Uang logam pertama yang dituang di
Timur Dekat berasal dari sekitar abad ketujuh SM. Sebelumnya, pertukaran
dilakukan dengan cara barter “in natura”, kemudian yang digunakan sebagai
medium pertukaran meliputi logam berharga maupun setengah berharga (yang
dibobot untuk setiap transaksi), juga barang-barang konsumsi seperti gandum,
buah kurma dan buah anggur, atau benda tahan lama seperti kayu, anggur dan
hewan ternak. Maka kekayaan juga dinilai dari besarnya kepemilikan orang atas
komoditi seperti ternak dan logam (Kej 13:2; Ayb 1:3). Di antara logam yang
paling umum digunakan dalam transaksi adalah perak. Abraham membeli gua
Makhpela dengan syikal perak (di sini syikal lebih dipahami sebagai satuan
takaran/timbangan 11,4 gram ketimbang sebagai satuan nilai mata uang, Kej 23:15-16), dan Yeremia
menggunakan syikal untuk membeli ladang di Anatot (Yer 32:9). Salomo
menggunakan syikal perak untuk membeli kereta perang dan kuda (1 Raj 10:14.29).
Emas juga dipakai, tetapi perak lebih populer (1 Raj 9:10-14; 2 Raj 18:14).
Pola transaksi barter masih terus berperan sekalipun uang logam sudah digunakan
(2 Raj 3:4; 5:23; 20:13; Hos 3:2).
Sistem
uang logam yang sesungguhnya (cetak logam dengan suatu tanda dan dengan bobot
standar) untuk pertama kalinya muncul pada pertengahan abad ketujuh di Asia
Kecil; logam yang digunakan untuk uang adalah elektron (campuran antara emas
dan perak). Herodotus (Hist., 1.94) menyatakan bahwa uang logam pertama dibuat
oleh raja Krusos dari Lidia (memerintah 561-546 SM).
Sistem
penggunaan uang logam diterapkan oleh bangsa Persia di bawah Darius I
(memerintah 521-486 SM) dan dengan demikian juga diperkenalkan di Palestina
dalam rupa dirham, dari nama Darius (1 Taw 29:7; Ezr 2:69; 8:27; bdk Neh
7:70-71). Pemerinth Persia mempunyai hak eksklusif untuk menuang uang emas,
namun provinsi-provinsi diperbolehkan membuat uang dari logam yang lebih
rendah. Uang logam ini diikuti dengan dikenalkannya uang logam Yunani melalui
pemerintahan Aleksander Agung, dan negara-negara penggantinya dari dinasti
Ptolemeus dan Seleukus juga mencetak uang logam mereka sendiri, sehingga
rupa-rupa uang logam beredar di sekitar Palestina pada akhir zaman
Perjanjian Lama. Dinasti Hasmona juga membuat uang logam mereka sendiri (1 Mak
15:6).
Sistem
penggunaan uang logam di Palestina pada zaman Perjanjian Baru meliputi tiga
jenis dasar: uang Roma yang dianggap sebagai alat pembayaran yang sah untuk
urusan perpajakan; uang logam provinsi yang dituang di Antiokhia dan Tirus; dan
uang logam setempat yang dituang oleh pejabat lokal seperti para tetrarka dan
prokurator Roma. Uang logam jenis terakhir itu dituang di Kaisarea. Mengingat
banyaknya uang logam yang digunakan maka ada suatu kebutuhan akan penukaran
uang untuk menyesuaikan mata uang setempat dengan mengikuti norma baku Roma,
supaya orang Yahudi dapat membayar pajak tahunan untuk Bait Allah (Mat 17:24;
21:12).
Uang
logam dicetak khususnya dalam uang emas, uang perak dan uang tembaga (Mat 10:9;
Mrk 6:8; 12:41; Luk 9:3; Kis 3:6; 8:20; 20:33; 1 Ptr 1:18; Yak 5:3). Ketika
orang Farisi mencobai Yesus untuk menjebak Dia dengan bertanya tentang
pembayaran pajak kepada Caesar, uang logam yang mereka gunakan adalah denarius
(dinar Roma), yang dicetak dengan gambar kaisar Tiberius di satu sisinya (Mat
22:15-22; Mrk 12:13-17; Luk 20:20-25). Satu dinar (Roma) adalah upah buruh
untuk sehari (Mat 20:1-12). Uang Mina senilai dengan 100 dinar Roma, sama dengan 50 syikal emas (Luk 19: 13).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar