Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label KHK 290-297. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KHK 290-297. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Desember 2022

HILANGNYA STATUS KLERIKAL KHK 1983 KAN 290 - KAN 297



[Untuk pembaruan pemahaman bagi mereka yang dulu belajar CIC 1917]

BAB IV HILANGNYA STATUS KLERIKAL 

Kan. 290 - Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak-sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal: 1° dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak-sahnya tahbisan suci; 2° oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim; 3° oleh reskrip Takhta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan oleh Takhta Apostolik bagi para diakon hanya karena alasan-alasan KHK – 63 yang berat dan bagi para imam hanya karena alasan-alasan yang sangat berat. 

Kan. 291 - Selain yang disebut dalam kan. 290, 1°, hilangnya status klerikal tidak membawa-serta dispensasi dari kewajiban selibat, yang diberikan hanya oleh Paus. 

Kan. 292 - Seorang klerikus, yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, kehilangan hak-hak khas status klerikal dan tidak lagi terikat oleh kewajiban-kewajiban status klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 291; ia dilarang melaksanakan kuasa tahbisan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 976; dengan sendirinya ia kehilangan semua jabatan, tugas dan kuasa apapun yang didelegasikan. 

 Kan. 293 - Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal, tidak dapat diterima kembali di antara para klerikus kecuali oleh reskrip Takhta Apostolik. 

JUDUL IV   PRELATUR PERSONAL 

Kan. 294 - Demi pemerataan pembagian para imam atau demi pelaksanaan karya-karya pastoral atau misioner khusus bagi pelbagai daerah atau aneka kelompok sosial, oleh Takhta Apostolik setelah mendengarkan pendapat Konferensi-konferensi para Uskup yang bersangkutan dapat didirikan prelatur-prelatur personal yang terdiri dari imam-imam dan diakon-diakon klerus sekulir. 

Kan. 295 - § 1. Prelatur personal diatur dengan statuta yang ditetapkan Takhta Apostolik dan dikepalai oleh seorang Prelat sebagai Ordinarisnya sendiri, yang berhak mendirikan seminari nasional atau internasional dan juga menginkardinasi mahasiswa-mahasiswa dan dengan dasar pengabdian kepada prelatur menahbiskan mereka. § 2. Prelat harus mengusahakan baik pendidikan rohani mereka yang diangkatnya dengan dasar tersebut di atas, maupun mengusahakan penghidupan layak bagi mereka. 

Kan. 296 - Dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan dengan prelatur, kaum awam dapat membaktikan diri bagi karya-karya kerasulan prelatur; adapun cara kerjasama organis itu dan kewajiban-kewajiban KHK – 64 serta hak-hak utama yang berkaitan dengan itu hendaknya ditentukan dengan tepat dalam statuta. 

Kan. 297 - Demikian pula statuta hendaknya merumuskan hubungan prelatur dengan para Ordinaris wilayah Gereja-gereja partikular di mana prelatur melaksanakan atau ingin melaksanakan karya-karya pastoral atau misionernya, dengan mendapat persetujuan lebih dulu dari Uskup diosesan.