Daftar Blog Saya

Senin, 10 Oktober 2022

KHK kan.95-kan 144 Norma Umum Perseorangan, Badan Hukum, Tindakan Yuridis

 Buku I Norma-norma Umum



JUDUL VI PERSEORANGAN (PERSONA PHYSICA) DAN BADAN HUKUM (PERSONA IURIDICA)

BAB I KEDUDUKAN KANONIK PERSEORANGAN

Kan. 96 - Dengan baptis seseorang digabungkan pada Gereja Kristus dan menjadi persona di dalamnya, dengan tugas-tugas dan hak-hak yang khas bagi orang kristiani menurut kedudukan masing-masing, sejauh mereka berada dalam kesatuan gerejawi dan kalau tidak terhalang oleh hukuman yang dikenakan secara legitim.

Kan. 97 - § 1. Persona yang berumur genap delapanbelas tahun adalah dewasa; sedangkan yang di bawah umur itu, belum dewasa.

§ 2. Yang belum dewasa, sebelum genap tujuh tahun, disebut kanak-kanak dan dianggap belum dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri (non sui compos); tetapi setelah berumur genap tujuh tahun diandaikan dapat menggunakan akal-budinya.

Kan. 98 - § 1. Persona dewasa mempunyai pelaksanaan penuh dari hak-haknya.

§ 2. Persona yang belum dewasa dalam melaksanakan haknya tetap dibawah kuasa orangtua atau wali, kecuali dalam hal-hal persona yang belum dewasa menurut hukum ilahi atau hukum kanonik bebas dari kuasa mereka; mengenai pengangkatan para wali dan kewenangan mereka hendaknya ditepati ketentuan hukum sipil, kecuali dalam hukum kanonik ditentukan lain, atau Uskup diosesan dalam kasus-kasus terten-tu atas alasan yang wajar berpendapat bahwa harus ditunjuk seorang wali lain.

Kan. 99 - Siapa pun yang secara terus-menerus tidak dapat memakai akal-budinya, dianggap sebagai tidak dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri dan disamakan dengan kanak-kanak.

Kan. 100 - Persona disebut penduduk di tempat ia berdomisili; pendu-duk sementara di tempat ia mempunyai kuasi-domisili; pendatang, kalau ia berada di luar domisili dan kuasi-domisili yang masih ia pertahankan; pengembara, kalau ia tidak mempunyai domisili atau kuasi-domisili di manapun.

Kan. 101 - § 1. Tempat asal seorang anak, juga seorang yang baru dibaptis, ialah tempat domisili orangtua ketika anak itu lahir atau, kalau domisili itu tidak ada, kuasi-domisili orangtuanya, atau jika orangtuanya tidak mempunyai domisili atau kuasi-domisili yang sama, tempat asal anak ialah domisili atau kuasi-domisili ibunya.

§ 2. Mengenai anak orang-orang pengembara, tempat asal ialah tempat ia dilahirkan; dalam hal anak yang ditemukan, tempat asal ialah tempat ia ditemukan.

Kan. 102 - § 1. Domisili diperoleh dengan bertempat-tinggal di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, dengan maksud untuk tinggal secara tetap di sana dan tidak ada alasan untuk berpindah, atau sudah berada di situ selama genap lima tahun.

§ 2. Kuasi-domisili diperoleh dengan bertempat-tinggal di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, dengan maksud untuk tinggal di sana sekurang-kurangnya selama tiga bulan dan tidak ada alasan untuk berpindah, atau kalau ternyata sudah berada di situ selama tiga bulan.

§ 3. Domisili atau kuasi-domisili di wilayah paroki disebut domisili atau kuasi-domisili parokial, di wilayah keuskupan disebut domisili atau kuasi-domisili diosesan, walaupun tidak di paroki.

Kan. 103 - Anggota-anggota tarekat religius dan serikat hidup kerasulan memperoleh domisili di tempat di mana rumah terletak dan mereka terdaftar; kuasi-domisili, di rumah mereka sedang berada, sesuai dengan norma kan. 102, § 2.

Kan. 104 - Suami-istri mempunyai domisili atau kuasi-domisili bersama; karena perpisahan yang legitim atau karena alasan lain yang wajar, keduanya dapat mempunyai domisili atau kuasi-domisili sendiri-sendiri.

Kan. 105 - § 1. Persona yang belum dewasa dengan sendirinya mempunyai domisili dan kuasi-domisili orang yang berkuasa atas dirinya. Kalau sudah melewati usia kanak-kanak, ia dapat juga memper-oleh kuasi-domisili sendiri; malahan domisili, kalau ia secara legitim telah berdiri sendiri menurut norma hukum sipil.

§ 2. Barangsiapa secara legitim diserahkan dibawah perwalian atau pengawasan orang lain tidak karena alasan belum dewasa, mempunyai domisili atau kuasi-domisili wali atau penanggungjawabnya.

Kan. 106 - Domisili dan kuasi-domisili hilang dengan perginya seseorang dari tempat itu dengan niat untuk tidak kembali lagi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 105.

Kan. 107 - § 1. Baik melalui domisili maupun melalui kuasi-domisili setiap orang mendapat Pastor Paroki dan Ordinarisnya.

§ 2. Pastor Paroki atau Ordinaris dari pengembara ialah Pastor Paroki atau Ordinaris tempat ia sedang berada.

§ 3. Pastor Paroki dari orang yang hanya mempunyai domisili atau kuasi-domisili diosesan ialah Pastor Paroki tempat ia sedang berada.

Kan. 108 - § 1. Hubungan darah dihitung dengan garis dan tingkat.

§ 2. Dalam garis lurus jumlah tingkat sama dengan jumlah keturunan atau pun jumlah orang tanpa menghitung pokoknya.

§ 3. Dalam garis menyamping jumlah tingkat sama dengan jumlah orang dalam kedua garis bersama-sama, tanpa menghitung pokoknya.

Kan. 109 - § 1. Hubungan semenda timbul dari perkawinan yang sah, walaupun tidak consummatum, dan berlaku antara suami dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan istrinya, demikian juga antara istri dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan suaminya.

§ 2. Hubungan semenda dihitung demikian sehingga orang yang mempunyai hubungan darah dengan suami merupakan keluarga semenda istri dalam garis dan tingkat yang sama, dan sebaliknya.

Kan. 110 - Anak yang diadopsi menurut norma hukum sipil, dianggap sebagai anak dari orang atau orang-orang yang mengadopsinya.

Kan. 111 - § 1. Dengan menerima baptis tercatatlah sebagai anggota Gereja Latin anak dari orangtua yang keduanya anggota Gereja itu, atau kalau salah satu dari orangtuanya bukan anggota Gereja itu, keduanya sepakat supaya anak dibaptis dalam Gereja Latin; kalau mereka tidak sepakat, anak itu tercatat pada Gereja ritus ayahnya.

§ 2. Setiap calon baptis yang telah berumur genap empatbelas tahun, dapat memilih dengan bebas untuk dibaptis dalam Gereja Latin atau dalam Gereja ritus lain yang mandiri (sui iuris); dalam kasus itu, ia menjadi anggota Gereja yang dipilihnya.

Kan. 112 - § 1. Yang menjadi anggota Gereja ritus lain yang mandiri sesudah penerimaan baptis, ialah:

1° yang mendapat izin dari Takhta Apostolik;

2° pasangan yang pada waktu melangsungkan perkawinan atau selama hidup perkawinannya menyatakan bahwa ia mau pindah ke Gereja ritus yang mandiri dari pasangannya; tetapi kalau perkawinan berakhir, ia dapat dengan bebas kembali ke Gereja Latin;

3° anak-anak dari mereka yang disebut dalam no. l dan 2, sebelum berumur genap empatbelas tahun, dan juga anak-anak dari pihak katolik dalam perkawinan campur yang secara legitim pindah ke Gereja ritus lain; tetapi kalau mereka sudah mencapai umur itu, mereka dapat kembali ke Gereja Latin;

§ 2. Kebiasaan, walaupun lama, untuk menerima sakramen-sakramen menurut ritus suatu Gereja ritus yang mandiri, tidak mengakibatkan orang menjadi anggotanya.

BAB II BADAN HUKUM

Kan. 113 - § 1. Gereja katolik dan Takhta Apostolik merupakan persona moral (moralis persona) atas penetapan hukum ilahi sendiri.

§ 2. Selain perseorangan, dalam Gereja juga ada badan hukum yakni subyek kewajiban dan hak dalam hukum kanonik sesuai dengan sifat khas masing-masing.

Kan. 114 - § 1. Menurut ketentuan hukum sendiri atau berdasarkan pemberian khusus oleh otoritas yang berwenang melalui suatu dekret, badan hukum dibentuk dari kelompok orang atau kelompok benda yang terarah pada tujuan yang sesuai dengan misi Gereja dan yang mengatasi tujuan masing-masing anggota.

§ 2. Tujuan yang disebut dalam § 1 ialah yang berkaitan dengan karya kesalehan, kerasulan atau amal, baik spiritual maupun keduniaan.

§ 3. Otoritas Gereja yang berwenang jangan memberikan status badan hukum kecuali kepada kelompok orang atau kelompok benda dengan tujuan yang nyata-nyata berguna dan yang, sesudah dipertim-bangkan segala sesuatunya, mempunyai sarana-sarana yang diperkira-kan dapat mencukupi untuk mencapai tujuan yang ditentukan.

Kan. 115 - § 1. Badan hukum dalam Gereja adalah kelompok orang atau kelompok benda.

§ 2. Kelompok orang yang hanya dapat dibentuk sebagai badan hukum sekurang-kurangnya dari tiga orang, adalah kolegial, kalau kegiatannya ditentukan oleh anggota-anggota yang bersama-sama mengambil keputusan, baik dengan hak yang sama maupun tidak, menurut norma hukum dan statuta; kalau tidak, disebut non-kolegial.

§ 3. Kelompok benda atau fundasi (fundatio) yang otonom terdiri dari harta atau kekayaan, baik spiritual maupun materiil, dan, sesuai dengan norma hukum dan statuta, dipimpin oleh satu atau beberapa orang ataupun kolegium.

Kan. 116 - § 1. Badan hukum publik adalah kelompok orang atau kelompok benda yang didirikan oleh otoritas gerejawi yang berwenang agar dalam batas-batas yang ditentukan melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya atas nama Gereja demi kesejahteraan umum, menurut norma ketentuan hukum; badan hukum lain disebut privat.

§ 2. Badan hukum publik diberi status badan hukum, baik menurut hukum sendiri maupun oleh dekret khusus yang memberikannya secara jelas dari otoritas yang berwenang; badan hukum privat diberi status badan hukum tersebut hanya melalui dekret khusus yang memberikannya secara jelas dari otoritas yang berwenang.

