Ketika di Indonesia kita mengharapkan solidaritas dan bantuan Karitas Indonesia untuk korban gempa Cianjur, sejak hari Selasa 22 November 2022 yang lalu Karitas Internasional dibekukan sementara oleh Paus Fransiskus. Karitas Internasional kena "suspensi" dari Paus bukan karena penyelewengan keuangan ataupun penyimpangan seksual, melainkan untuk perombakan citranya agar lebih baik lagi. "Suspensi" atau pembekuan itu meliputi pemberhentian sementara seluruh pimpinan pusat termasuk Kardinal Antonius Tagle, yang menjadi Presiden dua kali sejak 2015 dan mestinya berakhir 2024 (2015-2019, 2019-2024). Sementara sambil menunggu Kongres yang akan dilaksanakan Mei 2023 ketika Presiden, Sekjen dan Bendahara baru akan dipilih dan diresmikan.
Lalu apa yang menyebabkan Karitas Internasional dirombak? Dan kenapa harus melalui pembekuan atau suspensi? Para pemerhati Pengembangan Organisasi (Organization Development) bertanya-tanya karena lazimnya perombakan organisasi bisa sambil jalan tanpa harus menghentikan fungsi dan operasi. Karitas Internasional mencuri perhatian karena selama ini, organisasi amal besar (jika tidak yang terbesar) di dunia dan bermarkas di Vatikan itu disegani dan dihormati kalangan internasional. Namun apa yang terjadi di kantor pusat Karitas Internasional di Roma tidak memengaruhi anggota2 atau Karitas Nasional di negara masing2, termasuk di Indonesia, yang tetap fungsional dan operasional.
Karitas Internasional adalah badan amal kasih yang merupakan konfederasi dari 162 Karitas2 nasional termasuk Karitas Nasional (Karina) Indonesia dan aktif bekerja di 200 negara. Berawal sebagai Karitas di Jerman pada 1897, berkembang menjadi Karitas Internasional pada 1951 dan dipindah ke Roma, organisasi katolik ini melaksanakan amanat Kristus untuk membantu kaum miskin dan membutuhkan di seluruh dunia dengan memberi sarana yang diperlukan agar mereka mampu berkembang. Karitas Indonesia juga bergerak membantu korban bencana alam di mana saja melalui Karitas Nasional lokal. Menurut Laporan Kerja Tahunan 2020, Karitas Internasional mencatat penerimaan sebesar $5.13 juta, atau Rp71,82 milyar. 45% dari dana solidaritas anggota di seluruh dunia, selebihnya dari para donatur. Pengeluaran di tahun yang sama sebesar $4.4 juta atau Rp 61,60 milyar.
Kardinal Tagle menyatakan (23/11) bahwa keputusan Paus Fransiskus merupakan langkah yang bijak dan penuh diskresi setelah mendapat laporan hasil suatu studi yang menyeluruh dan cermat atas sistem manajemen dan prosedur-prosedur yang berlaku di Karitas Internasional. Belakangan beberapa fungsionaris Karitas Internasional mengundurkan diri atau diberhentikan dan menunjukkan gejala yang tidak wajar pada suasana kerja keseluruhan. Kardinal Michael Czerny, Prefek Dikasteri Promosi Pengembangan Manusia Integral, di mana Karitas Internasional merupakan suatu badan yang dikoordinasikannya, menyatakan bahwa diperlukan perombakan agar "organisasi yang mengemban misi membantu kaum miskin dan yang membutuhkan di seluruh dunia itu lebih sepadan dengan misinya", melalui perbaikan statuta, sistem manajemen dan prosedur-prosedur". Tampaknya ada kekurangan yang memprihatinkan sehubungan dengan "sistem manajemen dan prosedur-prosedur" yang berlaku. Beberapa sumber kasak-kusuk di Roma memprihatinkan "penyalahgunaan bahasa dan praktek bullying yang tidak sehat" yang tidak sesuai untuk lembaga amal kasih di lingkungan kantor pusat Karitas Internasional yang membuat suasana kerja tidak kondusif dan kontra-prestasi.
Sebagai presiden, Kardinal Antonius Tagle yang Ketua Dikasteri Evangelisasi Bangsa-bangsa tidak sekantor dan tidak terlibat dalam kegiatan sehari-hari pengurus pusat Karitas Internasional. Karena itu Paus Fransiskus kendati melepaskan jabatan presiden dari Tagle tetap menugaskan Tagle untuk membantu Pengurus Sementara yang dibentuk ad-hoc menyelesaikan tugasnya.
Pengurus Sementara Karitas Internasional yang ditunjuk Paus Fransiskus terdiri dari Pier Francesco Pinelli sebagai ketua, dibantu Maria Amparo Alonso Escobar, yang semula ketua bidang advokasi Karitas International, dan Pastor Manuel Morujão SJ untuk memelihara semangat staf dan karyawan Karitas Internasional. Tugas utama Pengurus Sementara adalah membarui Statuta Karitas Internasional dan menyusun sistem manajemen dan prosedur-prosedur. Tugas yang kedua adalah menyiapkan Konggres Karitas Internasional Mei 2023 dan dalam Konggres itu pemilihan Presiden, Sekretaris Jendral, dan Bendahara baru.
Dari kalangan teologi, sehubungan dengan pembaruan Statuta bergulir pandangan yang lebih besar, bahwa Paus Fransiskus menghendaki semangat baru Karitas Internasional. Statuta yang sekarang berlaku adalah hasil pembaruan atas Karitas Internasional oleh Paus Benediktus XVI pada tahun 2012, mengikuti semangat Konstitusi Apostolik Pastor Bonus (2011) berkenaan dengan Tatanan Kuria Roma. Paus Fransiskus belakangan menerbitkan Konstitusi Apostolik Evangelium Predicatae yang membarui Tatanan Kuria Roma, dan Karitas Internasional harus ditata sesuai semangat baru menurut Konstitusi Apostolik Evangelium Predicatae itu. Kurang lebih dari kacamata teologi, pembaruan ini sama dengan yang terjadi di bidang liturgi, berkenaan dengan Misa Tradisional Latin yang mendapat kelonggaran di masa Paus Benediktus XVI, oleh Paus Fransiskus dikembalikan pada proporsi yang selaras dengan marwah persatuan dan kesatuan menurut Konsili Vatikan II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar