Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label KHK Hukum Gereja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KHK Hukum Gereja. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 November 2022

HUKUM GEREJA NORMA UMUM KITAB HUKUM KANONIK

 


KHK Norma Umum Kan 197-Kan 203 Tentang Daluwarsa dan Penghitungan Waktu

JUDUL X

DALUWARSA

Kan. 197 - Daluwarsa, sebagai cara untuk memperoleh atau melepaskan hak subyektif dan juga sebagai cara untuk membebaskan dari kewajiban, diterima oleh Gereja sebagaimana berlaku dalam perundangundangan sipil negara yang bersangkutan, dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang ditentukan dalam kanon-kanon Kitab Hukum ini.

Kan. 198 - Tiada daluwarsa berlaku, kecuali didasari oleh itikad baik (bona fide), tidak hanya pada awal, melainkan juga selama seluruh jangka waktu yang dituntut untuk daluwarsa, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1362.

Kan. 199 - Tidak terkena daluwarsa:

1° hak dan kewajiban yang berasal dari hukum ilahi, baik kodrati maupun positif;

2° hak yang dapat diperoleh hanya atas dasar privilegi apostolik;

3° hak dan kewajiban yang secara langsung menyangkut hidup spiritual umat beriman;

4° batas-batas wilayah gerejawi yang pasti dan tidak dapat disangsikan;

5° derma (stips) dan kewajiban mempersembahkan Misa;

6° pemberian jabatan gerejawi yang menurut norma hukum menuntut pelaksanaan tahbisan suci;

7° hak visitasi dan kewajiban ketaatan, sedemikian sehingga umat beriman tetap dapat dikunjungi oleh otoritas gerejawi manapun dan tetap berada dibawah suatu otoritas.

 


JUDUL XI

PENGHITUNGAN WAKTU

Kan. 200 - Kecuali dengan jelas ditentukan lain dalam hukum, waktu dihitung menurut norma kanon-kanon berikut.

Kan. 201 - § 1. Waktu disebut terus-menerus bila tidak mengalami jeda. § 2. Yang dimaksud dengan waktu-guna ialah waktu yang tersedia bagi orang yang akan melaksanakan atau memperoleh haknya sedemikian, sehingga waktu tersebut tidak diperhitungkan bagi orang yang tidak tahu atau tidak mampu.

Kan. 202 - § 1. Dalam hukum hari dimengerti sebagai jangka waktu yang terdiri dari 24 jam dihitung terus-menerus, mulai dari tengah malam, kecuali dengan jelas ditentukan lain; minggu ialah jangka waktu 7 hari; bulan ialah jangka waktu 30 hari dan tahun ialah jangka waktu 365 hari, kecuali dikatakan bahwa bulan dan tahun harus dihitung menurut penanggalan. § 2. Kalau waktu berlangsung terus-menerus, bulan dan tahun harus selalu dihitung menurut penanggalan.

Kan. 203 - § 1. Hari pertama (dies a quo) tidak dihitung dalam jangka waktu, kecuali permulaannya jatuh bersamaan dengan permulaan hari atau dengan jelas ditentukan lain dalam hukum. § 2. Kecuali ditentukan kebalikannya, hari terakhir (dies ad quem) dihitung dalam jangka waktu; kalau waktu terdiri dari satu atau beberapa bulan atau tahun, dari satu atau beberapa minggu, maka jangka waktu itu berakhir sesudah selesai hari terakhir dari tanggal yang sama; atau, kalau bulan tidak mempunyai hari dengan tanggal yang sama, dihitung dengan selesainya hari terakhir bulan itu.