Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label Kan 431- kan 459 KHK 1983. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kan 431- kan 459 KHK 1983. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Desember 2022

PROVINSI - REGIO - KEUSKUPAN AGUNG - KONSILI PARTIKULAR - KONFERENSI USKUP

 KHK 1983 Kan 431 - Kan 459

HIMPUNAN GEREJA PARTIKULAR 



BAB I PROVINSI GEREJAWI DAN REGIO GEREJAWI 

Kan. 431 - § 1. Agar kegiatan pastoral bersama pelbagai keuskupan yang berdekatan dikembangkan sesuai dengan keadaan orang-orang dan tempatnya, dan agar hubungan antara para uskup diosesan dipupuk dengan lebih baik, Gereja-gereja partikular yang berdekatan hendaknya dibentuk menjadi provinsi-provinsi gerejawi yang dibatasi pada wilayah tertentu. § 2. Selanjutnya pada umumnya jangan ada keuskupan-keuskupan exempt; dengan demikian setiap keuskupan dan Gereja-gereja partikular lainnya dalam wilayah suatu provinsi gerejawi harus tergabung dalam provinsi gerejawi itu. § 3. Hanyalah otoritas tertinggi Gereja, setelah mendengarkan para Uskup yang berkepentingan, berwenang mendirikan, menghapus, atau mengubah provinsi-provinsi gerejawi. 

 Kan. 432 - § 1. Dalam provinsi gerejawi, dewan provinsi dan Uskup metropolit memiliki otoritas menurut norma hukum. § 2. Provinsi gerejawi menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum. 

 Kan. 433 - § 1. Jika bermanfaat, terutama pada bangsa-bangsa yang mempunyai cukup banyak Gereja partikular, atas usul Konferensi para Uskup, Provinsi-provinsi gerejawi yang berdekatan dapat digabung menjadi regio-regio gerejawi. § 2. Regio gerejawi dapat didirikan sebagai badan hukum. 



 Kan. 434 - Pertemuan Uskup regio gerejawi bertugas memupuk kerjasama dan kegiatan pastoral bersama di regionya; tetapi kuasa-kuasa yang dalam kanon-kanon Kitab Hukum ini diberikan kepada Konferensi para Uskup tidak dimiliki pertemuan Uskup regio itu, kecuali secara khusus beberapa diberikan oleh Takhta Suci. 

BAB II USKUP METROPOLIT 

Kan. 435 - Provinsi gerejawi dikepalai oleh Uskup metropolit yang adalah Uskup Agung dari keuskupan yang dipimpinnya; adapun tugas itu dikaitkan dengan Takhta Uskup yang ditetapkan atau disetujui oleh Paus. 

 Kan. 436 - § 1. Di keuskupan-keuskupan sufragan Uskup metropolit berwenang: 1° menjaga agar iman dan disiplin gerejawi ditaati dengan seksama, dan melaporkan penyelewengan-penyelewengan, jika ada, kepada Paus; 2° mengadakan visitasi kanonik, jika itu diabaikan Uskup sufragan, tetapi hal itu harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari Takhta Apostolik; 3° mengangkat Administrator diosesan, menurut norma kan. 421, § 2 dan 425, § 3. § 2. Di mana keadaan menuntutnya, Uskup metropolit dapat diberi tugas-tugas khusus dan kuasa oleh Takhta Apostolik yang harus ditetapkan dalam hukum partikular. § 3. Uskup metropolit tidak mempunyai kuasa kepemimpinan lain apapun di keuskupan-keuskupan sufragan; tetapi ia dapat menyelenggarakan upacara-upacara suci di semua gereja, dan bila di gereja katedral, setelah lebih dahulu memberitahu Uskup diosesan, seperti Uskup di keuskupan sendiri. 

Kan. 437 - § 1. Dalam tiga bulan setelah menerima tahbisan Uskup, atau, apabila ia sudah ditahbiskan, setelah pengangkatan kanonik, Uskup metropolit, entah sendiri atau lewat orang yang dikuasakan, terikat kewajiban mohon pallium dari Paus, yang menandakan kuasa yang diberikan oleh hukum kepadanya selaku Uskup metropolit di provinsinya, dalam persekutuan dengan Gereja Roma. § 2. Uskup metropolit dapat mengenakan pallium di gereja manapun di wilayah provinsi gerejawi yang ia pimpin, sesuai norma undang-undang liturgis, tetapi sama sekali tidak bisa mengenakannya di luar provinsinya, juga meski dengan persetujuan Uskup diosesan. § 3. Uskup metropolit membutuhkan pallium baru, jika dipindah ke Takhta Metropolit lain. 

Kan. 438 - Gelar Batrik dan Primat, selain merupakan hak istimewa kehormatan, dalam Gereja Latin tidak memberi kuasa kepemimpinan apapun, kecuali nyata lain mengenai beberapa hal berdasarkan privilegi apostolik atau kebiasaan yang disetujui. 

BAB III KONSILI PARTIKULAR 

Kan. 439 - § 1. Konsili paripurna yakni yang menghimpun semua Gereja partikular dalam Konferensi para Uskup yang sama, diselenggarakan setiap kali dipandang perlu atau berguna oleh Konferensi para Uskup, dengan persetujuan Takhta Apostolik. § 2. Norma yang ditetap-kan dalam § 1 juga berlaku untuk menyelenggarakan konsili provinsi di provinsi gerejawi, yang batasbatasnya sama dengan wilayah negara. 

Kan. 440 - § 1. Konsili provinsi untuk pelbagai Gereja partikular provinsi gerejawi yang sama, hendaknya diselenggarakan setiap kali dipandang berguna menurut penilaian sebagian besar Uskup diosesan provinsi, dengan mengindahkan kan. 439, § 2. § 2. Bila Takhta metropolit lowong, janganlah dipanggil konsili provinsi. 

 Kan. 441 - Konferensi para Uskup berwenang: 1° memanggil konsili paripuma; 2° memilih tempat penyelenggaraan konsili dalam wilayah Konferensi para Uskup; 3° memilih ketua konsili paripurna di antara para Uskup diosesan, yang harus disetujui oleh Takhta Apostolik; 4° menentukan susunan agenda dan masalah-masalah yang harus dibahas, mengumumkan awal dan lamanya konsili paripurna, memindahkan, memperpanjang dan membubarkannya. 

 Kan. 442 - § 1. Dengan persetujuan sebagian besar Uskup sufragan, Uskup metropolit berwenang: 1° memanggil konsili provinsi; 2° memilih tempat untuk penyelenggaraan konsili provinsi dalam wilayah provinsi; 3° menentukan susunan agenda dan masalah-masalah yang harus dibahas, mengumumkan awal dan lamanya konsili provinsi, memindahkan, memperpanjang dan membubarkannya. § 2. Uskup metropolit dan, jika ia terhalang secara legitim, Uskup sufragan yang dipilih Uskup-uskup sufragan lainnya, bertugas mengetuai konsili provinsi. 

 Kan. 443 - § 1. Yang harus dipanggil menghadiri konsili partikular dan mempunyai hak suara deliberatif: 1° Uskup-uskup diosesan; 2° Uskup-uskup koajutor dan auksilier; 3° Uskup tituler lain yang memegang tugas khusus yang diserahkan Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup di wilayah itu. § 2. Ke konsili-konsili partikular dapat dipanggil Uskup-uskup tituler lainnya, juga yang purnakarya dan tinggal di wilayah; mereka mempunyai hak suara deliberatif. § 3. Yang harus dipanggil ke konsili-konsili partikular dengan suara konsultatif saja ialah: 1° Vikaris-vikaris jenderal dan Vikaris-vikaris episkopal dari semua Gereja partikular di wilayah; 2° Para pemimpin tinggi tarekat-tarekat religius dan serikat-serikat hidup kerasulan dalam jumlah, baik bagi pria maupun wanita, yang harus ditentukan oleh Konferensi para Uskup atau para Uskup provinsi; mereka itu dipilih oleh semua Pemimpin tinggi tarekat-tarekat religius dan serikat-serikat yang mempunyai tempat kedudukan di wilayah; 3° Para rektor universitas-universitas gerejawi dan katolik serta para dekan fakultas-fakultas teologi dan hukum kanonik yang mempunyai tempat kedudukan di wilayah; 4° Beberapa rektor seminari-seminari tinggi dalam jumlah yang harus ditentukan seperti dalam no. 2, dipilih oleh para rektor seminari-seminari yang berada di wilayah itu. § 4. Ke konsili-konsili partikular juga dapat dipanggil, hanya dengan suara konsultatif, imam-imam dan orang-orang beriman kristiani lainnya, tetapi sedemikian sehingga jumlah mereka tidak melampaui separuh dari mereka yang disebut dalam §§ 1 - 3. § 5. Ke konsili-konsili provinsi selain itu hendaknya juga diundang kapitel katedral, dan juga dewan imam serta dewan pastoral masing-masing Gereja partikular, sedemikian sehingga mereka masing-masing mengutus dua orang dari para anggotanya yang mereka tunjuk secara kolegial; tetapi mereka hanya mempunyai suara konsultatif. § 6. Jika menurut penilaian Konferensi para Uskup berguna untuk konsili paripurna atau menurut penilaian Uskup metropolit bersama dengan para Uskup sufragan berguna untuk konsili provinsi, ke konsilikonsili partikular dapat juga diundang orang-orang lain sebagai tamu. 

 Kan. 444 - § 1. Semua orang yang dipanggil ke konsili partikular harus menghadirinya, kecuali terhambat halangan yang wajar, yang harus mereka beritahukan kepada ketua konsili. § 2. Mereka yang dipanggil ke konsili partikular dan mempunyai suara deliberatif di dalamnya, jika terhambat halangan yang wajar, dapat mengutus orang yang dikuasakan; orang yang dikuasakan itu hanya mempunyai suara konsultatif. 

 Kan. 445 - Konsili partikular hendaknya mengusahakan untuk wilayahnya sendiri agar dipikirkan keperluan-keperluan pastoral umat Allah; dan agar konsili mempunyai kuasa kepemimpinan, terutama legislatif, sedemikian sehingga konsili dengan selalu mengindahkan hukum universal Gereja, dapat memutuskan apa yang dianggap tepat untuk pertumbuhan iman, untuk mengatur kegiatan pastoral bersama dan untuk mengarahkan, memelihara, memasukkan atau melindungi tata-tertib umum gerejawi. 

Kan. 446 - Seusai konsili partikular ketua hendaknya mengusahakan agar semua akta konsili dikirim kepada Takhta Apostolik; dekret-dekret yang dikeluarkan konsili janganlah diundangkan kecuali setelah disahkan oleh Takhta Apostolik; konsili sendiri bertugas menentukan cara mengundangkan dekret-dekret dan waktu mulai mewajibkannya dekret-dekret yang telah diundangkan. 

BAB IV KONFERENSI PARA USKUP 



Kan. 447 - Konferensi para Uskup, suatu lembaga tetap, ialah himpunan para Uskup suatu negara atau wilayah tertentu, yang melaksanakan pelbagai tugas pastoral bersama-sama untuk kaum beriman kristiani dari wilayah itu, untuk meningkatkan kesejahteraan yang diberikan Gereja kepada manusia, terutama lewat bentuk-bentuk dan cara-cara kerasulan yang disesuaikan dengan keadaan waktu dan tempat, menurut norma hukum. 

Kan. 448 - § 1. Konferensi para Uskup menurut peraturan umum meliputi para pemimpin semua Gereja partikular suatu negara menurut norma kan. 450. § 2. Tetapi bila menurut penilaian Takhta Apostolik, setelah mendengarkan para Uskup diosesan yang berkepentingan, situasi orang-orang atau keadaan menganjurkannya, dapatlah Konferensi para Uskup didirikan untuk wilayah yang lebih kecil atau lebih luas sedemikian sehingga atau hanya meliputi Uskup-uskup beberapa Gereja partikular yang ada di wilayah tertentu atau pemimpin-pemimpin Gereja partikular yang berada di pelbagai negara; adalah wewenang Takhta Apostolik itu juga untuk menetapkan norma-norma khusus untuk masing-masing konferensi tersebut. 

Kan. 449 - § 1. Hanyalah otoritas tertinggi Gereja berwenang, setelah mendengarkan para Uskup yang berkepentingan, untuk mendirikan, menghapus atau mengubah konferensi-Konferensi para Uskup. § 2. Konferensi para Uskup yang didirikan secara legitim, menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum. 

Kan. 450 - § 1. Menurut hukum sendiri termasuk Konferensi para Uskup semua Uskup diosesan di wilayah dan semua yang menurut hukum disamakan dengan mereka, demikian pula para Uskup koajutor, Uskup auksilier dan Uskup-uskup tituler lain yang di wilayah itu menjalankan tugas khusus yang diserahkan kepadanya oleh Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup; dapat juga diundang para Ordinaris ritus lain, tetapi mereka mempunyai suara konsultatif saja, kecuali statuta Konferensi para Uskup menentukan lain. § 2. Uskup-uskup tituler lainnya dan juga Duta Paus bukanlah anggota-anggota Konferensi para Uskup menurut bukum. 

Kan. 451 - Setiap Konferensi para Uskup hendaknya membuat statutanya, yang harus disahkan Takhta Apostolik; dalam statuta itu antara lain hendaknya diatur pertemuan-pertemuan paripurna konferensi dan hendaknya diadakan dewan tetap para Uskup dan sekretariat jenderal konferensi, dan juga lembaga-lembaga lain dan komisi-komisi yang menurut penilaian konferensi membantu mencapai tujuan dengan lebih efektif. 

Kan. 452 - § 1. Setiap Konferensi para Uskup hendaknya memilih ketua, menetapkan siapa memegang tugas wakil ketua jika ketua terhalang secara legitim, dan mengangkat sekretaris jenderal, menurut norma statuta. § 2. Ketua konferensi, dan jika ia terhalang secara legitim wakil ketua, tidak hanya mengetuai pertemuan-pertemuan umum Konferensi para Uskup, melainkan juga dewan tetap. 

Kan. 453 - Pertemuan paripurna Konferensi para Uskup hendaknya diadakan sekurang-kurangnya sekali setiap tahun dan selain itu juga setiap kali dituntut keadaan khusus menurut ketentuan statuta. 

 Kan. 454 - § 1. Suara deliberatif dalam pertemuan-pertemuan paripurna Konferensi para Uskup menurut hukum merupakan kewena-ngan para Uskup diosesan dan orang-orang yang menurut hukum disamakan dengan mereka, dan juga para Uskup koajutor. § 2. Para Uskup auksilier dan lain-lain Uskup tituler yang termasuk Konferensi para Uskup, mempunyai suara deliberatif atau konsultatif, tergantung dari ketentuan-ketentuan statuta konferensi; tetapi bila membuat atau mengubah statuta, hanya mereka yang disebut dalam § 1 sajalah memiliki suara deliberatif. 

Kan. 455 - § 1. Konferensi para Uskup hanya dapat mengeluarkan dekret-dekret umum dalam perkara-perkara di mana hukum universal memerintahkannya, atau mandat khusus Takhta Apostolik menetapkannya baik atas motu proprio maupun atas permohonan konferensi. § 2. Agar dekret-dekret yang disebut dalam § 1 dikeluarkan secara sah dalam pertemuan paripurna, haruslah itu diajukan dengan sekurang-kurangnya dua per tiga suara para Uskup yang tergabung dalam konferensi dan mempunyai suara deliberatif; dan dekret-dekret itu tidak memiliki daya mewajibkan kecuali disahkan oleh Takhta Apostolik dan diundangkan secara legitim. § 3. Cara mengundangkan dan waktu mulai berlakunya dekret-dekret itu hendaknya ditentukan oleh Konferensi para Uskup sendiri. § 4. Dalam kasus-kasus di mana baik hukum universal maupun mandat khusus Takhta Apostolik tidak memberikan kuasa yang disebut dalam § 1 kepada Konferensi para Uskup, kewenangan setiap Uskup diosesan tetap utuh dan konferensi atau ketuanya tidak dapat bertindak atas nama semua Uskup, kecuali semua dan setiap Uskup memberikan persetujuannya. 

Kan. 456 - Bila pertemuan paripurna Konferensi para Uskup selesai, laporan tentang akta konferensi dan juga dekret-dekretnya hendaknya dikirim oleh ketua kepada Takhta Apostolik, baik agar akta disampaikan sebagai berita baginya, maupun agar dekret-dekret, jika ada, dapat disahkan olehnya. 

Kan. 457 - Dewan tetap para Uskup bertugas mengusahakan agar agenda dalam pertemuan paripurna konferensi dipersiapkan dan keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam sidang paripurna dijalankan dengan semestinya, demikian pula dewan tetap itu bertugas menyelesaikan urusan-urusan lain yang dipercayakan kepadanya menurut norma statuta. 

 Kan. 458 - Sekretaris jenderal bertugas: 1° menyusun laporan akta dan dekret-dekret sidang paripurna konferensi dan juga akta dewan tetap para Uskup, dan menyampaikannya kepada semua anggota konferensi, juga menyusun akta lain yang diserahkan oleh ketua konferensi atau dewan tetap kepadanya untuk dikerjakan. 2° menyampaikan kepada Konferensi-konferensi para Uskup tetangga akta dan dokumen-dokumen yang oleh konferensi dalam sidang paripurna atau oleh dewan tetap para Uskup ditetapkan agar dikirim kepada mereka. 

Kan. 459 - § 1. Hendaknya hubungan-hubungan antara Konferensi-konferensi para Uskup, terutama yang berdekatan, dikembangkan untuk memajukan dan melindungi kesejahteraan yang lebih besar. § 2. Setiap kali oleh Konferensi-konferensi direncanakan kegiatan-kegiatan atau program-program yang menampilkan sifat internasional, haruslah Takhta Apostolik didengarkan.


(BERSAMBUNG)