HUKUM
KANONIK kan 515-kan. 552
Kan. 515 -
§ 1. Paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk
secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas
Uskup diosesan, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri. §
2. Hanyalah Uskup diosesan berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki,
tetapi janganlah ia mendirikan atau meniadakan, ataupun mengadakan perubahan
yang cukup berarti mengenai paroki kecuali setelah mendengarkan dewan imam. §
3. Paroki yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status
badan hukum.
Kan. 516 -
§ 1. Kecuali ditentukan lain oleh hukum, kuasi-paroki disamakan dengan paroki;
kuasi-paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu dalam Gereja
partikular yang dipercayakan kepada seorang imam sebagai gembalanya sendiri,
dan yang karena keadaan khusus belum didirikan sebagai paroki. § 2. Di mana
komunitas-komunitas tertentu tidak dapat didirikan sebagai paroki atau
kuasi-paroki, hendaknya Uskup diosesan mengusahakan reksa pastoralnya dengan
cara lain.
Kan. 517 -
§ 1. Di mana keadaan menuntutnya, reksa pastoral paroki atau pelbagai paroki
bersama-sama dapat dipercayakan kepada beberapa imam in solidum, tetapi dengan
ketentuan bahwa seorang dari mereka menjadi pemimpin dalam pelaksanaan reksa
pastoral; ia harus mengarahkan kegiatan yang terpadu dan
mempertanggungjawabkannya kepada Uskup. § 2. Jika karena kekurangan imam Uskup
diosesan berpendapat bahwa partisipasi dalam reksa pastoral harus dipercayakan
kepada seorang diakon atau orang lain yang bukan imam atau kepada suatu kelompok,
maka hendaknya ia mengangkat seorang imam yang dibekali kuasa dan kewenangan
Pastor Paroki, untuk memimpin reksa pastoral itu.
Kan. 518 -
Pada umumnya paroki hendaknya bersifat teritorial, yakni mencakup semua orang
beriman kristiani wilayah tertentu; tetapi kalau dianggap bermanfaat, hendaknya
didirikan paroki personal yang ditentukan atas dasar ritus, bahasa, bangsa kaum
beriman kristiani wilayah tertentu dan juga atas dasar lain.
Kan. 519 -
Pastor Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserah[1]kan kepada dirinya
dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang diper[1]cayakan
kepadanya dibawah otoritas Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam
pelayanan Kristus, untuk menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan
memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau
diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hukum.
Kan. 520 -
§ 1. Suatu badan hukum tidak boleh menjadi Pastor Paroki; tetapi dengan
persetujuan Pemimpin yang berwenang dapatlah Uskup diosesan, namun bukan
Administrator diosesan, menyerahkan paroki kepada tarekat religius klerikal
atau serikat klerikal hidup kerasulan, juga dengan mendirikannya di dalam
gereja milik tarekat atau serikat, tetapi dengan ketentuan bahwa seorang imam
menjadi Pastor Paroki, atau menjadi moderator seperti yang disebut dalam kan.
517 § 1, jika reksa pastoral dipercayakan kepada beberapa imam in solidum. § 2.
Penyerahan paroki seperti yang disebut dalam § 1 dapat terjadi, baik untuk
selamanya maupun untuk waktu tertentu yang ditetapkan sebelumnya; dalam kedua
hal itu hendaknya dibuat perjanjian tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin
yang berwenang dari tarekat atau serikat; dalam perjanjian itu antara lain
hendaknya dengan jelas dan seksama dirumuskan hal-hal yang menyangkut
pelaksanaan karya, tenaga yang diberikan dan hal-hal keuangan.
Kan. 521 -
§ 1. Agar seseorang dapat diangkat secara sah menjadi Pastor Paroki haruslah ia
telah ditahbiskan menjadi imam. § 2. Selain itu hendaknya ia unggul dalam
ajaran sehat dan moral,
memiliki
perhatian pada jiwa-jiwa dan keutamaan-keutamaan lainnya, dan juga mempunyai
kualitas yang dituntut hukum universal dan partikular untuk membina paroki yang
bersangkutan. § 3. Untuk memberikan jabatan Pastor Paroki kepada seseorang haruslah
sungguh ada kepastian tentang kecakapannya menurut cara yang ditentukan Uskup
diosesan, juga dengan ujian.
