Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label PELITA I. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PELITA I. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2022

1972 Gemuruh Pembangunan dan Pembaruan 1972

 


Bambang Kussriyanto

Sejarah Gereja Katolik Indonesia Pasca 1970

 

BAB I

GEMURUH PEMBANGUNAN DAN PERUBAHAN

(1970-1979)

Kemajuan yang sejati terwujudkan dalam tata-ekonomi yang dimaksudkan demi kesejahteraan pribadi manusia, bila rezeki sehari-hari yang diterima setiap orang memantulkan kehangatan kasih persaudaraan dan uluran tangan Allah” (St Paulus VI, Populorum Progressio 86)

 

1972

Paus menyampaikan pesan perdamaian kepada umat katolik dan kepada dunia setiap awal tahun baru sejak 1968. Ini merupakan tradisi pengharapan baru akan perdamaian sejak diterbitkannya Ensiklik Pacem in Terris oleh Paus Yohanes XXIII pada 1963, dan Ensiklik Populorum Progressio oleh Paus Paulus VI pada 1967. Untuk tahun 1972 pesan Paus Paulus VI pada Hari Perdamaian Sedunia menyampaikan tantangan: “Jika Anda menginginkan damai, perjuangkanlah keadilan”. Sebab, “bukankah merupakan bagian integral dari keadilan tugas yang memungkinkan setiap negara memajukan pembangunannya sendiri dalam kerangka kerjasama yang bebas dari maksud-maksud atau niat tersembunyi untuk melakukan dominasi, entah ekonomi atau pun politik?

Memang masalah keadilan sangat serius dan rumit; namun janganlah kita membuatnya lebih parah, atau memecahkannya sambil lalu saja. Sebab justru dari sinilah tepatnya bahwa undangan yang kami sampaikan dalam rangka perayaan Perdamaian mengumandangkan ajakan untuk melaksanakan Keadilan: “Di mana ada keadilan di situ tumbuh damai sejahtera” (bdk Yes 32:17). Hari ini agar lebih menantang dan dinamis kami sampaikan ulang dalam frasa : ‘Jika Anda menginginkan damai, perjuangkanlah keadilan’.

Undangan ini sama sekali tidak meremehkan kesulitan dalam melaksanakan keadilan, dalam merumuskannya dan kemudian terutama dalam mewujudkannya, sebab untuk itu selalu dituntut pengorbanan dalam hal gengsi dan kepentingan diri: Mungkin lebih diperlukan kebesaran jiwa demi menghasilkan cara-cara untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian ketimbang pergumulan menuntut terpenuhinya hak-hak terhadap pihak lawan, entah itu benar atau salah. Kami sungguh percaya pada daya kuasa yang terkait dengan cita-cita akan keadilan dan perdamaian dalam buncahan energi moral manusia modern untuk mewujudkannya, sehingga kami yakin bahwa kemenangan berangsur-angsur akan dicapai. Sesungguhnya kami menaruh harapan lebih besar bahwa dengan caranya sendiri manusia modern dalam memahami jalan-jalan menuju perdamaian, telah cukup memampukannya menjadi perintis keadilan yang membuka jalan-jalan dan menyiapkan keluarga manusia untuk menempuhnya dengan berani dan penuh pengharapan akan masa depan” (Pesan Paus Paulus VI pada Hari Perdamaian Sedunia, 1 Januari 1972).

 

Belum lama berlalu dalam Sinode Uskup Sedunia bulan November 1971 pesan untuk memerjuangkan keadilan disampaikan Gereja kepada umat Allah dan kepada dunia. Adalah perutusan umat Allah untuk memajukan keadilan di dunia (JIW 1). “Kegiatan demi keadilan dan partisipasi dalam merombak dunia adalah dimensi hakiki pewartaan Injil, atau dengan kata lain, perutusan Gereja dalam penebusan umat manusia meliputi pembebasan mereka dari setiap situasi (penindasan) yang tidak adil (JIW 6). “Hendak;ah umat kristiani yakin, bahwa mereka masih akan menuai buah-buah kodrat serta usaha mereka sendiri, yang kini sedang disediakan oleh Allah bagi mereka” (JIW 75).

Salah satu sarana yang disediakan Allah adalah rukun hidup dan rukun iman umat Allah yang disebut paroki, di mana pembinaan pengertian dan perilaku adil melalui pembaruan hati dilaksanakan terus menerus (JIW 51-54). Maka harapan akan keadilan yang membuahkan damai sejahtera juga menyertai pendirian paroki-paroki baru di Indonesia. Dalam tahun 1972 setidaknya tercatat didirikannya paroki-paroki baru antara lain paroki Pejompongan, hasil pemekaran dari paroki Petamburan di Keuskupan Agung Jakarta; paroki Dirjadipuran Surakarta, hasil pemekaran dari paroki Purbayan dari Keuskupan Agung Semarang; paroki Magetan, hasil pemekaran dari paroki Madiun dari Keuskupan Surabaya; paroki Langsep, Kota Malang, hasil pemekaran dari paroki Kayutangan atas permintaan para imam Lazaris (CM) untuk praktek pelayanan pastoral para calon imam mereka di Keuskupan Malang; paroki Dumai, hasil pemekaran paroki Pekanbaru di Keuskupan Padang; paroki Ngabang, hasil pemekaran paroki Pahauman dari Keuskupan Agung Pontianak; paroki Serengkah, hasil pemekaran paroki Tumbang Titi dari Keuskupan Ketapang; paroki Tuminting, hasil pemekaran paroki Ignatius (Yos Sudarso) Manado dari Keuskupan Manado; paroki Thomas More Maumere hasil pemekaran paroki St Yosef Maumere.

 

Di Keuskupan Agats Asmat, Irian Barat, didirikan pula paroki Yaosokor dan paroki Ayam, keduanya hasil pemekaran dari paroki Agats. Pada tahun 1970 dalam catatan statistik  jumlah umat di Keuskupan Agats Asmat tercatat 15.254 jiwa, tersebar  di 9 paroki, dilayani oleh 9 imam religius (OSC).

 

Pada tahun  1972 Gereja Katolik Indonesia mendapat bantuan tenaga misionaris dari Oblat Maria Imakulata (OMI) provinsi Australia, untuk ikut mengembangkan karya pastoral di Keuskupan Purwokerto. Pada hari Natal 1970, Provinsial OMI Australia yang baru, Pastor John Hannah OMI, mengumumkan bahwa sebuah perjanjian antara OMI dengan Uskup Purwokerto, Mgr. W.M. Schoemaker MSC telah dicapai. Pada tanggal 20 Oktober 1971, empat misionaris Oblat dari Australia, yaitu John Kevin Casey, Patrick Moroney, David Shelton dan Patrick Slaterry berangkat menuju Indonesia. Mereka kemudian mengadakan penyesuaian dan persiapan seperlunya. OMI berkarya di dua paroki, yaitu (1) Paroki St. Yosep, Purwokerto Timur (1972), (2) Paroki St.Stephanus, Cilacap (1972). Berangsur-angsur kemudian OMI pun bekerja di Keuskupan Semarang dan Keuskupan Jakarta (1974). OMI termasuk tarekat yang tergolong muda dalam pekerjaan pastoral di Indonesia.

Karena dinamika moneter akibat penurunan nilai dollar AS dibanding emas, maka pada 20 Januari 1972 enam negara pengekspor minyak  yaitu Venezuela, Iraq, Saudi Arabia, Iran, Kuwait dan Libia menuntut kenaikan harga minyak (Resolusi OPEC XXV.140) pada perusahaan-perusahaan minyak,  dan disetujui  kenaikan rata-rata 10% atau naik rata-rata AS $ 0.200 – 0.300 per barel untuk semua jenis minyak.  Indonesia menjadi anggota OPEC sejak 1962 dan mendapat keuntungan dari kenaikan harga ini walau tidak segera. Penerimaan negara dari minyak bertambah dan itu berarti dana yang tersedia untuk pembangunan akan semakin besar.  Karena harga minyak oleh negara-negara produsen dikaitkan dengan harga emas, sejak itu komoditi minyak bum disebut emas hitam.

Produksi minyak bumi Indonesia 0,89 juta barel minyak per hari pada 1971 dan 1,08 juta barel minyak per hari pada 1972. Ekspor minyak pada 1971 sebanyak 273 juta barel, pada 1972 sebanyak 275 juta barel. Harga ekspor minyak Indonesia pada tahun 1971 rata-rata AS$ 2,40 per barel; pada 1972 rata-rata AS$ 2,95 per barel. Dalam tahun 1972 pendapatan negara dari sektor minyak Rp 241 milyar, menyumbang 38% lebih dari total pendapatan negara. Seluruh penerimaan negara dalam anggaran 1971/1972 Rp 324 milyar, realisasinya Rp 428 milyar; dalam anggaran 1972/1973 Rp 374 milyar, realisasinya Rp 590 milyar.  Karena mendapat “windfall profit”, memeroleh laba tanpa usaha sendiri dari harga minyak bumi dunia yang meningkat, Indonesia mulai mengalami “berkah minyak”, yang antara lain menyumbang peningkatan perbaikan dan pendirian berbagai prasarana kesehatan, pendidikan dan rumah ibadah.

Dunia Katolik dikejutkan oleh peristiwa “Minggu Berdarah” ketika  13 umat Katolik Roma yang tak bersenjata ditembak mati oleh Tentara Inggris di Derry, Irlandia Utara. Peristiwanya terjadi ketika pada tanggal 30 Januari 1972 terjadi demonstrasi damai 10.000 umat Katolik di Londonderry (Derry) Irlandia Utara,  menyuarakan hak-hak sipil mereka, menuntut pembebasan anggota Tentara Irlandia Utara (IRA) yang ditahan tanpa diadili oleh Tentara Inggris, dan menuntut agar Tentara Inggris ditarik mundur dari Irlandia Utara. Pihak tentara Inggris pada 1 Februari 1972 menerbitkan pembelaan diri mereka, menyatakan bahwa para pendemo melempari pasukan mereka dengan batu dan melepaskan tembakan pertama. Insiden “Minggu Berdarah” menyebabkan umat Katolik di beberapa negara Skandinavia memrotes kedutaan besar Inggris dengan marah. Penyelidikan berlangsung bertahun-tahun dan berakhir pada 2018 ketika Perdana Menteri Tony Blair akhirnya menyatakan bahwa berdasarkan berkas penyelidikan setebal lebih dari 5000 halaman, mereka yang tewas (menjadi 14 orang, karena dari 14 lainnya yang terluka dan dirawat akibat tembakan, seorang akhirnya meninggal juga)  tidak bersenjata dan tidak bersalah. Bahwa kesaksian tentang adanya tembakan dari pihak para pendemo juga tidak terbukti. Walaupun demikian demo hak-hak sipil yang dilakukan secara damai itu dipastikan ilegal, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepada para korban diberikan santunan uang.

Ketika memberi sambutan dalam Sidang MAWI akhir 1971, Menteri Agama HA Mukti Ali memuji dan menghargai ajaran-ajaran Konsili Vatikan II yang relevan dengan situasi Indonesia, terutama yang berkaitan dengan menghormati dan menjaga integritas martabat manusia. “Sikap itu bukan hanya agung menurut anggapan kita bersama, makin mendalam kita merenungkannya, makin haru kita dibuatnya”. “Sikap yang demikian itu, kami rasa bukan hanya harus dihayati dan dilaksanakan oleh umat Katolik dan Kristen, tetapi sikap yang sedemikian itu perlu dimiliki oleh pemeluk-pemeluk agama, apalagi di Indonesia ini”.

Ia mengingatkan dalam era pembangunan ini kerukunan umat beragama secara individu dan kelompok sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah-masalah bersama, bukannya malah bikin masalah. “Pembangunan di Indonesia banyak sekali tergantung pada sikap agama terhadapnya, dan juga sangat tergantung pada kerukunan umat bergama. Tanpa kerukunan, pembangunan di Indonesia hanya akan menjadi impian sekalipun indah”.

Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 9 Pebruari 1972 menangguhkan berlakunya keputusan Menteri Agama No 269 tahun 1970 beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, dan menyatakan berlakunya kembali Keputusan Menteri Agama No. 114 tahun 1969 tentang Struktur Organisasi, Tugas-kewajiban, Wewenang dan Tata Kerja Departemen Agama Pusat.

Tugas pokok Departemen Agama ialah : 1. Melaksanakan azas negara seperti yang terkandung dalam pasal 29 Undang-undang Dasar 1945; 2. Memelihara dan melaksanakan falsafah Negara Panca Sila dengan jalan membina, memelihara dan melayani rakyat Indonesia agar supaya menadi bangsa yang beragama. 3. mengikis habls mental dan faham ateis dan komunis serta dekadensi moral; 4. Turut aktif dalam penyusunan peraturan perundangan terutama yang berhubungan dengan soal-soal agama dan keagamaan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut  1. Departemen Agama melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. Mengatur dan mengurus pendidikan Agama pada sekolah-sekolah serta mengurus dan membimbing perguruan perguruan Agama tingkat rendah dan menengah. b. Mengikuti dan memperhatikan serta membina segala hal  yang bersangkut-paut dengan Agama dan keagamaan yang penting bagi masyarakat dan negara serta mengurus dan membimbing hal•hal yang bertalian dengan soal-soal pernikahan, wakaf, zakat, ibadah sosial dan peribadatan; c. Memberi penerangan dan penyuluhan Agama. d. Mengurus dan mengatur peradilan Agama serta penyelesaian masalah yang berhubungan dengan Agama; e. Mengurus dan mcmperkembangkan perguruan-perguruan Tinggi Agama serta mengatur pcndidikan Agama pada Perguruan Tinggi. f. Mengatur, mengurus dan mengawasi penyelenggaraan ibadah Haji dan pembinaannya serta perlawatan ke tempat-tempat suci bagi Agama-agama lain. 2. Fungsi-fungsi pada ayat (1) diatas dilaksanakan oleh Direktorat JenderaI c.q. Direktorat-Direktorat menurut bidangnya masing-masing.

Tiap-tiap Direktorat terdiri dari : a. Pimpinan ialah Direklur yang dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dibantu oleh Tata-Usaha; b. Pelaksana-pelaksana ialah Sub-sub Direktorat.

Direktorat pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, ialah Direktorat Urusan Agama Katolik yang terdiri dari: a. Sub Direktorat Urusan Agama Katolik; b. Sub Direktorat Pendidikan Agama Katolik; c. Sub Direktorat Penerangan Agama Katolik.

Tugas pokok Direktorat Jenderal ialah melaksanakan tubas-tugas Departemen dalam bidang masing-masing, berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditentukan oleh Menteri Agama.

Di dalam melaksanakan tugas-pokoknya Direktur Jenderal bertugas dan berwenang : 1. mempersiapkan dan melaksanakan tugas-tugas pokoknya ; 2. menyiapkan dan membina organisasi pelaksanaan; 3. menyiapkan dan memberikan pembinaein teknis kepada tenaga kerja pelaksana; 4. merencanakan anggaran keuangan dan bertanggung-jawab atas kebijaksanaan penggunaan anggaran tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku; 5. menyiapkan, memelihara, menggunakan dan bertanggung-jawab alat eralatan dan kebutuhan materiil dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Jenderal berkewajiban 1. mengadakan kerjasama seerat-eratnya dan berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal dan dengan Direktur-Jenderal Direktur-Jenderal lainnya dalam lingkungan Departemen Agama; 2. memberikan bahan-bahan atau laporan tehnis kepada Sekretaris-Jenderal untuk kepentingan pencatatan, penelitian dan penyusunan iaporan; 3. memberikan bimbingan. petunjuk dan pengawasan tehnis atas pelaksanaan tugas-tugas yang menurut sifatnya berada dalam lingkungan wewenangnya.

Tugas kewajiban Direktorat Urusan Agama Katolik, ialah 1. memelihara dan meresapkan ajaran Panca Sila dalam masyarakat Katolik; 2. memelihara hubungan baik antara Lemhaga-lembaga Katolik dengan penjabat-penjabat Agama lainnya; 3. menyalurkan bantuan-bantuan, baik. dari Pemerintah maupun sumber lain kepada Lembaga keagamaan Katolik, 4. menyelidiki adat-istiadat dan turut memperkembangkan kebudayaan dalam masyarakat Katolik; 5. memberikan fasilitas-fasilitas dan bantuan kepada ummat Katollk termasuk fasilitas bantuan bagi perlawatan ke tempat suci menurut agama Katolik: 6. mengurus, memberi bantuan dan bimbingan kepada Lembaga pendidikan Agama Katolik; 7. mengurus pendidikan Agama Katolik mulai pra sekolah sampai dengan Perguruan Tinggi; 8. mengurus penyelenggaraan pendidikan guru Agama dan tenaga ahli Agama Katolik; 9. menyelenggarakan penerangan dan penyuluhan Agama serta rawatan rohani terhadap masyarakat Katolik; 10. mengumpuikan dan menyusun statistik., dokumentasi serta perpustakaan sesuai dengan tugasnya; 11. menterjemah dan mengawasi Kitab-kitab Suci.

Pada tahun 1972 Kitab Suci Perjanjian Baru terjemahan bahasa Indonesia dicetak 20.000 eksemplar hasil kerjasama dengan Lembaga Alkitab Indonesia. Tahun sebelumnya telah dicetak dan diedarkan 10.000 eksemplar. Sedangkan Kitab Suci lengkap Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru pada tahun 1972 masih dalam proses persiapan, khususnya yang memuat kitab-kitab Deuterokanonik untuk umat Katolik. Diharapkan edisi Kitab Suci lengkap itu dapat diselesaikan dalam tahun 1973.

Pemimpin RRT Mao Zedong menerima kunjungan Presiden AS Richard Nixon pada 21 Februari 1972. Ini merupakan kunjungan pertama Presiden AS di RRT. Umumnya mereka diberitakan bicara tentang masalah filsafat dalam sehari, namun gambar kedekatan mereka berdua mengubah keseimbangan geopolitik Perang Dingin di Asia Timur. Jabat tangan yang sangat signifikan. Dalam tujuh hari lainnya Presiden Nixon ditemani Perdana Menteri Zhou Enlai (22-27 Februari 1972) dan pers menyebutnya “pekan yang mengubah dunia”, ditandai dengan “Komunike Shanghai” (27 Februari) yang memerikan kepentingan masing-masing dan kepentingan bersama AS-RRT. Mereka secara informal membicarakan Perang Vietnam, Uni Soviet, politik satu China dalam hubungan dengan Taiwan, dan tentang peluang peningkatan relasi  bisnis, militer, budaya, dan hubungan antar perorangan kedua bangsa. Pertemuan model turisme ini di kemudian hari melahirkan tak kurang dari 30 dokumen rinci menyangkut perbaikan hubungan kedua negara.

Konstelasi Indochina berubah segera. Pada 29 Februari 1972. AS mengurangi beban ekonomi dalam Perang Vietnam. Karenanya Korea Selatan menarik diri dari Vietnam. Kehadiran Korea Selatan di Vietnam adalah sebagai sekutu AS. Mula-mula sebagai brigade sipil “Pasukan Merpati”  pada tahun 1965 sebanyak 15.000 orang yang meliputi pekerja teknis konstruksi sipil dan tenaga kesehatan. Tenaga sipil  Korea Selatan di Vietnam yang menerima gaji dari AS mencapai 100.000 orang pada 1971. Mereka membantu rakyat Vietnam membangun jembatan (lebih dari 3000), sekolah, klinik kesehatan dan fasilitas umum lainnya (lebih dari 3 juta unit) selama 9 tahun. Di balik pekerja sipil ini dikirimkan juga tentara sebagai pasukan cadangan bagi tentara AS. Pada tahun 1965 tentara Korea Selatan di Vietnam hanya 50.000 namun berkembang jadi 350.000 pada 1971. Mereka ini seperti tentara sewaan (mercenaries) mendapat perlengkapan tentara modern dan  gaji dari AS juga. Pada awal jelas tampak motif ekonomi dan pra sarana militer taktis dalam kehadiran Korea Selatan di Vietnam. Selain menangguk dollar dari jasa para relawan perang, Korea Selatan juga berkepentingan atas pelbagai  bantuan dana pembangunan AS dalam penerimaan Anggaran Belanja Negara di dalam negeri . Bantuan alih teknologi menjadi incaran Korea Selatan yang mengamati dengan iri perkembangan pesat industri tetangga mereka, Jepang. Penarikan pasukan Korea Selatan meninggalkan masalah sosial di Vietnam, yaitu generasi  anak-anak Vietnam yang terlahir dari ayah Korea yang disebut generasi peranakan Lai Dai Han.

Di sebelah barat Vietnam pada  10 Maret  Jendral Lon Nol menjadi President dan  Pangeran Sirik Matak Perdana Menteri  Kampuchea. Lon Nol adalah menteri pertahanan Kampuchea di bawah Pangeran Norodom Sihanouk pada tahun 1969. Tetapi dia juga yang memimpin penggulingan pemerintahan Norodom Sihanouk pada 1970. Ia menggantikan kebijakan sikap netral  Norodom Sihanouk dalam Perang Vietnam, dan menjadi sekutu baru AS dan Vietnam Selatan melawan Vietnam Utara. Lon Nol memberi jalan dan fasilitasi kepada pasukan gabungan AS dan Vietnam Selatan melalui wilayah Kampuchea menyerang Vietnam Utara dari barat. Perubahan sikap ini menimbulkan perlawanan kelompok komunis di dalam negeri Kampuchea dan membangkitkan kelompok bersenjata Khmer Merah yang didukung Vietnam Utara.

Club of Rome menerbitkan laporan tentang Batas Pertumbuhan ( "Limits to Growth") pada 1 Maret 1972. The Club of Rome adalah suatu wadah pemikiran ilmiah global (global think tank). Mereka sejak 1970 menyusun model yang memetakan konsekuensi  di masa depan dari laju pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi dan dan polusi yang  tinggi atas sumber daya alam yang terbatas. Dalam seratus tahun ke depan (artinya 2072) jika kecenderungan dibiarkan apa adanya maka kapasitas bumi untuk menanggungnya akan runtuh. Club of Rome menyarankan kebijakan pengurangan, pembatasan, pengendalian berbagai sektor indikator pertumbuhan internasional.


Dalam beberapa masalah kritis, pemikiran Club of Rome tentang Limits to Growth juga berkenaan dengan kebijakan pemerintah kita. Dalam perkembangannya, kebijakan kemandirian pangan telah mewarnai kebijakan Pemerintah Indonesia dalam bidang pertanian sejak tahun 1970-an. Hal ini dapat dilihat dari kondisi penyediaan pangan yang sebagian besar berasal dari produksi komoditas pangan domestik. Bayangan kemiskinan, ledakan jumlah penduduk dan semakin beratnya kehidupan ekonomis merupakan tantangan tersendiri bagi keluarga-keluarga muda berhadapan dengan moralitas. Program Keluarga Berencana yang dicanangkan pemerintah untuk mengatasi persoalan itu diminati banyak umat Katolik. Tetapi cara-cara pencegahan kehamilan yang ditawarkan relatif berseberangan dengan Ensiklik Humanae Vitae (1968). Sikap pastoral para Waligereja dalam hal ini menyerahkan keputusan kepada hati nurani umat (1972). Ini menyebabkan gesekan dengan Vatikan.

Suatu denting nada sumbang dari Mahmilub G30S 1965 masih terdengar mendesir di hati. Supono Marsudidjojo alias Pono, Pimpinan Biro Khusus PKI, divonis mati dengan Putusan Mahkamah No. PTS-035/MLB-III/SM/1972, tanggal 8 Maret 1972.

Berita getir terdengar lagi selang dua hari. Setelah 11 tahun menjadi Uskup Keuskupan Ruteng, Flores, Mgr. Wilhelmus van Bekkum, SVD  pada  10 Maret 1972  pensiun ketika usianya baru 62 tahun dan digantikan Mgr Vitalis Djebarus  SVD pada 5 Mei 1973.  Rumor sekitar “pensiunnya” Mgr. van Bekkum adalah bahwa ia “dipaksa” pensiun lebih cepat karena terlalu agresif memajukan soal Indonesianisasi. Namun bahwa penggantinya adalah seorang putera Indonesia, merupakan penghiburan dan buah upaya nyata dari proses Indonesianisasi.

Indonesianisasi merupakan arus dinamika baru dalam Gereja Katolik Indonesia yang meminta perhatian khusus. Sidang MAWI 1971 membahas Indonesianisasi juga. Bahkan disebut adanya panitia Indonesianisasi. Di satu pihak bangsa dan negara Indonesia semakin mengharapkan bahwa pemimpin Gereja adalah orang Indonesia, di pihak lain persiapan perlu dilakukan secara sistematis dan bertahap dengan menunjukkan kesungguhan. Masalahnya bukan sekedar kuantitas bahwa klerus Indonesia jumlahnya baru seperempat. Tetapi juga kualitatif calon-calon pengganti harus dipersiapkan “sempurna” agar diterima pihak-pihak.  Perlu pembedaan kemampuan, antara kemampuan representatif “keluar” seperti pada fungsi Uskup, dan kemampuan yang berorientasi meresapkan pengaruh “kedalam” menanamkan rasa perasaan, pembinaan watak, pola pikir dan cara kerja Indonesia ke dalam tubuh korps semisal untuk para pimpinan tarekat. Menyiapkan semua itu perlu proses dan waktu untuk pembinaan dan memberi pengalaman, yang meminta kesabaran. Jangan sampai Indonesianisasi dipaksakan pihak luar, tetapi juga perlu segera disiapkan prosesnya dengan seksama.

Dalam bidang politik kemunduran Partai Katolik dalam Pemilihan Umum 1971 menyisakan pertanyaan. Apakah peran organisasi-organisasi Katolik cukup dihargai? Terutama karena fakta bahwa sekarang terjadi perubahan, bahwa banyak orang katolik bergerak di luar organisasi-organisasi Katolik. Alih-alih saling curiga yang merugikan, koordinasi dan kerjasama lebih diharapkan untuk kebaikan bersama. Dalam Sidang MAWI akhir 1971 muncul refleksi bahwa sebagai Gereja seluruhnya perlu kebersamaan dalam menghadapi perubahan yang besar dan mendasar dengan mencegah sisi-sisi yang negatif dan mengarahkan perkembangan ke arah yang baik. Gereja perlu memberikan sumbangan yang bersifat kualitatif untuk menjadi garam dunia. Dan untuk itu tidak mutlak harus di dalam dan melalui organisasi-organisasi politik. Sementara itu di luar MAWI   diperlukan waktu cukup lama untuk dapat mewujudkan kesepakatan pengelompokan partai-partai, khususnya tentang “Ketentuan-Ketentuan Pokok Kelompok Demokrasi Pembangunan”, di antara para pemimpin kelima partai: PNI, Murba, Parkindo, Partai Katolik dan IPKI pada  8 Maret 1972. Ini merupakan hasil optimal dari serangkaian pertemuan Panitia Lima tanggal 3 dan 10 November 1971 serta 15 dan 16 Desember 1971, kemudian pertemuan pimpinan parpol 15 dan 26 November 1971 serta 3 dan 14 Januari 1972, dan 8 Februari 1972.

Pada 17 Maret 1972 berhasil dibentuk suatu organ kepemimpinan tingkat pusat dari Kelompok Demokrasi Pembangunan yang diberi nama Majelis Permusyawaratan Kelompok Pusat (MPKP). Sebagai ketuanya adalah Isnaeni, sementara wakil ketua Sukarmadidjaja. Anggota-anggota unsur pimpinan terdiri dari Sukarmadidjaja, Hasjim Ning dan AP Tanri (IPKI), Ben Mang Reng Say, FC Palaunsoeka dan R.G Duriat (Partai Katolik), JCT Simorangkir, ZJ Manusama dan A. Wenas (Parkindo), dan Isnaeni, Sunawar Sukowati dan Hardjantho Sumodisastro (PNI). Sementara Sekjen Wignyosumarsono (Partai Katolik) dan Sabam Sirait Wakil (Parkindo) sekjen, dengan tiga orang anggota lain yang nantinya secara bergiliran menjadi sekretaris dan wakil sekretaris, masing-masing WA Chalik (IPKI), John Pakan (Murba), dan A. Madjid (PNI). Dibentuk 4 biro, masing-masing Biro Politik, Biro Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Biro Kesra, dan Biro Umum.

Indonesia memasuki tahun ketiga Pembangunan Lima Tahun I pada 1 April 1972. Salah satu kegiatan yang penting diperhatikan adalah Transmigrasi. Dasar hukum penyelenggaraan transmigrasi adalah UU Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketransmigrasian. Penyelenggaraan Transmigrasi di Indonesia berawal dari jaman kolonisasi yaitu pada tahun 1905 ditandai dengan penempatan pertama sebanyak 155 Kepala Keluarga (KK) dari Kedu Jawa Tengah ke Gedong Tataan Provinsi Lampung. Istilah transmigrasi sendiri pertama kali dikemukakan oleh Bung Karno pada tahun 1927 dalam harian Soeloeh Indonesia. Selanjutnya dalam Konferensi Ekonomi di Kaliurang Yogyakarta, bersamaan dengan Rapat Panitia Siasat Ekonomi tangal 3 Februari 1946 Wakil Presiden Mohammad  Hatta menyebutkan pentingnya transmigrasi untuk mendukung pembangunan industrialisasi di luar Jawa. Orientasi pembangunan transmigran masih mengacu pada penyebaran penduduk untuk keseimbangan penyebaran penduduk Indonesia, dari Pulau Jawa yang padat ke pulau lain yang relatif kurang penduduknya, sebesar-besarnya. Program transmigrasi ternyata juga membantu penyebaran iman Katolik, dibawa oleh para transmigran yang beragama katolik ke daerah-daerah baru mereka. Perkembangan keuskupan Tanjungkarang, misalnya, sangat dibantu oleh peran para transmigran dari Jawa yang beragama Katolik.

Dalam menyambut babak pembangunan tahun ketiga Pelita I tahun 1972 melalui suratnya Ketua MAWI Kardinal Yustinus Darmoyuwana pada akhir 1971 mengingatkan “umat manusia yang ingin membangun suatu dunia baru, mendapat rintangan di mana-mana.” Kardinal menyebutkan ekses-ekses bahwa dalam masa peralihan dan perkembangan mudah sekali timbul keguncangan dan ketidak-adilan. Kerukunan bangsa terancam oleh korupsi. Hak umum dianggap milik pribadi. Timbul jurang antara yang kaya berkelimpahan dan yang miskin, kelaparan dan serba menderita. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang tega memeras rakyat yang tidak berdaya dan merampas hak miliknya. Para tahanan politik tidak diperhatikan dan keluarga mereka pecah berantakan. Terjadi pemerasan dengan dalih penertiban hukum. Para pengajar dan pendidik tidak bertanggungjawab sehingga anak-anak berhenti belajar di tengah jalan.  “Tetapi kita tidak boleh putus asa. Sesuai dengan petunjuk para pemimpin Gereja dan bersama-sama dengan semua orang yang berkehendak baik, kita harus memenuhi panggilan Tuhan, supaya dengan menjalankan tugas masing-masing dengan semangat Injil, kita bekerja dari dalam, sebagai ragi penyucian dunia. “ Beliau mengutip Pedoman Kerja Umat Katolik 1970. Pemerintah sedang berusaha menegakkan hukum dan membangun suatu kemakmuran yang lebih merata. Kita tidak boleh menggantungkan usaha memperbaiki masyarakat hanya pada usaha pemerintah saja. Dari bawah pun, artinya dari rakyat, diharapkan pula usaha, inisiatif, kontrol-sosial yang bersifat mambangun. Umat katolik tidak boleh tinggal diam, terpaku di tempat kita sendiri. Kita dapat ikut serta menegakkan keadilan melalui sikap dan tindakan kita sendiri, dan melibatkan diri dalam usaha memecahkan masalah-masalah yang sangat luas dan penting. Janganlah kita hanya menjadi penonton saja. “Kita masing-masing sebagai warga Gereja dan masyarakat dituntut  ikut melibatkan diri dalam pergolakan, ikut memecahkan masalah-masalah masyarakat di tempat kita hidup”.

Sehubungan dengan keterlibatan umat Katolik dalam pembangunan, dalam tahun 1972 akan diselenggarakan Musyawarah Kerja Umat Katolik Seluruh Indonesia (MUKSI) yang akan melibatkan utusan-utusan dari seluruh keuskupan di Indonesia, bertolak dari Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia (PKUKI) 1970.

Pada 10 April 1972 Konvensi Senjata Biologis PBB yang diikuti AS, Uni Soviet dan 70 negara lainnya mencapai kesepakatan untuk melarang penggunaan senjata biologis. Penggunaan senjata biologis menyebarkan penyakit organisme atau racun yang merusak atau membunuh manusia, hewan dan tanaman.  Senjata biologis sangat mematikan dan menular dengan cepat.  Penyakit yang berasal dari senjata ini menyebar dengan cepat melintasi batas negara hingga ke seluruh dunia. Akibat dari penggunaan kuman atau racun biologis entah oleh negara atau pelaku mana pun akan sangat menyedihkan. Selain menghilangkan nyawa secara tragis, penggunaan senjata biologis juga menyebabkan kekurangan pangan, bencana lingkungan hidup, kerugian ekonomis yang terlalu besar dan penyebaran penyakit, ketakutan dan panik di mana-mana. Konvensi Senjata Biologis PBB melarang pengembangan, produksi, perolehan, pemindahan, penimbunan, dan penggunaan senjata racun dan kuman biologis. Konvensi ini merupakan perjanjian multilateral pertama yang melarang semua jenis senjata biologis pemusnah masal.

Bendungan Karang Kates Malang, Jawa Timur, diresmikan pada 2 Mei 1972. Bendungan Karangkates yang dinamai Bendungan Sutami karena dibangun oleh Menteri PU Sutami,  terletak di desa Karangkates, kecamatan Sumberpucung, pada ketinggian 297 dpl. Bendungan ini mulai dibangun tahun 1965, tetapi terhenti karena kesulitan dana, dan diteruskan lagi pada 1967. Bendungan ini mempunyai area penampungan air (area permukaan 15 km2, kedalaman 31m, daya tampung 300 juta m3) dari sungai Brantas. Tujuan pembangunan bendungan ini adalah untuk pengendalian air baik mencegah banjir, menjadi sumber air tanah daerah sekitar sepanjang tahun, irigasi pertanian, dan untuk membangkitkan listrik. Suatu  Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 35.000 kWh dijadwalkan akan beroperasi setahun kemudian (1973) di Karangkates, Malang. Rencananya akan dibangun bertahap hingga seluruhnya tiga unit PLTA dengan kapasitas yang sama (3 x 35.000 kWh).

Sementara Ceylon menjadi Republik Sri Lanka dan Konstitusinya diubah pada 22 Mei Presiden AS Richard Nixon mengunjungi Moskow. AS dan Uni Soviet Union menandatangani perjanjian  Anti-Ballistic Missile (ABM, anti peluru kendali balistik) dan suatu perjanjian antar-waktu setelah dilakukannya perundingan pembatasan senjata strategis (Strategic Arms Limitations Talks, SALT I). Nixon mewakili AS dan Leonid Brezhnev Perdana Menteri Uni Soviet melakukan negosiasi pengendalian senjata di antara kedua negara. Perjanjian ABM membatasi pemilikan kompleks ABM baik AS maupun Uni Soviet pada 2 lokasi saja masing-masing dengan 100 peluru kendali anti-ballistic. Sedang Perundingan SALT I membatasi jumlah peluru kendali balistik antar-benua (intercontinental ballistic missiles, ICBM), kapal selam peluncur peluru kendali balistik (SLBM), dan peluncur peluru kendali balistik strategis. Dunia agak lega dengan surutnya ancaman perang peluru kendali.

Tetapi pada akhir bulan Mei dunia dikejutkan oleh insiden Tel Aviv di mana tiga orang teroris Front Pembebasan Palestina asal Jepang melakukan aksi yang menewaskan 24 orang, dan melukai 72 orang lainnya di Bandara Internasional Tel Aviv, Israel.

Konferensi Internasional (PBB) untuk Lingkungan Hidup diselenggarakan pada 5  Juni 1972. Sebelumnya, untuk situasi yang lebih baik di bumi, atas permintaan Maurice Strong, deputi Sekjen PBB dari Canada waktu itu, ekonom berpengaruh Margaret Ward (yang memimpin  International Institute of Environment and Development) dan ahli mikrobiologi Rene Dubos (yang menemukan kata-kata “Berpikir secara Global Bertindak secara Lokal, Think Globally and Act Locally”) menulis buku yang mengingatkan bahwa  kita hanya punya satu bumi, sebuah planet kecil yang perlu dipelihara [Barbara Ward and Rene Dubos (1972), Only One Earth: the care and maintenance of a small planet]. Dikatakan bahwa sementara kerusakan lingkungan bumi di negara industri disebabkan oleh pola-pola produksidan konsumsi, kerusakan lingkungan bumi di tempat-tempat lain terutama disebabkan oleh keterbelakangan dan kemiskinan. Maka diserukan agar negara-negara kaya menyumbangkan dana untuk membantu negara-negara miskin supaya dapat menikmati pertumbuhan ekonomi yang layak dan karenanya juga dapat memelihara lingkungan alam buminya, yang tentunya juga akan menguntungkan negara-negara maju juga sebab merekalah yang akan menangguk hasil alam negara-negara itu melalui impor. Para penulis di dalam bukunya menorehkan nada optimis, bahwa manusia dapat bersama-sama mengatasi tantangan kerusakan alam bumi yang dihadapi.  Pada Kata Pengantar bukunya, Barbara Ward menulis bahwa PBB harus memberikan tugas kepada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi yang akan diselenggarakan di Stockholm untuk merumuskan apa yang harus dilakukan untuk membuat bumi tempat tinggal yang menyenangkan bukan hanya sekarang, tetapi juga untuk generasi-generasi mendatang. Kata-kata ini menjadi inspirasi bagi konsep “pembangunan berkelanjutan” 17 tahun berikutnya (Komisi Brundtland) dan tahun-tahun selanjutnya.

Jika kita kenang kembali, sebenarnya perhatian pada bumi sudah menggejala ketika dunia mulai  merasakan kerusakan bumi sejak akhir tahun 1960-an. Yaitu ketika derap rekonstruksi dan  pembangunan marak di mana-mana, dalam usaha mengganti kerusakan kota-kota dan aneka prasarana yang parah akibat Perang Dunia II. Sementara itu perang-perang kecil berkecamuk di mana-mana, ketika di mana-mana timbul nasionalisme, dan bangsa-bangsa yang terjajah berusaha memerdekakan diri. Di mana pun perang, walau dalam skala kecil, selalu menghancurkan dan memporak-porandakan, termasuk wilayah bumi setempat. Apalagi perang besar. Bumi sudah mengalami kerusakan hebat dari dua kali Perang Dunia. April 1961-Oktober 1962 konfrontasi Cuba-A.S. menyeret Uni Soviet ke dalam kancah sehingga dua kekuatan nuklir dunia berhadap-hadapan.

Di dunia kemudian ternyata ada banyak  upaya-upaya perbaikan di bidang ekonomi di kalangan bangsa-bangsa yang sedang berkembang, terutama melalui Revolusi Hijau, untuk menggenjot peningkatan hasil pertanian, dengan penggunaan luas pupuk kimia, pestisida, herbisida, fungisida, insektisida dan sebagainya, serta perubahan besar-besaran tata-guna tanah. Di balik usaha itu ada promosi penggunaan teknologi dan produk-produk teknologi kimia yang semena-mena terhadap bumi. Beban penderitaan bumi bertambah. Zat-zat kimia merusak tanah. Tanah menjadi kedap pada air. Pestisida dan insektisida mengorbankan banyak keragaman hayati. Tidak mudah dicerna, terbawa air, masuk ke sungai dan mencemarinya. Mematikan biota sungai. Penderitaan bumi berdampak kepada berkurangnya kesejahteraan manusia. Kekeringan terjadi di mana-mana, wabah penyakit meluas; banjir terjadi di tempat lain, juga hama tanaman yang menyebabkan kegagalan panen. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak, sedang barang-barang langka.

Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency) di Amerika Serikat didirikan pada masa Presiden Nixon pada 1970. Berlanjut nanti di tahun 1972 ketika di AS diundangkan UU Federal tentang Insektisida, Fungisida dan. Peristiwa-peristiwa itu diyakini dipicu oleh sebuah buku berjudul ‘Silent Spring’  oleh Rachel Carson  yang menyoroti dampak wilayah tanah dan dampak pada manusia yang ditimbulkan oleh pestisida kimia. Mula-mula dimuat sebagai artikel bersambung di majalah The New Yorker, Juni, 1962, ulasan Carson menyebabkan Presiden  John F. Kennedy memerintahkan penelitian dengan cermat yang hasilnya adalah dikeluarkannya larangan atas dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT) dan pestisida kimia lainnya .

Sejak itu meluaslah perhatian kepada bumi lingkungan alam. Terlebih ketika di bumi terjadi bencana yang meminta banyak korban jiwa, seperti topan Bhola mengamuk di Pakistan Timur (waktu itu, sekarang Bangladesh) sehingga sekitar 350.000 jiwa menjadi korban pada tahun 1970.

Sekitar 20.000 orang  menjadi korban gunung runtuh HuascarĂ¡n yang disebabkan oleh gempa Ancash di Peru.

Hujan dan banjir tak dapat ditahan tanggul dan bendungan sehingga jebol.  Sekitar 100.000 jiwa menjadi korban dalam banjir bandang Hanoi dan Delta Red River, Vietnam Utara, 1971. Bencana alam bukan saja merusak dan mengubah kontur  fisik bumi, melainkan lebih-lebih merupakan penderitaan manusia.

KTT Bumi (Earth Summit) pertama yang diselenggarakan PBB tahun 1972 mengusung tema “Hanya Satu Bumi” sebagai Lingkungan Hidup Manusia (Human Environment), di Stockholm, Swedia,  pada 5 sampai 16 Juni 1972, dengan peserta 113 negara, 21 organisasi PBB, 16 Inter Government Organisation dan 258 Non Government Organisation (Ornop= Organisasi non pemerintah). Satu-satunya pembicara kunci adalah  Perdana Menteri India, Indira Gandhi, yang mengemukakan kaitan antara perhatian kepada lingkungan hidup dan upaya pengentasan kemiskinan. Enam topik bahasan dalam konferensi adalah (1). Pemukiman Manusia. (2). Pengelolaan Sumber Daya Alam. (3). Identifikasi Zat Pencemaran. (4). Pendidikan dan Informasi. (5). Pembangunan dan Lingkungan. (6). Implikasi Keorganisasian. Para peserta dibagi dalam tiga komisi, yang masing-masing bertugas membahas dua topik, yaitu : (a). Komisi I membahas topik nomor 1 (satu) dan 4 (empat). (b). Komisi II membahas topik nomor 2 (dua) dan 5 (lima). (c). Komisi III membahas topik nomor 3 (tiga) dan 6 (enam).

KTT kemudian menggabungkan hasil-hasil bahasan dan mensintesiskannya dalam

1. Deklarasi Stockholm, yang terdiri dari 7 pernyataan dan keyakinan akan  26 prinsip sekitar tanggungjawab manusia dan negara-negara, untuk memelihara, menjaga dan memerbaiki lingkungan hidup manusia, baik yang alami maupun buatan manusia sendiri secara seimbang, demi menopang generasi sekarang dan generasi masa depan.

2. 109 Rencana Aksi.

3. Rekomendasi mengenai Kelembagaan dan Keuangan.

Kemudian, konferensi ini menyepakati beberapa hal, a.l : (1). Ditetapkannya 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. (2). keluarnya resolusi pembentukan Badan Lingkungan Hidup PBB (United Nations Environment Programme – UNEP). KTT Stockholm 1972 sering dikaitkan dengan kristalisasi sejumlah prinsip lingkungan yang penting, dan juga menyediakan dasar bagi perkembangan hukum internasional berikutnya. Konferensi Stockholm merupakan titik awal pengembangan hukum lingkungan internasional modern.  Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB menindaklanjuti KTT Bumi yang diprakarsai PBB dalam bidang lingkungan dan pembangunan dengan mengeluarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, yang pertama nanti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup.

Tahun sebelumnya (1971) Gereja sudah menyerukan ajakan untuk memerhatikan kondisi lingkungan hidup. Walau singkat dan terselip dalam sekian banyak teks, seruan itu sangat penting untuk diperhatikan, dan diharapkan melahirkan tindakan yang selaras. “Sementara cakrawala manusia mengalami perubahan menurut gambaran yang dipilihnya, transformasi lain juga berlangsung sebagai akibat yang dramatis dan tak terduga dari tindakan manusia. Tiba-tiba saja manusia menyadari bahwa akibat eksploatasi alam yang acak-acakan timbullah risiko kehancuran alam, dan manusia sendiri menjadi korban perusakan itu. Selain degradasi lingkungan materiil terus menerus merupakan ancaman - pencemaran dan sampah, penyakit-penyait baru dan daya-daya penghancur, - sesungguhnya kerangka kerja yang manusiawi tidak lagi di bawah kendali manusia, sehingga   menciptakan lingkungan hidup untuk masa depan mungkin sekali tak akan tertanggungkan. Itulah soal sosial yang sangat luas cakupannya, yang sedang memprihatinkan segenap keluarga manusia. Umat Kristiani harus memperhatikan pandangan baru ini dan memikul tanggung jawab bersama dengan semua pihak lain, agar sejak sekarang membangun keadaan masa depan  yang akan dihadapi bersama semua orang” (Octogesima Adveniens 21). “Kepada umat kristiani kami tujukan seruan baru untuk bertindak” (OA 48). “...dalam pengabdian kepada sesama, pada saat eksistensi dan masa depan mereka menjadi taruhan” (OA 51).

“Selain itu sedemikian besarnya kebutuhan negara-negara kaya – entah kapitalis atau sosialis – akan sumber daya dan energi dan sedemikian gawat akibat-akibat pembuangan limbah oleh mereka di lingkungan hidup dan di laut,  sehingga kerusakan unsur hakiki untuk hidup di bumi seperti udara dan air tak mungkin terpulihkan, apabila tingginya angka konsumsi dan pencemaran pada bangsa-bangsa itu makin bertambah dan meluas meliputi seluruh umat manusia (JIW 11)...

“Kami masih harus mengingatkan keprihatinan baru global, yakni soal perlindungan lingkungan hidup, yang akan dibahas untuk pertama kalinya dalam konferensi yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 1972 di Stockholm. Tak dapat dimengerti, bagaimana bangsa-bangsa yang kaya bertahan  menuntut untuk tambahan material mereka sendiri, dengan akibat bangsa lain tetap hidup dalam keadaan yang menyedihkan, atau bahaya bahwa penghancuran dasar-dasar fisik hidup di dunia lebih dipercepat. Mereka yang sudah kaya seharusnya menerima gaya hidup yang kurang materialistis dan mengurangi penghamburan, menghindari jangan sampai warisan yang diberikan Allah dihancurkan, dan berdasar keadilan mutlak mereka wajib berbagi dengan semua anggota umat manusia lainnya” (JIW 70).

Paus Paulus VI dalam sambutannya di hadapan Sidang Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengingatkan potensi "bencana ekologis di bawah ledakan efektif peradaban industri ", dan menekankan "keperluan mendesak untuk perubahan radikal tindakan manusia ", karena "sekalipun kemajuan ilmiah yang paling luar biasa, kemampuan teknis yang paling menakjubkan, pertumbuhan ekonomi paling mencengangkan, jika tidak disertai kemajuan sosial dan moral yang otentik, akan pasti berbalik melawan manusia " (Pidato untuk ulang tahun ke-25 FAO, 16 November 1970). Perhatian pada kerusakan bumi bukan hanya menyoroti sektor kegiatan pertanian saja, tetapi juga sektor usaha pertambangan dan industri oleh badan-badan usaha yang mencari keuntungan, yang merusak kontur bumi, menyerap hasilnya habis-habisan,  dan menyebabkan pencemaran. Paus Paulus VI juga menyebut keprihatinan ekologis pada masa itu sebagai "suatu konsekuensi tragis" dari aktivitas manusia yang tak terkendali (OA 21)..

Sambutan Paus Paulus VI pada Hari Pembukaan KTT Bumi Stockholm, 6 Jumi 1972:

Dewasa ini menguat kesadaran bahwa manusia dan lingkungannya semakin tak terpisahkan: lingkungan merupakan syarat mutlak kehidupan dan perkembangan manusia, sedangkan ia sendiri pada gilirannya menyempurnakan dan memuliakan lingkungannya dengan kehadirannya, kerjanya dan pemikirannya. Tetapi kemampuan kreatif manusia akan menghasilkan buah sejati dan lestari hanya sejauh manusia menghormati hukum yang mengatur kekuatan vital dan kemampuan regenerasi alam: keduanya saling bergantung dan mempunyai masa depan bersama. Dengan demikian, manusia diberi peringatan akan perlunya mengganti daya dorong kemajuan materiil yang seringkali buta dan brutal, bila dibiarkan pada kekuatannya sendiri, dengan rasa hormat pada biosfer sebagai pandangan menyeluruh bidang ini yang telah menjadi “satu bumi”, untuk mengutip semboyan bagus Konferensi ini.

Pertama-tama, akal budi dapat menerapkan penemuannya untuk perusakan seperti dalam kasus persenjataan atom, kimia dan biologis dan begitu banyak alat peperangan lain, besar dan kecil, yang membuat hati nurani hanya dapat merasa ngeri. Tetapi bagaimana kita dapat mengabaikan ketidak-seimbangan yang ada dalam biosfer dengan eksploitasi sumber daya alam planet kita, bahkan juga untuk menghasilkan sesuatu yang berguna, seperti limbah sumber daya alam tak terbarukan; pencemaran tanah, air, udara dan ruang dengan serangan terhadap hidup flora dan fauna? Segala hal itu mengakibatkan pemiskinan dan perusakan lingkungan hidup manusia bahkan sampai mengancam kelanjutan keberadaannya. Akhirnya, generasi kita harus dengan tegas menerima tantangan untuk mengatasi tujuan parsial dan langsung demi membangun bumi yang ramah bagi generasi mendatang.

Berkuasa atas ciptaan bagi umat manusia tak berarti merusaknya, melainkan menyempurnakannya, tidak mengubah dunia menjadi kekacauan, melainkan menjadi tempat tinggal yang indah dan teratur seraya menghormati setiap hal. Maka tak seorang pun boleh menguasai lingkungan hidup secara mutlak dan egoistis, yang bukan res nullius (bukan milik siapa pun), melainkan res omnium (milik semua), warisan umat manusia, sedemikian rupa sehingga mereka yang mempunyainya –privat atau publik–, harus mempergunakannya sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua orang. Manusia adalah kekayaan pertama dan paling sejati dari bumi. Maka dari itu usaha menawarkan kepada setiap orang kemungkinan akses berbagi secara adil sumber daya yang ada atau potensial dari planet kita, harus sungguh memperhatikan hati nurani orang yang berkehendak baik. Pembangunan, artinya, pengembangan manusia seutuhnya, mengemuka sebagai tema istimewa,...

Apakah terlalu muluk mengharapkan agar bangsa-bangsa muda, yang membangun upaya besar untuk masa depan yang lebih baik untuk rakyatnya, berusaha mengambil alih pemerolehan positif peradaban teknik, tetapi menolak ekses dan penyelewengannya, menjadi perintis pembangunan dunia baru, yang diharapkan berawal dengan Konferensi Stockholm? Tidaklah adil, menolak sarana untuk melakukannya, karena bukankah mereka sering tanpa bersalah harus menderita berat akibat degradasi dan pemiskinan warisan biologis bersama. Maka, daripada dalam perjuangan untuk lingkungan yang lebih baik melihat reaksi ketakutan kaum kaya, demi manfaat semua orang, perlu adanya peneguhan kepercayaan dan harapan mengenai tujuan keluarga manusia yang berhimpun untuk proyek solidaritas. 

Harga emas mencapai rekor baru AS$ 60 per ounce di London pada 6 Juni 1972. Emas pertama kali diperdagangkan sebagai benda investasi pada tahun 1717 dipatok pada tingkat harga AS$ 18 per ounce. Pergerakan harga emas sangat tipis hingga lebih dari 250 tahun. Setelah digunakan sebagai jangkar nilai tukar mata uang internasional dalam Perjanjian Bretton Woods 1944, harga emas naik drastis pada 1972 dari AS$ 44,3 per ounce menjadi AS$ 60 per ounce atau sekitar 40%. Tautan dengan emas akan memengaruhi juga harga minyak bumi yang disebut “emas hitam” dan memberikan efek positif pada penerimaan negara Indonesia.

OPEC pada 9 Juni bersedia membantu Irak sekadarnya berkenaan dengan permasalahan produksi minyaknya. Secara tiba-tiba dan dramatis pemerintah Irak pada 1 Juni 1972, melakukan nasionalisasi aset perusahaan minyak Iraq Petroleum Company (IPC), suatu konsorsium perusahaan minyak AS, Inggris, Belanda, dan Perancis yang bekerja di Irak utara. Nasionalisasi itu merupakan puncak  sengketa antara IPC dan pemerintah Irak yang berlangsung 11 tahun sejak 1961. Ada dua group perusahaan minyak serupa lainnya yang bekerja di Irak  Mosul Petroleum Company (MPC) dan Basrah Petroleum Company (BPC). Keduanya, yang lebih kecil hasilnya dari IPC, tidak mengalami nasionalisasi. Karena nasionalisasi, produksi IPC berhenti total dan menyebabkan Irak kehilangan penerimaan negara sekitar AS$ 500 juta setahun. Pendapatan negara dari kedua perusahaan MPC dan BPC yang lain sekitar AS$ 300 juta setahun. Irak membutuhkan pasar pembeli minyak hasil produksinya dan pinjaman untuk membiayai impor barang dan jasa, menggantikan porsi yang diterima dari IPC sebesar AS$ 500 juta per tahun. Kepentingan OPEC adalah menjaga besaran produksi minyak anggota agar tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan untuk mensuplai kebutuhan dunia. Kesulitan Irak berasal dari besarnya ketergantungan anggaran negara dari produk minyak yang merupakan 40% dari penerimaan negara. Suatu pelajaran bagi kebijaksanaan anggaran negara Indonesia.

Pabrik penggilingan gandum PT Bogasari yang kedua di Surabaya diresmikan beroperasi pada 10 Juli 1972. Pabrik tepung terigu PT Bogasari resmi beroperasi sebagai pabrik penggilingan gandum pertama di Indonesia, yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 21 November 1971. Dalam rangka penyediaan bahan pangan yang mencukupi kebutuhan rakyat, pemerintah Indonesia mengimpor gandum melalui BULOG rata-rata 500.000 ton setiap tahun dari AS, Australia dan Canada.  Pada mulanya impor gandum Indonesia merupakan bagian dari program PL 480 AS dalam rangka bantuan pangan untuk melawan bahaya  kelaparan pada 1963-1964. Pada tahun 1966 Indonesia mengimpor beras dari Thailand sebesar AS$ 10 juta setahun dan memerlukan bantuan pendanaan. Pemerintah AS menjadi donor  100.000 ton beras setahun melalui PL 480, dengan cara mengirimkan gandum yang setara nilainya untuk diproses dan dijual di Indonesia, dan hasilnya digunakan untuk membayar impor padi Indonesia.  Australia menyusul dengan bantuan kiriman gandum setara dengan 1.600 ton biaya beras impor setahun. Ketika impor gandum tidak lagi diperlukan untuk menyangga persediaan pangan dalam mengatasi bahaya kelaparan, bantuan gandum dan hasil penjualannya di dalam negeri Indonesia dialihkan negara-negara donor Indonesia, IGGI, untuk membantu pelunasan utang-utang luar negeri Indonesia dan membiayai pembangunan sebagai bantuan proyek. Untuk mengolah gandum menjadi terigu itulah didirikan fasilitas pabrik-pabrik penggilingan seperti PT Bogasari Flour Mills. Bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, pabrik penyediaan terigu menunjang program diversifikasi pangan dan dengan demikian ikut membangun ketahanan pangan. Catholic Relief Service (CRS) sejauh ini masih merupakan tulang punggung penyaluran bantuan pangan PL 480 untuk Indonesia. Kegiatan mereka mengingatkan ajaran Konsili Vatikan II, “Umat kristen, yang secara aktif melibatkan diri dalam perkembangan sosial ekonomi zaman sekarang, serta membela keadilan dan cinta kasih, hendaknya menyadari, bahwa mereka dapat berjasa besar bagi kesejahteraan umat manusia dan perdamaian dunia. Dalam kegiatan-kegiatan itu hendaknya mereka masing-masing maupun sebagai kelompok memberi teladan yang cemerlang. Dengan kemahiran serta pengalaman yang mereka peroleh dan memang sungguh dibutuhkan...” (GS 72). Juga ajaran sosial yang lain, “Kami juga mendesak orang-orang untuk menjajagi cara-cara yang konkret dan praktis untuk mengatur dan mengkoordinasi usaha-usaha mereka, sehingga sumber-sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan bersama; dengan demikian diharapkan akan terjalin ikatan-ikatan antar-bangsa... berakar dalam persaudaraan manusiawi dan adikodrati manusia, dan mencakup tiga kewajiban: 1) solidaritas timbal-balik – bantuan yang oleh bangsa-bangsa yang lebih kaya harus diberikan kepada bangsa-bangsa yang sedang berkembang; 2) keadilan sosial – usaha membereskan hubungan-hubungan niaga antara bangsa-bangsa yang kuat dan yang lemah; 3) cinta kasih yang meliputi semua orang – usaha membangun persekutuan global yang lebih manusiawi, yang memungkinkan semua orang untuk memberi dan menerima, sehingga kemajuan pihak-pihak tertentu tidak diperoleh dengan merugikan pihak-pihak lain... seruan ini kami tujukan kepada putera-puteri kami. Pada bangsa-bangsa yang sedang berkembang dan di negeri-negeri lain umat awam harus memandang sebagai tugas mereka: memperbaiki tata-dunia. Sedangkan hirarki berperan mengajar dan menjalankan kewenangannya menafsirkan hukum-hukum moril serta peraturan-peraturan yang berlaku di bidang itu, umat awam wajib menggunakan prakarsa mereka dan mengambil tindakan di bidang itu pula – tanpa secara pasif menunggu-nunggu pedoman-pedoman dan perintah-perintah pihak lain. Mereka harus mencoba meresapkan semangat Kristiani ke dalam pandangan dan perilaku umat sehari-hari, ke dalam hukum-hukum dan struktur-struktur masyarakat sipil” (PP 43-44.81).

Pabrik Petrokimia Gresik yang memeroleh pasokan bahan dari Pertamina untuk memproduksi pupuk yang penting bagi pertanian pangan diresmikan beroperasi pada 10 Juli 1972. PT Petrokimia Gresik memproduksi pupuk urea, ZA, SP-36, Phonska, DAP, NPK, ZK, Petroganik, KCL, Rock Phosphate, TSP dan industri kimia lainnya.


Pada tanggal 16 Juli 1972 para-peserta Rapat Kerja Kesehatan Katolik tiba di Wisma Samadi, Klender, Jakarta,  di antara mereka 3 observer dari DGI, Fr James Tong SJ., Executive Director dari Catholic Hospital Association India sebagai “konsultan” (atas bantuan Catholic Relief Service), dan 14 peninjau. Rapat berlangsung selama 6 hari dan berhasil membentuk organisasi “Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia” (PERDHAKI) yang meliputi 109 unit karya kesehatan katolik di seluruh Indonesia. Beberapa poin tentang organisasi ini dari anggaran dasarnya: Persatuan ini berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Maksud dan tujuan : a. Meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pelayanan dan koordinasi di antara para anggota; b. Meningkatkan, mewujudkan dan memperhatikan terutama segi-segi spiritual, moral, kesehatan, perawatan, pendidikan dan sosial. Usaha : elaksanakan koordinasi dan meningkatkan kerjasama antara anggota; Merintis dan memelihara kerjasama dengan pemerintah dan semua badan-badan yang bertujuan sama; Memberi pelayanan-pelayanan antara lain penerangan-penerangan, baik ke dalam maupun keluar, alat-alat atau obat-obat, tenaga kerja, meningkatkan pendidikan dan lain-lain.

Presiden Ferdinand Marcos pada 23 September 1972 dengan proklamasi no. 1081 mengumumkan keadaan darurat dan memberlakukan jam malam di seluruh Filipina. Kondisi itu menanggapi insiden-insiden pemboman yang terjadi di Manila dan bermaksud mengakhiri meningkatnya tindak kekerasan dan gangguan ketertiban. Dengan berlakunya keadaan darurat mulailah kekuasaan absolut atas pemerintahan terpusat di tangan Presiden Marcos sendiri, menghabisi fraksi-fraksi politik di Filipina. Pemerintahan otoriter Presiden Ferdinand Marcos akan berlangsung selama 14 tahun. 

Filipina menjadi tempat di mana didirikan  Federasi Konferensi Waligereja Asia (FABC) pada 1970. Ketika itu 180 Uskup Asia berkumpul menyambut kunjungan apostolik Paus Paulus VI. FABC adalah asosiasi berdasarkan ikatan sosio-historis dan kultural dari konferensi para uskup di Asia, yang didirikan dengan persetujuan Tahta Suci. Kendati perbedaan-perbedaan, disadari adanya pertalian spiritualitas, nilai-nilai moral dan keagamaan tradidional serta pengalaman sosio politik dan ekonomi yang erat dan berdekatan, yang dapat dibagikan untuk menghadapi persoalan dan masalah bersama di Asia. Secara yuridis, keputusan federasi bersifat tidak mengikat, tetapi secara rekomendatif diterima sebagai ekspresi tanggung jawab kolegialitas para gembala di Asia. FABC dirintis dalam beberapa sidang para uskup Asia pada dekade 60-an. Didahului pertemuan  yang mengulas masalah sosial-ekonomi di Hong Kong (1965), dan di Roma (1967); kemudian pada 1969, di Baguio City, para uskup Asia bermufakat untuk membentuk jalinan kerja sama formal. Paus Paulus VI dalam kunjungan apostolik di Manila, Filipina, pada 1970, meneguhkan inisiatif para uskup Asia ini. Kardinal pertama Indonesia Justinus Kardinal Darmojuwono ikut membidani lahirnya FABC bersama Mgr Teopisto Alberto dari Filipina, Mgr Patrick D’Souza dari India, Mgr Francis Hsu dari Hongkong, dan Kardinal Stephen Kim Sou Hwan dari Korea, pada tahun 1971 menyusun rencana kegiatan, struktur dan statuta. Pada 1972, statuta FABC secara resmi disahkan Tahta Suci Vatikan.

Federasi Konferensi Uskup Asia (Federation of Asian Bishops' Conferences, FABC) merupakan himpunan sukarela konferensi uskup di Asia  yang dimaksudkan untuk meningkatkan solidaritas di antara para anggota dan tanggungjawab bersama atas kesejahteraan Gereja dan masyarakat di Asia.  Keputusan Federasi tidak mengikat secara yuridis, penerimaannya mengungkapkan tanggungjawab kolegialitas.

FABC mempunyai fungsi: (1) memelajari cara dan sarana memajukan kerasulan, terutama dalam terang Konsili Vatikan II dan dokumen-dokumen pasca Konsili menurut kebutuhan Asia. (2) Mengusahakan dan mengintensifkan kehadiran dinamis Gereja dalam perkembangan total bangsa-bangsa Asia.  (3) Membantu memelajari soal kepentingan bersama Gereja Asia dan mencari peluang-peluang solusi dan tindakan yang terkoordinasi. (4) Memajukan komunikasi dan kerjasama di antara Gereja-gereja lokal dan para Uskup Asia. (5) Melayani konferensi para Uskup di Asia untuk dengan lebih baik memenuhi kebutuhan Umat Allah. (6) Mendorong perkembangan organisasi-organisasi dan gerakan-gerakan di dalam Gereja pada level internasional secara lebih baik. (7) Memajukan komunikasi ekumenis dan kerjasama antar umat beragama.      

Fungsi FABC dilaksanakan melalui struktur hirarkis yang terdiri dari Sidang Pleno, Pengurus Pusat, Panitia Pelaksana dan Sekretariat Pusat. Sidang Pleno dilaksanakan regular empat tahun sekali dan merupakan hirarki tertinggi, terdiri dari para Ketua Konferensi Waligereja atau wakil yang ditunjuk, para Uskup utusan yang dipilih masing-masing Konferensi Waligereja, dan para anggota Panitia Pelaksana. Pengurus Pusat terdiri dari para Ketua Waligereja masing-masing atau Uskup yang ditunjuk mewakili, bertugas melaksanakan resolusi dan instruksi-instruksi Sidang Pleno, mengadakan pertemuan setiap dua tahun.

Panitia Pelaksana terdiri dari lima Uskup yang dipilih dari lima kawasan yang berbeda di Asia, bertugas melaksanakan resolusi dan instruksi Pengurus Pusat. Panitia Pelaksana memberi petunjuk dan dukungan kepada Sekretariat Pusat dan organ-organ lain dalam FABC. Sekretariat Pusat merupakan badan pelayanan utama dan alat koordinasi dalam FABC dan dengan badan-badan dan lembaga-lembaga lain di luar FABC. Untuk membantu Sekretariat Pusat dibentuk beberapa Biro yang masing-masing mengurus bidang kepentingan atau pelayanan khusus: (1) Biro Pengembangan Manusia; (2) Biro Komunikasi Sosial (3) Biro Awam (4) Biro Teologi  (5) Biro Pendidikan dan Reksa Rohani Mahasiswa (6) Biro Hubungan Ekumenis dan Antar-Agama (7) Biro Evangelisasi dan (8) Biro Imam. (9) Biro Hidup Bakti.

Indonesianisasi merupakan suatu kata penting dalam Gereja Katolik Indonesia sepanjang 1970-an. Kendati menyusul pemaksaan pensiun Uskup Ende Mgr Gabriel Manek SVD, Uskup Ruteng van Bekkum pada 1972 juga dipaksa pensiun karena penolakan atas usaha Indonesianisasi, di Seminari Ledalero pekan studi diisi dengan penyampaian risalah para imam baru tentang aspek-aspek Indonesianisasi hingga tahun kelima pasca tahbisan antara 1970–1975. Risalah mereka dimuat dalam majalah Pastoralia. Para imam diosesan yang tergabung dalam Unio memberi tanggapan setelah dua kali pertemuan yaitu Diskusi di Wisma Retret Sangkal Putung Klaten 1-15 Maret 1972 dan Konferensi Pastoral Unio 18-21 April 1972. Indonesianisasi bukan sekedar soal pergantian petugas pastoral, tetapi menyangkut perspektif teologis dan sikap dasar atas karya Gereja di Indonesia kini dan masa depan menurut skala prioritas dan kebijaksanaan ambeg paramarta dengan konsekuensi-konsuensinya pada struktur dan pola partisipasi dan kerjasama dalam pengarahan dan pelaksanaan karya-karya Gereja, termasuk pendidikan para calon imam, pembinaan para imam, kesejahteraan seluruh umat Allah dan kesejahteraan para imam. Para imam diosesan dalam Unio menyarankan peningkatan pemberdayaan struktur-struktur pastoral yang mengalirkan  semangat, pola pikir, dan tata kerja gotong royong partisipatif dan dialog musyawarah khas Indonesia dalam karya-karya Gereja yaitu: (1) Dewan Paroki, di mana semua wakil umat baik kategorial maupun teritorial dihimpun dan bekerjasama dalam peranserta pada tugas Kristus; (2) Dewan Regional yang merupakan forum konsultasi dan koordinasi beberapa Dewan Paroki yang berdekatan; (3) Dewan Pastoral Keuskupan dan (4) Dewan Imam.

Struktur Kevikepan yang di Keuskupan Agung Ujung Pandang telah dirambah Mgr. Schneiders pada tahun 1970 dan menunjuk Pastor Karl Noldus CICM sebagai Vikep, terhenti setelah Pastor Karl Noldus pulang kembali ke Eropa. Selanjutnya, seluruh KAUP dibagi ke dalam 5 wilayah yang disebut Regio (Makassar, Soppolmas, Tana Toraja, Luwu dan Sulawesi Tenggara). Di setiap Regio para imam memilih seorang di antara mereka sebagai Ketua Regio. Ketua Regio tidak memiliki wewenang eksekutif. Dia hanya berfungsi sebagai koordinator.

Di bidang politik proses konsolidasi Sekber Golkar tidak berjalan sederhana sebab meskipun tokoh-tokohnya berafiliasi dengan militer, sebagian besar perwira itu adalah Sukarnois. Selain itu, keanggotaan Golkar banyak berasal dari politisi dan intelektual yang terkadang menunjukkan sikap independen. Maka kemudian diadakan restrukturisasi Sekber Golkar ke dalam tujuh kelompok organisasi induk (Kino) yaitu Kosgoro, MKGR, Soksi, Ormas Hankam, Gakari, Karya Profesi, dan Karya Pembangunan. Yang terakhir adalah organisasi baru yang menampung kaum intelektual dan politisi Orde Baru yang modernis dan berpikiran reformis. Kemudian di Sekber Golkar dibentuk Electoral Machine yang disebut Badan Pengendalian Pemilihan Umum. Tugas badan ini adalah memperluas pengaruh Golkar ke seluruh negeri. Berkat bantuan fasilitas jaringan intelejen operasi khusus (Opsus) politik monoloyalitas yang diatur Mendagri ke semua pegawai negeri, dan penugasan perwira militer sebagai pengelola cabang-cabang lokal sekber Golkar di seluruh negeri, menjadikan pengaruh Golkar makin tersebar dalam masyarakat di seluruh Indonesia.

Musyawarah Umat Katolik Seluruh Indonesia (MUKSI) diselenggarakan pada 2-9 September 1972 bertema Partisipasi Umat Katolik di Dalam Pembangunan. Musyawarah diprakarsai oleh sejumlah tokoh umat Katolik seperti Dr SWJ Soeradi, Drs AR Abdisa, RG Doeriat, Dr J. Riberu, Kardinal Yustinus Darmoyuwana dan Mgr Leo Soekoto SJ, diikuti utusan-utusan dari semua Keuskupan di Indonesia itu. Diusahakan untuk menghimpun dan merumuskan pemikiran-pemikiran baik dari umat Katolik maupun bukan mengenai apa yang dapat disumbangkan umat Katolik bagi pembangunan Indonesia mengikuti dokumen Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia 1970. MUKSI menggeluti tiga bidang prioritas yaitu sosio-edukasi, sosio-politik, dan sosio-ekonomi. Hasil musyawarah yang bersifat rapat kerja itu merupakan pernyataan-pernyataan yang bersifat umum dan masih perlu dikonkretkan berhadapan dengan situasi riil.

Semacam upaya paralel yang lebih konkret dilaksanakan ketika suatu Konsorsium Internasional dibentuk melalui seminar tentang prioritas-prioritas pembangunan yang digerakkan umat katolik melalui lembaga-lembaga swadaya dan memerlukan kerja sama dana dari lembaga-lembaga donor luar negeri, yang diselenggarakan di Bandungan-Semarang pada 6-8 September 1972. Pada kesempatan itu hadir perwakilan dari lembaga donor internasional CIDSE, Misereor, Vastenaktie, Cebemo, Catholic Relief Service dan Australian Catholic Relief. Sementara dari MAWI hadir wakil dari PWI PSE, LPPS, Yayasan Purba Danarta, PWI Pendidikan, wakil dari Majelis Perguruan Tinggi Katolik, Ikatan Petani Pancasila, Ikatan Buruh Pancasila dan Perdhaki. Selain soal prioritas, juga dibahas mengenai struktur-struktur dan sistem-sistem yang operasional di Indonesia. Hasil pemikiran akan diserahkan kepada para Uskup dalam MAWI untuk mendapatkan restu.

Partisipasi umat Katolik dalam pembangunan didasarkan pada prinsip pembangunan bebas manusia yaitu individu dan keluarganya dari lapisan yang paling bawah, agar berkembang integral dan selaras dengan kepribadian nasional. Bentuk yang dipandang sesuai untuk itu adalah “Usaha Bersama” dan proyek-proyek mikro. Sumber daya termasuk dana yang digerakkan diutamakan sumber daya dan dana yang sudah ada agar dihimpun dan dikembangkan, jika kurang baru dicarikan tambahannya dari luar baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ciri usaha bersama itu pertama-tama regional dan fungsional, namun dikembangkan agar semakin lebih fungsional. Struktur utama yang akan difungsionalkan adalah Aksi Puasa, sedang sistemnya akan disusun bersama-sama, dan pelaksanaannya dipercayakan kepada LPPS. Untuk itu LPPS diharapkan menjadi suatu badan legitim dengan bentuk Yayasan.

Seiring waktu bergulir, dalam Sidang Pleno PWI Sosial Ekonomi MAWI di Pacet, Jawa Timur, dalam bulan  September 1972, istilah “Aksi Puasa” dibakukan menjadi “Aksi Puasa Pembangunan” (APP), seperti yang kita kenal sekarang.

APP menjadi suatu wujud keberpihakan Gereja yang berupa kegiatan amal bersama bagi sesama yang berkekurangan. Sebenarnya, kegiatan amal seperti ini tidak diwajibkan oleh Gereja Katolik Universal, tetapi menjadi sikap khas Gereja Katolik di Indonesia. Boleh jadi, kegiatan amal bersama ini tidak dilakukan oleh Gereja Katolik di negara lain selama Masa Prapaskah. Oleh karena itu, APP merupakan inisiatif khas Gereja Katolik Indonesia.

Dalam ajaran Gereja Katolik Universal, tradisi Masa Prapaskah diisi dengan praktik-praktik ungkapan rasa tobat secara pribadi, yakni dengan doa, puasa, pantang, matiraga, dan amal. Semangat pertobatan dihidupi secara personal dan menjadi ungkapan pembaruan diri setiap anggota Gereja selama Masa Prapaskah. Jika Gereja Indonesia mengisi Masa Prapaskah dengan APP, inilah visi keberpihakan Gereja lokal yang ditradisikan untuk menjawab kebutuhan umat yang dilayani.

Pesta olahraga dunia Olimpiade di Muenchen Jerman Barat dinodai oleh petualangan politik brutal ketika 11 atlet Israel tewas tertembak. Dua orang ditembak di asrama mereka pada 5 Oktober 1972 ketika melawan penculik yang terdiri dari 8 orang bersenjata anggota kelompok Black September. Sembilan lainnya ditawan dan dijadikan sandera. Para sandera akan dibebaskan jika 234 teman-teman mereka yang ditawan pemerintah Israel dan dua orang di Jerman Barat karena tindakan teror dibebaskan oleh kedua negara. Mereka meminta disediakan suatu pesawat untuk membawa teman-teman mereka yang dibebaskan ke Mesir. Pemerintah Israel menolak tuntutan Black September. Pemerintah Jerman Barat bersedia memenuhi tuntutan demi keselamatan para sandera. Namun semua usaha gagal ketika rombongan teroris menembak semua sandera di Bandara Furstenfeldbruck ketika menuju Jet 727 yang sedang menunggu, sementara mereka dihujani peluru para petugas keamanan.  Lima anggota Black September tewas, tiga ditangkap, dan seorang polisi tewas dalam usaha pembebasan sandera.

 Pada 10 Oktober 1972 para reporter Washington Post membongkar kisah skandal Watergate. Mereka mengisahkan pembobolan dan pencurian dokumen-dokumen pemilihan presiden di Watergate sebagai bagian dari aksi politik kampanye hitam yang dilakukan para petugas dan pemimpin organisasi kampanye untuk pemilihan ulang Richard Nixon.  Laporan mereka menimbulkan keraguan besar dan pertanyaan atas kemenangan dan pengangkatan kembali Richard Nixon sebagai Presiden untuk kali kedua pada 7 November 1972, bagaikan tanah longsor, kemerosotan politik terbesar dalam sejarah politik AS.

Pada sidang pleno Komisi Internasional Teologi 10-11 Oktober 1972 di Roma, disepakati suatu teks tentang “Kesatuan Iman dan Pluralisme Teologi”.  Disadari bahwa kesatuan dan pluralitas ungkapan iman pada dasarnya berasal dari misteri Kristus yang sama, yang sekaligus suatu misteri rekonsiliasi dan kepenuhan universal (Ef 2:11-22) melampaui semua bentuk ungkapan pada masa mana pun dan masih bergerak menuju ungkapan yang paling sempurna. Kesatuan dan perbedaan Perjanjian Lama dan Baru sebagai pernyataan historis yang mendasar dari iman kristiani, merupakan titik tolak yang konkret dari kesatuan dan pluralisme iman yang sama. Dinamika iman kristiani dan ciri perutusan di dalamnya memerlukan narasi rasional; iman bukan filsafat namun memberi arah pada pemikiran manusia. Kebenaran iman terkait dengan gerak maju sepanjang sejarah, mulai dari Abraham sampai pada Kristus, dan dari Kristus hingga akhir zaman. Maka kemurniannya tidak tertuang pada sistem tertentu melainkan suatu “sharing” dalam gerak maju iman dan karenanya dalam Gereja di mana iman itu berada, identik sepanjang zaman dan dituangkan dalam Kredo. .. Pulralisme dalam moral terutama nampak dalam semua penerapan prinsip umum pada situasi konkret, dan menegaskan kontak di antara budaya-budaya kita, yang satu dengan yang lain berbeda, atau karena perubahan yang terjadi dengan cepat dalam masyarakat. Sekalipun demikian kesatuan fundamental diwujudkan dalam penghargaan yang sama atas martabat manusia yang membawa norma imperatif bagi perilaku manusiawi. Suara hati setiap orang menyatakan sejumlah tuntutan fundamental (Rm 2:14), yang pada zaman kita kita kenali sebagai ungkapan umum hak-hak asasi manusia. Kesatuan moral kristiani didasarkan pada prinsip yang tetap dan tidak berubah, yang terdapat dalam Kitab Suci, diterangi Tradisi, dan disampaikan kepada tiap generasi oleh Kuasa Mengajar Gereja. Kita kenangkan tekanan utamanya, yaitu ajaran dan teladan Putera Allah yang mengungkapkan hati Bapa, ketaatanNya hingga wafat dan kebangkitanNya; (dan) hidup dalam Roh di dalam Gereja, dalam iman, harapan dan kasih, sedemikian hingga kita diperbarui menurut citra Allah.  Pentingnya kesatuan iman dan persekutuan bukan penghalang bagi diversifikasi panggilan dan preferensi pribadi sejauh bersesuaian dengan misteri Kristus dan kehidupan.  Kebebasan kristiani (Gal 5:13), jauh dari pengandaian pluralisme tanpa batas, menuntut usaha keras menuju kepenuhan kebenaran obyektif dengan penuh kesabaran dan dengan kesadaran nurani yang kokoh (bdk. Rm 14:15; 1Kor 8). Hormat pada otonomi nilai-nilai manusia dan tanggungjawab yang sah dalam bidang ini membawa peluang untuk berbagai analisis dan pilihan yang berlainan  atas hal-hal yang sifatnya sementara bagi umat Kristiani. Keberagaman ini selaras dengan totalitas ketaatan dan kasih (bdk. GS 43).

Wawasan teologis ini menguatkan baik asas “bhinneka tunggal ika” maupun norma perilaku kristiani yang memancar dari Injil di dalam pergumulan hidup berhadapan dengan situasi setempat di mana pun.

Sidang MAWI diselenggarakan pada tanggal 13–23 November 1972 di Gedung MAWI Jakarta. MAWI menyetujui adanya Kurikulum Nasional Agama Katolik pada SD, SLTP, SLTA, Universitas. Disetujui oleh sidang bahwa PWI Kateketik yang mengerjakannya.

Korea Utara mengesahkan Konstitusi baru dan Kim Il-song menjadi presiden Korea Utara pada akhir Desember  1972. Pada dasarnya Korea Utara adalah negara ateis.  Pada tahun 1920, para rahib Biara St Benedictus mewujudkan Vicariat Apostolik Wonsan dan sekitar 40 rahib tinggal di Tokwon. Pada 1927-1928, mereka mendirikan seminari menengah dan tinggi untuk mendidik imam-imam diosesan bumiputera.  Antara 1929–1931 sebuah gereja bergaya neo-Roman didirikan dan komunitas setempat mulai merekrut anggota baru.  Pada 1940, Biara Keabasan Tokwon didirikan, meliputi wilayah  Wonsan (di mana Tokwon terletak) dan Munchon serta kota-kota kecil Anbyon, Chonnae dan Kowon. Abbas Tokwon, Bonifasius Sauer menjadi ordinarius wilayah sebagai administratur apostolik untuk vikariat apostolik Hamhung. Ketika Perang Dunia II berakhir, Biara Tokwon dikuasai pasukan Soviet. Walau sebagian gedung digunakan untuk markas tentara, kegiatan biara tetap boleh berjalan biasa.  Ketika pasukan Soviet ditarik meninggalkan daerah itu pada 1949, ada sekitar 60 rahib di Biara Tokwon (25 di antaranya adalah putra Korea dan ada 20 suster di Tutzing dekat Wonsan.

Pada bulan Mei 1949 ketika Kim Il-sung memerintah, Kementerian Pertahanan Korea Utara menyita biara, menangkap semua rahib dan suster dan memenjarakan mereka. Pada bulan Juli 1950, Biara  Tokwon hancur terkena bom Amerika di awal Perang Korea. Dari 1949 hingga 1952 14 rahib dan dua suster dihukum mati setelah disiksa. 17 rahib dan dua suster lainnya dibiarkan mati kelaparan. Abbas-Uskup Bonifasius Sauer wafat 1 Februari 1950, di penjara Pyongyang, sebelum dilakukan eksekusi atas semua rahib tua pada bulan Oktober 1950. Pada Januari 1954, seumlah 42 rahib Jerman dan suster penyintas di kembalikan ke Jerman dengan kereta api Trans-Siberian Railway. Pada 2007 nanti dimulai proses beatifikasi para martir Biara Tokwon, Abbas Uskup Bonifasius Sauer OSB, Benediktus Kim OSB dan kawan-kawannya.

 


1970 Pembangunan dan Perubahan

 


Bambang Kussriyanto

Sejarah Gereja Katolik Indonesia Pasca 1970

 

BAB I

GEMURUH PEMBANGUNAN DAN PERUBAHAN

(1970-1979)

Kemajuan yang sejati terwujudkan dalam tata-ekonomi yang dimaksudkan demi kesejahteraan pribadi manusia, bila rezeki sehari-hari yang diterima setiap orang memantulkan kehangatan kasih persaudaraan dan uluran tangan Allah” (St Paulus VI, Populorum Progressio 86)


Historiografi Gereja Katolik Indonesia 1970

“Manusia berziarah ke depan, melangkah maju dalam menguasai dunia: pikiran, studi dan pengetahuan mengantarkan penguasaan atas dunia itu; kerja, alat dan prasarana serta teknologi menjadikan penguasaan ini kenyataan yang indah. Apa gunanya kemajuan ini bagi manusia? Untuk membantu agar hidup lebih baik dan lebih penuh. Manusia mencari kepenuhan hidup dalam waktunya yang terbatas  - dan sedang berusaha mencapainya. Kepenuhan hidup itu haruslah universal, artinya, diperuntukkan bagi semua orang. Maka manusia mengusahakan pemerataan hasil kemajuan bagi semua orang; mengusahakan kesatuan, keadilan, keseimbangan dan kesempurnaan, yang kita sebut Perdamaian.

Mereka yang memelajari gagasan besar perdamaian dunia tentu akan mendapati bahwa sekarang ini diperlukan pendidikan ideologis baru, pendidikan perdamaian. Ya, perdamaian yang bertumbuh dari hati. Pertama-tama kita sendiri harus mengenal perdamaian itu, menghendakinya dan mencintai perdamaian; selanjutnya perdamaian kita nyatakan, dan kita resapkan dalam pembaruan moralitas dan peri-kemanusiaan,; dalam filsafah, dalam sosiologi, dalam politik.” (St Paulus VI,  Pesan Hari Perdamaian Sedunia, 1 Januari 1970).

Ketika PBB mencanangkan dasawarsa 1950-an sebagai masa pembangunan dan rekonstruksi pasca Perang Dunia, Indonesia sedang menikmati  euforia kemerdekaan dan dalam tahap mengusahakan  jalan konsolidasi  politik nasional untuk pembangunan negara bangsa (nation building).  Ketika selanjutnya PBB mencanangkan dasawarsa 1960-an sebagai masa pertumbuhan ekonomi dengan sasaran laju rata-rata 5% per tahun, ekonomi  Indonesia yang terbengkelai oleh hiruk pikuk politik justrru terjun bebas merosot hingga pertengahan dasawarsa, dan baru selanjutnya dengan sistem baru bebenah untuk mengejar pertumbuhan pada 1967 dengan menerapkan rencana pembangunan sistematis. Pada awal 1970-an Indonesia praktis dalam perintisan masa pembangunan dan mengejar pertumbuhan ekonomi.

Tidak semua harus disikapi serius. Anak-anak muda ikut derap pembangunan dengan lagak dan lagunya sendiri. Setelah fenomen  radio amatir (radam), radio eksperimen (radeks), radio gelap ditertibkan pemerintah harus berbadan hukum, mereka tetap mengudara dengan penuh gaya, dan pemancar radio mereka setelah terdaftar berbadan hukum  disebut “broadcasting system” atau “broadcasting enterprise”.  Tahun 1970 disambut dengan lagu-lagu Led Zeppelin “A Thunder of Drums” menandai suatu hingar bingar. Termasuk hingar bingar revolusi tawa, dengan timbulnya banyak kelompok lawak. Juga lawakan intelektual para mahasiswa.

Paroki adalah orang-orang beriman (umat katolik) yang tinggal di suatu kawasan dan berada dalam reksa pastoral (penggembalaan rohani) seorang Uskup. Untuk mewakili Uskup melaksanakan tugas pastoralnya, maka Uskup mengutus seorang imam menjadi pastor paroki tertentu. Karena sudah selayaknya seorang pekerja mendapat upahnya, maka dalam pandangan lama (Hukum Gereja 1917) terkesan bahwa paroki adalah sumber nafkah pastor. Pandangan itu berubah setelah Konsili Vatikan II. Paroki adalah komunitas umat beriman yang didirikan Uskup yang mempunyai hak dan melaksanakan kewajiban sehubungan dengan imannya. “Uskup harus dipandang sebagai imam agung kawanannya. Kehidupan umatnya yang beriman dalam Kristus bersumber dan tergantung dengan cara tertentu dari padanya. Maka dari itu semua orang harus menaruh penghargaan amat besar terhadap kehidupan Liturgi keuskupan di sekitar Uskup, terutama di gereja katedral. Hendaknya mereka yakin, bahwa penampilan Gereja yang istimewa terdapat dalam keikutsertaan penuh dan aktif seluruh umat kudus Allah dalam perayaan Liturgi yang sama, terutama dalam satu Ekaristi, dalam satu doa,pada satu altar, dipimpin oleh Uskup yang dikelilingi oleh para imam serta para pelayan lainnya... Dalam Gerejanya Uskup tidak dapat selalu atau di mana-mana memimpin sendiri segenap kawanannya. Maka haruslah ia membentuk kelompok-kelompok orang beriman, di antaranya yang terpenting yakni paroki-paroki, yang di setiap tempat dikelola di bawah seorang pastor yang mewakili Uskup. Sebab dalam arti tertentu paroki menghadirkan Gereja semesta yang kelihatan. Maka dari itu hendaknya kehidupan Liturgi paroki serta hubungannya dengan Uskup dipupuk dalam hati dan praktik jemaat beriman serta para rohaniwan. Hendaknya diusahakan, supaya jiwa persekutuan dalam paroki berkembang, terutama dalam perayaan Misa umat pada hari Minggu” (SC 41-42). Sehubungan dengan itu sukacita persekutuan umat Allah terwujud dengan berdirinya paroki-paroki baru pada 1 Januari 1970 antara lain di Malino, sebagai hasil pemekaran Katedral Makassar. Juga di Mangkutana/ Maleku, yang merupakan pemekaran paroki Palopo. Menurut statistik Vatikan pada 1970 terdapat 50.908 umat katolik di Keuskupan Agung Makassar, yang dilayani oleh 54 imam diosesan dan 51 imam CICM. Sebelum 1970 mereka tersebar di 25 paroki yang berada di Provinsi Selawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) pada tahun 1970 paroki baru didirikan di Duren Sawit dan Rawa Mangun (keduanya hasil pemekaran dari paroki Matraman yang berdiri sejak 1909).  Menurut statistik Vatikan pada 1970 umat Katolik di KAJ 59.846 jiwa tersebar di 24 paroki, dilayani  8 imam diosesan dan 92 imam religius dari berbagai ordo/tarekat.

Dua paroki baru juga didirikan di Blora (pemekaran dari paroki Cepu) dan Pare (pemekaran dari paroki Kediri/Vincentius a Paulo), dan di Ponorogo (pemekaran dari paroki Madiun), di Keuskupan Surabaya, dalam tahun 1970. Menurut statistik Vatikan pada 1970 umat Katolik di Keuskupan Surabaya berjumlah 56.966 jiwa, dilayani 55 imam Lazaris (CM), tersebar di 21 paroki. 

Dari paroki Katedral Ambon pada 1970 yang dimekarkan, didirikan paroki Benteng/Ambon dan paroki Namlea di Pulau Buru. Menurut statistik Vatikan pada 1970 umat Katolik di Keuskupan Amboina berjumlah 61.700 jiwa dan tersebar di 24 paroki, dilayani seorang imam diosesan dan 28 imam religius (MSC).

Beberapa paroki baru lainnya yang didirikan pada 1970 adalah paroki Genteng (Keuskupan Malang), paroki Perdagangan (Keuskupan Agung Medan), Delta Kapuas (Keuskupan Agung Pontianak), Hepuba (Keuskupan Jayapura), dan Wonda (Keuskupan Agung Ende).

Ada nada sumbang yang masih terdengar dari jalinan peristiwa pahit di masa lalu. Mahkamah militer luarbiasa (Mahmilub) dilaksanakan atas perkara Abdullah Alihami, Sekretaris I CBD PKI Riau, dan vonis hukuman mati dijatuhkan menurut Putusan Mahkamah No. PTS-PK-032/MLB-I/AA/70, tanggal 16 Februari 1970.

Gereja-gereja di Kecamatan Donggo di Bima dibangun kembali  pada tahun 1970. Pada 1969 Donggo yang saat itu merupakan  stasi dari Paroki Raba, Bima, Keuskupan Weetebula, mengalami kejadian memprihatinkan, menggoyangkan iman umat dan bangunan gereja. Umat katolik dianiaya dan gereja-gereja  di Tolonggeru, Mbawa dan Nggerukopa Donggo dirobohkan dan dibakar. Umat katolik dipaksa masuk ke agama lain. Pastor Heribertus Kuper,CssR nyaris dibunuh. Namun beberapa umat katolik berhasil menyelamatkannya. Masalah itu dapat diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Bima. Pemerintah bahkan menyediakan dana untuk membangun kembali gereja yang dibakar massa. Sedangkan umat katolik yang dipaksa masuk agama lain dikembalikan ke pangkuan gereja Katolik atas upaya Bimas Katolik Nusa Tenggara Barat.

Sebagai langkah menuju perdamaian suatu kata baru yang viral di ujung awal 1970 adalah “detente” di antara dua negara adidaya, Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sementara konflik dan perang masih membara di beberapa daerah, terutama di Vietnam dan Indo-China.

Ada letupan kegembiraan pada  23 Februari 1970 tentang lahirnya Republik Guyana. Namun hal itu masih menyiratkan keprihatinan universal sebab sebagian bangsa masih berada dalam penderitaan iklim penjajahan kolonial, dan menghendaki kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri. Sebagian penindasan bukan dilakukan bangsa lain, melainkan oleh bangsa sendiri melalui pemerintahan yang tidak adil. Upaya pembebasan rakyat dari penderitaan untuk mengembangkan hidup yang lebih penuh dan lebih adil menjadi wacana di banyak tempat, dan dalam pigura iman kristiani diberi label teologi pembebasan.

Pembajakan pesawat terbang yang menjadi marak menjelang akhir 1969, di awal tahun 1970 dirasakan menjadi ancaman umum. Pembajakan pesawat terbang yang mulanya bermotivasi pribadi dan ekonomis oleh perorangan (misalnya kasus TWA 85 Los Angeles oleh pemuda 19 tahun yang ingin menengok keluarganya yang sakit di negara lain; atau kasus Delta Airlines Cincinnatti-Chicago oleh remaja 14 tahun yang belum cukup umur untuk diadili) tanpa menimbulkan korban, pada bulan-bulan terakhir 1969 berubah menjadi bahasa tuntutan politik karena dilakukan dan dimainkan oleh kelompok-kelompok politik (KAL /YS-11 dari Gangneung ke Seoul-Gimpo dilarikan ke Korea Utara membawa 50 penumpang dan kru. Empat kru dan 6 penumpang dinyatakan hilang. Yang lain ditahan Korea Utara).  Pada 1 Januari  1970 pesawat Cruzeiro do Sul Sud Aviation SE-210 Caravelle VI R dalam perjalanan dari Montevideo ke Rio de Janeiro membawa 33 penumpang ddibajak oleh 6 orang yang meminta diterbangkan ke Cuba. Penerbangkan dialihkan ke  Lima, Panama City dan tiba di Havana dua hari kemudian.

   

A. Nama Lain Perdamaian adalah Pembangunan

(Populorum Progressio 87)

Suatu langkah maju perdamaian tersirat dalam peristiwa 16 Maret 1970 ketika dengan niat menjalin hubungan baik dengan negara tetangga, Presiden Soeharto melakukan kunjungan pertama Presiden Republik Indonesia ke Malaysia pasca konfrontasi. Perdana Menteri Malaysia Tunku Abdul Rahman  berdialog dengan Presiden Soeharto soal Selat Malaka dalam kunjungan itu. Tunku Abdul Rahman memuji Soeharto karena komitmennya mewujudkan perdamaian antara Indonesia dan Malaysia.

Indonesia memasuki tahun kedua Pembangunan Lima Tahun pada tahun 1970. Menurut Garis Besar Haluan Pembangunan yang berlaku saat itu, diusahakan pola pertumbuhan yang sekaligus memenuhi tuntutan keadilan dalam keseimbangan. “Di samping meningkatkan pendapatan nasional, sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat  sesuai dengan rasa keadilan, sehingga di satu pihak pembangunan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekali gus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dengan menumbuhkan azas hidup sederhana; bukan saja untuk mencapai masyarakat yang makmur, melainkan juga untuk mewujudkan masyarakat yang adil”.

Usaha penurunan inflasi telah dilakukan sejak awal paroh kedua 1960-an melalui kebijakan moneter yang melarang pendanaan domestik dalam bentuk utang domestik ataupun pencetakan uang, hingga tercapai stabilitas harga. Bergabung kembali dengan International Monetary Fund (IMF), Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bank Dunia dalam pertengahan akhir tahun 1960an membuka  aliran bantuan keuangan dan bantuan asing masuk ke Indonesia dari negara-negara Barat dan Jepang. Kemudian mekanisme pasar bebas dipulihkan dengan tindakan-tindakan membebaskan kontrol pasar, diikuti dengan implementasi Undang-Undang (UU) Penanaman Modal Asing (1967) dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (1968). Kedua undang-undang ini mengandung insentif-insentif yang menarik bagi para investor untuk berinvestasi di negara ini dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi lebih dari 10% di tahun 1968.

Jika rumusan rencana kerja pemerintah pada tahun pertama Pelita I 1969/1970 adalah murni gagasan pemerintah dan bersifat darurat, rencana kerja  pada tahun kedua 1970/1971 adalah hasil dari Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) maksudnya diharapkan lebih teliti, logis, sistematis dan adil. 

Untuk pembangunan kehidupan politik, pada 7 Januari 1970 Presiden Soeharto pertemuan konsultatif  dengan para pimpinan dan tokoh-tokoh 9 partai untuk membahas rencana pemerintah mengurangi jumlah partai. Dalam kesempatan ini Presiden melontarkan gagasan pengelompokan parpol ke dalam dua kelompok, masing-masing dipandang dari aspek material dan spiritual. Atau, jika diberi bobot orientasinya, akan terbentuk dua kelompok, yang menekankan material-spiritual dan yang menekankan spiritual-material. Idepengelompokan ini  berkaitan dengan keinginan Presiden untuk menciptakan stabilitas yang menjadi “tanggung-jawab bersama”, terutama untuk meredam konflik menjelang pemilu 1971.

Pertemuan lanjutan yang  lebih khusus dengan lima parpol yang dianggap mewakili “kelompok material-spiritual” dilakukan Presiden pada 27 Pebruari 1970. Di samping menyampaikan kembali  pokok-pokok pikiran pertemuan pertama, juga  ditegaskan perlunya “penyederhanaan cara kerja dan berpikir” dengan mengambil bentuk “up-konfederasi parpol” (ide pokoknya  tidak ada kepengurusan baru, selain bentuk “dewan ketua-ketua umum parpol” yang dibantu suatu “badan pekerja” sebagai brain trust). Dalam perkembangannya, gagasan Presiden itu  melahirkan polarisasi parpol. Ada yang mendukung karena dinilai sebagai “tuntutan obyektif” ataupun sebagai “pilihan taktis”, tapi ada yang menolak. Di antara yang menerima bahkan ada yang siap dengan usulan konkrit.

Selepas konsultasi itu berkembang isu santer bahwa Presiden akan membubarkan parpol-parpol sebelum 11 Maret 1970 jika mereka gagal merealisasikan ide Presiden. Menanggapi  rumor ini, para tokoh dari  lima parpol, antara lain, Hardi dan Gde Djaksa (PNI), Akhmad Sukarmadidjaja (IPKI), VB Da Costa, Lo Ginting dan Harry Tjan (Partai Katolik), Maruto Nitimihardjo dan Sukarni (Murba), dan M. Siregar dan Sabam Sirait (Parkindo) melakukan pertemuan pada 7 Maret 1970 untuk membicarakan “soal-soal sekitar pengelompokan partai-partai”. Dalam  pertemuan selanjutnya pada 9 Maret 1970 di tempat yang sama (ruang kerja wakil ketua MPR, Siregar, Jl. Teuku Umar No. 5 Jakarta) dimatangkan draft “Pernyataan Bersama” yang telah disiapkan Hardi dan draft-draft perbaikan dan tambahan yang disiapkan Murba dan IPKI. Untuk itu pertemuan 9 Maret 1970 menyepakati pembentukan Panitia Perumus yang terdiri dari Mh. Isnaeni (PNI), M. Supangat (IPKI), Murbantoko (Murba), Lo Ginting (Partai Katolik), dan Sabam Sirait (Parkindo) yang berhasil  menyelesaikan rumusannya hari  itu juga.

Akhirnya para tokoh kelima parpol mengeluarkan “Pernyataan bersama”, yang dilaporkan pada Presiden pada 12 Maret 1970 (dalam pertemuan ini Presiden menampik adanya rencana pembubaran parpol). Pernyataan Bersama memuat dua hal, yakni : (1) Kesediaan untuk melakukan kerjasama demi  kepentingan nasional. (2) Hal-hal yang menyangkut dasar, sifat, pengorganisasian, program kerja, prosedur dan nama kerjasama, akan ditentukan dalam waktu sesingkat-singkatnya

Pada tanggal 24 Maret pertemuan para tokoh kelima parpol kembali digelar di ruang kerja Siregar. Hadir antara lain, Hardi dan Usep Ranuwidjaja (PNI), M. Siregar, JCT Simorangkir dan Sabam Sirait (Parkindo), VB Da Costa, Lo Ginting dan Doeriat (Partai Katolik), Maruto Nitimihardjo (Murba) serta Akhmad Sukarmadidjaja dan Mustafa Supangat (IPKI). Pertemuan ini berusaha memformulasi secara lebih kongkrit butir kedua pernyataan bersama. Soal nama kelompok muncul banyak gagasan, misalnya “Kelompok Demokrasi Kesejahteraan”, “Kelompok Kesejahteraan Kerakyatan” (usulan partai Katolik), “Kelompok Gotong Royong” (usulan Murba), “Kelompok Pembangunan” (usulan IPKI), “Kelompok Nasionalis (usulan PNI). “Kelompok Demokrasi dan Pembangunan (usulan Parkindo)”. Sedangkan mengenai bentuk dan sifat kerjasama muncul ide mulai dari konfederasi, aliansi, koalisi, liga, ataupun badan kerjasama. Setelah melalui perdebatan melelahkan, akhirnya disepakati nama kelompok adalah “Demokrasi Pembangunan” dalam rangka perwujudan Badan Kerjasama yang isinya konfederasi. Dengan demikian nama resmi yang diberikan adalah “Badan Kerja Sama Demokrasi Pembangunan” atau lebih dikenal sebagai “Kelompok Demokrasi Pembangunan”. Pertemuan juga menetapkan dua kontak person kelompok, masing-masing Hardi dan Siregar.

Selama pertemuan tokoh lima parpol, muncul kecemasan besar akan terjadinya polarisasi politik nasional ke dalam dua kubu. Terjadi silang pendapat bagaimana mengeliminir tendensi ini, termasuk gagasan menyertakan salah satu parpol Islam dalam pengelompokan yang ada. Tetapi akhirnya ditemukan jalan keluar, yakni dengan menempatkan “prinsip keterbukaan bagi semua kekuatan sospol dalam rangka peningkatan persatuan dan kesatuan nasional” sebagai prinsip dasar pengelompokan.

Pertemuan  menghasilkan pembentukan dua kelompok koalisi di dalam DPR pada bulan Maret 1970 yaitu Kelompok Demokrasi Pembangunan yang terdiri dari PNI, IPKI, Murba, Parkindo, dan Partai Katolik; dan Kelompok Persatuan Pembangunan, yang terdiri dari NU, Parmusi, PSII, dan Perti.

Sesuatu yang  belum disadari pada waktu itu adalah bahwa setelah belajar dari masa lalu ketika partai-partai digerakkan oleh ideologi masing-masing dan menyebabkan kekacauan politik, gagasan pengelompokan partai-partai yang dilontarkan Presiden Soeharto dengan maksud untuk menciptakan stabilitas yang menjadi “tanggung-jawab bersama”, terutama untuk meredam konflik menjelang pemilu, merupakan langkah de-ideologisasi. Partai-partai dilucuti dari ideologinya yang menyebabkan perseteruan satu sama lain. Yang tidak terduga sebagai akibatnya adalah bahwa para anggota partai kemudian kehilangan pegangan juga. Oleh karena itu dalam kehidupan politik mulai terbentuk “massa mengambang” di kalangan masyarakat umum. Dan populasi “massa mengambang” ini bertambah besar dengan meningkatnya “kelas menengah” yang  kemudian fenomenal sebagai hasil ikutan dari proses pembangunan ekonomi.

Penyederhanaan partai dirintis oleh Presiden Soekarno pada tahun 1960. Jumlah partai politik yang ada pada waktu itu kira-kira 25, dikurangi berdasar perolehan suara dalam Pemilu 1955 hingga tinggal 10 partai saja, yaitu PNI, Partindo, IPKI, NU, PSII, Perti, Parkindo dan Partai Katolik, PKI serta Murba yang sesungguhnya representasi dari ideologi Nasionalis, Islam, Kristen dan Marxisme.

Gereja Katolik Indonesia menyambut dasawarsa 1970-an dengan membenahi diri sejalan dengan pembaruan menurut semangat dan hasil-hasil Konsili Vatikan II. Serentak dengan itu ia juga berusaha menempatkan diri sebaik-baiknya dalam dinamika masyarakat dan bangsa mendayung usaha pembangunan di segala bidang. Gereja hendak menampilkan diri sebagai hati nurani masyarakat. Dan untuk itu berusaha belajar menggali kekayaan budaya Indonesia agar dapat mengungkapkan iman secara otentik menjadi bagian integral dari keindonesiaan.

Umat Katolik Indonesia dalam satu dasa warsa mengalami pertumbuhan hampir 100% dari 1,2 juta pada tahun 1960 menjadi sekitar 2,3 juta pada 1970. Pertumbuhan umat yang sangat signifikan yang sekaligus membawa tuntutan besar dalam penyediaan sarana, prasarana dan metode serta petugas pastoral.

Membangun Manusia Pembangun

Suatu kerja sama ekumenis antara DGI dan MAWI di awal tahun 1970 di Cipayung Bogor diselenggaran sekretariat Sodepaxi mencetuskan gagasan utama “Membangun Manusia Pembangun”. Gagasan ini bergaung panjang terutama di gereja-gereja kristen dan keuskupan yang berkarya di daerah yang terbilang terbelakang dalam banyak hal termassuk  kekurangan tenaga pastoral, atau tenaga pastoralnya mengalami kelebihan beban tugas sehingga tidak punya waktu untuk merenungkan karyanya, sekaligus menjadi gelombang baru untuk sosialisasi semangat dan ajaran Konsili Vatikan II.

Pada awal tahun 1970-an  jumlah imam yang berkarya di Indonesia 1.447 orang, sebagian besar adalah misionaris asing, dan 507 imam asli Indonesia (32%), di antaranya 130 orang imam diosesan.

Untuk para imam yang sudah lama bekerja diselenggarakan “refresher course” . Tetapi juga diperlukan forum-forum pertemuan untuk para imam yang lebih muda agar sering bertukar pikiran dan tukar pengalaman saling memperkaya dalam semangat Konsili Vatikan II (PO 7; DH 28 al 2). Dianggap baik juga jika forum=forum itu diikuti para bruder dan suster. Diperlukan lebih banyak  Institut Pastoral yang membantu para imam paroki dalam upaya pendewasaan umat, up-grading dewan paroki, para katekis dan diakon awam dalam semangat dan keterampilan kerja pelayanan. Sementara Institut Pastoral yang sudah ada di Yogyakarta, Surakarta, Malang dan Ende diharapkan agar dioptimalkan, dan agar melengkapi tim yang dikirim dengan pengetahuan yang cukup mengenai keadaan dan budaya setempat di mana mereka memimpin lokakarya pastoral.

Kesejahteraan para petugas pastoral  dalam hal kesehatan juga memerlukan perhatian. Medan tugas yang berat, beban pelayanan berlebih, kondisi rohani dan fisik yang aus menimbulkan gejala merosotnya keseimbangan mental sebagian imam. Mereka yang mengalami gangguan psikologis memerlukan tempat perawatan yang layak dan menjamin pemulihan. Beberapa kota besar mempunyai sanatorium jiwa, sebagian besar daerah tidak memiliki fasilitas itu.

Sebagian imam, bruder dan suster misionaris “sudah tak bertenaga” setelah bekerja keras lima belas tahun, atau sepuluh tahun, menurut ketahanan fisik, mental dan tohani masing-masing. Diperlukan pola liburan yang menyegarkan dan membantu mereka mengkristalkan pengalaman bekerja, agar mereka diremajakan setelah liburan dan masih dapat menyumbangkan dirinya lagi. Selain itu dipikirkan juga tempat bagi mereka yang sudah sungguh-sungguh tidak dapat aktif bekerja lagi, terutama yang sudah tua, dengan jaminan hidup yang pantas.

Di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Mgr Adrianus Djajasepoetra SJ, memasuki  usia 76 tahun dan pensiun mengundurkan diri pada 21 Mei 1970. Ia sudah memimpin Keuskupan Agung Jakarta selama 17 tahun sejak 1953. Untuk menggantikannya Paus Paulus VI pada hari yang sama 21 Mei 1970, mengangkat Mgr Leo Sukoto SJ yang sudah cukup mengenal situasi Jakarta.  Antara 1966-1967 Leo Sukoto SJ adalah sekretaris KAJ.  Kemudian ia menjadi Vikaris Jendral dari 1967 hingga 1970. KAJ pada awal 1970 mempunyai 23 paroki dengan jumlah umat mendekati  60.000 orang menurut statistik Annuario Pontifico 1971.

Dewan Waligereja Pusat (Dewap) Harian dalam pertemuan pada 25-27 Mei 1970 melakukan persiapan untuk Sidang Majelis Agung Waligereja Indonesia (MAWI) yang akan diselenggarakan November-Desember 1970 nanti.  Dalam pertemuan Dewap Harian itu timbul gagasan agar MAWI membicarakan juga persoalan-persoalan aktual  yang dihadapi bangsa Indonesia umumnya dan masyarakat katolik khususnya. Gereja wajib ikut memperhatikan, terlibat dan berperan memecahkan persoalan bangsa, menjadi inspirator dan memberi dorongan pelaksanaan pembangunan demi perkembangan dan kemajuan bangsa Indonesia.

Oleh pemerintah, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditempatkan sebagai suatu rencana operasional tahunan sekaligus alat pemantauan dan pengendalian (pengawasan dan koreksi) dari pembangunan lima tahunan (Repelita) serta diarahkan untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN).  APBN disusun menurut suatu sistem yang dicangkok dari teori-praktek Amerika Serikat dan dikenal dengan nama PPBS (Planning, Programming and Budgeting System).  Planning atau perencanaan adalah paradigma naratif sistematis apa saja sasaran  yang mau dicapai dalam masa tertentu. Programming adalah langkah penentuan program atau rincian pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai  sasaran. Budgeting atau peranggaran menerjemahkan kebutuhan seluruh program dalam nilai keuangan atau rupiah.Sistem adalah paduan menyeluruh dari bagian-bagian yang saling berinteraksi. Di dalam sistem ini aktivitas PPB disusun setiap tahun menggunakan konsep bottom-up dan top-down sekaligus. Bottom-up maksudnya bahan rencana-rencana berasal dari bawah agar mencerminkan aspirasi harapan dan kehendak rakyat melalui peran Bappeda, baik Tk.II maupun Tk. I  dan sektoral. Konsep top-down maksudnya setelah rencana-rencana disusun dalam paradigma pembangunan menyeluruh, pemerintah pusatlah, di sini maksudnya Bappenas dan Departernen Keuangan, yang kemudian menentukan rencana mana saja yang disetujui untuk diprogramkan dan berapa besaran anggarannya, dengan memerhatikan prioritas-prioritas.

Dalam pasal 23 ( I ) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dinyatakan bahwa "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka pemerinlah menjalankan anggaran tahun lalu." Menurut ketentuan ini DPR yang terdiri dari wakil-wakil rakyat ikut menentukan baik seluruh rencana, maupun program yang akan dilakukan pemerintah yang dituangkan dalam APBN dan jika sudah didapat persetujuan dengan mekanisme yang berlaku, APBN  itu ditetapkan menjadi Undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi aktivitas pemerintah. Pada tahun 1970 sekitar 30 orang umat katolik duduk dalam Parlemen atau DPR. Melalui mereka umat Katolik boleh berharap menyalurkan aspirasi, harapan dan kemauan terkait pembangunan yang dilakukan pemerintah. Secara teoritis dan  teknis di sini seluruh umat katolik sebagai warga negara sudah ikut terlibat dan berperan-serta dalam pembangunan.

Dasar teologi untuk keterlibatan membangun masyarakat adalah kesatuan umat dengan Yesus Kristus Tuhan. Usaha menemukan kebahagiaan dan kesejahteraan hanya mungkin oleh pertolongan Allah, melalui perantaraan Yesus Kristus. Yesus Kristus dalam menyelamatkan manusia seluruhnya bekerja melalui kita dengan memberikan Roh Kudus, yaitu sumber tenaga ilahi yang menggerakkan dengan menyingkirkan hambatan dosa egoisme dan mengembangkan ikatan  kesatuan melalui cinta kasih, sehingga kendati ada perbedaan-perbedaan semua gerak usaha terkoordinasi membangun kesejahteraan untuk semua.

Pandangan yang khas adalah berkenaan dengan makna “pembangunan menyeluruh” (bukan hanya ekonomi saja), sekaligus berkenaan dengan pelbagai daya yang memungkinkan dan mendorong pembangunan semesta. Dasar iman ini tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan dengannya memeroleh jalan pelaksanaan melalui kerja sama dengan umat beragama lain dalam persaudaraan, bagai musafir bergerak menuju dunia baru yang menjamin kesejahteraan umum dan keadilan sosial.  Pedoman lalu menyampaikan bagian petunjuk praktis dalam hal keluarga, pendidikan, politik, ekonomi. Dilanjut petunjuk hubungan dengan umat beragama lain. Kemudian petunjuk mewartakan dan merayakan ekaristi. Dalam bagian akhir, Pedoman memaparkan tanggung jawab berbagai kelompok dalam Gereja.

Sistem PPB (Planning, Programming, Budgeting)  dilaksanakan berdaur, bergulir setiap September hingga Desember  sampai  Rencana APBN mendapat persetujuan DPR dan kemudian dijadikan Undang-undang, untuk dilaksanakan dari awal masa anggaran tiap bulan April. Berulang setiap tahun. Beberapa Keuskupan misalnya Keuskupan Ende dan Uskup Donatus Djagom SVD, dalam rangka membangun kemandirian nantinya memerhatikan cara kerja pemerintah itu dan belajar darinya, lalu dengan niat baik kendati segala keterbatasan berusaha mempraktekkannya mutatis-mutandis. Maksudnya disesuaikan dengan keadaan gerejawi yang masih terbiasa dengan program untuk lingkaran perayaan Paskah dan Natal saja, ke arah kegiatan pastoral sepanjang tahun. Tentu dengan mengingat organisasi Gereja juga belum serapi pemerintah, terdiri dari panitia-panitia ad hoc, juga bukan suatu garis komando, karena bersifat suka rela. Sifat Gereja institusional yang masih pekat membuat pola komunikasi Gereja pada umumnya top-down, maka sedang dalam tahap belajar untuk mengubah sikap menjadi lebih luwes terbuka, mendengarkan aspirasi dan menampung harapan dari bawah, bottom-up, untuk menjadi Gereja Umat Allah sesuai Konsili Vatikan II. Aneka halangan dan kesulitan bahkan kegagalan  dijumpai, tetapi pembelajaran harus berlanjut, dengan trial and error. Atau coba dan ralat.

Dengan nada obyektif dan positif, disiapkan oleh Dewap MAWI naskah Pedoman keterlibatan umat katolik dalam pembangunan yang walaupun bersifat umum namun cukup konkret untuk disahkan pada Sidang Majelis Waligereja Indonesia November 1970 berkat arahan Mgr Leo Sukoto SJ. Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia akan  diumumkan bertepatan dengan kunjungan Paus Paulus VI di Indonesia pada bulan Desember 1970. Pedoman Kerja Untuk Umat Katolik Indonesia (PKUKI) ditandatangani Waligereja dari 33 keuskupan di Indonesia, mengacu pada petunjuk Konsili Vatikan II (dokumen Lumen Gentium, Sacrosanctum Concilium, Gaudium et Spes, Orientalium Ecclesiarum dan Ad Gentes). Maka dapat dikatakan PKUKI menerjemahkan Konsili Vatikan II dalam realisme sosial Indonesia.

Para Uskup di Indonesia pada awal 1970: Mgr A.v.d. Hurk OFMCap (Keuskupan Agung Medan); Mgr. R. Bergamin SX (Keuskupan Padang); Mgr. J. Soudant SCJ (Keuskupan Palembang); Mgr. N.v.d. Westen SSCC (Keuskupan Pangkalpinang); Mgr. A. Hermelink SCJ (Keuskupan Tanjung Karang); RP. B. Willing OFMCap (Pro-Prefek Apost. Sibolga); Mgr. H.v.d. Burgt OFMCap (Keuskupan Agung Pontianak); Mgr. W. Demarteau MSF (Keuskupan Banjarmasin);  Mgr. G. Sillekens CP (Keuskupan Ketapang); Mgr. J. Romeijn MSF (Keuskupan Samarinda); Lambertus van Kessel SMM (Keuskupan Sintang); Mgr. M. Di Simone CP (Prefek Apost. Sekadau); Mgr. L. Soekoto SJ (Keuskupan Agung Jakarta); Mgr. P. Arntz OSC (Keuskupan Bandung); Mgr. N. Geise OFM (Keuskupan Bogor); Justinus Kardinal Darmoyuwono (Keuskupan Agung Semarang); Mgr A.E.J. Albers O.Carm (Keuskupan Malang); Mgr. W. Schoemaker MSC (Keuskupan Purwokerto); Mgr. J. Klooster CM (Keuskupan Surabaya); Mgr. N. Schneider CICM (Keuskupan  Agung Makassar); Mgr. A. Sol MSC (Keuskupan Amboina); Mgr. Th. Moors MSC (Keuskupan Manado); Mgr. D. Djagom SVD (Keuskupan Agung Ende); Mgr. Th.v.d. Tillaart SVD (Keuskupan Atambua); Mgr. P. Sani SVD (Keuskupan Denpasar); Mgr. G. Manteiro SVD (Keuskupan Kupang); Mgr. A. Thijssen SVD (Keuskupan Larantuka); Mgr.W.v. Bekkum  SVD (Keuskupan Ruteng);  Mgr. W. Wagener CSSR (Prefek Apost. Weetebula); Mgr. H. Tillemans MSC (Uskup Agung  Merauke); Mgr. A. Sowada OSC (Keuskupan Agats); Mgr. A. Staverman OFM (Keuskupan Jayapura); P.M. van Diepen OSA (Keuskupan Manokwari). Baru enam nama putera Indonesia asli berada di jajaran para Uskup. Dalam beberapa tahun kemudian banyak putera Indonesia asli menggantikan para Uskup misionaris dari mancanegara.

Indonesianisasi merupakan suatu proses yang disadari para Uskup untuk melanjutkan tahap penanaman Gereja Katolik di Indonesia bergerak setahap lebih maju lagi sesuai petunjuk Konsili Vatikan II (AG 19-22) mewujudkan Gereja Katolik Indonesia. Jalan yang ditempuh di satu pihak melalui proses budaya akulturasi, inkulturasi, dan kontekstualisasi, yaitu meresapkan Injil dan iman ke dalam budaya hidup umat Katolik di Indonesia. Di pihak lain percepatan pengadaan imam-imam putera asli Indonesia mendampingi para misionaris asing. Tenaga luar negeri perlu secepatnya diganti oleh imam-imam putera Indonesia asli. Proses Indonesianisasi tidak mudah karena memerlukan persiapan sungguh-sungguh, di samping menghadapi keengganan berubah sementara pihak. Ada pendapat “sejelek-jeleknya misionaris asing, masih lebih baik ketimbang pastur Indonesia”. Ada indikasi seorang Uskup asli Indonesia dipaksa pensiun oleh kalangannya sendiri karena terlalu bersemangat melancarkan Indonesianisasi (Mgr Gabriel Manek SVD, 1968). Seorang Uskup lainnya, seorang misionaris asing, sedang dalam sorotan karena ditentang dalam hal yang sama.

Para Uskup berangsur-angsur membarui semangat karya keuskupan dan melengkapi prasarana penggembalaan menurut Konsili Vatikan II berdasar mandat (LG 23; CD 11). Keuskupan dipahami sebagai gereja setempat yaitu persekutuan umat Allah, orang beriman yang dipanggil dan dihimpun Sabda dan sakramen dalam iman, kasih dan harapan (LG 8; SC 13, 42)  yang dipercayakan kepada Uskup dalam kesetaraan martabat, persaudaraan dan kebersamaan melaksanakan tugas perutusan (LG 10-13, 31-32) dan dalam kesatuan dengan Uskup (LG 23). Kuria Keuskupan, yaitu orang-orang yang membantu Uskup memimpin keuskupan dengan mendapatkan wewenang jabatan menjalankan tugas tertentu seperti Vikaris Jenderal, Vikaris Yudisial, Sekretaris dan Bendahara Keuskupan berdasar Hukum Gereja, diperbarui dengan semangat kolegial.  Suatu jabatan baru diadakan untuk melengkapi kebutuhan Uskup dalam penggembalaan umat untuk wilayah tertentu dalam Keuskupan, yaitu Vikaris Episkopalis (Vikep), “agar Uskup dengan rekan kerja yang baru dapat menggembalakan keuskupannya dengan lebih baik” (Motu Proprio Ecclesiae Sanctae 14).  Struktur Kevikepan antara lain coba diselenggarakan pada 1970 oleh Mgr. Schneiders CICM di Keuskupan Agung Makasar dengan mendirikan Kevikepan Toraja-Luwu. Uskup juga dibantu Dewan Konsultor sebagai senat dan penasehat yang memberi pertimbangan-pertimbangan menurut norma-norma Hukum Gereja.

Dewan Imam Keuskupan diatur dengan semangat baru untuk membantu karya pastoral Uskup (PO 7, MP Ecclesiae Sanctae 15-17, Surat Edaran Kongregasi para Imam 11/4/1970 juga sebelumnya 10/10/1969). Mengenai para imam, Uskup-uskup di Indonesia merasakan begitu besar kebutuhan untuk menyediakan imam-imam untuk melayani umat. Diadakan penelitian mengenai Seminari, pendidikan calon imam, dan pembinaan para imam. Perbandingan antara imam dan umat yang dilayani begitu besar melampaui kapasitas sehingga pelayanan semakin kurang optimal. Pada tahun 1970 seorang imam melayani sekitar 2000 jiwa. Walaupun jumlah imam bertambah namun belum sebanding dengan pertambahan jumlah umat. Sedang pendidikan seminari untuk melahirkan imam yang dibutuhkan meminta waktu lama.

Menimbang kenyataan itu, pada tahun 1970 para uskup yang terhimpun dalam MAWI mengajukan permohonan kepada Tahta Suci, agar diizinkan untuk menahbiskan bapak keluarga yang telah teruji dalam pelbagai tugas pelayanan pastoral menjadi imam bagi jemaat Katolik di wilayah terpencil. menjelang akhir 1970, ketika Dewan Paroki se-Kota Makassar bersepakat menulis surat ke MAWI. Mereka mengusulkan agar MAWI mengajukan permohonan ke Vatikan supaya diberi kemungkinan ditahbiskannya imam-imam berkeluarga untuk keuskupan-keuskupan tertentu di Indonesia, termasuk Keuskupan Agung Makassar.

Tentang imamat dan martabatnya dan selibat sejak akhir Konsili Vatikan II makin banyak kajian yang dilakukan oleh Vatikan dengan kesimpulan bahwa selibat di Gereja Latin tetap dipertahankan. Bahkan tentang tahbisan pria berkeluarga diangkat dalam Sinode Uskup dengan pemungutan suara untuk memilih pernyataan atas dua modi: (a)  Dengan mengecualikan hak khusus Paus, tahbisan pria berkeluarga dilarang meskipun dalam hal-hal khusus; (b) Terserah kepada Paus untuk mengizinkan tahbisan pria berkeluarga menjadi imam karena hal-hal khusus, kebutuhan pastoral dan kebaikan Gereja asal calon sudah mapan dan baik hidupnya. Para bapa sinode memilih rumusan A dengan 107 suara, sedang rumusan B 87 suara. Maka yang berlaku adalah rumusan A. Maka Vatikan semakin kuat melarang segala diskusi sekitar imam berkeluarga; diskusi mengenai jabatan gaya baru itu tidak hidup di Indonesia dan penyelesaian praktis berorientasi pada gagasan memenuhi keperluan akan imam untuk sakramen, terutama ekaristi dan pengampunan dosa secara darurat mengandung pelbagai efek negatif yang tidak bisa diterima.

Pada tanggal 23 Agustus 1970 “Panitia Persiapan Konggres Medis Gabungan Religius” dibentuk yang terdiri dari atas biarawati-biarawati lima konggregasi yang bekerja dilapangan medis, ditambahkan dengan seorang penasehat dari  Konggar (Kongres Gabungan antar Religius). Pada tanggal 16 Oktober 1970 diadakan suatu rapat khusus oleh Panitia Persiapan Konggres tersebut menghadirkan  Fr J.Tong, SJ, Presiden dari “The Catholic Hospital Association of India” untuk memberi gambaran ringkas mengenai pekerjaan dan susunan Association itu di India. Pada rapat itu diambil resolusi sebagai berikut: a). Akan diminta pada MAWI supaya ada tempat yang dapat disediakan untuk bagian assosiasi medis/paramedis itu di Kantor MAWI. B). Fr Tong mengusulkan supaya seorang dibebaskan dari tugasnya supaya dapat kerja untuk biro medis dan persiapan konggres sebagai full-timer (Sr.Tilde van Mook). Konferensi para Uskup dalam Sidang MAWI memberi tanggapan positif untuk rencana itu.  Usaha karyawan medis dengan konggres dan pelaksanaan selanjutnya berdiri autonom, tetapi berada dalam hubungan tetap dengan konferensi para Uskup. Tugas-tugas di bidang medis yang untuk selanjutnya diseragkan kepada  Sekretariat Panitia Konggres Medis dan diberi tempat ruangan di kantor MAWI dengan tenaga dan biaya sendiri.

Ting! Tersiar lagi berita miring, hukuman mati dijatuhkan atas Ranu Sunardi, Letkol Laut, dalam sidang Mahmilub G30/1965 dengan Putusan Mahkamah No. PTS-033/MLB/X/RS/1970, tanggal 18 Oktober 1970.

Terjadi banyak perubahan dalam struktur dan cara kerja MAWI tahun 1970 untuk penyusunan Statuta MAWI. Sidang MAWI sejak saat itu akan diadakan setiap tahun sebagai "sidang tahunan" dan biasanya jatuh pada bulan November di Jakarta. Selain sidang tahunan juga akan diadakan  "sidang sinodal" setiap tiga tahun sekali. DEWAP dihapuskan dan diganti oleh Presidium MAWI, yang menjadi kepemimpinan tertinggi setelah Sidang MAWI.Dibentuk badan baru, yaitu Bagian Penerangan. Struktur Sekretariat Jenderal dibagi dua kelompok:

1. Kantor Waligereja Indonesia (Kawali): Bagian Umum/Keuangan, Bagian Personalia, Bagian Pendidikan, Bagian Penerangan.

2. Panitia-panitia Waligereja Indonesia/PWI: PWI Ekumene, PWI Seminari, PWI Komunikasi Sosial (pengganti PWI Pers dan Propaganda), PWI Sosial dan Ekonomi (pengganti PWI Sosial), PWI Kateketik, PWI Kerasulan Awam, PWI Liturgi, PWI Pendidikan.

 

Kateketik

Sesudah Konsili Vatikan II, terutama dalam tahun 1970 istilah evangelisasi menjadi sangat terkenal di dalam kegiatan Gereja; banyak dokumen, karya, pertemuan, dan program pastoral, yang membahas tema Evangelisasi dalam dunia modern. Karena itu di dalam kerugma Gerejawi katekese harus selalu memikirkan kembali tugas misi dan artinya.

Pada Tahun 1970 MAWI menyatakan sikapnya, sehubungan dengan adanya kurikulum agama di sekolah, bahwa: Tidak nyatalah keharusan memasukkan pelajaran agama dalam kurikulum sekolah. Tidak nyata pulalah bahwa Pemerintah dapat mengharuskan pelajaran agama (sebagai usaha pengembangan iman) di sekolah-sekolah. Pelajaran agama katolik adalah kompetensi Uskup setempat. Tugas Gereja ialah untuk membantu orang tua dalam pendidikan iman anak-anaknya. Namun nanti pada tahun 1972, MAWI menyetujui adanya Kurikulum Nasional Agama Katolik pada SD, SLTP, SLTA, Universitas. Disetujui oleh sidang bahwa PWI Kateketik yang mengerjakannya.

Dari tahun 1969 keuskupan-keuskupan telah menyelenggarakan Komisi Kateketik, yang pada umumnya setelah berbagai penyempurnaan aktif bekerja pada pertengahan tahun 1970-an. Komisi Kateketik Keuskupan bertugas membantu Uskup mengembangkan karya pastoral katekese yaitu menanam dan mengembangkan pengertian iman Kristiani di wilayah yurisdiksi masing-masing. Pada tingkat nasional PWI Kateketik MAWI yang terdiri dari seorang Ketua dan tujuh wakil provinsi Gerejawi merupakan badan konsultatif sekaligus pelaksana kebijakan katekese MAWI, memprakarsai Pertemuan Kateketik Antar Keuskupan Se-Indonesia (PKKI) dan rapat-rapat serta lokakarya-lokakarya kateketik termasuk pelajaran agama di sekolah dan Universitas.

Aksi Puasa Pembangunan

Sekitar tahun 1969, Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Semarang (Vikjen KAS), Pastor C. Carri SJ menggulirkan gagasan Aksi Puasa di KAS. Gagasan ini sebenarnya juga sudah diusulkan oleh Kardinal Justinus Darmojuwono (1914-1994), yang kala itu menjabat sebagai Uskup Agung Semarang sekaligus Ketua PWI Sosial (MAWI).

Pada tahun 1970, gagasan yang telah dilemparkan oleh Pastor Carri SJ ditangkap oleh Pastor Gregorius Utomo Pr selaku Delegatus Sosial (Delsos) KAS kala itu. Hal tersebut menjadi konsen para pelayan pastoral bidang sosial ekonomi, yang pada saat itu sedang hangat membicarakan isi Ensiklik Populorum Progressio (PP), Ajaran Sosial Gereja dari Paus Paulus VI yang terbit pada 26 Maret 1967. Ensiklik itu mengatakan, “nama lain perdamaian adalah pembangunan” (PP 87).

Sebenarnya, gagasan Aksi Puasa sudah telah muncul dua dekake sebelumnya, sekitar tahun 1955. Pada waktu itu, Sekretaris PWI Sosial MAWI, Pastor Johanes Baptista Dijkstra SJ (1911-2003) telah menanggapi ASG dalam karya kerasulannya. Dijkstra dengan pelbagai upaya telah berusaha memberi warna tersendiri terhadap gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat Indonesia. Misionaris Jesuit kelahiran Amsterdam, Belanda, 26 Oktober 1911 ini telah berkiprah dengan ikut membidani lahirnya kelompok Pilot Project  Aksi Puasa Pembangunan (APP). Aksi kelompok umat Katolik ini sangat sederhana. Mereka dengan sukarela menyisihkan sebagian uang hasil penghematan belanjanya di masa puasa untuk solidaritas bagi sesama yang membutuhkan pada Masa Prapaskah.

Seusai hasil Kongres Umat Katolik Seluruh Indonesia (KUKSI) Pastor Dijkstra SJ pada tahun 1955 dengan bantuan teman-temannya – salah satunya adalah Romo Josephus Gerardus Beek SJ (1917-1983)– membentuk gerakan yang bersifat umum, tidak berafiliasi pada Gereja Katolik, dinamakan Gerakan Pancasila. Gerakan Pancasila inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya Ikatan Buruh Pancasila (IBP), Ikatan Petani Pancasila (IPP), Ikatan Para Medis Pancasila (IPMPS), dan Ikatan Usahawan Pancasila (IUI). Di dalam Gerakan Pancasila inilah cikal bakal “Aksi Puasa” untuk membangun hidup bersama diluncurkan. Namun kemudian, Aksi Puasa itu ternyata bergaung dan dikontekstualisasikan secara kreatif oleh Pastor Carri bersama Pastor Utomo dalam Pilot Project  APP.

Menurut pemikiran Romo Carri, umat Katolik perlu menjalankan Aksi Puasa untuk menjembatani jurang antara kaya dan miskin dengan berpedoman pada Ensiklik Populorum Progressio dari Paus Paulus VI.

Kontekstualisasi kegiatan Masa Prapaskah tersebut akhirnya menelorkan Aksi Puasa Prapaskah, yang dimulai pertama kali pada Masa Prapaskah tahun 1970. Aksi Puasa ini ditetapkan menjadi kegiatan selama Masa Prapaskah dalam Sidang Pleno PWI Sosial MAWI di Purworejo, Jawa Tengah, pada 1970. Dalam Sidang Pleno tersebut, para peserta juga menyusun suatu Pedoman Aksi Puasa, yang kemudian disahkan oleh para Uskup dalam Sidang Tahunan MAWI pada November 1970.

Dalam sidang MAWI  tahun 1970, para uskup Indonesia meresmikan dan mengangkat Lembaga Biblika Saudara-saudara Dina yang telah dirintis dari tahun 1965 sebagai usaha Ordo Saudara Dina Fransiskan (OFM) untuk menerjemahkan dan menerbitkan Kitab Suci dan buku-buku mengenai Kitab Suci menjadi lembaga MAWI yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan Kitab Suci. Berdasar surat sekretaris presidium MAWI tanggal 19 Februari 1971, lembaga ini selanjutnya bernama Lembaga Biblika Indonesia.

Didirikannya LBI dimaksudkan untuk menanggapi imbauan Konsili Vatikan II: “Bagi kaum beriman kristiani, jalan menuju Kitab Suci harus terbuka lebar-lebar” (Dei Verbum 22). Dengan demikian, mereka dapat memenuhi anjuran untuk “… sering kali membaca Kitab Suci dan memperoleh pengertian yang mulia akan Yesus Kristus … Sebab, tidak mengenal Kitab Suci berarti tidak mengenal Kristus” (Dei Verbum 25). Untuk itu selanjutnya diadakan kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal menerjemahkan dan menyebarkan Kitab Suci. Juga diadakan bahan-bahan yang mendukung karya kerasulan Kitab Suci di lapangan.

Adalah kegembiraan besar bahwa Paus Paulus VI mampir mengunjungi Indonesia dalam program lawatan apostolik ke beberapa negara Asia dan Pasifik (26 November sampai  5 Desember 1970). Sebelum ke Indonesia, Paus terlebih dahulu  mengunjungi Teheran (Iran), Dakka (Bangladesh), Manila (Filipina), Samoa Barat (Pasifik), Sydney (Australia), Papua New Guinea, Indonesia (3-4 Desember), untuk kemudian Paus Paulus VI melanjutkan kunjungan  ke Hongkong dan Colombo (Sri Lanka). Menjelang keberangkatannya Paus Paulus VI menyatakan: “Paus berkunjung bukan sebagai wisatawan, atau sebagai undangan perayaan dan upacara, tetapi sebagai Uskup dan kepala Dewan Uskup, sebagai imam dan misionaris, sebagai penjala manusia (lih. Mat 4: 19), yaitu, penjala manusia dan bangsa-bangsa di dunia dan zaman kita; kami akan menghadiri serangkaian pertemuan, yang akan menggambarkan adegan dan kata-kata pewartaan injil, mengunjungi saudara-saudara dan putera-puteri, untuk menghimpun orang-orang dan lembaga-lembaga, untuk menyampaikan hormat kepada mereka yang layak mendapatkannya: mereka yang memikul tanggung jawab, kaum miskin, kaum muda, mereka yang lapar akan keadilan dan perdamaian, yang menderita, dan yang tersisih.

Di sana ada orang yang telah mendengarkan, dan terus mendengarkan dan menyadari bahwa di dalam kata-kata yang samar dan sama itu terdapat dua nada tunggal dan sangat manis, yang keras bergema di relung jiwa mereka: nada kebenaran dan nada kasih. Mereka menyadari bahwa perkataan hanyalah  sarana dari Dia yang mengucapkannya: yaitu Sang Firman sendiri, Firman dari Bapa. Di mana dulu dan sekarang Bapa berada? Siapa Dia dulu dan sekarang? Dia tak lain dan tak bukan adalah Dia yang hidup, Pribadi yang adalah Firman, Firman yang menjadi manusia, Firman Allah. Di mana dulu dan sekarang Firman Allah yang menjadi manusia itu berada? Karena sekarang Dia yang dahulu ada dan jelas bahwa sekarang pun Dia ada, Dia hadir! Dialah Pribadi Ketiga yang kini berada di panggung dunia: Pribadi yang tinggal dan berada di semua tempat di mana ia disambut, melalui jalan yang khas, tetapi tidak asing bagi pengertian manusia, melalui iman.... Demikianlah gambaran abadi yang terjadi selama berabad-abad, yang dalam perjalanan Kami hendak mendapatkan momentum realitas yang tak terperikan”.

Ketika Paus Paulus VI mengunjungi Manila November 1970 dan sebagian Uskup dari Asia wakil-wakil Konferensi Waligereja masing-masing ikut menyambut, disampaikanlah gagasan sesuai Konsili Vatikan II untuk mendirikan Federasi Konferensi Uskup Asia (Federation of Asian Bishop Conference, FABC) kepada Paus, yang olehnya disambut dengan gembira.  Momen itu dianggap sebagai kelahiran Federation of Asian Bishop Conference, FABC.

Kunjungan Paus Paulus VI

Kunjungan Paus Paulus VI ke Indonesia pada tahun 1970 “hanya” diliput oleh TVRI dalam tayangan hitam-putih. Walau begitu, semua media cetak memberitakan kunjungan bersejarah ini di halaman utamanya. Ketika kedatangannya disambut dengan upacara di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Paus Paulus VI menyampaikan pidato yang hampir sepenuhnya bertolak dari ajaran-ajaran Konsili Vatikan II: “Adalah fakta bahwa pada tahun 1546 seorang santo terbesar kita, Fransiskus Xaverius, setelah menyusuri pantai Sumatera dan Jawa, tinggal sebentar di Amboina dan Ternate, menanamkan dasar untuk dikerjakan selanjutnya oleh saudara-saudaranya dan para pengganti.

Meninggalkan keluarga dan negaranya untuk datang ke sini, hamba Tuhan itu tidak didorong oleh ambisi politik. Ia juga tidak mencari kekayaan dengan berdagang, atau mencari kemuliaan atau mengejar kenikmatan dengan melihat hal-hal yang baru dan membicarakan semua itu pada dunia. Harapannya adalah untuk melakukan kebaikan, sebesar mungkin untuk sesamanya di sini, karena ia tahu itulah yang dikehendaki Tuhan darinya,

Kami sendiri pun tak punya keinginan lain dalam perjalananan kami ke seluruh penjuru bumi. Yang hendak kami lakukan sekuat tenaga adalah bekerja untuk perbaikan hidup sesama manusia, dengan tujuan mewujudkan perdamaian dan menegakkan keadilan, sebab tanpa keadilan tak ada perdamaian yang lestari.

Ketika kami mendekati kepulauan ini, dari angkasa kami takjub pada kekayaan alam negeri yang terdiri dari rangkaian pulau-pulau yang indah, negara kepulauan yang terpanjang di dunia. Begitu luasnya, negeri ini juga mempunyai banyak suku bangsa, dengan berbagai budaya dan agama yang hidup berdampingan. Semua agama dunia bertemu di sini: Muslim, Buddhis, Hindu, Konfusianis dan Kristen; semuanya diakui sebagai agama resmi dalam Konstitusi negeri ini, lebih-lebih lagi ditetapkan sebagai salah satu pilar dari Pancasila, yaitu iman kepada “Tuhan yang Mahakuasa”.

Paus Paulus VI menyampaikan penghargaan atas kerukunan umat beragama di Indonesia, “Maka sudah sepantasnya dan suatu sukacita bagi kami untuk menyampaikan penghargaan kepada  Pemerintah dan bangsa Indonesia atas contoh yang sangat baik yang diberikan kepada dunia atas cita rasa keagamaan yang tinggi, kerja sama dan saling memperkaya di dalam keberagaman. Dengan gembira kami tegaskan lagi di sini: «Kami mengakui dengan penuh hormat nilai-nilai spiritual dan moral berbagai agama non-kristen, sebab kami bermaksud untuk bersama-sama dengan mereka memajukan dan membela cita-cita yang sama dalam kebebasan beragaman, pengajaran dan pendidikan persaudaraan sesama manusia, kesejahteraan sosial dan ketertiban umum” (Ecclesiam suam, AAS., LVI (1963), p. 655). Gereja tidak menolak apapun yang benar dan suci dalam agama-agama. «Dengan sikap hormat yang tulus Gereja merenungkan cara bertindak dan cara hidup, kaidah-kaidah serta ajaran, yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang memantulkan sinar Kebenaran yang menaungi semua orang» (Nostra Aetate, 2).

«Gereja menghargai umat Islam, yang menyembah Allah esa, yang hidup dan berdaulat, penuh belas kasihan dan mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, yang telah bersabda kepada umat manusia» (Ibid., 3). Gereja juga mengagumi umat Hindu yang «mencari pembebasan dari kekesakan keadaan kita entah melalui bentuk-bentuk hidup berulah tapa atau melalui permenungan yag mendalam, atau dengan mengungsi kepada Allah yang penuh kasih dengan penuh keyakinan» (Ibid., 2).

Gereja mengakui bahwa umat Buddha «mengakui bahwa dunia yang fana sama sekali tidak mencukupi dan mengajarkan kepada manusia jalan untuk dengan jiwa penuh bakti dan kepercayaan memeroleh kebebasan yang sempurna, entah dengan usaha sendiri, entah berkat bantuan dari atas, mencapai pencerahan yang paling luhur (Nostra Aetate, 2).

Atas dasar semua ini kami menegaskan: “Gereja harus melakukan dialog dengan dunia di mana ia hidup. Maksudnya ada pesan yang perlu disampaikan, dan menjalin komunikasi” (Ecclesiam suam, A.A.S., LVI (1964), p. 639).


Pada sore hari, Paus Paulus VI memimpin misa di Gereja Katedral Jakarta. Mgr.Leo Soekoto yang baru saja dilantik menjadi Uskup Agung Jakarta, mendampingi Paus. Gereja Katedral Jakarta tidak bisa menampung umat yang mengikuti misa yang dipersembahkan Paus. Setelah misa di Katedral Jakarta pada 3 Desember 1970 Paus Paulus VI menjumpai para Uskup, imam, biarawan, biarawati dan awam termasuk tokoh-tokoh seperti IJ Kasimo, Doeriat dan Frans Seda.

“Anda tahu bahwa keprihatinan kami  tertuju pada Gereja seluruhnya. Dan bahwa hati dan pikiran kami penuh doa tanpa henti keluar dari Roma tertuju pada setiap saudara seiman. Hari ini kami menerima sukacita boleh berbicara pada Anda, saudara-saudara para Uskup, para imam dan biarawan, yang mewakili dengan cara istimewa misi evangelisasi yang dipercayakan kepada setiap murid Kristus ( Lumen Gentium, 17). Kami tahu saudara-saudara mengasihi Yesus Kristus dan GerejaNya. Kami menghargai semangat Anda mewartakan Injil. Kami menyampaikan harapan untuk menyaksikan kebenaran akan keselamatan tersebar lebih luas lagi di Asia: Injil juga ditujukan untuk benaua ini, karena Injil harus diwartakan kepada segenap mahluk ( Mrk. 16: 16). Semoga Tuhan menopang keberanian Anda. Semoa Ia terus menerus menambah kasih Anda.

“Kalian para imam hendaklah menghargai keluhuran imamat Anda, yang menjadikan Anda serupa dengan Kristus imam agung yang kekal ( Ibr. 5: 1-10). Seperti dia, pergilah melakukan kebaikan, didorong oleh kasihNya (2 Kor. 5: 14), wartakanlah Sabda Allah, kuduskanlah jemaat beriman dan sampaikanlah kepada Tuhan segala keperluan dan doa-doa mereka ( Ibr. 5: 1-10).

Kalian para rohaniwan hendaklah hidup dalam iman dan dalam sukacita membaktikan diri sepenuhnya bagi kebaikan seluruh Gereja. Semoga Tuhan membantu Anda dalam karya, masing-masing sesuai dengan kemampuannya dan menurut bentuk panggilannya, dalam menanamkan dan mengukuhkan kerajaan Kristus dalam jiwa-jiwa dan meluaskan kerajaan itu di semua negeri  (Lumen Gentium, 44).

Kami menyampaikan salam kasih kebapaan kepada segenap umat beriman kristiani. Di hadapan dunia kalian adalah saksi-saksi hidup dari pesan Injil untuk segala bangsa. Gereja yang diutus mewartakan pesan Injil tidak terikat pada satu bangsa atau budaya saja; setiap orang menemukan di dalam pesan itu prinsip-prinsip yang mengangkatnya, sebab Gereja dalam melaksanakan misinya bekerja sama dan memajukan karya-karya peradaban (Gaudium et spes, 58).

Semoga Allah melimpahkan rahmatNya pada kalian. Dengan sepenuh hati kami sampaikan kepadamu berkat apostolik kami. Semoga Tuhan selalu melindungi Saudara-Saudara sekalian!”

Sesudah beristirahat di Nunsiatur dan melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden Republik Indonesia, Paus merayakan Misa Kudus di Stadion Senayan. Dalam Perayaan Ekaristi di Gelanggang Olah Raga Senayan, Paus Paulus VI menyampaikan homili:

 “Kami percaya dengan seluruh kekuatan jiwa kami, bahwa umat manusia mempunyai kebutuhan utama dan pertama-tama yang tak tergantikan, yang hanya dapat dipuaskan melalui Yesus Kristus, yang sulung di antara manusia, kepala keluarga manusia yang baru, yang padaNya setiap orang mencapai kesempurnaan diri.  Sebab «hanya dalam misteri Firman yang menjadi manusia sajalah misteri manusia menjadi jelas» (Gaudium et spes, 22).

Walaupun Ia Putera Allah, Yesus Kristus menghendaki demi penebusan kita menjadi salah seorang di antara kita. Ia mengalami situasi kemanusiaan kita, menjadikan diriNya bagian dari dunia pada zamanNya, berbicara dengan bahasa negeriNya, dan mengambil dari kehidupan setempat contoh-contoh untuk menerangkan ajaranNya tentang keadilan, iman, harapan dan kasih.  Sekarang ajaranNya tersebar di seluruh dunia. Disesuaikan dengan ungkapan-ungkapan segala bahasa, semua tradisi dan peradaban. Tak ada buku lain yang diterjemahkan dalam bahasa-bahasa lain sebanyak Injil. Tak ada doa yang diucapkan dalam begitu banyak bahasa seperti doa Bapa Kami, yang diajarkan oleh Yesus sendiri. Dengan cara yang sama umat Kristiani tidak asing satu sama lain. Mereka berbagi kebiasaan-kebiasaan yang luhur di antara sesamanya.

Sebagai warga negara yang baik, ia harus mencintai tanah airnya. Namun ia mengakui iman katolik sepenuhnya, iman yang sama dengan yang diakui bangsa-bangsa di Afrika, di Amerika, di Eropa. Bagaimana bisa begitu? Itu karena manusia historis yang bernama Yesus dari Nazaret adalah juga Anak Allah.  Karena manusia diciptakan Allah untuk Allah, dan dalam keberadaannya yang sesungguhnya ia ditarik oleh Dia yang memberi hidup kepadanya.  Ini merupakan elemen pribadi yang paling dasar, sehingga orang yang menolak Allah akan segera pula menolak sesamanya sebagai saudaranya.

Yesus Kristus datang ke hati kita menjawab seruan kerinduan yang benihnya sudah ditanamkan Allah di hati kita masing-masing (Ad Gentes, 11). Sang Sabda, yang adalah wahyu kasih Allah, dan rahmat karuniaNya, yang membagikan hidup ilahi sendiri melalui Roh Kudus dan sakramen-sakramen, membentuk komunitas Umat Allah, yaitu Gereja. Komunitas yang dipersatukan oleh satu ©baptisan, satu iman dan satu Tuhan, dan hidup untuk “Satu Allah, yaitu Bapa dari semuanya, untuk semuanya, dalam segalanya” (Ef. 4: 5-6).

Bagaimana kita para anggota umat suciNya harus menyampaikan tanggapan  kepadaNya? Sepatutnyalah kita menanggapi rahmat Allah dengan kesetiaan iman kepada Sang Sabda yang menyelamatkan, dengan perilaku manusia baru yang sepatutnya. Kekudusan Allah yang tiada terbatas yang disampaikan kepada kita meminta tanggapan kita dalam bentuk kekudusan terbatas dengan meneladan Yesus Kristus. Maka semuanya akan dubah dan dicerahkan: hidup pribadi, hidup keluarga, penggunaan benda-benda duniawi, hubungan kita dengan liyan sesama, hidup masyarakat; sebab Kristus membebaskan, menegakkan dan menyelamatkan seluruh umat manusia.

Para putra dan putriku, inilah yang Kami wartakan dalam kedatangan Kami ke sini: Yesus Kristus. Dia adalah Penyelamat kita, dan sekaligus Dia adalah Guru kita. Dia adalah: “Jalan, Kebenaran dan Hidup” (Yoh 14: 6). Barang siapa mengikut Dia tidak akan berjalan dalam kegelapan (Yoh 8: 12). Inilah kenangan yang hendak Kami ukir pada jiwa Anda untuk selamanya.”

©©©

Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia (PKUKI) yang ditandatangani para Uskup 3 Desember 1970 dan dipublikasikan bersamaan dengan kunjungan Paus Paulus VI pertama-tama mengingatkan tugas dari keluarga katolik dalam kemasyarakatan.  Kesejahteraan umum masyarakat erat bertalian dengan kesejahteraan keluarga, maka sangat penting membina keluarga sebaik-baiknya. Perlu dikuatkan dasar keluarga sebagai ikatan cinta suami-isteri, di mana kedua pihak saling menyerahkan diri, memberi diri sepenuhnya, saling menghormati, saling menerima dalam keadaan bagaimana pun juga. Dengan demikian membangun dasar yang kuat untuk menerima anak sebagai buah cinta. Membangun keluarga adalah usaha insani merencanakan dan memupuk kesejahteraan keluarga agar tidak kekurangan secara ekonomis, perhatian dan afektif, pendidikan dan pengajaran, maka perlu juga merencanakan jumlah anak. Membangun keluarga secara berencana diserahkan kepada tanggungjawab hati nurani suami-isteri dengan menanggapi hukum Tuhan dengan selalu memperhatikan: kesejahteraan dan kebahagiaan fisik, mental dan rohani suami-isteri; kesejahteraan dan kebahagiaan fisik, mental dan rohani anak-anak; kesejahteraan orang lain juga, dan keadaan masyarakat (kepadatan penduduk dan lain-lain). Pendidikan dalam keluarga dengan teladan orang tua menjadi dasar pengembangan perilaku anak terhadap masyarakat, menjadi latihan sikap memerhatikan keperluan orang lain, menghormati kepribadian dan keyakinan orang lain dalam masyarakat. Perhatian, kehangatan dan suasana penuh cinta kasih dalam keluarga merupakan bekal perkembangan pribadi anak-anak dan sumber inspirasi dalam pertumbuhannya menjadi manusia dewasa. Struktur keluarga perlu dikuatkan dengan kebiasaan-kebiasaan positif dalam berbagi peran dan tugas serta pengaturan ekonomi  dalam pola hidup sederhana, hemat, gemar menabung dan memerhatikan prioritas apa yang perlu bagi kesejahteraan dan kebahagiaan bersama. Keluarga-keluarga perlu terbuka pada keadaan masyarakat, negara dan Gereja. Untuk yang terakhir  dalam kedewasaan sikap ikut mendukung dan mengusahakan berkembangnya panggilan untuk membaktikan hidup sebagai imam, rohaniwan atau rohaniwati; keluarga adalah seminari pertama untuk panggilan.  (PKUKI no 8-15).

Gambaran perkembangan  keadaan perekonomian Indonesia dalam hal Perkembangan Penanaman Modal Dalam Negeri yang dimulai sejak tahun 1968 yaitu sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6, menunjukkan gerak perkembangan  yang menggembirakan. Jumlah permohonan yang sampai akhir tahun 1969/1970 baru mencapai  373 proyek dengan nilai investasi Rp 145,91 milyar, pada akhir tahun t970 telah mencapai jumlah 779 proyek dengan nilai investasi Rp 348,71 milyar.

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang   nomor 6 tahun 1967, kegiatan di bidang penanaman modal asing juga menunjukkan kenaikan. Antara 1967-1969 telah diterima permohonan PMA 217 proyek dengan nilai investasi sebesar AS $ 1.493.219. Pada tahun 1970 diterima tambahan  permohonan PMA 157 proyek dengan nilai investasi  AS $ 438,433.

Bersama dengan besaran APBN, investasi baik modal dalam negeri dan modal asing diharap dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Besaran APBN 1969 adalah Rp 263,7 milyar, meningkat jadi Rp 344,6 milyar untuk tahun 1970. Di dalamnya besaran penerimaan untuk pembangunan pada 1969 adalah Rp 65,7 milyar, naik 13,2% menjadi Rp 78,9 milyar pada tahun 1970. Dari jumlah itu komponen Tabungan Pemerintah dari  1969 dan 1970 masing-masing sebesar Rp 27,2 milyar dan Rp 56,4 milyar. Selebihnya bantuan luar negeri baik grant (hibah) maupun pinjaman lunak.

Revolusi hijau di Indonesia dalam rangka meningkatkan hasil tanaman pangan mulai menggunakan pupuk dan pestisida kimia.

Angka Produk Domestik Bruto yang menjadi ukuran pertumbuhan ekonomi pada tahun 1969 adalah Rp 2,7 trilyun menurut harga yang berlaku. Dihitung menurut harga konstan diwujudkan laju pertumbuhan 4,8% terhadap tahun sebelumnya. Pada tahun 1970 besaran Produk Domestik Bruto Indonesia Rp 3,2 trilyun. Laju pertumbuhan yang dicapai 5,2% dibanding tahun 1969 menurut harga konstan. Artinya Indonesia berhasil mencapai target pertumbuhan ekonomi yang disarankan PBB untuk dasawarsa 1960-an, pada awal dasawarsa baru 1970-an.

Geliat perkembangan perekonomian juga tampak dari jumlah pertumbuhan kendaraan jalan raya yang ada di seluruh Indonesia. Bertambahnya jumlah mobil mengisyaratkan meningkatnya kemudahan untuk mobilitas orang dan kegiatan, serta distribusi barang. Juga dari peningkatan jumlah armada laut dan penggunaannya

Situasi politik pada tahun 1970 diwarnai persiapan pemilihan umum yang akan diadakan tahun depan, 1971. Partai-partai politik membenahi diri dan menjalankan mesin kampanye.

Dalam ketetapan MPRS No.XI/MPRS/1966 sebenarnya pemerintah diamanatkan  melaksanakan Pemilihan Umum paling lambat tanggal 5 Juli 1968. Akan tetapi karena undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum ini tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah bersama DPRGR tepat pada waktunya, maka pemilihan umum pun tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. MPRS dalam Sidang Umumnya yang kelima tahun 1968 selanjutnya menentukan agar Pemilihan Umum harus diselenggarakan dengan pemungutan suara selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1971 yang dituangkan dalam Tap MPRS No. XLII/MPRS/1968 dan pelaksanaannya diamanatkan kepada Presiden/Mandataris MPRS.

Pemilu 1971 akan menjadi Pemilu kedua dalam sejarah Indonesia; yang pertama kali diadakan di bawah UUD 1945, dan Pemilu pertama pada masa pemerintahan Orde Baru.

Presiden dengan Surat Keputusan No.43  tanggal 23 Mei 1970, telah menetapkan organisasi-organisasi yang dapat ikut serta dalam Pemilu legislatif dan anggota DPR/DPRD yang diangkat. Organisasi politik yang dapat ikut dalam Pemilu ialah partai politik yang pada saat Pemilu sudah ada dan diakui serta mempunyai wakil di DPR/DPRD. Partai-partai itu ialah 1. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), 2. Murba, 3. Nahdatul Ulama (NU), 4. Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islam (PI Perti), 5. Partai Katolik, 6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo), 7. Partai Muslimin Indonesia(Parmusi), 8. Partai Nasional Indonesia (PNI), 9. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Ditambahkan selain partai, organisasi golongan karya yang dapat ikut serta dalam Pemilu ialah Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Beberapa parpol pada Pemilu 1955 tak lagi ikut serta karena dibubarkan, seperti Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Berbeda dari Pemilu 1955 yang menggunakan sistem proporsional, Pemilu legislatif 1971 menggunakan sistem tak langsung. Dengan demikian partai-partai harus memperebutkan perwakilan yang disediakan untuk sesuatu daerah. Suara yang terkumpul di suatu daerah tidak dapat dijumlahkan dengan suara partai yang terkumpul di daerah lain. Dalam Pemilu 1971 diperebutkan 360 kursi, sedangkan 100 kursi disediakan untuk ABRI dan golongan serta utusan daerah  yang keanggotaannya dilakukan dengan pengangkatan. Dengan demikian seluruh anggota DPR pasca Pemilu 1971 nanti berjumlah 460 anggota.

Dalam bidang sosio-politik Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia (PKUKI) mengingatkan bahwa umat katolik mempunyai kewajiban yang sama dengan umat-umat yang lain, namun dengan cara memohon bimbingan Roh Kudus, dengan semangat Kristus mencintai semua orang, bekerja sama dengan pemerintah berusaha menyehatkan struktur-struktur politik agar dapat melancarkan pembangunan demi kesejahteraan segenap rakyat. Itu dikerjakan melalui peran masing-masing baik sebagai aparat negara (eksekutif dan yudikatif), sebagai anggota parlemen (legislatif, DPR/MPR), entah dalam organisasi atau golongan, dengan memperjuangkan kepentingan umum. Peranan itu terkait dengan semangat kewargaan yang baik atas nama pribadi dan kelompok, bukan atas nama Gereja. Orang katolik yang bekerja dalam pemerintahan diharapkan memperjuangkan manajemen terbuka dengan pengendalian secara teratur dan baik, membantu melancarkan proyek-proyek Pelita di bidang sosial-ekonomi produktif, mencegah dan mengatasi kemacetan  dengan penuh tanggungjawab. Dalam memperjuangkan kepentingan umum di atas kepentingan golongan, semua orang katolik diharapkan memperjuangkan tertib hukum sebagai kewajiban warga yang luhur demi ketertiban dan kelancaran hidup bersama dan pembangunan. Sikap main hakim sendiri tidak dibenarkan. Pemilihan umum adalah alat demokrasi untuk tujuan mencapai kesejahteraan umum. Diharapkan alat itu digunakan bersama-sama dengan baik, dilaksanakan sedemikian untuk kelancaran pembangunan  politik, menomor duakan golongan, demi tujuan primer kesejahteraan umum. Pemberantasan korupsi perlu menjadi prioritas dimulai dengan memper baiki mentalitas dan sikap pribadi, jujur dalam tindakan, tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan tidak melayani orang-orang yang mengajak berbuat korupsi.  Perlu diperjuangan kondisi yang tidak konduif bagi tindak korupsi dengan sistem gaji yang baik dan prosedur pengawasan dan pengendalian yang cukup memadai.  Pemerintah perlu didorong segera menyelesaikan masalah tahanan politik, mengikuti tertib hukum dan keadilan serta perikemanusiaan, jangan sampai orang menderita terlalu lama tanpa pemeriksaan apalagi keputusan yang adil. Sebagian menjadi tahanan hanya karena indikasi yang tidak mempunyai kekuatan hukum atau kenyataan faktual. Mereka menderita, keluarga mereka juga ikut menderita. Atas dasar kemanusiaan umat katolik di mana pun diharapkan tergerak oleh kasih memerhatikan nasib para tahanan politik dan keluarga mereka. Pemberantasan komunisme lebih tepat dilakukan dengan membangun masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan tanpa kemunafikan. (PKUKI  27-36). 


(Bersambung Historiografi Gereja Katolik Indonesia 1971)