KHK Norma
Umum Kan 197-Kan 203 Tentang Daluwarsa dan Penghitungan Waktu
JUDUL X
DALUWARSA
Kan. 197 -
Daluwarsa, sebagai cara untuk memperoleh atau melepaskan hak subyektif dan juga
sebagai cara untuk membebaskan dari kewajiban, diterima oleh Gereja sebagaimana
berlaku dalam perundangundangan sipil negara yang bersangkutan, dengan tetap
berlaku kekecualian-kekecualian yang ditentukan dalam kanon-kanon Kitab Hukum
ini.
Kan. 198 -
Tiada daluwarsa berlaku, kecuali didasari oleh itikad baik (bona fide), tidak
hanya pada awal, melainkan juga selama seluruh jangka waktu yang dituntut untuk
daluwarsa, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1362.
Kan. 199 -
Tidak terkena daluwarsa:
1° hak dan
kewajiban yang berasal dari hukum ilahi, baik kodrati maupun positif;
2° hak yang
dapat diperoleh hanya atas dasar privilegi apostolik;
3° hak dan
kewajiban yang secara langsung menyangkut hidup spiritual umat beriman;
4°
batas-batas wilayah gerejawi yang pasti dan tidak dapat disangsikan;
5° derma
(stips) dan kewajiban mempersembahkan Misa;
6°
pemberian jabatan gerejawi yang menurut norma hukum menuntut pelaksanaan
tahbisan suci;
7° hak
visitasi dan kewajiban ketaatan, sedemikian sehingga umat beriman tetap dapat
dikunjungi oleh otoritas gerejawi manapun dan tetap berada dibawah suatu
otoritas.
JUDUL XI
PENGHITUNGAN
WAKTU
Kan. 200 -
Kecuali dengan jelas ditentukan lain dalam hukum, waktu dihitung menurut norma
kanon-kanon berikut.
Kan. 201 -
§ 1. Waktu disebut terus-menerus bila tidak mengalami jeda. § 2. Yang dimaksud
dengan waktu-guna ialah waktu yang tersedia bagi orang yang akan melaksanakan
atau memperoleh haknya sedemikian, sehingga waktu tersebut tidak diperhitungkan
bagi orang yang tidak tahu atau tidak mampu.
Kan. 202 -
§ 1. Dalam hukum hari dimengerti sebagai jangka waktu yang terdiri dari 24 jam
dihitung terus-menerus, mulai dari tengah malam, kecuali dengan jelas
ditentukan lain; minggu ialah jangka waktu 7 hari; bulan ialah jangka waktu 30
hari dan tahun ialah jangka waktu 365 hari, kecuali dikatakan bahwa bulan dan
tahun harus dihitung menurut penanggalan. § 2. Kalau waktu berlangsung
terus-menerus, bulan dan tahun harus selalu dihitung menurut penanggalan.
Kan. 203 -
§ 1. Hari pertama (dies a quo) tidak dihitung dalam jangka waktu, kecuali
permulaannya jatuh bersamaan dengan permulaan hari atau dengan jelas ditentukan
lain dalam hukum. § 2. Kecuali ditentukan kebalikannya, hari terakhir (dies ad
quem) dihitung dalam jangka waktu; kalau waktu terdiri dari satu atau beberapa
bulan atau tahun, dari satu atau beberapa minggu, maka jangka waktu itu
berakhir sesudah selesai hari terakhir dari tanggal yang sama; atau, kalau
bulan tidak mempunyai hari dengan tanggal yang sama, dihitung dengan selesainya
hari terakhir bulan itu.