Kitab Hukum Kanonik Kan 232-264. Seminari dan Seminaris.
JUDUL III
PARA PELAYAN SUCI ATAU KLERIKUS
BAB I PEMBINAAN KLERIKUS
Kan. 232 - Gereja mempunyai kewajiban dan juga hak yang bersifat miliknya sendiri dan eksklusif untuk membina mereka yang ditugaskan bagi pelayanan suci.
Kan. 233 - § 1. Tugas seluruh jemaat kristianilah untuk membina panggilan, agar kebutuhan-kebutuhan akan pelayanan suci di seluruh Gereja terpenuhi dengan cukup; kewajiban ini terutama mengikat keluarga-keluarga kristiani, para pendidik dan, dengan alasan khusus, para imam, terutama para pastor paroki. Para Uskup diosesan yang paling berkepentingan untuk memajukan panggilan, hendaknya mengajar umat yang dipercayakan kepadanya tentang pentingnya pelayanan suci dan kebutuhan akan pelayan-pelayan dalam Gereja, dan hendaknya mereka membangkitkan serta mendukung usaha-usaha untuk membina panggilan, terutama dengan karya-karya yang diadakan untuk itu. § 2. Selain itu hendaknya para imam, tetapi terutama para Uskup diosesan, memperhatikan agar para pria yang sudah lebih matang dalam usia dan merasa dirinya dipanggil untuk pelayanan suci, dibantu secara arif dengan kata dan karya dan dipersiapkan sewajarnya.
Kan. 234 - § 1. Hendaknya dipelihara, kalau ada, dan juga dibina seminari-seminari menengah atau lembaga-lembaga sejenis, di mana diselenggarakan pendidikan keagamaan khusus bersama dengan pendidikan humaniora dan ilmiah demi pembinaan panggilan; bahkan, bilamana dinilai bermanfaat, hendaknya Uskup diosesan mengusahakan didirikannya seminari menengah atau lembaga sejenis. § 2. Kecuali dalam kasus-kasus tertentu keadaan menganjurkan lain, hendaknya orang-orang muda yang bermaksud menjadi imam dibekali pendidikan humaniora dan ilmiah agar di wilayah masing-masing orang-orang muda itu dipersiapkan untuk menjalani studi lanjut.
Kan. 235 - § 1. Orang-orang muda yang bermaksud menjadi imam hendaknya dididik di seminari tinggi untuk pembinaan rohani yang memadai dan untuk tugas-tugasnya sendiri selama seluruh waktu pendidikan, atau, bila menurut penilaian Uskup diosesan keadaan menuntutnya, sekurang-kurangnya selama empat tahun.
KHK – 49 § 2. Mereka yang secara legitim tinggal di luar seminari, hendaknya oleh Uskup diosesan dipercayakan kepada seorang imam yang saleh dan cakap, untuk mengusahakan agar mereka dibina dengan seksama bagi hidup rohani dan kedisiplinan.
Kan. 236 - Para calon diakon-tetap, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konferensi para Uskup, hendaknya dibina untuk memupuk hidup rohaninya dan dididik untuk menjalankan tugas-tugas khas tahbisannya dengan baik: 1° orang-orang muda, sekurang-kurangnya selama tiga tahun, tinggal dalam suatu rumah khusus, kecuali karena alasan-alasan berat Uskup diosesan menentukan lain; 2° pria yang sudah lebih matang dalam usia, baik yang selibater maupun yang beristri, melalui program pendidikan selama tiga tahun yang ditentukan oleh Konferensi para Uskup tersebut.
Kan. 237 - § 1. Kalau mungkin dan bermanfaat, di setiap keuskupan hendaknya ada seminari tinggi; kalau tidak, hendaknya para mahasiswa yang mempersiapkan diri untuk pelayanan-pelayanan suci, dipercayakan kepada seminari lain atau didirikan seminari interdiosesan. § 2. Janganlah didirikan suatu seminari interdiosesan sebelum diperoleh aprobasi dari Takhta Apostolik, baik mengenai hal mendirikan seminari itu sendiri maupun mengenai statutanya; dan juga dari Konferensi para Uskup, bila mengenai seminari untuk seluruh wilayah Konferensi para Uskup itu; kalau tidak, dari para Uskup yang berkepentingan.
Kan. 238 - § 1. Seminari-seminari yang didirikan secara legitim, menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum dalam Gereja. § 2. Rektor mewakili badan hukum seminari dalam semua urusan, kecuali otoritas yang berwenang menentukan lain untuk perkara-perkara tertentu.
Kan. 239 - § 1. Di setiap seminari hendaknya ada rektor yang mengepalainya, wakil rektor bila diperlukan, ekonom; dan jika para seminaris belajar di seminari itu sendiri, hendaknya ada juga pengajar-pengajar untuk memberikan pelbagai mata pelajaran yang terkoordinasi secara tepat. § 2. Di setiap seminari hendaknya sekurang-kurangnya ada seorang direktor spiritual, tetapi para seminaris tetap mempunyai kebebasan untuk menghadap imam-imam lain yang ditugaskan oleh Uskup untuk itu. KHK – 50 § 3. Dalam statuta seminari hendaknya ditentukan cara-cara bagaimana para pembina lainnya, pengajar-pengajar, bahkan juga para seminaris sendiri, mengambil bagian dalam tanggungjawab rektor, terutama dalam memelihara kedisiplinan.
Kan. 240 - § 1. Selain bapa pengakuan tetap, hendaknya juga ada beberapa bapa pengakuan lain yang secara teratur datang ke seminari dan, dengan tetap berlaku tata-tertib seminari, para seminaris selalu boleh mengunjungi setiap bapa pengakuan, baik di seminari maupun di luar seminari. § 2. Dalam pengambilan keputusan mengenai para seminaris sehubungan dengan penerimaan tahbisan atau dalam hal mengeluarkan mereka dari seminari, tidak pernah dapat diminta pendapat direktor spiritual dan bapa pengakuan.
Kan. 241 - § 1. Hanya mereka yang dianggap mampu untuk membaktikan diri bagi pelayanan suci untuk selamanya, dengan memperhatikan bakat-bakat manusiawi dan moral, spiritual dan intelektual, kesehatan fisik dan psikis, dan juga kehendak yang benar, boleh diterima di seminari tinggi oleh Uskup diosesan. § 2. Sebelum diterima, mereka harus menunjukkan dokumen-dokumen tentang baptis dan penguatan yang telah diterima, dan lain-lain yang dituntut menurut ketentuan-ketentuan Pedoman Pembinaan Calon Imam. § 3. Dalam hal penerimaan mereka yang telah dikeluarkan dari seminari lain atau tarekat religius, selain itu juga dituntut surat keterangan dari pemimpin yang bersangkutan terutama mengenai alasan dikeluarkannya atau kepergian mereka.
Kan. 242 - § 1. Setiap bangsa hendaknya mempunyai Pedoman Pembinaan Calon Imam yang harus ditetapkan Konferensi para Uskup, dengan memperhatikan norma-norma yang telah dikeluarkan otoritas tertinggi Gereja, dan yang harus mendapat aprobasi dari Takhta Suci, dan harus disesuaikan dengan keadaan-keadaan baru, juga dengan aprobasi Takhta Suci; dengan Pedoman itu hendaknya dirumuskan asasasas pokok serta norma-norma umum pendidikan yang harus diberikan di seminari yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pastoral masing-masing wilayah atau provinsi. § 2. Norma-norma Pedoman yang disebutkan dalam § 1 hendaknya ditaati di semua seminari, baik diosesan maupun interdiosesan. KHK – 51
Kan. 243 - Selain itu setiap seminari hendaknya mempunyai peraturan masing-masing yang disetujui oleh Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari interdiosesan, oleh para Uskup yang bersangkutan; dengan peraturan itu norma-norma Pedoman Pembinaan Calon Imam hendaknya disesuaikan dengan keadaan-keadaan khusus dan terutama pokok-pokok kedisiplinan yang menyangkut hidup sehari-hari para seminaris dan aturan seluruh seminari dijabarkan lebih rinci.
Kan. 244 - Pembinaan rohani dan pengajaran ilmu bagi para mahasiswa di seminari hendaknya dikoordinasi secara terpadu, dan diarahkan dengan tujuan agar mereka, sesuai dengan ciri masing-masing dan kematangan manusiawi yang semestinya, dapat menghayati semangat Injil serta hubungan erat dengan Kristus.
Kan. 245 - § 1. Hendaknya dengan pembinaan rohani para mahasiswa menjadi cakap untuk menjalankan pelayanan pastoral secara berhasil dan dididik dalam semangat misioner, dengan belajar bahwa pelayanan yang dijalankan dalam iman yang hidup dan cintakasih selalu memajukan kesuciannya sendiri; demikian pula hendaknya mereka belajar mengolah keutamaan-keutamaan yang dalam hidup bersama menjadi makin berharga, sedemikian sehingga mereka mampu memadukan dengan tepat nilai-nilai manusiawi dan adikodrati. § 2. Para mahasiswa hendaknya dibina sedemikian sehingga mereka diresapi cinta akan Gereja Kristus, merasa terikat pada Paus pengganti Petrus dengan kerendahan hati dan kasih keputeraan, bersatu dengan Uskup masing-masing sebagai rekan kerja yang setia, dan bekerjasama sebagai rekan dengan saudara-saudara; lewat hidup bersama di seminari dan ikatan persahabatan serta hubungan dengan orang-orang lain, mereka dipersiapkan untuk kesatuan persaudaraan dengan presbiterium keuskupan yang akan merupakan rekan-rekan dalam mengabdi Gereja.
Kan. 246 - § 1. Perayaan Ekaristi hendaknya menjadi pusat seluruh hidup seminari, sedemikian sehingga setiap hari para seminaris, dengan mengambil bagian dalam kasih Kristus, menimba kekuatan jiwa untuk karya kerasulan dan hidup rohaninya terutama dari sumber melimpah itu. § 2. Hendaknya mereka dibina untuk merayakan ibadat harian; dengan itu para pelayan Allah atas nama Gereja berdoa kepada Allah untuk seluruh umat yang dipercayakan kepadanya, bahkan untuk seluruh dunia. KHK – 52 § 3. Hendaknya dibina devosi kepada Santa Perawan Maria juga dengan rosario, demikian pula doa batin dan latihan-latihan kesalehan lainnya, agar para seminaris memperoleh semangat doa dan mendapatkan kekuatan bagi panggilannya. § 4. Hendaknya para seminaris membiasakan diri sering menerima sakramen tobat, dan dianjurkan agar masing-masing mempunyai pembimbing hidup rohani yang dipilihnya dengan bebas untuk dapat membuka hati-nuraninya penuh kepercayaan. § 5. Setiap tahun para seminaris hendaknya mengikuti retret.
Kan. 247 - § 1. Hendaknya mereka dipersiapkan dengan pendidikan yang sesuai untuk menghayati status hidup selibat, dan belajar menghargainya sebagai anugerah istimewa dari Allah. § 2. Para seminaris hendaknya diberi informasi semestinya mengenai kewajiban-kewajiban dan beban-beban yang khas bagi para pelayan suci Gereja, tanpa menyembunyikan satu pun kesukaran hidup imamat.
Kan. 248 - Pendidikan doktrinal yang harus diberikan bertujuan agar para mahasiswa mendapat, bersama dengan budaya umum yang selaras dengan tuntutan tempat dan waktu, ajaran yang menyeluruh dan solid dalam ilmu-ilmu suci, sedemikian sehingga mereka dengan imannya sendiri yang didasari dan dipupuk ajaran itu, mampu mewartakan ajaran Injil secara tepat kepada orang-orang zamannya, dengan cara yang disesuaikan dengan sifat mereka.
Kan. 249 - Dalam Pedoman Pembinaan Calon Imam hendaknya diatur agar para mahasiswa tidak hanya diajar bahasa tanah-airnya dengan seksama, melainkan juga mengerti dengan baik bahasa latin dan juga memperoleh pengetahuan sewajarnya bahasa-bahasa lain, yang dianggap perlu atau bermanfaat untuk pembinaan mereka atau untuk menjalankan pelayanan pastoral.
Kan. 250 - Studi filsafat dan teologi, yang diatur di seminari sendiri, dapat dilaksanakan berturut-turut atau bersamaan menurut Pedoman Pembinaan Calon Imam; lama studi hendaknya meliputi sekurangkurangnya enam tahun penuh, tetapi sedemikian sehingga waktu untuk studi filsafat mencakup dua tahun penuh, sedangkan studi teologi empat tahun penuh.