Kan. 522 -
Pastor Paroki haruslah mempunyai sifat tetap, maka haruslah diangkat untuk
waktu yang tak ditentukan; ia dapat diangkat hanya untuk waktu tertentu oleh
Uskup diosesan, jika diperkenankan oleh konferensi para Uskup dengan dekret.
Kan. 523 -
Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682 § 1, pemberian jabatan Pastor Paroki
merupakan hak Uskup diosesan dan bersifat bebas, kecuali ada yang memiliki hak
pengajuan atau pemilihan.
Kan. 524 -
Paroki yang lowong hendaknya diberikan oleh Uskup diosesan, setelah
mempertimbangkan segala sesuatu yang terkait, kepada orang yang dianggap cakap
untuk menjalankan reksa paroki di situ, tanpa pandang bulu; untuk menilai
kecakapannya hendaknya ia mendengarkan deken dan mengadakan penyelidikan yang
tepat, bila perlu, setelah mendengarkan imam-imam tertentu dan juga orang-orang
beriman kristiani awam tertentu.
Kan. 525 -
Bila Takhta lowong atau terhalang, Administrator diosesan atau orang yang
memimpin keuskupan untuk sementara, bertugas: 1° mengangkat atau mengukuhkan
imam-imam yang secara legitim diajukan atau dipilih untuk suatu paroki; 2°
mengangkat pastor-pastor paroki bila Takhta lowong atau terhalang sejak
setahun.
Kan. 526 -
§ 1. Seorang Pastor Paroki hendaknya hanya menyelenggarakan reksa parokial satu
paroki saja; tetapi karena kekurangan imam atau keadaan lain, reksa beberapa
paroki yang berdekatan dapat dipercayakan kepada seorang Pastor Paroki yang sama.
§ 2. Dalam paroki yang sama hendaknya ada hanya satu Pastor Paroki atau
moderator menurut norma kan. 517 § 1, dengan membatal[1]kan
kebiasaan yang berlawanan dan mencabut kembali privilegi apapun yang
berlawanan.
Kan. 527 -
§ 1. Yang diangkat untuk menyelenggarakan reksa pastoral paroki, memperoleh
jabatan itu dan wajib menjalankannya mulai dari saat ia menduduki jabatannya. §
2. Pastor Paroki dilantik untuk menduduki jabatannya oleh Ordinaris wilayah
atau imam yang didelegasi olehnya, dengan mengindahkan cara yang diterima
undang-undang partikular atau kebiasaan yang legitim; namun karena alasan yang
wajar dapatlah Ordinaris itu memberi dispensasi dari cara itu; dalam hal itu
dispensasi yang diberitahukan kepada paroki menggantikan upacara pelantikan jabatan.
§ 3. Ordinaris wilayah hendaknya menentukan sebelumnya jangka waktu paroki
harus diambil-alih; jika waktu itu dibiarkan lewat tanpa dipergunakan, ia dapat
menyatakan paroki itu lowong, kecuali ada halangan yang wajar.
Kan. 528 -
§ 1. Pastor Paroki terikat kewajiban untuk mengusahakan agar sabda Allah
diwartakan secara utuh kepada orang-orang yang tinggal di paroki; maka
hendaknya ia mengusahakan agar kaum beriman kristiani awam mendapat pengajaran
dalam kebenaran-kebenaran iman, terutama dengan homili yang harus diadakan pada
hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib, dan juga dengan memberikan pembinaan
kateketik, dan hendaknya ia membina karya-karya untuk mengembangkan semangat
injili, juga yang menyangkut keadilan sosial; hendaknya ia memperhatikan secara
khusus untuk pendidikan katolik anak-anak dan kaum muda; hendaknya ia dengan
segala upaya, juga dengan melibatkan bantuan kaum beriman kristiani, mengusahakan
agar warta Injil menjangkau mereka juga yang meninggalkan praktek keagamaannya atau
tidak memeluk iman yang benar. § 2. Pastor Paroki hendaknya mengusahakan agar
Ekaristi mahakudus menjadi pusat jemaat parokial kaum beriman; hendaknya ia berikhtiar
agar kaum beriman kristiani digembalakan dengan perayaan khidmat
sakramen-sakramen, dan secara khusus agar mereka sering menerima sakramen
Ekaristi mahakudus dan tobat; hendaknya ia juga berupaya agar mereka dibimbing
untuk mengadakan doa juga dalam keluarga dan dengan sadar serta aktif mengambil
bagian dalam liturgi suci yang harus diarahkan Pastor Paroki di parokinya
dibawah otoritas Uskup diosesan; dan ia wajib menjaga agar jangan timbul
penyalahgunaan.
