Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label Testament. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Testament. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Januari 2023

PERJANJIAN

 Bacaan dari Surat Ibrani hari ini (Ibr 8:6-13) bicara tentang "Perjanjian". "Perjanjian pertama", "perjanjian yang telah menjadi tua"; "perjanjian kedua" - "perjanjian baru". Ada baiknya mengingat latar umum Perjanjian.


Perjanjian (1)  

Ikatan kesepakatan puak di antara dua pihak, dengan persyaratan atau kewajiban-kewajiban, ditetapkan dengan sumpah atau yang semacam. Perjanjian ada di mana-mana di Timur Dekat, seperti di dalam budaya Yunani-Roma, sebagai cara untuk membina dan memelihara hubungan antar pribadi, antar keluarga, antar suku, bahkan antar-bangsa. Perjanjian juga merupakan tema-induk dari Kitab Suci, yang mencatat betapa dalam berbagai cara di sepanjang sejarah Allah berusaha menarik manusia ke dalam suatu hubungan keluarga dengan DiriNya sendiri melalui sumpah atau janji  ilahi.

      Pengalih-bahasaan kata “covenant” (bahasa Ibrani berit, Yunani diatheke) atau perjanjian sebagai “testament” dalam tradisi Latin telah mengaburkan fakta itu hingga Kitab Suci dibagi menjadi Tulisan-tulisan Suci berdasarkan dua perjanjian, yang Lama dan yang Baru. Namun pembagian kanon atas dasar perbedaan perjanjian merujuk pada tempat sentral konsep perjanjian yang tak dapat disangkal itu dalam wawasan alkitabiah serta teologi Kristen. Lagi pula, bagi umat Katolik, fakta bahwa sumber dan puncak hidup Kristen, yaitu Ekaristi, oleh Kristus dikatakan sebagai “Perjanjian yang Baru” (Luk 22:20) mestinya cukup untuk menunjukkan pentingnya perjanjian pada rencana keselamatan.

 I. HAKEKAT DAN PENGERTIAN PERJANJIAN

Pengertian “perjanjian” banyak diperdebatkan para ahli Kitab Suci. Khususnya di kalangan para ahli Jerman ada kecenderungan untuk menyusutkan nosi “perjanian” menjadi “hukum” atau “kewajiban”. Perjanjian memang sering berisi ketetapan-ketetapan hukum atau kewajiban-kewajiban. Tetapi penelitian atas perjanjian-perjanjian Timur Dekat dalam belahan kedua abad keduapuluh berhasil memntapkan suatu konsensus di antara para ahli Protestan (Frank Moore Cross, Gorden Hugenberger), Katolik (D.J. McCarthy, Paul Kalluveettil) dan Yahudi (Moshe Weinfield, David Noel Freedman) bahwa “perjanjian”, pada hakekatnya, adalah sarana legal untuk mengadakan pertalian di antara kelompok-kelompok yang tadinya tidak berhubungan. Sarjana Harvard Frank Moore Cross menjelaskan bahwa suatu perjanjian “...adalah...suatu sarana hukum yang luas dengan mana kewajiban dan hak suatu puak diperluas pada perorangan atau kelompok lain termasuk orang asing”. Hubungan puak atau kekeluargaan ini diatur dengan syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang diperinci di dalam upacara pembuatan perjanjian, yang biasanya terdiri dari suatu ritus keagamaan yang memuncak pada pengucapan janji lisan atau ritual oleh salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.



      Adalah tidak tepat memandang suatu perjanjian sebagai kontrak. Biasanya kontrak menyangkut pertukaran barang, sementara suatu perjanjian menyangkut relasi antar pribadi. Berbeda dari kebanyakan kontrak, perjanjian bukan hanya ikatan sipil perdata, melainkan juga ikatan suci, di mana sumpah digunakan sebagai seruan pada Tuhan (atau dewa-dewa di dalam masyarakat politeis) untuk memateri kewajiban-kewajiban perjanjian itu.

 II. TATA CARA PENYELENGGARAAN PERJANJIAN

Kitab Suci dan berbagai teks kuno dari Timur Dekat menggambarkan berbagai cara yang digunakan untuk menyelenggarakan dan merayakan perjanjian di antara dua pihak.

      Hampir dalam berbagai kesempatan tindakan utama pembuatan perjanjian adalah pengucapan sumpah oleh salah satu atau kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian (Kej 21:31-32; 22:16; 26:28; Yos 9:15; Yeh 16:59; 17:13-19). Sumpah biasanya berbentuk kutuk atas diri sendiri. Yang melakukan perjanjian menyerukan kepada Tuhan atau dewa-dewa agar mendatangkan kematian atau bencana besar atas dirinya seandainya ia gagal melaksanakan kewajiban perjanjian yang ditetapkan. Sumpah ini diucapkan secara lisan, atau bisa dinyatakan dalam bentuk suatu ritual. Berbagai teks sekular dari Timur Dekat di masa kuno mencatat berbagai ragam ritual kutuk diri, seperti yang digambarkan dalam teks Asyur dari tahun 754 SM berikut ini:

Kepala ini bukan kepala seekor domba, tetapi kepala Mati’ilu (orang yang bersumpah). Jika Mati’ilu menyalahi perjanjian ini, hendaklah, sebagaimana kepala domba ini copot...copot juga kepala Mati’ilu. (ANET 532).

Suatu ritual kutuk diri dilakukan dengan membelah hewan menjadi dua, lalu berjalan di antara belahan-belahannya (Kej 15: Yer 34). Hal ini secara ritual menyatakan maksudnya, “Semoga aku terbelah seperti binatang-binatang ini jika aku tidak menepati perjanjian ini” (lihat Yer 34:18). Kitab Suci juga mencatat ritual kutuk diri yang lain juga: mengurbankan hewan dan memercikkan darahnya (Kel 24:8; Mzm 50:5), menyatakan ”Semoga darahku tercurah seperti darah hewan ini”; dan sunat (kej 17:10) menyatakan, “Semoga aku terpotong jika tidak menaati perjanjian.”



      Ritual lain yang dikaitkan dengan perayaan perjanjian di dalam Kitab Suci tidak mengungkapkan kutuk diri tetapi menunjukkan aspek lain dari hubungan perjanjian. Seringkali pihak-pihak yang membuat perjanjian makan bersama untuk meneguhkan hubungan kekeluargaan yang baru (Kej 26:30; 31:54; Kel 24:11; Yos 9:14-15; Luk 22:14-23). Penggunaan sebutan-sebutan kekerabatan (“saudara” 1 Raj 20:32-34; “ayah” dan ”anak” Mzm 89:26-28; 2:7; 2 Sam 7:14) dan pertukaran pakaian (1 Sam 18:3) atau pemberian lain (Kej 21:27) juga dapat menyatakan keakraban kekeluargaan.

      Perjanjian Baru ditetapkan pada waktu Perjamuan Makan Terakhir, suatu perjamuan komunal antara pihak-pihak yang membuat perjanjian serupa dengan Musa dan para penatua yang makan bersama Tuhan di Gunung Sinai (bdk Kel 24:11). Di pihak lain, kata-kata Yesus sendiri, “Inilah darahKu, darah perjanjian” (Mat 26:28), mengingatkan kata-kata Musa ketika memercikkan darah hewan kurban dalam ratifiksi perjanjian di Gunung Sinai (Kel 24:8). Ekaristi dengan demikian adalah jamuan makan keluarga sekaligus perayaan kurban Perjanjian Baru.



      Kebanyakan ritual yang digunakan untuk pengikatan perjanjian atau pembaruan perjanjian pada dasarnya bersifat liturgis. Dilaksanakan menurut kebiasaan suci, di hadapan Tuhan (atau dewa-dewa) yang dipanggil untuk menjadi saksi dan mengesahkan kewajiban-kewajiban perjanjian. Karena kehadiran ilahi adalah penting bagi ritus liturgis pengikatan perjanjian, maka lokasi-lokasi yang suci seperti rumah Tuhan, kuil-kuil, atau gunung suci lebih disukai untuk pelaksanaan ritual perjanjian.

      Memelajari upacara pengikatan perjanjian membantu kita mengetahui bahwa perjanjian mempunyai matra kekeluargaan, legal (hukum), dan liturgis. Pendeknya, suatu perjanjian adalah suatu ikatan kekeluargaan yang ditetapkan dengan sumpah yang mengikat secara hukum, dan sumpah itu diucapkan dalam suatu ritual liturgis. Kesemua aspek ini tampak dalam upacara perjanjian di Gunung Sinai (Kel 24:3-11). Ikatan kekeluargaan digambarkan dengan makan bersama antara Tuhan dengan para penatua Israel di Gunung Sinai (Kel 24:9-11). Sumpah yang mengikat secara hukum diungkapkan dengan janji umat yang dilanjutkan dengan pemercikan darah, suatu ritus kutuk-diri (Kel 24:7-8), yang mengikat mereka untuk menaati kewajiban hukum yang diuraikan dalam Kel 20-23. Suatu ritus liturgi menjadi konteks bagi pengucapan janji sumpah: persembahan korban di altar di tempat suci (Kel 24:4-5) dengan menyerukan nama Tuhan (Kel 24:7-8).

 III. BERBAGAI KATEGORI PERJANJIAN

Perjanjian-perjanjian dapat dikelompokkan menjadi dua kategori menurut  status pihak-pihak yang mengadakan perjanjian: perjanjian “manusiawi” adalah di antara pihak-pihak yang sesama manusia, dan perjanjian “ilahi” karena Allah menjadi salah satu pihak di dalamnya.

      Perjanjian-perjanjian juga dapat dibuat kategorisasinya berdasarkan pihak yang sesungguhnya mengucapkan janji sumpah yang menetapkan perjanjian.

      Jika kedua pihak mengucapkan janji sumpah perjanjian, maka terjadilah suatu perjanjian “puak” (atau “kesetaraan”). Jenis perjanjian ini disebut “puak” karena ikatan perjanjian yang bersifat kekeluargaan tampak sebagai latar-depan hubungan, bukan menempatkan salah satu pihak di bawah pihak yang lain. Pengucapan janji sumpah timbal balik menunjukkan bahwa kedua belah pihak menerima tanggungjawab untuk menaati ketetapan-ketetapan wajib dari perjanjian, menghasilkan suatu hubungan setara atau setidaknya timbal balik di antara kedua belah pihak. Beberapa jenis perjanjian puak di dalam Kitab Suci mencakup acara jamuan makan kekeluargaan di dalam rangka ritual pengikatan perjanjian (Kej 26:30; 31:54; Kel 24:11).

      Jika hanya pihak yang lebih rendah saja yang mengucapkan janji sumpah, maka berlaku perjanjian jenis “vasal”. Dalam situasi ini pihak yang lebih tinggi kedudukannya memaksakan suatu ikatan perjanjian pada yang lebih rendah, yang biasanya adalah budak yang suka memberontak. Contoh-contoh perjanjian jenis vasal dari Timur Dekat Kuno meliputi Perjanjian Vasal Esarhadon (Raja Asyur 681-669 SM) yang terkenal, di mana Esarhadon memaksa raja-raja bawahan yang kurang bisa dipercaya untuk menjamin kesetiaan mereka kepada pewarisnya, Asurbanipal. Contoh Kitab Suci meliputi perjanjian sunat dalam Kej 17, di mana hanya Abraham yang melakukan ritus sumpah perjanjian (yaitu sunat); dan perjanjian dalam Kitab Ulangan, di mana hanya bangsa Israel yang melakukan kutuk-diri (yaitu sumpah) demi memenuhi kewajiban perjanjian (Ul 27:11-26; Yos 8:30-35).

      Jika pihak yang lebih tinggi saja yang mengucapkan janji sumpah, ia membuat perjanjian jenis “anugerah” kepada pihak yang lebih rendah. Perjanjian “anugerah” ini sering digunakan oleh raja-raja Timur Dekat Kuno dalam rangka memberi pahala kepada hamba-hamba yang setia, seringnya dengan memberikan sebidang tanah raja (dari sinilah asalnya istilah “grant” atau “anugerah”) untuk selamanya. Dalam bentuk perjanjian ini pihak yang lebih tinggi menanggung seluruh tanggungjawab pemeliharaan perjanjian, dengan mengingat jasa-jasa pihak yang lebih rendah di masa lalu. Contoh Kitab Suci untuk jenis ini adalah bentuk terakhir dari perjanjian Abraham (lihat Kej 22:15-18) dan perjanjian Daud, terutama yang dipaparkan dalam Mzm 89:3-37.

 III. PERJANJIAN MANUSIA DI ZAMAN KUNO DAN DALAM KITAB SUCI

Arkeologi Timur Dekat Kuno menghasilkan kejelasan atas beberapa teks perjanjian dari kalangan di luar Israel. Ada dua koleksi yang lebih besar dari teks-teks ini yaitu Perjanjian Sukubangsa Het dan Perjanjian Vasal Esarhadon yang sudah disebut di depan. Perjanjian-perjanjian Sukubangsa Het berasal dari milenium kedua SM dan terdiri dari perjanjian-perjanjian antara raja negeri Heti (sekarang Turki) dengan raja-raja dari bangsa-bangsa lain di sekelilingnya, yang fungsinya serupa dengan perjanjian internasional di zaman kuno. Teks-teks perjanjian ini umumnya mengikuti suatu struktur umum, yang juga jelas dari Kitab Ulangan:

(1). Pembukaan (1:1-5)

(2). Prolog Historis (1:6-4:49)

(3). Ketentuan-ketentuan (5:1-26:19)

(4). Berkat dan Kutuk (27:1-30:20)

(5). Ketentuan tentang Penyimpanan dan Pembacaan (31:1-34:12)

      Beberapa ahli menunjukkan keserupaan struktur di antara Kitab Ulangan dan Perjanjian Het sebagai argumen untuk memastikan bahwa Kitab Ulangan ditulis pada milenium kedua SM (konsisten dengan pendapat bahwa Musa adalah penulisnya), sebab perjanjian kuno dari Timur Dekat yang berasal dari milenium pertama SM tidak mengikuti struktur yang sama. Perjanjian Vasal Esarhadon (abad kedelapan SM) misalnya, menghilangkan prolog historis dan berkat. Perjanjian yang keras yang dipaksakan oleh Esarhadon kepada raja-raja bawahan itu sangat luar biasa panjangnya dan penuh dengan daftar kutuk aneka macam, yang sebagian mirip-mirip dengan Ul 28:15-68.

      Sejumlah perjanjian di antara dua pihak sesama manusia direkam dalam Kitab Suci; Antara Abraham dan Abimelekh (Kej 2:22-33), Ishak dan Abimelekh (Kej 26:26-33), Yakub dan Laban (Kej 31:43-54), suku Israel dan suku Gibeon (Yos 9:15), Daud dan Yonatan (1 Sam 18:1-4; 20:8), Ahab dan Benhadad (1 Raj 20:32-34); Yoyada dan para pengawal istana (2 Raj 11:4), dan lain-lain. Berbagai perjanjian antar sesama manusia yang terdapat dalam Kitab Suci ini menunjukkan penggunaan perjanjian secara luas di dalam masyarakat kuno dalam kurun masa yang panjang. Perjanjian-perjanjian ini membentuk ikatan-ikatan suci yang tidak boleh dilanggar tanpa mendatangkan sanksi kutuk, sekalipun perjanjian itu diikat dengan sikap pura-pura atau dusta (Yos 9:19; Yeh 17:11-21).

 V. PERJANJIAN ILAHI DALAM KITAB SUCI

Bangsa Israel adalah unik di antara bangsa-bangsa kuno yang percaya bahwa Allah telah mengadakan perjanjian dengan mereka dan dengan para leluhur mereka. Kitab Suci disusun menurut tata rangkaian perjanjian-perjanjian ilahi yang diadakan antara Tuhan dan manusia, melalui perantaraan pribadi-pribadi yang berbeda: Adam, Nuh, Abraham, Musa, Daud, dan akhirnya Yesus Kristus.

      Sekalipun narasi Penciptaan (Kej 1-3) tidak menggunakan kata “penjanjian” (bahasa Ibrani berit), di sana ada indikasi secara implisit dan tidak langsung bahwa terjadi perjanjian antara Allah dan ciptaan, dengan Adam sebagai pengantara: (1) cerita penciptaan memuncak pada Sabat, yang adalah “tanda” perjanjian di tempat lain (Kel 31:12-17); (2) dalam Kej 6:18 kata kerja yang dipakai dalam pengikatan perjanjian dengan Nuh tidak lazim bagi permulaan  (Ibrani karat) perjanjian, tetapi suatu istilah yang menunjukkan pemeliharaan atau pembaruan perjanjian yang sudah ada (Ibrani heqim). Kemiripan bahasa antara Kej 6 dan Kej 1 menunjukkan bahwa perjanjian yang sedang “diperbarui” dengan Nuh adalah perjanjian yang ada dalam kisah pencptaan; (3) Dalam Hos 6:7 sang nabi membandingkan Israel dengan Adam dalam hal ketidaksetiaan pada perjanjian “Seperti Adam mereka telah melanggar perjanjian” (versi terjemahan Indonesia baik pada Alk maupun KKK bunyinya agak lain, “Adam” terasa punya konotasi tempat setelah kata depan “di”; bdk Like Adam they transgressed the covenant [Versi Kitab Suci yang digunakan pengarang]; Like Adam they have broken the covenant [NIV]; But they like men have transgressed the covenant [KJV]; But they, like Adam, have transgressed the covenant [Douay-Rheims]).

      Penciptaan atau Perjanjian Adam mengikat Allah dengan Adam, yang statusnya adalah Anak Allah (bdk Kej 1:26-27; 5:1) dan wakil penguasa ciptaan (Kej 1:28). Syarat perjanjian adalah larangan memakan buah dari pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat (Kej 2:16-17); kutuk yang terkait adalah kematian (Kej 2:17).

      Adam dan Hawa di kemudian hari melanggar perjanjian dan mendatangkan maut dalam sejarah umat manusia (bdk Kej 4:8) dan memulai siklus dosa yang akhirnya menentukan perlunya pembersihan dunia dengan Air Bah. Sesudah Air Bah itu perjanjian penciptaan yang asli diperbarui dengan Nuh (Kej 9:1-17), walaupun dengan beberapa perubahan: hubungan damai tenteram yang pernah ada di antara manusia dengan alam sudah rusak (bdk Kej 1:29-30; 9:2-6).

      Allah memulai proses penebusan manusia dengan Abraham, penerima perjanjian yang menjadi contoh paling utama dalam Perjanjian Lama. Setidaknya Tuhan membuat dua perjanjian dengan Abraham dalam Kej 15:1-21 dan 17:1-27. Selain itu, dalam terang hubungan erat antara “janji-sumpah” dan “perjanjian (lih Kej 21:31-32; Yeh 17:13-19), tampaknya sumpah ilahi dalam Kej 22:15-18 juga menetapkan perjanjian dengan Abraham. Seluruh perjanjian ini harus dipandang berkembang, yang baru didasarkan pada yang terdahulu.

      Kej 15 menetapkan perjanjian awal antara Abraham dengan Tuhan, meneguhkan janji awal bahwa Abraham akan menjadi suatu “bangsa yang besar” (Kej 12:2). Janji dalam perjanjian Kej 15 meliputi anugerah keturunan yang tak terbilang banyaknya kepada Abraham dan suatu negeri yang akan menjadi tanah air mereka sendiri, unsur-unsur yang penting untuk suatu bangsa yang besar.

      Kej 17 menambah perjanjian yang terdahulu dengan Abraham, termasuk suatu janji mengenai kerajaan bagi keturunan Abraham (Kej 17:6), dan harapan bahwa Abraham bukan hanya menjadi satu bangsa saja melainkan “banyak bangsa-bangsa” (Kej 17:5-6). Juga diungkapkan sebagai ikatan untuk pertama kalinya kewajiban perjanjian berupa sunat (Kej 17:9-14).

      Dalam Kej 22, sesudah nyaris dikorbankannya “putera tunggal” (Ibrani: yahid) Abraham Ishak yang sedemikian kuat membayangkan korban Kalvari, Tuhan mengucapkan janji sumpah perjanjian kepada Abraham menegaskan kembali janji-janji yang terdahulu tetapi juga mengukuhkan janji berkat bagi segala bangsa melalui keturunan Abraham (Kej 22:18), suatu janji yang diberikan sebelumnya dalam Kej 12:3 namun belum termasuk sebagai ketetapan perjanjian baik di dalam Kej 15 maupun Kej 17. Dalam Kej 22:15-18 perjanjian Abraham mencapai bentuk akhirnya.

      Selebihnya, perjanjian ilahi yang tercatat di dalam Kitab Suci didasarkan pada perjanjian Abraham. Kitab Keluaran mencatat kepergian keturunan Abraham meninggalkan Mesir dan pertemuan mereka di kaki Gunung Sinai untuk menerima perjanjian dari Tuhan melalui Musa. Perjanjian ini mengandung potensi pemenuhan janji yang telah disampaikan kepada Abraham sehubungan dengan bangsa yang besar, kerajaan, dan berkat bagi bangsa-bangsa. Keturunan Abraham telah berlipat ganda banyak sekali, tanah Kanaan terbentang di hadapan mereka, dan mereka akan menerima suatu hukum pembentuk, sebagaimana adanya, undang-undang dasar mereka sebagai suatu entitas politik, suatu ”bangsa yang besar”. Selain itu, janji yang mendahului turunnya perjanjian Sinai (atau perjanjian Musa) ini menyatakan bahwa ketaatan pada perjanjian akan membuat Israel mempunyai status sebagai “imamat rajawi” (dalam bahasa Ibrani mamleket kohanim; Kel 19:6) yaitu suatu bangsa imam-imam raja, memenuhi janji dalam Kej 17 (“raja-raja akan berasal darimu”) dan dalam Kej 22:18 yang menyangkut berkat bagi bangsa-bangsa, sebab salah satu fungsi utama imam adalah memberikan berkat (bdk Bil 6:22-27).

      Sayangnya, pemenuhan janji dari perjanjian Abraham ini tidak terlaksana di bawah perjanjian Musa, karena segera terjadi pelanggaran perjanjian dengan dibuatnya patung anak lembu jantan dari emas (Kel 32). Insiden itu menentukan perlunya pengulangan pembuatan perjanjian Musa kembali (Kel 34:1-35) di mana imamat umum anak sulung bangsa Israel dipindahkan kepada suku Lewi (Kel 32:27-27-29; Bil 3:5-51) dan ada banyak lagi tambahan hukum lainnya (Kel 35-Im 27). Pemberontakan lain yang terjadi di padang gurun (Bil 11, 12, 14, 16, 17), terutama penyembahan berhala dan perzinahan di Betpeor (Bil 2) sekali lagi menyebabkan pengulangan pembuatan perjanjian Musa yang dilukiskan dalam Kitab Ulangan. Ditetapkan di Betpeor di Dataran Moab (Ul 1:5; 3:29; 4:44-46) hampir empat puluh tahun sesudah peristiwa Sinai, perjanjian Ulangan (Deuteronomi) jelas merupakan suatu perjanjian yang berbeda yang meningkatkan perjanjian yang terdahulu dan yang yang diperbarui di Sinai (juga disebut Horeb, lihat Ul 29:1). Untuk yang pertama kalinya hukum yang diberikan kepada Israel emngizinkan adanya raja manusia (Ul 17:14-20), perang total (Ul 20:16-18), dan perceraian (Ul 24:1-4). Yesus nantinya akan menunjukkan bahwa setidaknya beberapa dari ketetapan perjanjian ini tidak bersifat ilahi melainkan suatu kelonggaran untuk ketegaran hati bangsa Israel (Mat 19:8-9).

      Catatan sejarah Israel berikutnya di bawah perjanjian Musa belang-belang, tetapi rencana Tuhan bagi umatNya memuncak di bawah Daud dan awal pemerintahan Salomo (2 Sam 5 – 1 Raj 10). Daud mempersatukan bangsa di bawah suatu pemerintahan pusat yang kuat di ibu negerinya di Yerusalem (2 Sam 5) dan membuat ibadat yang benar kepada Tuhan sebagai prioritas nasional (2 Sam 6-7). Tuhan menganugerahkan kepada Daud suatu perjanjian sebagaimana yang tercantum dalam 2 Sam 7:5-16, kendati kata “perjanjian”  baru tampil belakangan sebagai rujukan pada peristiwa itu (2 Sam 23:5; Mzm 89:19-37, 132:1-18; Yes 55:3; 2 Taw 13:5; 21:7; Yer 33:20-22). Istilah perjanjian ini menjadikan Daud dan pewarisnya anak-anak Allah (2 Sam 7:14; Mzm 89:26-27) dan raja-raja yang tinggi di bumi (Mzm 89:27; 2:6-9) yang pemerintahannya tak akan berakhir (2 Sam 7:13.16) dan yang akan membangun Rumah Allah – yaitu Bait Allah (2 Sam 7:13).

      Sesudah periode kemuliaan yang singkat di bawah Salomo, dalam mana janji-janji Allah tampaknya akan terpenuhi (1 Raj 4-10), kerajaan Daud memasuki periode kemerostan yang panjang, mulai dari pembagian Israel menjadi sepuluh kawasan suku-suku di utara dan selatan Yehuda (2 Raj 12). Dalam situasi umat Allah yang terbelah-belah itu para nabi menyerukan akan datangnya suatu perjanjian baru (Yer 31:31; bdk Yes 55:1-3; 59:20-21; 61:8-9; Yeh 34:25; 37:26) yang akan berbeda dari perjanjian Musa yang gagal (Yer 31:32; bdk Yeh 20:23-28; Yes 61:3-4). Serentak dengan itu, perjanjian Daud akan diperbarui (Yer 33:14-26; Yes 9, 11, 55:3; Yeh 37:15-28).

      Injil-injil, terutama Matius dan Lukas, dengan jelas menggambarkan Yesus sebagai Putera (pewaris) Daud dan dengan demikian yang akan memulihkan perjanjian Daud (Mat 1:1-25; Luk 1:31-33.69; 2:4). Pada Perjamuan Terakhir, secara eksplisit Yesus menyatakan tubuh dan darahNya sebagai Perjanjian Baru (Luk 22:20; 1 Kor 11:25) yang dijanjikan oleh para nabi (Yer 31:31), sehingga jelas-jelas memenuhi janji Yesaya bahwa Hamba Tuhan tidak hanya membuat suatu perjanjian tetapi menjadi suatu perjanjian (Yes 42:6; 49:8). Menurut Surat Ibrani, Perjanjian Baru lebih unggul daripada yang lama (yaitu perjanjian Musa) karena dibuat oleh pengantara yang lebih baik (Kristus versus imam agung; Ibr 8:6; 9:25); didasarkan atas persembahan yang lebih baik (darah Kristus versus darah binatang; Ibr 9:12.23), di tempat suci yang lebih baik (surga sendiri versus kemah duniawi; Ibr 9:11.24).

      Karena Perjanjian Baru jauh lebih unggul daripada perjanjian Musa, ia memulihkan dan menyempurnakan perjanjian Daud. Yesus Kristus adalah Putera Daud yang akan memerintah selamanya dari Sion surgawi (Ibr 12:22-24) dan menyatakan pemerintahanNya atas Israel dan segala bangsa (Mat 28:18-20) melalui menteri utama, Petrus (bdk Mat 16:18-19; Yes 22:15-22, terutama 22) dan pejabat-pejabat lainnya, para rasul (Luk 22:32; Mat 19:28; bdk 1 Raj 4:7). Demikianlah Yakobus memandang pertumbuhan Gereja di antara bangsa Yahudi dan Bangsa-bangsa lain sebagai pemenuhan nubuat Amos bahwa Allah akan memulihkan ”kemah” yang rubuh (yaitu kerajaan) dari Daud (Kis 15:13-18; bdk Am 9:11-12).

      Perjanjian Baru meliputi pemenuhan perjanjian-perjanjian yang lain dalam sejarah keselamatan juga. Maka Yesus adalah seorang Adam yang baru (Rm 5:12-19) yang membuat kita ciptaan yang baru (2 Kor 5:17; Gal 6:15). Ia memenuhi semua janji-janji yang diberikan kepada Abraham (Luk 1:68-75, terutama 72-73), termasuk menjadi bangsa yang besar (Gereja; 1 Ptr 2:9); pemerintahan raja (Why 19:16), bapa segala bangsa (Rm 4:16-18) dan berkat bagi bangsa-bangsa dialami dalam pencurahan Roh Kudus kepada semua orang (Kis 3:25-26; Gal 3:6-9. 4-18). Bahkan perjanjian Musa, yang dalam bagian tertentu telah diubah (Gal 3:19-25), pada dasarnya juga terpenuhi oleh Perjanjian Baru yang menganugerahkan kepada kaum beriman kuasa Roh Kudus untuk memenuhi inti Hukum Musa, yaitu perintah kasih kepada Allah dan kepada sesama (Rm 8:3-4; 13:8-10; Mat 5:17; 22:37-40).

 

VI. TERJEMAHAN ISTILAH PERJANJIAN

Kata yang digunakan untuk “perjanjian” dalam Perjanjian Lama adalah kata Ibrani berit. Terjemahan Yunani kuno Perjanjian Lama, Septuaginta, secara konsisten mengalihbahasakan istilah berit itu dengan kata [Yunani] diatheke. Tetapi karena banyak pengarang Yunani klasik menggunakan kata diatheke merujuk kepada suatu “testament” (bhs Inggris a will. Bahasa Indonesia wasiat), maka beberapa terjemahan Inggris lama semisal King James Version menterjemahkan diatheke sebagai “testament”, a will, wasiat, dalam beberapa ayat. Beberapa terjemahan baru sudah memerbaiki kesalahan ini, namun ada beberapa yang tidak (misalnya RSV, NIV). Misalnya, Ibr 9:15-17 lalu diterjemahkan [dalam bahasa Inggris dan turun ke dalam bahasa Indonesia, baik Alk maupun KKK] sbb:

15. Karena itu Ia adalah Pengantara dari suatu perjanjian (diatheke) yang baru, supaya mereka yang telah terpanggil dapat menerima bagian kekal yang dijanjikan, sebab Ia telah mati untuk menebus pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan selama perjanjian (diatheke) yang pertama. 16. Sebab di mana ada wasiat (diatheke), di situ harus diberitahukan tentang kematian pembuat wasiat (diatheke) itu. 17. Karena suatu wasiat (diatheke) barulah sah, kalau pembuat wasiat (diatheke) itu telah mati, sebab ia tidak berlaku, selama pembuat wasiat (diatheke) itu masih hidup.

 

Kata diatheke diterjemahkan sebagai “perjanjian” dalam ayat 15, tetapi kemudian diterjemahkan sebagai “wasiat” dalam ayat 16 dan 17. Banyak orang mengira pengarang berganti menggunakan makna klasik diatheke dalam ayat-ayat 16-17, sehingga percakapan berkisar pada pelaksanaan suatu wasiat dengan kematian seseorang. Tetapi, tampaknya pengarang surat Ibrani tetap memaksudkan “diatheke” itu sebagai “perjanjian”, juga dalam ayat 16-17. Perjanjian yang dibahas adalah perjanjian Sinai yang dilanggar, yang menuntut kematian orang-orang Israel menurut ritus kutuk diri menurut Kel 24:8 (lih Kel 32:9-10). [Dalam terjemahan KJV dan Douay-Rheims (yang bersumber dari Vulgata) semua kata diatheke seluruhnya diterjemahkan menjadi testament sekalipun konotasi dalam ayat 16-17 menjadi wasiat]. Maka bahasa Yunani dari kalimat-kalimat ayat 16-17 itu sebaiknya diterjemahkan sbb:

16. Sebab di mana perjanjian (diatheke) dilanggar, di situ dituntut kematian pembuat perjanjian (diatheke) itu. 17. Karena suatu perjanjian (diatheke) yang dilanggar, baru berlaku kembali kalau pembuat perjanjian (diatheke) yang melanggar itu telah mati, sebab ia tidak berlaku, selama pelanggar perjanjian (diatheke) itu masih hidup.

 

      Pengarang Surat Ibrani menekankan bahwa pelanggaran perjanjian Sinai menuntut kematian bangsa Israel (Kel 32:9-10), sebab mereka mengucapkan kutuk mati bagi diri mereka sendiri dalam upacara pengikatan perjanjian itu (Kel 24:8). Kutuk kematian itu belum ditunaikan ketika bangsa Israel berpaling dari Tuhan dan beribadat pada anak lembu emas (Kel 32:14) tetapi akhirnya ditunaikan oleh Kristus sendiri atas nama Israel (Ibr 9:15).

      Persoalan serupa tampak dalam Gal 3:15: “Saudara-saudara, baiklah kupergunakan suatu contoh dari hidup sehari-hari. Suatu wasiat (diatheke) yang telah disahkan, sekalipun ia dari manusia, tidak dapat dibatalkan atau ditambahi oleh seorangpun.” [Versi Alk; kurang lebih sama konotasinya dengan versi KKK].

      Di sini malah sangat lemah alasan untuk menerjemahkan diatheke sebagai “wasiat”. Di dalam konteks Gal 3:15-18, Paulus membahas sifat tetap dari perjanjian-perjanjian. Jika perjanjian manusia saja tidak dapat diubah sesudah disepakati (Gal 3:15; bdk Yos 9:18-20), apalagi perjanjian ilahi (Gal 3:17). Tuhan tidak mengubah perjanjianNya dengan Abraham (Kej 22:15-18) untuk memberikan berkat kepada bangsa-bangsa melalui keturunan Abraham (Kej 22:18; bdk Gal 3:14) dengan menambahkan Hukum Musa sebagai syarat empat ratus tahun kemudian (Gal 3:17-18). Perubahan perjanjian setelah diratifikasi tidak diperbolehkan menurut keadilan manusia, apalagi dalam kerangka ilahi.

      Ringkasnya, semua kata diatheke dalam Perjanjian Baru sebaiknya dan seharusnya diterjemahkan menjadi “perjanjian” seturut contoh Septuaginta.



Perjanjian (2)

Terjemahan dari bahasa Inggris Testament. Nama yang diberikan kepada dua bagian utama Kitab Suci Kristen. Asalnya dari istilah Latin Testamentum, yang pada dasarnya sama dengan “covenant” (Perjanjian). Penyebutan Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru sebagian diilhami oleh Paulus yang membedakan “perjanjian baru” dari “perjanjian lama” dalam 2 Kor 3:6.14. Kitab Suci bahasa Latin Vulgata kemudian menggunakan ungkapan ini masing-masing novum testamentum (perjanjian baru) dan vetus testamentum (perjanjian lama).

      PL merupakan himpunan empat puluh enam kitab, ditulis terutama dalam bahasa Ibrani, meliputi bentang sejarah keselamatan mulai dari penciptaan hingga menjelang masa Mesias. PB merupkan himpunan dua puluh tujuh kitab yang ditulis seluruhnya dalam bahasa Yunani yang mengemukakan puncak sejarah keselamatan dalam Kristus dan pertumbuhan Gereja dalam abad pertama Masehi.

      Konsili Vatikan II di dalam Konstitusi mengenai Wahyu Ilahi, Dei Verbum, menyatakan PL sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Kitab Suci, dengan kitab-kitab yang diilhami ilahi sehingga mempunyai nilai yang tetap: “Tata keselamatan Perjanjian Lama terutama dimaksudkan untuk menyiapkan kedatangan Kristus, Penebus seluruh dunia, serta Kerajaan al Masih, dan mewartakannya dengan nubuat-nubuat” (DV 15). Selain itu kitab-kitab PL “yang mengungkapkan kesadaran hidup akan Allah, mencantumkan ajaran-ajaran yang luhur tentang Allah serta kebijaksanaan yang menyelamatkan tentang peri-hidup manusia, pun juga perbendaharaan doa-doa yang menakjubkian, akhirnya secara terselubung mengemban di dalamnya misteri keselamatan kita” (DV 15). Mengenai PB, Dei Verbum menyatakan, “Sabda Allah, yang merupakan kekuatan Allah demi keselamatan semua orang yang beriman, disajikan secara istimewa dan memperlihatkan daya kekuatannya dalam Kitab-kitab Perjanjian Baru” (DV 17).

            Menurut Gereja, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru bersama-sama membawa kesaksian mengenai rencana ilahi untuk keselamatan yang satu (bdk 1 Kor 10:6.11; Ibr 10:1; 1 Ptr 3:21). Dengan demikian jemaat Kristen membaca PL sebagai persiapan jalan bagi Yesus Kristus, dan PB dibaca sebagai pemenuhan lengkap PL. Santo Agustinus meringkas hal ini dalam kata-kata yang tak terlupakan, “Perjanjian Baru tersembunyi dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Lama terbuka dalam Perjanjian Baru” (St Agustinus, Quaest. Hept. 2.73; bdk DV 16) (KGK 121-130)