Menurut Surat Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penetapan Lembaga Agama Katolik sebagai Badan Hukum
Persyaratan
Surat Permohonan dari Pimpinan Keuskupan /
Keuskupan Agung/ Tarekat/ Ordo/ Serikat/ Kongregasi
SK Pendirian, Dekrit dari Pejabat yang
Berwenang (Paus dan Uskup)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
sudah disahkan
Surat Pernyataan dari Pejabat Gereja bahwa
Lembaga Agama Katolik tersebut adalah Lembaga Agama Katolik yang diakui oleh
Gereja Katolik
Daftar Biara/Komunitas cabang di seluruh
Indonesia
Alamat lengkap kantor pusat di Indonesia dan
e-mail
Akte Notaris bila ada
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Melalui Surat: a) Pemohon layanan menyampaikan
surat permohonan dan persyaratan lainnya kepada Dirjen Bimas Katolik; b)
Verifikasi berkas permohonan; c) Pemohon layanan mendapat informasi kelengkapan
berkas; d) Pemohon layanan mendapat Keputusan Dirjen tentang Penetapan Lembaga
Agama Katolik sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik.
Datang Langsung: a) Pemohon layanan datang
menyampaikan surat permohonan dan persyaratan lainnya ke Dirjen Bimbingan
Masyarakat Katolik melalui Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Urusan Agama
Katolik; b) Pemohon layanan mendapat tanda terima jika berkas telah lengkap; c)
Pemohon layanan mendapat Keputusan Dirjen tentang Penetapan Lembaga Agama
Katolik sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik.
Waktu Penyelesaian
5 Hari
Jangka waktu pelaksanaan Pelayanan Penetapan Lembaga Agama Katolik sebagai Badan Hukum Keagamaan adalah 5 hari kerja per permohonan setelah berkas diterima oleh petugas.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Keputusan Dirjen Bimas Katolik tentang
Penetapan Lembaga Agama Katolik sebagai Badan Hukum Keagamaan Katolik
Pengaduan Layanan
Pemohon layanan dapat menyampaikan pengaduan,
saran dan masukan melalui:
alamat email: bimaskatolik@kemenag.go,id;
Melalui lapor.go.id
Melalui telepon (021) 3920437 kepada Subbagian
Tata Usaha Direktorat Urusan Agama Katolik. Pengaduan, saran dan masukan melalui
telepon dibuatkan laporan.
Datang langsung ke Subdit Kelembagaan Ditjen
Bimas Katolik, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama RI Lantai 13, Jl. MH
Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat.
Mengirim surat ditujukan kepada Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dengan alamat: Ditjen Bimas Katolik
Gedung Kementerian Agama RI, Jl. MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat.
Pengaduan melalui surat baik manual maupun
elektronik akan dijawab paling lambat 2 hari kerja sejak surat pengaduan
diterima.
Surat Keputusan
Foto SK - Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik
Dokumen SK - Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik
1-b Kep Std Layanan 2019-20210331123857.pdf |
Tanggal SK: - | Nomor SK: -
SK Nomor 89 Tahun 2021-20210331131033.pdf |
Tanggal SK: - | Nomor SK: -
Dipetik dari https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/kementerian-agama-republik-indonesia/direktorat-jenderal-bimbingan-masyarakat-katolik/penetapan-lembaga-agama-katolik-sebagai-badan-hukum-keagamaan-katolik
Selasa 8 November 2022.