Kan. 251 - Pendidikan filsafat, yang harus berdasarkan warisan filsafat yang tetap berlaku dan memperhatikan pula penelitian filsafat zaman KHK – 53 yang terus maju, hendaknya diberikan sedemikian sehingga menyempurnakan pembinaan kemanusiaan para mahasiswa, mengembangkan ketajaman akal-budi dan membuat mereka lebih mampu untuk studi teologi.
Kan. 252 - § 1. Pendidikan teologi, dalam cahaya iman, dibawah tuntunan Magisterium, hendaknya diberikan sedemikian sehingga para mahasiswa mengenal ajaran katolik utuh yang berdasarkan wahyu ilahi, memupuk hidup rohaninya sendiri, dan mampu mewartakan serta melindunginya dengan baik dalam menjalankan pelayanan. § 2. Para mahasiswa hendaknya diberi pelajaran Kitab Suci dengan sangat seksama, agar mereka mendapat gambaran mengenai seluruh Kitab Suci. § 3. Hendaknya diberikan kuliah-kuliah teologi dogmatik yang selalu berdasarkan sabda Allah yang tertulis bersama dengan Tradisi suci; hendaknya para mahasiswa dengan pertolongan itu belajar menyelami lebih mendalam misteri-misteri keselamatan, dengan berguru khususnya pada Santo Thomas; demikian pula hendaknya ada kuliah-kuliah teologi moral dan pastoral, hukum kanonik, liturgi, sejarah Gereja, dan matakuliah-matakuliah lainnya, baik pelengkap maupun khusus, menurut norma ketentuan-ketentuan Pedoman Pembinaan Calon Imam.
Kan. 253 - § 1. Untuk tugas mengajar matakuliah-matakuliah filsafat, teologi dan hukum, hendaknya Uskup atau para Uskup yang berkepentingan mengangkat hanya mereka yang unggul dalam keutamaankeutamaan dan telah memperoleh gelar doktor atau lisensiat di universitas atau fakultas yang diakui Takhta Suci. § 2. Hendaknya diusahakan agar diangkat pengajar-pengajar khusus, masing-masing untuk mengajar Kitab Suci, teologi dogmatik, teologi moral, liturgi, filsafat, hukum kanonik, sejarah Gereja dan matakuliah-matakuliah lainnya yang harus diberikan menurut metodenya sendiri-sendiri. § 3. Pengajar yang sangat lalai melaksanakan tugasnya hendaknya diberhentikan oleh otoritas yang disebut dalam § 1.
Kan. 254 - § 1. Dalam memberikan kuliah-kuliah para pengajar hendaknya senantiasa memperhatikan kesatuan erat dan keserasian seluruh ajaran iman, agar para mahasiswa mengalami bahwa mereka mempelajari satu ilmu; agar hal itu dapat tercapai dengan lebih mudah, KHK – 54 maka di seminari hendaknya ada seorang yang mengatur tatanan studi yang utuh. § 2. Para mahasiswa hendaknya dididik sedemikian sehingga mereka mampu mempelajari sendiri masalah-masalah secara ilmiah dengan penelitian-penelitian yang sesuai; maka dari itu hendaknya diadakan latihan-latihan, agar dengan itu para mahasiswa dibawah bimbingan para pengajar belajar dengan usaha sendiri melakukan beberapa studi.
Kan. 255 - Meskipun seluruh pembinaan para mahasiswa di seminari mempunyai tujuan pastoral, pendidikan pastoral dalam arti sempit hendaknya diarahkan agar para mahasiswa mempelajari prinsip-prinsip serta keterampilan-keterampilan yang berhubungan dengan pelayanan mengajar, menguduskan dan memimpin umat Allah, dengan memperhatikan tuntutan tempat dan waktu.
Kan. 256 - § 1. Para mahasiswa hendaknya diberi pelajaran dengan teliti dalam hal-hal yang secara khusus berhubungan dengan pelayanan suci terutama dalam keterampilan kateketik dan homiletik, dalam merayakan ibadat ilahi dan khususnya sakramen-sakramen, dalam bergaul dengan sesama manusia, juga orang-orang tidak katolik atau tidak beriman, dalam menyelenggarakan administrasi paroki dan tugas-tugas lain. § 2. Para mahasiswa hendaknya diajar tentang kebutuhan-kebutuhan seluruh Gereja sedemikian sehingga mereka dengan penuh minat terlibat dalam memajukan panggilan, dalam masalah-masalah misi, ekumenis dan masalah-masalah lain yang lebih mendesak, termasuk juga masalah-masalah sosial.
Kan. 257 - § 1. Pendidikan para mahasiswa hendaknya dilaksanakan sedemikian sehingga mereka menaruh keprihatinan tidak hanya terhadap Gereja partikular, tempat mereka diinkardinasi untuk mengabdi, melainkan juga terhadap Gereja universal, dan agar mereka menunjukkan kesediaan untuk mengabdi kepada Gereja-gereja partikular, di mana ada kebutuhan yang sangat mendesak. § 2. Uskup diosesan hendaknya mengusahakan agar klerikus yang bermaksud pindah dari Gereja partikularnya sendiri ke Gereja partikular daerah lain, dipersiapkan dengan tepat untuk menjalankan pelayanan rohani di tempat tersebut, misalnya untuk mempelajari bahasa daerah dan tradisi, keadaan sosial, dan untuk memahami kebiasaankebiasaannya. KHK – 55
Kan. 258 - Agar para mahasiswa memiliki keterampilan dalam melaksanakan karya kerasulan nanti, maka selama masa perkuliahan berlangsung, tetapi terutama di masa liburan, mereka hendaknya diantar ke dalam praktek pastoral, selalu dibawah bimbingan seorang imam yang berpengalaman, dengan latihan-latihan yang tepat, disesuaikan dengan umur para mahasiswa dan keadaan tempat; latihan-latihan itu harus ditentukan menurut penilaian Ordinaris.
Kan. 259 - § 1. Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari interdiosesan, para Uskup yang berkepentingan, berwenang menentukan hal-hal yang menyangkut kepemimpinan tersebut dan administrasi seminari. § 2. Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari interdiosesan, para Uskup yang berkepentingan, hendaknya seringkali mengunjungi sendiri seminari, mengawasi pembinaan para mahasiswa dan juga pengajaran filsafat dan teologi yang diberikan di situ, dan berusaha mengetahui panggilan, watak, kesalehan dan kemajuan para mahasiswa, terutama mengingat tahbisan-tahbisan yang akan diberikan.
Kan. 260 - Dalam menjalankan tugas masing-masing, semua harus menaati rektor yang bertugas memimpin seminari sehari-hari, menurut norma Pedoman Pembinaan Calon Imam.
Kan. 261 - § 1. Rektor seminari dan juga, dibawah otoritasnya, para pembina dan pengajar sesuai dengan fungsi masing-masing hendaknya mengusahakan agar para mahasiswa menaati dengan seksama Pedoman Pembinaan Calon Imam dan peraturan seminari. § 2. Rektor seminari dan pembina studi hendaknya dengan seksama mengatur agar para pengajar menjalankan tugas masing-masing dengan baik, menurut ketentuan-ketentuan Pedoman Pembinaan Calon Imam dan peraturan seminari.
Kan. 262 - Seminari hendaknya exempt (dikecualikan dari) kepemimpinan paroki: dan bagi semua yang berada di seminari, tugas Pastor Paroki diemban rektor seminari atau orang yang ditugaskannya, kecuali dalam hal perkawinan dan tetap berlaku ketentuan kan. 985.
Kan. 263 - Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari interdiosesan, para Uskup yang berkepentingan, harus mengusahakan agar tersedia apa yang perlu untuk pendirian dan pemeliharaan seminari, penghidupan para mahasiswa, balas-karya para pengajar dan kebutuhan-kebutuhan seminari lainnya, sesuai dengan bagian yang telah mereka tentukan dalam perundingan bersama. KHK – 56
Kan. 264 - § 1. Agar tersedia apa yang perlu untuk kebutuhan-kebutuhan seminari, disamping derma yang disebut dalam kan. 1266, Uskup dapat menetapkan iuran wajib (tributum) di keuskupan. § 2. Semua badan hukum gerejawi terkena iuran wajib untuk seminari, termasuk juga yang privat yang ada di keuskupan, kecuali jika mereka hidup hanya dari sedekah atau di asrama mereka sendiri terdapat mahasiswa atau guru yang memajukan kesejahteraan umum Gereja; iuran wajib semacam itu harus umum, seimbang dengan penghasilan mereka yang terkena iuran wajib, dan ditentukan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan seminari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar