PBB dalam laporan tahun 2020 memperkirakan ada 223 juta perkawinan anak-anak di bawah umur di India, praktek yang membuat angka kematian ibu muda dan bayi sangat tinggi di India. Setiap tahun terjadi 1,5 juta perkawinan anak-anak di bawah umur. Dari segi kependudukan, diperkirakan tahun ini pertumbuhan penduduk India golongan muda akan melampaui China.
Undang-undang di India melarang perkawinan di bawah usia 18 tahun.
Tetapi pelanggaran atas Undang-undang terjadi berdasarkan kebiasaan. Semua umat beragama di India masih melakukan praktek perkawinan anak-anak di bawah umur. Sebagai contoh Sharma dinikahkan pada usia 11 tahun dan sekarang pada usia 14 tahun sudah menjadi ibu dua anak.
Pada Jumat, 3 Februari 2023 yang lalu Polisi Assam menangkapi pria pelaku perkawinan anak-anak termasuk para petugas keagamaan yang mengatur perkawinan terlarang secara hukum itu. Mereka menangkap 1900 orang lebih, dan mengajukan 4400 kasus ke pengadilan pelanggaran hukum perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar