Daftar Blog Saya

Selasa, 01 November 2022

Pesparani dan Musik Liturgi

 


Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Nasional II 2022 di Kota Kupang, Jumat (28/10/2022) dibuka dengan meriah. Diawali dengan perayaan Ekaristi yang dipimpin oleh Ketua KWI Ignatius Kardinal Suharyo, didampingi oleh 8 uskup dan puluhan pastor. Tema Pesparani Nasional II ini adalah "Dari Nusa Tenggara Timur untuk Nusantara". Pesparani Nasional II 2022 ditandai dengan tarian kolosal Patajanggung dari Sumba Timur yang dimainkan oleh 10.000 siswa dan siswi SMA, SMK dan SLB serta para guru seluruh Kota Kupang. Suasana berubah begitu kusuk ketika memasuki pertunjukan bertajuk "Kontas Flobamora" yang diperkuat oleh 1.200 orang. Mereka membentuk formasi rosario memasuki lapangan dari empat sudut lapangan  terdiri dari dari anak-anak yang membawa kertas putih, para pemuda dan pemudi yang membawa lilin menyala. Semuanya berpakaian putih. Sebagian jubah, sebagian busana suster. Mereka memasuki lapangan diiring paduan suara yang menyanyikan beberapa lagu. 

Kontingen dari 34 provinsi seluruh Indonesia kemudian dihibur oleh penampilan sejumlah paduan suara yang tidak hanya membawakan lagu-lagu rohani tetapi juga lagu pop seperti lagu "Ojo Dibandingke". Pesparani Nasional II Kupang berlangsung hingga 31 Oktober 2022 memperebutkan 13 piala. Kontingen Maluku tahun ini merebut predikat Juara Umum.



Semarak pesta paduan suara gerejani sehubungan dengan peringatan 60 tahun Konsili Vatikan II mengingatkan kembali petunjuk dasar tentang Musik Liturgi dari Konstitusi Liturgi Konsili Vatikan II, Sacrosanctum Concilium, yang kemudian memeroleh perkembangan wujudnya sampai sekarang di Indonesia.

MUSIK LITURGI 

112. Martabat musik liturgi 

Tradisi musik Gereja semesta merupakan kekayaan yang tak terperikan nilainya, lebih gemilang dari ungkapan-ungkapan seni lainnya, terutama karena nyanyian suci yang terikat pada kata-kata merupakan bagian Liturgi meriah yang penting atau integral. 

Ternyata lagu-lagu ibadat sangat dipuji baik oleh Kitab Suci , maupun oleh para Bapa Gereja; begitu pula oleh para Paus, yang – dipelopori oleh Santo Pius X – akhir-akhir ini semakin cermat menguraikan peran serta Musik Liturgi mendukung ibadat kepada Tuhan. 

Maka Musik Liturgi semakin suci, bila semakin erat hubungannya dengan upacara ibadat,entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebih semarak. Gereja menyetujui segala bentuk kesenian yang sejati, yang memiliki sifat-sifat menurut persyaratan Liturgi, dan mengizinkan penggunaannya dalam ibadat kepada Allah. 

Maka dengan mengindahkan kaidah-kaidah serta peraturan-peraturan menurut Tradisi dan tertib gerejawi, pun dengan memperhatikan tujuan Musik Liturgi, yakni kemuliaan Allah dan pengudusan umat beriman, Konsili suci menetapkan hal-hal berikut. 

113. Liturgi meriah 

Upacara Liturgi menjadi lebih agung, bila ibadat kepada Allah dirayakan dengan nyanyian meriah, bila dilayani oleh petugas-petugas Liturgi, dan bila umat ikut serta secara aktif. 

Mengenai bahasa yang harus dipakai hendaknya dipatuhi ketentuan-ketentuan menurut art. 36; mengenai Misa suci lihat art. 54; mengenai Sakramen-sakramen lihat art. 63; mengenai Ibadat Harian lihat art. 101. 

114. Khazanah Musik Liturgi hendaknya dilestarikan dan dikembangkan secermat mungkin. Paduan suara hendaknya dibina dengan sungguh-sungguh, terutama di gereja-gereja katedral.Para Uskup dan para gembala jiwa lainnya hendaknya berusaha dengan tekun, supaya pada setiap upacara Liturgi yang dinyanyikan segenap jemaat beriman dapat ikut serta secara aktif dengan membawakan bagian yang diperuntukkan bagi mereka, menurut kaidah art. 28 dan 30. 

115. Pendidikan musik 

Pendidikan dan pelaksanaan musik hendaknya mendapat perhatian besar di Seminari-seminari, di novisiat-novisiat serta rumah-rumah pendidikan para religius wanita maupun pria, pun juga di lembaga-lembaga lainnya dan di sekolah-sekolah katolik. Untuk melaksanakan pendidikan seperti itu hendaknya para pengajar Musik Liturgi disiapkan dengan saksama. Kecuali itu dianjurkan, supaya-bila keadaan mengizinkan – didirikan Lembaga-lembaga Musik Liturgi tingkat lebih lanjut. Para pengarang lagu dan para penyanyi, khususnya anak-anak, hendaknya mendapat kesempatan untuk pembinaan Liturgi yang memadai. 

116. Nyanyian Gregorian dan Polifoni 

Gereja memandang nyanyian Gregorian sebagai nyanyian khas bagi Liturgi Romawi. Maka dari itu-bila tiada pertimbangan-pertimbangan yang lebih penting-nyanyian Gregorian hendaknya diutamakan dalam upacara-upacara Liturgi. 

Jenis-jenis lain Musik Liturgi, terutama polifoni, sama sekali tidak dilarang dalam perayaan ibadat suci, asal saja selaras dengan jiwa upacara Liturgi, menurut ketentuan pada art. 30.

117. Penerbitan buku-buku nyanyian Gregorian Hendaknya terbitan autentik buku-buku nyanyian Gregorian diselesaikan. Di samping itu hendaknya disiapkan terbitan lebih kritis buku-buku yang telah diterbitkan sesudah pembaharuan oleh Santo Pius X. Berfaedah pula bila disiapkan terbitan yang mencantumkan lagu-lagu yang lebih sederhana, untuk dipakai dalam gereja-gereja kecil. 

118. Nyanyian rohani umat Nyanyian rohani umat hendaknya dikembangkan secara ahli, sehingga kaum beriman dapat bernyanyi dalam kegiatan-kegiatan devosional dan perayaan-perayaan ibadat, menurut kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan rubrik. 

119. Musik Liturgi di daerah-daerah Misi 

Di wilayah-wilayah tertentu, terutama di daerah Misi, terdapat bangsa-bangsa yang mempunyai tradisi musik sendiri, yang memainkan peran penting dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Hendaknya musik itu mendapat penghargaan selayaknya dan tempat yang sewajarnya, baik dalam membentuk sikap religius mereka, maupun dalam menyesuaikan ibadat dengan sifat-perangai mereka, menurut maksud art. 39 dan 40. 

Maka dari itu dalam pendidikan musik bagi para misionaris hendaknya sungguh diusahakan, supaya mereka sedapat mungkin mampu mengembangkan musik tradisional bangsa-bangsa itu di sekolah-sekolah maupun dalam ibadat. 

120. Orgel dan alat-alat musik lainnya 

Dalam Gereja Latin orgel pipa hendaknya dijunjung tinggi sebagai alat musik tradisional, yang suaranya mampu memeriahkan upacara-upacara Gereja secara mengagumkan, dan mengangkat hati umat kepada Allah dan ke surga. 

Akan tetapi, menurut kebijaksanaan dan dengan persetujuan pimpinan gerejawi setempat yang berwenang, sesuai dengan kaidah art. 22 (2), 37 dan 40, alat-alat musik lain dapat juga dipakai dalam ibadat suci, sejauh memang cocok atau dapat disesuaikan dengan penggunaan dalam Liturgi, sesuai pula dengan keanggunan gedung gereja, dan sungguh membantu memantapkan penghayatan umat beriman. 

121. Panggilan para pengarang musik 

Dipenuhi semangat kristiani, hendaknya para seniman musik menyadari, bahwa mereka dipanggil untuk mengembangkan Musik Liturgi dan memperkaya khazanahnya. 

Hendaklah mereka mengarang lagu-lagu, yang mempunyai sifat-sifat Musik Liturgi yang sesungguhnya, dan tidak hanya dapat dinyanyikan oleh paduan-paduan suara yang besar, melainkan cocok juga bagi paduan-paduan suara yang kecil, dan mengembangkan keikutsertaan aktif segenap jemaat beriman. 

Syair-syair bagi nyanyian Liturgi hendaknya selaras dengan ajaran katolik, bahkan terutama hendaklah ditimba dari Kitab Suci dan sumber-sumber Liturgi.


1 komentar:

  1. Sangat memperkaya pemahaman perlu dan pentingnya merawat budaya mencintai musik falam gereja.

    BalasHapus