Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label Lembaga Agama Katolik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Agama Katolik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 November 2022

Lembaga Agama Katolik Badan Hukum

Menurut Surat Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penetapan Lembaga Agama Katolik sebagai Badan Hukum 

Persyaratan

Surat Permohonan dari Pimpinan Keuskupan / Keuskupan Agung/ Tarekat/ Ordo/ Serikat/ Kongregasi

SK Pendirian, Dekrit dari Pejabat yang Berwenang (Paus dan Uskup)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sudah disahkan

Surat Pernyataan dari Pejabat Gereja bahwa Lembaga Agama Katolik tersebut adalah Lembaga Agama Katolik yang diakui oleh Gereja Katolik

Daftar Biara/Komunitas cabang di seluruh Indonesia

Alamat lengkap kantor pusat di Indonesia dan e-mail

Akte Notaris bila ada

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Melalui Surat: a) Pemohon layanan menyampaikan surat permohonan dan persyaratan lainnya kepada Dirjen Bimas Katolik; b) Verifikasi berkas permohonan; c) Pemohon layanan mendapat informasi kelengkapan berkas; d) Pemohon layanan mendapat Keputusan Dirjen tentang Penetapan Lembaga Agama Katolik sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik.

Datang Langsung: a) Pemohon layanan datang menyampaikan surat permohonan dan persyaratan lainnya ke Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik melalui Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Urusan Agama Katolik; b) Pemohon layanan mendapat tanda terima jika berkas telah lengkap; c) Pemohon layanan mendapat Keputusan Dirjen tentang Penetapan Lembaga Agama Katolik sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik.

  

Waktu Penyelesaian

5 Hari

 Jangka waktu pelaksanaan Pelayanan Penetapan Lembaga Agama Katolik sebagai Badan Hukum Keagamaan adalah 5 hari kerja per permohonan setelah berkas diterima oleh petugas.

  

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Keputusan Dirjen Bimas Katolik tentang Penetapan Lembaga Agama Katolik sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik

 

Pengaduan Layanan

Pemohon layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

 alamat email: bimaskatolik@kemenag.go,id;

Melalui lapor.go.id

Melalui telepon (021) 3920437 kepada Subbagian Tata Usaha Direktorat Urusan Agama Katolik. Pengaduan, saran dan masukan melalui telepon dibuatkan laporan.

Datang langsung ke Subdit Kelembagaan Ditjen Bimas Katolik, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama RI Lantai 13, Jl. MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat.

Mengirim surat ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dengan alamat: Ditjen Bimas Katolik Gedung Kementerian Agama RI, Jl. MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat.

Pengaduan melalui surat baik manual maupun elektronik akan dijawab paling lambat 2 hari kerja sejak surat pengaduan diterima.

 

Surat Keputusan

Foto SK - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

Dokumen SK - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

1-b Kep Std Layanan 2019-20210331123857.pdf | Tanggal SK: - | Nomor SK: -

SK Nomor 89 Tahun 2021-20210331131033.pdf | Tanggal SK: - | Nomor SK: -

 

Dipetik dari https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/kementerian-agama-republik-indonesia/direktorat-jenderal-bimbingan-masyarakat-katolik/penetapan-lembaga-agama-katolik-sebagai-badan-hukum-keagamaan-katolik Selasa 8 November 2022.