Kan. 117 - Tiada kelompok orang atau kelompok benda yang bermaksud memperoleh status badan hukum dapat memperolehnya, kecuali statutanya disetujui oleh kuasa yang berwenang.

Kan. 118 - Yang mewakili badan hukum publik dan bertindak atas namanya ialah mereka yang kompetensinya diakui oleh hukum universal atau partikular atau oleh statutanya sendiri; badan hukum privat diwakili oleh mereka yang kompetensinya itu diberikan melalui statuta.

Kan. 119 - Untuk tindakan-tindakan kolegial, kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1° dalam hal pemilihan, hasil yang disetujui mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; sesudah dua kali pemungutan suara tanpa hasil, pemungutan suara harus dilaku-kan atas dua calon yang memperoleh suara terbanyak, atau, kalau lebih dari dua, atas dua calon yang tertua; kalau sesudah pemungutan suara ketiga jumlah suara tetap sama, dianggap sebagai terpilih orang yang lebih tua menurut umur.

2° dalam hal urusan-urusan lainnya, hasil yang disetujui oleh mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipang-gil; kalau sesudah pemungutan suara kedua jumlah suara sama, ketua dapat mengatasinya dengan suaranya;

3° namun dalam hal yang menyangkut semua sebagai perse-orangan, harus disetujui oleh semua.

Kan. 120 - § 1. Badan hukum menurut hakikatnya bersifat tetap; namun terhenti kalau dibubarkan secara legitim oleh otoritas yang berwenang atau selama seratus tahun berhenti melakukan kegiatan; selain itu badan hukum privat terhenti juga, kalau badan itu sendiri dibubarkan menurut norma statuta, atau kalau fundasi itu sendiri menurut penilaian otoritas yang berwenang tidak ada lagi menurut norma statuta.

§ 2. Bahkan jika dari anggota-anggota badan hukum kolegial itu tinggal satu orang, dan kelompok orang itu menurut statuta tidak berhenti ada, maka anggota itu berwenang melaksanakan semua hak kelompok.

Kan. 121 - Kalau kelompok orang atau kelompok benda yang adalah badan hukum publik dipersatukan sedemikian sehingga darinya terben-tuk satu kelompok badan hukum, maka badan hukum baru itu mewarisi segala harta dan hak yang merupakan milik kelompok-kelompok terdahulu dan menerima segala beban yang ditanggungnya; tetapi terutama mengenai peruntukan harta dan pemenuhan bebanbeban, kehendak para pendiri serta penderma dan hak-hak yang telah diperoleh haruslah diamankan.

Kan. 122 - Jika suatu kelompok yang memiliki status badan hukum publik dibagi sedemikian sehingga sebagian dari padanya digabungkan dengan badan hukum lain, atau bagian yang dipisahkan itu didirikan menjadi badan hukum publik tersendiri, maka otoritas gerejawi yang berwenang untuk pembagian itu, dengan mengamankan pertama-tama, baik kehendak para pendiri serta penderma dan hak-hak yang telah diperoleh, maupun statuta yang telah disetujui, entah secara pribadi atau dengan perantaraan seorang pelaksana, harus mengusahakan:

1° agar harta-benda dan hak warisan bersama yang dapat dibagi, demikian juga utang dan tanggungan lainnya, dibagi di antara badan-badan hukum yang bersangkutan secara adil dengan keseimbangan yang tepat, dengan memperhatikan seluruh keadaan dan kepentingan keduanya;

2° agar penggunaan dan pemanfaatan hasil dari harta bersama yang tidak dapat dibagi, jatuh pada kedua badan hukum, dan tanggungan yang ada padanya dibebankan kepada keduanya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan yang tepat yang harus ditentukan secara adil.

Kan. 123 - Kalau suatu badan hukum publik berhenti ada, peruntukan harta dan hak warisan serta tanggungannya diatur oleh hukum dan statuta; kalau hukum dan statuta tidak menentukan apa-apa, semuanya itu jatuh pada badan hukum yang langsung berada diatasnya, dengan tetap diamankan kehendak para pendiri serta penderma dan hak-hak yang telah diperoleh; kalau suatu badan hukum privat berhenti ada, peruntukan harta dan tanggungan diatur oleh statutanya sendiri.

JUDUL VII TINDAKAN YURIDIS

Kan. 124 - § 1. Untuk sahnya tindakan yuridis dituntut agar dilakukan oleh orang yang mampu untuk itu, dan agar dalam tindakan itu terdapat hal-hal yang merupakan unsur hakikinya, dan juga agar ada segala formalitas serta hal-hal yang dituntut oleh hukum untuk sahnya tindakan itu.

§ 2. Suatu tindakan yuridis diandaikan sah sejauh unsur-unsur lahiriahnya dilaksanakan menurut aturan.

Kan. 125 - § 1. Tindakan yang dilakukan karena paksaan dari luar yang dikenakan pada orang yang sama sekali tidak dapat melawannya, dianggap tidak dilakukan.

§ 2. Tindakan yang dilakukan karena ketakutan yang besar dan yang dikenakan secara tak adil, atau pun karena penipuan, berlaku, kecuali ditentukan lain dalam hukum; tetapi tindakan itu dapat dibatal-kan melalui putusan hakim, entah atas permohonan pihak yang dirugikan atau para penggantinya menurut hukum, entah atas dasar jabatan.

Kan. 126 - Tindakan yang dilakukan karena ketidaktahuan atau kekeliruan tentang sesuatu yang merupakan substansi tindakan itu, atau yang merupakan syarat yang harus ada (conditio sine qua non), adalah tidak sah (irritus); kalau tidak demikian, tindakan itu berlaku, kecuali ditentukan lain dalam hukum; tetapi tindakan yang dilakukan karena ketidaktahuan atau kekeliruan, dapat memberi kemungkinan bagi tindakan pembatalan sesuai dengan norma hukum.

Kan. 127 - § 1. Apabila hukum menentukan bahwa untuk melakukan tindakan tertentu pemimpin membutuhkan persetujuan atau nasihat dari suatu kolegium atau kelompok orang, kolegium atau kelompok itu harus dipanggil sesuai dengan norma kan. 166, kecuali dalam hal minta nasihat saja ditentukan lain dalam hukum partikular atau khusus; tetapi supaya tindakan itu sah, dituntut supaya diperoleh persetujuan mayoritas mutlak dari mereka yang hadir, atau diminta nasihat dari semua.

§ 2. Apabila hukum menentukan bahwa untuk melakukan tindakan tertentu seorang pemimpin membutuhkan persetujuan atau nasihat dari beberapa orang sebagai individu:

l° kalau dituntut persetujuan, tidak sahlah tindakan pemimpin, yang tidak minta persetujuan dari orang-orang itu atau yang bertindak berlawanan dengan pendapat mereka atau salah seorang dari mereka;

2° kalau dituntut nasihat, tidak sahlah tindakan pemimpin kalau ia tidak mendengarkan orang-orang itu; walaupun pemimpin tidak wajib menyetujui pendapat mereka biarpun sudah sepakat, namun tanpa alasan yang menurut penilaiannya sendiri lebih kuat, janganlah ia menyimpang dari pendapat mereka, terutama kalau mereka sepakat.

§ 3. Mereka semua yang persetujuan atau nasihatnya diperlukan, wajib menyatakan pendapatnya dengan tulus dan, kalau dituntut beratnya perkara, wajib menyimpan rahasia dengan cermat; kewajiban ini dapat dipertegas oleh pemimpin.

Kan. 128 – Barangsiapa dengan tindakan yuridis, bahkan dengan setiap tindakan lain yang dilakukan dengan penipuan atau kesalahan, menimbulkan kerugian bagi orang lain secara tidak legitim, terikat kewajiban untuk mengganti kerugian yang diakibatkan.



JUDUL VIII KUASA KEPEMIMPINAN

Kan. 129 - § 1. Menurut norma ketentuan hukum, yang mampu mengemban kuasa kepemimpinan yang oleh penetapan ilahi ada dalam Gereja dan juga disebut kuasa yurisdiksi, ialah mereka yang telah menerima tahbisan suci.

§ 2. Dalam pelaksanaan kuasa tersebut, orang-orang beriman kristiani awam dapat dilibatkan dalam kerja-sama menurut norma hukum.

Kan. 130 - Kuasa kepemimpinan dari sendirinya dilaksanakan untuk tata-lahir, namun kadang-kadang hanya untuk tata-batin, sedemikian sehingga efek-efek pelaksanaan yang sebenarnya berlaku untuk tata-lahir, tidak diakui untuk tata-lahir itu, kecuali sejauh hal itu ditentukan dalam hukum untuk kasus-kasus tertentu.

Kan. 131 - § 1. Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan (potestas ordinaria) ialah kuasa yang oleh hukum sendiri dikaitkan pada suatu jabatan tertentu; kuasa yang didelegasikan (potestas delegata) ialah kuasa yang diberikan kepada orang itu tidak berdasarkan jabatan.

§ 2. Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan dapat berupa baik kuasa yang dilaksanakan atas nama sendiri (potestas ordinaria propria) ataupun atas nama orang lain yang diwakilinya (potestas ordinaria vicaria).

§ 3. Seorang yang menyatakan dirinya mendapat delegasi, wajib membuktikan delegasi itu.

Kan. 132 - § 1. Kewenangan-kewenangan habitual diatur menurut ketentuan-ketentuan mengenai kuasa yang didelegasikan.

§ 2. Kecuali dalam pemberiannya dengan jelas ditentukan lain atau orang itu dipilih demi pribadinya, kewenangan habitual yang diberikan kepada seorang Ordinaris tidak hilang bila berhenti hak Ordinaris yang diberi kewenangan itu, walaupun ia telah mulai melaksanakannya; tetapi kewenangan itu beralih kepada Ordinaris yang menggantikannya di dalam kepemimpinan.

Kan. 133 - § 1. Kalau seseorang yang diberi delegasi bertindak melampaui batas-batas mandatnya baik mengenai hal-hal maupun mengenai orang-orang, tindakannya tidak berlaku.

§ 2. Tetapi tidak dianggap melanggar batas-batas mandatnya kalau seseorang yang diberi delegasi melaksanakan mandatnya itu dengan cara lain dari yang ditentukan dalam mandat, kecuali cara itu ditentukan oleh pemberi delegasi demi keabsahannya.

