Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label Terang Iman dan Ajaran Sosial Kristiani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terang Iman dan Ajaran Sosial Kristiani. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Oktober 2022

Katolik dan Politik, Suatu Penyegaran Konsientasi II

 


Bambang Kussriyanto

Perlunya penyegaran wawasan politik dianjurkan setiapmenjelang tahun politik. Suatu Nota Ajaran tentang Partisipasi Umat Katolik dalam Politik dari Kongregasi Ajaran Iman 24 November 2002 mengingatkan beberapa hal.

Pada tingkatan politik praktis, biasanya ada banyak partai politik yang menjadi wahana yang dipandang Konsili Vatikan II untuk orang katolik khususnya,  melalui pemilihan dewan legislatif melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara (GS 45 dan 73). Ini terjadi karena ada banyak pilihan untuk mengatur masyarakat, yang menimbulkan aneka ragam visi strategis berdasarkan interpretasi yang dapat berlainan atas dasar-dasar teori politik dan kompleksitas teknis berbagai masalah politik untuk menerapkan dan menjamin nilai-nilai yang sama. Berbagai pilihan yang sah atas partai politik yang digunakan menjadi titik tolak komitmen warga katolik pada kehidupan politik dan langsung berkaitan dengan ajaran moral dan sosial kristiani. Dalam terang ajaran inilah awam katolik seharusnya mendasarkan peran serta mereka dalam kehidupan politik sehingga menunjukkan tanggungjawab yang sesuai atas realitas tatanan masyarakat.

Gereja mengakui, kendati demokrasi merupakan ungkapan terbaik bagi peran serta warga dalam pilihan-pilihan politik, namun keberhasilannya sangat bergantung pada pengertian akan pribadi manusia (GS 25). Keterlibatan warga katolik dalam kehidupan politik janganlah berkompromi dalam prinsip martabat manusia ini, jika tidak, kesaksian iman kristiani di dunia dan kesatuan batin umat beriman mustahil terwujudkan.  Struktur demokrasi untuk menegakkan negara modern akan sangat rapuh jika tidak diletakkan atas dasar pentingnya hakekat pribadi manusia. Karena penghargaan pada pribadi manusialah maka peran serta demokrasi menjadi niscaya. Dalam ajaran Konsili Vatican II, “terjaminnya hak-hak pribadi merupakan syarat mutlak, supaya semua warganegara, masing-masing maupun secara kolektif, dapat berperanserta secara aktif dalam kehidupan dan pemerintahan negara” (GS 73).

Dari sini memancar semburat masalah yang kompleks, yang belum pernah dihadapi generasi masa lalu.  Kemajuan ilmiah telah menimbulkan kegalauan hati nurani pria dan wanita masa kini dan menuntut solusi yang selaras dengan prinsip-prinsip etika secara mendasar dan menyeluruh. Yaitu ketika kegiatan legislasi memajukan rancangan-rancangan yang kurang menyadari akibatnya pada keberadaan dan manusia masa depan terkait budaya dan perilaku sosial, justru menggerogoti dasar-dasar hidup manusia yang harusnya dijaga. Umat katolik, dalam situasi yang sulit ini, berhak dan berkewajiban mengingatkan masyarakat akan pengertian yang lebih mendalam mengenai hidup manusia dan tanggungjawab semua orang atasnya. Paus St Yohanes Paulus II, dengan meneruskan ajaran Gereja, telah berulang kali menyatakan bahwa mereka yang terkait dengan badan-badan pembuat undang-undang mempunyai “kewajiban yang berat dan jelas untuk menentang” setiap undang-undang yang merugikan hidup manusia. Mereka, sama seperti setiap warga katolik, sama sekali tak boleh mengusulkan atau memberi suara dukungan pada undang-undang seperti itu (Ensiklik Evangelium Vitae 73). St Yohanes Paulus II dalam Ensiklik Evangelium Vitae membahas  situasi ini merujuk proses legislatif rancangan undang-undang aborsi yang di beberapa negara mencapai tahap menentukan; “pejabat terpilih, yang oposisi pribadinya terhadap aborsi jelas mutlak, dapat dengan sah mendukung proposal yang bertujuan membatasi kerugian yang disebabkan oleh undang-undang tersebut dan mengurangi konsekuensi negatifnya pada tingkat opini umum dan moralitas publik”(Evangelium Vitae 73).

Situasi yang sama dapat terjadi di bidang-bidang lain. Intinya, perlu diingat bahwa hati nurani kristiani tidak mengizinkan sesorang untuk mendukung program politik atau undang-undang yang berlawanan dengan isi dasar iman dan moral.  Iman kristiani merupakan suatu kesatuan utuh, maka tidak bisa mengecualikan sesuatu unsur tertentu terpisah dan merugikan keseluruhan ajaran kristiani. Komitmen politik pada salah satu aspek dari ajaran sosial Gereja janganlah memupus tanggungjawab atas kesejahteraan umum. Janganlah orang katolik mengira dapat menitipkan tanggungjawab kristianinya pada pihak lain; sebaliknya Injil Yesus Kristus memberinya amanat agar kebenaran tentang manusia dan dunia dia wartakan dan laksanakan.

Jika kegiatan politik sejalan dengan prinsip-prinsip moral yang tidak mengizinkan kekecualian, kompromi dan “pelarian”, maka komitmen katolik menjadi semakin jelas dan penuh tanggungjawab.   Secara analogi, keluarga perlu dilindungi dan didukung, atas dasar perkawinan monogam antara seorang pria dan seorang wanita, dan dilindungi kesatuan dan stabilitasnya berhadapan dengan hukum modern tentang perceraian: jangan sampai bentuk lain hidup-bersama disamakan dengan perkawinan, dan jangan pula diberi pengakuan hukum yang sama. Begitu pula kebebasan orangtua menyangkut pendidikan anak-anak mereka; ini tercantum sebagai hak yang diakui dalam Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB. Perlu dikembangkan perlindungan masyarakat atas anak-anak dan pembebasan dari bentuk-bentuk perbudakan modern (penyalahgunaan narkoba dan pelacuran, misalnya).  Selain itu juga hak kebebasan beragama dan perkembangan ekonomi yang menunjang martabat manusia dan kesejahteraan umum, selaras dengan keadilan sosial, prinsip solidaritas dan subsidiaritas, "hendaknya diakui, dipatuhi dan didukung hak-hak semua pribadi, keluarga dan kelompok-kelompok beserta pelaksanaannya" (GS 75). Akhirnya, harus dikemukakan juga soal hidup tertib dan damai. Pandangan pasifistik dan ideologi tertentu sering condong bersifat sekularistik sementara di pihak lain ada soal pertimbangan etis yang amat naif yang melupakan kompleksnya soal itu. Damai selalu merupakan "hasil dari keadilan dan buah dari kasih" (KGK 2304). Ada tuntutan penolakan mutIak dan radikal terhadap semua tindak kekerasan dan terorisme yang terus menerus memerlukan komitmen yang konstan dan penuh kewaspadaan dari semua pemimpin politik.