Kan. 529 -
§ 1. Untuk dapat menunaikan tugas gembala dengan seksama, Pastor Paroki
hendaknya berusaha mengenal kaum beriman yang dipercayakan kepada reksanya;
maka hendaknya ia mengunjungi keluarga-keluarga, mengambil bagian dalam
keprihatinan, kecemasan dan kedukaan kaum beriman dan menyerahkan mereka kepada
Tuhan dan dengan arif memperbaiki mereka, jika mereka bersalah dalam suatu hal;
hendaknya ia dengan penuh kasih-sayang membantu orang-orang sakit, terutama
yang mendekati kematian, menguatkan mereka dengan sakramen-sakramen dan
mendoakan mereka dengan penuh perhatian; hendaknya ia sungguh rajin mencari
orang-orang yang miskin, putus-asa, kesepian, dibuang dari tanah airnya dan
tertekan kesulitan-kesulitan khusus; hendaknya ia juga berusaha agar
suami-isteri dan orang tua dibantu memenuhi tugas-tugas khas mereka dan
hendaknya ia membina perkembangan hidup kristiani dalam keluarga.
§ 2.
Peranan khas yang dipunyai kaum beriman kristiani awam dalam pengutusan Gereja
hendaknya diakui dan dikembangkan oleh Pastor Paroki, dengan memupuk
serikat-serikat mereka yang mempunyai tujuan keagamaan. Hendaknya ia
bekerjasama dengan Uskupnya dan presbiterium keuskupan, juga dengan
mengusahakan agar kaum beriman membina kesatuan dalam lingkup paroki, dan agar
mereka sadar akan keanggotaannya, baik dalam keuskupan maupun dalam Gereja
universal, dan mengambil bagian dalam atau mendukung karya[1]karya untuk
mengembangkan kesatuan itu.
Kan. 530 -
Fungsi-fungsi yang secara khusus dipercayakan kepada Pastor Paroki ialah
sebagai berikut: 1° pelayanan baptis; 2° pelayanan sakramen penguatan kepada
mereka yang berada dalam bahaya mati, menurut norma kan. 883, no. 3; 3°
pelayanan Viatikum (bekal suci) dan juga pengurapan orang sakit, dengan tetap
berlaku ketentuan kan. 1003, §§ 2 dan 3, dan juga pemberian berkat apostolik; 4°
peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan; 5° penyelenggaraan upacara
pemakaman; 6° pemberkatan bejana baptis di masa Paskah, memimpin prosesi di
luar gereja, dan juga pemberkatan meriah di luar gereja; 7° perayaan meriah
Ekaristi pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib.
Kan. 531 -
Meskipun suatu tugas paroki dijalankan orang lain, sumbangan yang diterimanya
dari kaum beriman kristiani pada kesempatan itu hendaknya dimasukkan ke dalam
kas paroki, kecuali nyata bahwa pemberi menghendaki kebalikannya dalam hal
sumbangan sukarela; Uskup diosesan berwenang, setelah mendengarkan dewan imam, mengeluarkan
ketentuan-ketentuan yang mengatur tujuan sumbangan dan remunerasi para klerikus
yang menunaikan tugas itu.
Kan. 532 -
Dalam semua urusan yuridis, Pastor Paroki mewakili badan hukum paroki menurut
norma hukum; hendaknya ia mengusahakan agar harta-benda paroki dikelola menurut
norma kanon-kanon 1281-1288.
Kan. 533 -
§ 1. Pastor Paroki terikat kewajiban tinggal di pastoran dekat gereja; namun
dalam kasus-kasus khusus, jika ada alasan yang wajar, Ordinaris wilayah dapat
mengizinkan agar ia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama beberapa
imam, asal saja pelaksanaan tugas-tugas paroki diatur dengan baik dan tepat. §
2. Jika tidak terhalang alasan berat, Pastor Paroki boleh pergi dari paroki
untuk berlibur setiap tahun sebanyak-banyaknya satu bulan teru-[1]menerus atau
terputus-putus; hari-hari di mana Pastor Paroki pergi untuk retret sekali
setahun tidak dihitung sebagai masa liburan; tetapi Pastor Paroki yang
meninggalkan parokinya lebih dari seminggu, wajib memberitahukan hal itu kepada
Ordinaris wilayah. § 3. Uskup diosesan berhak menetapkan norma-norma yang mengatur
penyelenggaraan reksa paroki oleh imam yang dibekali kewenangan yang semestinya
selama kepergian Pastor Paroki.
Kan. 534 -
§ 1. Setelah menduduki jabatannya Pastor Paroki terikat kewajiban aplikasi misa
untuk kesejahteraan umat yang dipercayakan kepadanya pada setiap hari Minggu
dan hari raya wajib yang berlaku di keuskupannya; namun bila ia secara legitim
terhalang untuk merayakannya, hendaknya melakukannya pada hari-hari itu dengan
mewakilkan kepada orang lain atau ia sendiri pada hari-hari lain. § 2. Pastor
Paroki yang menyelenggarakan reksa beberapa paroki, pada hari-hari yang disebut
dalam § 1 wajib mengaplikasikan hanya satu Misa untuk kesejahteraan seluruh
umat yang dipercayakan kepadanya. § 3. Pastor Paroki yang tidak memenuhi
kewajiban yang disebut dalam §§ 1 dan 2, hendaknya selekas mungkin
mengaplikasikan sejumlah misa untuk kesejahteraan umat sebanyak yang telah dilalaikannya.
Kan. 535 -
§ 1. Dalam setiap paroki hendaknya ada buku-buku paroki, yakni buku baptis,
perkawinan, kematian dan buku-buku lain menurut ketentuan-ketentuan Konferensi
para Uskup atau Uskup diosesan; hendaknya Pastor Paroki mengusahakan agar
buku-buku itu diisi dengan cermat dan disimpan dengan seksama. § 2. Dalam buku
baptis hendaknya dicatat juga penguatan, dan juga hal-hal yang menyangkut
status kanonik kaum beriman kristiani atas dasar perkawinan, dengan tetap
berlaku ketentuan kan. 1133, atas dasar adopsi, dan juga atas dasar tahbisan
suci, profesi kekal dalam tarekat religius dan juga atas dasar perubahan ritus;
dan catatan-catatan itu hendaknya selalu diberikan dalam surat baptis. § 3.
Setiap paroki hendaknya memiliki cap-nya sendiri; surat-surat keterangan
tentang status kanonik kaum beriman kristiani, seperti juga semua akta yang
dapat mempunyai arti yuridis, hendaknya ditandatangani oleh Pastor Paroki
sendiri atau orang yang dikuasakan olehnya dan dikuatkan dengan cap paroki. §
4. Dalam setiap paroki hendaknya ada almari arsip atau arsip, di mana dijaga
buku-buku paroki, bersama dengan surat-surat Uskup dan dokumen-dokumen lainnya
yang harus disimpan karena penting dan bermanfaat; itu semua harus diperiksa
oleh Uskup diosesan atau orang yang diberi delegasi, pada waktu visitasi atau
kesempatan lain yang tepat; dan Pastor Paroki hendaknya menjaga agar
dokumen-dokumen itu jangan jatuh ke tangan orang luar. § 5. Juga buku-buku
paroki yang sudah lebih tua hendaknya dipelihara dengan seksama menurut
ketentuan-ketentuan hukum partikular.
Kan. 536 -
§ 1. Jika menurut penilaian Uskup diosesan setelah mendengarkan dewan imam
dianggap baik, hendaknya di setiap paroki dibentuk dewan pastoral yang diketuai
Pastor Paroki; dan dalam dewan pastoral itu kaum beriman kristiani bersama
dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral
di paroki, hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan
pastoral. § 2. Dewan pastoral mempunyai suara konsultatif saja dan diatur oleh
norma-norma yang ditentukan Uskup diosesan.
Kan. 537 -
Di setiap paroki hendaknya ada dewan keuangan yang diatur selain oleh hukum
universal juga oleh norma-norma yang dikeluarkan Uskup diosesan; dan dalam
dewan keuangan itu kaum beriman kristiani yang dipilih menurut norma-norma itu,
hendaknya membantu Pastor Paroki dalam mengelola harta-benda paroki, dengan
tetap berlaku ketentuan kan. 532.
Kan. 538 -
§ 1. Pastor Paroki berhenti dari jabatannya karena pemberhentian atau
pemindahan oleh Uskup diosesan yang dilakukan menurut norma hukum, karena
pengunduran diri yang dilakukan Pastor Paroki itu sendiri dengan alasan yang
wajar dan, agar sah, diterima oleh Uskup itu, dan juga karena habisnya masa
jabatan, jika menurut ketentuan hukum partikular yang disebut dalam kan. 522 ia
diangkat untuk waktu tertentu. § 2. Pastor Paroki yang adalah anggota tarekat
religius atau diinkardinasikan dalam serikat hidup kerasulan, diberhentikan
menurut norma kan. 682, § 2. § 3. Pastor Paroki yang berumur genap tujuh puluh
lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Uskup
diosesan yang, dengan mempertimbangkan segala keadaan orang dan tempat yang
bersangkutan, memutuskan untuk menerima atau menangguhkan permohonan itu;
Pastor Paroki yang mengundurkan diri itu harus diberi sustentasi dan
tempat-tinggal yang pantas oleh Uskup diosesan,
dengan memperhatikan norma-norma yang ditetapkan Konferensi para Uskup.
Kan. 539 -
Apabila paroki lowong atau bila Pastor Paroki karena penahanan, pembuangan atau
pengasingan, ketidakmampuan atau kelemahan kesehatan atau sebab lain terhalang
untuk menunaikan tugas pastoralnya di paroki, hendaknya selekas mungkin
ditugaskan oleh Uskup diosesan seorang administrator paroki, yakni seorang imam
yang menggantikan Pastor Paroki menurut norma kan. 540.
Kan. 540 -
§ 1. Administrator paroki terikat kewajiban-kewajiban yang sama dan mempunyai
hak-hak yang sama seperti Pastor Paroki, kecuali ditentukan lain oleh Uskup
diosesan. § 2. Administrator paroki tidak diperkenankan melakukan sesuatupun
yang dapat mengurangi hak-hak Pastor Paroki atau dapat merugikan harta-benda
paroki. § 3. Administrator paroki harus memberi pertanggungjawaban kepada
Pastor Paroki setelah menyelesaikan tugasnya.
Kan. 541 -
§ 1. Bila paroki lowong dan juga bila Pastor Paroki terhalang untuk melakukan
tugas pastoralnya, sebelum pengangkatan administrator paroki, kepemimpinan
paroki untuk sementara diambilalih oleh Pastor Pembantu; bila ada beberapa,
oleh yang terdahulu pengangkatannya, dan
bila tidak ada Pastor Pembantu, oleh Pastor Paroki yang ditentukan hukum partikular. § 2. Yang mengambil-alih kepemimpinan paroki
menurut norma § 1, hendaknya segera memberitahukan lowongnya paroki itu kepada Ordinaris
wilayah.
Kan. 542 -
Para imam yang in solidum menurut norma kan. 517, § 1 diserahi reksa pastoral
suatu paroki atau pelbagai paroki sekaligus, hendaknya: 1° mempunyai kualitas
yang disebut dalam kan. 521; 2° atau ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan norma
kan. 522 dan 524; 3° baru menerima reksa pastoral sejak saat menduduki jabatan;
moderator mereka diutus untuk menduduki jabatan menurut norma kan. 527, § 2; tetapi bagi imam-imam
lainnya pengakuan iman yang diikrarkan secara legitim berlaku sebagai pengambil[1]alihan jabatan.
Kan. 543 -
§ 1. Apabila para imam in solidum diserahi reksa pastoral suatu paroki atau
pelbagai paroki sekaligus, masing-masing dari mereka berwajib, menurut
peraturan yang mereka tetapkan sendiri, melaksanakan tugas-tugas dan
fungsi-fungsi Pastor Paroki yang disebut dalam kan. 528, 529 dan 530; kuasa
untuk meneguhkan nikah, seperti juga semua kuasa pemberian dispensasi yang
diberikan hukum kepada Pastor Paroki, dimiliki semua, tetapi harus dijalankan
dibawah pimpinan moderator. § 2. Semua imam yang termasuk kelompok itu: 1°
terikat kewajiban tinggal di tempat; 2° dengan musyawarah bersama hendaknya
menentukan peraturan aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat oleh seorang dari mereka
menurut norma kan. 534; 3° hanya moderator mewakili badan hukum paroki atau
kelompok paroki-paroki yang dipercayakan kepada kelompok itu dalam urusan
yuridis.
Kan. 544 - Apabila seorang imam dari kelompok, yang disebut dalam kan. 517, § 1, atau moderator kelompok, berhenti dari jabatan, demikian juga bila seorang dari mereka menjadi tak mampu menjalankan tugas pastoral, paroki atau paroki-paroki yang reksanya dipercayakan kepada kelompok, tidak menjadi lowong; tetapi Uskup diosesan bertugas mengangkat seorang moderator lain; namun sebelum diangkat moderator lain oleh Uskup, tugas itu hendaknya dipenuhi oleh imam dari kelompok itu yang terdahulu penunjukannya.
Kan. 545 -
§ 1. Setiap kali dianggap penting atau menguntungkan untuk menunaikan reksa
pastoral paroki dengan semestinya, Pastor Paroki dapat diberi seorang atau
beberapa Pastor Pembantu, yang sebagai rekan-kerja Pastor Paroki hendaknya
mengambil bagian dalam keprihatinannya, dengan musyawarah serta usaha bersama
dan dibawahotoritasnya memberikan bantuan dalam pelayanan pastoral. § 2. Pastor
Pembantu dapat diangkat baik untuk memberikan bantuan dalam seluruh pelayanan
pastoral, atau untuk seluruh paroki, atau untuk bagian tertentu dari paroki
atau untuk kelompok kaum beriman kristiani tertentu, maupun juga untuk
memberikan bantuan guna pelaksanaan pelayanan tertentu di pelbagai paroki
sekaligus.
Kan. 546 -
Untuk dapat diangkat dengan sah menjadi Pastor Pembantu haruslah seseorang
sudah menerima tahbisan imam.
Kan. 547 -
Pastor Pembantu diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan, setelah
mendengarkan, jika dinilai tepat, satu atau beberapa Pastor Paroki yang diberi
Pastor Pembantu itu, dan juga deken, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, §
1.
Kan. 548 -
§ 1. Kewajiban-kewajiban dan hak-hak Pastor Pembantu dirumuskan, selain dalam
kanon-kanon bab ini, dalam statuta keuskupan dan juga surat Uskup diosesan,
tetapi lebih khusus lagi dalam mandat Pastor Paroki. § 2. Kecuali dengan jelas
diatur lain dalam surat Uskup diosesan, Pastor Pembantu karena jabatannya
terikat kewajiban membantu Pastor Paroki dalam seluruh pelayanan paroki,
terkecuali aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat, demikian juga untuk
menggantikan Pastor Paroki, bila perlu, menurut norma hukum. § 3. Hendaknya
Pastor Pembantu secara teratur memberikan laporan kepada Pastor Paroki tentang
usaha-usaha pastoral yang direncanakan dan dilaksanakan, sedemikian sehingga
Pastor Paroki dan Pastor Pembantu atau para Pastor Pembantu dengan kekuatan
terpadu dapat menyelenggarakan reksa pastoral paroki yang mereka tangani bersama.
Kan. 549 -
Bila Pastor Paroki tidak ada, maka hendaknya ditaati ketentuan-ketentuan kan.
541, § 1, kecuali diatur lain oleh Uskup diosesan menurut kan. 533, § 3, dan
kecuali Administrator paroki telah diangkat; dalam hal itu Pastor Pembantu
terikat juga semua kewajiban Pastor Paroki, kecuali kewajiban aplikasi Misa
untuk kesejahteraan umat.
Kan. 550 -
§ 1. Pastor Pembantu terikat kewajiban tinggal di paroki atau jika ia diangkat
untuk pelbagai paroki sekaligus, di salah satu paroki; tetapi Ordinaris wilayah
karena alasan yang wajar dapat memperkenankan dia tinggal di tempat lain,
terutama di rumah bersama bagi beberapa imam, asalkan pelaksanaan tugas-tugas
pastoral tidak dirugikan karenanya. § 2. Hendaknya Ordinaris wilayah
mengusahakan agar antara Pastor Paroki dan para Pastor Pembantu dikembangkan
suatu kebiasaan hidup bersama di pastoran, di mana hal itu mungkin. § 3.
Mengenai waktu liburan Pastor Pembantu mempunyai hak yang sama seperti Pastor
Paroki.
Kan. 551 -
Mengenai sumbangan yang disampaikan kaum beriman kristiani kepada Pastor
Pembantu pada kesempatan pelayanan pastoral, hendaknya ditepati
ketentuan-ketentuan kan. 531.
Kan. 552 -
Pastor Pembantu dapat diberhentikan oleh Uskup diosesan atau oleh Administrator
diosesan karena alasan yang wajar dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, § 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar