Daftar Blog Saya

Minggu, 20 November 2022

STUDI DAN KURIKULUM STUDI DI FAKULTAS TEOLOGI

Salah satu harapan Fakultas Teologi atas Ikatan Alumninya adalah agar para alumni berperan serta  memperkaya dan menguatkan kurikulum studi berdasarkan refleksi kritis atas pengalaman studi masa lalu dan pengalaman hidup dalam mengamalkan hasil studi dalam Gereja dan masyarakat tuntutan realitas dengan ancangan harapan masa depan secara bijak. Agar dapat memenuhi harapan ini para alumni perlu mempunyai gambaran tentang studi dan kurikulum studi di Fakultas Teologi yang digariskan dalam Konstitusi Apostolik Tentang Universitas dan Fakultas Gerejawi Roma, 8 Desember 2017, "Sukacita Kebenaran" (Veritatis Gaudium).

Artikel 31. Fakultas-fakultas gerejawi terbuka untuk semua orang yang secara hukum dapat menunjukkan kesaksian hidup moral dan telah menyelesaikan studi sebelumnya yang diperlukan untuk menjadi mahasiswa di Fakultas. 

 Artikel 32. § 1. Untuk menjadi mahasiswa di sebuah Fakultas demi pencapaian sebuah gelar akademis, seseorang haruslah memiliki ijazah tertentu yang diperlukan untuk masuk ke Universitas biasa di negaranya sendiri atau di wilayah di mana Fakultas tersebut berada

§ 2. Selain syarat-syarat yang ditetapkan dalam §1, dalam Statuta-nya masing-masing, setiap Fakultas harus menetapkan syarat-syarat lain yang diperlukan untuk mengikuti program studi, termasuk syarat penguasaan bahasa modern dan klasik. 

§ 3. Fakultas hendaklah juga menetapkan dalam Statutanya prosedur untuk mengevaluasi cara-cara menghadapi kasus-kasus para pengungsi, orang-orang dalam pengasingan, dan orang-orang lain dalam situasi yang mirip yang tidak memiliki dokumen-dokumen biasa yang diperlukan.


Kurikulum atau Pedoman Studi 

Artikel 37. § 1. Dalam mengatur program-program studi, semua prinsip dan norma yang menurut keragaman isinya terkandung dalam dokumen-dokumen gerejawi, khususnya Konsili Vatikan II, haruslah ditaati. Namun, pada saat yang sama harus diperhitungkan juga pelbagai kemajuan ilmiah yang bisa menyumbang pada usaha menjawab persoalan-persoalan yang sekarang sedang dibahas. 

§ 2. Dalam sebuah Fakultas, hendaknya metode ilmiah yang dipakai bersesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan tiap-tiap ilmu. Metode didaktik dan pedagogis yang mutakhir haruslah digunakan secara tepat agar semakin mengembangkan keterlibatan pribadi dan partisipasi aktif dari para mahasiswa dalam studi mereka 

Artikel 38. § 1. Dengan mengikuti norma Konsili Vatikan II, dan sesuai dengan sifat Fakultas masing-masing: 1) kebebasan yang sewajarnya haruslah diakui di dalam bidang penelitian dan pengajaran sehingga kemajuan sejati dapat dicapai dalam pengetahuan dan pemahaman akan kebenaran ilahi. 2) Pada saat yang sama, haruslah menjadi jelas bahwa: a) kebebasan sejati dalam mengajar haruslah ditempatkan dalam batas-batas Sabda Allah, seperti yang selalu diajarkan oleh Magisterium Gereja. b) demikian juga, kebebasan sejati dalam penelitian haruslah didasarkan pada kesetiaan yang teguh pada Sabda Allah dan dalam sikap hormat terhadap Magisterium Gereja yang diberi tugas untuk menafsirkan Sabda Allah secara autentik. 

 § 2. Oleh karena itu, dalam perkara yang sedemikian penting itu, orang harus bertindak dengan kepercayaan dan tanpa kecurigaan, tetapi sekaligus juga dengan kehati-hatian tanpa kecerobohan, khususnya dalam pengajaran; lebih-lebih, tuntutan-tuntutan ilmiah harus diselaraskan secara hati-hati dengan kebutuhan pastoral umat Allah. 

Artikel 39. Di setiap Fakultas, kurikulum studi haruslah diatur secara tepat ke dalam langkah-langkah atau siklus-siklus, yang disesuaikan dengan materi studi. Siklus-siklus tersebut biasanya berlangsung seperti berikut:

a) pertama, pengajaran umum disampaikan, yang mencakup pengajaran yang terpadu dari semua disiplin ilmu, bersama dengan pengantar kepada metodologi ilmiah; b) kemudian, satu bagian dari disiplin-disiplin ilmu itu akan dipelajari dengan lebih mendalam, pada saat yang sama para mahasiswa melakukan penelitian ilmiah secara lebih penuh; c) akhirnya, dicapai kemajuan menuju kematangan ilmiah, terutama lewat sebuah karya tulis yang benar-benar memberikan sumbangan pada kemajuan ilmu. 

Artikel 40. § 1. Harus ditetapkan disiplin-disiplin ilmu yang mutlak diperlukan agar Fakultas mencapai tujuan-tujuannya. Harus juga ditetapkan disiplin-disiplin ilmu yang membantu pencapaian tujuan ini dengan cara lain sehingga disiplin-disiplin ilmu tersebut dapat dibedakan secara tepat satu dan lainnya. § 2. Dalam setiap Fakultas, disiplin-disiplin ilmu harus diatur sedemikian rupa sehingga membentuk satu tubuh yang terintegrasi agar bisa membantu pembinaan para mahasiswa yang kokoh dan terpadu dan mempermudah kerja sama di antara para dosen. 

 Artikel 41. Kuliah-kuliah mimbar, terutama pada siklus dasar, haruslah diberikan, dan para mahasiswa harus menghadirinya, sesuai dengan aturan-aturan yang ditentukan dalam kurikulum dan pedoman studi. 

Artikel 42. Latihan-latihan praktis dan seminar-seminar, khususnya dalam siklus istimewa, haruslah dilaksanakan dengan cara saksama di bawah bimbingan para dosen. Semua ini harus terus-menerus dipadukan dengan studi pribadi dan diskusi yang sering dilakukan dengan para dosen.

Artikel 43. Kurikulum dan Pedoman Studi Fakultas harus menentukan ujian atau evaluasi lain yang setara yang harus dilakukan oleh para mahasiswa, baik yang tertulis maupun lisan, pada akhir semester atau tahun (akademik), dan khususnya pada akhir setiap siklus, sehingga dengan demikian kemampuan mahasiswa dibuktikan dalam kaitannya dengan kelanjutan studi mereka di Fakultas dan penerimaan gelar akademis. 

Artikel 44. Begitu juga, Statuta atau Peraturan Fakultas harus menetapkan bobot studi yang dilakukan di tempat lain, khususnya terkait dengan dispensasi untuk mahasiswa dari disiplin-disiplin ilmu atau ujian tertentu atau bahkan pengurangan kurikulum, namun dengan tetap menghormati ketentuan-ketentuan Kongregasi untuk Pendidikan Katolik. 

Fakultas Teologi 

Artikel 69. Fakultas Teologi memiliki tujuan mempelajari secara mendalam dan menjelaskan secara sistematis, berdasarkan metode ilmiah yang sesuai dengannya, ajaran Katolik yang diturunkan secara amat saksama dari pewahyuan ilahi. Fakultas Teologi juga memiliki tujuan lebih lanjut untuk mencari secara saksama pemecahan atas persoalan-persoalan manusia dalam terang pewahyuan yang sama. 

Artikel 70. § 1. Studi Kitab Suci harus menjadi jiwa teologi yang mendasarkan diri pada Sabda Allah yang tertulis dan Tradisi yang hidup sebagai landasan yang tetap. § 2. Tiap-tiap disiplin ilmu teologi haruslah diajarkan sedemikian rupa sehingga, dari struktur internal dan dari objeknya masing-masing serta dari keterhubungannya dengan disiplin-disiplin ilmu lain, seperti Hukum Kanonik dan Filsafat, demikian juga ilmu-ilmu yang berhubungan dengan manusia (antropologi), kesatuan dasariah dari pengajaran teologis menjadi cukup jelas, dan dengan cara sedemikian rupa sehingga semua disiplin ilmu menemukan kesatuannya dalam pemahaman mendalam mengenai misteri Kristus, sehingga misteri ini bisa diwartakan dengan lebih berdaya guna pada Umat Allah dan pada semua bangsa. 

Artikel 71. § 1. Kebenaran yang telah diwahyukan haruslah dilihat juga dalam hubungannya dengan segala pencapaian ilmiah yang berkembang dalam perjalanan zaman, sehingga dapat dilihat bagaimana “iman dan akal budi berpadu mencari kebenaran yang tunggal.” Juga, cara-cara menjelaskan kebenaran pewahyuan ini haruslah sedemikian rupa agar, tanpa ada perubahan dalam kebenaran itu sendiri, ada penyesuaian dengan hakikat dan sifat setiap budaya, dengan memperhatikan secara khusus falsafah dan kebijaksanaan pelbagai bangsa. Namun demikian, semua sinkretisme dan setiap jenis partikularisme yang palsu haruslah ditolak. § 2. Semua nilai positif dalam pelbagai budaya dan falsafah haruslah dicari, diperiksa secara saksama, dan diambil. Namun, semua sistem dan metode yang tidak sesuai dengan iman Kristiani tidak boleh diterima. 

Artikel 72. § 1. Persoalan-persoalan ekumenis harus dibahas secara hati-hati dan saksama sesuai dengan norma-norma dari otoritas Gereja yang berwenang. § 2. Begitu juga relasi dengan agama-agama non-Kristiani harus diperhitungkan secara cermat. § 3. Segala persoalan yang timbul dari ateisme dan aliran-aliran lain dalam budaya kontemporer harus dipelajari dengan teliti. 

 Artikel 73. Dalam mempelajari dan mengajarkan ajaran Katolik, kesetiaan pada Magisterium Gereja haruslah selalu ditekankan. Ajaran-ajaran yang menjadi bagian dari warisan yang diterima Gereja haruslah diteruskan (kepada para mahasiswa) lewat pengajaran, khususnya dalam siklus dasar. Pendapat-pendapat hipotesis atau pribadi yang berasal dari penelitian baru hendaknya dikemukakan secara sederhana dan apa adanya. 

Artikel 74. Kurikulum studi Fakultas Teologi berisikan: 

 a) siklus pertama, atau pendasaran, berlangsung selama 5 tahun atau 10 semester, atau selama 3 tahun atau 6 semester jika disyaratkan dua tahun kuliah Filsafat sebelum masuk. Dua tahun pertama haruslah diperuntukkan pertama-tama bagi pendidikan Filsafat yang kokoh, yang diperlukan untuk menjalani studi Teologi secara benar. Gelar Bakaloreat yang diperoleh pada sebuah Fakultas Filsafat Gerejawi bisa menggantikan perkuliahan filsafat dalam siklus dasar di Fakultas Teologi. Gelar Bakaloreat dalam Filsafat yang diperoleh dari Fakultas non-gerejawi tidak bisa menjadi alasan untuk memberikan dispensasi bagi mahasiswa dari seluruh perkuliahan filsafat dalam siklus dasar di Fakultas Teologi. Disiplin-disiplin ilmu teologi haruslah diajarkan sedemikian rupa sehingga apa yang ditampilkan adalah sebuah penjabaran organis (kesatuan tak terpisahkan) dari seluruh ajaran Katolik bersama dengan sebuah pengantar pada metodologi ilmiah teologis. Siklus ini diakhiri dengan sebuah gelar akademis Bakaloreat atau gelar lain yang sesuai seperti yang ditetapkan oleh Statuta Fakultas. 

b) siklus kedua, spesialisasi, yang berlangsung selama dua tahun atau empat semester. Dalam siklus ini disiplin-disiplin ilmu khusus diajarkan, yaitu yang sesuai dengan beragam sifat spesialisasi yang diambil. Seminar dan latihan praktis juga dijalankan untuk mencapai kemampuan mengadakan penelitian ilmiah. Siklus ini berakhir dengan sebuah gelar akademis yaitu Lisensiat yang terspesialisasi. 

c) siklus ketiga, yang berlangsung selama kurun waktu yang sesuai, di mana pembinaan ilmiah mencapai titik akhir, khususnya lewat penulisan disertasi doktoral. Siklus ini diakhiri dengan gelar akademis Doktorat. 

Artikel 75. § 1. Untuk menjadi mahasiswa Fakultas Teologi, calon harus telah menyelesaikan studi-studi sebelumnya yang disebut dalam Artikel 32 dari Konstitusi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar