Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label Kolegium Uskup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kolegium Uskup. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Desember 2022

PAUS DAN KOLEGIUM USKUP OTORITAS TERTINGGI GEREJA menurut Kitab Hukum Kanonik 1983

 KHK kan 330-kan 348

 BAB I PAUS DAN KOLEGIUM PARA USKUP 

Kan. 330 - Sebagaimana, menurut penetapan Tuhan, Santo Petrus dan Rasul-rasul lainnya membentuk satu Kolegium, demikian pula Uskup Roma, pengganti Petrus, dan para Uskup, pengganti para Rasul, dipersatukan di antara mereka. 

 Artikel 1 



PAUS 

Kan. 331 - Uskup Gereja Roma, yang mewarisi secara tetap tugas yang diberikan oleh Tuhan hanya kepada Petrus, yang pertama di antara para rasul, dan harus diteruskan kepada para penggantinya, adalah kepala Kolegium para Uskup, Wakil Kristus dan Gembala Gereja universal di dunia ini; karena itu berdasarkan tugasnya dalam Gereja ia mempunyai kuasa berdasar jabatan, tertinggi, penuh, langsung dan universal yang selalu dapat dijalankannya dengan bebas. 

Kan. 332 - § 1. Kuasa penuh dan tertinggi dalam Gereja diperoleh Uskup Roma dengan pemilihan legitim yang diterimanya bersama dengan tahbisan uskup. Maka dari itu orang yang terpilih menjadi Paus dan sudah ditandai meterai uskup, memperoleh kuasa itu sejak penerimaan pemilihannya. Tetapi apabila orang yang terpilih itu belum mendapat meterai Uskup, hendaknya ia segera ditahbiskan menjadi Uskup. § 2. Apabila Paus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk sahnya dituntut agar pengunduran diri itu terjadi dengan bebas dan dinyatakan semestinya, tetapi tidak dituntut bahwa harus diterima oleh siapapun. 

 Kan. 333 - § 1. Paus, berdasarkan jabatannya, tidak hanya mempunyai kuasa di seluruh Gereja, melainkan juga mempunyai kuasa berdasar jabatan tertinggi atas semua Gereja partikular dan himpunan-himpunannya; dengan itu sekaligus diperkokoh dan dilindungi kuasa para Uskup yang dimilikinya sendiri, berdasar jabatan dan langsung atas Gereja-gereja partikular yang dipercayakan kepada reksanya. § 2. Paus dalam menjalankan tugas Gembala tertinggi Gereja, selalu terikat dalam persekutuan dengan Uskup-uskup lainnya, bahkan juga dengan seluruh Gereja; tetapi ia mempunyai hak untuk menentukan cara, baik personal maupun kolegial, pelaksanaan jabatan itu, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan Gereja. § 3. Melawan putusan atau dekret Paus tidak ada naik banding ataupun rekursus. 

Kan. 334 - Para Uskup membantu Paus dalam menjalankan tugasnya; mereka dapat mengusahakan kerjasama dengannya dalam pelbagai cara, di antaranya adalah sinode para Uskup. Selain itu, juga para Kardinal membantunya, dan juga orang-orang lain dan pelbagai lembaga menurut kebutuhan zaman; orang-orang dan lembaga-lembaga itu semua menjalankan tugas yang dipercayakan kepada mereka, atas nama dan otoritasnya, untuk kesejahteraan semua Gereja menurut norma-norma yang ditetapkan hukum. 

Kan. 335 - Apabila Takhta Roma lowong atau sama sekali terhalang, tak suatu pun boleh diubah dalam hal kepemimpinan seluruh Gereja; tetapi hendaknya ditaati undang-undang khusus yang dikeluarkan untuk keadaan itu. 

 Artikel 2 



KOLEGIUM PARA USKUP 

Kan. 336 - Kolegium para Uskup yang dikepalai Paus dan beranggotakan para Uskup berdasarkan tahbisan sakramental dan persekutuan hirarkis dengan kepala dan para anggota, dan di mana senantiasa menetap badan apostolik, bersama dengan kepalanya, dan tak pernah tanpa kepala itu, adalah juga subyek kuasa tertinggi dan penuh dalam seluruh Gereja. 

Kan. 337 - § 1. Kuasa dalam seluruh Gereja dijalankan secara meriah oleh Kolegium para Uskup dalam Konsili Ekumenis. § 2. Kuasa itu juga dijalankan lewat kegiatan terpadu para Uskup yang tersebar di dunia, jika kegiatan itu dinyatakan demikian atau diterima dengan bebas oleh Paus, sehingga menjadi tindakan kolegial sejati. § 3. Adalah wewenang Paus sesuai dengan kebutuban-kebutuhan Gereja untuk memilih dan memajukan cara-cara Kolegium para Uskup menjalankan secara kolegial tugasnya terhadap seluruh Gereja. 

Kan. 338 - § 1. Hanya Paus berwenang memanggil Konsili Ekumenis, mengepalainya sendiri atau lewat orang lain, memindahkan, menunda atau membubarkan, dan menyetujui keputusan-keputusannya. § 2. Adalah hak Paus juga untuk menetapkan hal-hal yang harus dibahas dalam Konsili dan tatacara yang harus ditaati; masalah-masalah yang diajukan Paus dapat ditambah dengan masalah-masalah lain oleh para Bapa Konsili, tetapi harus disetujui oleh Paus. 

 Kan. 339 - § 1. Adalah hak dan kewajiban semua dan hanya Uskup-uskup yang adalah anggota-anggota Kolegium para Uskup untuk menghadiri Konsili dengan suara deliberatif (menentukan). § 2. Selain itu orang-orang lain yang tidak mempunyai martabat uskup dapat diundang ke Konsili Ekumenis oleh otoritas tertinggi Gereja yang berhak menentukan peranan mereka dalam Konsili. 

Kan. 340 - Apabila selama berlangsungnya Konsili Takhta Apostolik menjadi lowong, menurut hukum sendiri Konsili terhenti, sampai Paus yang baru memerintahkan agar Konsili dilanjutkan atau dibubarkan. 

 Kan. 341 - § 1. Keputusan-keputusan Konsili Ekumenis tidak mempunyai kekuatan yang mewajibkan, kecuali disetujui oleh Paus bersama dengan para Bapa Konsili, dikukuhkan olehnya dan diundangkan atas perintahnya. § 2. Agar mempunyai kekuatan yang mewajibkan, pengukuhan dan pengundangan yang sama dibutuhkan bagi keputusan-keputusan yang diambil oleh Kolegium para Uskup, apabila Kolegium menjalankan kegiatan kolegial dalam arti yang sebenarnya, menurut cara lain yang ditentukan oleh Paus atau diterima dengan bebas olehnya. 

 BAB II 



SINODE PARA USKUP 

Kan. 342 - Sinode para Uskup ialah himpunan para Uskup yang dipilih dari pelbagai kawasan dunia yang pada waktu-waktu yang ditetapkan berkumpul untuk membina hubungan erat antara Paus dan para Uskup,  dan untuk membantu Paus dengan nasihat-nasihat guna memelihara keutuhan dan perkembangan iman serta moral, guna menjaga dan meneguhkan disiplin gerejawi, dan juga mempertimbangkan masalah-masalah yang menyangkut karya Gereja di dunia. 

Kan. 343 - Sinode para Uskup berwenang menentukan masalah-masalah yang harus dibahas dan mengajukan harapan-harapan, tetapi tidak memutuskannya dan tidak mengeluarkan dekret-dekret tentangnya, kecuali dalam kasus-kasus tertentu sinode diberi kuasa menentukan oleh Paus, yang dalam hal itu berwenang mengesahkan keputusan-keputusan sinode. 

Kan. 344 - Sinode para Uskup langsung berada di bawah otoritas Paus yang berhak: 1° memanggil sinode setiap kali dianggapnya baik dan menunjuk tempat sidang; 2° mengesahkan pemilihan para anggota yang harus dipilih menurut norma hukum khusus, dan menunjuk serta mengangkat anggota-anggota lain; 3° menetapkan bahan yang harus dibahas pada waktu yang tepat sebelum sinode diselenggarakan menurut norma hukum khusus; 4° menentukan agenda persidangan; 5° mengepalai sinode, sendiri atau lewat orang lain; 6° menutup, memindahkan, menangguhkan dan membubarkan sinode itu. 

Kan. 345 - Sinode para Uskup dapat dihimpun atau dalam sidang umum, entah sidang itu bersifat biasa entah luar biasa, di mana dibahas hal-hal yang langsung menyangkut kesejahteraan Gereja seluruhnya, atau juga dalam sidang khusus, di mana dibahas perkara-perkara yang langsung menyangkut kawasan-kawasan tertentu. 

 Kan. 346 - § 1. Sinode para Uskup yang dihimpun dalam sidang umum biasa, terdiri dari anggota-anggota yang kebanyakan adalah Uskup-uskup, yang dipilih oleh Konferensi para Uskup untuk setiap himpunan menurut pedoman yang ditentukan hukum khusus mengenai sinode; lain-lainnya diberi tugas berdasarkan hukum itu juga; lain-lainnya lagi diangkat langsung oleh Paus; selain itu ada beberapa anggota tarekat-tarekat religius klerikal, yang dipilih menurut norma hukum itu juga. § 2. Sinode para Uskup yang dihimpun dalam sidang umum luar biasa untuk membahas perkara-perkara yang menuntut penyelesaian yang cepat, terdiri dari anggota-anggota yang kebanyakan Uskup-uskup, § 3. Sinode para Uskup, yang dihimpun dalam sidang khusus, terdiri dari anggota-anggota yang dipilih terutama dari kawasan-kawasan yang merupakan sasaran diadakannya sinode, menurut norma hukum khusus yang mengatur sinode. 

Kan. 347 - § 1. Bila sidang sinode para Uskup ditutup oleh Paus, berakhirlah tugas yang dipercayakan kepada para Uskup dan anggota-anggota lainnya di dalam sinode itu. § 2. Bila Takhta Apostolik menjadi lowong setelah sinode dipanggil, atau sementara berlangsung, sidang sinode menurut hukum sendiri ditangguhkan, demikian pula tugas yang dipercayakan kepada para anggota dalam sidang itu, sampai Paus yang baru memutuskan untuk membubarkan atau melanjutkannya. 

 Kan. 348 - § 1. Hendaknya sinode para Uskup mempunyai sekretariat jenderal yang tetap, yang dikepalai oleh sekretaris jenderal, ditunjuk oleh Paus dan dibantu oleh dewan sekretariat; dewan itu terdiri dari Uskup-uskup, sebagian dipilih oleh sinode para Uskup sendiri menurut norma hukum khusus, sebagian lagi ditunjuk oleh Paus; tetapi tugas mereka semua itu selesai bila sidang umum berikutnya dimulai. § 2. Selain itu, untuk setiap sidang sinode para Uskup ditetapkan satu atau beberapa sekretaris khusus yang diangkat oleh Paus, dan mereka menjalankan tugas yang diserahkan itu hanya sampai selesainya sidang sinode.