Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label Penanganan Pelecehan Seksual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penanganan Pelecehan Seksual. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 September 2022

PENANGANAN PERKARA PELECEHAN SEKSUAL OLEH KLERUS II

 Bambang Kussriyanto


Temuan pelecehan seksual oleh klerus di dalam Gereja mendapat perhatian besar bukan hanya dalam sisi kehidupan pastoral, tetapi juga struktural institusional di sektor terjadinya pelecehan itu dan dalam bidang hukum. Diperlukan pembaruan hukum. Sebab di satu pihak hukum yang tersedia kurang mampu melindungi anak-anak dan orang dewasa yang rentan dalam Gereja, di pihak lain tidak cukup memberi sanksi yang adil terhadap para predator. Perlu waktu hampir sepuluh tahun untuk mengolah  pembaruan Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang berkaitan dengan pidana itu sehingga ketika kemudian pada bulan Juni 2021 Buku VI KHK rampung diperbarui Paus Fransiskus, sambutan yang diperoleh sangat penuh harapan. Pembaruan itu sungguh menunjukkan kepekaan yang lebih besar atas masalah pelecehan seksual anak-anak dan orangdewasa yang rentan.

Jika kita susun kembali kronologi usaha-usaha Gereja secara garis besar kita lihat tonggak historisnya, terbitnya MP Sacramentorum Sanctitationis Tutela (disingkat SST) tahun 2001 (St Yohanes Paulus II). Penelitian (2001) dan Konferensi Ilmiah Internasional Vatikan Antar Disiplin tentang Kejahatan Seksual (2004) yang mendorong perbaikan dan edisi baru  MP Sacramentorum Sanctitationis Tutela SST (2010). Terbitnya MP Vos Estis Lux Mundi disingkat VELM (2019), dan kemudian pembaruan Buku VI Kitab Hukum Kanonik (2021).

Vademecum atau Pedoman Penanganan Perkara Pelecehan Seksual Oleh Klerus dari Kongregasi Ajaran Iman (KAI) terbit pada Juli 2020. Namun setelah berbegai pertemuan di bulan November 2021 untuk penerimaan perbaikan Buku VI KHK, Vademecum itu diperbaiki dengan terbitnya Versi 2.0 pada 5 Juni 2022 dengan memerhatikan perubahan norma-norma dalam KHK Buku VI pada 2021 oleh Paus Fransiskus.

Teks di bawah ini masih mengikuti Vademecum Versi 1.0 Juli 2020. Penulis sedang memelajari Vademecum Versi 2.0 dan perbedaan disisipkan dengan warna huruf merah (BKs)

III. Bagaimana penyelidikan awal berlangsung?

32. Penyelidikan awal berlangsung sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan dalam kan. 1717 KHK atau kan. 1468 KKGKT dan yang dikutip di bawah ini.

a/ Apa itu penyelidikan awal?

33. Harus selalu diingat bahwa penyelidikan awal bukanlah pengadilan atau tidak juga berusaha mendapatkan kepastian moral apakah peristiwa yang disangkakan terjadi. Penyelidikan itu berfungsi untuk a/. mengumpulkan data yang berguna untuk pemeriksaan lebih rinci mengenai notitia de delicto; dan b/. menentukan kemungkinan kebenaran laporan, yakni, menentukan bahwa yang disebut fumus delicti, yaitu dasar yang cukup, baik dalam hukum (in iure) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai suatu tuduhan memiliki keserupaan/kemiripan dengan kebenaran.

34. Karena itu, sebagaimana ditunjukkan oleh kanon yang dikutip dalam no. 32, penyelidikan awal hendaknya mengumpulkan informasi rinci tentang notitia de delicto berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas (pengenaan tanggung jawab atas kejahatan kepada seseorang). Pada tahap ini tidak perlu mengumpulkan unsur-unsur lengkap suatu bukti (contohnya, kesaksian, pendapat ahli), karena hal itu akan menjadi tugas merekonstruksi, sejauh mungkin, fakta-fakta yang mendasari suatu dakwaan, jumlah dan waktu tindak kejahatan, keadaan sekitar tempat kejahatan terjadi, dan rincian umum tentang terduga korban, bersama dengan penilaian awal kerugian fisik, psikologis, dan moral yang ditimbulkan. Perhatian perlu diberikan untuk menentukan kemungkinan hubungannya dengan forum internal sakramental (namun dalam hal ini, harus diperhatikan art. 24 SST[2] dalam versi 2.0 4 § 2 SST [2])). Di sini, tindak pidana lain apapun yang didakwakan kepada terdakwa (bdk. art. 8 § 2 SST[3] dalam versi 2.0 art 9 § 2 SST [3]) dapat ditambahkan, termasuk indikasi apa pun dari kenyataan problematik yang muncul dari profil biografinya. Dapat berguna mengumpulkan kesaksian dan dokumen, apa saja dan dari mana saja (termasuk hasil penyelidikan atau pengadilan yang dilaksanakan otoritas sipil), yang mungkin sesungguhnya berguna untuk memperkuat dan mengesahkan kemungkinan kebenaran dari dakwaan. Hal yang sama dapat dilakukan pada tahap ini untuk menunjukkan faktor-faktor yang mungkin membebaskan, meringankan atau mem-beratkan sebagaimana diatur hukum. Dapat juga membantu, untuk mengumpulkan pada saat ini kesaksian-kesaksian yang dapat dipercaya berkenaan dengan pelapor dan terduga korban. Dalam lampiran Vademecum ini, disertakan bagan skematis data yang berguna yang perlu dikumpulkan dan harus ada di tangan orang yang melaksanakan penyelidikan awal (bdk. no. 69).

35. Apabila, sewaktu penyelidikan awal berjalan diketahui notitia de delicto yang lain, hal ini harus dilihat sebagai bagian dari penyelidikan awal itu juga.

36. Seperti telah disebutkan di atas, perolehan hasil dari penyelidikan sipil (atau seluruh peradilan di depan Pengadilan Negara) dapat membuat penyelidikan awal secara kanonik tidak perlu. Namun demikian, perhatian yang cukup harus diberikan oleh mereka yang harus melaksanakan penyelidikan awal untuk memeriksa penyelidikan sipil, karena kriteria yang dipakai dalam penyelidikan sipil (berkenaan dengan misalnya, batas daluwarsa, jenis (tipologi) kejahatan, usia korban, dll) dapat berbeda secara signifikan dengan norma hukum kanonik. Juga dalam keadaan demikian, bila ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi kepada KAI.

37. Dapat juga penyelidikan tidak perlu dalam perkara kejahatan yang terkenal buruk dan tidak dapat disangkal (mengingat, contohnya, perolehan berkas perkara pengadilan sipil atau pengakuan dari pihak klerikus).

b/ Tindakan yuridis apa yang harus dilaksanakan untuk memulai penyelidikan awal?

38. Apabila Ordinaris atau Hierarki yang berwenang menilainya tepat untuk merekrut seorang lain yang cocok untuk melaksanakan penyelidikan (bdk. no. 21), ia harus memilihnya dengan meng-gunakan kriteria yang ditunjukkan oleh kan. 1428 § 1-2 KHK atau 1093 KKGKT.[4] 

39. Dalam menunjuk orang yang melaksanakan penyelidikan, dan dengan memperhatikan kerja-sama yang dapat ditawarkan oleh awam sesuai dengan kan. 228 KHK dan 408 KKGKT (bdk. art. 13 VELM), Ordinaris atau Hierarki hendaknya ingat bahwa sesuai kan. 1717 § 3 KHK dan 1468 § 3 KKGKT, jika kemudian proses pidana yudisial dimulai, orang yang sama tidak dapat bertindak sebagai hakimnya dalam proses itu. Praktik yang sehat menyarankan bahwa kriteria yang sama digunakan dalam mengangkat Delegatus dan Asesor dalam hal proses ekstrayudisial.

40. Sesuai dengan kan. 1719 KHK dan 1470 KKGKT, Ordinaris atau Hierarki harus mengeluarkan dekret yang memulai penyelidikan awal, yang di dalamnya ia menunjuk orang untuk melakukan penyelidikan, dan menunjukkan dalam teks itu bahwa ia memiliki kuasa yang disebutkan dalam kan. 1717 § 3 KHK atau 1468 § 3 KKGKT.

41. Meskipun tidak secara tegas diatur oleh hukum, dianjurkan mengangkat notarius seorang imam (bdk. kan. 483 § 2 KHK dan kan. 253 § 2 KKGKT, di mana kriteria lain ditunjukkan untuk pillihan itu), untuk membantu orang yang melakukan penyelidikan awal dengan tujuan menjamin kepercayaan publik atas dokumen yang telah disusun (bdk. kan. 1437 § 2 KHK dan 1101 § 2 KKGKT).

42. Namun demikian, harus diperhatikan bahwa, karena semua ini bukan dokumen suatu proses perkara, kehadiran notarius tidak diperlukan untuk keabsahannya.

43. Dalam tahap penyelidikan awal penunjukan Promotor Iustitiae tidak perlu.

c/ Dokumen-dokumen pelengkap apa yang dapat atau harus dikerjakan sewaktu penyelidikan awal?

44. Kan. 1717 § 2 KHK dan 1468 § 2 KKGKT, dan art 4 § 2 dan 5 § 2 VELM berbicara mengenai perlindungan nama baik orang-orang yang terlibat (terdakwa, terduga korban, saksi-saksi), sehingga laporan tidak akan menimbulkan prasangka, balas-dendam, atau diskriminasi terhadap mereka. Karena itu, orang yang melaksana-kan penyelidikan awal harus sungguh-sungguh berhati-hati untuk mengambil setiap pencegahan yang mungkin untuk tujuan ini, karena hak atas nama baik adalah salah satu hak umat beriman yang dijamin oleh kan. 220 KHK dan 23 KKGKT. Namun demikian, harus diperhatikan bahwa kanon-kanon tersebut melindungi hak itu dari pelanggaran yang tidak legitim. Dengan begitu, apabila kebaikan umum terancam, penyampaian informasi tentang adanya dakwaan tidak lagi merupakan pelanggaran akan nama baik. Lebih dari itu, orang-orang yang terlibat harus diberitahu bahwa apabila terjadi penyitaan pengadilan dan perintah penyerahan berkas perkara penyelidikan kepada pihak otoritas sipil, tidak mungkin lagi bagi Gereja untuk menjamin kerahasiaan (konfidensialitas) pernyataan dan pendokumentasian yang diperoleh dari penyelidik-an secara kanonik.

45. Dalam tiap kejadian, khususnya di mana pernyataan publik harus dilakukan, kehati-hatian besar harus dijalankan dalam memberikan informasi mengenai fakta. Pernyataan harus singkat dan ringkas, dengan menghindari pengumuman yang ramai, menahan diri sepenuhnya dari penilaian dini mengenai bersalah atau tidaknya orang yang disangka (karena hal ini akan ditetapkan hanya oleh proses pidana yang akan terjadi berikutnya yang bertujuan membuktikan dasar dakwaan), dan menghormati setiap keinginan akan privasi yang diungkapkan oleh korban-korban yang diduga. 46. Sebagaimana dinyatakan di atas, karena dalam tahap ini kemungkinan bersalah orang yang disangka baru akan ditetapkan, kehati-hatian sepenuhnya harus dijaga untuk menghindari – dalam pernyataan umum atau komunikasi pribadi– tiap penegasan yang dilakukan atas nama Gereja, Lembaga atau Serikat, atau atas nama sendiri, yang dapat merupakan antisipasi penilaian atas dasar fakta-fakta.

47. Harus juga diperhatikan bahwa laporan, proses, dan keputusan terkait dengan tindak pidana yang disebut dalam art. 6 SST tunduk pada rahasia jabatan. Hal ini tidak menghalangi orang-orang yang melaporkan – khususnya bila mereka juga bermaksud memberitahu otoritas sipil – untuk membuat publik tindakan mereka. Selain itu, karena tidak semua bentuk notitia de delicto merupakan laporan resmi, ada kemungkinan untuk menilai apakah orang terikat oleh kerahasiaan itu atau tidak dengan selalu ingat untuk menghormati nama baik orang lain yang disebut dalam no. 44.

48. Di sini juga, perhatian harus diberikan pada apakah Ordinaris atau Hierarki berkewajiban untuk memberitahukan kepada otoritas sipil mengenai notitia de delicto yang diterimanya dan dimulainya penyelidikan awal. Dua prinsip harus diterapkan: a/. hormat pada undang-undang Negara (bdk. art. 19 VELM); dan b/. hormat pada kehendak terduga korban asalkan hal ini tidak bertentangan dengan perundangan sipil. Terduga korban hendak-nya didukung – seperti yang akan dinyatakan di bawah (no. 56) – untuk menjalankan kewajiban dan haknya berhadapan (vis-à-vis) dengan otoritas Negara, dengan berhati-hati menjaga berkas dokumen dukungan ini dan menghindari setiap bentuk disuasi (penghalangan) yang berkenaan dengan terduga korban. Kesepakatan yang berkenaan dengan itu (konkordat, persetujuan, protokol saling pengertian) yang ditetapkan Takhta Suci dengan pemerintah nasional harus selalu dan dalam setiap hal ditaati.

49. Ketika hukum Negara menuntut Ordinaris atau Hierarki untuk melaporkan notitia de delicto, ia harus melakukannya, sekalipun diperkirakan bahwa atas dasar hukum negara tak ada tindakan yang akan diambil (misalnya, dalam perkara-perkara di mana daluwarsanya telah lewat atau definisi kejahatan mungkin berbeda-beda.

50. Sewaktu-waktu otoritas yudisial sipil mengeluarkan suatu perintah eksekutif legitim yang menuntut penyerahan dokumen mengenai perkara atau perintah penyitaan pengadilan atas dokumen itu, Ordinaris atau Hierarki harus bekerja-sama dengan otoritas sipil. Apabila legitimasi permintaan atau penyitaan itu diragukan, Ordinaris atau Hierarki dapat berkonsultasi kepada ahli hukum mengenai sarana bantuan yang memungkinkan untuk rekursus. Dalam tiap perkara dianjurkan memberitahukan hal itu segera kepada Wakil Paus.

51. Dalam perkara-perkara di mana perlu mendengarkan anak-anak atau orang-orang yang disamakan dengannya, norma sipil Negara hendaknya diikuti, demikian juga metode yang cocok dengan usia atau keadaan mereka, misalnya, dengan mengizinkan anak itu didampingi oleh seorang dewasa yang terpercaya dan menghindari tiap kontak langsung dengan orang yang didakwa.

52. Selama proses penyelidikan, tugas yang sangat sensitif yang jatuh pada Ordinaris atau Hierarki adalah memutuskan apakah dan kapan memberitahukan kepada orang yang didakwa.

53. Dalam hal ini tidak ada kriteria yang seragam atau ketentuan yang jelas dalam hukum. Perlu dilakukan penilaian tentang semua hal yang berkaitan: selain untuk perlindungan terhadap nama baik orang yang terlibat, perhatian juga harus diberikan, misalnya, pada risiko yang membahayakan penyelidikan awal atau menimbulkan skandal bagi umat beriman, dan manfaat mengumpulkan terlebih dulu semua bukti yang mungkin berguna atau perlu.

54. Apabila perlu dibuat keputusan untuk menanyai orang yang disangka, karena tahap penyelidikan ini belum merupakan proses pengadilan, bukanlah kewajiban untuk menunjuk seorang pengacara resmi baginya. Tetapi, apabila ia menganggap berguna, ia dapat dibantu seorang pelindung (patronus) yang merupakan pilihannya. Sumpah tidak dapat dikenakan pada orang yang disangka (bdk. ex analogia, kan. 1728 § 2 KHK dan 1471 § 2 KKGKT).

55. Otoritas gerejawi harus menjamin bahwa terduga korban dan keluarganya diperlakukan dengan bermartabat dan hormat dan harus menawarkan kepada mereka penerimaan, didengarkan sepenuhnya dan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus, serta bantuan spiritual, medis dan psikologis sebagaimana dituntut dalam perkara khusus (bdk. art. 5 VELM). Hal yang sama dapat dilakukan kepada tersangka. Tetapi, harus dihindari memberi kesan ingin mendahului hasil dari proses pengadilan.

56. Mutlak perlu dalam tahap ini dihindari tindakan apa pun yang dapat ditafsirkan oleh terduga korban sebagai halangan untuk menjalankan hak-hak sipilnya berhadapan (vis-à-vis) dengan otoritas sipil.

57. Di mana ada struktur-struktur negara atau gerejawi tentang informasi dan dukungan untuk terduga korban, atau nasihat bagi otoritas gerejawi, perlu juga mengacu pada struktur-struktur itu. Maksud dari struktur ini murni hanya untuk memberikan nasihat, petunjuk, dan bantuan; analisisnya bukanlah keputusan prosedural kanonik sama sekali.

58. Untuk melindungi nama baik orang-orang yang terlibat dan melindungi kebaikan umum, juga menghindari faktor-faktor lain (misalnya, tersebarnya skandal, risiko penyembunyian bukti di masa datang, adanya ancaman atau tindakan lain yang dimaksudkan untuk menghalangi terduga korban menggunakan hak-haknya, perlindungan terhadap korban-korban lain yang mungkin) sesuai dengan art. 19 SST (dalam versi 2.0 art. 10 § 2 SST), Ordinaris atau Hierarki memiliki hak dari permulaan penyelidikan awal untuk mengambil tindakan pencegahan seperti tercantum dalam kan. 1722 KHK dan 1473 KKGKT.[5]

59. Tindakan-tindakan pencegahan yang ditemukan dalam kanon-kanon itu merupakan daftar taxatif, yaitu untuk sekali waktu dapat dipilih satu atau lebih dari yang ada di situ.

60. Hal ini tidak menghalangi Ordinaris atau Hierarki mengenakan tindakan disipliner lain yang ada dalam kuasanya, tetapi itu tak dapat diartikan secara ketat sebagai “tindakan-tindakan pencegahan.”

Petikan dari: Kongregasi Ajaran Iman, VADEMECUM PENANGANAN PERKARA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK-ANAK OLEH KLERIKUS, Roma, 16 Juli 2020. Penerjemah : R.D. Yohanes Driyanto. ©Dokpen KWI.

Lanjutan proses penyelidikan awal akan dilanjut dalam artikel ke III.