Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketentuan
mengenai penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu yang terakhir diselenggarakan pada 2019.
Presiden
mengingatkan seluruh jajaran KPU bahwa hal-hal teknis dalam
penyelenggaraan pemilu bisa menjadi hal politis. Untuk itu, ia memerintahkan
agar sarana dan prasarana logistik disiapkan secara detail, serta pengadaannya
dilakukan dengan jumlah dan waktu yang tepat.
“Momentum
waktu yang masih tersisa harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan
kapasitas teknis persiapan pemilu, memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada,
memperbaiki masalah-masalah yang harus kita selesaikan, mengatasi
kendala-kendala yang ada, mengatasi kelemahan-kelemahan yang masih ada. Segera
ini harus kita selesaikan bersama-sama. Kemudian juga membangun inovasi
agar pemilu semakin berkualitas, agar proses dan hasilnya mendapat dukungan
yang luas dari masyarakat,” ujar Presiden.
Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu menurut Peraturan KPU No. 4/2022:
Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
Memiliki
kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di
Proivinsi yang bersangkutan;
Memiliki
kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang
bersangkutan;
Menyertakan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan
partai politik tingkat pusat;
Memiliki
anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu)
dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada
huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
Mempunyai
kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
Mengajukan
nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
Menyerahkan
nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Dalam agenda KPU antara 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 diselenggarakan Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu, dan antara 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 diselenggarakan Penetapan Peserta Pemilu
Pada Rabu 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat lolos dari tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Berikut daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.
Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan bahwa enam partai lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Dari daftar 17 partai politik peserta Pemilu 2024 terdapat empat partai baru (Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara); 9 partai yang mempunyai wakil dalam parlemen (PDIP, Gerindra, Golongan Karya, PKB, Demokrat, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan); dan 4 partai non parlemen (Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar