua kapal perusak Belanda yang diiringi dua pesawat jenis Neptune dan Firely karena kalah kekuatan melakukan manuver  berani mati yang meloloskan kedua MTB lainnya namun karenanya MTB Macan Tutul sendiri tertembak dan tenggelam. Peristiwa  ini menyebabkan ketegangan Indonesia dan Belanda memuncak. Menanggapi situasi tersebut, Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy yang menyadari bahwa Indonesia mulai condong pada Uni Soviet menunjuk Jaksa Agung Robert F. Kennedy untuk  mengadakan pertemuan diplomatis kedua negara. Kemudian atas prakarsa seorang diplomat Amerika Serikat di PBB bernama Ellsworth Bunker diusulkan sebuah penyelesaian damai yang disebut Rencana Bunker. Beberapa utusan Partai Katolik dari Indonesia menemui anggota Partai Katolik di Belanda agar mendesak pemerintah Belanda menyetujui Rencana Bunker. Tindak lanjut dari Rencana Bunker adalah pelaksanaan Persetujuan New York pada 15 Agustus 1962. Persetujuan ini memerintahkan Belanda untuk menyerahkan pemerintahan di Irian Barat kepada penguasa sementara PBB-UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority)  pada 1 Oktober 1962. Wakil Indonesia UNTEA, Mr. Soedjarwo Tjondronegoro dan 17 Stafnya berangkat ke Irian Barat untuk mewakili Pemerintah dalam Penyerahan Wilayah Irian Barat ke Indonesia pada tanggal 2 Oktober 1962.

Komodor Yos Sudarso

Sidang Pertama Konsili Vatikan II

Sesi I Konsili Vatikan II berlangsung dari 11 Oktober  hingga 8 Desember 1962. Amanat Pembukaan Konsili Vatikan II dari Paus St. Yohanes XXIII pada 11 Oktober 1962 menyatakan  “Sering terjadi dalam pengalaman kita melaksanaan pelayanan kerasulan sehari-hari, kita mendengarkan suara-suara dari orang-orang, yang sungguh sangat kami sesalkan, yang  meskipun dikobarkan oleh semangat agama, namun kurang matang  dan cermat dalam pertimbangan. Dalam kondisi masyarakat manusia dewasa ini, mereka melulu melihat keruntuhan dan bencana. Menurut mereka dibandingkan dengan  masa-masa  yang lalu zaman sekarang bertambah semakin  buruk, dan mereka bersikap seolah mereka sama sekali tidak belajar dari sejarah yang sesungguhnya adalah guru kehidupan. Mereka bersikap seolah-olah pada masa Konsili-konsili yang terdahulu segala sesuatu penuh dengan kejayaan gagasan dan hidup kristiani dan untuk kebebasan Gereja.

 Kami rasa kami tidak sepakat dengan para nabi kehancuran, yang selalu melihat bencana semata, seolah-olah kiamat sudah dekat. 

Dalam situasi dunia sekarang, Penyelenggaraan Ilahi  tampak membimbing kerja keras manusia dalam membarui tata kemasyarakatan dengan usaha mereka sendiri yang harus diakui berhasil, bahkan umumnya melampaui harapan, menuju kepada terlaksananya rencana ilahi yang tak terperikan dan unggul. Dan segala sesuatu, termasuk perbedaan-perbedaan manusia, mengarah kepada kesejahteraan yang lebih besar bagi Gereja.

Sungguh mudah untuk memahami realitas ini jika kita memperhatikan dengan cermat betapa sibuknya dunia sekarang dengan  isu-isu politik dan kontroversi  ekonomi  hingga seolah-olah mereka tak punya waktu lagi untuk menata realitas rohani yang menjadi bidang keprihatinan Magisterium Gereja. Cara bertindak ini tentu saja keliru, dan memang tidak bisa disetujui....

Ajaran Kristiani harus dijaga dan sekaligus diwartakan dengan lebih efektif. Ajaran ini untuk seluruh umat manusia yang adalah mahluk jasmani dan rohani seutuhnya. Dan walaupun sedang berziarah di dunia, ajaran ini mengajaknya agar selalu mengarahkan hati ke surga. 

Ditunjukkan bagaimana hidup kita yang fana diatur sedemikian rupa agar memenuhi kewajiban kita baik sebagai warga dunia maupun warga surga, dan dengan demikian mencapai tujuan akhir kita sebagaimana telah ditentukan Tuhan.  Yaitu bahwa semua orang baik perorangan maupun sebagai masyarakat wajib selalu mengarahkan hidupnya sepanjang hayat kepada hal-hal surga dan menggunakan hal-hal dunia untuk maksud itu saja, artinya, bahwa penggunaan harta benda duniawi janganlah mengurangi kebahagiaan surga.

Tuhan bersabda : "Carilah pertama-tama  Kerajaan Allah dan kebenaran-Nya" (Mat 6,33). Kata "pertama-tama" menunjukkan secara khusus kemana semua usaha dan pikiran kita harus diarahkan; namun jangan dilupakan pula perkataan Tuhan berikutnya: "maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu" (Mat 6:34)...

Namun agar ajaran ini dapat meresapi begitu banyak bidang kegiatan manusia, baik perorangan, keluarga maupun masyarakat, pertama-tama dan terutama Gereja sendiri harus selalu akrab  dengan warisan suci kebenaran yang diterima dari para Bapa itu. Dan serentak dengan itu harus selalu memerhatikan keadaan sekarang, kondisi-kondisi baru dan bentuk-bentuk baru kehidupan yang diperkenalkan zaman modern yang membuka jalan-jalan baru bagi kerasulan Katolik.

Untuk itu, Gereja tak boleh menutup mata pada kemajuan besar  temuan-temuan kecerdasan manusia, dan jangan terlambat ketinggalan dalam memberikan penilaian dengan tepat. Tetapi seraya mengikuti jalannya perkembangan, janganlah ia lalai mengingatkan manusia agar melampaui dan di atas segala yang dicerap indera, mereka selalu mengarahkan hati kepada Allah, sumber segala kebijaksanaan dan keindahan. Dan agar mereka tidak melupakan perintah yang paling utama: “Engkau harus menyembah Tuhan Allahmu, dan hanya kepada Dia sajalah engkau berbakti!” (Mat 4:10; Luk 4:8), sehingga pesona hal-hal yang fana tidak menghambat kemajuan yang sejati.

Tentang cara pewartaan ajaran iman dan bagaimana hal itu  ditetapkan, menjadi jelas sangat diharapkan dari sidang Konsili yang berhubungan dengan ajaran iman. Yakni, Konsili Ekumenis Keduapuluhsatu – yang akan  menimba dari pengalaman berlimpah di bidang hukum, liturgi, kerasulan dan pemerintahan dukungan yang efektif dan sangat berharga, harapan untuk menyampaikan ajaran iman Katolik, secara murni dan lengkap,  tanpa cacad atau gangguan,  yang diteruskan selama dua puluh abad kendati  berbagai kesulitan dan pertentangan, menjadi tuntunan umum bagi semua orang. Suatu tuntunan yang walau pun belum diterima dengan baik oleh semua orang, namun selalu merupakan harta kekayaan besar yang selalu tersedia bagi mereka yang berkehendak baik.

Maksud utama Konsili ini dengan demikian bukan membahas lagi pokok-pokok ajaran  Gereja,  yang sudah berulangkali dibicarakan para Bapa dan teolog dari zaman dulu hingga sekarang secara rinci, yang kami anggap kita semua sudah memahaminya dengan baik  dan fasih.

Bukan untuk itu Konsili ini diperlukan. Tapi dari kesetiaan yang diperbarui,  murni dan jernih kepada  seluruh ajaran Gereja seutuhnya dan setepat-tepatnya, seperti yang diwariskan Konsili Trente dan Konsili Vatikan I kepada kita,  umat kristiani katolik di seluruh dunia  dengan semangat apostolik menghendaki  agar kita maju selangkah lagi dalam meresapkan ajaran iman dan membina kesadaran  kaum beriman serta kesetiaan penuh pada ajaran yang autentik  yang dipelajari dan diteguhkan dengan metode-metode penelitian serta bentuk tulisan yang dapat diterima oleh semua orang di zaman kita. Pokok-pokok ajaran iman yang asli adalah satu hal, sedang cara menyajikannya adalah hal yang lain. Untuk yang terakhir itulah kita memberikan pertimbangan sebanyak mungkin dengan kesabaran sejauh mungkin, semuanya dengan bentuk dan proporsi yang terukur dalam suatu magisterium yang terutama bercorak pastoral.

Demikianlah, Gereja Katolik, seraya meninggikan suluh kebenaran agama melalui Konsili Ekumenis ini, ingin menunjukkan dirinya sebagai  ibu yang mengasihi untuk semua,  baik hati, sabar, murah hati dan penuh kebaikan terhadap sesaudara yang terpisah darinya. Kepada mereka yang tertindas banyak kesulitan, Gereja berkata, seperti Petrus kepada  orang miskin yang meminta derma darinya: “Emas dan perak tidak ada padaku, tetapi apa yang kupunyai, kuberikan padamu: Demi nama Yesus Kristus, orang Nazaret itu, berjalanlah” (Kis 3:6). Dengan kata lain Gereja tidak memberi kekayaan yang fana kepada manusia zaman ini, juga tidak menjanjikan kebahagiaan duniawi saja. Tetapi ia membagikan kebaikan  rahmat ilahi yang, dengan mengangkat  manusia kepada martabat  anak-anak Allah, adalah perlindungan yang paling efektif dan bantuan ke arah hidup yang lebih manusiawi. Gereja membuka keran mata air ajaran iman yang memberi hidup yang memampukan manusia, diterangi oleh cahaya Kristus, memahami kenyataan dirinya, martabatnya yang luhur dan tujuan hidupnya, dan akhirnya, bersama putera-puterinya, Gereja  menyebarkan di mana saja kepenuhan kasih Kristiani  sebagai sarana yang paling efektif untuk mengatasi benih-benih perseteruan, memajukan persamaan pendapat, perdamaian yang adil, dan kesatuan semua umat manusia dalam persaudaraan.

Tekad Gereja untuk memajukan dan menegakkan kebenaran berasal dari fakta bahwa, menurut rencana Tuhan, yang menghendaki  agar semua orang diselamatkan  dan sampai kepada pengertian akan kebenaran  (1Tim 2,4), tanpa pertolongan sepenuhnya dari ajaran  yang diwahyukan, mereka tidak dapat mencapai kesatuan pikiran yang lengkap dan kuat, yang terkait dengan damai sejati dan keselamatan abadi. 

Kesatuan dalam kebenaran yang kita lihat ini, sayangnya, belum sepenuhnya dicapai oleh seluruh keluarga Kristiani.

Karena itu Gereja Katolik menganggap sebagai kewajibannya untuk aktif mengupayakan agar sejauh mungkin dapat terpenuhilah  misteri besar kesatuan yang oleh Kristus Yesus, menjelang sengsara  dan wafatNya, dengan doa yang sangat khusyuk dimohonkan dari Bapa Surgawi. Gereja bersukacita dalam damai, karena tahu bahwa dirinya erat terkait dengan doa  Kristus itu; dan bersorak gembira ketika permohonan doa itu meluaskan khasiat buah keselamatan, bahkan kepada mereka yang berada di luar kawanannya.

Saudara-saudara yang mulia, demikianlah tujuan dari Konsili Ekumenis Vatikan Kedua ini, yang seraya menghimpun sebaik mungkin seluruh daya Gereja dan mengusahakan agar manusia lebih siap menerima kabar gembira dan keselamatan, menyiapkan dan mengkonsolidasikan jalan menuju kesatuan umat manusia yang perlu sebagai landasan agar kota dunia menjadi semakin menyerupai kota surgawi, di mana kebenaran meraja, kasih menjadi hukumnya, dan terentang hingga kekal .”

Para Bapa Konsili dari Indonesia dalam persidangan pertama (26 uskup) adalah: Mgr Albers O.Carm, Mgr Arntz OSC, Mgr Bergamin SX,  Mgr Demarteau MSF,  Mgr Djajasepoetra SJ, Mgr Geise OFM, Mgr Hermelink Gentiaras SCJ, Mgr.Mgr Grent MSC, Mgr  J.Klooster CM, Mgr Gabriel Manek SVD, Mgr Paul Sani Kleden SVD, Mgr Henri Romeijn MSF, Mgr M. Schneiders CICM, Mgr Schoemaker MSC, Mgr Soegijapranata SJ, Mgr JH Soudant SCJ,  Mgr Staverman OFM, Mgr AH Thijssen SVD, Mgr van Bekkum SVD, Mgr v.d. Hurk OFM, Mgr v.d. Tillart SVD, Mgr Tillemans MSC, Mgr v.d.Burgt OFM, Mgr v.d. Westen SSCC,  Mgr v. Kessel  SMM, Mgr Verhouven MSC. Delegasi para Uskup Indonesia dalam mengikuti Sidang Pertama Konsili Vatikan II dipimpin oleh Mgr Soegijopranata SJ, dalam kapasitasnya sebagai  Ketua MAWI.   

Dua belas komisi persiapan Konsili telah mengadakan rapat-rapat kerja antara bulan November 1960 dan bulan Juni 1962, dan menghasilkan lebih dari 70 naskah yang kemudian dirangkum menjadi sekitar 20 naskah. Setiap naskah diperiksa oleh Komisi Persiapan Pusat, diperbaiki dengan memperhatikan catatan-catatan yang dilampirkan, dan akhirnya dimohonkan persetujuan Paus. Pada musim panas tahun 1962 sejumlah naskah diedarkan di antara para Uskup sedunia sebagai bahan untuk periode Sidang yang dimulai pada musim gugur 1962. Dalam sidang kerja pertama, pada 13 Oktober 1962 para Uskup tidak bersedia menerima daftar anggota komisi-komisi kerja Konsili yang disodorkan dalam daftar yang sudah siap, karena dominasi Kuria Vatikan, sebaliknya mereka ingin memilih sendiri para anggota komisi-komisi kerja yang umumnya dipimpin 10-12 kardinal dan bersifat internasional demi karakter Konsili yang disebut ekumenis. Hal itu menunjukkan, bahwa banyak Uskup melalui intervensi  Kardinal Frings (Jerman) dan Kardinal Lienart (Prancis)  tidak setuju dengan nada dan isi pokok banyak naskah yang telah disiapkan dan bersifat Roma-centris. Naskah untuk dibahas yang telah diserahkan kepada para Bapa Konsili  meliputi antara lain draft tentang Sumber-sumber Wahyu, Perbendaharaan Iman, Tatanan Moral Kristiani, Kemurnian-Perkawinan-Keluarga dan Keperawanan,  Konstitusi Liturgi, Komunikasi Sosial dan Kesatuan Kristiani.

Dengan alasan mereka perlu waktu secukupnya untuk saling mengenal dan memilih para anggota komisi-komisi, mereka berkelit dari agenda pengambilan suara atas naskah-naskah, dan menghendaki proses konsultasi berlangsung leluasa seperti biasa terjadi dalam tradisi konsili-konsili yang lalu. Dewan  pemimpin Konsili  menghadap Paus Yohanes pada 16 Oktober 1962 membawa pesan para Uskup. Mereka meminta urutan pembahasan dibalik, mulai dari Konstitusi Liturgi, Komunikasi Sosial dan Kesatuan Kristen. Draft lain-lainnya dibahas dalam masa sidang berikutnya. Paus menyetujui. Maka dikirimkanlah nota kepada para Bapa Konsili: “Animadversiones in "Primam Seriem" schematum constitutionum ad decretorum”, bahwa urutan pembahasan dibalik menurut skema yang utama dulu, dari konstitusi ke dekrit. Mengomentari perubahan itu Kardinal Montini (yang nanti menjadi Paus Paulus VI) pada 18 Oktober 1962 mengirim catatan kepada Kardinal Sekretaris Negara mencemaskan bahwa Konsili tidak mempunyai rencana kerja  yang rapi dan baku. 

Pada  22 Oktober 1962 tema Konstitusi Liturgi dipilih untuk pembahasan pertama karena draft yang dihasilkan lebih tertata rapi; secara keseluruhan sangat bagus, juga dalam bagian-bagiannya, menurut penilaian para Uskup Eropa Tengah. Walaupun demikian, debat mengenai  Konstitusi Liturgi sangat alot. Pokok perdebatan menyangkut  gaya bahasa teks yang lebih puitis ketimbang teologis. Ada ketidakjelasan ajaran yang perlu diperbaiki secara teologis.  Tentang bahasa Liturgi: Latin atau bahasa setempat. Komuni dua rupa. Konselebrasi. Dan otoritas atas liturgi. Pada 6 November 1962 dimintakan kesepakatan tentang penghentian debat mengenai hal-hal yang telah cukup didiskusikan. Pembahasan tentang Konstitusi Lturgi berakhir pada 13 November 1962 dan kemudian diambil suara atas pernyataan:  “Konsili Vatikan II setelah meninjau dan memeriksa skema tentang Liturgi suci, dengan ini menyetujui arah umum yang cermat dan arif, bermaksud membuat bagian-bagian tertentu dari Liturgi lebih hidup dan lebih mudah dipahami umat beriman selaras kebutuhan pastoral di masa kini. Perubahan-perubahan yang didiskusikan dalam sidang konsili sesegera mungkin akan dipelajari dan disusun dalam bentuk yang tepat oleh komisi Konsili untuk Liturgi, dan akan disampaikan pada waktunya kepada sidang umum, dan dengan pemberian suaranya para Bapa Konsili niscaya membantu atau mengarahkan komisi dalam menyiapkan teks yang telah direvisi dan pasti untuk disampaikan kepada sidang umum lagi”. Dari 2215 Bapa Konsili yang hadir, 2162 setuju (melampaui kuorum duapertiga atau 1476). 46 suara tidak setuju.

Diskusi selanjutnya adalah untuk membahas skema tentang komunikasi sosial, Gereja timur dan Hakekat Wahyu Allah. Terutama untuk skema yang terakhir, Hakekat Wahyu Allah, sebagian besar Bapa Konsili menolak teks yang diajukan karena hanya mengakui satu sumber wahyu: sabda Tuhan, maka kurang ekumenis. Nadanya terlalu bersifat skolastik hingga dirasa kering, kurang kehangatan, dan perlu memerhatikan kebutuhan Gereja, sehingga teks itu  perlu ditulis ulang melalui suatu tinjauan teologis yang lebih baik. Walau ketika diambil suara, jumlah yang menolak hanya 1.368 suara, kurang dari kuorum 2/3 yaitu 1.473 suara, namun tetap merupakan mayoritas melebihi  55%. Maka Paus berkenan memutuskan untuk merombak teks dengan wawasan teologi yang lebih lengkap. Untuk revisi dan penulisan ulang teks maka hingga masa sidang sesi pertama berakhir pada 8 Desember 1962, belum ada dokumen apa pun yang dihasilkan Konsili Vatikan II.

Sementara persidangan pertama Konsili Vatikan II berlangsung, dunia terancam krisis nuklir dipicu situasi di Cuba. Krisis Nuklir Cuba (16–28 Oktober 1962) – ditandai situasi sangat nyaris terjadi perang nuklir antara Amerika Serikat dan Uni Soviet karena penempatan peluru kendali Soviet di Cuba dianggap mengancam Amerika Serikat. Setelah armada Amerika Serikat memblokade perairan Cuba memutus hubungan negara itu dari mana pun, barulah Perdana Menteri Soviet Nikita Khrushchev setuju memindahkan pelurukendalinya dari Cuba, sedang Amerika Serikat pun memindahkan peluru kendali yang ditempatkan di Turki.

 

Tahun 1963 adalah tahun yang penuh gejolak. Mulanya adalah tanda-tanda baik. Pada 22 Januari Peranci s dan Jerman Barat menandatangani  kesepakatan kerja sama mengakhiri konflik empat abad antara kedua negara . Pada 1 Maret 1963 setelah kembalinya Irian Barat kepada Indonesia dari kolonialisme Belanda dengan bantuan PBB, konflik antara Indonesia dan Belanda berakhir dan hubungan diplomatik antara kedua negara dipulihkan kembali.

Pada 17 Maret  1963 Gunung Agung di Bali meletus, menyemburkan abu piroklastik yang menyebar hingga jauh dan lava yang mengalir menghancurkan desa-desa sekeliling memakan lebih dari 1500 korban jiwa.

Tergerak oleh dinamika situasi konflik di Asia Tenggara termasuk Indonesia, Asia selatan, Afrika, Eropa dan Amerika,  Pacem in Terris, atau Damai di Dunia, tentang Menegakkan Perdamaian yang Universal berdasarkan Kebenaran, Keadilan, Kemurahan, dan Kebebasan, sebuah surat ensiklik  dikeluarkan oleh Paus Yohanes XXIII pada 11 April 1963. Ensiklik ini merupakan ensiklik yang besar pengaruhnya  dan menetapkan prinsip-prinsip yang kemudian muncul dalam sejumlah dokumen  Konsili Vatikan II dan ajaran para paus-paus yang kemudian.

Pacem in Terris (PIT) menguraikan perlunya memajukan perdamaian berdasarkan hukum kodrat yang ditorehkan Allah pada manusia dan hati nuraninya.  Hak-hak asasi manusia yang dikemukakan dalam Deklarasi PBB tahun 1948 disajikan dengan lebih kuat dalam Pacem in Terris, sehingga ensiklik ini dianggap sebagai Piagam Katolik tentang Hak-hak Asasi Manusia. Menurut Paus Yohanes XXIII, hukum kodrat dengan jelas memperlihatkan, bagaimana manusia harus berperilaku terhadap sesamanya dalam masyarakat, antara warganegara dan pemerintah, dalam hubungan antar negara, dan hubungan segenap bangsa-bangsa di seluruh dunia (PIT 7). Paus mengalamatkan suratnya itu juga kepada semua orang yang berkehendak baik. Dengan pendekatan hukum kodrat maka orang bukan kristiani maupun yang atheist dapat ikut memahami isinya. Karena prinsip-prinsip diletakkan pada alam kodrati, untuk pelaksanaan asas-asas yang dikemukakan disarankan kerjasama seluas-luasnya dalam pikiran yang sehat dan integritas moral setiap orang (PIT 157). Hubungan yang  mengatur hidup dan perilaku antar perorangan juga berlaku untuk hubungan timbal balik antar negara berdasar kaidah kebenaran bebas dari dusta, keadilan dalam ekonomi-sosial-politik, kerjasama demi kesejahteraan semesta  dan kebebasan dengan komitmen mengusahakan damai sejati (PIT 80). Pada masa itu sekitar 70 juta orang kristiani tinggal di negeri “tirai besi” yang berideologi komunis, dan Pacem in Terris dengan segera menjadi diskusi hangat dan membentuk opini publik yang positif. PIT mendorong semangat gerakan mahasiswa di banyak tempat sepanjang tahun 1963 untuk memajukan perdamaian dan menghentikan perang. PIT juga menguatkan kesadaran dan perjuangan untuk menegakkan hak-hak sipil. Di kemudian hari, PBB mengadakan simposium persoalan perdamaian dunia dalam terang ajaran Paus  Yohanes  XXIII dalam Ensiklik Pacem in Terris pada 17-20 Februari 1965. Adalah mungkin, mengingat hubungan baik Presiden Soekarno dan Paus Yohanes XXIII serta Mgr A. Soegijopranata SJ, wajah politik luar negeri Indonesia terpengaruh juga oleh ajakan Ensiklik Pacem in Terris sehingga di masa selanjutnya kembali lebih mengutamakan jalan diplomasi ketimbang konfrontasi.

Pada bulan Maret 1963, presiden menunjuk Panitia 13 untuk merumuskan garis-garis kebijakan pokok (Basic Strategic Principles) untuk mengatasi masalah ekonomi dan keuangan negara. Hasil kerja Panitia 13 berkisar pada pandangan Djuanda, tetapi usulan Djuanda ini ditolak oleh presiden. Presiden lebih menereima usulan dari dr. Soebandrio yang dinamakan Manifes Ekonomi . Manifes Ekonomi ini diumumkan presiden dengan istilah Deklarasi Ekonomi (Dekon) tanggal 28 Maret 1963. Pemerintah gagal memperoleh pinjaman dana dari International Monetary Fund (IMF) sebesar USD400 juta. Sementara utang luar negeri Indonesia saat itu yang memerlukan dana pembayaran sekitar Rp794 miliar atau 2,4 miliar dollar Amerika Serikat. Maka pada 26 Mei 1963 dikeluarkan kebijakan ekonomi  untuk swa-sembada yang mengejutkan. Kebijakan itu meliputi berbagai kenaikan tarif antara lain, listrik dinaikkan rata-rata menjadi 300%, tarif kereta api naik 300%-500%, tarif Pos Telepon Telekomunikasi naik 400%, tarif penerbangan Garuda naik rata-rata 500%. Untuk mengimbangi kemahalan gaji pegawai pemerintah dinaikkan 100% dan pensiun naik 50%. Kecacauan  harga memicu insiden rasial di Cirebon dan Bandung yang merugikan warga Tionghoa. Mahasiswa Bandung terutama pendatang yang mengalami kesulitan ekonomi merusak toko-toko Tionghoa dengan menuduh mereka tidak bela rasa pada kesulitan umum ekonomi yang dialami rakyat. Namun mereka juga terpecah-pecah mengalami perseteruan antar organisasi mahasiswa yang dipolitisasi. Mengakhiri kesulitan ekonomi akibat peraturan 26 Mei 1963, keputusan-keputusan PB Front Nasional 5 September 1963 menggantinya dengan peraturan-peraturan ekonomi baru yang sesuai dengan Dekon mengenai perubahan -peraturan ekonomi.

Pada bulan Mei  1963 Organization of African Unity (OAU) atau Organisasi Uni Afrika  didirikan 30 negara Afrika merdeka  di Addis Abeba Ethiopia, dengan  tujuan utama meningkatkan solidaritas serta persatuan negara-negara Afrika, menyelaraskan serta mengintensifkan kerjasama dan juga mengupayakan rakyat Afrika agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik, membangun dan memperkuat kedaulatan dan keutuhan wilayah negara anggota, memberantas apartheid, kolonialisme, dan ketergantungan pada pihak asing. OAU betumbuh dari suatu gerakan Pan Afrika yang bermaksud menghapuskan kolonialisme dari benua Afrika, membentuk pakta pertahanan bersama dan menjalin kerjasama untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Pada tanggal 4 Juni 1963 oleh Mgr. A. Soegijapranata, SJ, Kaptin Adisumarta, dan Subiyat didirikan Yayasan Purba Danarta (YPD) di Semarang. YPD menjalankan kegiatan pengembangan masyarakat, khususnya dalam bidang peningkatan ekonomi masyarakat kecil.Prinsip yang dipakai dalam menjalankan kegiatannya adalah menggunakan uang sebagai sarana pendidikan. Sehubungan  dengan prinsip tersebut, semua kegiatan keuangan seperti tabungan dan pinjaman berperan dalam usaha mendidik masyarakat untuk menggali dan mengembangkan potensi diri, memiliki kepercayaan diri, serta mampu membuat perencanaan keuangan bagi perkembangan keluarga maupun usahanya.

YPD menciptakan program-program basis berupa pengaturan Ekonomi Rumah Tangga (ERT), tabungan Bina Anggaran, Kewirausahaan, Pelengkap Usaha. YPD juga mengembangkan layanan audit dan konsultasi manajemen. Sejalan dengan pengembangan layanan, YPD mengembangkan kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lain serta menambah jumlah stafnya. Mula-mula YPD berperan sebagai lembaga pencari, pengawas dan pembina dana bagi berbagai proyek sosio ekonomi. Kemudian YPD mencoba untuk mandiri dengan menciptakan pendapatan sendiri supaya dapat mendampingi orang lain menjadi mandiri.



Gereja seluruh dunia berduka ketika Paus Yohanes XXIII wafat karena kanker pada 6 Juni 1963 dalam usia 82 tahun. Dengan wafatnya, Bapa Suci yang dikenal sebagai “Paus yang Baik” itu membuat seluruh dunia kehilangan harapan atas kelanjutan Konsili Vatikan II. Namun Konklaf pemilihan Paus baru segera dilaksanakan setelah pemakaman Paus Yohanes XXIII. Konklaf dilaksanakan antara tanggal 19-21 Juni 1963. Dari 82 nama yang memenuhi syarat sebagai elektor (yang berhak dipilih dan memilih) hanya 2 orang yang tak dapat hadir. Empat nama dinyatakan sebagai calon favorit. Untuk menjadi pemenang diperlukan  2/3 suara dari 80 elektor. Pada 21 Juni  1963, setelah 6 kali pemungutan suara, nama Kardinal Giovanni Battista Montini tampil sebagai Paus terpilih, dan selanjutnya menggunakan nama baru Paulus VI.

Pada 22 Juni 1963 Paus Paulus VI mengumumkan keinginannya untuk melanjutkan Konsili  Vatican II.

Sebelum Paus Yohanes XXIII wafat, pada 30 Mei 1963 Uskup Agung Semarang Mgr Albertus Soegijapranata SJ berangkat ke Eropa. Ia salah seorang anggota yang ditunjuk Paus Yohanes XXIII  (29 Oktober 1962) dalam Komisi Kerja untuk Soal Misi dalam Konsili Vatikan II. Namun kesehatannya buruk. Ia baru saja keluar dari Rumah Sakit Elisabet Semarang dan karena kondisi kesehatannya dilarang melakukan kegiatan rutin sebagai Uskup. Untuk sementara Vikaris Jendral  Yustinus Darmoyuwono  menggantikannya.  Ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Kanisius di Nijmegen, Belanda,  dari 26 Juni-6 Juli 1963, namun kondisinya terus memburuk. Ia wafat pada 22 Juli 1963 karena serangan jantung di Susteran Steyl, Belanda. Presiden Soekarno menginginkan Mgr Soegijapranata dimakamkan di Indonesia. Maka jenasahnya diterbangkan ke Jakarta dan pada 26 Juli 1963, mengingat jasa-jasanya untuk perjuangan Indonesia, ia dianugerahi gelar “pahlawan nasional” berdasarkan Keputusan  Presiden No. 152/1963. Ia dimakamkan di Makam Pahlawan Giri Tunggal Semarang pada 30 Juli 1963.

Pada 17 Agustus 1963 para sastrawan, wartawan, seniman dan cendekiawan melawan propaganda  PKI yang menginginkan semua karya intelektual dan seni untuk rakyat. Mereka membuat dan menandatangani “Manifes Kebudayaan”, sebuah pernyataan tentang perlunya kebebasan berekspresi dan berkarya di Indonesia. “Bagi kami kebudayaan adalah perjuangan untuk menyempurnakan kondisi hidup manusia. Kami tidak mengutamakan salah satu sektor kebudayaan di atas sektor kebudayaan yang lain. Setiap sektor berjuang bersama-sama untuk tujuan kebudayaan itu sesuai dengan kodratnya. Dalam melaksanakan kebudayaan nasional kami berusaha mencipta dengan kesungguhan yang sejujur-jujurnya sebagai perjuangan untuk mempertahankan dan mengembangkan martabat diri kami sebagai bangsa Indonesia di tengah masyarakat bangsa-bangsa. Pancasila adalah falsafah kebudayaan kami”.  PKI menjadikan Manifesto Kebudayaan sebagai bahan polemik sengit dan mengejeknya dengan plesetan “Manikebu” jadi Manikebo [sperma kerbau], dengan konotasi yang tidak baik dan menjijikan. Pemerintah sendiri kemudian melarang “Manikebu” karena dianggap terlalu mengedepankan faham individualisme, egoisme dan liberalisme. Para sastrawan, wartawan, seniman dan cendekiawan yang turut menandatangani “Manikebu” kemudian dicurigai, diinterogasi dan dicap kontra revolusi . Redaksi Majalah Kebudayaan “Basis” di bawah pimpinan Romo Th. Dick Hartoko yang membela Manifesto Kebudayaan dimusuhi, kantor Basis didemo dan dilempari batu.

Pada 28 Agustus 1963 lebih dari 200.000 demonstrator mengadaikan pawai menuju  ibukota Amerika Serikat, Washington, menuntut  pekerjaan dan kebebasan. Mereka menekan pemerintahan John F. Kennedy agar lebih kuat mengajukan undang-undang hak sipil federal kepada Kongres. Dalam demonstrasi ini  Martin Luther King mengucapkan pidatonya yang terkenal , “I Have a Dream”. Demo besar-besaran ini disebabkan mendesaknya kebutuhan akan keadilan ekonomi dan politik akibat tingginya tingkat pengangguran orang-orang kulit hitam, upah kecil untuk kebanyakan pekerja Afrika- Amerika dan sempitnya mobilitas kerja, peminggiran masyarakat Afrika Amerika secara sistematik, dan maraknya sikap rasialis di bagian selatan.

Di Vatikan dengan segera Paus Paulus VI  bekerja memerbaiki kekurangan tata keorganisasian dan prosedur Konsili. Ia menilai pada masa persidangan pertama prosedurnya  kacau dan lamban. Pengamat –awam katolik dan bukan-katolik ditambah jumlahnya. Teks skemata yang disajikan dikurangi jumlahnya hingga tinggal 17 (dengan tekanan untuk menunjukkan sifat pastoral Konsili). Pcapkan pidatonya eran Uskup sebagai Bapa Konsili harus ditingkatkan mengimbangi peran para Kardinal. Secara keseluruhan Konsili harus menjadi badan pertimbangan yang bebas, bersifat memutuskan, bukan sekedar konsultatif.  Sifat kerahasiaan diskusi pembahasan pun ditiadakan. 

Sementara kesibukan gerejawi berlangsung dalam rangka Konsili Vatikan II, terjadi ketegangan di Asia Tenggara yang melibatkan Federasi Malaya, Indonesia dan Filipina. Indonesia menolak rencana pembentukan Negara Federasi Malaysia  yang dibidani Inggris karena tidak suka pada kemungkinan adanya pangkalan militer Inggris di Malaya, yang dapat mengganggu keseimbangan regional Asia Tenggara. Filipina menolak karena menganggap Sabah yang akan masuk dalam Negara Federasi Malaysia sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Sulu.  Jalan diplomasi sudah ditempuh. Pada 31 Mei 1963, Presiden Soekarno bertemu dengan Perdana Menteri Federasi Malaya Tunku Abdul Rahman di Tokyo, Jepang. Pertemuan itu ditindaklanjuti lewat Konferensi Tingkat Menteri Luar Negeri di Manila, Filipina pada 7-11 Juni 1963. Menlu Malaya, Filipina dan Indonesia telah mencapai kesepakatan bersama Maphilindo soal pembentukan Negera Federasi Malaysia. Indonesia dan Filipina sepakat pembentukan negara federasi Malaysia asalkan sesuai kehendak rakyat yang akan dipersatukan. Rencana pembentukan negara federasi Malaysia, disepakati akan diselesaikan oleh PBB. Pada pertemuan puncak di Manila, Filipina, dihasilkan tiga dokumen yakni Deklarasi Manila, Persetujuan Manila, dan Komunike Bersama. Terbentuk konfederasi tiga negara yakni Maphilindo (Malaya, Filipina, dan Indonesia). Ketegangan pun mereda.

Namun hubungan kembali memanas karena PM Tunku Abdul Rahman menandatangani dokumen pembentukan negara federasi Malaysia dengan Inggris. Naskah itu ditandatangani di London, Inggris pada 9 Juli 1963. Dalam naskah, disebut Negara Federasi Malaysia akan dibentuk pada 31 Agustus 1963, bertepatan dengan ulang tahun kemerdekaan Malaya yang ke-6. Langkah Malaysia mengganggu hubungan ketiga negara dan rencana pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi di Manila pada pertengahan Juli 1963. Sekretaris Jenderal PBB U Thant pun membentuk tim penyelidik pada Agustus 1963. Sayangnya sebelum hasil penyelidikan  diumumkan secara resmi oleh PBB Pemerintah Malaysia keburu memproklamasikan berdirinya Negara Federasi Malaysia  yang terdiri dari empat negara bagian yang yakni Persekutuan Tanah Melayu, Singapura, Sabah, dan Sarawak pada 16 September 1963. Indonesia sangat marah  atas  langkah Malaysia yang lagi-lagi melanggar kesepakatan. Sehari sesudah proklamasi pendirian negara, Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Di Malaysia dan Indonesia, sama-sama terjadi demonstrasi besar-besaran. DI Kuala Lumpur, pada 17 September 1963, demonstran menyerbu kantor Kedutaan Besar RI. Mereka merobek-robek foto Soekarno, membawa lambang negara Garuda Pancasila ke hadapan PM Tuanku Abdul Rahman untuk diinjak-injak. Aksi itu membuat Soekarno gusar.

Masa Sidang Kedua Konsili Vatikan II

Pada 15 September 1963  Paus Paulus mengumumkan susunan panitia pengarah baru untuk mengatur pelaksanaan persidangan kedua.  Kepada Kuria Roma (yang dianggap enggan dan karenanya lamban menyelenggarakan Konsili), Paus meminta kerjasama dan dedikasi  mereka dalam persidangan Konsili nanti, dengan semangat aggiornamento dan pembaruan pada 21 September  1963. Walau dengan perubahan kecil, Paus Paulus VI pada waktu memberikan amanat pembukaan persidangan kedua Konsili Vatikan II pada  29 September  1963, menegaskan agar Konsili terus melanjutkan visi Paus Yohanes XXIII  yang menekankan sifat  pastoral Konsili dan meminta perhatian pada empat hal:  (1) kesungguhan dalam memikirkan hakekat Gereja dan peranan Uskup di dalamnya; (2)  pembaruan Gereja melalui  revaluasi  atas posisi dan peran Kitab Suci dan Tradisi; (3)  pemulihan kesatuan segenap umat Kristiani termasuk permohonan maaf atas unsur-unsur yang menyebabkan perpisahan dari pihak Gereja Katolik di masa lalu; dan (4) memprakarsai dialog dengan dunia.    

Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium baru dipromulgasikan dalam masa persidangan Konsili Vatikan II yang berlangsung dari 29 September 1963. Indonesia  memberi kontribusi pada Konsili  Vatican II (1962–1965). Mgr Willem van Bekkum dari Ruteng/Flores  adalah salah seorang anggota Komisi Kerja untuk Liturgi dalam Konsili Vatikan hasil pemilihan para Bapa Konsili (20 Oktober 1962). Dari tahun 1937 ia telah membuat lagu-lagu menggunakan melodi setempat dan doa-doa dalam bahasa setempat  yang dihimpun dalam buku  Dere Serani.  Pada 1950-an Van Bekkum juga sudah mengadakan prosesi persembahan dengan tarian  yang diberi judul  “misa kaba” (Misa Kerbau). Dalam  kongres  internasional  pastoral liturgi di Asisi pada tahun 1956 ia menyampaikan saran perubahan ritus Misa dalam bahasa Latin yang bagus, yang ternyata tujuh tahun kemudian ide-ide dalam susunan bahasanya diadopsi dalam Konstitusi Sacrosanctum Concilium tentang Liturgi Konsili Vatikan II.  Konstitusi itu menunjukkan selintas paham tentang Gereja yang berbeda dari paham hirarkis piramidal yang sebelumnya, melalui pelaksanaan Liturgi. Yaitu bahwa Liturgi adalah hak dan kewajiban Umat Kristiani yang menuntut keikutsertaan semua umat beriman secara aktif (SC 14). Di dalam Liturgi kesatuan seluruh umat diwujudkan, walau masing-masing anggota berlainan tugas dan keikutsertaan aktual mereka, kesetaraan ditekankan, “janganlah diberikan kedudukan istimewa kepada pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok tertentu” (SC 26-32).

Persidangan kedua Konsili Vatikan II 1963 juga menghasilkan suatu dokumen lain, Dekrit Inter Mirifica tentang upaya-upaya komunikasi sosial . Konsili sudah selesai membahas bahan dokumen ini dalam persidangan pertama 23-26 Oktober 1962 sebagai selingan untuk menyiapkan energi menghadapi bahasan berat selanjutnya tentang Gereja 1 Desember 1962. Ketika diambil suara untuk dokumen Inter Mirifica, 2.138 suara setuju jauh melampaui kuorum 2/3. Dalam Inter Mirifica,  umat Allah, terutama awam, diajak lebih aktif meresapkan semangat “kristiani dan manusiawi” di dalam media massa, penerbitan surat kabar, majalah, buku-buku, dalam produksi  film, siaran radio dan televisi yang semakin marak oleh kemajuan teknologi. Konsili juga mengundang semua orang yang berkehendah baik terutama yang mengatur penggunaan media, agar mengarahkan upaya-upaya  pada kesejahteraan masyarakat dan agar nama Tuhan diluhurkan melalui  penemuan-penemuan baru.

Paham baru tentang Gereja yang telah disinggung dalam Konstitusi Liturgi diuraikan lebih menyeluruh dalam persidangan 1963. Dibahas lagi soal kewibawaan Paus dan kolegialitas para Uskup. Soal kuasa dan yurisdiksi Paus sudah menjadi bahasan utama sejak Zaman Pertengahan hingga Konsili Vatikan I. Namun dalam draft dokumen yang baru diisyaratkan untuk lebih meningkatkan peran dan autoritas para Uskup.

Ada asumsi yang menunjukkan kurangnya pengertian tentang peran Uskup dalam Gereja.  Misalnya bahwa Uskup hanyalah imam biasa yang diberi yurisdiksi lebih luas. Bahwa seorang Uskup mendapatkan yurisdiksinya dari Paus dan pada dasarnya adalah pendelegasian wewenang Paus, melakukan reksa pastoral di keuskupannya atas nama Paus, yang mempunyai kuasa dan wewenang sesungguhnya, Dalam persidangan kedua ini, para bapa konsili menetapkan bahwa para Uskup ditahbiskan sebagai Uskup, bukan sekedar ditunjuk, dan karena itu mereka mendapatkan kuasa dan wewenangnya sendiri.  Lebih dari itu, para Uskup bersama-sama membentuk suatu badan, suatu kolegial Uskup sedunia. Dan sebagai bagian dari kolegialitas ini setiap Uskup mengajar dan memimpin keuskupannya masing-masing dalam kesatuan dengan para uskup sedunia, bukan sekedar melaksanakan perintah dari Roma. Diskusi yang menekankan kolegialitas Uskup  ini  dianggap mengurangi kuasa dan wibawa Paus, hingga “seolah” disamakan dengan kuasa dan wibawa Uskup yang makin “ditinggikan”. Sementara mendukung gagasan kolegialitas para Uskup , Mgr Antoine van den Hurk, OFM Cap. dari Medan dan beberapa Uskup lain pada 11 Oktober 1963 mengusulkan perubahan naskah.  Pada 30 Oktober 1963 pemungutan suara tentang kolegialitas para Uskup mendapatkan persetujuan  lebih dari 2/3 kuorum. Pada 7 November 1963 disampaikan proposal agar para Uskup sedunia juga  membantu Paus untuk Gereja Universal  kendati tetap mewakili  Gereja Partikular, antara lain dari Mgr Herculanus Vander Burgt, OFM Cap. dari Pontianak atas nama 30 Uskup Indonesia lainnya.

Pada hari sebelumnya, 29 Oktober 1963, skema tentang Maria dalam Gereja juga telah memeroleh kesepakatan. Maria adalah pola Gereja dalam hal iman, kasih dan persatuan sempurna dengan Kristus. Teladan kasih keibuan yang niscaya menjiwai siapa saja yang melaksanakan misi Gereja melahirkan anak-anak Allah yang baru. Penghormatan kepada Maria  sesungguhnya tertuju kepada Yesus sang Putera, Bapa yang mengutus Putera, dan Roh Kudus yang berasal dari keduanya. Penghormatan kepada Maria dalam tradisi perlu didorong dengan hati-hati agar tidak menghasilkan ungkapan yang berlebihan dari kepicikan batin, melainkan semangat untuk meneladan keutamaan-keutamaannya, khususnya bahwa Maria adalah tanda harapan yang pasti dan penghiburan bagi umat Allah yang mengembara di dunia, dalam kedamaian, kerukunan dan kesatuan, dalam kemuliaan Allah Tritunggal Mahakudus yang Esa tak terbagi.

Susunan topik bahasan dalam draft dokumen mengenai Gereja juga diubah dalam persidangan kedua. Topik bahasan tentang Gereja sebagai Umat Allah dimajukan di tempat kedua. Topik hirarki digeser dari tempat kedua ke tempat ketiga. Pergeseran ini menunjukkan perubahan penting dalam eklesiologi, lebih menekankan paham Gereja yang partisipatif, menjauh dari  gambaran institusional yang lebih mementingkan lembaga hirarki dan pemerintahan. Ketika membahas tentang kaum awam dalam Gereja dan khususnya dalam hubungannya dengan dunia, Mgr Paternus Geise, OFM dari  Bogor, pada intervensi 18 Oktober 1963 mengingatkan para Bapa Konsili tentang sikap ekstrim: “Kita harus hati-hati dalam berbicara tentang dunia. Jangan sampai ada kesan bahwa “dunia” seluruhnya segala sesuatu yang adalah musuh Tuhan. Kita harus menghargai pekerjaan kaum awam sehari-hari di dunia tempat mereka hidup”.  Mgr Paul Sani Kleden SVD dari Denpasar juga menyampaikan intervensi bahwa teks hendaknya  menekankan  perlunya meresapkan prinsip-prinsip  kristiani melalui perihidup kaum awam sehari-hari. Berkenaan dengan bagian Panggilan Pada Kekudusan, “Teks menyatakan bahwa kekudusan terdiri dari amal kasih,”demikian intervensi  Mgr G. Schoemaker dari Purwokerto pada 25 Oktober 1963, “namun tidak ada disebut iman dan harapan yang kesemuanya adalah keutamaan manusia di dunia. Alih-alih menyatakan bahwa hidup rohani adalah ‘kesempurnaan yang perlu dicapai,’sebaiknya kita katakan  “meneladan Kristus menurut nasehat-nasehat  Injil”.

Secara keseluruhan persidangan kedua 1963 mencapai kemajuan lebih besar berdasarkan  agenda Konsili. Namun dibanding energi dan entusiasme yang dicurahkan dalam proses, hasilnya dipandang masih kurang memuaskan. Persidangan kedua ditutup pada  4 Desember 1963. Maka selanjutnya dalam masa antara 1963 dan 1964 lebih banyak revisi perlu dilakukan atas draft dokumen tentang Gereja dan atas dasar itu sejumlah naskah dokumen lainnya untuk melancarkan persidangan ketiga nanti. Prosedur kerja juga perlu diperbaiki untuk menambah kecepatan proses Konsili.  

Para Bapa Konsili dari Indonesia dalam persidangan kedua (27 Uskup)  adalah: Mgr Albers O.Carm, Mgr Arntz OSC, Mgr Bergamin SX, Mgr Demarteau MSF,  Mgr Djajasepoetra SJ, Mgr Geise OFM, Mgr Grent MSC, Mgr Hermelink Gentiaras SCJ, Mgr. J.Klooster CM, Mgr Gabriel Manek SVD, Mgr M. Mekkelholt  SCJ, Mgr Paul Sani Kleden SVD, Mgr Henri Romeijn MSF, Mgr M. Schneiders CICM, Mgr Schoemaker MSC,  Mgr JH Soudant SCJ,  Mgr Staverman OFM, Mgr AH Thijssen SVD, Mgr van Bekkum SVD, Mgr v.d. Hurk OFM, Mgr v.d. Tillart SVD, Mgr Tillemans MSC, Mgr v.d.Burgt OFM, Mgr v.d. Westen SSCC, Mgr v. Diepen OSA, Mgr v. Kessel  SMM, Mgr Verhouven MSC. Selama berada di Roma, para Waligereja Indonesia menyelenggarakan rapat tersendiri membahas  hal-hal penting yang menjadi bahan diskusi dalam Konsili. Rapat-rapat para Waligereja Indonesia selama di Roma dilaksanakan di Feyor Unitas. Rapat-rapat para Uskup Indonesia di Roma tahun 1963 diketuai oleh Mgr. A. Djajasepoetra (Uskup Agung Jakarta),

Situasi di Indocina memanas. Pada 2 November 1963 terjadi kudeta militer di Vietnam Selatan di mana Presiden Ngo Dinh Diem terbunuh dan Major Jendral Duong Van Minh mengambil alih pemerintahan.  Pemerintahan Ngo Dinh Diem yang dinilai korup dan enggan memerangi komunis ditumbangkan militer  Vietnam dengan bantuan  Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat. Bantuan dan campur tangan A.S. semakin meningkat dan menjadi awal keterlibatan A.S. dalam Perang Vietnam.

Kebijakan anti Nekolim yang didukung dengan kesatuan Nasakom pemerintah Indonesia terang-terangan melakukan politisi olahraga ketika melaksanakan Asian Games pada tahun 1962. Waktu itu Indonesia melarang keikut sertaan Taiwan dan Israel,  yang membuat Panitia Asian Games dan Komite Olimpiade Internasional (IOC) pada 1962 menjatuhkan sanksi melarang keikut sertaan Indonesia dalam Asian Games 1964 mendatang di Tokio. Hal itu membuat Presiden Soekarno dan Menteri Olahraga Maladi  menyatakan Indonesia keluar dari keanggotaan dalam Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan menginstruksikan pembentukan Ganefo (Games of the News Emerging Forces). Ganefo  yang mendapat dukungan rakyat dengan menggalang Dana Khusus Ganefo terselenggara pada 10-22 November 1963;  51 negara ikut dalam Ganefo.

Suatu kisah sedih mewarnai tahun 1963. Setelah sukses melakukan kunjungan ke Eropa, Jerman Barat dan Berlin barat dan mendapat sambutan besar, Kennedy  juga mengunjungi  negeri leluhurnya, Irlandia, dan kemudian sebagai umat katolik yang baik di Roma ia diterima dalam upacara kenegaraan oleh Paus Paulus VI,  ketika dengan sedan terbuka mengunjungi  rakyatnya di Dallas, Texas, Presiden John F. Kennedy dan Gubernur Texas  John Connally ditembak pada 22 November  1963. Kennedy meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Lee Harvey Oswald ditangkap dan diduga sebagai pembunuh Presiden John F. Kennedy. Wakil Presiden Lyndon Johnson mengambil sumpah di hadapan Hakim Agung  Federal Sarah Hughes, menjadi presiden baru Amerika Serikat pada 24 November 1963. Seorang pemilik klubmalam Jack Ruby menembak dan membunuh Lee Harvey Oswald yang sedang dalam perjalanan dipindah di suatu garasi bawah tanah markas polisi Dallas. Pada hari yang sama Presiden JF Kennedy dimakamkan.

Presiden Lyndon Johnson menyatakan perang pada kemiskinan 8 Januari 1964 dan melaksanakan program bantuan pengentasan kemiskinan di A.S  yang pada tahun 1963 meliputi 19% dari jumlah penduduk A.S. Perang melawan kemiskinan ini meliputi 40 macam  program jaminan sosial untuk masyarakat di bawah garis kemiskinan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Presiden Johnson juga memperjuangkan Undang-undang Hak Sipil yang dituntut masyarakat untuk menghilangkan diskriminasi ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, dan negeri asal, dalam demo besar 28 Agustus 1963 hingga akhirnya Undang-undang Hak Sipil itu disahkan pada 2 Juli 1964. Kebijakan Lyndon Johnson memberikan inspirasi pada pengurangan kemiskinan dan usaha meniadakan diskriminasi SARA.

Pada bulan Desember 1963 Mgr Yustinus Darmojuwono ditunjuk menjadi Uskup Agung Semarang dan ditahbiskan sebagai Uskup pada awal 1964. Sementara itu kelaparan di Jawa Tengah semakin menjadi-jadi.  Pada bulan Februari 1964 Suluh Indonesia, koran Partai Nasional Indonesia, partai yang didirikan Presiden Soekarno, keceplosan menghimbau pemerintah untuk meringankan situasi kelaparan di Jawa Tengah.  Himbauan itu berasal dari permintaan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Suyono, berhubung bahaya kelapran mengancam setidaknya sejuta penduduk. Berita tentang penyakit busung lapar di daerah Wonosari Yogyakarta menambah keprihatinan. Masyarakat Blitar Selatan pun terancam  penyakit HO (Honger Oedeem) yaitu penyakit yang membuat semua tubuh bengkak (abo) atau dikenal warga dengan istilah beri-beri basa. Semua berita itu tetap dianggap pemerintah terlalu dibesar-besarkan. Namun suatu koran asing memuat berita bahkan  Partai Komunis (PKI) pun angkat suara untuk memerangi bahaya kelaparan (Leeuwarder Courant , 21 Februari  1964 hal..3). Sebulan kemudian Presiden  Soekarno mengundang pertemuan para pejabat tinggi di Jakarta, membahas “masalah pangan” dan dihadiri sekitar 300 orang (Leeuwarder Courant , 10 Maret 1964, hal.1).

Provinsi Lampung didirikan pada tanggal 18 Maret 1964 untuk mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan di Sumatera Selatan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Provinsi Lampung  meliputi: Musi-Banyuasin, Ogan-komering Ilir, Ogan-Komering Ulu, Muara Enim, Lahat, Musi-Rawas, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bangka, Belitung, Kota Tanjungkarang, Bengkulu dan Kota Pangkalpinang. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan Karesidenan yang tergabung dalam Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara, pada tanggal 13 April 1964, juga dibentuk Provinsi Sulawesi Tengah dengan kedudukan pemerintahan di Palu dan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kedudukan pemerintahan di Kendari hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan.   

Berita tentang Konfrontasi terhadap Malaysia mengalihkan perhatian umum dari soal kelaparan, bahkan situasi politik itu memperumit keadaan sosial masyarakat. Tanggal 3 Mei 1964, Presiden Soekarno mengumumkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora) yang ditujukan pada 21 juta sukarelawan yang telah terdaftar dan rakyat seluruhnya . Pada 16 September 1963, Federasi Malaya bersama-sama dengan Sabah, Sarawak, dan Singapura, membentuk Malaysia. Inggris yang masih memiliki koloni di Kalimantan Utara dianggap berkepentingan dan berada di balik Malaysia, yang dianggap sebagai negara boneka Inggris.  Presiden Soekarno memproklamasikan gerakan “Ganyang Malaysia”, pada awal Mei 1964, dan dalam sebuah rapat raksasa mengumumkan Dwikora atau Dwi Komando Rakyat, yang isinya: (1) Pertinggi ketahanan revolusi Indonesia. (2) Bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Sarawak dan Sabah, untuk menghancurkan Malaysia. Pasukan tidak resmi Indonesia mulai melakukan serangan penetrasi dan gerilya di wilayah Semenanjung Malaya dan Kalimantan Utara. Dibentuk Komando Siaga yang bertugas mengoordinasikan operasi militer trimatra, darat, laut dan udara, melaksanakan Dwikora. Komando ini kemudian berubah menjadi Komando Mandala Siaga atau Kolaga,  dipimpin oleh Laksdya Udara Omar Dani sebagai panglimanya. Setelah Trikora merebut Irian Barat dan kemudian Dwikora memusuhi Malaysia, Presiden Soekarno semakin tidak disukai banyak pihak dan mereka mengusahakan agar sikap bermusuh Indonesia di kawasan Asia Tenggara dilunakkan. Indonesia dituduh membantu gerilya komunis di Kalimantan Utara. Namun bagi pihak barat, situasi strategis Indonesia untuk menahan perkembangan komunis di Asia Tenggara tetap perlu diperhitungkan untuk dipertahankan, agar tidak sungguh-sungguh jatuh ke dalam pelukan komunisme. Negara-negara Barat terutama Amerika mengurangi pelbagai bantuan, terutama di  bidang pelatihan dan persenjataan untuk Indonesia, walau tetap mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk mengatasi kelaparan. Presiden Soekarno dan pemerintah Indonesia yang dipengaruhi Partai Komunis semakin tegar hati dan mengeluarkan slogan: “Go to hell with your aid!”. Bantuan asing yang sangat dibutuhkan berhenti mengalir setelah Soekarno menolak bantuan dari AS dan Pendapatan Nasional Bersih Indonesia  turun dari Rp 407 milyar pada 1961, menjadi Rp  403 milyar pada  1962, dan merosot lagi jadi Rp 396 milyar pada 1963. Pendapatan per kepala Indonesia sudah turun -3% pada 1962, turun lebih dalam lagi -4% pada 1963.  Inflasi pada tahun 1961 mencapai 95%, melonjak jadi 156% pada 1962 dan 129% pada 1963.

Hama tikus pada akhir 1963 dan sepanjang 1964 menyerang daerah pertanian. Karena jengkel pada banyaknya dan rakusnya tikus, hampir serentak di banyak tempat terutama di Jawa penduduk berburu tikus. Setelah tikus merusak dan memakan padi dan jagung, menyebabkan gagal panen dan menimbulkan bahaya kelaparan, karena peliknya situasi ganti penduduk berburu tikus dan memakan daging tikus.

Kegagalan panen oleh hama dan kemarau panjang oleh kelompok komunis digunakan menjadi alasan mencari dukungan rakyat kecil pedesaan dengan memusuhi  yang kelompok masyarakat yang disebut “tikus-tikus desa”  atau “setan-setan desa”. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 tentang landreform atau reforma pemilikan tanah untuk petani, pemerintah dianggap terlalu lamban merealisasikan aturan itu. PKI yang memiliki massa kaum tani (Barisan Tani Indonesia/BTI) menjalankan aksi sepihak melaksanakan aturan reforma agraria di luar persetujuan pemerintah. Aksi sepihak dimulai pada 1963 dan selanjutnya, bersama dengan BTI.  Dalam aksi sepihak itu Ketua PKI DN Aidit menyerukan pengganyangan tujuh setan/tikus desa pada April 1964. Yang dimaksud adalah para tuan tanah jahat, lintah darat, pengijon, tengkulak jahat, bandit desa, pejabat korup, dan kapitalis birokrat. Terjadi benturan horisontal yang membuat masyarakat resah. Para petani aktivis BTI dan PKI melakukan perebutan tanah secara paksa berhadapan dengan para tuan tanah yang kebetulan sebagian adalah para pemimpin agama serta pengikutnya, menimbulkan bentrokan fisik yang memakan korban. Pada Juni 1964, konflik horisontal yang mulanya menyangkut agraria menjadi marak merambah pada ideologi dan keagamaan. Aksi sepihak dan benturan terjadi di  Jawa Timur,  Jawa Barat,  Jawa Tengah dan  Sumatera Utara.

Palestinian Liberation Organization (PLO) didirikan pada 28 Mei 1964 dipimpin oleh Ahmad Shukeiri dan Yasser Arafat sebagai salah seorang pendirinya.  Indonesia memberikan pengakuan dan dukungannya. Yasser Arafat merupakan sosok penting dalam PLO.  Terutama setelah ia memimpin PLO pada 1969.

Mgr Darmojuwono Uskup Agung Semarang diangkat menjadi  Uskup Vikariat Militer Indonesia kedua  sejak 8 Juli 1964. Vikariat Militer Indonesia didirikan pada  25 Desember 1949. Vikariat militer menyediakan pelayanan pastoral kepada umat Katolik yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri beserta keluarga mereka. Uskup Vikariat Militer Indonesia yang pertama adalah Mgr. A. Soegijopranata SJ almarhum (25 Desember 1949–22 Juli 1963, wafat).

Terjadi insiden Teluk Tonkin di  Asia Tenggara ketika Skuadron Torpedo Angkatan Laut Vietnam Utara menyerang dua kapal perusak A.S. USS Maddox dan USS Turner Joy antara 2-4 Agustus 1964. Pada 10 Agustus Kongres A.S. memberi otorisasi kepada Presiden Lyndon Johnson untuk mengirim pasukan ke Asia Tenggara. Mulailah Operasi Rolling Thunder yang melibatkan 200.000 pasukan A.S. dalam Perang Vietnam.  Ini membangkitkan sikap anti-Amerika di negara-negara Asia yang ber-ideologi komunis, dan menyalakan  kebencian serupa di kalangan Partai Komunis Indonesia. 

Pada 20 Oktober 1964 di Gedung Sekretariat Front Nasional di jalan Merdeka Barat Jakarta diadakan pertemuan 97 organisasi karyawan dan profesi yang tidak terafiliasi pada partai politik. Di antara mereka terdapat 53 organisasi pekerja perusahaan negara dan kementerian, 10 organisasi cendekiawan (misalnya ISI atau Ikatan Sarjana Indonesia dan ISEI, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia), 10 Organisasi Pelajar dan Mahasiswa, wakil dari empat angkatan TNI, 5 organisasi wanita, 4 organisasi media massa, 2 organisasi petani dan nelayan, dan 9 organisasi lain. Mereka membuat suatu “Piagam Pernyataan Dasar Karyawan” dan mendirikan sekretariat bersama, yang kemudian disebut Sekretariat Bersama Golongan Karya.

Masa Sidang Ketiga Konsili Vatikan II

Paus Paulus VI pada 8 September 1964 mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah para wanita diperbolehkan mengikuti  persidangan Konsili. Atas undangan Paus Paulus VI, 23 orang wanita ikut serta sebagai pendengar dalam Konsili Vatikan II. 13 orang di antara mereka awam.

 


Persidangan ketiga Konsili Vatikan II dimulai pada 14 September 1964 dengan agenda yang amat sangat padat dan ambisius. Hendak membahas 12 skemata. Dalam amanatnya Paus Paulus VI menyatakan bahwa persoalan pengaturan kelahiran (keluarga berencana) ditarik dari agenda karena sudah selesai dibahas oleh suatu komisi terpisah yang dibentuk Paus Yohanes XXIII beberapa bulan sebelum wafatnya.

Delegasi para Uskup Indonesia di Vatikan tahun 1964 dan selanjutnya diketuai oleh Mgr. Y. Darmojuwana (Uskup Agung Semarang).  Para Bapa Konsili dari Indonesia dalam persidangan ketiga (28 Uskup) adalah: Mgr Albers O.Carm, Mgr Arntz OSC, Mgr Bergamin SX, Mgr Darmojuwana, Mgr Demarteau MSF,  Mgr Djajasepoetra SJ, Mgr Geise OFM, Mgr Hermelink Gentiaras SCJ, Mgr. J.Klooster CM, Mgr Gabriel Manek SVD, Mgr M. Mekkelholt  SCJ, Mgr Paul Sani Kleden SVD, Mgr Henri Romeijn MSF, Mgr M. Schneiders CICM, Mgr Schoemaker MSC, Mgr Cornelis Sol MSC, Mgr JH Soudant SCJ,  Mgr Staverman OFM, Mgr AH Thijssen SVD, Mgr Tillemans MSC,  Mgr van Bekkum SVD, Mgr v.d. Hurk OFM, Mgr v.d. Tillart SVD, Mgr v.d.Burgt OFM, Mgr v.d. Westen SSCC, Mgr v. Diepen OSA, Mgr v. Kessel  SMM, Mgr Verhouven MSC.

Masa persidangan ketiga  ini diharapkan menjadi persidangan yang terakhir. Tetapi ternyata diskusi pembahasan sejumlah isu tetap panas dan panjang, sehingga persidangan  tidak dapat menyelesaikan semua agenda. Ada banyak keberhasilan diperoleh dalam persidangan ketiga, namun juga ada semacam perasaan kegagalan karena Konsili masih harus menunda penyelesaian agendanya pada musim persidangan berikutnya. 

Hubungan antara Gereja dan negara sekuler modern serta kebebasan beragama  merupakan topik yang seru diperdebatkan. Dari masa Paus Gregorius XVI prinsip-pinsip demokrasi liberal modern  dan sikap tak acuh pada kehidupan rohani telah dikecam dalam Ensiklik Mirari vos, 15 Agustus  1832. Gereja mempunyai pandangan yang suram tentang  pemisahan Negara dari agama.  Pada waktu itu Paus menegaskan bahwa negara punya kewajiban untuk memajukan iman katolik dan mengamankan hak-hak Gereja di dalam undang-undang negara. Permasalahan agama harus tetap diperhatikan oleh negara dan oleh hukum ilahi negara wajib memajukan kebenaran dan memerangi kejahatan dan kesesatan.

Bergaung semacam aksioma dalam Konsili bahwa “tak ada tempat bagi kekeliruan”. Bisa saja umat  Katolik menyetujui semacam pemisahan antara Gereja dan Negara dan menerima kebebasan beragama di mana Gereja Katolik adalah minoritas dan bangsa tidak punya hubungan sejarah dengan iman Katolik. Para uskup dan teolog dari Eropa sangat kesulitan berhadapan dengan soal kebebasan beragama ini dan menyerahkan peran yang menentukan dalam merumuskan ajaran Gereja kepada  rekannya dari Amerika dalam hal ini. John Courtney Murray SJ sebelumnya telah kena sensor sehubungan tulisannya tentang kebebasan beragama dan dijauhkan Vatikan dari Konsili. Tetapi Kardinal Francis Spellman dari New York membawa dia sebagai seorang penasehat teologi,  atau seorang peritus, dan dalam kapasitasnya itulah  Murray memberi kontribusi besar dalam Konsili.

Uraian Murray mengenai kebebasan beragama menyebabkan kegaduhan dalam sidang. Pendekatannya yang bertolak dari hukum konstitusi dipandang berlawanan 180 derajat dengan ajaran teologis Katolik mengenai kebebasan beragama—sebelumnya, kebebasan beragama dipandang sebagai kejahatan, dan sesudah Konsili kebebasan beragama adalah sesuatu yang baik. Bagaimana orang dapat mengubah sikap mengikuti sesuatu yang jelas berlawanan dengan ajaran dari masa lalu itu?

Ada persoalan lain yang menjadi kontroversi besar dalam persidangan ketiga. Pekan antara 14-21  November  disebut Pekan Gelap  (Black Week), karena ada tiga intervensi  yang membangkitkan situasi dramatik dalam kenangan para peserta dan pengamat Konsili. Intervensi pertama berasal dari Komisi Teologi untuk kepentingan Paus. Komisi Teologi menyelipkan suatu catatan (Nota Penjelasan Pendahuluan, Nota Explicativa Praevia) pada dokumen tentang Gereja berkenaan dengan kolegialitas Uskup.  Bagi para Uskup yang cukup dan lebih konservatif, gagasan kolegialitas dianggap membangkitkan posisi  para konsiliaris masa lalu (yang disebut  Gallicanisme di Prancis abad ke-19) dari masa pertengahan akhir atau awal masa modern. Catatan itu menguatkan  primasi Paus dalam hubungan dengan para Uskup dan mengaitkan kolegialitas Uskup dengan kuasa Paus. Walau isi catatan itu hendak dimasukkan dalam bagian ketiga dokumen tentang Gereja , catatan itu diajukan oleh sekelompok minoritas dengan maksud mendapat persetujuan para pemimpin Komisi-komisi seluas mungkin agar terikut mendapat persetujuan umum.  Intervensi yang kedua berasal dari para Pemimpin Komisi , sekelompok Kardinal yang perannya  banyak dikurangi dalam Konsili. Mereka mengumumkan bahwa pengambilan suara untuk dokumen tentang kebebasan beragama ditunda, sehingga membuat para Bapa Konsili  kecewa. Alasannya adalah bahwa revisi atas dokumen begitu substansial  (40 suara) sehingga dokumen itu masih harus dibahas dan diperdebatkan lagi; sedang 169 menyatakan belum sempat memelajarinya dengan sungguh-sungguh. Intervensi ketiga dalam Pekan Gelap berasal dari Paus Paulus VI sendiri.  Ia membuat sekitar 20 perubahan dalam Dokumen tentang Ekumenisme (tentang hubungan dengan Gereja-gereja Kristen) dengan gaya yang tidak menyenangkan para pengamat dari Gereja lain, tanpa menyediakan waktu cukup untuk pembahasan dalam Konsili.

Pada akhirnya, walaupun diwarnai dengan kontroversi-kontroversi, persidangan ketiga Konsili Vatikan II menghasilkan kemajuan besar dan penting, terutama dengan promulgasi Dokumen Konstitusi  Dogmatik tentang Gereja (Lumen gentium), Dekrit Unitatis Redintegratio (tentang Ekumenisme), dan Dekrit Orientalium Ecclesiarum (tentang Gereja-gereja Timur) .

Lumen Gentium mendapat persetujuan 2151 suara berbanding  5. Tampaklah keutuhan seluruh Gereja kendati ada kontroversi mengenai kolegialitas para Uskup. Dipromulgasikan pada 21 November 1964, Konstitusi  Dogmatik tentang Gereja (Lumen Gentium), menyatakan Gereja sebagai suatu misteri, suatu persekutuan umat beriman terbaptis sebagai  Umat Allah, sebagai Tubuh Kristus dan sebagai  peziarah yang bergerak menuju kepenuhannya di surga namun menandai dunia dengan "kekudusan yang nyata, walau belum sempurna." Perpaduan dimensi ilahi dan insani menjadikan proses-proses dalam Gereja sangat khas. Gereja Kristus terdapat dalam (subsistit in) Gereja Katolik Roma kendati berbagai unsur pokoknya juga terdapat di mana-mana.

Konsili meluaskan komitmen atas dialog melampaui batas Gereja Katolik Roma mencapai umat Gereja-gereja Kristen yang lain. Dalam  Dekrit tentang Ekumenisme Konsili  berhasil mengatasi  sifat triumfalis pra-konsili dalam hal ekumenisme menggantikannya dengan suatu sikap dialog yang tulus dengan jemaat Kristen yang lain di mana pihak Katolik mengakui bahwa di masa lalu perpecahan dalam Tubuh Kristus  “bukannya tanpa kesalahan keduabelah pihak”  (UR 3). Dekrit Unitatis Redintegratio mengajarkan semua pembaruann Gereja  terletak pada kemajuan kesetiaan pada panggilan. Ini jelas menjelaskan dinamisme gerakan ekumenis menuju kesatuan.   Pembaruan Gereja merupakan panggilan Kristus tiada henti sepanjang ziarahnya di dunia sebagai lembaga manusiawi dan duniawi.   Maka jika pada masa tertentu baik di bidang moral maupun tata tertib gerejawi dalam merumuskan ajaran (yang dengan seksama harus dibedakan dari perbendaharaan iman sendiri) terdapat rumusan yang kurang seksama, hendaklah suatu saat hal itu dipulihkan secara tepat sebagaimana harusnya (UR 6). Ekumenisme menuntut pertobatan batin pihak-pihak, pembaruan hati untuk menerima kelimpahan cinta kasih, keikhlasan kerinduan akan kesatuan secara dewasa, kerendahan hati, sikap lemah lembut, dan kemurahan hati dalam persaudaraan (UR 7).

Dekrit tentang Ekumenisme (Unitatis Redintegratio), juga dipromulgasikan pada 21 November 1964, penerimaan begitu positif dengan hanya 11 suara tidak setuju. Ekumenisme melibatkan semua orang  dan ekumenisme yang benar menuntut pembaruan terus menerus baik perorangan maupun kelembagaan. Prinsip dialog dalam wahyu ilahi yang sudah dibahas sebelumnya memberi landasan teologis  untuk  peran penting dialog hidup dalam Gereja. Suatu karakter utama dalam Konsili yaitu penekanan pada prioritas dialog:  dialog di antara para anggota Gereja, dialog dengan umat Kristen lainnya, dialog dengan umat beragama lain, dan dialog dengan dunia. Dialog dalam Gereja menuntut kontribusi para teolog, para cendekiawan  dan terutama awam.

“Hendaklah para awam mengemukakan kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka kepada para imam, dengan kebebasan dan kepercayaan, seperti layaknya bagi anak-anak Allah dan saudara-saudara dalam Kristus. Dengan pengetahuan, kompetensi dan kecakapan mereka, para awam mempunyai kesempatan, bahkan kadangkadang juga kewajiban, untuk menyatakan pandangan mereka tentang hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja” (LG 37).

Dekrit  tentang Gereja-gereja Ritus  Timur  (Orientalium Ecclesiarum) 21 November 1964 menyatakan bahwa keberagaman dalam Gereja tidak merugikan kesatuan dan bahwa Gereja-gereja Ritus Timur dipersilakan memelihara tradisi-tradisi mereka sendiri.  

Persidangan dilanjutkan untuk Skema lainnya, terutama sekali untuk masalah Gereja di dunia masa kini. Ketika membahas misi perutusan Gereja, Konsili menegaskan bahwa “Berdasarkan misinya menyinari seluruh dunia dengan amanat Injil, serta menghimpun semua orang dari segala bangsa, suku dan kebudayaan ke dalam satu Roh, Gereja menjadi lambang persaudaraan, yang memungkinkan serta mengukuhkan dialog dari ketulusan hati. Itu menyaratkan, supaya pertama-tama dalam Gereja sendiri kita mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati serta kerukunan, dengan mengakui segala keberagaman yang wajar, untuk menjalin dialog yang makin subur antara semua anggota yang merupakan satu Umat Allah, baik para gembala maupun umat beriman lainnya. Sebab lebih kuatlah unsur-unsur yang mempersatukan umat beriman dari pada yang meng-golong-golongkan mereka. Hendaknya dalam apa yang sungguh perlu ada kesatuan, dalam apa yang diragukan kebebasan, dalam segala sesuatu cinta kasih” (GS 92).

Skema tentang pendidikan para calon imam telah selesai dibahas antara 12-17 November 1963 dan mendapat persetujuan 2076 suara dibanding 14. Tekanan kebutuhan setempat mendapat perhatian. Peran Konferensi Para Uskup setempat ditekankan.  Kepribadian para calon imam dan kebutuhan untuk studi pengetahuan sekular diakui. Peran Uskup untuk menetapkan calon imam masa depan mereka diperhatikan.

Sekali pun demikian perkembangan dari 12 Oktober skema mengenai tugas dan pelayanan para pastor hanya disetuji  930 berbanding  1.199 kontra  serta skema tugas misi Gereja walau mendapat persetujuan 1.601 berbanding 311kontra namun karena dianggap masih seperti kerangka tulisan, maka ditolak dan dikembalikan kepada komisi untuk ditulis ulang sama sekali. Skema 19 tentang pembaruan hidup para religius walau diterima 1,155 berbanding 882 belum mencapai 2/3 kuorum dan perlu perbaikan. Skema  tentang pendidikan kristiani yang dikembangkan dari skema tentang sekolah katolik akhirnya diterima melebihi 2/3 kuorum walau ada 419 kontra.   Ketika menutup masa persidangan ketiga pada 21 November 1964, Paus Paulus VI menyatakan bahwa Perayaan Ekariti akan berlangsung satu jam saja dan secara resmi mengumumkan Maria sebagai "Bunda Gereja" .  

 

 

Mgr Anton Thijssen dari Larantuka,dalam intervensinya dalam Sidang KVII mengusulkan pembentukan suatu badan pada Kuria Vatikan untuk hubungan dengan agama lain. Usul itu dilaksanakan Paus Paulus VI pada Hari Pentakosta 1965 dengan didirikannya Sekretariat untuk Hubungan dengan Agama-agama Non Kristiani.

Tahun Berbahaya

Sebelum menghadiri Konsili di Vatikan, pada tanggal 25-30 Mei 1964 para Uskup Indonesia mengadakan sidang MAWI yang dilaksanakan di Girisonta menginsyafi  tahun 1964 adalah tahun penuh bahaya bagi Indonesia.  Presiden Soekarno sendiri nantinya menggambarkan situasi  tahun itu dalam pidatonya yang diberi judul dalam bahasa Italia “Vivere pericoloso” artinya hidup menempuh bahaya. Disingkat Tavip. Di dalam negeri Indonesia, sedang terjadi  friksi antar-kelompok yang makin parah. TNI Angkaan Darat berhadap-hadapan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

 

Ketua PKI DN Aidit ketika menyampaikan suatu pidato sebagai Menteri/ Wakil Ketua MPRS  29 Juni 1963 menyatakan: “Kaum buruh menjadi kekuatan pokok Revolusi oleh karena mereka, berhubung dengan kedudukan sosialnya, adalah yang paling konsekuen berjuang untuk Sosialisme, yaitu masyarakat yang bersih dari penghisapan atas manusia oleh manusia. ...kaum buruh ..tidak akan berhenti berjuang sebelum hapus segala bentuk penghisapan, ...paling konsekuen berjuang melawan imperialisme dan sisa-sisa feodalisme untuk menyelesaikan tahap Revolusi sekarang. .... Kaum tani menjadi kekuatan pokok Revolusi oleh karena mereka meliputi mayoritet yang terbesar sekali dari Rakyat dan yang tertindas dari sisa-sisa feodalisme. Revolusi kita pada tahap sekarang ini adalah Revolusi agraria yang bertujuan membebaskan kaum tani dari penghisapan feodal. Dengan demikian menjadi jelas pula hakekat daripada tentara kita, yaitu kaum tani bersenjata, mereka adalah anak kaum tani atau masih ada hubungan keluarga yang dekat dengan kaum tani.... Satu keharusan bahwa pertahanan kita mengabdi pada Rakyat,... Tidak ada kepentingan lain kecuali kepentingan Rakyatlah yang harus diabdi oleh Angkatan Bersenjata kita. ...Tidaklah mengherankan bahwa pertahanan Rakyat hanyalah dapat diciptakan, dikembangkan dan dikonsolidasi oleh Angkatan Bersenjata yang benar-benar terdiri dari elemen-elemen Rakyat dan oleh karena itu seharusnya revolusioner.... Dewasa ini kaum imperialis sedunia yang dikepalai oleh kaum imperialis Amerika Serikat sedang melancarkan agresi dan intervensi terutama terhadap negara-negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin. Di Vietnam Selatan, perang yang tak dinyatakan sedang dikobarkkan oleh kaum imperialis AS. Mereka juga sepenuhnya bertanggungjawab terhadap pertentangan-pertentangan baru yang timbul di Laos sehingga negeri itu diancam lagi oleh perang dalam negeri. Kuba, yaitu negara bebas pertama di benua Amerika, juga menghadapi ancaman-ancaman terus menerus dari kaum imperialis Amerika Serikat.” 

 

Konflik antara PKI dan Angkatan Darat semakin mengemuka karena implikasi dari pidato pada tanggal 29 Juni 1963 itu. Pertama, PKI berusaha memasukkan unsur-unsur wakil rakyat dalam kepemimpinan Angkatan Bersenjata, agar Angkatan Bersenjata sungguh menjadi alat pertahanan rakyat. Gagasan itu ditolak oleh para jendral pemimpin Angkatan Darat terutama Jendral AH Nasution dan Jendral Ahmad Yani karena akan memecah rantai komando. Kedua, agar buruh dan tani dipersenjatai sebagai angkatan kelima. Gagasan ini juga ditolak. Jendral Ahmad Yani pernah mengatakan pembentukan  angkatan kelima itu tidak efisien, pasukan sipil yang dilatih menggunakan senjata tajam tradisional sudah ada dalam wujud Pertahanan Sipil/Hansip, Organisasi Keamanan Desa/OKD dan Organisasi Pertahanan Rakyat/OPR di masa itu. Ahmad Yani menyebutkan bukan tidak mungkin Angkatan Kelima malah berbahaya bagi AD sendiri. Pengalaman yang traumatik adalah ketika AD menurunkan pasukan untuk mengamankan insiden bentrokan agragria di lapangan ketika PKI/Barisan Tani Indonesia (BTI) melakukan aksi sepihak di Aceh, anggota TNI AD yang melerai bentrokan justru tewas terbunuh kelompok BTI. Bahwa AS dipandang sebagai musuh utama bisa dipahami bahwa itu adalah kepentingan PKI mengingat AS adalah negara demokrasi  yang paling gigih melawan ekspansi ideologi komunisme.

 

Krisis ekonomi menyebabkan kontraksi  serius di Indonesia  –3.0 persen pada  1963 dan meningkatkan angka kemiskinan.  Krisis ini lebih bersifat internal khususnya karena arus pengutamaan politik di atas perekonomian, dan tidak adanya  upaya membentuk kebijakan ekonomi yang sehat . Tingkat inflasi tercatat 109 persen pada  1963 dan 307 persen pada  1964.

 

Di Bandungan, Semarang,  pada 3-5 September 1964 diselenggarakan Musyawarah Sarjana Katolik Seluruh Indonesia, dihadiri delegasi dari Jakarta, Bandung, Bogor, Semarang, Surakarta, Surabaya, Malang dan Makasar, memantapkan eksistensi Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), yang dilahirkan dari prakarsa antara lain Drs. Loo S.H. Ginting, Drs Anton M. Moeliono dan Lim Peng Liong SH menindaklanjuti dorongan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Keluarga Mahasiswa Katolik Indonesia di Eropa pada 22 Mei 1958, dengan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, membentuk Dewan Pimpinan Pusat dan mengesahkan program kerjanya. ISKA merupakan paguyuban sarjana katolik yang membantu secara berkesinambungan meningkatkan dan memadukan iman dan ilmu para anggotanya, serta mengabdikan paduan iman dan ilmu itu untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. 

 

Surat kabar Warta Bhakti pada 14 Januari 1965 menuliskan artikel dengan judul “PKI usulkan 15 juta massa tani dan buruh dipersenjatai”. PKI melalui DN Aidit yang kala itu menjadi Ketua PKI menyampaikan gagasan tersebut kepada Presiden Soekarno. Mereka mengusulkan pembentukan angkatan kelima, yaitu unsur dari kaum buruh dan tani yang dipersenjatai, karena merasa negara  sedang membutuhkan banyak sukarelawan.  Menurut Subandrio dalam buku “Kesaksianku Tentang G30S” ide untuk membentuk Angkatan Kelima dimaksudkan untuk menampung bantuan senjata api dari Cina karena empat angkatan lainnya telah cukup persenjataannya. Berita koran menyampaikan perkiraan adanya kiriman 35.000 pucuk senjata api “Chung” dari RRT untuk Indonesia.

 

Presiden Soekarno menyatakan  Indonesia keluar dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 Januari 1965 karena kecewa bahwa Malaysia justru diterima sebagai  anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada 7 Januari 1965 sebagai pelanggaran atas persetujuan Maphilindo.

Di berbagai tempat gerakan anti perang menggeliat. Pada 29 Januari 1965 para mahasiswa yang tergabung dalam “Mahasiswa untuk Masyarakat Demokrasi” menggelar kuliah umum tentang Perang Vietnam di   Universitas Michigan dihadiri 2500 orang. 17 April 1965 sekitar  25.000 orang ikut dalam demo yang digelar “Mahasiswa untuk Masyarakat Demokrasi “ menentang Perang Vietnam di Washington DC. Pada bulan Mei demo  anti-perang Vietnam terjadi di luar kedutaan A.S. di London. Hampir bersamaan ratusan mahasiswa Universitas California Berkeley juga menggelar demo anti perang Vietnam. Demo-demo serupa berlanjut makin besar  dengan peserta antara 15.000-25.000 sepanjang tahun 1965. Suatu jajak suara Gallup Polls tahun 1965 menunjukkan pergeseran di Amerika Serikat dari jumlah mereka yang tadinya mendukung perang 52% turun menjadi 49%.

 

Pada bulan Februari 1965 Presiden Soekarno secara terbuka menyatakan bahwa  Indonesia tidak dapat lagi menerima kebebasan pers, ketika ia menghentikan penerbitan beberapa koran anti-komunis (The Straits Times 25 February 1965 hal.2). Sekitar 20 suratkabar dilarang terbit seperti surat kabar Pikiran Rakyat di Bandung (1950-1965), surat kabar Mercu Suar, milik organisasi Muhammadiyah.  Namun dari perspektif yang berbeda dari koran-koran komunis militer pada 1965 menerbitkan Harian Berita Yudha dan Angkatan Bersenjata.

 

Di Jakarta Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) diresmikan pada 20 Mei 1965. Kala itu sebutan Pertahanan Nasional, mengandung arti Ketahanan dari suatu bangsa yang sedang berevolusi. Presiden Soekarno ketika meresmikan Lemhannas di Istana Negara Jakarta  menekankan bahwa kegiatan pertahanan nasional harus menyertakan segenap unsur-unsur  rakyat Indonesia. Dalam amanat  ”Susunlah Pertahanan Nasional Bersendikan Karakter Bangsa”, Presiden juga menjelaskan arti kata “Nasional” dalam Lembaga Pertahanan Nasional, yakni pertahanan  bagi seluruh tanah air, seluruh natie, seluruh bangsa. “.....Kita punya pertahanan, cara pertahanan sendiri.....”, kembali ditegaskan oleh Presiden Soekarno saat itu. Usai upacara peresmian dan pembukaan KRA I tahun 1965, Presiden memberikan kuliah pertama tentang geo-politik.

Lemhannas dicita-citakan menjadi  institusi yang berorientasi  pada pencapaian tujuan nasional Indonesia. Selain itu, Lemhannas dirancang dan dipersiapkan menjadi pusat pendidikan dan pengkajian masalah-masalah strategis  berkaitan dengan pertahanan negara dalam arti luas, termasuk pengendalian keutuhan bangsa.

 

Tepat 28 Juni 1965, bayi Harian Kompas lahir dengan motto "Amanat Hati Nurani Rakyat." Harian Kompas edisi pertama dicetak oleh PN Eka Grafika, milik harian Abadi yang berafiliasi pada Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Ketika akan terbit petama kalinya Frans Seda yang pada waktu itu menjabat menteri perkebunan melaporkan pada presiden Soekarno tentang  kesiapan terbitan perdana harian yang awalnya diberi-nama ‘Bentara Rakyat'. Namun  Presiden Soekarno lebih suka memberi nama "Kompas", yang berarti adalah penunjuk arah. Akhirnya berdasarkan kesepakatan redaksi pada saat itu, usulan Presiden Soekarno untuk mengubah nama harian Bentara Rakyat menjadi Kompas diterima.  Mengapa berkonsultasi dengan Presiden Soekarno? Sebab sebenarnya pada tahun 1964 Presiden Soekarno-lah yang mendesak Partai Katolik untuk mendirikan koran, maka beberapa tokoh Katolik terkemuka seperti P.K. Ojong, Jakob Oetama, R.G. Doeriat, Frans Seda, P. Swantoro, R. Soekarsono, mengadakan pertemuan bersama beberapa wakil elemen hirarkis dari Majelis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI): Partai Katolik, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Pemuda Katolik dan Wanita Katolik. Mereka sepakat mendirikan Yayasan Bentara Rakyat untuk menerbitkan koran yang direncanakan. Susunan pengurus pertama dari Yayasan Bentara Rakyat adalah; ketua Ignatius Joseph Kasimo, wakil ketua Frans Seda, penulis I F.C. Palaunsuka, penulis II Jakob Oetama, dan bendahara P.K. Ojong.

 

Sementara itu PKI nekad membentuk angkatan kelima pada bulan juli 1965 dan sekitar 2.000 anggota PKI mulai menggelar pelatihan militer di dekat pangkalan udara Halim Perdanakusuma Jakarta.  Kemudian terjadilah peristiwa Gerakan 30 september (G/30/S) 1965 di Jakarta yang menewaskan 6 perwira tinggi dan 1 perwira menengah TNI AD, seorang anggota polisi dan seorang anak perempuan putri salah satu perwira tinggi TNI AD

Dokumen Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium sudah beredar pada akhr 1964. Sebagian Uskup sudah melakukan sosialisasi pembaruan liturgi berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan mingguan yang diadakan di Roma. Mereka membentuk Panitia Pembaruan Liturgi. Utamanya adalah penggunaan Bahasa Indonesia, menggantikan Bahasa Latin. Diupayakan teks Ekaristi dalam bahasa Indonesia mulai dari doa-doa yang meminta tanggapan umat. Bagian Prefasi diterjemahkan dengan teliti dan seindah mungkin (1965).

Sebelum berangkat ke Roma untuk mengikuti persidangan keempat Konsili Vatikan II, para Uskup Indonesia dalam Majelis Agung Waligereja Indonesia mengadakan rapat pada 20-28 Agustus 1965  di Girisonta, Ungaran, Jawa Tengah. Para Bapa Konsili dari Indonesia dalam persidangan keempat  (27 Uskup) adalah: Mgr Albers O.Carm, Mgr Bergamin SX, Mgr Darmojuwana, Mgr Demarteau MSF,  Mgr Djajasepoetra SJ, Mgr Geise OFM, Mgr Grent  MSC, Mgr Hermelink Gentiaras SCJ, Mgr. J.Klooster CM, Mgr M. Mekkelholt  SCJ, Mgr Paul Sani Kleden SVD, Mgr Henri Romeijn MSF, Mgr M. Schneiders CICM, Mgr Schoemaker MSC, Mgr Cornelis Sol MSC, Mgr JH Soudant SCJ,  Mgr Staverman OFM, Mgr AH Thijssen SVD, Mgr Tillemans MSC, Mgr van Bekkum SVD, Mgr v.d. Hurk OFM, Mgr v.d. Tillart SVD, Mgr v.d.Burgt OFM, Mgr v.d. Westen SSCC, Mgr v. Diepen OSA, Mgr v. Kessel  SMM, Mgr Verhouven MSC.

 

Masa Persidangan Keempat Konsili Vatikan II

Sebelum persidangan keempat dimulai, di mana-mana sudah terjadi pelaksanaan awal dari pembaruan liturgi. Namun mengikuti keinginan banyak umat, perubahan liturgi yang mereka lakukan malah di luar yang digariskan dalam Konstitusi Liturgi Sacrosantum concilium; memang, konstitusi menyampaikan pelbagai prinsip untuk pembaruan liturgi,  maka Konsilium (sekelompok ahli teologi  yang dibentuk oleh Paus) diberi tugas menjabarkan pelaksanaan prinsip-prinsip pembaruan liturgi itu lebih dulu. Konsilium didirikan pada 7 Maret, 1965, bersamaan dengan peresmian pedoman umum perayaan Misa yang baru, yang bagi umat kebanyakan merupakan hasil Konsili yang paling jelas. Pretasi kerja Konsili mulai mendapat tempat, dengan implementasi pembaruan liturgi di paroki-paroki, bahkan sebelum Konsili sendiri berakhir.

Dari antara persidangan ketiga 1964 dan persidangan keempat 1965 juga sudah terjadi perkembangan besar dalam hubungan Gereja dengan dunia. Sikap positif yang telah ditekankan oleh Paus  Yohanes  XXIII menggerakkan momentum besar dalam Konsili, kendati sebagian komponen Gereja masih mencurigai dunia dan pengaruhnya, baik implisit maupun eksplisit, sebagai tantangan terhadap ajaran dan kewibawaan Gereja.  Sementara draft  “Skema XIII” (nama yang diberikan pada dokumen sebelum disebut Gaudium et spes) sedang dalam perbaikan, permasalahan yang menyangkut ajaran Gereja tentang kebebasan beragama, ekumenisme dan pluralisme agama masih terus menimbulkan perdebatan di antara para Bapa Konsili baik di negeri mereka sendiri maupun lintas batas negara. Menjelang persidangan keempat dimulai, pembahasan beberepa dokumen penting sudah mendekati  penyelesaian terakhir : Dignitatis Humanae (Dekrit tentang Kebebasan Beragama), Nostra Aetate (Deklarasi tentang Hubungan Gereja dengan agama bukan-kristiani), Dei Verbum (Konstitusi tentang Wahyu Ilahi), dan Konstitusi Pastoral  Gaudium et Spes.

Secara resmi masa persidangan keempat Konsili Vatikan II dibuka pada 14 September 1965 oleh Paus Paulus VI dengan hangat dan ramah. Paus Paulus VI, pada 15 September 1965, tanggap pada keinginan para Bapa Konsili Vatikan II untuk melestarikan semangat positif yang berasal dari pengalaman dalam Konsili, mendirikan Sinode Uskup Sedunia dengan motu proprioSollicitudo Apostolica” sebagai lembaga tetap dalam Gereja dengan suatu Sekretariat di Vatikan untuk memajukan kolegialitas para uskup sedunia.

Konsili kemudian melaksanakan agenda melanjutkan pembahasan tentang Kebebasan Beragama, Dignitatis Humanae  (15-21 September 1965). Dokumen sudah diperbarui setelah dikecam karena kurang didukung  studi kitab suci.  Para Uskup Amerika sangat antusias karena dokumen itu mencerminkan keadaan di Amerika. Kebebasan beragama adalah hak yang terkait dengan martabat pribadi tiap orang dan agama tidak boleh dipaksakan siapa pun bertentangan dengan keyakinan pribadi seseorang. Para pendukung dokumen menyatakan teks memajukan pendidikan kebebasan dalam Gereja-gereja. Mengajak Gereja lebih melayani  umat dengan semangat keterbukaan dan dialog. Kebebasan beragama menjadi prasyarat bagi dialog. Sebagian Uskup tidak senang karena dokumen itu menganggap setiap umat adalah orang dewasa yang berhak dan wajib menentukan agamanya sendiri tanpa bimbingan yang berarti dari Gereja.  Ditakutkan bahwa dokumen itu akan membangkitkan sikap tak acuh dan subyektivisme. Sebenarnya umat diakui bertanggungjawab atas keselamatan jiwanya sendiri.  Pengakuan atas prinsip kebebasan beragama mengubah sikap dasar Gereja Katolik sendiri, tidak lagi menganggap mereka yang memilih beragama lain sebagai sesat, ada  toleransi  karena anugerah kebebasan berasal dari Tuhan. Baik perorangan, dalam komunitas, masyarakat dan dalam negara kebebasan beragama harus dihormati dan dijamin. Dokumen mendapat satus “Deklarasi” di bawah Dekrit. Dan ketika  pada 19 November diambil suara, 1.997 menyatakan setuju berbanding 224 tidak setuju. Citarasa wacana tentangan tetap dirasa kuat dan tajam, namun setelah masa pengendapan dua pekan, pada pemungutan suara terakhir Deklarasi Kebebasan Beragama Dignitatis Humanae disetujui 2.308 dan 70 kontra, dipromulgasikan pada 7 Desember 1965.

Dokumen tentang Gereja dalam Dunia Modern Gaudium et Spes yang telah diperbaiki selepas  1964, dibahas lagi dari  21 September 1965. Kualifikasi sebagai konstitusi pastoral merupakan sesuatu yang baru dalam sejarah Gereja. Kebaikan ciptaan (GS 44) dan peran sentral Yesus Kristus  dalam sejarah keselamatan (GS 41-43.45) merupakan  inti di dalamnya. Dokumen disajikan bukan dalam bahasa Latin melainkan dalam bahasa bahasa modern sehingga lebih mudah dipelajari dan dimengerti. Ajaran Gereja dari masa lalu dirasakan kurang diintegrasikan di dalam teks demi dialog dengan situasi mutakhir. Persoalan-persoalan yang dihadapi relatif baru, belum ada pengalaman dan penyelesaian yang teruji dari masa lalu. Dokumen terdiri dari dua bagian besar. Yang pertama ulasan eklesiologi dan antropologi yang menempatkan Gereja dalam situasi belarasa dengan dunia. Yang kedua membahas sikap pastoral atas masalah-masalah mutakhir yang dirasa mendesak. Tentang martabat perkawinan dan keluarga. Karena soal penting tentang penjarangan kelahiran diambil Paus menjadi bahasan tersendiri di luar Konsili, pembahasan agak mengambang. Cinta suami-isteri dibahas sebagai pilar perkawinan.  Tentang jumlah anak diserahkan menjadi tanggungjawab hati nurani dan keputusan orangtua. Tentang kebudayaan dan perkembangannya yang memerlukan kebebasan dalam melakukan penelitian ilmiah, termasuk di bidang teologi. Tentang hidup sosial-ekonomi. Tentang Hidup negara. Ketika Paus Paulus VI pulang dari menghadiri Sidang PBB 6 Oktober 1965, Konsili didorong membahas usaha perdamaian, pengurangan persenjataan, mengatasi kemiskinan, dan kerjasama internasional selaras dengan pidato Paus yang mendapat sambutan besar di PBB.  Para Uskup Ortodoks dan yang berasal dari negara-negara komunis berharap bahwa Konsili tidak memberi kecaman keras pada komunisme, karena hal itu ditakutkan akan sangat semakin merepotkan mereka dan umat mereka serta uskup-uskup lain di negara-negara komunis;  Konsili memang menghindari bahasan atas ideologi komunisme, alih-alih lebih tajam membahas tentang ateisme.  Ateisme sekalipun merupakan  tanggungjawab kekristenan,  juga dianggap bisa menjadi mitra dialog dalam menciptakan dunia yang lebih baik dengan memerjuangkan perdamaian, mencegah perang nuklir dan meningkatkan bantuan yang mendesak diperlukan negara-negara kurang berkembang.  Konstitusi Pastoral tentang Gereja dalam Dunia Modern Gaudium et spes disetujui  2.309 suara berbanding 75 kontra dan akhirnya dipromulgasikan pada 7 Desember 1965.   

Dari 7-13 Oktober 1965 dibahas dokumen tentang Misi Gereja "Ad Gentes". Terasa bahwa waktu yang tersedia amat sangat terbatas untuk membahas naskah dokumen ini. Tahun sebelumnya, pada 6-9 November 1964 draft dekrit ini sudah dibahas dan dianggap semacam kerangka saja, terlalu singkat. Kali ini naskah yang disajikan untuk dibahas lebih besar dan lengkap. Walau dalam Konstitusi tentang Gereja Lumen Gentium sudah dikatakan bahwa pada dasarnya Gereja Kristus bersifat misioner, namun teks dokumen yang disajikan kurang berkait dengan memerinci pernyataan Lumen Gentium.  Maka naskah itu kurang menghadirkan dasar-dasar teologinya, dan karena itu mengambang dalam soal-soal praktis yang terkait Misi. Selain itu dirasakan kurangnya kerjasama antara Komisi Konsili dan Kongregasi Pewartaan Iman dalam hal ini. Maka dokumen hanya berisi persoalan tata keorganisasian dan praktek Misi. Karena para Uskup memandang soal Misi harus dikerjakan dengan menyeluruh, maka selain menyempurnakan teks yang disajikan, para Bapa Konsili menambahkan satu bab yang memberi dasar teologis lengkap. Mulai dari Rencana Bapa, Perutusan Putera, Perutusan Roh Kudus, Perutusan Gereja oleh Kristus, hakekat dan sifat perutusan misioner segenap anggota Gereja, dan kegiatan misioner dalam sejarah hingga akhir zaman. Baru kemudian dikemukakan segi praktis dan organisasi misioner. Perlu koordinasi antar lembaga dan serikat-serikat. Kerjasama ekumenis perlu dijalin di antara jemaat-jemaat. Di antara para Uskup, para imam, dan antara imam dan awam. Berdasar masukan-masukan dalam persidangan dilakukan perbaikan naskah antara 10-11 November, dan diperiksa lagi pada 30 November 1965. Dekrit tentang Kegiatan Misioner Gereja Ad Gentes setelah mendapat persetujuan 2.394 berbanding  5 kontra, dipromulgasikan pada tanggal 7 Desember 1965  

Dari 13-16 Oktober dilanjut 25-27 Oktober 1965 para Bapa Konsili membahas draft dokumen tentang pelayanan dan kehidupan para imam "Presbiterorum Ordinis". Situasi pada awalnya tidak bagus. Seorang Uskup Belanda menyampaikan harapan agar pria menikah yang keluarganya baik boleh ditahbiskan menjadi imam. Sekelompok cendekiawan mengirim surat agar imam dipisahkan dari selibat mengingat perubahan budaya zaman dan karena merosotnya panggilan. Ada wacana tentang begitu ribuan imam yang memohon dibebaskan dari kewajiban selibat.  Paus Paulus VI juga mengirim surat agar Konsili tidak membahas soal selibat. Dalam diskusi terjadi ketegangan antara pihak yang mengutamakan tugas-tugas sakramental imam (dari Gereja-gereja Latin) dan tugas-tugas imam dalam dunia modern.  Perbedaan pendapat juga terjadi antara utusan-utusan Eropa dan utusan-utusan dunia ketiga tentang perlunya pengembangan intelektual imam dan keterbukaan pada perkembangan budaya.  Dekrit Presbiterorum Ordinis menegaskan tugas imam sebagai pewarta Sabda, pelayan sakramen terutama ekaristi, dan tanggungjawab mengembangkan karunia Allah pada umatNyal:  “Seraya menguji roh-roh apakah mereka sungguh  berasal dari Allah, hendaknya para imam dengan cita rasa iman menemukan semakin banyak karisma awam, baik yang sederhana maupun yang lebih besar, mengakuinya dengan sukacita dan dengan seksama mendukung perkembangannya.” (PO 9). Dekrit menempatkan bahasan tentang selibat dalam konteks lebih luas yaitu tuntutan-tuntutan rohani yang khas dalam kehidupan imam: ketaatan, pantang sempurna dan seumur hidup (selibat), dan sikap lepas bebas dari dunia dan harta. Konsili meminta kepada para imam dan semua umat beriman untuk tetap menjunjung tinggi anugerah selibat imam yang amat berharga dan memohon kepada Allah agar melimpahkan anugerah selibat imam itu secara melimpah bagi GerejaNya (PO 16). Dekrit tentang pelayanan dan kehidupan para imam Presbiterorum Ordinis  pada akhirnya mendapat persetujuan 2.390 suara dan 4 kontra.  Dokumen ini dipromulgasikan 7  Desember  1965.

Naskah tentang hubungan dengan agama lain bukan Kristiani dan agama Yahudi “Nostra Aetate” dibahas pada 14-15 Oktober 1965. Riwayat pembahasan naskah ini dikatakan paling seru dalam sidang-sidang Konsili. Diawali antara 18-21 November 1963 bahasan atas skema ekumenisme khususnya bab tentang hubungan antara Gereja dengan agama non kristiani khususnya Yudaisme. Kritik tajam ditujukan pada penyusun teks yang seolah menyamakan agama-agama kristiani yang didekati dengan ekumenisme dengan agama-agama lain yang memerlukan pola pendekatan berbeda. Sehingga bab itu perlu dipisah dan dibahas tersendiri.  Kemudian antara 28-30 September 1964 dibahas Deklarasi Tentang Yudaisme dan Agama Bukan Kristen yang dimaksudkan sebagai Lampiran Tambahan pada Dekrit tentang Ekumenisme.  Setelah dipertimbangkan lagi naskah deklarasi telah dipisahkan dari Dekrit tentang Ekumenisme  dan dikhususkan menjadi Deklarasi  tersendiri pada 20 November 1964. Dalam pembahasan 14 Oktober 1965 terlontar kritik bahwa naskah terlalu lembek berhadapan dengan Islam yang dianggap lebih rendah secara moral dan intelektual  dilontarkan sekelompok Uskup yang sering disebut  Coetus Internationalis Patrum. Namun semangat  dialog para Bapa Konsili pada umumnya  terus mengemuka dalam kaitan dengan  hubungan dengan agama-agama lain. “Gereja mendorong para putra-putrinya , supaya dengan bijaksana dan penuh kasih, melalui dialog dan kerjasama dengan para penganut agama-agama lain, sambil memberi kesaksian tentang iman serta perihidup kristiani, mengakui, memelihara dan mengembangkan harta kekayaan rohani dan moral serta nilai-nilai sosio budaya yang terdapat pada mereka” (NA 2). Walaupun terjadi ketegangan-ketegangan di beberapa wilayah misi, namun Dekrit tentang Misi yang telah dibahas sebelumnya  telah memberi dasar sikap yang lebih luas yang mendorong hubungan ekumenis Gereja Katolik dan hubungan sepadan yang lebih baik dengan agama-agama lain. Ketika pemungutan suara diperoleh 250 suara menolak. Suara setuju meliputi 1.763. Mengomentari perbandingan jumlah itu walaupun persetujuan telah  melampaui 2/3 kuorum, Paus Paulus VI mengingatkan perlunya semangat konsensus melampaui gambaran perolehan suara. Teks Deklarasi mengenai agama-agama bukan kristiani selanjutnya dimulai dari keyakinan bahwa semua bangsa merupakan satu masyarakat yang berasal dari Allah (NA 1), sementara   Gereja menyadari  diri sebagai “tanda dan sarana persatuan mesra dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia” (LG 1). Walau ada perbedaan-perbedaan, entah dalam Hinduisme, Buddhisme, Islam maupun Yudaisme, perhatian terutama perlu ditujukan pada unsur-unsur yang sama yang memantulkan kebenaran dan menerangi semua orang,  saling memahami, bersama-sama mengembangkan keadilan sosial bagi semua orang, memajukan nilai-nilai moral, perdamaian dan kebebasan serta menguatkan persaudaraan.  Setelah perubahan di sana sini dan menghasilkan dokumen final Deklarasi Nostra Aetate yang bagi para pengamat Konsili Vatikan dinilai paling indah, pemungutan suara terakhir memeroleh gambaran positif dengan 2.221 suara setuju berbanding 88 kontra. Deklarasi Nostra Aetate dipromulgasikan pada 28 Oktober 1965.

Pada 28 Oktober 1965 diadakan pemungutan suara atas Dekrit Tugas Pastoral Para Uskup Dalam Gereja “Christus Dominus”. Sejak awal Konsili tahun 1962 Konsili sudah banyak bicara tentang para Uskup. Dalam dokumen pertama Konsili, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium, Uskup dan Konferensi Uskup berhak mengatur terjemahan teks liturgi.  Peran Konferensi Uskup setempat pada Gereja Universal semakin mengemuka, juga manfaatnya untuk karya penggembalaan masing-masing Uskup setempat yang anggota Kolegium para Uskup. Dokumen Konstitusi Dogmatik tentang Gereja Lumen Gentium telah membahas pola hubungan antara Uskup dan gereja partikular yang dipimpinnya, Konferensi Uskup dan Paus. Di situ ditekankan asas kolegialitas.

Namun Lumen Gentium juga memandang tahbisan uskup sebagai sakramen imamat penuh yang memberikan wewenang jabatan untuk penggembalaan umat di keuskupan partikular dan untuk digabungkan dalam Kolegium Uskup Sedunia. Gereja Universal dipandang sebagai “komunio” dari keuskupan-keuskupan lokal. Dengan demikian peran Gereja lokal lebih ditingkatkan, dan wewenang penuh Uskup adalah untuk melayani reksa rohani Gereja lokal yang dipimpinnya.

Antara 5-18 November 1963 dibahas soal Uskup dan Tatakelola Keuskupan'. Dilanjut dengan bahasan tentang Tugas Pastoral Uskup antara 18-23 September 1964. Antara 29 September hingga 6 Oktober 1965 dilakukan perbaikan-perbaikan. Dekrit tentang Tugas Pastoral Para Uskup Dalam Gereja “ Christus Dominus” memaparkan dengan jelas penerapan pelayanan Uskup baik untuk Gereja lokal yang dipimpinnya maupun dalam hubungan dengan Gereja Universal. Juga hubungan antara Uskup dengan Konferensi Uskup dan dengan Paus dalam semangat kolegialitas. Sifat kolegialitas itu juga harus tercermin di dalam pelaksanaan kepemimpinan dan karya pastoral di keuskupannya sendiri– terutama dalam hubungan Uskup dengan para imam – dan tercermin dalam hubungan Uskup dengan kuria keuskupan, dengan bermacam ragam kelompok seperti Dewan Imam dan Dewan Pastoral Keuskupan. Karya pastoral Uskup haruslah dalam kerjasama dengan para imam diosesan dan kaum awam. Pemungutan suara untuk Dekrit tentang Tugas Pastoral Para Uskup Dalam Gereja “ Christus Dominus” pada 28 Oktober 1965 mendapatkan gambaran mayoritas 2.319 setuju berbanding 2 kontra.  

Selanjutnya antara 6-11 Oktober dibahas, diselesaikan, dan pada 28 Oktober 1965 dipromulgasikan Dekrit  Penyesuaian dan Pembaruan Hidup Religius ("Perfectae Caritatis"). Sebelumnya skema dasar ini sudah dibahas pada 10-16 November 1964 dan diperbaiki. Pembahasan Oktober 1965 adalah finalisasi. Pembaktian hidup dalam biara, konven atau serikat sekuler dengan mengamalkan nasehat Injil  sudah setua Gereja sendiri. Dari awal mula perhatian utama ditujukan pada kesejahteraan Gereja (LG  43-44.PC 1). Status hidup bakti walau melaksanakan ikrar kemurnian, kemiskinan dan ketaatan tidak termasuk susunan hirarki, namun tak terpisahkan dari hidup dan kesucian Gereja (LG 44). Tolok ukur hidup bakti adalah mengikuti Kristus menurut Injil.  Corak dan peran khas tiap komunitas hidup bakti ditentukan oleh kesetiaan pada semangat, maksud dan tradisi yang sehat dari Pendiri masing-masing. Namun demi kesejahteraan Gereja, dengan corak dan perannya sendiri, komunitas hidup bakti  diharapkan ikut memajukan hidup Gereja sesuai kemampuannya, entah di bidang Kitab Suci, liturgi, teologi dogmatik, pastoral, ekumene, misioner dan sosial. Untuk itu perlu dalam terang iman dan semangat khas kerasulan mereka mengembangkan para anggota menyesuaikan diri dengan kenyataan dan kebutuhan zaman. Baik komunitas yang sepenuhnya kontemplatif, monastik konventual maupun yang bertujuan kerasulan, pembaruan rohani diutamakan dan penyesuaian karya-karya diharapkan bijaksana, tetap menjaga kelestarian tradisi dasar diperkaya dengan tuntutan zaman dan mengikuti pedoman-pedoman dan konstitusi secara seksama dengan mendengarkan seluruh anggota. Pelaksanaan ikrar kemurnian dikembangkan dengan kedewasaan psikologis dan afektif. Pelaksanaan ikrar kemiskinan tetap mencukupi kebutuhan hidup dan karya, jangan sampai memunculkan kesan kemewahan, keuntungan berlebihan dan penumpukan harta kekayaan. Pelaksanaan  ikrar ketaatan semakin didasarkan pada kebebasan yang matang. Dalam hidup bersama ikatan persaudaraan dipererat dengan sedapat mungkin menghilangkan hal-hal yang diskriminatif. Adat istiadat yang usang dan berlebihan perlu ditiadakan, termasuk busana yang menjadi tanda pembaktian hidup, yang seyogyanya sederhana dan ugahari, pantas dan sehat, selaras dengan situasi semasa dan setempat dan cocok dengan kebutuhan pelayanan. Panggilan hidup bakti tetap perlu dikembangkan demi mendukung pertumbuhan Gereja menjawab kebutuhan.  Pada 28 Oktober 1965 akhirnya Dekrit  Penyesuaian dan Pembaruan Hidup Religius ("Perfectae Caritatis") mendapat persetujuan  2.321 suara berbanding 4 kontra.

Dekrit tentang Pembinaan Imam  ("Optatam Totius") dibahas antara 11-13 Oktober 1965, melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan sebelumnya dari 12-18 November 1964.  Semua yang diharapkan sebagai pembaruan amat bergantung pada pelayanan para imam yang dibimbing Roh Kudus. Maka pembinaan para imam penting sekali seraya meneguhkan praktek yang telah teruji menyesuaikan dengan ketetapan-ketetapan Konsili lainnya dan dengan perubahan zaman. Diperlukan pedoman pembinaan imam yang sesuai dengan situasi semasa bangsa dan daerah yang disusun oleh Konferensi Uskup. Konsili menganjurkan pengembangan panggilan dengan kerjasama seluruh umat dengan doa, katekese dan komunikasi sosial memanfaatkan ilmu-ilmu sosiologi dan psikologi. Di seminari menengah  untuk memupuk tunas panggilan pembinaan rohani  dalam misteri Kristus, perlu keselarasan dengan perkembangan pribadi yang sehat menurut prinsip-prinsip psikologi serta kedewasaan sosial. Juga persiapan secukupnya jika seminaris kemudian memilih status hidup lain. Di Seminari Tinggi seluruh program pembinaan entah rohani, intelektual dan disipliner diselaraskan dengan tujuan pastoral. Pembinaan rohani adalah belajar hidup dalam persekutuan Allah Tritunggal dan belajar membaktikan diri dalam Gereja dengan menghayati selibat dalam kedewasaan pribadi yang sehat.  Pendidikan filsafat diharapkan mengantar pada cinta akan kebenaran, menyelami asas-asas terdalam dalam kaitan dengan horison kehidupan nyata yang lebih luas, hingga sampai batas penalaran memerlukan terang iman. Studi teologi diharap mengantar dengan seksama dalam bimbingan magisterium pemahaman lebih dalam akan wahyu ilahi, Misteri Kristus dan sejarah keselamatan, perkembangan moral dan ibadat, relasi dengan situasi, kebudayaan dan agama-agama lain setempat demi menyadari kebaikan dan berkat penyelenggaraan ilahi pada semua orang.  Pemungutan suara pada 28 Oktober 1965 mengasilkan persetujuan 2.318 berbanding 3 kontra, sehingga Dekrit tentang Pembinaan Imam  "Optatam Totius" dipromulgasikan.

Deklarasi Tentang Pendidikan Kristen "Gravissimum Educationis" pada mulanya skema berjudul “Tentang Sekolah-sekolah Katolik”. Ketika pada tahun  1964 skema itu dibahas antara 17-19  November, para Bapa Konsili meminta agar cakupannya diluaskan mengenai pendidikan, tidak terbatas hanya pada sekolah dan universitas katolik. Lalu dekrit memberi pendahuluan tentang hakekat dan tugas pendidikan kristiani  (GE 1-3), walau akhirnya kembali pada persoalan pokok tentang sekolah-sekolah katolik lagi. Penerapan wajib sekolah dan perkembangan sekolah-sekolah negeri membuat sekolah-sekolah katolik mengalami kesulitan. Dalam pendidikan sekolah peran dan tugas penyelenggara sekolah dan para guru sangat besar, maka patut mendapat hormat dan penghargaan (GE 4-5).  Karena orangtualah yang mempunyai kewajiban utama dan hak untuk mendidik anak-anak mereka maka mereka jugalah yang berhak memilih sekolah untuk anak-anak mereka. Negara seyogyanya mendukung kebebasan mereka memilih pendidikan yang sesuai  dengan menerapkan prinsip subsidiaritas, bukan memonopoli pendidikan (GE 6).  Kekhususan pendidikan kristiani dalam hal moral dan keagamaan paling cocok untuk keluarga-keluarga kristiani. Namun pendidikan negeri juga dipuji jika menyediakan pendidikan moral dan keagamaan sesuai yang dianut keluarga. (GE 7). Maka Gereja berhak untuk mengadakan sekolah-sekolah katolik demi pengembangan umat Allah (GE 8). Sekolah katolik berbagai macam tetap perlu diselenggarakan dan dikembangkan sesuai kebutuhan zaman yang bertambah maju dengan memerhatikan perlunya bantuan bagi mereka yang miskin (GE 9). Sekolah tinggi dan universitas katolik diharap memajukan bidang-bidang ilmu dengan penelitian ilmiah menunjukkan kehadiran visi kristiani secara publik meningkatkan kebudayaan dan menghasilkan alumni yang unggul. Perlu diusahakan program studi teologi di Universitas katolik(GE 10). Fakultas teologi menjadi harapan besar Gereja  untuk mengembangkan kerasulan intelektual, mengadakan penelitian lebih mendalam tentang perwahyuan kudus, mengembangkan dialog dan menjawab tantangan kemajuan ilmiah (GE 11).  Dalam pemungutan suara final 28 Oktober 1995 Deklarasi Tentang Pendidikan Kristen Gravissimum Educationis mendapat persetujuan 2290 suara berbanding 35 kontra, maka dipromulgasikan.

Pengambilan suara atas Konstitusi Dogmatik tentang Wahyu Ilahi Dei Verbum dilaksanakan pada 18 November 1965. Skema ini sudah dibahas secara sangat seksama dan berulang kali ketika namanya De Fontibus Revelationis (sumber-sumber wahyu ) dari 14-21 November 1962. Banyak perbaikan telah dilakukan dan dapat dikatakan lebih menyeluruh sehingga ada perimbangan sikap  terhadap sumber-sumber wahyu ilahi antara Kitab Suci dan Tradisi, kebenaran Kitab Suci, historisitas Injil dan lain-lain. Antara 30 November hingga 6 Oktober 1964 dibahas skema yang telah diubah menjadi Tentang Wahyu Ilahi. Pembahasan final dilakukan antara 20-22 September 1965. Perubahan ditambahkan pada 29 Oktober 1965. Konstitusi Dogmatik tentang Wahyu Ilahi “Dei Verbum akhirnya mendapat persetujuan 2.344 berbanding  6 kontra dan dipromulgasikan pada 18 November 1965.

Naskah final dokumen Dei Verbum  memberi dasar yang kuat bagi pengembangan teologi biblis yang baik dan memberi ruang kepada penelitian eksegetis yang kritis dan ilmiah. Sejumlah teolog menyatakan bahwa  jika ingin mengenali teologi Konsili Vatikan II maka sebaiknya mulai dari Konstittusi Dogmatik tentang Wahyu Ilahi Dei Verbum.  “Dari kelimpahan cinta kasihNya Allah yang tidak kelihatan menyapa manusia sebagai sahabat-sahabatNya dan bergaul dengan mereka untuk mengundang mereka ke dalam persekutuan dengan diriNYa” (DV 2). Demikianlah teologi perwahyuan dalam Konsili Vatikan II dalam Dei Verbum bersifat dialog, bukan doktrin searah. Allah Tritunggal bergaul dengan manusia. “Dalam kebaikan dan kebijaksanaanNya Allah berkenan mewahyukan diriNya dan memaklumkan rahasia kehendakNya, berkat rahasia itu manusia dapat menghadap Bapa melalui Kristus Sabda yang menjadi daging, dalam Roh Kudus, dan ikut dalam kodrat ilahi” (DV 2). Perwahyuan bersifat pribadi, dalam dialog pergaulan yang menyatukan. Pengertian akan Allah yang kepada kita dinyatakan dalam Kristus kita peroleh dari komunikasi dialog dalam hubungan pribadi yang semakin dengan Kristus dalam Roh Kudus. Dari pihak manusia, pergaulan dengan Kristus Wahyu Ilahi menimbulkan penerimaan iman yang tulus rela dengan akalbudi dan kehendaknya, atas kebenaran-kebenaran yang disampaikan. “Supaya orang dapat beriman demikian diperlukan rahmat Allah yang mendahului serta menolong, juga bantuan batin dari Roh Kudus, yang menggerakkan hati dan mengarahkannya kepada Allah, membuka mata budi” (DV 5). Selanjutnya tugas Gereja melalui karya pewartaan dan Tradisi suci  melayani pergaulan perwahyuan kebenaran ilahi yang bersifat dialog antar-pribadi itu dengan melestarikan dan meneruskan Wahyu Allah seutuhnya, agar Kristus Sang Sabda menetap dalam diri umat secara melimpah (DV 7-8). Tradisi dan Kitab Suci mengalir dari sumber ilahi yang sama. Kitab Suci berkat ilham ilahi menyampaikan pembicaraan Allah, sedang Tradisi oleh Kristus dan Roh Kudus dipercaya untuk meneruskan percakapan Allah itu tanpa putus (DV 9). Gereja seluruhnya dengan bertekun dalam persekutuan ibadat menjadi sarana pergaulan wahyu itu sepanjang masa di mana kuasa mengajar Gereja (magisterium) senantiasa menyampaikan penafsiran yang otentik atas Wahyu Ilahi (DV 10).  

Konsili menegaskan beberapa poin: 1) Bahwa pengarang Kitab Suci adalah Allah yang berkenan mengilhami orang-orang yang dipilih untuk menuliskan sabdaNya (DV 11). 2) Diperlukan penafsiran yang cermat atas apa yang mau disampaikan penulis suci dan apa yang hendak dinyatakan Allah melalui kata-kata mereka, dengan memerhatikan keutuhan Kitab Suci, Tradisi yang hidup dalam Gereja, dan analogi iman (DV 12). 3) Kitab Suci merupakan norma iman yang tertinggi, kekuatan iman, santapan jiwa, sumber jernih dan kekal hidup rohani. Maka kaum beriman diharapkan mendapatkan jalan yang lebar untuk membaca Kitab Suci. Diusahakan terjemahan yang baik dan tepat dalam bahasa-bahasa umat dan agar penyebaran Kitab Suci semakin luas. Kerasulan Kitab Suci semakin efektif membantu umat bergaul dengan Sabda Allah dan melayani pemahaman mereka. Demikian Kitab Suci menjadi jiwa teologi.  

Untuk dekrit tentang Kerasulan Awam Apostolicam Actuositatem dilakukan pemungutan suara 18 November 1965. Dekrit ini  mulai dibahas secara khusus pada 7-13 Oktober 1964. Namun ketika Konsili membahas skema tentang Gereja  (Lumen Gentium, LG) sudah terjadi perdebatan seru  tentang kaum Awam (17 Oktober 1963 dst). Setelah pemahaman Gereja sebagai Misteri (Bab 1) dan diikuti pengertian Gereja sebagai Umat Allah (Bab 2) dan Hirarki sebagai bagiannya (bab 3), Kaum Awam yang dipahami terpisah dari Hirarki juga berpartisipasi dalam imamat Kristus oleh baptisan (Bab 4). Mereka juga melakukan karya kerasulan khas di dunia. Mereka juga dipanggil pada kekudusan melalui status hidup mereka. Pada waktu itu para Uskup Indonesia  memberi masukan melalui wakil mereka (Mgr  Geise  OFM dan Mgr Paul Sani SVD pada intervensi 18 Oktober 1963). Pembahasan perubahan-perubahan dilakukan antara 23-27 September 1965, dan antara 9-10 November 1965. Kerasulan kaum Awam selalu menyertai Gereja, namun makin diperlukan ketika perkembangan ilmu dan teknologi bertambah cepat dan hubungan antar manusia semakin bertambah luas; bertambah luas jugalah medan yang masih asing bagi Gereja, namun dikenal oleh kaum Awam melalui pekerjaan, kegiatan dan pergaulan mereka.

Kerasulan Awam dalam bimbingan Roh Kudus makin penting, agar dunia kian diresapi oleh ajaran iman dan moral Kristiani melalui peri-hidup kaum Awam sebagai kesaksian akan Kristus.  Untuk itu Dekrit tentang Kerasulan Awam meneguhkan karya kerasulan mereka; menyampaikan prinsip-prinsip pedoman dan pengarahan agar kerasulan makin efektif. Dekrit Kerasulan Awam Apostolicam Actuositatem pada 18 November 1965 disetujui  2.305 berbanding 2 kontra dan dipromulgasikan.

Konsili Vatikan II akan berakhir dan ditutup secara resmi. Sepanjang sejarah Gereja, Konsili Vatikan II merupakan konsili ekumenis terbesar yang diikuti oleh para Uskup dari seluruh dunia. Seluruhnya ada total 2.860 Uskup yang disebut Bapa Konsili. Namun tidak semuanya bisa hadir karena berbagai hal. Ada yang sakit, ada yang meninggal, ada yang tidak mendapat visa atau exit permit (terutama dari negara-negara komunis). Ada yang bisa hadir dalam satu masa persidangan saja, dua masa persidangan, tiga masa persidangan, namun mayoritas bisa mengikuti empat masa persidangan penuh.  Rata-rata kehadiran harian para Uskup sepanjang persidangan Konsili adalah 2.200 orang, dengan puncaknya 2.392 orang pada 6 Desember 1965. Diselenggarakan 10 kali Sidang Pleno dan 168 kali Sidang Umum antara 1962-1965. Dalam masa persidangan pertama 1962 dilaksanakan 36 kali Sidang Umum, 43 kali Sidang Umum dalam masa persidangan 1963, 48 kali Sidang Umum dalam masa persidangan ketiga 1964 dan akhirnya 41 kali Sidang Umum dalam masa persidangan keempat 1965. Dibacakan 147 pengantar atau laporan tentang bahan bahasan dan skema-skema. Disampaikan 2.212 pidato dan diterima 4.361 intervensi tertulis. Para ahli yang secara resmi dilibatkan keseluruhannya 460 orang, di antara mereka 235 orang imam diosesan, 45 Jesuit, 42 Dominikan,dan 15 Fransiskan. Konsili Vatikan II juga merupakan Konsili Ekumenis pertama yang dihadiri para wanita, baik Awam maupun para Suster.

Secara keseluruhan Konsili Vatikan II menghasilkan empat Konstitusi (Lumen Gentium tentang Gereja, Sacrosanctum Concilium tentang Liturgi, Dei Verbum tentang Wahyu Ilahi, dan Gaudium et Spes tentang Pastoral Gereja di Dunia Modern); sembilan Dekrit (Inter Mirifica tentang Komunikasi Sosial, Unitatis Redintegratio tentang ekumenisme, Orientalum Ecclesiarum tentang Gereja-gereja Ritus Timur, Christus Dominus tentang pelayanan pastoral para Uskup, Perfectae Caritatis tentang pembaruan hidup religius, Optatam Totius tentang Pembinaan Imam dan Seminari, Apostolicam Actusitatem tentang kerasulan Awam, Ad Gentes tentang kegiatan misi, dan Presbiterorum Ordinis tentang pelayanan dan hidup para Imam) dan tiga Deklarasi (Nostra Aetate tentang hubungan dengan agama-agama lain bukan kristiani, Dignitatis Humanae tentang kebebasan beragama, dan Gravissimum Educationes  tentang pendidikan kristiani).

Dalam Sidang Pleno terakhir Konsili Vatikan II 7 Desember 1965 Paus Paulus VI menyatakan ia telah menjadi saksi betapa para Uskup sedunia telah begitu tekun dan mendalam memelajari dunia modern selama sidang-sidang Konsili. “Gereja seluruhnya ingin lebih mengenal, ingin dekat, ingin memahami, ingin menjadi bagian dan melayani dengan pewartaan Injil masyarakat di mana ia hidup dan berelasi, dengan berusaha untuk tidak ketinggalan dari perubahannya yang cepat dan terus berlanjut”.

Mengenang Paus Yohanes XXIII yang telah memprakarsai Konsili Vatikan II, Paus Paulus VI menyatakan bahwa tujuan almarhum untuk memelihara warisan ajaran kristiani seutuhnya dan  agar secara efektif mewartakannya,dengan terlaksananya Konsili Vatikan II  maksud dan tujuan mulia itu kini telah tercapai”.

Makna rohani Konsili Vatikan II menurut Paus Paulus VI mengutip St Agustinus adalah undangan untuk semua manusia untuk menemukan kembali kasih persahabatan Allah, yang dijauhi menyebabkan kejatuhan, jika didekati membawa kebangkitan, bersama dengan kasih itu aman sentosa, menerima kasih itu berarti lahir baru, dan tinggal dalam kasih itu berarti hidup baru.

Kepada perwakilan dari 80 negara-negara yang telah mengirim delegasi mengikuti terus persidangan Konsili Vatikan II Paus Paulus VI menyampaikan salam dan doa berkat untuk semua orang, tanpa ada satu pun yang ketinggalan, termasuk yang sedang mengalami kesulitan karena ketidakadilan dan yang sedang sakit. Walau Konsili Vatikan II berakhir dan ditutup, namun kasih persaudaraan Gereja akan terus menyapa dan menyertai siapa saja dengan tulus hati, membawa damai sejahtera yang diberikan Kristus, bahkan menghadirkan Tuhan sendiri yang bekerja dalam jalinan relasi segenap umat manusia.

Suatu pernyataan bersama ditandatangani oleh Paus Paulus VI dan Patriark Ortodoks Athenagoras dari Konstantinopel mengakhiri perseteruan yang pahit yang bermula dari tahun 1054 antara kepausan Roma dan patriarkat Konstantinopel dan menyebabkan berbilang ekskomunikasi di antara kedua pihak, walau hukuman ekskomunikasi itu terarah pada pribadi-pribadi namun toh nyatanya menyebabkan terbelahnya kesatuan dan melukai Gereja.  Dengan kedua pemimpin saling meminta maaf, semua surat ekskomunikasi yang telah dikeluarkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Konsili Ekumenis Vatikan II dengan demikian membuka babak baru untuk langkah-langkah pemulihan kesatuan antara Gereja Katolik Roma dan Gereja Ortodoks.

Pada 8 Desember 1965, Konsili Vatikan II resmi ditutup dengan persembahan Ekaristi syukur di Lapangan Basilika St Petrus.

Antara 5 Agustus – 23 September 1965 terjadi Perang Perbatasan India-Pakistan. Perang itu menjadi puncak konflik-konflik kecil yang terjadi di perbatasan antara kedua negara terutama di kawasan Kashmir. India menuduh Pakistan melakukan 390 kali pelanggaran, sedang pihak Pakistan menuduh India melakukan 450 kali pelanggaran. Sejak 5 Agustus 1965 pihak India merasa direpotkan oleh infiltrasi antara 20.000-30.000 pasukan Pakistan yang menyamar penduduk Kashmir memasuki perbatasan India. Secara tidak resmi manuver Pakistan disebut Operasi Gibraltar. Pihak India melepaskan tembakan pertama pada 15 Agustus dan terjadilah pertempuran terbuka. Kedua belah pihak mengklaim kemenangan. India maju di kawasan Pakistan pegunungan, sedang Pakistanmaju di  kawasan India dekat padang pasir.  Pihak Pakistan melancarkan serangan darat besar-besaran melalui Operasi Grand Slam di sekitar Jammu pada 1 September 1965 dengan tujuan memotong jalur logistik pasukan India, dengan mengerahkan ratusan artileri dan tank. Pihak India yang kurang siap dengan mobilisasi tank mengimbangi dengan serangan udara. Banyak tank Pakistan rusak dan terhenti. Maka Pakistan pun mengerahkan pesawat udara membalas hingga kemudian terjadi perang udara yang memaksa pesawat-pesawat India mundur. Angkatan Udara Pakistan meningkatkan ofensif udara dengan Operasi Wind Up membom pangkalan-pangkalan udara India terdekat. Di luar dugaan mobilisasi pasukan darat India pada 6 September menyeberang perbatasan barat Pakistan dan membuka medan pertempuran baru di selatan dekat Lahore, memaksa Pakistan menarik artileri dan tank mereka dari utara.  Ketika kemajuan pasukan India mendekati Bandar Udara Internasional Lahore, Amerika Serikat menyerukan gencatan senjata untuk memberi kesempatan masyarakat internasional melakukan evakuasi. Gencatan senjata yang dirancang berlaku untuk dua hari (48 jam) ternyata berubah menjadi gencatan senjata untuk masa yang tak tertentu ke depan. Pada kesempatan itu kedua belah pihak melakukan taksiran korban. India kehilangan 3.000 pasukan, Pakistan kehilangan 3.800; antara 150-190 tank India hancur atau direbut, sedang pihak Pakistan kehilangan antara 200-300 tank; India kehilangan antara 35-49 pesawat, di pihak Pakistan 19 pesawat hilang; India kehilangan wilayah 450 km2 di utara, sedang Pakistan kehilangan  1.800 km2 terutama di selatan. Perang India Pakistan 1965 mengubah peta geo-politik, jika sebelum perang kedua negara sama-sama tergantung pada bantuan Amerika-Serikat dan Inggris, ketika perang berlangsung kedua negara barat menghentikan bantuan. Sesudah perang India mencari bantuan luar negeri dari Uni Soviet, Pakistan mendapat bantuan dari RRT dan... Indonesia.

Mulai 1 September 1965, Presiden Soekarno membentuk IKIP yang merupakan gabungan dari FKIP (Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan) dan IPG (Institut Pendidikan Guru). Sehingga berdasarkan SK No.237/B-SWTU/1965, FKIP Sanata Dharma berganti nama menjadi IKIP Sanata Dharma. Fakultas Teologi/Seminari Tinggi St Paulus Yogyakarta masih menjadi bagian dari IKIP Sanata Dharma (sejak 1961).

Sementara itu, pada 27 September 1965, di bawah lindungan Santo Albertus Magnus, kelahiran Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya cabang Yogyakarta diresmikan. Pendirian Universitas Atma Jaya Yogyakarta digagas dan diawali oleh Pengurus Ikatan Sarjana Katolik (ISKAT) cabang Yogyakarta. Pada tanggal 13 Mei 1965, terbentuklah Yayasan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Cabang Yogyakarta, yang sekarang menjadi Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta. Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) didirikan para cendekiawan awam dan dikelola yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta itu. UAJY  bermaksud ikut serta dalam pendidikan bangsa dengan memadukan dimensi lokal dan orientasi global.

D.      Pecah Ketuban, Jalan Kelahiran Kebaruan

Banyak korban jiwa di Indonesia pada masa epilog pasca pemberontakan yang gagal dari Gerakan 30 September 1965. Pembentukan angkatan kelima pada bulan Juli 1965 dan pelatihan militer sekitar 2.000 anggota PKI di dekat pangkalan udara Halim Perdanakusuma Jakarta diduga memicu terjadinya peristiwa Gerakan 30 september (G30S) 1965 di Jakarta yang menggerakkan suatu batalyon pengawal presiden Cakrabirawa menculik anggota kelompok yang disebut “Dewan Jendral” yang diduga akan melakukan kudeta pada 5 Oktober 1965, dan tidak menyetujui  adanya angkatan kelima. Gerakan 30 September yang dipimpin Letnan Kolonel Untung  menewaskan 6 perwira tinggi dan 1 perwira menengah TNI AD, seorang anggota polisi dan seorang anak perempuan putri salah satu perwira tinggi TNI AD (mereka adalah Letnan Jendral Ahmad Yani, Mayor Jendral Raden Soeprapto, Mayor Jendral Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jendral Siswondo Parman, Brigadir Jendral Donald Isaac Panjaitan dan Brigadir Jendral Sutoyo Siswomiharjo. Menpangab/Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jendral AH Nasution berhasil lolos dari penggerebegan di rumahnya, namun puterinya, Irma Ade Suryani Nasution tewas sebagai korban. Selain itu, gugur pula ajudan Jendral Nasution, Letnan Satu Pierre Andreas Tendean dan pengawal Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena, Brigadir Polisi Satsuit Tubun). Dari siaran RRI Jakarta tanggal 1 Oktober, G30S menyatakan bahwa Presiden Soekarno telah diselamatkan dan dibawa ke Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma dan untuk selanjutnya akan dibentuk Dewan Revolusi  Indonesia  dan di Daerah-daerah, sebagai pemerintahan sementara. Ketua Presidium Dewan Revolusi Indonesia menurut siaran RRI adalah Letnan Kolonel Untung.

Kejadian itu menggerakan militer di Jakarta. Komando  Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) dengan bantuan Yon 328 Para Kudjang/Siliwangi keluar barak mencegah meluasnya aksi Gerakan 30 September dan memulihkan keamanan. RRI yang tadinya dikuasai unsur Gerakan 30 September untuk mengumumkan aksi mereka, direbut kembali oleh militer dan pada jam 00.00 tanggal 2 Oktober 1965 memancarkan pengumuman dari Panglima Kostrad Mayjen Soeharto tentang situasi yang terjadi.

Setelah sore hari daerah sekitar Istana Merdeka dan Medan Merdeka bersih dari pasukan G30S, operasi  dilanjutkan ke Pangkalan Halim Perdanakusama dan sekitarnya, yang diketahui digunakan sebagai  pusat G30S. Di daerah Lubang Buaya terjadi perlawanan dan tembak menembak hampir tiga jam. Tetapi pihak G30S meninggalkan gelanggang dan menghilang melalui Pondok Gede. Di tempat lokasi tembak menembak di Lubang Buaya  jasad para petinggi AD diketemukan, dibuang dalam sebuah sumur. Pemberitaan pers disenyapkan pada waktu itu untuk menghindarkan kekacauan karena berita yang simpang siur. Para petinggi PKI D.N. Aidit, Kamaruzaman, dan Pono melarikan diri ke Jawa Tengah. Perintah militer selanjutnya  disebarkan melalui komando militer daerah yang segera menggerakkan Angkatan Darat, terutama RPKAD,  untuk memburu para pimpinan PKI yang melarikan diri dan mengamankan para kader militan PKI daerah.

Jawa Tengah menjadi tujuan prioritas operasi RPKAD, karena RRI Semarang pada 1 Oktober 1965 sekitar pukul 13.00 WIB memberitakan terbentuknya Dewan Revolusi Jawa Tengah (sayap dari G30S) yang dipimpin Asisten 1 Intelijen Kodam VII/Diponegoro Kolonel Inf Sahirman sebagai Ketua.

Kolonel Inf Sahirman dan teman-temannya mengambil alih pimpinan dan Markas Besar Kodam VII/Diponegoro. Lalu Sahirman menggerakkan sejumlah pasukan dan memperluas gerakannya ke beberapa Korem di beberapa daerah dan Brigade-Brigade Infanteri di Jawa Tengah serta sejumlah Kodim. Brigjen TNI Surjo Sumpeno, panglima Kodam Diponegoro, menyingkir dari Semarang menuju Magelang karena dari informasi intelijen hanya pasukan di wilayah Garnisun Magelang sajalah yang tidak disusupi PKI. Magelang digunakan Brigjen TNI Surjo Sumpeno sebagai basis operasi pemulihan kekuatan. Ia  mengerahkan batalyon dan peleton dari Magelang ditambah dengan  batalyon dari brigade infanteri Gombong dan sisa -sisa kesatuan dari  batalyon Para 3 di Semarang yang masih loyal, mengepung Semarang. Secara strategis markas besar Markas Kodam VII/Diponegoro berhasil direbut kembali tanpa perlawanan, dan kendali militer dipulihkan. Stasiun RRI Semarang  juga berhasil direbut kembali. 

Tiga kompi yang pro G30S dapat disudutkan di Srondol dan kemudian menyerah. Pemimpin Dewan Revolusi Jawa Tengah Kol. Sahirman, Kol. Marjono, Letkol Usman menyingkir dari Kota Semarang. Dengan gelar pasukan lengkap Panglima Kodam VII/Diponegoro berangsur-angsur merebut kembali kodim-kodim yang sempat dikuasai G30S/Dewan Revolusi seperti Salatiga dan Boyolali, dan memulihkan rantai komando.

Pembersihan pasukan dari unsur yang pro G30S/Dewan Revolusi juga dilakukan di Yogyakarta walaupun Komandan korem 072/Pamungkas Kol Inf Katamso dan Kepala stafnya Letkol Soegijono telah ditangkap dan dibunuh sejumlah pasukan pro Dewan Revolusi  di Kentungan 1 Oktober 1965. Brigjen Surjo Sumpeno pada 4 Oktober 1965, pada 5 Oktober pukul 10.00 WIB di Markas Korem 072 mengadakan briefing dengan seluruh jajaran dan menetapkan Asisten 4 Kodam VII Kol Widodo  menjadi  komandansementara Korem 072. Berita tentang Markas Kodam Diponegoro Semarang, Korem 072/Pamungkas, kodim Salatiga dan pidato dari Pangkostrad Letjen TNI Soeharto melalui RRI Jakarta mengenai gerakan G30S membuat anggota jajaran Kodam VII/Diponegoro di daerah daerah yang semula dipengaruhi Dewan Revolusi akhirnya sadar. Sejumlah pimpinan pasukan yang semula pro Dewan Revolusi  berangsur-angsur menyerahkan diri, di Purwokerto, Solo dan lain-lain pada 3-4 Oktober 1965. Pada 5 Oktober 1965, dalam jangka waktu lima hari, pemulihan garis komando di jajaran Kodam VII /Diponegoro Jawa Tengah telah berhasil dtuntaskan.  Seminggu kemudian bantuan datang. Pasukan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD)  dilengkapi panser dan persenjataan berat tiba di Jawa Tengah pada 12 Oktober 1965 dari Jakarta, guna mengejar pelarian dari unsur-unsur bersenjata G30S/Dewan Revolusi  Jakarta dan membersihkan Jawa Tengah.  Sasaran pembersihan unsur-unsur G30S ditujukan pada masyarakat umum yang diduga memiliki senjata api buatan RRT.

Pada 18 Oktober 1965, melalui pemeriksaan kereta api dan lalu-lintas darat serta patroli di Semarang RPKAD  telah berhasil menangkap 1.050 terduga anggota kelompok G30S. Di Surakarta pada 22 Oktober diamankan 40 orang. Pada 24 Oktober di Boyolali diamankan 65 orang. Selain melakukan operasi, secara kilat RPKAD juga melatih dan melibatkan pemuda Anshar dari Nahdatul Ulama untuk pengamanan mereka yang diduga terlibat G30S.

Ketua PKI DN Aidit yang dianggap dalang G30S ditemukan tewas tertembak dalam operasi tersebut. Yang lain ditangkap untuk diadili. Manuver militer entah bagaimana menyertakan unsur-unsur sipil yang adalah lawan politik PKI, yang menggunakan senjata tajam tradisional dan pentungan. Maka selanjutnya terjadilah penangkapan (diksi waktu itu “pencidukan”), sebagian secara damai, sebagian dengan kekerasan, penculikan, penyiksaan dan pembunuhan (istilah yang lazim “ngebon” tahanan politik) banyak orang yang diduga anggota militan PKI di daerah-daerah, terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Surabaya sendiri dalam catatan, pernah dua kali dipimpin oleh tokoh yang memiliki kedekatan dengan PKI . Tokoh pertama dr Raden Satrio Sastrodiredjo adalah wali kota periode 1958-1964. Lalu Moerachman, wali kota 1964-1965, karena memiliki hubungan dekat dengan PKI,  ditangkap dan hilang. Pembersihan unsur komunis di Jawa Timur lebih keras, menimbulkan bentrokan horisontal, dan berlangsung lebih lama. Sebagian diwarnai aksi balas dendam terhadap PKI/BTI atas aksi sepihak yang mereka lakukan dalam reforma agraria dari waktu sebelumnya, antara 1962-1964, sebagian lagi pelampiasan balas dendam pribadi masa lalu tanpa alasan politik. Di kalangan dewasa dendam masa lalu terpupuk di masa lalu dari rivalitas kegiatan kebudayaan (Lekra lawan Lembaga Kebudayaan lain). Di kalangan pemuda dendam masa lalu timbul dari rivalitas kegiatan pencak atau beladiri. Ada pula dendam dari rivalitas gerakan kepanduan yang berbeda.

Sikap masyarakat  Islam terhadap PKI sangat tegas dan mendukung pembersihan terhadap pendukung PKI. Misalnya pada tanggal 7 Oktober 1965 harian terbitan NU: Duta Masyarakat, menyerukan pembasmian PKI dan antek-anteknya yang terlibat dalam Gerakan 30 September. Demikian juga dengan Muhammadiyah.  Di dalam konferensi kilat di Jakarta pada 9-11 November 1965, Muhammadiyah bersama kelompok pemudanya memaklumkan bahwa “mensirnakan Gestapu/PKI dan Nekolim adalam ibadah.” Bukan hanya ibadah sunnah, melainkan ibadah yang wajib ‘ain. Maka, pengerahan kekuatan untuk menjalankannya adalah jihad. Namun, Muhammadiyah juga menekankan pada kehati-hatian, yakni agar cara yang dipakai menjalankannya haruslah “menghindarkan ekses-ekses yang merusak, memfitnah, balas dendam, dan sebagainya”. Meski demikian, situasi  di lapangan membuat kekerasan dan kerusakan tak terhindarkan.

 Dalam gabungan kekuatan anti-PKI ini, Muhammadiyah , NU, Partai Katolik, IPKI, Sekber Golkar, Gasbindo dan KBKI, mendeklarasikan pernyataan mengutuk G 30 S yang dikaitkan PKI.  Partai Katolik dalam konsolidasi dengan Organisasi Massa katolik lainnya menggalang “Front Katolik Tanpa Lubang”.

Pada tanggal 4 Oktober 1965 di Taman Sunda Kelapa Jakarta, masyarakat Islam membentuk Kesatuan Aksi Pengganyangan Kontra Revolusi Gerakan 30 September (KAP Gestapu). Empat hari kemudian aksi massa dilakukan lagi di Taman Suropati. Dari sinilah pertama kalinya digunakan kekerasan dalam  menumpas PKI.  Mereka membakar Kantor CC PKI di Jalan Kramat Raya dan rumah DN Aidit, yang disebut-sebut dalang G30S. Pembakaran tak berhenti di sana. Berbagai kantor dari organisasi yang berkaitan dengan PKI turut menjadi sasaran, termasuk SOBSI, Lekra, Pemuda Rakyat, CGMI, Universitas Ali Archam dan Universitas Res Publica.

 

Sekitar minggu kedua Oktober 1965, ketika aksi penumpasan anggota dan simpatisan PKI dilakukan di kalangan masyarakat  Jawa Tengah dimulai, Uskup Semarang Mgr. Yustinus Darmojuwana sedang mengikuti sesi keempat Sidang Konsili Vatikan II di Vatikan.  Ordinaris yang memimpin sementara keuskupan Semarang adalah Vikaris Jendral (Vikjen) Pastor C. Carri, SJ. Aksi-aksi pembersihan anggota-anggota dan simpatisan PKI itu memprihatinkan Gereja Katolik. Pada 22 Oktober 1965, Vicaris Jendral  P. Carri SJ yang aktif mengikuti situasi, engeluarkan surat edaran untuk para pastor  dan rohaniwan-rohaniwati di Keuskupan Agung Semarang. Pastor Carri, SJ, sebagai Vikjen KAS melarang para pejabat gereja terlibat dalam aksi penumpasan yang dilakukan oleh militer.

Kemudian dalam  surat edaran selanjutnya  bernomor 616/A/X/d’65, tertanggal 8 November 1965 tentang Panitia Pemeriksa atau Penyelidik, Pastor Carri, SJ sekali lagi melarang para pastor dan rohaniwan-rohaniwati terlibat dalam panitia penyelidik yang dibentuk oleh RPKAD, sebab menurut Pastor Carri, tugas itu bukan bidang para pastor dan rohaniwan-rohaniwati, melainkan tugas  kaum awam. “Bersama ini kami beritahukan kepada semua Pastor/Rohaniwan/Rohaniwati, bahwa kami tidak mengizinkan Pastor/Rohaniwan/Rohaniwat, ikut/mendjadi anggauta dalam Panitia/Penyelidik yang akan dibentuk oleh RPKAD.”

Kelompok mahasiswa Indonesia melakukan perserikatan di bawah satu naungan  Perserikatan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia atau PPMI. Secara internal PPMI terpecah dalam dua kubu.  Kubu sayap kanan terdiri dari beberapa organisasi yang mempunyai orientasi keagamaan, seperti HMI, PMKRI, dan PMII. Sementara  kubu sayap kiri terdiri dari organisasi berorientasi ideologi:  CGMI, Germindo, Perhimi, dan GMNI. Perpecahan berkembang makin tajam setelah tragedi G30S 1965. Kubu sayap kanan terus mendesak PPMI untuk mengambil sikap berseberangan terhadap PKI pasca-G30S. Namun, karena kubu sayap kiri yang merupakan bagian dari PPMI masih belum bisa menentukan sikap terhadap PKI berhubung karena pertalian haluan politik, kubu sayap kanan habis kesabaran dan berinisiatif membuat kesatuan aksi tersendiri terhadap PKI.  Pembentukan kesatuan aksi dilakukan di rumah Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Syarif Thayeb, pada 25 Oktober 1965. Pertemuan itu hanya dihadiri oleh kubu sayap kanan, dan satu komponen kubu sayap kiri saja, yakni GMNI. Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) diadopsi menjadi pokok perjuangan kesatuan aksi mahasiswa:  Pertama, bubarkan PKI. Kedua, turunkan harga. Ketiga, bubarkan/rombak Kabinet Dwikora. Langkah para mahasiswa diikuti para pemuda pelajar membentuk kesatuan aksi pemuda pelajar mengusung program Tritura, sama dengan para mahasiswa.

Ketika itu harga barang-barang terutama 9 bahan pokok sudah meningkat hampir 500%.

Karena ada indikasi adanya perkara yang melibatkan militer dalam G30S dan dinilai membahayakan bangsa dan negara, maka pada 4 Desember 1965 dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 370 Tahun 1965 yang memberi peran penting kepada Pangkopkamtib Letjen Soeharto terhadap perkara-perkara terkait. Tiga kewenangan yang diberikan  yakni (1) Menentukan tokoh-tokoh yang diduga terlibat dalam peristiwa G30S; (2) Bertindak sebagai perwira penyerah perkara dalam perkara-perkara tersebut; (3) Menentukan susunan Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mempersiapkan, memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut. Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa diatur dalam  UU No.16/PNPS/1963. 

Sekretaris Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) pada 7-11 Desember 1965 mengadakan Musyawarah Kerja Nasional I di Cipayung, Bogor. Organisasi sekretariat bersama yang bersifat federatif dan mulanya diikuti 97 organisasi anggota pada tahun 1964 itu dalam satu tahun sudah berkembang diikuti 140 organisasi anggota dan membentuk struktur organisasi dan Pengurus. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai Pembina Agung. Presidium Kabinet Dwikora ditempatkan sebagai Ketua Kehormatan (Dr Soebandrio, Dr. J. Leimena, Dr Chairul Saleh). Dewan Pembina meliputi nama-nama Sri Sultan Hamengkubuwana IX, Jendral AH Nasution, HM Mulyadi Djajamartana. Dewan Penasehat terdiri antara lain dari Mayjen Soeharto, Laksdya RE Martadinata, Mayjen KKO Ali Sadikin, Ny Roesiah Sardjono. Ketua: Brigjen Djuhartono. Sekretaris : Dr. Amino Gondohutomo. Anggota:  Ir PC Hardjosudirdjo. Drs Radius Prawiro. Dominggus Nanlohy. Mh Mawardi. Dll.

Pada Januari 1966, Uskup Keuskupan Agung Semarang, Mgr. Justinus Darmojuwono, sepulang dari Sidang Konsili Vatikan II di Italia, menyerukan agar orang-orang Katolik, terutama para pemuda Katolik tidak ikut aksi penumpasan simpatisan dan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) di Jawa Tengah.

Seruan ini dikeluarkan oleh Mgr. Darmojuwono setelah menerima laporan-laporan di lapangan terkait pelaksanaan aksi penumpasan orang-orang yang menjadi simpatisan dan anggota PKI. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pastor tertanggal 5 Januari 1966 untuk disampaikan kepada para pemuda Katolik,  Mgr. Darmojuwana ditegaskan dua hal prinsip:  Pertama, para pemuda Katolik wajib membantu tugas TNI dalam menumpas G30S. “Kita yang Katolik, terutama  para pemuda Katolik, wadjib membantu tugas TNI dalam menumpas G30S.”  Poin kedua, Uskup Darmojuwana dengan tegas melarang para pemuda Katolik melakukan tindakan penganiayaan atau penyiksaan, bahkan pembunuhan dalam membantu tugas-tugas TNI. “Tetapi dalam hal ini dilarang setiap penganiayaan/penyiksaan apalagi pembunuhan, baik dalam penangkapan (bila ada perlawanan) maupun bila mereka sudah diadili dan terbukti kesalahannya,  hukuman hendaknya diserahkan kepada alat-alat negara.” Para pemuda Katolik tidak boleh meniru tindakan G30S karena bertentangan dengan hukum cinta kasih. “Penganiayaan/penyiksaan adalah bertentangan dengan hukum cinta kasih Kristiani dan peri-kemanusiaan.”  Pembunuhan bukan tugas para pemuda atau anggota masyarakat. Tindakan ini akan menimbulkan dendam. “Pembunuhan, meskipun sesudah diadili tidak ada persoalan dosa, tetapi bukan termasuk tugas kita sebagai anggota masyarakat, hal mana dapat menimbulkan kekacauan: timbulnja dendam dari pihak lain, mungkin menciptakan suasana dendam dan ancam-mengancam.”

Di daerah di mana terdapat PMKRI dan HMI, Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia KAMI dibentuk. Begitu juga KAPPI di kalangan pemuda dan pelajar. Suatu aksi demonstrasi besar-besaran pada tanggal 12 Januari 1966 di halaman gedung DPR-GR Jakarta dilakukan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Alksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) dan kesatuan-kesatuan aksi lainnya yang tergabung dalam Front Pancasila menyampaikan Tritura: Tiga Tuntutan Rakyat:  bubarkan PKI, turunkan harga, bubarkan/rombak Kabinet Dwikora.

Pada 14 Februari 1966 beberapa tokoh PKI mulai dibawa ke hadapan sidang Mahkamah Luar Biasa (Mahmilub).  Dari sidang-sidang Mahmilub yang dilaksanakan terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui RRI terdapat banyak informasi yang mengindikaskani peran langsung PKI dalam G30S 1965. Pengadilan Mahmilub G30S/PKI yang pertama dilaksanakan untuk Njono, atau Njono Prawiro, Anggota Politbiro CC PKI.  Setelah dinyatakan bersalah dalam sidang, ia divonis hukuman mati dengan Putusan Mahkamah No.PTS-009/MB-I/A/1966, tanggal 21 Februari 1966.

Presiden Soekarno dinilai kurang menanggapi  ketiga tuntutan demonstran karena hanya akan melakukan reshuffle kabinet pada tanggal 21 Februari 1966. Karena itu para mahasiwa tidak puas dengan tindakan Presiden yang sama sekali tidak menyentuh esensi ketiga tuntutan yang disampaikan. Mereka meningkatkan aksi demonstrasinya lebih besar lagi pada tanggal 24 Februari 1966 dan memboikot pelantikan menteri-menteri baru .  Aksi-aksi demonstrasi makin gencar dan makin besar lagi karena masyarakat umum ikut bergabung dari hari ke hari, hingga Presiden Soekarno di Istana Bogor yang di luarnya penuh demonstran , terpaksa mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar), yang  memberikan mandat kepada Letnan Jendral Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat pengganti  alm Jendral Ahmad Yani dan selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), agar  “mengarnbil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjarninnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan, jalannya Pemerintahan dan jalannya Revolusi serta menjamin keselamatan Pribadi dan kewibawaan Pimpinan Besar Revolusi, Presiden/Pangti ABRI /PBR /Mandatais MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara RI dan melaksanahan dengan pasti segala Ajaran Pemimpin Besar Revolusi".

Dari Sidang Mahkamah Militer Luarbiasa (Mahmilub), Untung bin Samsuri,  Letkol Infanteri, Komandan Batalyon I Cakrabirawa, pemimpin G30S/Ketua Dewan Revolusi  yang menculik para jendral pada 30 September 1965, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan Putusan Mahkamah No.PTS-03/MB-III/U/1966, tanggal 6 Maret 1966. Letkol Untung pada 1 Oktober 1965 melalui RRI Jakarta mengumumkan adanya Gerakan 30 September (G30S) yang telah menggagalkan rencana Dewan Jendral mengambil alih pemerintahan pada 5 Oktober. G30S berhasil menyelamatkan Presiden Soekarno dan untuk sementara akan mengambil alih pemerintahan Republik Indonesia dengan mendirikan Dewan Revolusi Indonesia. Dalam pengumuman selanjutnya Letkol Untung menyatakan diri menjadi Ketua Dewan Revolusi Indonesia, dan karena dirinya berpangkat Letnan Kolonel, semua pangkat yang lebih tinggi darinya diturunkan di bawahnya, kecuali beberapa jendral pendukung Dewan Revolusi Indonesia, pangkatnya tetap berlaku.

Pada 12 Maret 1966, sehari setelah mendapat mandat penuh dari Soekarno, Letjen Soeharto mengeluarkan sebuah keputusan atas nama Presiden Soekarno, dengan Keppres 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI  dan menyatakan PKI sebagai partai terlarang. Selain itu 15 menteri dalam Kabinet ditangkap dan ditahan 18 Maret 1966. Dengan alasan demi keamanan dan kesehatan pribadi Presiden Soekarno sendiri langsung diisolir dari kancah politik.

Sementara itu Dr. Christian Soumokil,  Presiden Republik Maluku Selatan  (RMS) dieksekusi pada tanggal 12 April 1966. Ia ditangkap TNI di Seram pada tanggal 2 Desember 1962. Soumokil diadili dalam mahkamah militer luar biasa (Mahmilub) di Jakarta dan dihukum mati berdasar keputusan Mahmilub No.1 tanggal 25 April 1964. Menurut UU No.16/PNPS/1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa, “Bahwa masih terjadi perkara-perkara yang merupakan bahaya besar bagi keamanan Bangsa dan Negara yang sedang berevolusi membentuk masyarakat sosialis Indonesia, hingga memerlukan penyelesaian yang segera.” Demikian bunyi bagian menimbang dalam aturan yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 24 Desember 1963. Selain itu, dalam undang-undang tersebut Mahmilub dibentuk sebagai suatu badan peradilan khusus yang dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara dengan cepat yang sangat erat hubungannya dengan keamanan atau pun pertahanan. “Maka badan peradilan yang dibentuk merupakan badan di lingkungan peradilan militer,” demikian bunyi salah satu konsideran aturan tersebut.  Sedangkan, untuk aturan hukum pembuktian  harus mengikuti prosedur pembuktian yang berlaku di Mahkamah Agung (MA). Pemberontakan separatif Republik Maluku Selatan atau RMS yang diakomodasi pemerintah Belanda terjadi di Kepulauan  Maluku sejak  diproklamasikan tanggal 25 April 1950. Sejak tertangkapnya Soumokil praktis perlawanan RMS di Indonesia selesai. Namun sebagian besar warga RMS pindah ke Belanda sebagai imigran dan mendirikan pemerintahan RMS “dalam pengasingan” di sana hingga sekarang. Walau pernah melakukan teror kepada kedutaan RI di Belanda, RMS menjadi persoalan pemerintah  Belanda, bukan persoalan Indonesia lagi.

Di RRT meletus Revolusi Kebudayaan pada bulan April 1966 ketika Mao Zedong ketua Partai Komunis Tiongkok marah karena unsur-unsur  "borjuis liberal" semakin memengaruhi partai dan masyarakat komunis dengan semangat kapitalisme. Mao menyingkirkan unsur-unsur itu dengan mobilisasi dan propagandan atas seluruh kaum muda dan membentuk Pengawal Merah di seluruh RRT. Gerakan pembersihan dan pemurnian itu menyebar ke seluruh lapisan militer, buruh dan kepemimpinan partai komunis Tiongkok.

Dari Sidang Mahkamah Militer Luarbiasa (Mahmilub), Wirjomartono, Anggota Biro Khusus PKI, setelah dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman mati dengan Putusan Mahkamah No.PUT-07/MB-II/WN/1966, tanggal 18 Mei 1966. Kemudian Sujono, Major Udara, dinyatakan bersalah dan berdasarkan Putusan Mahkamah No. PUT-07/MLB-V/SJN/66, tanggal 3 Juni 1966 dihukum mati. Dua orang dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman mati pada hari dan tanggal yang sama, yaitu Peris Pardede, Ketua Komisi Kontrol CC PKI, dengan Putusan Mahkamah No. PTS 07/MB/VI/PPAA/1966, tanggal 23 Juni 1966 dan Sudisman, Ketua Komisi Kontrol CC PKI, berdasarkan Putusan Mahkamah No. PTS 23/MLB/VI/PPAA/1966, tanggal 23 Juni 1966.

Dalam bidang tata-negara Indonesia terjadi perubahan ketika antara tanggal 20 Juni sampai  5 Juli 1966 diadakan Sidang Umum IV MPRS. Pendelegasian wewenang dari Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto dengan Surat Perintah 11 Maret 1966 disahkan dan dikukuhkan dengan  Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966: (1) menerima baik dan memperkuat kebijaksanaan Presiden /Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia yang dituangkan dalam Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 kepada Letnan Jendral TNI. Soeharto/Menteri Panglima Angkatan Darat dan meningkatkannya menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. (2) Ketetapan tersebut pada sub pertama mempunyai daya laku sampai terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum Waktu Pemilihan Umum tersebut ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

 

Presiden RI/Mandataris MPRS Soekarno diminta menyampaikan pertangungjawaban di hadapan Sidang Umum IV MPRS Tahun 1966 pada tanggal 22 Juni 1966, terutama menyangkut peristiwa G-30-S/PKI. Namun pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno yang diberi judul "Nawaksara" dianggap  tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat karena tidak secara khusus menanggapi apa yang diminta. Ketidakpuasan MPRS dituangkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 dan meminta sekali lagi Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.

Diadakan pengaturan kembali  kedudukan Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah dengan Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966. Sesuai UUD 1945  kebijaksanaan politik luar negeri RI dikembalikan bersifat bebas aktif dengan  Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966. Untuk kelancaran pemerintahan ditetapkan pembentukan Kabinet Ampera (Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966). Demi pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dilakukan peninjauan kembali Tap. MPRS yang bertentangan dengan UUD 1945 (Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966). Sejalan dengan itu ditegaskan kembali  sumber tertib hukum RI dan tata urutan perundang-undangan di Indonesia (Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966) dan mengukuhkan  Keppres 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 dengan Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966..

Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 adalah “Ketetapan tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme”.  Dalam penjelasan ketetapan itu menyatakan:

1. Faham atau ajaran Komunisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan azas-azas dan sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama yang berlandaskan faham gotong royong dan musyawarah untuk mufakat.

2. Faham atau ajaran Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.

3. Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dianut oleh PKI dalam kehidupan politik di Indonesia telah terbukti menciptakan situasi yang membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila.

4. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka adalah wajar, bahwa tidak diberikan hak hidup bagi Partai Komunis Indonesia dan bagi kegiatan-kegiatan untuk memperkembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

Keputusan itu juga berlaku atas organisasi yang dianggap sebagai onderbouw PKI. Ada 26 organisasi massa yang dianggap sebagai organisasi yang berafiliasi dengan PKI. Mereka itu adalah Barisan Tani Indonesia (BTI), Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), Pemuda Rakyat (PR), Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), Himpunan Sarjana Indonesia (HSI), PGRI Non Vaksentral, Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki), Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI), Komunis Muda, Harapan Muda, Indonesia Muda, Persatuan Tukang Gunting Rambut Indonesia (Pertugri), Angkatan Pemuda Indonesia, Pos Telegram dan Telepon (Api Postel), Barisan Berani Mati (BBM), Angkatan Muda Pembangunan Indonesia (AMPI), Taman Kanak-Kanak Melati, Panti Pengetahuan Rakyat, Balai Pengetahuan Rakyat, Mimbar Pengetahuan Rakyat, Ichwanul Muslim, Lembaga Pendidikan Nasional (LPN), Gerpi (Veteran), Angkatan Pemuda Pembangunan Indonesia (APPI), dan Persatuan Pamong Desa Indonesia (PPDI).

Karena yang diyakini sebagai  dalang  G30S adalah PKI maka PKI dianggap harus bertanggung jawab, demikianlah selanjutnya peristiwa “G30S” diberi tambahan jadi “G30S/PKI”; dan pihak pemerintah khususnya militer kemudian mengadakan netralisasi menyeluruh dari pengaruh anggota dan simpatisan PKI .

Di dalam kerangka pembersihan anasir PKI itu kondisi kehidupan sosial masyarakat Jawa Timur berubah menjadi aksi saling teror. Pembakaran dan pembunuhan terjadi di mana-mana. Para buronan politik nasional yakni anggota dan simpatisan PKI di Jawa Timur seperti di Banyuwangi, Bondowoso, Blitar, Jember, Kediri, Kertosono, Malang, Madura, Surabaya, Situbondo, dan lain-lain,  ditangkap; para anggota organisasi sayap pendukung PKI di berbagai daerah Jawa Timur yang kebanyakan tidak mengerti apa yang sebenarnya terjadi, juga terpaksa ikut menanggung peristiwa G30S yang menewaskan enam jenderal itu.  

Gereja Katolik di tengah kekacauan politik dengan kerja keras melalui para pastor paroki di daerah berusaha mengendalikan situasi  setempat. Umat paroki diminta terutama menjaga prasarana Gereja dari pihak-pihak mana pun dan  tidak melibatkan diri pada tindak kekerasan. Umat Katolik didorong untuk ikut aktif mengatasi masalah utama kemanusiaan  yang dialami masyarakat luas, yaitu bahaya kelaparan. Kegagalan panen di mana-mana karena bencana banjir pada paruh terakhir 1965 selain telah menyebabkan wabah kelaparan dan juga membangkitkan wabah penyakit cacar air, tipus, kolera dan disentri. Gereja mengulurkan tangan dengan membagikan sumbangan pangan dan obat-obatan bantuan luar negeri.

PKI adalah paham atau ideologi yang menyebarkan ajaran ateisme. Untuk membendung bahaya laten dari infiltrasi ideologi PKI di tengah masyarakat, pemerintah melalui Angkatan Darat “mengharuskan” setiap rakyat Indonesia wajib memeluk atau menganut salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Dasar dari kewajiban ini sering dikaitkan dengan TAP MPRS No. XXVII/1966, meskipun kalau dicermati baik-baik ketetapan ini sebenarnya lebih memberi tekanan bahwa agama harus menjadi mata pelajaran wajib dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri. Adapun bunyi lengkap dari Tap MPRS No. XXVII/1966 BAB I Tentang Agama Pasal 1 adalah sebagai berikut: Mengubah diktum Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 Bab II Pasal 2 ayat (3), dengan menghapuskan kata "... dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya......" sehingga kalimatnya berbunyi sebagai berikut "menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri".

Tap MPRS tersebut adalah revisi dari Tap MPRS No. II/MPRS/1960 khususnya Pasal 1 tentang Bidang Mental/Agama/Kerohanian/Penelitian pada ayat ke 3 yang berbunyi: “Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah rakyat sampai dengan universitas-universitas Negeri dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya”.

Akibat dari pelarangan ideologi PKI, penafsiran yang berkembang dalam masyarakat tentang Tap No. XXVII/MPRS /1966, dan karena rasa takut dituduh sebagai pendukung PKI atau dianggap ateis maka banyak masyarakat Indonesia berbondong-bondong memeluk agama-agama yang diakui oleh pemerintah.

Mengikuti ketetapan MPRS tentang pemulihan hubungan luar-negeri yang bebas aktif diadakan normalisasi hubungan Indonesia dan Malaysia dimulai dengan perundingan Bangkok pada 29 Mei- 1 Juni 1966 yang menghasilkan Kesepakatan Bangkok. Inti kesepakatan itu  adalah: Rakyat Sabah diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah mereka ambil mengenai kedudukan  mereka dalam Federasi Malaysia. Pemerintah kedua belah pihak Indonesia dan Malaysia menyetujui pemulihan hubungan diplomatik. Permusuhan di antara kedua belah pihak dihentikan.

Dengan perantaraan Dubes Pakistan untuk Myanmar, Habibur Rachman, hubungan Indonesia dengan Singapura juga dipulihkan kembali. Pada tanggal 2 Juni 1966 pemerintah Indonesia menyampaikan nota pengakuan atas Republik Singapura kepada Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Dan pemerintah Singapura menyampaikan nota jawaban kesediaan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 menugaskan Letjen Soeharto untuk membentuk Kabinet Ampera demi kelancaran pemerintahan. Dengan Keputusan Presiden No. 163 tanggal 25 Juli 1966 maka dibentuklah Kabinet Ampera. Namun ternyata di dalam pelaksanaannya timbullah dualisme kepemimpinan nasional. Di dalam kabinet baru itu Soekarno secara hukum tetap sebagai presiden sekaligus menjabat sebagai pimpinan kabinet,  sedang  dalam kenyataannya yang menjadi pemimpin sebagai ketua presidium kabinet adalah Letjen Soeharto,  yang merangkap jabatan Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dan Menteri Panglima Angkatan Darat.

Tugas Pokok Kabinet Ampera ialah Dwi Darma, yaitu : (1) Menciptakan kestabilan sosial politik. (2)     Menciptakan kestabilan sosial ekonomi. Untuk itu Kabinet Ampera melaksakan Program Catur Karya, yaitu : (a) Memperbaiki peri-kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan; (b)    Melaksanakan Pemilihan Umum dalam batas waktu seperti yang dicantumkan dalam Ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 bertanggal 5 Juli 1966; (c) Melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk kepentingan nasional sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor XII / MPRS / 1966; dan (4) Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Frans Seda, Ketua Umum Partai Katolik,  menjadi Menteri Keuangan pada Kabinet Ampera I, menghadapi  masalah inflasi yang sangat tinggi, harga barang naik sekitar 500 persen setahun. Kurs pasar gelap untuk rupiah terhadap dolar Amerika Serikat jatuh dari Rp 5.100 awal tahun 1965 menjadi Rp 50.000 pada awal tahun 1966. Defisit saldo neraca pembayaran dan defisit keuangan pemerintah sangat besar bahkan jumlah pendapatan pemerintah 1 berbanding 3 dengan pengeluaran.

Frans Seda berusaha membawa ekonomi Indonesia ke arah yang lebih stabil dengan menerapkan kesatuan penganggaran Pemerintah serta model anggaran penerimaan dan belanja yang berimbang. Haluan kebijakan dari pencetakan uang dalam menyiasati defisit diubah menjadi anggaran berimbang. Anggaran pengeluaran (rutin dan pembangunan) disesuaikan dengan penerimaan negara. Penerimaan didongkrak dengan menaikkan harga bahan bakar minyak. Semua langkah ini dilakukan setelah pemerintah melakukan pemotongan nilai uang dalam upaya mengendalikan hiperinflasi yang terjadi.

Dan pada tanggal 11 Agustus 1966 menindaklanjuti Persetujuan Bangkok  dilakukan penandatangan persetujuan pemulihan hubungan Indonesia-Malaysia ditandatangani di Jakarta oleh Menteri Utama Bidang Politik Adam Malik (Indonesia) dan Menteri Tun Abdul Razak (Malaysia).

Heru Atmodjo, Letkol Udara, wakil komandan G30S/1965, dalam sidang pengadilan Mahmilub G30S 1965 dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman seumur hidup dengan Putusan Mahkamah No. PTS-010/MLB-VII/H.A/1966, tanggal 12 Agustus 1966.

Secara umum, untuk mengatasi kondisi ekonomi yang kacau diambil langkah-langkah:  membarui kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan menurut  Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Yakni program penyelamatan ekonomi nasional, terutama dengan stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Yang dimaksud dengan stabilisasi ekonomi adalah mengendalikan inflasi supaya harga barang-barang tidak terus meningkat. Sedang rehabilitasi ekonomi adalah perbaikan secara fisik fasilitas dan prasarana ekonomi. Hakikat dari kebijakan ini adalah pembinaan sistem ekonomi berencana yang menjamin berlanjutnya demokrasi ekonomi  menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur sesuai Pancasila.

Untuk itu perlu  dobrakan atas kemacetan ekonomi dan memperbaiki sektor-sektor yang menyebabkan kemacetan: yaitu rendahnya penerimaan negara;  tingginya dan tidak efisiennya pengeluaran negara;   banyaknya dan tidak efisiennya ekspansi kredit bank;  banyaknya tunggakan utang luar negeri;  penggunaan devisa bagi impor yang kurang mendukung kebutuhan prasarana;     debirokrasi untuk memperlancar perekonomian;   memerhatikan kebutuhan produsen kecil.

Untuk melaksanakan langkah-langkah penyelamatan tsb, maka pemerintah menempuh cara-cara :     operasi pajak;    memperbarui sistem pemungutan pajak, dengan memerhatikan keadilan atas  pajak pendapatan maupun kekayaan pribadi dengan cara menghitung pajak sendiri dan menghitung pajak orang;  penghematan pengeluaran pemerintah (untuk pengeluaran konsumtif dan rutin), menghapus subsidi bagi perusahaan negara;  membatasi kredit bank dan menghapus  kredit impor.

Paus Paulus VI pada 6 Agustus 1966 menerbitkan surat Motu Proprio Ecclesiae Sanctae tentang pedoman pelaksanaan Konsili Vatikan II sehubungan dengan dokumen-dokumen Dekrit tentang pelayanan Pastoral para Uskup dalam Gereja “Christus Dominus”, Dekrit tentang pelayanan dan hidup para imam “Presbiterorum Ordinis”,  Dekrit tentang penyesuaian dan pembaruan hidup religius “Perfectae Caritatis”, dan  Dekrit tentang kegiatan misioner Gereja “Ad Gentes”.

Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali. Pada 28 September  1966 Indonesia secara resmi kembali diterima dan aktif dalam keanggotaan PBB, setelah tahun sebelumnya Presiden Soekarno menyatakan keluar dari organisasi internasional tersebut. Duta Besar L.N. Palar menjadi Wakil Tetap RI untuk PBB.

Ulung Sitepu, Brigjen TNI, dinyatakan bersalah dalam sidang Mahmilub Medan dengan Putusan Mahkamah No. PTS-012/I/MHL/1966, tanggal 18 September 1966 dan dijatuhi hukuman mati. Ulung Sitepu adalah Gubernur Sumatera Utara yang diusung PKI sejak 1963. Sitepu menyatakan dukungannya terhadap G30S 1965 dengan mengucapkan selamat kepada pemimpinnya, Untung Syamsuri, dan bersumpah setia kepada gerakan tersebut. Setelah penumpasan  G30S, Sitepu melarikan diri dari Medan, ibu kota Sumatera Utara, ke Kabanjahe di Karo. Ia ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada tanggal 4 November 1965. Ia dibawa kembali ke Medan untuk diadili.

Selain kondisi ekonomi yang sangat parah, Indonesia terbebani  utang luar negeri yang jumlahnya mencapai  Rp 2,2-2,7 miliar dari masa lalu, sedang keuangan negara tidak memungkinkan pembayaran utang yang jatuh tempo, maka pemerintah perlu mendapatkan persetujuan dari  negara-negara kreditor untuk menunda dan mengatur kembali jadwal pembayaran kembali utang Indonesia. Pada tanggal 19-20 September 1966 pemerintah Indonesia mengadakan perundingan dengan negara-negara kreditor di Tokyo. Pemerintah mengusahakan agar perolehan  devisa ekspor digunakan untuk membayar angsuran utang,  dan nilai yang sama itu sekaligus menjadi  kredit impor bahan baku dari negara kreditor. Selama masa penjadwalan pembayaran utang diharapkan Indonesia tidak dibebani bunga utang. Permintaan ini diharapkan mendapat  persetujuan dari negara-negara kreditor.

Perundingan pun dilanjutkan di Paris bulan Desember 1966, Perancis dan dicapai kesepakatan sebagai berikut:  (1) Pembayaran pokok utang  dilaksanakan selama 30 tahun, dari tahun 1970 sampai  dengan 1999; (2) Pembayaran dilaksanakan secara angsuran, dengan angsuran tahunan yang sama besarnya;  (3) Selama masa pembayaran angsuran utang tidak dikenakan bunga;  (4) pembayaran utang dilaksanakan atas dasar prinsip nondiskriminatif, baik terhadap negara kreditor maupun terhadap sifat atau tujuan kredit.

Walaupun ikut mengalami dinamika situasi bangsa, masyarakat dan negara, namun secara umum hirarki Gereja Katolik di Indonesia masih disibukkan kegiatan memelajari kembali, sosialisasi dan upaya menerapkan hasil-hasil  Konsili Vatikan II. Seperti telah dikatakan di depan, dalam kekacauan akibat G30S pada umumnya umat katolik di akar rumput sehari-hari  bersama gembala rohani mereka lebih bersikap menjaga diri, menjaga prasarana gereja, menjaga kesejahteraan umat sendiri ketika kesulitan ekonomi datang bertubi-tubi, dan ikut membagikan sumbangan pangan bantuan dari luar negeri untuk masyarakat umum di sekitar gereja paroki demi melawan bahaya kelaparan, nutrisi untuk bayi dan anak-anak, pakaian bekas layak pakai serta obat-obat sederhana untuk mengatasi wabah penyakit kulit, kolera dan disentri. Mereka bekerja dalam diam, dalam keprihatinan atas keadaan umum yang sulit dan kacau, yang di sebagian wilayah Keuskupan lokal malah ditandai dengan kekejaman dan penumpahan darah.

Di wilayah-wilayah Keuskupan tertentu itu keprihatinan sedemikian mendalam di tengah masyarakat yang juga dicekam rasa ngeri dan ketakutan sehingga tidak memberikan peluang untuk sesuatu yang menonjol. Jika oleh sebagian orang sikap demikian dianggap “pengecut”, umat katolik menilai sikap mereka sendiri  lebih sebagai pelaksanaan  keutamaan iman untuk berhati-hati dalam situasi yang tidak jelas, namun tetap mengulurkan kasih berpihak kepada mereka yang miskin dan membutuhkan karena menjadi korban keadaan.  Di pihak lain secara nasional, belum ada koordinasi di antara keuskupan-keuskupan yang tersebar di seluruh Indonesia dan berbeda-beda kondisinya, sementara  kepemimpinan tertinggi ada pada Uskup masing-masing.

Dalam sidang Mahmilub Jakarta, Dr. Soebandrio, Wakil Perdana Menteri I/Menteri Luar Negeri RI, disebut sebagai anggota Presidium Dewan Revolusi  Indonesia, dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman mati dengan Putusan Mahkamah No. PTS-013/MLB-XI/BDR/1966, tanggal 23 Oktober 1966. (Akan tetapi vonis itu dikemudian hari dikurangi menjadi hukuman seumur hidup. Pada tahun 1995, ia dibebaskan karena alasan kesehatan. Ia meninggal dunia pada tahun 2004).

Sidang MAWI baru diselenggarakan di Girisonta tanggal 15-26 Oktober 1966.  Para Uskup menanggapi situasi baru di dalam negeri memberikan resolusi (seruan) kepada kaum awam, organisasi Katolik, dan para rohaniwan. Awam didorong  tetap terlibat dalam karya kemasyarakatan dan ikut membangun masyarakat sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Gereja, sehingga kerasulan awam semakin nyata dan dirasakan terutama di bidang politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Awam dalam keterlibatannya di bidang-bidang itu adalah atas nama organisasi atau atas nama pribadi, bukan atas nama Gereja. Organisasi yang menyandang nama Katolik, khususnya Wanita Katolik dan Pemuda Katolik diharapkan bekerjasama dengan baik dan pertama-tama berjuang untuk kepentingan umum menurut norma-norma ajaran Gereja. Sedangkan kepada para rohaniwan diserukan agar memerankan diri sebagai moderator bagi organisasi-organisasi Katolik dengan tugas utama menyemangati, menasehati, dan membantu, tidak menguasai, memimpin dan mengambil alih fungsi pengurus awam.

Sikap dan perhatian umat Katolik selama kekacauan politik dan dampak sosial pembersihan unsur komunisme dalam masyarakat mendapat simpati dan tanggapan positif dari rakyat kebanyakan. Banyak orang ingin memeluk agama Katolik, belajar dan mau dibaptis. Jumlah umat katolik hampir di semua daerah bertambah dengan pesat. Para katekis dan pastor kewalahan menerima banyaknya katekumen yang terus mengalir, mengajar agama  dan menyiapkan mereka agar layak menerima  baptis, terutama di daerah yang dihuni oleh sejumlah besar orang Tionghoa dan etnis Jawa.

Dalam hal ini indikator tambahan umat katolik yang paling tepat adalah jumlah baptisan baru yang tercatat. Angka jumlah orang katolik di suatu wilayah pada tahun tertentu dalam masa antara 1965-1970 misalnya di Jakarta, walaupun sering dikutip,  tidak dapat dijadikan indikator mutlak karena di dalamnya juga termasuk angka urbanisasi, atau mobilisasi perpindahan umat dari daerah ke daerah termasuk ibukota, yang dalam masa itu sangat signifikan. Sekedar contoh berikut catatan jumlah angka baptisan baru di Gereja Katedral Malang antara 1962-1971:

1962

1963

1964

1965

1966

1967

1968

1969

1970

1971

304

199

212

244

260

405

409

348

258

227

 

Di paroki-paroki lain terutama di Jawa Tengah, di Nusa Tenggara Timur, angka baptisan baru antara 1967-1970 jauh lebih besar. Tambahan umat membawa tekanan pada karya pelayanan pastoral, baik sumber daya manusia, prasarana maupun dana yang diperlukan.

Ordo Saudara Dina Fransiskan (OFM) mendirikan Lembaga Biblika Saudara-saudara Dina, suatu  lembaga untuk menerjemahkan dan menerbitkan Kitab Suci dan buku-buku mengenai Kitab Suci dalam bahasa Indonesia.  Didirikannya Lembaga Biblika itu dimaksudkan untuk menanggapi imbauan Konsili Vatikan II: “Bagi kaum beriman kristiani, jalan menuju Kitab Suci harus terbuka lebar-lebar” (Dei Verbum 22). Dengan demikian, kaum beriman dapat memenuhi anjuran untuk “sering kali membaca Kitab Suci dan memperoleh pengertian yang mulia akan Yesus Kristus … Sebab, tidak mengenal Kitab Suci berarti tidak mengenal Kristus” (Dei Verbum 25).

Uskup Ende  Gabriel Manek SVD dan Paul Sani SVD Uskup  Denpasar setelah  Konsili Vatikan II meluncurkan gagasan Indonesianisasi pendekatan pastoral dan tenaga pelaksananya, terutama melalui silabus pendidikan seminari. Karena belum cukup sosialisasi hasil-hasil Konsili, dan kesempatan belum leluasa untuk mencerna dan memahami prinsip-prinsip pembaruan dari Konsili,  mereka mendapat tentangan kuat dari para misionaris yang berasal dari negara lain baik pria dan wanita yang bersifat konvensional dan mengalami guncangan budaya akibat gebrakan kedua Uskup dan belum siap menerima pembaruan.  Imam-imam putra daerah asli yang mendukung ide Indonesianisasi dijauhkan dari pusat pendidikan calon imam.

Gereja lokal di Irian Barat ditingkatkan menjadi hirarki mandiri pada 3 Desember 1966, ketika  Vikariat Apostolik Merauke ditingkatkan menjadi Keuskupan Agung Merauke, Vikariat Apostolik Soekarnopura ditingkatkan menjadi Keuskupan Soekarnopura dan Prefektur Apostolik Manokwari ditingkatkan menjadi Keuskupan Manokwari. Ketiga keuskupan baru, sesuai dengan sejarahnya merupakan pemekaran dari Vikariat Apostolik Batavia di awal abad keduapuluh, berada dalam kesatuan Majelis Waligereja Indonesia, MAWI. Sejalan dengan perubahan status ini, semangat, jiwa, dan ajaran Konsili Vatikan II mulai diusahakan agar dimiliki setapak demi setapak oleh para petugas pastoral baik imam maupun awam dan biarawan-biarawati. Seraya melengkapi infrastruktur fisik diusahakan membangun  infrastruktur Umat Allah menurut paham dan ajaran Konsili Vatikan II tentang Gereja.

Omar Dani, Laksamana Madya Udara, Menteri/Panglima Angkatan Udara, mendapat hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Mahmilub G30S/PKI, dengan Putusan Mahkamah No. PTS-017/MLB/XIV/OD/1966, tanggal 23 Desember 1966. Sebagai Panglima Angkatan Udara Omar Dhani membolehkan kawasan militer Halim Perdana Kusuma dijadikan pangkalan dan memberi fasilitasi G30S 1965.   (Nanti pada tahun 1980 hukumannya diubah menjadi seumur hidup. Setelah itu, bersama dengan Soebandrio, ia mendapat grasi yang dikeluarkan pada 2 Juni 1995. Akhirnya, ia dapat menghirup udara bebas pada 15 Agustus 1995 setelah meringkuk dalam penjara selama 29 tahun)

Pada 10 Januari 1967 Presiden Soekarno menyerahkan Pelengkap pidato pertanggungjawaban presiden yang disebut “PelNawaksara”, namun tidak diterima oleh MPRS sesuai Keputusan Pimpinan MPRS No. 13/B/1967. “Keputusan” MPRS berbeda dengan “ketetapan” MPRS karena keputusan MPRS itu hanya bersifat internal MPRS. Penolakan atas pidato Pelengkap Nawaksara berasal dari beberapa pimpinan MPRS, bukan hasil sidang paripurna. Selanjutnya  pada tanggal 20 Februari diumumkan tentang penyerahan kekuasaan kepada pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966.

Supardjo, Brigjen TNI, dengan Putusan Mahkamah No.PTS-19/MLB-II/SPD/1967, tanggal 12 Maret 1967 mendapat hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam Mahmilub G30S/PKI.

Sidang Istimewa MPRS tanggal 7-12 Maret 1967 mengakhiri dualisme  pemerintahan setelah tanggal 22 Februari 1967 di mana Presiden menyerahkan kekuasaannya sebagai pengemban amanat MPRS.   Hasil sidang MPRS :  Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden RI Soekarno;     Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945;  Mengangkat pengemban Tap Nomor IX / MPRS / 1966 tentang supersemar sebagai “pejabat” presiden hingga terpilihnya presiden baru menurut hasil pemilihan umum. Keputusan ini dituangkan dalam Tap No. XXXIII/MPRS/1967. Berdasarkan keputusan itu Soekarno dan keluarganya harus meninggalkan Istana Negara Jakarta. Hingga Desember 1967 Soekarno masih boleh tinggal di Istana Bogor, namun kemudian pindah di kediamannya sendiri di Jl. Batutulis, Bogor, konon untuk karantina berhubung “kesehatan yang makin memburuk”.

Pada tanggal 23-24 Februari 1967 diadakan perundingan di Amsterdam, Belanda, membicarakan kebutuhan Indonesia akan bantuan luar negeri  dan kemungkinan penyediaan bantuan hibah maupun pinjaman dari kalangan negara-negara donor dengan syarat lunak, yang selanjutnya dikenal sebagai  IGGI (Intergovernmental Group for Indonesia). Pemerintah Indonesia mengambil langkah itu untuk memenuhi kebutuhannya dalam rangka program-program stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi serta persiapan pembangunan.



Paus Paulus VI pada 26 Maret 1967 menerbitkan Ensiklik Populorum Progressio (PP) tentang perkembangan bangsa-bangsa. Gereja peduli pada usaha bangsa-bangsa untuk membebaskan dri dari kelaparan, kemiskinan, wabah penyakit dan kebodohan; pada upaya bangsa-bangsa memperbaiki peradaban dan mutu kehidupan; pada perjuangan mewujudkan pengembangan di segala bidang. Paus menyerukan upaya terpadu dalam pembangunan demi mendorong perkembangan masyarakat manusia secara terorganisasi. Bangsa-bangsa diharapkan lebih solider membantu sesama bangsa lainnya yang sedang berkembang melalui kerjasama ekonomi, teknologi dan sosial. Ada butir-butir yang inspiratif disandingkan dengan situasi Indonesia semasa:  (31). Akan tetapi siapa pun tahu, bahwa pemberontakan-pemberontakan revolusioner – kecuali bila jelas-jelas ada tirani yang berlangsung lama dan banyak merugikan hak-hak asasi pribadi, serta menimbulkan kerugian yang membahayakan kepentingan umum nasional – akan mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran baru terhadap keadilan, bentuk-bentuk ketidakadilan yang baru, dan bencana-bencana yang baru. Situasi kejahatan yang ada, dan memang itu jahat, jangan ditangani dengan cara yang menimbulkan situasi yang justru lebih buruk lagi”.   (32) “Dalam hal ini kami ingin dimengerti dengan jelas: situasi zaman sekarang harus ditanggapi dengan berani, dan pelbagai bentuk ketidakadilan yang menyertainya harus ditantang dan diatasi. Perkembangan yang berkelanjutan memerlukan langkah-langkah pembaharuan yang berani dan akan menghasilkan perubahan-perubahan yang mendalam. Keadaan kritis harus segera sungguh diperbaiki Siapa pun wajib bersedia membantu demi terlaksananya tugas itu, khususnya mereka yang mampu berbuat banyak sekali karena pendidikan, jabatan atau kewenangan mereka. Mereka wajib memberi teladan baik dengan menyumbangkan sebagian harta-milik mereka, seperti telah dijalankan oleh berbagai rekan Uskup kami.  Dengan begitu mereka akan tanggap terhadap aspirasi-aspirasi sesama dan setia terhadap Roh Kudus, karena “ragi Injil pun telah dan masih membangkitkan dalam hati manusia tuntutan tak terkendali akan martabatnyas.”   (33)” Prakarsa perorangan melulu dan ikut berperannya persaingan tidak akan menjamin perkembangan yang memuaskan. Kita tidak dapat terus saja meningkatkan kemewahan dan kekuasaan kaum kaya, sementara mereka yang dalam kemiskinannya serba kekurangan justru kita langgar hak-haknya dan mereka yang tertindas kita perberat penderitaannya. Program-program yang diatur dengan baik sungguh dibutuhkan untuk “mengarahkan, mendorong, mengkoordinasi, melengkapi dan mengintegrasikan” usaha orang-orang perorangan maupun organisasi-organisasi  antara. Termasuk tugas-kewenangan pemerintah: menetapkan dan meng-gariskan sasaran-sasaran yang diinginkan, rencana-rencana yang  perlu dilaksanakan, dan metode-metode yang harus digunakan untuk mewujudkannya. Termasuk tugasnya pula mendorong usaha-usaha mereka yang melibatkan diri dalam kegiatan bersama itu. Akan tetapi pemerintah harus mengusahakan juga, supaya prakarsa perorangan dan organisasi-organisasi  antara melibatkan diri dalam usaha itu. Dengan demikian pemerintah akan menghindari terwujudnya kolektivitas yang menyeluruh dan bahaya-bahaya perekonomian berencana, yang dapat mengancam kebebasan manusiawi dan merintangi pelaksanaan hak-hak asasi manusia.”

Yayasan Sosial Tani Membangun (YSTM) didirikan di Jakarta pada 24 Mei 1967 oleh Ikatan Petani Pancasila, dimaksudkan sebagai badan hukum dan pengelola proyek-proyek dari Ikatan Petani Pancasila (IPP). IPP sendiri adalah bagian dari Gerakan Sosial Pancasila (GSP) yang didirikan pada 1955 setelah Kongres Umat Katolik Seluruh Indonesia (KUKSI)  tanggal 27 Desember 1954. Dalam GSP ini kemudian sejumlah organisasi dilahirkan: (1) Ikatan Buruh Pancasila (1954); (2) Ikatan Petani Pancasila (1958); (3) Ikatan Paramedis Pancasila (1959); (4) Ikatan Usahawan Pancasila (1959) dan (4) Ikatan Nelayan Pancasila (1964). Oleh Gereja Katolik,  GSP dan organisasi-organisasi di dalamnya termasuk IPP didorong dan didukung keberadaannya bukan sebagai Organisasi Kemasyarakatan Katolik yang berasaskan kekatolikan, melainkan Organisasi Kemasyarakatan Umum yang berasaskan Pancasila dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka anggota dan pengurusnya bisa beragama apapun, sejauh punya niat  memberdayakan dan memperjuangkan kepentingan Buruh, Petani, Nelayan dan kelompok-kelompok rentan lain, yang independen dari aliran politik partai, agama dan ikatan primordial lain. Dasarnya adalah prinsip solidaritas dan subsidiaritas, yang ditekankan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik terutama dalam Ensiklik Mater et Magistra dari Paus Johannes XXIII (15 Mei 1961). Gereja Katolik pada awalnya mengutus Rm. Albrecht Karim Arbi SJ sebagai pendamping. YSTM mengawali kegiatan dengan mengelola dua kegiatan yaitu : Pertama, pengembangan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) /Self Help Group (SHG) ke arah pemberdayaan ekonomi rakyat lemah dan miskin. Kedua, penyebaran informasi pertanian yang kemudian nanti  berkembang menjadi  Majalah Trubus (1969), media komunikasi pembangunan pertanian.

Paus Paulus VI mengangkat Uskup Agung Semarang Mgr Yustinus Darmoyuwana  menjadi Kardinal Indonesia pertama pada Konsistori 26 Juni 1967. Konsistori adalah pertemuan kolegium para kardinal, yang adalah para penasehat Paus. Setiap kardinal dalam Gereja Katolik jika Paus wafat berhak mengikuti konklaf pemilihan Paus baru, dengan hak untuk memilih dan dipilih dengan syarat usianya kurang dari 80 tahun. Mgr Yustinus Darmoyuwana dilantik menjadi Kardinal  di Kapel Sistina Vatikan bersama dengan 26 lainnya, antara lain Mgr Karol Wojtila, yang dikemudian hari akan terpilih menjadi Paus (Paus Yohanes Paulus II). Sebagai Kardinal, Yustinus Darmoyuwana mendapat tugas khusus membantu  Paus di bidang Inkulturasi Liturgi dan Hubungan dengan umat non-kristiani.

Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967 mengatur penggunaan istilah “Tionghoa” dan “Cina” yang lazim digunakan dalam masyarakat untuk menyebut negara dan warga yang punya hubungan primordial  dengan kawasan Asia Timur itu.   “...untuk mencapai uniformitas dari efektivitas, begitu pula untuk menghindari dualisme di dalam peristilahan di segenap aparat Pemerintah, baik sipil maupun militer, ditingkat Pusat maupun Daerah kami harap agar istilah ‘China’ tetap dipergunakan terus, sedang istilah ‘Tionghoa/Tiongkok’ ditinggalkan." Bagi masyarakat yang bersangkutan, sebutan bukan masalah. Ada yang senang disebut Tionghoa, ada juga yang lebih suka disebut Cina. Namun bagi yang mengetahui sejarah kata, ‘China’ atau Cina mengandung konotasi merendahkan; kata itu dipopulerkan oleh Inggris ketika mengalahkan Tiongkok dalam Perang Candu. Secara budaya dengan demikian mulai dirasakan diskriminasi atas warga keturunan Tionghoa.

Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen (Yayasan PPM) didirikan pada 3 Juli 1967 di Jakarta atas prakarsa Rm Dr AM Kuylaars Kadarman SJ dan FG Hendricks.  Pada tahun 1966 Indonesia kekurangan manajer yang profesional mampu mengelola perusahaan. Hanya ada satu lembaga saja yang berusaha memenuhi  kebutuhan itu, yaitu Lembaga Manajemen Universitas Indonesia (LMUI) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Tentu saja kurang memadai.  Kemudian Rm Dr AM Kuylaars Kadarman SJ mengembangkani ide untuk mendirikan sekolah bisnis di Indonesia seperti Harvard Business School di Amerika Serikat. Yayasan PPM kemudian mendirikan organ operasional, yaitu Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Manajemen, yang lazim disebut PPM.  Yayasan PPM kendati timbul dari gagasan Rm AM Kuylaars SJ, dari awal didesain sebagai  suatu lembaga terbuka yang dijiwai Pancasila, maka dari saat pendiriannya sudah didukung oleh TB Simatupang (mantan Jendral TNI yang waktu itu menjadi Ketua Dewan Gereja-gereja Indonesia/DGI) mewakili komponen Kristen Protestan, dan Prof Dr Bahder Djohan, mewakili komponen Islam. PPM (atau Lembaga PPM) menyelenggarakan kursus-kursus manajemen singkat (40 jam) dengan pendekatan studi kasus  modern yang praktis, aplikatif dan terstruktur (baik untuk level supervisor, level manajemen madya/manajer fungsional dan departemen atau divisi, maupun manajemen puncak/para direktur) untuk utusan-utusan perusahaan dalam rangka meningkatkan kemampuan manajerial, profesionalisme dan kepemimpinan  para manajer dan calon manajer, demi kemajuan bisnis dan keberhasilan proyek-proyek pembangunan ekonomi. Selain itu PPM juga menyediakan layanan konsultansi manajemen, atau pembinaan manajemen, berupa jasa pendampingan penerapan manajemen modern dan pemecahan masalah manajemen di perusahaan-perusahaan, baik badan usaha swasta, badan usaha milik negara maupun koperasi.

PPM mengambil bagian dalam usaha pembangunan menuju tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur melalui pengembangan dan pengamalan manajemen berdasarkan ilmu pengetahuan dan nilai sosial budaya yang luhur dijiwai Pancasila.

Indonesia bersama dengan Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand menandatangani Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 yang berisi kesepakatan untuk membentuk ASEAN (Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara).

Sementara kerjasama damai dijalin di Asia Tenggara, di beberapa tempat di Asia terjadi konflik-konflik. Gerakan Naxalite di  Bengala Barat, India, yang pada mulanya adalah perjuangan bersenjata dalam rangka reforma agraria antara suku-suku bersenjata yang didukung Partai Komunis India aliran Marxist melawan para tuan tanah, berbenturan dengan sesama komunis dari suku-suku Bengala timur yang dipengaruhi paham Mao Zedong (RRT) dan didukung kaum muda perkotaan. Perseteruan kedua kelompok berideologi komunisme yang berbeda menimbulkan huru-hara yang mengundang operasi polisi, militer dan para-militer berkepanjangan.  Sementara itu terjadi perang antara Israel  dengan negara-negara tetangga, Mesir, Jordan, dan Suria. Perang yang disebut Perang Enam Hari itu melibatkan campur tangan negar-negara Arab: Iraq, Saudi Arabia, Sudan, Tunisia, Maroko and Aljazair.  Di Afrika meletus perang saudara Nigeria.

Dari sidang Mahmilub G30s/PKI Singaraja, Tamuri Hidajat, Peltu, seorang penggerak G30S 1965 di Bali, dengan Putusan Mahkamah No. PTS-026/MLB-IX/SPD/1967, tanggal 30 September 1967 dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah. Dalam persidangannya terungkap, setelah gagal bergerak, antara Oktober-Desember 1965 sekitar 95% anggota PKI telah “dihabisi”, diperkirakan jumlahnya sekitar 50.000 orang. Sumber di luar persidangan memberi perkiraan sekitar 80.000.

Sidang Biasa Sinode Para Uskup Sedunia untuk yang pertama kalinya diselenggarakan di Roma  pada  29 September - 29 Oktober 1967 dengan tema “pemeliharan dan penguatan Iman Katolik, keutuhannya, dayakuasanya, pengembangannya, jalinan erat ajaran dan kesejarahannya”. Sinode Uskup ini melaksanakan Konsili Vatikan II berkenaan dengan Kegembalaan Universal Paus dalam kolegialitas dengan para Uskup (CD  5 dan AG 29). Sinode Uskup Sedunia ditetapkan Paus Paulus VI dengan Surat Apostolik Motu Proprio Apostolica sollicitudo, 15 September 1965. Tujuan umum Sinode Uskup adalah  a) mempererat kesatuan dan memajukan kerjasama antara Paus dan para Uskup sedunia; b) untuk mendapatkan informasi yang akurat dan langsung tentang hal-hal dan situasi yang memengaruhi hidup rohani Gereja dan menentukan langkah yang tepat  di dunia masa kini; c) untuk kesepakatan menyangkut pokok-pokok ajaran dan langkah tindakan yang diambil dalam hidup Gereja (Bab II, Apostolica sollicitudo). Adapun tujuan khusus dan langsungnya adalah a) pertukaran informasi yang bermanfaat dan b) membahas topik khusus yang merupakan tema undangan Sinode pada waktu tertentu (Bab  III, Apostolica sollicitudo). Hasil Sidang Sinode Para Uskup Sedunia kali ini adalah kumpulan proposisi  para Uskup berkenaan dengan “pemeliharan dan penguatan Iman Katolik, keutuhannya, dayakuasanya, pengembangannya, jalinan erat ajaran dan kesejarahannya” yang diserahkan untuk keperluan Paus. Proposisi para Uskup Sedunia itu berkaitan dengan maraknya ateisme, krisis iman dan berkembangnya opini-opini teologis yang keliru, dan menyarankan didirikannya suatu komisi teologi internasional untuk membantu Kongregasi Pewartaan Iman dan untuk meluaskan diskusi mengenai pendekatan-pendekatan penelitian teologi.  Paus Paulus VI menindaklanjuti proposisi para Uskup Sedunia dengan mendirikan Komisi Teologi Internasional pada  1969.

Pada tanggal 1 Oktober 1967 Pemerintah Republik Indonesia membekukan hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Keputusan itu diambil  karena RRT dianggap mencampuri urusan dalam negeri Indonesia ketika memberikan bantuan kepada G 30 S PKI untuk persiapan, pelaksanaan, maupun sesudah terjadinya pemberontakan. Pada 30 Oktober 1967 Pemerintah Indonesia secara formal menutup Kedutaan Besar RI di Beijing.

Diskriminasi terhadap warga keturunan Tionghoa semakin tegas lagi sebagai dampak putusnya hubungan diplomatik Indonesia-RRT  dengan keluarnya Inpres no. 14 tahun 1967 pada bulan Desember, yang melarang peragaan “agama, kepercayaan dan adat-istiadat Cina” berdasar pertimbangan “bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar”. Inpres berisi tiga poin utama: (1) Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan. (2) Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga saja. (3) Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung (PAKEM). Adapun pelaksanaan penertiban diserahkan dalam wewenang Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.  Sejak itu agama Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah; kelenteng praktis ditutup. Perayaan hari raya Imlek secara publik dilarang. Kesenian barongsai, tari naga liong, wayang potehi menghilang;  pemakaian bahasa dan aksara Mandarin dilarang di ranah publik.

Satu-satunya surat kabar yang menggunakan bahasa dan aksara Mandarin yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diamati oleh militer Indonesia. 

Situasi ini berdampak pada tambahan umat Katolik di Indonesia. Semakin banyak warga Tionghoa dibaptis, gelombang demi gelombang, memeluk agama Katolik.

Perkembangan  umat Katolik dan Kristen setelah G30S 1965 pada umumnya menimbulkan isyu Kristenisasi di kalangan masyarakat Islam, yang memicu tindak kekerasan. Pada 1 Oktober 1967 terjadi “Peristiwa Makassar” di mana sejumlah besar anak muda merusak 14 bangunan gereja, tiga sekolah, satu biara, kantor PMKRI, dan melukai beberapa anak muda kristen.  Sementara itu Dewan Gereja-gereja Kristen Indonesia (DGI) sedang menyiapkan Sidang Raya VI DGI di Makasar 29 Oktober – 8 November 1967 dan mendapat tentangan keras dari masyarakat Islam setempat, yang menganggap rencana itu sebagai tindakan provokasi Kristen terhadap mereka. Pemerintah berusaha mendinginkan situasi dengan mengusahakan  Musyawarah Antar Umat Beragama pada 30 November 1967 dihadiri Presiden Soeharto dan Menteri Agama M. Dahlan. Musyawarah itu gagal membuat kesepakatan apa pun karena tidak menemukan titik temu dalam soal “melarang menjadikan sasaran pengajaran atau dakwah orang-orang yang sudah menjadi penganut agama lain”, sebab baik Islam, Kristen maupun Katolik sama-sama bersifat misioner. Mengacu pada Piagam Hak-hak Asasi Manusia PBB, orang bebas untuk pindah agama.

Gerakan Koperasi direvitalisasi dan sesuai dengan Ketetapan MPRS  No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian yang dinilai a) menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat; b). menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannya. Di lapangan unsur-unsur politik sangat dominan dalam koperasi, dan  koperasi menjadi alat perjuangan  partai-partai politik yang mendirikannya. Anggota kehilangan kepercayaan kepada Pengurus, karena Pengurus tidak lebih dari kendaraan yang digerakkan oleh Partai Politik untuk kepentingan Partai, alih-alih memperjuangkan kepentingan anggota.

Undang-undang  baru yang menggantikannya harus benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945, yaitu a) sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional; dan b) menempatkan Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi  Negara dan Swasta bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur.

Secara ideal, Koperasi Indonesia digadang menjadi  satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri khas  tata kehidupan bangsa Indonesia. Koperasi sebagai alat demokrasi  ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia. Secara organisasi Koperasi Indonesia menjamin hak-hak individu serta memegang teguh azas-azas demokrasi di mana Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi  dalam tata kerja Koperasi, demi menjaga  geraknya pada aktivitas ekonomi, dan setia pada azas kekeluargaan dan gotong-royong.

Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS  No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas, serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.

Untuk itu maka diterbitkanlah Undang-undang No 12/1967 pada 18 Desember 1967 yaitu Undang-undang tentang Pokok- pokok Perkoperasian sebagai dasar hukum yang tetap bagi gerakan koperasi. Dengan Undang-undang ini  hendak dihidupkan lembaga-lembaga  koperasi berbadan hukum yang disokong pemerintah sebagai prasarana pendukung program pembangunan pertanian dan pedesaan, dalam bentuk Koperasi Unit Desa (KUD). Selanjutnya koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta mengikuti hukum dagang dan hukum pajak.

Pada akhir tahun 1967 jumlah koperasi di Indonesia mencapai sekitar 64.000, dan dari jumlah itu   sekitar 45.000 berbadan hukum. Namun setelah penertiban sesuai dengan ketentuan UU No.12 tahun 1967, jumlah koperasi  yang sah dan operasional  menyusut tinggal  sekitar 15.000 saja.

Dari awal tahun 1968 Perang Vietnam meluas. Australia, Thailand, Laos dan Kampuchea ikut terlibat dengan alasan masing-masing. Di Kampuchea timbul gerakan Khmer Merah yang didukung Vietnam Utara. Vietnam Selatan menjadi arena pertempuran yang sengit.  Manuver Ofensif Tet mengerahkan 70.000 pasukan dari Utara menyerbu 100 kota di Selatan secara mendadak pada bulan Januari 1968. Vietnam Selatan bertahan dengan gigih terutama di Khe Sanh dan menjadikan pertempuran menahan gerak maju Ofensif Tet sebagai pertempuran paling parah, dibantu AS yang menempatkan sekitar 500.000 pasukan.  Hingga sejauh itu AS sudah kehilangan lebih dari 15.000 prajurit dan lebih dari 100.000 luka-luka dan menimbulkan gerakan anti-perang di negeri  asal. Banyaknya korban sipil menjadi perhatian dunia, terutama dengan terjadinya Tragedi (pembunuhan massal) di Phong Nhi, Phong Nat, Ha My  dan My Lai. Perang Vietnam pada tahap ini mulai menyebabkan masalah pengungsi lintas-batas negara menjadi keprihatinan internasional.

Kamaruzzaman bin Achmad Mubaidah alias Syam, Kepala Biro Khusus PKI yang dianggap otak G30S/PKI, dalam sidang Mahmilub dinyatakan bersalah dan dihukum mati dengan Putusan Mahkamah No. PTS-27/MLB/I/K/1968, tanggal 9 Maret 1968. Sejak G30S 1965 ia buron dan dicari aparat. Syam memiliki lima nama alias, yaitu Djimin, Syamsudin, Ali Mochtar, Ali Sastra, dan Karman. Biro khusus yang dipimpinnya mempunyai tugas rahasia mendekati, merekrut, memelihara dan menghubungi anggota PKI di kalangan TNI. Karena itu ia tak pernah mengungkapkan jati diri yang sebenarnya. Orang sulit memastikan apa pekerjaan dan yang dilakukannya. Bahkan  keluarga dan lingkungan sekitarnya hanya mengenal dia sebagai seorang pengusaha pemilik perusahaan genteng, bengkel, dan batu kapur.  Ia berhasil ditangkap Maret 1967. Sam menjadi saksi dalam banyak persidangan Mahmilub G30S/PKI, dan dari kesaksiannya disimpulkan bahwa Syam adalah penggerak yang sebenarnya dari peristiwa G30S 1965. Ia dieksekusi pada tahun 1986.

Di Jakarta 11 Maret 1968 Romo Wolters Daniels SJ secara resmi mendirikan Sanggar Prathivi (kependekan dari Pecinta Radio Theater, TV/AV/Film) sebuah studio (rumah produksi) yang bergerak di bidang pelayanan komunikasi  sosial budaya. Romo Daniel pada 1 Desember 1967 dengan teknologi sederhana berhasil membuat pemancar radio yang terprogram.  Ini merupakan sebentuk pelaksanaan dari Dekrit Inter Mirifica Konsili Vatikan II (1963). Pada 1969 nanti banyak anak muda tergerak membuat studio radio pemancar dengan teknologi mutilasi, artinya memreteli lampu-lampu dan komponen dari pesawat radio yang sudah rusak untuk digunakan dalam rakitan diagram radio pemancar. Sanggar Prathivi kemudian memproduksi drama radio yang disiarkan banyak pemancar radio di luar RRI yang mengudara sejak 1969 di seluruh Indonesia.

Dengan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 pada tanggal 27 Maret 1968 “Mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil Pemilihan Umum”. Alasan yang dikemukakan mendasari ketetapan itu adalah:   (a). Bahwa sebagai akibat gerakan kontra-revolusi G-80-S/PKI dan kegiatan subversif lainnya, Negara dan Bangsa Indonesia tetap ada dalam keadaan gawat yang membahayakan keselamatan Bangsa, Negara dan tujuan Nasional; (b). Bahwa karena kegiatan subversif tersebut tugas pokok Kabinet Ampera dibawah pimpinan Pejabat  Presiden, Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX, Jenderal Soeharto, belum terlaksana selengkap-lengkapnya; (c). Bahwa tugas pokok Kabinet Ampera ini ialah kestabilan Politik dan Ekonomi; (d). Bahwa kestabilan Politik, sesuai dengan cita-cita Orde Baru, hanya dapat tercapai melalui perubahan struktur kehidupan Politik yang secara radikal berlainan dan pada struktur yang dipakai selama Orde Lama masih jaya; (e). Bahwa kestabilan Ekonomi hanya dapat direalisir setelah tercapai kestabilan Politik; (f). Bahwa kestabilan Politik, Ekonomi dan Pertahanan Keamanan hanya dapat diusahakan di bawah Pimpinan Nasional yang kuat, yang mempunyai Program yang tegas dan keleluasaan kerja yang cukup luas; (g). Bahwa kemantapan psikologis Rakyat dan kepercayaan Luar Negeri akan bertambah besar, jikalau Pejabat Presiden dengan segala kekuasaannya diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Musyawarah Umum Warga I diselenggarakan ISKA setelah di berbagai daerah terbentuk Dewan Pimpinan Cabang pada 11-14 April 1968 di Surabaya. Musyawarah menegaskan tugas-tugas ISKA yaitu: (1) memelopori dan meluaskan sikap memecahkan masalah secara konsepsional, profesional, dan operasional; (2) sesuai profesi kesarjanaan dan kemampuan intelektual memelopori perubahan sikap masyarakat dari sikap mementingkan status dan simbol-simbol, menjadi sikap mengutamakan prestasi; (3) membuka dan meluaskan kesadaran sarjana katolik sebagai warga negara yang bertanggungjawab seraya memupuk kenberanian moral dalam mengemukakan pendapat dan membela kebenaran. Selain para pendiri, Drs. Loo S.H. Ginting, Drs Anton M. Moeliono dan Lim Peng Liong SH, tampil para penggerak seperti K. Sindhunata SH, Drs Que Sian Koen, Drs Jacob Oetama, Drs, J, Adisubrata, Auwjong Peng Koen SH, Drs. Djoko Soekaryo, Oetoro SH, dr. Soerojo, Dr. J. Riberu, Ir Leo Soesilo, Drs Leo Rahdian dan lain-lain. Para pendiri dan penggerak ISKA terlibat aktif dalam mendirikan dan mengembangan universitas-universtas Katolik, dalam menerbitkan artikel-artikel dan buku-buku ilmiah serta dalam kegiatan penyiaran. ISKA juga menjalin hubungan dengan International Catholic Movement for Intelectual and Cultural Affairs (ICMICA)- Pax Romana, Jenewa, Swiss.

Gerakan sosialis dan komunis marak berkembang di banyak negara Eropa terutama Prancis dan Italia, melibatkan komponen mahasiswa beraliran kiri-baru (student-based new left). Revolusi mahasiswa sepanjang bulan Mei  1968 di Paris menuntut hak-hak pendidikan mereka,  didukung dan ditindaklanjuti aksi mogok sepuluh juta  pekerja yang digerakkan oleh serikat-serikat buruh menuntut perbaikan nasib;  pada waktu itu Presiden  Charles de Gaulle sedang berada di Jerman untuk mengunjungi dan memeriksa kondisi pasukan Prancis yang berada di sana. Aksi dan demo kiri baru di Prancis surut ketika serikat buruh mendapat konsesi untuk kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.

Dalam melaksanakan pembaruan menurut hasil Konsili Vatikan II beberapa keuskupan (misalnya Keuskupan Surabaya) sejak  1968 melengkapi struktur dalam semangat kolegial dan sinodal sesuai petunjuk Dekrit Christus Dominus dengan membentuk Dewan (Konsultor) Keuskupan menggantikan “capitulum cathedrale” atau senat Uskup.  “Di antara rekan-rekan sekerja Uskup dalam pimpinan keuskupan termasuk juga imam-imam, yang merupakan senat atau dewannya, misalnya Kapitel Katedral, Dewan para penasihat, atau panitia-panitia lain, sesuai dengan situasi atau sifat berbagai daerah. Lembaga-lembaga itu, terutama Kapitel Katedral, hendaknya sejauh perlu ditata secara baru, untuk menanggapi kebutuhan-kebutuhan zaman sekarang” (CD 27).  Ketentuan kanonik mengenai Dewan (Konsultor) Keuskupan masih menggunakan dasar landasan Kitab Hukum Gereja  CIC 1917 kan 391 de capitulis canonicarum dan kan. 423-428. Dewan Imam juga dibentuk  menurut  Dekrit  Presbiterorum Ordinis 7 dan Motu Proprio Ecclesiae Sanctae I 15-17. “Hendaknya para Uskup dengan senang hati mendengarkan para imam, bahkan meminta nasihat mereka, dan merundingkan dengan mereka hal-hal, yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan karya pastoral dan kesejahteraan keuskupan. Agar supaya itu sungguh dilaksanakan, hendaknya dengan cara yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan-kebutuhan zaman sekarang, menurut bentuk dan norma-norma yang ditetapkan oleh hukum, dibentuk dewan atau senat para imam, yang mewakili semua imam, untuk dengan nasihat-nasihatnya membantu Uskup secara efektif dalam memimpin keuskupannya.... Adapun para imam hendaknya memandang kepenuhan Sakramen Imamat yang ada pada para Uskup, dan dalam diri mereka menghormati kewibawaan Kristus Gembala Tertinggi. Hendaknya mereka berpaut pada Uskup mereka dengan cinta kasih yang tulus dan sikap patuh-taat. Kepatuhan para imam itu, yang diresapi semangat kerja sama, berdasarkan partisipasi mereka dalam pelayanan Uskup, yang diberikan kepada para imam melalui Sakramen Tahbisan dan perutusan kanonik “ (PO 7).

Konsili Vatikan II tidak secara langsung membahas katekese, tetapi membawa banyak unsur baru masuk dan mewarnai katekese, misalnya, konsepsi baru tentang Wahyu (Dei Verbum), kesadaran baru tentang Gereja (Lumen Gentium), tentang lbadat (Sacrosanctum Concilium), tentang hubungan Gereja dan Dunia (Gaudium et Spes), tentang perutusan Pewartaan Iman (Ad Gentes), sikap baru terhadap manusia dan kebebasan beragama (Dignitatis Humanae), baik yang dekat (Unitatis Redintegratio, Ekumene), maupun jauh dari iman kristiani (Nostrae Aetate).

Berdasarkan hakikatnya, katekese merupakan bagian penting dari Kerugma Gerejawi, yaitu bagian dari Pelayanan Sabda atau Tugas kenabian yang sama, seperti evangelisasi, kotbah, pendalaman iman, dan seterusnya. Maka Komisi Kateketik didirikan di banyak Keuskupan untuk memenuhi kebutuhan setempat dan melengkapi struktur masing-masing Keuskupan. Sebelumnya,  persoalan katekese lebih banyak digeluti secara nasional dalam PWI Kateketik MAWI  di Jakarta yang terdiri dari seorang Ketua, 7 wakil provinsi Gerejawi  (Keuskupan Agung), dua ahli dan seorang sekretaris. 

Katekese mengalami perubahan dari katekese yang tadinya terpusat pada ajaran iman kepada katekese yang berpusat pada hidup dan peranan iman di dalmnya. Dengan demikian terjadi hubungan keberlanjutan antara ajaran iman dengan pelaksanaan hidup. Kerasulan kitab suci mulai diperkenalkan. Kitab Suci Perjanjian Baru  untuk umat telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dicetak dan diterbitkan, bahkan disebarkan secara gratis dengan bantuan Kementerian Agama.

Peranan awam mulai ditingkatkan dalam paroki-paroki.  Wakil-wakil awam secara teratur diundang rapat untuk membahas situasi pastoral setiap bulan kendati belum dilembagakan.  Mulai terdengar istilah “Awamisasi” untuk peningkatan peran serta awam dalam Gereja. Sementara itu Indonesianisasi  menjadi topik yang mengarah pada upaya kemandirian dalam iman, tenaga pastoral dan keuangan.

Indonesia memulai babak baru dalam mengusahakan stabilisasi ekonomi.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi satu-satunya alat untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan situasi perekonomian. Jika di masa sebelumnya digunakan kebijakan anggaran defisit, di mana pengeluaran  negara lebih besar dari pendapatan dan kekurangannya ditutup dengan pencetakan uang baru sehingga menimbulkan dampak inflasi yang amat tinggi, pemerintah sejak 1967 menerapkan kebijakan anggaran berimbang yang rasional di mana pendapatan setara dengan pengeluaran.  Untuk keperluan anggaran pembangunan  yang membuka lapangan kerja bagi banyak orang dan menambah aset produktif bangsa seperti pembangunan jalan dan saluran irigasi, pemerintah menyambut uluran tangan bantuan kerja sama internasional berupa bantuan teknik dan utang dengan bunga lunak, dalam APBN  anggaran pembangunan dijadikan lokomotif untuk pemulihan ekonomi bangsa yang terpuruk sejak bertahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 1967 Anggaran Pendapatan dipatok Rp 83,7 milyar (dibanding Rp 13.142,3 milyar tahun 1966), pengeluaran Rp  87,6 milyar (dibanding Rp 29.077,0 milyar tahun 1966), dan defisit Rp 3,9 milyar (dibanding Rp 15.934,7 milyar tahun sebelumnya)  ditutup dengan kredit bank. Di luar pengeluaran rutin, belanja negara dialihkan dari proyek=proyek mercusuar kepada proyek-proyek yang memberi manfaat pada peningkatan kapasitas produksi . Upaya pemerintah ditekankan pada stabilisasi ekonomi dan pengendalian inflasi.  Pada tahun 1966 inflasi menggila hingga 650% dan pemerintah mengadakan kebijakan pemotongan nilai uang dari Rp 1000,- menjadi Rp 1,-

Kabinet Pembangunan I dibentuk tanggal 6 Juni 1968 dan dilantik pada tanggal 10 Juni 1968 untuk masa kerja 1968-1973. Tugas pokok Kabinet Pembangunan ditetapkan dalam Ketetapan MPRS No. XLI/MPRS/1968 dan dikenal dengan Panca Krida yang meliputi (1)  Menciptakan stabilisasi politik dan ekonomi sebagai syarat mutlak berhasilnya pelaksanaan Repelita dan Pemilu. (2) Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun. (3) Melaksanakan Pemilihan Umum selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1971. (4) Mengembalikan ketertiban dan keamanan dengan mengikis habis sisa-sisa G30S/PKI dan setiap rongrongan, penyelewengan serta pengkhianatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (5)Melanjutkan penyempurnaan dan pembersihan secara menyeluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah.

Drs Frans Seda menjadi Menteri Perhubungan dalam Kabinet Pembangunan I. Ketua Umum Partai Katolik (1961-1968) itu alumnus Katolieke Economische Hogeschool, Tilburg Belanda dan berhasil menjadi Doktorandus Ekonomi pada tahun 1956. Ia pernah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), mewakili golongan Katolik (1960-1964). Dalam pemerintahan, ia juga pernh menjadi Menteri Perkebunan dalam Kabinet Kerja IV (1963-1964) dan Menteri Keuangan dalam Kabinet Ampera (1966-1968).

Drs Frans Seda juga dimasukkan sebagai anggota Tim Ahli Ekonomi Presiden yang pada 15 Juni 1968, dibentuk Presiden Soeharto dan  terdiri dari Prof Dr Widjojo Nitisastro, Prof Dr Ali Wardhana, Prof Dr Moh Sadli, Prof Dr Soemitro Djojohadikusumo, Prof Dr Soebroto, Dr Emil Salim, Drs Frans Seda, dan Drs Radius Prawiro. Tim ahli ekonomi bertugas mengikuti  perkembangan keadaan ekonomi, membahas masalah-masalah ekonomi dan mengajukan pertimbangan-pertimbangan masalah ekonomi kepada Presiden baik karena diminta ataupun tidak.

Program stabilsasi ini dilaksanakan dengan cara membentung laju inflasi. Dan pemerintah Orde Baru berhasil membendung laju inflasi pada belakang tahun 1967-1968, tetapi harga bahan kebutuhan inti naik melonjak. Sesudah diproduksi susunan Kabinet Pembangunan pada bulan Juli 1968, pemerintah mengalihkan kebijakan ekonominya pada pengendalian yang ketat terhadap gerak harga barang khususnya sandang, pangan, dan kurs valuta asing. Sejak ketika itu ekonomi nasional relatif stabil, sebab kenaikan harga bahan-bahan inti dan valuta asing sejak tahun 1969 dapat dikelola pemerintah.

Program rehabilitasi dilaksanakan dengan berupaya memulihkan kemampuan menghasilkan. Selama sepuluh tahun terakhir masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia mengalami kelumpuhan dan kerusakan pada prasarana social dan ekonomi. Lembaga perkreditan desa, gerakan koperasi, dan perbankan disalahgunakan dan diproduksi susunan sebagai peralatan kekuasaan oleh kelompokan dan kelompokan kebutuhan tertentu. Hasilnya lembaga (negara) tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai penyusun perbaikan atur kehidupan rakyat.

Paus Paulus VI  pada tanggal 25 Juli 1968 menerbitkan Ensiklik Humanae Vitae. Dalam persidangan keempat Konsili Vatikan ketika membahas bagian dari Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes sehubungan dengan Keluarga, di atas dikatakan “tentang martabat perkawinan dan keluarga... soal penting tentang penjarangan kelahiran diambil Paus menjadi bahasan tersendiri di luar Konsili”. Sebelum Paus Yohanes XXIII wafat, suatu tim khusus sudah dibentuk untuk membahas soal itu di luar Konsili. Tampaknya hasil bahasan itu kemudian diserahkan kepada Paus Paulus VI dan kemudian setelah diperbaiki, diterbitkan sebagai Ensiklik Humanae Vitae (Hidup Manusia).

Dalam Humanae Vitae Paus Paulus VI  menyatakan bahwa Allah telah menentukan hakekat cinta perkawinan seturut  Kitab Suci dan Tradisi. Bahwa cinta perkawinan itu sepenuhnya manusiawi  (sepenuh jiwa dan raga). Bersifat , setia, dan berbuah (HV, 9).

Cinta perkawinan “berbuah” berkat karunia Allah berupa kesuburan pada suami-isteri. “Melalui pemberian diri timbal balik yang personal, khas dan eksklusif, pasangan suami-istri mempererat persekutuan pribadi mereka, yang dengannya mereka saling menyempurnakan, untuk bekerja sama dengan Allah dalam melahirkan dan mendidik kehidupan baru” (Kej. 1:26-28; HV, 8). Karunia ini langsung berkaitan dengan penciptaan manusia oleh Allah, laki-laki dan perempuan diciptakanNya mereka menurut citraNya (dijadikan untuk persekutuan dengan Allah dan dengan satu sama lain dalam kasih yang memberi hidup). Anak-anak adalah karunia dari Allah. Mereka adalah bagian dari ikatan kasih perkawinan. Maka suami-isteri harus terbuka pada keturunan dengan penuh cinta dan berusaha mengasuh mereka dalam keluarga. Prokreasi dan tugas membesarkan anak-anak berjalan bersama!

Humanae Vitae menyatakan: “Kami sekali lagi harus menyatakan bahwa secara mutlak harus dilarang penghentian secara langsung proses kehamilan yang telah dimulai, khususnya aborsi langsung, bahkan jika dilakukan untuk alasan-alasan terapeutik. Sterilisasi langsung, baik yang tetap maupun sementara, baik pada laki-laki maupun perempuan, harus dikutuk, sebagaimana telah berulangkali dinyatakan oleh magisterium Gereja. Juga harus ditolak setiap tindakan, baik sebelum, selama, maupun sesudah hubungan intim suami-istri dengan kelanjutan konsekuensi alamiahnya, yang dimaksudkan, sebagai tujuan atau sebagai sarana, untuk mencegah prokreasi. Juga, pembenaran atas hubungan intim yang dilakukan dengan sengaja supaya tidak berbuah, tidak dapat diajukan sebagai alasan yang sah” (HV 14).

Lalu bagaimana dengan Program Keluarga Berencana? “Cinta kasih suami-istri menuntut pasangan untuk mengetahui dengan benar misi mereka sebagai orang tua yang bertanggung jawab, yang kini benar-benar ditekankan dan harus dipahami dengan tepat. Hal itu harus dipertimbangkan dalam berbagai aspek yang benar dan saling berkaitan “ --  “Pelaksanaan tanggung jawab sebagai orangtua menuntut bahwa pasangan suami-istri mengakui kewajiban mereka terhadap Allah, diri mereka sendiri, keluarga dan masyarakat, dalam tatanan nilai yang adil.... mereka tidak bebas untuk melanjutkannya atas kehendak mereka sendiri, seakan-akan mereka secara otonom dapat menentukan sendiri cara-cara jujur yang harus diikuti; sebaliknya, mereka harus menyesuaikan tindakan mereka dengan maksud dari Allah, Sang Pencipta, yang diungkapkan dalam hakikat perkawinan dan tindakannya dan yang terus menerus ditunjukkan oleh ajaran Gereja (HV 10).  Yaitu bahwa mereka dipanggil untuk melaksanakan rencana Allah, bukan untuk menolaknya melalui penggunaan metode kontrasepsi atau sterilisasi. Dalam konteks “menyesuaikan tindakan mereka dengan maksud dari Allah, Sang Pencipta” (HV 10) itu, maka yang dapat diterima adalah metode Keluarga Berencana Alamiah (KBA) karena  metode itu tetap menghormati rencana Allah atas perkawinan: “pengalaman membuktikan bahwa tidak semua hubungan intim suami-istri akan menghasilkan keturunan(kehidupan baru). Secara bijaksana Allah telah mengatur hukum alam dan irama kesuburan yang sudah dengan sendirinya memberi  jarak antara kelahiran satu dengan kelahiran berikutnya” (HV 11).

Uskup Agung Semarang, Kardinal Yustinus Darmojuwana, memprakarsai upaya menjadikan Seminari Tinggi Yogyakarta sebagai pusat pendidikan imam diosesan, dan imam dari ordo  dan tarekat religius. Pada tanggal 23 September 1968, beliau bersama dengan Provinsial Serikat Yesus Provinsi Indonesia mendirikan konsorsium Driyarkara sebagai badan hukum yang menaungi Institut Filsafat–Teologi (IFT) Yogyakarta. Maka Fakultas Teologi FKIP Sanata Dharma kemudian menjadi Institut Filsafat-Teologi (IFT) Yogyakarta. Dari tahun 1968, para mahasiswa yang belajar di Institut Filsafat dan Teologi (IFT) Yogyakarta adalah mahasiswa dari berbagai ordo, tarekat religius, dan beberapa Keuskupan di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara.

Sidang Mahmilub G30S/PKI menyatakan bersalah atas Moeljono bin Ngali alias Bono Walujo, Pimpinan Biro Khusus PKI, dan dengan Putusan Mahkamah No. PTS-028/MLB-II/W/1968, tanggal 9 Oktober 1968 menjatuhkan hukuman mati.

Tanggal 17 Oktober 1968 didirikanlah LKBN yaitu Lembaga Keluarga Berencana Nasional sebagai lembaga semi Pemerintah. Pelopor gerakan Keluarga Berencana di Indonesia adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia atau PKBI yang didirikan di Jakarta tanggal 23 Desember 1957 dan diikuti sebagai badan hukum oleh Depkes tahun 1967 yang bekerja secara “silent operation”. Dalam rangka membantu masyarakat yang memerlukan bantuan secara sukarela, usaha Keluarga Berencana terus meningkat terutama setelah pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 1967 di mana gerakan Keluarga Berencana di Indonesia memasuki era peralihan. Jika semula program gerakan Keluarga Berencana dilakukan sekelompok tenaga sukarela yang bekerja secara diam-diam karena pimpinan negara pada waktu itu anti kepada Keluarga Berencana, maka dalam masa baru gerakan Keluarga Berencana diakui dan dimasukkan dalam program pemerintah.

Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah anak dan jarak kehamilan dengan memakai alat kontrasepsi. Keluarga Berencana membatasi jumlah anak dalam satu keluarga, dibatasi dua atau tiga anak saja. Keikutsertaan dalam program  Keluarga Berencana (KB) haruslah pertama-tama didasarkan atas kesepakatan suami istri dalam tanggungjawab  pengaturan keturunan. Istilah Keluarga Berencana dan pengertiannya diserap dari istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni Family Planning atau Planned Parenthood. KB dimaknai tindakan sadar pasangan suami istri dalam rangka tanggungjawab untuk  mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuan serta sesuai dengan situasi masyarakat dan negara. Dalam artian itu KB berbeda dari “birth control” yang semata-mata membatasi atau menolak  kelahiran keturunan. Istilah “birth control” berkonotasi negatif karena lebih terarah pada praktek  aborsi, penggunaan alat kontrasepsi  atau sterilisasi (pemandulan) sebagai penghindaran tanggungjawab.

Perencanaan keluarga walaupun menyangkut penggunaan aneka metode kontrasepsi oleh suami istri yang sah berdasar kesepakatan bersama di antara mereka, untuk mengatur kesuburan dengan tujuan menghindari kesulitan kesehatan, kemasyarakatan dan ekonomi demi memungkinkan mereka memikul tanggung jawab atas anak-anak  dan perkembangan masyarakat, dengan: a) Menjarangkankelahiran  anak untuk memungkinkan masa penyususan yang optimal dan penjagaan kesehatan ibu dan anak; b) Pengaturan masa hamil agar terjadi pada waktu yag aman; c) Mengatur jumlah anak, bukan saja untuk keharmonisan hubungan keluarga tetapi juga membangun kemampuan fisik, finansial, pendidikan dan pemeliharaan anak.

Sidang MAWI  14-24 Oktober 1968 di Sangkalputung, Klaten, Jawa Tengah.  Dalam sidang ini fokus pembicaraan adalah pertambahan penduduk, Gerakan Keluarga Berencana Nasional sekaligus  tanggapan atas Ensiklik Humanae Vitae yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI. Dari hasil pembicaraan ini, MAWI mengirim tiga buah surat yang masing-masing tertuju kepada Paus, kepada para imam, dan umat Katolik. Dalam sidang ini diputuskan perrubahan struktur di mana  PWI Universitas dihapuskan dan tugas diambil alih oleh Bagian Pendidikan. Struktur Sekretariat Jenderal dibentuk meliputi: Bagian Umum, Bagian Pendidikan, Bagian Pastoral. Ditambahkan pula suatu lembaga baru yaitu: Lembaga Penelitian dan Pembangunan Sosial  (LPPS).

Pada bulan Januari 1969, Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Katolik (STF/TK ) Ledalero secara resmi berdiri sebagai salah satu bagian dari “Seminari Tinggi St. Paulus” Ledalero. STFK Ledalero merupakan peningkatan dari Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero, yang didirikan oleh Serikat Sabda Allah  (SVD: Societatis Verbi Divini) sebagai pelaksanaan ensiklik Maximum Illud  Paus Benediktus XV 30 November  1919. Pada tanggal 20 Mei 1937 Tahta Suci memberikan pengesahan untuk Seminari Tinggi St Paulus Ledalero. Tanggal itulah yang kini dijadikan sebagai tanggal resmi berdirinya STFK Ledalero.

Pada tanggal 2 Februari 1969, di sebuah ruang tamu di Susteran Theresia Jalan H Agus Salim, Jakarta, Prof. Dr. Fuad Hassan, Prof. Dr. Slamet Iman Santosa teman-teman kerja dan sahabat Rm Prof Dr N. Driyarkara SJ yang wafat tepat dua tahun sebelumnya (2 Februari 1967) mengadakan pertemuan untuk mendirikan sebuah institut filsafat di Indonesia yang terbuka untuk umum, berdiri sendiri, dan merupakan pusat yang mampu menarik dosen untuk lebih memantapkan usaha pengembangan filsafat di Jakarta. Inilah Dies Natalis pertama Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara di tahun 1969. Diputuskan untuk menamakan lembaga baru ini “Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara” (STF Driyarkara) untuk mengungkapkan keikatannya pada cita-cita almarhum Prof. Dr. N. Driyarkara SJ.

STF Driyarkara didirikan atas kerjasama Serikat Jesus (SJ), Saudara-saudara Dina OFM, dan Keuskupan Agung Jakarta untuk tempat belajar calon-calon imam dari ketiga lembaga di bidang filsafat, dan untuk mengembangkan pemikiran filsafat dalam masyarakat.

Di Keuskupan Jayapura, Akademi Teologi Katolik (ATK) di Abepura pada tanggal 15 Februari 1969 memulai perkuliahan dengan tiga orang tenaga pengajar pertama yakni P. Dr. Herman Peters OFM sebagai Rektor, P. Dr. Andreas van Meegeren OSA dan P. Drs. Theo Janssen OFM. Para pendiri ATK  adalah Uskup Agung Merauke Mgr. Herman Tillemans MSC;  Uskup Jayapura, Mgr. Dr. Rudolf Staverman OFM, dan Uskup Manokwari-Sorong, Mgr. Petrus van Diepen OSA.Pada masa awal ini, ada dua belas orang mahasiswa yang berasal dari ketiga wilayah Keuskupan itu sendiri.  Tujuan pendidikan di Akademi yang baru ini adalah mendidik para petugas Gereja, baik awam (pria dan wanita), biarawan-biarawati maupun rohaniwan, baik untuk pelayanan Gereja pada masyarakat maupun pelayanan umat Katolik sendiri.

Setelah relatif berhasil memulihkan kondisi politik bangsa Indonesia, maka langkah selanjutnya yang ditempuh pemerintah baru di bawah Presiden Soeharto adalah melaksanakan pembangunan nasional. Pada tahun 1969 pemerintahan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Pertama (1969-1974). Program ini mengacu pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang disusun untuk jangka waktu 25 tahun. Repelita I (1969-1974) yang digagas pemerintah diharapkan menjadi landasan pembangunan selanjutnya, terutama menjadi awal pembangunan pertanian. Tujuan yang ingin dicapai adalah pertumbuhan ekonomi 5% per tahun dengan sasaran utama cukup pangan, cukup sandang, dan perbaikan prasarana penunjang pembangunan pertanian. Hal ini berperan penting mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaruan bidang pertanian, karena perekonomian mayoritas penduduk Indonesia masih mengandalkan hasil pertanian.

Rencana-rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) selanjutnya diharapkan dapat disusun oleh Bappenas. Setiap Repelita mengamanatkan misi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia dengan indikator-indikator target pelbagai bidang secara rinci, dengan bertolak dari data hasil capaian tahun-tahun terakhir.  Dengan demikian diusahakan jenjang-jenjang tahapan yang berkesinambungan dalam Pembangunan Jangka Panjang pertama yang meliputi periode 25 tahun. dalam upaya mewujudkan tujuan nasional yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu: (1)     Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah Indonesia. (2) Meningkatkan kesejahteraan umum.  (3)Mencerdaskan kehidupan bangsa. (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang sesuai kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial

Pelaksanaan Pembangunan Nasional  berpedoman pada Trilogi Pembangunan dan Delapan jalur Pemerataan. Trilogi Pembangunan yang dimaksud  adalah : (1) Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. (2) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. (3) Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Sedang yang dimaksud dengan  Delapan Jalur Pemerataan adalah: (1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan inti rakyat khususnya pangan, sandang dan perumahan. (2) Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. (3) Pemerataan pembagian pendapatan. (4)     Pemerataan kesempatan kerja. (5) Pemerataan kesempatan berusaha. (6) Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita. (7)  Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air. (8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Pola dasar rencana pembangunan disusun dengan pokok-pokok pikiran: (1) Pertumbuhan ekonomi diukur dari tingkat pendapatan nasional per kepala dengan memperhatikan pertambahan penduduk untuk menanggulangi kemiskinan. Pada laju pertumbuhan penduduk 2,4% setahun, maka sasaran pertumbuhan ekonomi dipatok 5% setahun. (2) Sektor pertanian, terutama produksi pangan, mendapat prioritas, namun dalam jangka panjang secara bertahap akan diseimbangkan dengan sektor-sektor ekonomi agraria dan sektor industri. “Sasaran Pembangunan Lima Tahun yang sekarang ini, sangat sederhana, yaitu : pangan, sandang, perbaikan prasarana, penyediaan perumahan rakyat, perluasan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan rohani. Dalam melaksanakan pembangunan itu, maka titik beratnya dipusatkan pada bidang pertanian. Bidang ini mendapatkan perhatian yang paling besar, oleh karena sebagian besar rakjat adalah petani dan kebutuhan kita akan pangan masih lebih besar daripada apa yang dapat kita hasilkan. Dengan pembangunan di bidang pertanian ini, -dengan makin luasnya persawahan, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan, berarti  makin banyak terbuka lapangan pekerjaan dan makin naik penghasilan rakyat”. (3)  Diusahakan pemerataan ekonomi antara pusat dan daerah demi pemerataan pendapatan. (4) Menjaga keseimbangan moneter demi stabilitas ekonomi, keseimbangan neraca pembayaran antara eskpor dan impor, jangan sampai terjadi defisit berlebihan.

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 1969/1970 yang berlaku dari bulan April sebagai titik tolak dan lokomotif penggerak sekali gus alat tunggal perencanaan dan pengendalian ekonomi  tahun pertama Repelita I dipatok berimbang antara  penerimaan dan pengeluaran pada Rp 327.41 milyar. Di dalamnya anggaran pembangunan Rp 123.37 milyar dibagi Rp 94.43 milyar untuk bidang ekonomi,  Rp 19.60 milyar untuk bidang sosial, dan Rp 9.33 milyar untuk bidang umum.

Anggaran berimbang tidak a priori membatasi pengeluaran, yang diutamakan adalah yang diprioritaskan dan yang dicegah adalah pengeluaran yang melampaui  penerimaan  seperti  yang terjadi dimasa lampau di mana pengeluaran untuk anggaran khusus dan subsidi-subsidi yang tidak produktif dalam waktu 4 tahun saja, yakni mulai tahun 1960 sampai tahun 1965, telah meningkat hingga 60 kali sedangkan penerimaan hanya bertambah  16 kali.

Menurut pemerintah: “Dengan sistimatika yang dipergunakan sampai sekarang pada hakekatnya anggaran terutama dipergunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan uang rakyat yang dipergunakan oleh Pemerintah guna keperluan pembiayaan rencana kerjanya. Dengan menjunjung tinggi atas pertanggungan jawab tersebut di atas, maka di samping itu anggaran harus dapat dipergunakan sebagai alat pengukur pelaksanaan secara fisik dari pembangunan-pembangunan yang sedang dilaksanakan dan sekaligus sebagai alat pengelolaan dan pengawasan keuangan negara.” (Rancangan APBN 1969/1970, Nota Keuangan hal. 20)

Di bidang Agama, Pemerintah akan memberikan bantuan / fasilitas untuk menambah sarana-sarana pelaksanaan agama, sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, seperti kitab-kitab suci, rehabilitasi tempat peribadatan dan sebagainya.

Beberapa pemikir dan aktivis katolik tampil ke permukaan dari tahun 1969 membela dan menulis tentang etika sosial, hak-hak asasi manusia dan pembebasan kaum miskin dan tertindas dalam derap pembangunan. Melalui koran-koran mereka secara berkala menulis kolom secara populer dan banyak diikuti pembaca.  Terutama Rm YB Mangunwijaya di koran Indonesia Raya dan Kompas. Juga Rm MAW Brouwer OSC di koran Pikiran Rakyat dan Kompas.

 

Dari Cape Kennedy di Florida A.S, pada 16 Juli 1969 diluncurkan pesawat  luar angkasa Apollo 11 membawa antariksawan Buzz Aldrin, Neil Armstrong, Michael Collins untuk pendaratan di bulan.  Pada 20 Juli Apollo 11 berhasil mendarat di bulan pada pkl 20:17 UTC. Dengan menggunakan kendaraan Lunar Module Eagle para astronot pada 21 Juli pada pkl 02:56 UTC berkendara di permukaan bulan,dan ditonton sekitar 650 juta pirsawan televisi di seluruh dunia  astronot Neil Armstrong menapakkan kaki di permukaan bulan. Pada 24 Juli Apollo 11 kembali ke bumi setelah sukses melakukan pendaratan di bulan.

 

Terjadi konflik perbatasan yang membawa konsekuensi perang antara Uni Soviet dan RRT pada 13  Agustus 1969. Konflik menyebabkan mobilisasi tentara hingga 500.000 di pihak RRT dan 650.000 di pihak Uni Soviet hingga Oktober  1969. RRT menyatakan kehilangan 68 personil tewas. Di pihak Uni Soviet 50 tewas dan 90 luka-luka. Konflik surut tanpa penyelesaian yang jelas. Namun di mata dunia konflik di antara kedua negara berideologi komunis itu di mata dunia menunjukkan bahwa komunisme tidak satu, dan antara yang satu dan yang lain dapat terjadi kekerasan bersenjata.

 

Ketua MAWI (Majelis Agung Waligereja Indonesia) membuat “Surat kepada Rakyat Indonesia”. Dalam suratnya, Mgr. Darmajuwana menyerukan beberapa hal. Pertama, pentingnya mengedepankan dan menjunjung tinggi martabat kehidupan dan harkat kemanusiaan berhadapan dengan peristiwa G30S. Kedua, menjunjung tinggi prinsip keadilan, yakni, yang bersalah diadili secara adil, jangan melanggar prinsip kemanusiaan secara membabi buta.

 

MAWI juga menerbitkan Surat Edaran sehubungan dengan Repelita I: “Negara kita yang sedang berkembang mengemban tugas besar dan berat pada dewasa ini. Untuk memajukan rakyat yang lebih dari seratus juta banyaknya, untuk membebaskan mereka dari kepapaan dan kemiskinan dan memberikan penghidupan yang layak sesuai martabat manusia, untuk meningkatkan hidup bangsa dan hidup manusiawi seutuhnya, jalan rencana pembangunan negara harus  kita dukung sepenuhnya!”

Ketua MAWI pada waktu itu adalah Uskup Agung Semarang, Kardinal  Yustinus  Darmoyuwana.

Dengan demikian sejak 1968 masyarakat dan Gereja Katolik Indonesia sudah siap memasuki era Pembangunan Nasional.

 

Dalam Dokumen Konstitusi  Liturgi SC sebenarnya jelas bahwa mayoritas para Bapa Konsili menginginkan baik pemeliharaan warisan liturgi berbahasa Latin Gereja maupun kemungkinan bagi para Uskup dan Konferensi Uskup menggunakan bahasa lokal untuk pelayanan pastoral.  Namun tanggapan para Uskup sesudah Konsili amat sangat condong pada penggunaan bahasa lokal. Sacrosanctum Concilium mengakui keanekaragaman daerah dan sebab itu menyilakan inkulturasi resmi ke dalam budaya dan bahasa lokal. Para Bapa Konsili menghendaki  untuk menghadirkan Misteri Paskah dalam ibadat seluruh Tubuh Kristus. “Bunda Gereja sangat menginginkan, supaya semua orang beriman dibimbing pada keikutsertaan yang sepenuhnya, sadar dan aktif dalam perayaan-perayaan Liturgi. Keikutsertaan seperti itu dituntut oleh hakikat Liturgi sendiri" (Sacrosanctum Concilium 14).  Dengan penggunaan bahasa dan budaya lokal diharapkan memudahkan partisipasi baik secara batiniah maupun secara lahiriah dan juga memudahkan pemahaman liturgi..

Pemugaran liturgi yang meningkatkan lebih banyak peran-serta aktif umat awam denga inkulturasi terus berlanjut.. Ekaristi selain dihayati sebagai upacara sakral juga perayaan iman yang khusyuk dan meriah karena lebih dipahami.  Setelah penterjemahan Doa Syukur Agung (1968), selanjutnya tatalaksana perayaan ekaristi  dan tata letak gereja  berangsur-angsur disesuaikan. Demikian pula nyanyian-nyanyian Proprium I, II, III, IV (1967-1969), Empat Belas Misa Umat (1969), dan sebagian Ordinarium.

Selain pemugaran liturgi, sebagai konsekuensi dari pendirian hirarki Indonesia mandiri (1961) dan paham Gereja Umat Allah menurut penafsiran Konsili Vatikan II (Lumen Gentium 1964; Christus Dominus 1965), dikembangkanlah swadaya dan swasembada umat setempat baik dalam pendewasaan rohani, tanggungjawab pendanaan hidup dan karya Gereja serta penyelenggaraan aneka pelayanan pastoral dengan mendayagunakan sumber-sumber setempat. Kerasulan awam disemangati dan dikembangkan (berdasarkan Dekrit Apostolicam Actuositatem dari Konsili Vatikan 1965).

Rukun umat, mulanya disebut “keluarga umat katolik”, “potas” atau “paguyuban umat” yang dikaitkan dengan kawasan tempat tinggal, diselenggarakan pada akar rumput secara komunal, dengan semangat persaudaraan seiman, kerukunan dan gotong-royong. Sebagian menggunakan istilah Kring.

Diselenggarakanlah badan-badan wadah kerjasama umat yang bersifat tetap di paroki-paroki. Di Sumatera, dikembangkan struktur Dewan Gereja meniru Gereja-gereja Protestan. Di tempat lain dikembangkan Presidium umat paroki yang walaupun dipimpin pastor paroki sebagai gembala utama, salah seorang ketuanya adalah awam. Dewan Gereja atau Presidium Umat Paroki ini membuat renacana-rencana terstruktur pelayanan liturgi, katekese dan sosial, mulanya dengan trial and error, coba-dan-ralat, dilengkapi panitia-panitia ad hoc untuk Perayaan Paskah dan Perayaan Natal. Nantinya, struktur Dewan Gereja dan Presidium Umat Paroki yang terhadap Pastor Paroki bersifat konsultatif namun terhadap umat bersifat pelaksana eksekutif pelayanan, pada tahun 1970-an nanti berkembang menjadi Dewan Paroki, dan kemudian Dewan Pastoral Paroki.

Pada 1969, Kardinal Darmoyuwono - kardinal pertama dari Indonesia - mengusulkan pembentukan Program Sosial Kardinal untuk menolong para tahanan politik yang mengalami kekerasaan dan pemenjaraan yang tidak manusiawi.

Program itu adalah tanggapan pada  laporan beberapa pastor bersama tim dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yang menunjukkan fakta adanya hukuman kurungan penjara disertai penyiksaan, membuat  kelaparan dan bahkan pemiskinan; proses demikian justru akan mempermudah orang-orang komunis mendapat simpatisan dan pengikut baru.

Kardinal Yustinus Darmojuwana menghadap Presiden Soeharto bersama I.J. Kasimo, anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA), minta  agar Pemerintahan Soeharto memperlakukan orang-orang yang dianggap sebagai PKI dan keluarganya secara adil dan tidak melanggar martabat kemanusiaan.  Kardinal Darmojuwana setuju dengan pemerintah bahwa PKI sebagai organisasi dibubarkan dan dilarang demi Pancasila dan NKRI, namun, dengan tegas menolak pelbagai bentuk siksaan dan penelantaran anggota-anggota keluarga para tahanan politik PKI. Setelah mendapat persetujuan Presiden Soeharto, dimulailah Program Sosial Kardinal. Atas nama kemanusiaan, Mgr. Darmojuwana mendorong para pastor dan lembaga-lembaga Katolik untuk menolong para tapol PKI dan sanak kerabat mereka, bukan  karena Pro-PKI, melainkan Pro-Kemanusiaan. 

Program Sosial Kardinal ini memberikan bantuan tidak hanya bagi tahanan politik tapi keluarganya. Penangkapan masif dan pembunuhan massal terhadap simpatisan komunis pada kenyataannya telah mengakibatkan banyak orang kehilangan anggota keluarga: perempuan-perempuan menjadi janda, anak-anak terlantar karena yatim-piatu. Mereka perlu dibantu.  Bantuan yang diberikan berupa pangan, sandang, layanan kesehatan termasuk kesehatan mental, pelatihan ketrampilan atau kerja, korespondensi dengan keluarga, dan juga pendidikan bagi anak-anak tahanan politik. Program ini melayani tahanan politik dari agama apa pun di seluruh Nusantara: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Relawan yang digerakkan termasuk pekerja sosial, pengacara, dokter, dan mahasiswa. Mereka mencatat informasi tentang orang-orang yang meminta bantuan. Catatan ini mendokumentasikan informasi dari individu dan keluarga serta keadaan mereka.

Pelaksanaan Program Sosial Kardinal menunjukkan sikap gereja Katolik yang lebih membuka diri terhadap umat agama lain setelah reformasi gereja pascaKonsili Vatikan II pada Desember 1965. Sebelum Konsili Vatikan II, gereja tampil sebagai institusi yang ekslusif dan pelayanan gereja hanya diperuntukkan bagi umat Katolik. Dalam penilaian ahli tentang Indonesia Rémy Madinier dari Ecole Normale Supérieure (ENS) Lyon, di Indonesia Konsili Vatikan II membawa cara pandang baru terhadap peran gereja dalam mendukung keadilan. Pelayanan gereja yang mulanya hanya diperuntukkan bagi umat Katolik, kini terbuka bagi semua orang dari latar belakang apa pun.

Dalam bulan Agustus 1969, pada waktu konggres gabungan religius (KONGGAR) dilangsungkan di Bandung, ditarik perhatian kepada satu hal yaitu : bahwa diantara mereka yang bekerja disalah satu usaha medis, baik kuratif maupun preventif, tidak terdapat komunikasi/koordinasi/kerjasama apapun juga. Oleh karena itu mereka usulkan mengadakan suatu konggres medis gabungan religius, sebagai kesempatan untuk bertemu satu sama lain dan membahas hal-hal penting berhubung dengan pekerjaan di bidang medis itu.  KONGGAR sendiri dilaksanakan sebagai penerapan hasil Konsili Vatikan II (LG 43-47; PC; CD 33-35; Ecclesiae Sanctae 22-40) dengan norma-norma CIC 1917 487-681.

Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera, "Act of Free Choice") di Irian Barat dilaksanakan pada bulan Agustus 1969, sebagaimana dipersyaratkan UNTEA ketika menyerahkan Irian Barat dari Belanda kepada Indonesia pada tahun 1963. Pepera dilakukan di bawah pengawasan PBB, di mana 1.025 wakil kepala-kepala daerah Irian dipilih dan kemudian diberikan latihan dalam bahasa Indonesia. Mereka secara konsensus akhirnya memilih bergabung dengan IndonesiaUtusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB Duta Besar Ortis Sanz mendukung hasil Pepera sepenuhnya, mendukung bergabungnya kembali Irian Barat ke Indonesia. Sebuah resolusi Sidang Umum PBB kemudian memastikan perpindahan kekuasaan kepada Indonesia. September  1969 Menyusul hasil pendapat rakyat Irian Barat yang sepenuhnya mendukung penggabungan kembali dengan Indonesia, Dewan Perwakilan (DPR) RI mengesahkan undang-undang pembentukan Provinsi Irian Barat.

Perubahan politik ini menimbulkan banyak masalah di pelbagai bidang baik dalam masyarakat maupun Gereja. Pasokan bahan kebutuhan primer berkurang terutama di pedalaman karena kendala transportasi. Perbedaan pandangan politik antara pro Indonesia dan pro Papua merdeka menempatkan karya pastoral kerohanian terjepit. Karenanya beberapa imam misionaris OSA memilih pulang ke Belanda. Usaha inkulturasi “Indonesianisasi” harus dilakukan secara sangat hati-hati dalam konteks “papuanisasi”. Belum lagi tantangan menuju kemandirian Gereja Umat yang juga berlaku di bidang keuangan mengingat kondisi ekonomi masyarakat dan umat setempat masih  amat sangat ketinggalan jauh.

Dalam rangka mengupayakan perdamaian dan memperjuangkan kepentingan umat Islam di dunia, Indonesia turut mendirikan Organisasi Konferensi Islam (OKI/ OIC) dalam Konferensi Tingkat Tinggi di Rabat, Maroko.​ Pada 1 September 1969, sekelompok kecil perwira militer dipimpin oleh Kolonel Muammar Gaddafi merebut kekuasaan dan menumbangkan pemerintahan monarki  Libya, melengserkan Raja Idris. Gaddafi mengubah Libya menjadi sebuah republik yang diperintah oleh Dewan Komando Revolusioner.

Dalam konteks mewujudkan kerukuan antara umat beragama serta berupaya menghindari terjadinya konflik konflik antaragama, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/1969 tanggal 13 September 1969 tentang cara cara Mendirikan Rumah Ibadah dan Cara cara Penyiaran Agama. Pada pasal 4 SKB No 1/1969 aturan pendirian rumah ibadah adalah sbb: (1) Setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan ijin dari Kepala Daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan ijin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan: a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat. b. planologi; c. kondisi dan keadaan setempat. (3) apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan ulama/rohaniawan setempat.”

Diktum yang paling menimbulkan masalah adalah ayat 3 yang sangat kabur, sehingga dapat ditafsirkan berbeda-beda. Dalam prakteknya, pasal ini dapat dipakai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan organisasi keagamaan untuk menghalangi pendirian rumah ibadah (dan kenyataannya demikian). DGI dan MAWI menyampaikan Memorandum, tertanggal 10 Oktober 1969, yang meminta pemerintah untuk meninjau kembali SKB itu. Memorandum yang ditandatangani oleh Ds. W. J. Rumambi (Sekretaris Departemen Gereja dan Masyarakat DGI) dan Pastor F.X. Danuwinata, SJ (MAWI) dengan tegas meminta “agar Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 itu ditinjau kembali.” Memorandum itu tidak ditanggapi.

Sejak berlangsungnya penangkapan massal anggota PKI yang dimulai pada pertengahan tahun 1965 dan berlanjut hingga tahun 1969, jumlah para tahanan politik bertambah besar; mereka dikurung  berjubel di dalam penjara-penjara di Jakarta (misalnya di Salemba dan Cipinang), Tangerang, Surabaya (Kalisosok), Jawa Tengah (Nusakambangan dan Solo), serta Yogyakarta selama beberapa tahun dan membebani anggaran keuangan pemerintah.  Seluruh tahanan menjalani tes psikologi yang hasilnya menempatkan  tahanan dalam kategori A, B dan C. Golongan A adalah mereka yang terindikasi terlibat langsung dan dikenai hukuman mati . Tapol golongan B adalah mereka  yang dinilai terlibat tidak langsung dan dianggap hanya sebagai kader. Sedangkan tapol golongan C dianggap tapol PKI yang ikut-ikutan.  Wawancara dan tes psikologi seleksi itu yang dilakukan terus menerus selama tahun 1968 dan seterusnya. Atas dasar seleksi itu golongan B menjadi lebih banyak ketimbang golongan A maupun golongan C. Jumlah keseluruhan Golongan B yang ditahan mencapai 12.000 orang.

Penpres 3 tahun 1968 yang menjadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969 memberi  Wewenang  kepada Jaksa Agung melakukan pengawasan dan pengusiran seseorang. Atas dasar itu kemudian PangKopkamtib mengeluarkan keputusan No 009/Kopkam/2/1969 dan No 017/Kopkam/1969 yang menunjuk Jaksa Agung agar menyelenggarakan penampungan pemeliharaan, dan pemanfaatan tahanan G30S PKI golongan B di Pulau Buru.

Pemilihan Pulau Buru didasarkan pertimbangan, (1) Pulau Buru terletak jauh dari suhu politik ibu kota yang sangat peka (2) untuk meringankan beban keuangan pemerintah demi suksesnya program Pelita. Di Pulau Buru diharapkan para tahanan akan bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka sendiri, tanpa tergantung kepada anggaran keuangan Negara mengikuti pola transmigrasi, (3) meneruskan pembangunan pemerintah sejak tahun 1954 yang mengusahakan bendungan irigasi pertanian di sana.

Dalam pelaksanaannya dilakukan prosedur sebagai berikut: a). Penampungan meliputi (1) penelitian, penelahaan, dan penentuan tempat-tempat penampungan yang memenuhi syarat keamanan rohani dan jasmani, kesehatan, dan tersedianya kemungkinan untuk pemanfaatan tenaga para tahanan serta keluarganya, (2) penelitian dan pembinaan tahanan di tempat pemanfaatan, (3) penelitian dan pembinaan anggota keluarga para tahanan yang kelak akan disusulkan, sesuai dengan perkembangan keadaan, (4) pembangunan tempat penampungan, (5) penentuan jadual pemberangkatan secepat-cepatnya, tempat dan fasilitas yang diperlukan, (6) pemberangkatan para tahanan ke tempat pemanfaatan, serta tindakan pengamanan selama dalam perjalanan.

b). Pemeliharaan meliputi (1) penyediaan dan perawatan alat-alat serta fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemanfaatan para tahanan, (2) pemeliharaan tempat pemanfaatan serta alat dan fasiltasnya, (3) perawatan para tahanan serta keluarganya, (4) perawatan perorangan dan satuan-satuannya yang menyelenggarakan pengamanan intern dan administrasi tempat pemanfaatan, (5) pemeliharaan alat dan fasilitas yang diperlukan untuk administrasi dan pengamanan intern tempat pemanfaatan.

c). Pemanfaatan meliputi (1) perencanaan, persiapan, dan pengaturan pelaksanaan pemanfaatan para tahanan, (2) pengawasan terus menerus atas kegiatan pemanfaatan itu sendiri.

Adapun prinsip yang digariskan pemerintah untuk pelaksanaan tindakan tersebut, ialah tidak menggangu keamanan nasional, sesuai dengan perundangan yang berlaku, dan tahanan harus memproduksi sendiri kebutuhannya, sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan lima tahun.

Mengingat terbatas waktu dan biaya, tim survey awal dilakukan pada tahun 1969 yang dipersiapkan untuk 2500 tapol gelombang pertama yang menempati areal seluas 2500 ha. Pengiriman tapol  dilakukan dengan beberapa tahap, bulan Agustus 1969 dikirim sebanyak 850 orang dari Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, dengan menggunakan kapal perang ALRI. Desember 1969 sebanyak 1.650 orang; tahun selanjutnya akan dikirim sebanyak 5.000 orang, mulai bulan Juli, Agustus hingga September.

Di banyak tempat alam rangka modernisasi desa dilakukan pendidikan non formal dengan program do school untuk membentuk kader-kader pembangunan desa dan peningkatan mutu penyuluhan pertanian. Di Grisonta Ungaran didirikan suatu do school. Di desa Sidomulyo Ungaran didirikan suatu upaya mixed farming untuk membina para pemuda yang tidak melanjutkan pendidikan umum menjadi kader usaha pertanian/perkebunan/peternakan.

Sejalan dengan perkembangan sosial budaya yang sejak 1965 selalu tegang dan menimbulkan kehausan akan sarana hiburan, dan ditopang oleh berkembangnya sekolah-sekolah kejuruan teknik menengah dan penyebaran teknologi dengan maraknya produksi dan penggunaan pesawat radio penerima transistor, dari sekitar 1967 anak-anak muda berusaha merakit radio-radio pemancar sendiri dan bermunculanlah radio siaran amatir (radam) yang bersifat radio eksperimen (radeks) di mana-mana. Pemancar-pemancar ini lebih mengutamakan aspek bongkar pasang rakitan teknik dan karenanya bersifat eksperimen; program siaran sangat sederhana, hanya menyiarkan hiburan, terutama lagu-lagu pilihan pendengar saja, namun di akar rumput berhasil membuyarkan monopoli siaran RRI. Mereka pada 1969 marak berjubel memenuhi saluran udara gelombang pendek (SW, short wave) dan gelombang menengah (MW, medium wave),  dipancarkan dari studio seadanya, misalnya garasi atau gudang. Karena tidak terdaftar sebagai radio siaran, sebagian besar disebut radio gelap, walau sebenarnya diketahui dan diterima umum karena antena mereka menjulang tinggi dan tidak disembunyikan. Setiap jam siaran banyak anak muda datang berkerumun di halaman studio. Anak-anak katolik di lokasi pendidikan dan di kampus-kampus di banyak kota mengikuti kegiatan baru di bidang radio ini, dan setelah diadakan penertiban oleh pemerintah dengan alasan mengganggu penerbangan pada 1970 dan setelah seleksi dengan keharusan berbadan hukum, sebagian menjadi cikal bakal keberadaan studio-studio radio pemancar siaran katolik.

Bersambung Historiografi Gereja Katolik Indonesia 1970