Kan. 134 - § 1. Yang dimaksud dengan sebutan Ordinaris dalam hukum, selain Paus di Roma, juga para Uskup diosesan dan orang-orang lain, yang, walaupun untuk sementara saja, diangkat menjadi pemimpin suatu Gereja partikular atau suatu jemaat yang disamakan dengannya menurut norma kan. 368; dan juga mereka yang di dalam Gereja partikular atau jemaat tersebut mempunyai kuasa eksekutif berdasarkan jabatan, yaitu Vikaris Jenderal dan Episkopal; demikian juga terhadap para anggotanya, pemimpin tinggi tarekat religius klerikal tingkat kepausan dan serikat hidup kerasulan klerikal tingkat kepausan yang sekurang-kurangnya memiliki kuasa eksekutif berdasarkan jabatan.

§ 2. Yang dimaksud dengan sebutan Ordinaris wilayah ialah semua orang yang disebut dalam § 1, kecuali para pemimpin tarekat religius dan serikat hidup kerasulan.

§ 3. Apa yang dalam kanon-kanon disebut dengan tegas diberikan kepada Uskup diosesan di bidang kuasa eksekutif, dianggap merupakan kewenangan Uskup diosesan saja dan orang-orang lain yang dalam kan. 381, § 2 disamakan dengannya, dan tidak merupakan kewenangan Vikaris jenderal dan episkopal, kecuali dengan mandat khusus.

Kan. 135 - § 1. Kuasa kepemimpinan dibedakan dalam kuasa legislatif, eksekutif dan yudisial.

§ 2. Kuasa legislatif harus dilaksanakan dengan cara yang ditentukan dalam hukum, dan kuasa itu yang dalam Gereja ada pada seorang pembuat undang-undang dibawah otoritas tertinggi, tidak dapat didelegasikan dengan sah, kecuali secara eksplisit ditentukan lain dalam hukum; seorang pembuat undang-undang yang lebih rendah tidak dapat membuat dengan sah suatu undang-undang yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

§ 3. Kuasa yudisial yang dimiliki oleh para hakim atau majelis-majelis pengadilan, harus dilaksanakan dengan cara yang ditentukan dalam hukum, dan tidak dapat didelegasikan, kecuali untuk melakukan tindakan-tindakan persiapan suatu dekret atau putusan.

§ 4. Dalam pelaksanaan kuasa eksekutif hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kanon berikut.

Kan. 136 - Kuasa eksekutif dapat dilaksanakan oleh seseorang, walaupun ia berada di luar wilayahnya, terhadap para bawahan, juga kalau mereka di luar wilayahnya, kecuali pasti lain dari hakekat halnya atau dari ketentuan hukum; kuasa itu juga dapat dilaksanakan terhadap para pendatang yang sedang berada di wilayahnya, kalau menyangkut pemberian hal-hal yang menguntungkan atau pelaksanaan perintah baik undang-undang universal maupun partikular yang mengikat mereka menurut norma kan. 13, § 2, no.2.

Kan. 137 - § 1. Kuasa eksekutif berdasarkan jabatan dapat didelegasi-kan baik untuk satu tindakan saja maupun untuk keseluruhan kasus, kecuali ditentukan lain dengan jelas dalam hukum.

§ 2. Kuasa eksekutif yang didelegasikan oleh Takhta Apostolik, dapat disubdelegasikan, baik untuk satu tindakan saja maupun keselu-ruhan kasus, kecuali orang itu dipilih demi pribadinya atau kalau sub-delegasi itu dengan jelas dilarang.

§ 3. Kuasa eksekutif yang didelegasikan oleh otoritas lain yang memiliki kuasa berdasarkan jabatan, kalau didelegasikan untuk keseluruhan kasus, dapat disubdelegasikan hanya untuk kasus per kasus; tetapi kalau didelegasikan untuk satu tindakan atau tindakan-tindakan tertentu, tidak dapat disubdelegasikan, kecuali dengan jelas diizinkan oleh otoritas yang memberi delegasi itu.

§ 4. Tiada kuasa yang diterima dengan subdelegasi dapat disub-delegasikan lagi, kecuali hal itu dengan jelas diizinkan oleh yang memberikan delegasi.

Kan. 138 - Kuasa eksekutif berdasarkan jabatan dan juga kuasa yang didelegasikan untuk keseluruhan kasus, harus ditafsirkan secara luas, tetapi kuasa lain manapun harus secara sempit; namun kalau kuasa didelegasikan kepada seseorang, dimaksudkan juga bahwa ia telah diberi segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan kuasa itu.

Kan. 139 - § 1. Kecuali ditentukan lain dalam hukum, hal bahwa seseorang menghadap otoritas yang berwenang, juga yang lebih tinggi, tidak menangguhkan kuasa eksekutif dari otoritas lain yang berwenang, baik itu kuasa berdasarkan jabatan maupun kuasa berdasarkan delegasi.

§ 2. Namun, janganlah suatu otoritas yang lebih rendah campur-tangan dalam perkara yang telah diajukan kepada otoritas yang lebih tinggi, kecuali karena alasan yang berat dan mendesak; dalam kasus itu hendaklah ia segera memberitahukannya kepada otoritas yang lebih tinggi.

Kan. 140 - § 1. Kalau beberapa orang diberi delegasi in solidum (masing-masing-secara-penuh dalam kebersamaan) untuk menangani suatu urusan yang sama, maka orang pertama yang mulai menangani urusan itu menyisihkan yang lain, kecuali kemudian ia berhalangan atau dalam menangani urusan itu ia tidak mau melanjutkannya lagi.

§ 2. Kalau beberapa orang diberi delegasi untuk menangani suatu urusan secara kolegial, maka semuanya harus bekerja menurut norma kan. 119, kecuali dalam mandat ditentukan lain.

§ 3. Kuasa eksekutif yang didelegasikan kepada beberapa orang, diandaikan diberikan in solidum.

Kan. 141 - Kalau beberapa orang diberi delegasi berturut-turut, maka urusan itu hendaknya ditangani oleh orang yang diberi mandat lebih dahulu, yang kemudian tidak dicabut.

Kan. 142 - § 1. Kuasa yang didelegasikan terhenti: kalau mandat telah diselesaikan; kalau waktunya telah lewat atau jumlah kasus untuk mana delegasi diberikan telah habis; kalau alasan yang merupakan tujuan delegasi itu telah terhenti; kalau orang yang memberi delegasi mencabutnya kembali dan memberitahukan hal itu langsung kepada orang yang diberi delegasi; dan juga kalau orang yang diberi delegasi melepaskannya dan memberitahukannya kepada orang yang memberi delegasi dan hal itu diterima olehnya; tetapi kuasa itu tidak terhenti kalau hak orang yang memberi delegasi terhenti, kecuali nyata dari klausul yang disertakan.

§ 2. Namun tindakan berdasarkan kuasa delegasi yang dilaksanakan untuk tata-batin saja, kalau dilakukan tanpa menyadari bahwa waktu yang ditentukan sudah lewat, adalah sah.

Kan. 143 - § 1. Kuasa berdasarkan jabatan terhenti bila jabatan yang dikaitkan dengannya hilang.

§ 2. Kecuali dalam hukum ditentukan lain, kuasa berdasarkan jabatan ditangguhkan, jika secara legitim diajukan banding atau rekursus melawan pencabutan atau pemecatan dari jabatan.

Kan. 144 - § 1. Dalam kekeliruan umum mengenai fakta atau hukum, demikian juga dalam keraguan yang positif dan probabel, baik mengenai hukum maupun mengenai fakta, Gereja melengkapi kuasa kepemimpinan eksekutif, baik untuk tata-lahir maupun untuk tata-batin.

§ 2. Norma yang sama diterapkan pada kewenangan-kewenangan yang disebutkan dalam kan. 882, 883, 966, dan 1111, § 1.

 


YUNUS DAN NINIWE

 CATATAN PINGGIR KITAB SUCI HARI INI



Yunus  

Nama dalam bahasa Ibrani, artinya “merpati”. Yunus adalah nabi kecil yang kelima dan tokoh utama dalam kitab Yunus. Nabi Yunus berasal dari Gat-heper di Galilea, putera Amitai (2 Raj 14:25). Ia hidup pada zaman pemerintahan Yoas (sekitar 798-782 SM) dan Yerobeam II (793-753 SM), raja Israel. Hanya sedikit saja yang kita ketahui tentang nabi Yunus ini sebelum dia ditugasi oleh Allah seperti yang diceritakan dalam kitab Yunus; 2 Raj 14:25 merupakan satu-satunya petunjuk tentang dia di dalam Perjanjian Lama di luar kitab Yunus. Kitab Yunus mengisahkan bagaimana Yunus mendapat tugas dari Tuhan supaya pergi ke kota Asyur Niniwe dan menyatakan kehancurannya karena kejahatannya. Ia dipanggil Allah untuk menyampaikan nubuat itu dan menyerukan pertobatan. Tetapi Yunus seorang patriot Israel yang membenci Asyur, musuh bebuyutan Israel. Ia tidak suka jika ibukota Asyur diselamatkan. Maka ia menghindari tugas dari Allah itu. Ia lari sejauh mungkin ke tempat yang berlawanan arah, berlayar dari Yope (Jaffa) ke Tarsis. Di laut, badai menerjang dan para pelaut yang merasakan adanya seseorang yang membawa kutuk celaka, membuang undi untuk menemukan sumber petaka. Dan undi itu jatuh pada Yunus, yang mengaku dan meminta para pelaung supaya membuang dirinya ke laut supaya terbebas dari kutuk celaka itu (Yun 1:1-16).

                Tuhan mengirim seekor ikan besar yang menelan Yunus dan menyelamatkannya dari tenggelam (Yun 1:17). Dalam suatu momentum kritis yang luar biasa dan ekstrem, Yunus berseru kepada Tuhan dan menyanyikan mazmur (Yun 2:2-9). Seruannya didengar dan sesudah tiga  hari ia dimuntahkan ke pantai oleh ikan itu (Yun 2:10). Setelah membebaskan Yunus dari laut, Tuhan mengulangi lagi perintahNya agar Yunus pergi ke Niniwe.

                Kali ini Yunus patuh. Ia pergi ke Ninive dan memperingatkan rakyat akan bencana yang akan datang. Yunus terguncang ketika rakyat dan raja benar-benar percaya kepada pesannya dan bertobat mengenaikan pakaian duka dan abu. Karena kesungguhan tobat mereka, Tuhan membatalkan hukuman bencana atas mereka (Yun 3).

                Marah karena Niniwe, musuh yang dibenci Israel diselamatkan, Yunus mengeluh pada Tuhan. Ia membuat sebuah pondok di sebelah timur kota “menantikan apa yang akan terjadi pada kota itu” (Yun 4:5).

                Di sini Tuhan menyiapkan suatu petunjuk praktis untuk Yunus. Tuhan mengirimkan suatu tanaman (sejenis pohon castor oil plant, atau tanaman ricinus communis [Jarak], yang tumbuh cepat dengan daun-daun yang lebar) hingga menaungi Yunus dan menyenangkannya. Tetapi dengan segera Tuhan mengirimkan ulat yang menyerang tanaman itu, hingga keesokan harinya layu dan sekali lagi Yunus mengeluh kepada Tuhan. Lalu Tuhan mengecam Yunus karena mementingkan diri sendiri: ia mengeluh demi sebatang tanaman yang layu dan serentak dengan itu mengharapkan agar Tuhan jangan menaruh iba pada pertobatan beribu-ribu rakyat di kota (Yun 4).

                Yunus disebutkan beberapa kali di dalam Perjanjian Baru (Mat 12:41; Luk 11:32). Yesus merujuk waktu ketika Yunus berada di dalam perut ikan sebagai tipologi dari pemakaman dan kebangkitanNya sendiri (Mat 12:39-30; 16:4; Luk 11:29-31). Yunus sering dilukis dalam perut  ikan di katakomba-katakomba sebagai tipologi Kristus. Suatu tradisi yang disimpan melalui Santo Hieronimus (Comm.Jon. Prol) menyatakan bahwa Yunus adalah anak seorang janda dari Sarfat yang dihidupkan kembali oleh nabi Elia (1 Raj 17-24).


Niniwe  

Kota utama dan ibu kota terakhir dari Asyur. Niniwe terletak di tepi timur Sungai Tigris, bersebelahan dengan kota modern Mosul, Irak. Menurut Kej 10:11-12, Niniwe adalah salah satu kota yang didirikan oleh Nimrod setelah ia meninggalkan Babilonia. Tempat itu dihuni orang sejak milenium keempat SM dan menjadi kotaraja Asyur dalam abad ketujuh SM di bawah Tiglat-pileser I. Ketika Sargon berkuasa (722-705 SM) ibukota dipindahkan ke Dur Sharukkin (sekarang Khorsabad), tetapi kemudian dikembalikan lagi ke Niniwe di bawah Sanherib (memerintah 705-681 SM). Suatu kompleks istana yang luas didirikan di Niniwe beserta pembangunan benteng yang ambisius, dan istana-istana tambahan didirikan oleh Esarhadon (memerintah 681-669 SM) dan Asurbanipal (memerintah 669-630 SM). Niniwe pada akhirnya ikut runtuh bersama dengan jatuhnya Kerajaan Asyur, setelah dikepung oleh Babilonia dan Media pada tahun 614 SM dan kemudian direbut tahun 612 SM. Kota itu dihancurkan sama sekali dan tinggal puing-puingnya menjadi sejarah (Zef 2:13-3:7).

                Dalam Perjanjian Lama, kota Niniwe diperikan sebagai kota raja-raja Asyur, yang beberapa kali menyerbu Israel, menghancurkan kota-kota besar dan kecil, dan menggiring banyak orang Israel menjadi tawanan. Maka mudah sekali memahami mengapa Yunus begitu tidak suka dengan pertobatan singkat dari Niniwe, yang menyebabkan kota itu lolos dari kehancuran pada zamannya (Yun 3:1-4:5). Namun pembaruan itu tidak bertahan lama sehingga Tuhan mengutus nabi-nabi lain untuk menyatakan hukuman akhirnya (Nah 2:10-3:19; Zef 2:13-15). Peringatan akan kehancuran kota itu di masa depan mendesak Tobit, seorang buangan di Niniwe, dan menyuruh puteranya segera pergi sebelum hukuman Tuhan akhirnya menimpa kota itu (Tob 14:4.8.15).


Minggu, 09 Oktober 2022

DOA TAK BERJUDUL

 



Diambil dari Surat-surat Santo Paulus

Kami percaya bahwa Allah memilih kami di dalam Dia sebelum dunia tercipta, untuk menjadi kudus dan tak bernoda di mata-Nya.

Kami percaya bahwa mereka yang telah dikenal oleh-Nya sebelumnya telah ditentukan oleh-Nya untuk berbagi  citra Putera-Nya.

Kami percaya bahwa Tuhan telah memilih kami sebelum kami dilahirkan dan berkenan memanggil kami serta mengungkapkan kebenaran Putera-Nya kepada kami, supaya kami dapat mewartakan kebaikan-kebaikan-Nya kepada semua orang .

Kami percaya bahwa Allah telah menyelamatkan kami dan telah memanggil kami untuk menghayati hidup kudus, bukan karena kebaikan hati kami, melainkan karena rancangan Allah sendiri – karunia yang telah diberikan kepada kami dalam Yesus Kristus sebelum dunia tercipta.

Kami percaya bahwa Yesus Kristus telah memandang kami sebagai orang yang setia dan berharga di mata-Nya dengan memanggil kami untuk melayani Dia.

Kami percaya bahwa panggilan hidup kami adalah menjadi murid-murid-Nya, hamba Yesus Kristus, dipercaya untuk mewartakan Kabar Gembira Tuhan.

Mengingat panggilan hidup kami, kami percaya bahwa Allah memilih yang lemah di dalam dunia ini untuk mengingatkan yang kuat, oleh karena itu iman kami tidak akan bersandar pada kebijaksanaan manusia, melainkan pada kuasa Allah.

Kami percaya bahwa Allah telah mencurahkan Roh Kudus kepada setiap insan demi kebaikan seluruh umat manusia.

Kami percaya bahwa kami harus menjalani hidup sesuai panggilan yang kami terima dengan sebaik-baiknya, dengan penuh kerendahan hati, kelemahlembutan serta kesabaran, mencari cara untuk tumbuh dan berkembang di dalam semua hal yang mengarah kepada-Nya.

Kami percaya bahwa segala sesuatu akan bekerjasama demi kebaikan mereka yang mengasihi Allah, yang telah mendapatkan panggilan dari-Nya, sesuai perintah-Nya.

Kami percaya bahwa di dalam Dia , kuasa-Nya yang bekerja di dalam diri kami sanggup melakukan hal yang jauh melebihi apa yang kami minta atau bayangkan.

Kami percaya bahwa Dia yang telah mengawali karya-Nya yang baik di dalam diri kami akan terus mendampingi kami hingga kami dapat menggenapinya, hingga kedatangan Yesus Kristus, sebab Dia yang memanggil kami sungguh setia.

 

©©©

PENANGANAN PELECEHAN SEKSUAL THD ANAK OLEH KLERIKUS III

Melanjutkan postingan kedua. Postingan ketiga ini juga dipetik dari VADEMECUM PENANGANAN PERKARA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK-ANAK OLEH KLERIKUS, Kongregasi Ajaran Iman, Roma 16 Juli 2020, yang diterjemahkan RD Yohanes Driyanto. Diterbitkan Dokpen KWI. Pada tahun 2021 KAI menerbitkan Vademecum versi 2.0. Beberapa perubahan di dalamnya saya cantumkan dalam postingan ini dengan huruf merah. Jelas perubahan terjemahan dengan huruf merah ini menjadi tanggungjawab saya.

d/ Bagaimana tindakan pencegahan diberlakukan?

61. Pertama, hendaknya dinyatakan bahwa tindakan pencegahan bukanlah suatu hukuman (karena hukuman dijatuhkan hanya di akhir proses pidana), tetapi tindakan administratif yang tujuannya dijelaskan oleh kan. 1722 KHK dan 1473 KKGKT yang sudah disebut di depan. Hendaknya diterangkan dengan jelas kepada pihak yang bersangkutan bahwa tindakan itu pada hakikatnya bukan hukuman, agar ia tidak berpikir bahwa ia telah diadili dan dihukum dari awal. Harus juga ditegaskan bahwa tindakan-tindakan pencegahan harus ditarik apabila alasannya telah berhenti dan bahwa tindakan pencegahan itu sendiri selesai dengan berakhirnya proses pidananya. Selain itu, tindakan pencegahan tersebut dapat diubah (dibuat lebih atau kurang keras), apabila keadaan sangat menuntutnya. Namun, kehati-hatian dan pertimbangan yang saksama dituntut dalam menilai apakah alasan yang menganjurkannya telah terhenti; atau juga tidak boleh dikecualikan bahwa – sekali ditarik – hal itu dapat dikenakan lagi.

62. Telah ditegaskan bahwa peristilahan lama suspensio a divinis masih sering digunakan untuk menunjuk pada larangan melaksanakan pelayanan yang dikenakan pada klerikus sebagai tindakan pencegahan. Sebaiknya istilah itu dihindari dan juga istilah suspensio ad cautelam, karena dalam perundangan yang sekarang berlaku suspensi itu adalah sebuah hukuman dan belum dapat dikenakan pada tahap ini. Ketentuan itu lebih tepat disebut, misalnya, larangan melaksanakan pelayanan.

63. Suatu keputusan yang harus dihindari adalah sekadar memindahkan klerikus yang disangka dari jabatan, daerah, atau rumah religiusnya, dengan pemikiran bahwa menjauhkan dia dari tempat tindak kejahatan yang disangkakan atau terduga korban merupakan pemecahan perkara yang memadai.

64. Tindakan-tindakan pencegahan yang disebut dalam no. 58 dikenakan melalui perintah kasus demi kasus yang diberitahukan secara legitim (bdk. kan. 49 dst. dan 1319 KHK dan 1406 dan 1510 dst. KKGKT).

65. Harus diperhatikan bahwa ketika keputusan dibuat untuk mengubah atau menarik kembali tindakan pencegahan, hal ini harus dilakukan dengan dekret yang sesuai, yang diberitahukan secara legitim. Tetapi, hal ini tidak diperlukan pada akhir proses yang mungkin terjadi, karena pada saat itu tindakan pencegahan berhenti memiliki efek hukum.

e/ Apa yang harus dilakukan untuk mengakhiri penyelidikan awal?

66. Dianjurkan, demi persamaan dan pelaksanaan keadilan yang masuk akal, bahwa lamanya penyelidikan awal sesuai dengan tujuan penyelidikan, yaitu diperolehnya jalan masuk pada indikasi kemungkinan kebenaran yang masuk akal dari notitia de delicto dan adanya fumus delicti. Penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam penyelidikan awal dapat merupakan tindakan kelalaian pada pihak otoritas gerejawi.

67. Apabila penyelidikan telah dilaksanakan oleh orang yang cakap yang ditunjuk oleh Ordinaris atau Hierarki, dia harus menyerahkan semua berkas penyelidikan bersama dengan penilaiannya sendiri atas hasilnya. 68. Sesuai dengan kan. 1719 KHK dan 1470 KKGKT, Ordinaris atau Hierarki harus mengeluarkan dekret konklusi penyelidikan awal.

69. Sesuai dengan art. 10 § 1 SST, sesudah penyelidikan awal selesai, apa pun hasilnya, Ordinaris atau Hierarki wajib mengirimkan secepatnya, salinan otentik berkas penyelidikan itu kepada KAI. Bersama dengan salinan berkas dan formulir yang ditemukan di akhir buku manual ini yang secara lengkap diisi, ia harus menawarkan penilaiannya sendiri atas hasil penyelidikan (votum) dan menawarkan usulan yang mungkin ia miliki mengenai bagaimana melanjutkan proses (misalnya, apakah ia menganggap tepat memulai prosedur pidana dan macamnya yang mana; apakah ia menilai cukup hukuman yang dijatuhkan oleh otoritas sipil; apakah penerapan tindakan-tindakan administratif oleh Ordinaris atau Hierarki lebih baik; apakah daluwarsa tindak pidana hendaknya dinyatakan atau penghapusan diberikan).

70. Apabila Ordinaris atau Hierarki yang melaksanakan penyelidikan awal adalah Pemimpin Tinggi, sebaiknya ia juga mengirimkan salinan semua dokumentasi yang berkaitan dengan penyelidikan awal kepada Moderator Tertinggi (atau kepada Uskup bila Lembaga atau Serikat berhukum diosesan), karena mereka adalah orang-orang yang dengannya KAI biasanya akan berkomunikasi sesudahnya. Moderator Tertinggi akan mengirim kepada KAI votum-nya sendiri seperti di atas pada no. 69.

71. Apabila Ordinaris yang melaksanakan penyelidikan awal bukan Ordinaris dari tempat tindak pidana yang disangkakan dilakukan, ia harus menyampaikan hasil penyelidikan kepada Ordinaris dari tempat tindak pidana yang disangkakan dilakukan itu.

72. Berkas harus dikirimkan dalam satu salinan; adalah berguna apabila berkas itu diautentikasi oleh Notarius yang merupakan anggota kuria, kecuali seorang notarius khusus telah ditunjuk untuk penyelidikan awal itu.

73. Kan. 1719 KHK dan 1470 KKGKT menyatakan bahwa seluruh berkas asli harus disimpan dalam arsip rahasia kuria.

74. Juga menurut art. 10 § 1 SST, setelah berkas penyelidikan awal dikirim kepada KAI, Ordinaris atau Hierarki harus menunggu pemberitahuan atau instruksi dari KAI mengenai hal itu.

75. Jelaslah, apabila sementara itu muncul unsur-unsur lain yang berkaitan dengan penyelidikan awal atau dakwaan baru, hal-hal itu harus disampaikan kepada KAI secepat mungkin agar ditambahkan pada apa yang sudah dimilikinya. Apabila tampaknya berguna untuk memulai kembali penyelidikan awal berdasarkan unsur-unsur itu, KAI harus segera diberitahu.

IV. Apa yang dapat dilakukan KAI pada tahap ini?

76. Setelah penerimaan berkas penyelidikan awal, biasanya KAI segera mengirimkan surat tanda terima kepada Ordinaris, Hierarki, Moderator Tertinggi (dalam perkara religius, juga kepada Kongregasi untuk Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan; jika klerikus dari Gereja Timur, kepada Kongregasi untuk Gereja-Gereja Timur; dan kepada Kongregasi untuk Evangelisasi kepada Bangsa-Bangsa bila klerikus berasal dari wilayah yang berada di bawah kekuasaan Dikasteri itu), dengan memberitahukan – kecuali sudah dilakukan sebelumnya – nomor protokol perkaranya. Untuk selanjutnya nomor itu harus dicantumkan tiap kali berkomunikasi dengan KAI.

77. Kemudian, setelah mencermati dengan saksama berkas itu, KAI dapat memilih bertindak dalam berbagai cara: mengarsipkan perkara; meminta penyelidikan yang lebih mendalam; mengenakan tindakan-tindakan disipliner yang bukan-hukuman, yang biasanya berupa perintah hukuman; mengenakan remedium poenale (penawar pidana) atau penitensi, memberikan peringatan atau teguran; memulai proses pidana; atau menentukan cara-cara lain sebagai tanggapan pastoral. Setelah dibuat, keputusan itu selanjutnya diberitahukan kepada Ordinaris dengan disertai instruksi yang memadai untuk pelaksanaannya.

a/ Apa tindakan-tindakan disipliner yang bukan-hukuman?

78. Tindakan-tindakan disipliner yang bukan-hukuman memerintahkan seorang tersangka untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dijatuhkan dengan satu perintah (cf. kan. 49 KHK and 1510 §2, 2° KKGT) yang diterbitkan Ordinaris atau Hierarki, atau KAI. Dalam hal ini, pembatasan biasanya dikenakan pada pelaksanaan pelayanan, lebih luas atau lebih sempit mengingat perkaranya, dan juga kadang-kadang kewajiban untuk tinggal di suatu tempat tertentu. Harus ditekankan bahwa semua ini bukan hukuman, melainkan tindakan pemerintahan yang dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi kebaikan umum dan disiplin gerejawi, serta menghindari skandal bagi umat beriman. Perintah ini tidak menyebabkan penalti jika tidak dipatuhi.

b/ Apa itu perintah pidana?

79. Bentuk biasa yang dengannya tindakan-tindakan ini dikenakan adalah perintah hukuman yang disebut dalam kan. 1319 § 1 KHK dan 1406 § 1 KKGKT. Kan. 1406 § 2 KKGKT menyatakan bahwa peringatan yang berisi ancaman hukuman setara dengan perintah hukuman.

80. Formalitas yang dituntut oleh sebuah perintah adalah yang sudah disebut sebelumnya (kan. 49 dst. KHK dan 1510 dst. KKGKT). Meskipun demikian, karena itu merupakan perintah hukuman, teks harus dengan jelas menunjukkan hukuman yang diancamkan apabila penerima perintah melanggar tindakan yang dikenakan padanya.

81. Harus tetap diperhatikan bahwa, sesuai kan. 1319 § 1 KHK, perintah hukuman tidak dapat mengenakan hukuman silih yang tetap; Selain itu, hukuman harus didefinisikan secara jelas.

Pengecualian hukuman lainnya disarankan oleh kan. 1406 § 1 KKGKT untuk Umat dengan ritus Timur.

82. Tindakan administratif demikian itu memungkinkan dilakukannya rekursus dalam batas waktu hukum.

c/ Apakah remedium poenale, penitensi dan teguran publik itu?

83. Berkenaan dengan definisi tentang remedium poenale, penitensi, dan teguran, harus dirujuk kan. 1339 dan 1340 § 1 KHK dan kan. 1427 KKGKT.[6]

V. Keputusan apa yang mungkin dalam proses pidana?

84. Keputusan yang mengakhiri proses pidana, baik yudisial maupun ekstrayudisial, dapat merupakan 3 macam:

• bersalah (“constat”), apabila dengan kepastian moral kesalahan terdakwa berkenaan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ditetapkan. Dalam hal ini, keputusan harus menunjukkan secara khusus jenis sanksi kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan.

• bebas (“constat de non”), apabila dengan kepastian moral terdakwa dinyatakan tidak bersalah, karena tak ada pelanggaran yang dilakukan, terdakwa tidak melakukan pelanggaran, pelanggaran tidak dianggap tindak pidana oleh hukum atau dilakukan oleh orang yang tidak dapat disalahkan.

• ditolak (“non constat”), apabila tidak mungkin dicapai kepastian moral berkenaan dengan kesalahan terdakwa karena kurangnya bukti atau bukti tidak mencukupi atau bukti yang menentang bahwa pelanggaran pada kenyataannya dilakukan, bahwa terdakwa melakukan pelanggaran, atau bahwa tindak pidana dilakukan oleh orang yang tidak dapat disalahkan.

Dimungkinkan, demi kebaikan umum dan kesejahteraan terdakwa, diberikan peringatan-peringatan yang tepat, remedium poenale dan sarana-sarana keprihatinan pastoral yang lain. (bdk. kan. 1348 KHK).

Keputusan (yang dikeluarkan dengan putusan atau dekret) harus menunjuk salah satu dari tiga macam ini sehingga jelas apakah “constat”, “constat de non”, atau “non constat.”

VI. Prosedur pidana apa yang mungkin?

85. Sesuai dengan hukum, ada tiga prosedur pidana yang mungkin: proses pidana yudisial; proses pidana ekstrayudisial; atau prosedur yang dinyatakan oleh art 26 SST.

86. Prosedur yang dinyatakan dalam art 26 SST[7] direservasi untuk perkara-perkara sangat berat, diakhiri dengan keputusan langsung dari Paus dan menuntut dijaminnya hak terdakwa untuk membela diri walaupun pelanggaran tindak pidana nyata dengan jelas.

87. Untuk proses pidana yudisial, hendaknya diacu ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengannya, baik dalam KHK maupun art 9, 10 § 2, 11-18, 26-29 SST.

88. Proses pidana yudisial tidak menuntut dua putusan yang sama; karena itu, keputusan yang dibuat dengan putusan pada intansi kedua menjadi res iudicata (bdk. art. 18 SST). Putusan definitif yang demikian hanya dapat disanggah dengan restitutio in integrum, asalkan ada unsur-unsur yang menunjukkan secara jelas ketidak-adilannya (bdk. kan.1645 KHK, 1326 KKGKT), atau dengan keberatan atas nulitas (bdk. kan.1619 dst. KHK, 1302 dst. KKGKT). Tribunal yang dibentuk untuk proses semacam ini selalu kolegial dan terdiri dari sekurang-kurangnya tiga hakim. Mereka yang memiliki hak banding melawan putusan instansi pertama tidak hanya pihak terdakwa yang menganggap dirinya diberatkan dengan putusan secara tidak adil, tetapi juga promotor iustitiae KAI (bdk. art. 16 § 2 SST).

89. Sesuai dengan art 10 § 1 dan 16 § 3 SST, proses pidana yudisial dapat dilaksanakan dalam KAI atau dapat dipercayakan kepada tribunal yang lebih rendah. Berkenaan dengan keputusan yang dibuat, surat khusus pelaksanaannya dikirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan.

90. Juga sewaktu proses pidana berjalan, entah yudisial atau ekstrayudisial, tindakan-tindakan pencegahan seperti disebut dalam no. 58-65 dapat dikenakan pada terdakwa.

a/ Apakah proses pidana ekstrayudisial itu?

91. Proses pidana ekstrayudisial, yang kadang disebut proses administratif, adalah suatu bentuk proses pidana yang mengurangi formalitas-formalitas yang dilakukan dalam proses yudisial (dengan maksud) untuk mempercepat jalannya keadilan tanpa menghilangkan jaminan prosedural yang dituntut oleh peradilan yang adil (bdk. kan 221 KHK dan 24 KKGKT).

92. Dalam perkara tindak pidana yang direservasi bagi KAI, art 19 SST, menyatakan bahwa KAI saja, dalam perkara kasus demi kasus, secara ex officio atau diminta oleh Ordinaris atau Hierarki, memutuskan untuk melakukan proses dengan cara (proses ekstrayudisial) itu.

93. Seperti proses yudisial, proses ekstrayudisial dapat dilaksanakan dalam KAI atau dipercayakan kepada instansi yang lebih rendah atau kepada Ordinaris atau Hierarki dari terdakwa, atau kepada pihak-pihak ketiga yang diberi tugas untuk itu oleh KAI, yang mungkin atas permintaan Ordinaris atau Hierarki. Berkenaan dengan keputusan yang dibuat, surat khusus pelaksanaannya dikirim kepada semua pihak yang berkepentingan.

94. Proses pidana ekstrayudisial dilaksanakan dengan formalitas yang sedikit berbeda menurut kedua Kitab Hukum. Apabila muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai Kitab Hukum mana yang diterapkan (misalnya, dalam perkara klerikus dari ritus Latin yang bekerja di Gereja Timur atau klerikus dari ritus Timur yang aktif dalam lingkungan ritus Latin), perlulah meminta kejelasan kepada KAI Kitab Hukum mana yang harus diikuti dan selanjutnya menaati secara ketat keputusan KAI.

Bersambung postingan keempat.

KABAR BARU DARI VATIKAN 3

 

Pada 5 Oktober Paus Fransiskus menerima kunjungan anggota Komisi Internasional Methodist-Roman Catholic (MERCIC). Komisi, yang mulai bekerja sejak 1967 terus menerus melakukan pertemuan dan kali ini di Roma di Casa Maria Immacolata untuk pleno pertama dari dialog putaran ke-12. Komisi ditemani Kardinal Kurt Koch, Prefek Dikasteri untuk Memajukan Kesatuan Kristiani.

Salah satu ketua Komisio itu dari Katolik Mgr Shane Mackinlay dari Dioses Sandhurst, Australia, menyampaikan laporan kerja Komisi yang sekarang fokus pada misi dan sinodalitas dan khususnya tentang cara misi melakukan perumusan ajaran. Tanggapan dari ketua Methodist, Revd Professor Edgardo Colón-Emeric, melaporkan kepada Paus Fransiskus penyelesaian putaran dialog ke-11, tentang Allah dalam Kristus yang melakukan Rekonsiliasi: Di Jalan Menuju Persekutuan Penuh dalam Iman, Sakramen, dan Misi. Paus Fransiskus menyambut dengan renungan atas perumpamaan anak yang hilang, menegaskan renungan yang terdapat dalam laporan putaran dialog ke-11 itu, bahwa baik Katolik maupun Methodists adalah “anak-anak Bapa” yang oleh dosa menjauh dari rumah Bapa, dan sekarang keduanya ingin pulang kembali kepada Bapa demi mendapatkan persatuan dalam iman dan hidup sakramental.

Anggota MERCIC dari pihak Katolik: Mgr Shane Mackinlay (Ketua), Australia; RD Anthony Currer (Secretaris), Dikasteri untuk Memajukan Persatuan Kristiani; Dr Catherine E. Clifford, Kanada; RD Dr Gerard Kelly, Australia; RP Dr Jorge Scampini, OP, Argentina; Dr Clare Watkins, Inggris; Suster MarySylvia Nwachukwu, DDL, Nigeria; RP Daniel Franklin Pilario, CM, Filipina; dan RP Martin Browne, OSB, Irlandia.

Para anggota Methodist : Revd Dr Edgardo Colón-Emeric, (Ketua) AS; Revd Matthew A. Laferty (Secretaris), Biro Ekumenis Methodist Roma; Dr Jung Choi, Korea/AS; Dr Geordan Hammond, Inggris; Bishop Lizette Gabriel Montalvo, Puerto Rico; Revd Dr Glen O’Brien, Australia; Revd Dr Hermen Shastri, Malaysia; and Professor Lilian Cheelo Siwila, Afrika Selatan.

&&&

Telegram Paus Fransiskus melalui Kardinal Sekretaris Negara untuk para korban serangan atas panti penitipan anak-anak di Uthai Sawan (Thailand), 07.10.2022




TO THE APOSTOLIC NUNCIATURE IN THAILAND

DEEPLY SADDENED TO LEARN OF THE HORRIFIC ATTACK THAT TOOK PLACE AT A CHILD-CARE CENTRE IN UTHAI SAWAN, HIS HOLINESS POPE FRANCIS OFFERS HIS HEARTFELT CONDOLENCES AND THE ASSURANCE OF HIS SPIRITUAL CLOSENESS TO ALL THOSE AFFECTED BY THIS ACT OF UNSPEAKABLE VIOLENCE AGAINST INNOCENT CHILDREN. IN IMPLORING DIVINE HEALING AND CONSOLATION UPON THE INJURED AND THE GRIEVING FAMILIES, HIS HOLINESS PRAYS THAT, IN THIS HOUR OF IMMENSE SADNESS, THEY MAY DRAW SUPPORT AND STRENGTH FROM THE SOLIDARITY OF THEIR NEIGHBOURS AND FELLOW CITIZENS. UPON ALL THE BELOVED THAI PEOPLE, THE HOLY FATHER INVOKES THE BLESSINGS OF PEACE AND PERSEVERANCE IN EVERY GOOD.

CARDINAL PIETRO PAROLIN - SECRETARY OF STATE

(Kepada Nunsio Apostolik di Thailand. Sangat bersedih setelah mengetahui terjadinya serangan mengerikan atas panti penitipan anak-anak di Uthai Sawan. Yang mulia Paus Fransiskus menyampaikan ucapan dukacita setulus hati dan simpati sedalam-dalamnya kepada mereka yang terdampak oleh kekerasan yang tak terperikan atas anak-anak yang tidak bersalah. Seraya memohonkan penyembuhan ilahi atas mereka yang luka-luka dan penghiburan bagi keluarga yang berduka, Paus Fransiskus berdoa agar dalam masa berkabung ini, mereka mendapat bantuan dan kekuatan dari solidaritas para tetangga dan sesama warganegara. Untuk rakyat Thailand Bapa Suci memohonkan rahmat perdamaian dan bertekun dalam segala kebaikan).




Pada hari Kamis 6 Oktober 2022 seorang mantan anggota kepolisian Thailand yang sedang diadili atas tuduhan terkait narkoba mengamuk, menembaki dan membunuh 36 anak dan guru di suatu panti penitipan anak-anak di Uthai Sawan. Selanjutnya penyerang itu bunuh diri setelah lebih dulu membunuh isteri dan anak-anaknya di rumahnya.

&&&

KASUS-KASUS USKUP YANG MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL



Vatikan terus dihujani kecaman karena lamban menangani kasus-kasus Uskup yang melakukan pelecehan seksual pada anak-anak. Kasus Uskup Ximenes Belo dari Timor Leste menyebabkan para wartawan mengungkap kembali deretan kasus-kasus antara lain mantan kardinal Theodore McCarrick (Washington, AS),  Uskup Gustavo Zanchetta (Oran, Argentina), Uskup Franz-Josef Bode (Osnabruck, Jerman), Uskup Rick Stika (Knoxville, Tennessee, AS), dan beberapa lainnya. Setelah dikeluarkannya Pedoman Penanganan Pelecehan Seksual oleh Kongregasi Ajaran Iman 2020 mestinya dilakukan pemeriksaan yang berbeda dan lebih tegas, namun nyatanya yang terjadi tetap sama dan tidak ada perubahan. Tindakan Vatikan dianggap lebih memedulikan martabat sakramen tahbisan saja dan masa depan saja, tidak peduli aspek pidana kejahatan masa lalu dan nasib pada para korban terbukti dari perlakuan yang lunak sebatas restriksi (larangan) berupa tahanan rumah, suspensi (kasus Belo), dan laikisasi pelaku (kasus Ted McCarrick), tanpa hukuman yang sepadan dan berkeadilan.


Persiapan Lebih Lanjut Konsili Vatikan II

 



Pada bulan Maret 1960 Panitia Persiapan yang pada umumnya beranggotakan unsur-unsur kongregasi dalam Kuria Roma menyebarkan pertanyaan tentang bahan-bahan (Quaestiones Commissionibus praeparatoriis Concilii Oecumenici Vaticani II positae) yang akan dibahas dalam Konsili kepada para Uskup, pimpinan ordo/kongregasi, dan lembaga-lembaga akademis di seluruh dunia. Dari sekitar 2700 alamat yang dihubungi, 2100 atau 76% memberikan jawaban. Sebagian besar yang terhalang menjawab adalah mereka yang berada di negara-negara dalam sistem sosialis/komunis. Yang luar biasa adalah bahwa jawaban-jawaban kebanyakan tidak persis mengenai apa yang ditanyakan dalam “Quaestiones” Panitia Persiapan, dan lebih merupakan vota, atau harapan autentik dari pihak-pihak yang dihubungi mengenai Konsili. Hal itu menunjukkan ada arus besar di luar Kuria Roma yang berbeda sudut pandang dengan apa yang dipersiapkan oleh Panitia Persiapan/Kuria Roma, dan merumuskannya dalam “harapan-harapan” atau vota.

Sejak berkumandangnya semangat “aggiornamento” yang dilontarkan Paus St Yohanes XXIII ketika menyampaikan niatnya untuk menyelenggarakan Konsili, setidaknya ada dua arus utama yang menghendaki pembaruan. Yang pertama adalah arus utama pembaruan teologi (dengan berbagai cabangnya) dan pembaruan liturgi Gereja, yang kedua adalah arus utama pembaruan sikap Gereja terhadap situasi eksternal.

Schema pro Concilio Oecumenico yang diserahkan kepada Paus St Yohanes XXIII oleh Kardinal Tardini bukanlah agenda yang pasti. Pada bulan Juni 1960 dibentuk 12 komisi dalam Panitia Persiapan selain Komisi Pusat. Komisi Teologi berkenaan dengan Kitab Suci, Tradisi, Iman dan Moral. Sembilan Komisi lain sama dengan 9 kongregasi dalam Kuria Roma. Ini membuat banyak pihak skeptis tentang “pembaruan” karena pada umumnya Kuria Roma dan kongregasi di dalamnya dianggap konservatif. Komisi Kerasulan Awam adalah badan baru karena sebelumnya ada anggapan bahwa belum diperlukan badan selevel komisi yang otonom untuk awam dalam Kuria. Yang sungguh baru adalah Sekretariat untuk Memajukan Persatuan Kristiani.

Dalam dua tahun dari Juni 1960-Juni 1962 Komisi (Panitia) Persiapan Konsili bekerja keras. Mereka menghasilkan 72 skemata teks bahasan. Namun yang diserahkan kepada Paus pada 13 Juli 1962 hanya tujuh skemata yang empat di antaranya disiapkan oleh Komisi Teologi berkenaan dengan sumber wahyu, perlindungan iman, norma moral kristiani, perkawinan, keluarga dan keperawanan. Skemata yang lain adalah tentang pembaruan liturgi, media komunikasi sosial, dan kesatuan Gereja (khususnya terkait Gereja Timur). Ketika skemata yang diserahkan itu didiskusikan hanya skemata tentang pembaruan liturgi yang dianggap memenuhi kriteria pembaruan Paus St Yohanes XXIII. Yang lain-lainnya masih perlu direvisi.

Catatan yang diperoleh sungguh parah. Sementara Paus menghendaki Konsili bersifat pastoral, skemata yang disajikan bernada dogmatik dan skolastik. Ini langsung berbenturan dengan arus utama perubahan metode teologi yang diusung teolog-teolog besar Yves Congar, Chenu, dan Henri de Lubac yang menginginkan kebebasan dari metode teologi induktif skolastik dari abad XIII yang tidak menjawab persoalan masa sekarang. Skemata-skemata dinilai Roma-sentris, kurang menghargai peran Uskup gereja lokal yang situasinya berbeda-beda di seluruh dunia, sehingga timbul keinginan agar Kuria Roma yang praktis menjadi tulang punggung Komisi Persiapan Konsili lebih terbuka bersifat internasional. Hal itu menjadi perbincangan tersembunyi di antara para Uskup yang nantinya akan hadir sebagai Bapa-bapa Konsili, seperti bara api yang akan menyala pada persidangan Konsili.

Hasil kerja keras Komisi (Panitia) Persiapan selama dua tahun yang menghasilkan 72 skemata selain dianggap mengikuti pola Konsili Vatikan I dan sangat kurang dialogis dengan kenyataan baru (kritik Kardinal Frings yang ditopang oleh peritusnya, Ratzinger), juga dinilai masih campur aduk belum terkoordinasi dalam urutan agenda menyeluruh (run-down) mana yang utama dan mana yang kurang penting, sehingga Paus Yohanes XXIII meminta beberapa pihak antara lain Kardinal Suenens untuk membuat sistematika jalannya Konsili. Konsultasi ini berlangsung dari Juli 1962 sampai menjelang akhir bulan Oktober 1962 setelah Konsili dibuka pada 11 Oktober 1962, termasuk konsultasi dengan Kardinal Montini (nantinya menjadi Paus St Paulus VI) yang menyerap banyak sumbangan pikiran dari Yves Congar.  Pada dasarnya Konsili bersifat Ekumenis, dan Pastoral. Tema-tema digolongkan ad intra, dan ad extra. Sesuai dengan itu susunan bahasan mulai dari yang bersifat Konstitutif, Dogmatis, dan kemudian Pastoral.

Sabtu, 08 Oktober 2022

MUJIZAT KARYA KUASA TUHAN

 

Mujizat

Bhs Latin: miraculum, diserap ke dalam bahasa Inggris miracle, artinya peristiwa ajaib. Suatu kejadian yang luar biasa yang hanya dapat diterangkan sebagai perbuatan Tuhan secara langsung. Biasanya suatu mujizat menyangkut pembatalan hukum alam pada kesempatan tertentu. Mujizat yang dilakukan Yesus merupakan tanda-tanda kuasa Allah yang sedang menegakkan Kerajaan melalui karya-karya Yesus (Yoh 9:3; Kis 2:22) (KGK 547-549).

 

I. Mujizat dalam Perjanjian Lama

A. Tuhan Tak Pernah Berhenti Bekerja

B. Mujizat Menunjuk Pada Allah

II. Mujizat Dalam Perjanjian Baru

A. Mujizat Kesaksian Bagi Yesus

B. Mujizat Penyembuhan

C. Mujizat Alam

D. Mujizat Terus Berlanjut

 

I. Mujizat dalam Perjanjian Lama

A. Tuhan Tak Pernah Berhenti Bekerja

Para penulis Perjanjian Lama menganggap Tuhan terus-menerus bekerja di dunia. Salah satu dari tindakanNya yang terbesar adalah Penciptaan Dunia, seperti yang dikatakan Ayub (Ayb 9:1-10; 26:5-14; bab 38-41). Karena Tuhan adalah Pencipta, maka Dia adalah Tuhan Semesta Alam; semua yang diciptakan tunduk pada kehendakNya yang maha kuasa.

                Kuasa Tuhan atas dunia semesta tampak dalam Air Bah yang membanjiri bumi (Kej 6-9), pembelahan Laut Merah (Kel 14), mengalirkan air dari batu karang (Kel 17), dan kemenangan Israel yang tak terbilang banyaknya atas musuh yang secara militer lebih kuat. Semua ini dipandang secara kodrat manusiawi dan alami adalah mustahil, namun secara ilahi bisa terjadi jika Tuhan berkenan.

B. Mujizat Menunjuk Pada Allah

Mujizat-mujizat ini menunjukkan daulat dan kuasa Allah yang menyelamatkan, dipandang dalam kejadian-kejadian dalam Keluaran (Kel 3:20; 34:10; lih juga Yos 3:5; Neh 9:17; Mi 7:15), dan dalam Mazmur-mazmur (Mzm 9:1; 78:11; 96:3-4; 106:7-8). Mazmur-mazmur juga menekankan keajaiban penciptaan sebagai bukti kekuasaan Tuhan : “Semarak kemuliaan-Mu yang agung dan perbuatan-perbuatan-Mu yang ajaib akan kunyanyikan. Kekuatan perbuatan-perbuatan-Mu yang dahsyat akan diumumkan mereka, dan kebesaran-Mu hendak kuceritakan” (Mzm 145:5-6).

                Kadang-kadang mujizat digambarkan sebagai “tanda” – yaitu bukti bahwa yang dikatakan Tuhan dan nabiNya adalah benar. “Jika mereka tidak percaya kepadamu” kata Tuhan kepada Musa, “dan tidak mengindahkan tanda mujizat yang pertama, maka mereka akan percaya kepada tanda mujizat yang kedua” (Kel 4:8-9; bdk Yes 8:18; 20:3).

                Perbuatan-perbuatan Tuhan yang besar menunjukkan keagunganNya dan membuat umat memujiNya (Mzm 71:18). Tuhan tidak hanya memerhatikan Umat PilihanNya, Ia juga secara aktif bekerja secara biasa menyelamatkan, menghakimi, dan memberi perintah kepada mereka. Namun lebih dari itu, karya keselamatan yang dilakukan Tuhan menunjukkan kepada Israel siapa sebenarnya Dia. Tanda-tanda menunjukkan kuasa Allah yang besar atas alam semesta. Keajaiban Keluaran, misalnya, membebaskan Israel dari belenggu perbudakan, namun yang lebih penting lagi, Tuhan melakukan keajaiban-keajaiban itu “supaya engkau dapat menceriterakan kepada anak cucumu, bagaimana Aku mempermain-mainkan orang Mesir dan tanda-tanda mujizat mana yang telah Kulakukan di antara mereka, supaya kamu mengetahui, bahwa Akulah Tuhan” (Kel 10:2).

II. Mujizat Dalam Perjanjian Baru

A. Mujizat Kesaksian Bagi Yesus

Mujizat-mujizat dalam Perjanjian Baru mengemban tujuan yang sama dengan mujizat Perjanjian Lama: menyembuhkan umat Allah dan mengungkapkan kuasa Allah yang menyelamatkan. Allah menjadi manusia dalam pribadi Yesus Kristus dan mujizat-mujizat yang dilakukan Yesus menunjukkan bahwa Ia mempunyai kuasa yang sama atas kodrat/alam seperti yang diperlihatkan Allah dalam masa Perjanjian Lama. Maka dikandung seorang perawan (Luk 1:35) dan Inkarnasi dalam Kristus, ajaran dan penyembuhan Kristus (Luk 5:17), serta pelimpahan kuasa ilahi Yesus kepada para rasul (Luk 9:1; 10:19; Kis 1:8), semuanya itu menguatkan pesan bahwa Yesus Kristus adalah Allah yang menjilma.

                “Kekuatan-kekuatan dan mujizat-mujizat dan tanda-tanda” (Kis 2:22; bdk Luk 7:18-23) yang telah dilakukan Yesus menyatakan bahwa Dia mempunyai wewenang ilahi. PerkataanNya dibenarkan oleh perbuatanNya: mujizat-mujizat menambahkan kredibilitas pada berbagai pernyataan Mesianis dan ilahiNya (Luk 4:17-27; Yoh 5:18-36; 8:58; 9:16; 10:24-37; 14:12).

                Namun, tanda-tanda dan keajaiban-keajaiban  Kristus ditolak oleh sebagian dari mereka yang menyaksikannya (Mat 11:6) bahkan ada yang menuduh Yesus bekerjasama dengan penghulu setan (Mrk 3:22; Yoh 11:47-48). Tuduhan itu ditolak oleh Yesus: “kalau Iblis mengusir Iblis, ia pun terbagi-bagi dan melawan dirinya sendiri; bagaimanakah kerajaannya dapat bertahan?” (Mat 12:6; Mrk 3:22-26; Luk 11:19).

B. Mujizat Penyembuhan

Mujizat-mujizat di dalam Injil terbagi dalam dua kelompok. Penyembuhan-penyembuhan yang dilakukan Yesus mengandung kesaksian akan kuasaNya yang menyelamatkan untuk membebaskan manusia dari kemalangan, penderitaan, sakit, dan bahkan maut (Mrk 1:32-34; Luk 12:10-17; Yoh 5:2-9). Kis 10:38 menyatakan: “ bagaimana Allah mengurapi Yesus dari Nazaret dengan Roh Kudus dan kuat kuasa, Dia, yang berjalan berkeliling sambil berbuat baik dan menyembuhkan semua orang yang dikuasai Iblis, sebab Allah menyertai Dia”. Dalam Injil Markus kita baca: “Kerajaan Allah sudah dekat” (Mrk 1:15), dan  buktinya terdapat dalam kuasa Anak Allah atas iblis (Mrk 3:11).

                Kisah-kisah penyembuhan pada umumnya mengikuti suatu pola : dilukiskannya keadaan yang serius (misalnya gejala fisik, situasi tanpa harapan, kegagalan usaha pengobatan; mis Mrk 5:1-5.25-26; Luk 13:11); mujizat terjadi melalui kontak fisik (mis Mat 8:3.15; 9:29) atau melalui perkataan yang diucapkan (mis Mrk 2:11; 3:5; Luk 4:39); dan keberhasilan penyembuhan diperlihatkan dengan keheranan orang-orang yang menyaksikan (Mrk 1:27; 2:12; 7:37; Luk 18:43). Perlu diperhatikan, Yesus melaksanakan mujizat kesembuhan dalam namaNya sendiri, sedang para rasul menyembuhkan (Kis 3:6; 4:10.30) dan mengusir setan (Luk 10:17; Kis 16:18; bdk Kis 19:13) selalu dalam nama Yesus.

C. Mujizat Alam

Mujizat Yesus atas alam diwakili oleh kuasaNya dalam meredakan badai (Mat 8:23-27; Mrk 4:35-41; Luk 8:22-25), di mana Yesus menenangkan badai di Laut Galilea dan membuat para murid terheran-heran. Sifat mujizat yang serupa meliputi penangkapan ikan (Luk 5:1-11; Yoh 21:4-8) dan Yesus berjalan di atas air (Mat 14:22-33; Mrk 6:45-52; Yoh 6:16-21). Dua mujizat alam lainnya yang berkaitan dengan penggandaan makanan, sungguh penting : ia memberi makan ribuan orang (Mat 14:15-21; 15:32-39; Mrk 6:35-44; Luk 9:12-17; Yoh 6:1-14) dan mengubah air menjadi anggur di Kana (Yoh 2:1-11). Dalam tindakan-tindakan ini Yesus memberikan bayangan awal penetapan Ekaristi (KGK 1335). Mujizat alam menunjukkan Kekuasaan Yesus sebagai Tuhan atas alam ciptaan, namun mereka juga menunjukkan kuasa Yesus yang menyelamatkan. Mujizat-mujizat Yesus dengan demikian menuunjukkan belas kasih ilahi: setiap peristiwa merupakan tindakan kerahiman dan belas kasihan.

D. Mujizat Terus Berlanjut

Kuasa Kristus yang ajaib merupakan tanda dari Allah yang mengasihi dan  menyelamatkan yang bekerja demi keselamatan kita (rm 1:16); mujizat-mujizat yang dilakukannya sungguh berakar pada kasihnya yang pribadi dan amat mendalam. Maka mujizat-mujizat tidak berakhir setelah Ia naik ke surga. Para rasul sendiri diberi kemampuan untuk menyembuhkan (Kis 6:8; 2 Kor 12:12; Ibr 2:3-4) dan kuasa itu dilimpahkan selamanya kepada Gereja: mujizat-mujizat itu semakin meneguhkan iman umat dan mengundang orang lain supaya beriman (Mrk 16:17; 1 Kor 12:10).

Mujizat-mujizat Kristus

Berikut ini adalah daftar mujizat Yesus yang terdapat dalam Injil-injil Kanonik.


Mujizat Alam

Mengubah air menjadi anggur di Kana (Yoh 2)

Mujizat mengenai ikan yang pertama (Luk 5)

Meredakan badai (Mat 8; Mrk 4; Luk 8)

Penggandaan roti yang pertama (Mat 14; Mrk 6; Luk 9; Yoh 6)

Berjalan di atas air (Mat 14; Mrk 6; Yoh 6)

Penggandaan roti yang kedua (Mat 15; Mrk 8)

Uang di mulut ikan (Mat 17:24-27)

Kutuk atas pohon ara (Mat 21; Mrk 11)

Mujizat penangkapan ikan yang kedua (Yoh 21).

 

Mujizat Penyembuhan

Penyembuhan anak seorang bangsawan (Yoh 4)

Penyembuhan orang kusta (Mat 8; Mrk 1; Luk 5)

Penyembuhan orang lumpuh (Mat 9; Mrk 2; Luk 5)

Penyembuhan di Betesda (Yoh 5)

Penyembuhan tangan (Mat 12; Mrk 3; Luk 6)

Penyembuhan hamba perwira (Mat 8; Luk 7)

Penyembuhan orang buta tulis (Mat 12; Luk 11)

Penyembuhan wanita yang pendarahan (Mat 9; Mrk 5; Luk 8)

Penyembuhan dua orang buta (Mat 9)

Penyembuhan orang bisu (Mat 9)

Penyembuhan orang bisu tuli (Mrk 7)

Penyembuhan seorang wanita yang sakit-sakitan (Luk 13)

Penyembuhan orang ayan (Luk 14)

Penyembuhan sepuluh orang kusta (Luk 17)


Penyembuhan orang buta dekat Yerikho (Mat 20; M|rk 10; Luk 18)

Memulihkan telinga Malkhus (Luk 22)

 

Mengusir Setan

Orang kerasukan di Kapernaum (Mrk 1; Luk 4)

Orang kerasukan roh bisu tuli (Mat 12; Luk 11)

Orang Gadara/Gerasa (Mat 8; Mrk 5; Luk 8)

Orang kerasukan roh bisu (Mat 9)

Puteri wanita Siro-Punisia (Mat 15; Mrk 7)

Anak yang menderita ayan (Mat 17; Mrk 9; Luk 9)

 



Pembangkitan dari Mati

Puteri Yairus (Mat 8; Mrk 5; Luk 8)

Putera janda dari Nain (Luk 7)

Lazarus (Yoh 11).

KUSTA, ELISA DAN NAAMAN

Bacaan pertama dari Kitab Suci pada Hari Minggu Biasa ke-28 dipetik dari Kitab Kedua Raja-raja, yang termasuk kelompok Kitab Sejarah. Bacaan pertama ini menunjukkan Mujizat Nabi sebagai pernyataan kuasa Allah dan dampaknya di dalam masa Perjanjian Lama. 

Kusta  

Sekarang dikenal sebagai penyakit Hansen dan disebabkan oleh baksil Mycobacterium leprae. Dalam Kitab Suci istilah “kusta” digunakan untuk berbagai macam kondisi dan penyakit kulit seperti lebam, memar atau infeksi yang terjadi pada kulit, atau kain, atau bahkan dinding rumah (Im 13:47-59; 14:33-53). Pemeriksaan dan ritual pentahiran di dalam Im 13-14 bukan untuk kusta dalam pengertian kedokteran modern, tetapi untuk infeksi kulit. Siapapun yang diketahui mengalami infeksi kulit harus dikarantina untuk menentukan apakah penyakit itu bisa menular. Orang yang berhasil disembuhkan harus menghadap imam yang akan menegaskan bahwa ia sudah bersih atau tahir (Im 13:3.9-10; Mrk 1:40-45). Karena “kusta” mengakibatkan si penderita menjadi najis, diperlukan upacara pentahiran.

                Ada beberapa kasus “kusta” yang disebutkan dalam Kitab Suci: Musa (Kel 4:6) dan Miryam (Bil 12:10), Naaman (2 Raj 5:1); Gehazi (2 Raj 5:25); Raja Uzia (2 Raj 15:5) dan empat orang penderita kusta ketika Samaria dikepung (2 Raj 7:3). Dalam Perjanjian Baru Yesus menyembuhkan penderita kusta (Mat 8:1-4; Luk 5:12-16; 17:11-19) dan memberikan kuasa pada murid-muridnya untuk melakukan hal yang sama (Mat 10:8). Yesus juga menerima “Simon, orang kusta” dari Betania (Mat 16:6; Mrk 14:3).


Elisa

Nama dalam bahasa Ibrani, artinya: “Tuhan adalah keselamatan”.

Ia seorang nabi abad ke sembilan SM yang menjadi pengganti Nabi Elia (1 Raj 19:16-21; 2 Raj 2); bekerja di kerajaan utara Israel selama pemerintahan raja-raja Ahab, Ahazia, Yoram, Yehu, Yoahas dan Yoas (1 Raj 19:19-21; 2 Raj 2-13). Ia adalah putera Safat dari Abel-Mehola. Hanya sedikit yang diketahui dengan pasti mengenai latar belakangnya, kecuali bahwa Elisa adalah seorang yang masih muda ketika Elia memanggilnya meninggalkan bajaknya. Sejak itu ia menyertai Elia. Ia menerima “porsi ganda” dari semangat kenabian Elia, yaitu sebagai pengganti sekaligus sebagai pewaris Elia (2 Raj 2:1-18). Ia menjadi saksi kenaikan Elia ke surga.

                Karya kenabian Elisa diceritakan dalam Kitab-kitab Raja-raja 1 dan 2 (1 Raj 19; 2 Raj 2-9.13) dan berakhir dengan kematiannya (2 Raj 13:14-21). Berbeda dari siklus Elia, cerita tentang Elisa lebih merupakan kumpulan kisah-kisah atau peristiwa-peristiwa anekdot: kisah menyehatkan air (2 Raj 2:19-22); mengutuk anak-anak (2 Raj 2:23-25); ikut dalam pertempuran melawan Moab (2 Raj 3:1-27); membuat mujizat-mujizat (2 Raj 4:1-7); membangkitkan anak wanita Sunem dari mati (2 Raj 4:8-37); kuali beracun (2 Raj 4:37-41); penggandaan roti (2 Raj 4:42-44); penyembuhan kusta Naaman dari Damsyik (2 Raj 5:1-20); Gehazi yang korup dan dikutuk kena kusta (2 Raj 5:21-27); mata kapak yang mengapung (2 Raj 6:1-7); pelepasan gerombolan Aram (2 Raj 6:8-23); nubuat pengepungan Samaria (2 Raj 6:24-7:26); ramalan tentang Hazael yang naik tahta di Damaskus (2 Raj 8:1-15); pengurapan Yehu (2 Raj 9:1-10); ramalan tentang kemenangan atas Damsyik (2 Raj 13:14-19); kebangkitan seseorang yang diletakkan di makam Elisa (2 Raj 13:20).

                Fokus istimewa siklus Elisa diletakkan pada mujizat-mujizat. Banyak kejadian dalam siklus Elisa jelas serupa dengan nada mujizat dari siklus Elia. Elisa menunjukkan bakat istimewa dalam melihat secara batin dan mempunyai pengalaman ekstase yang lebih menarik daripada para nabi Perjanjian Lama lainnya (2 Raj 3:11-20; 5:21-27; 6:24-7:20; 8:15). Elisa banyak mirip dengan Samuel dalam karunia melihat masa depan, pengembaraan, dan seruan-seruannya yang luas, baik kepada rakyat biasa maupun kepada pemimpin negara. Seperti Samuel, ia menentukan pemerintahan Israel, terutama dalam mendorong Yehu untuk memangkas garis keturunan Omri. Ia memimpin suatu aliran kenabian dan aktif dalam peristiwa-peristiwa politik dan dinasti pemerintahan masa itu. Walaupun pengaruhnya sangat besar, ia tetap tersembunyi di balik bayang-bayang pembinanya, Elia, seperti Yosua di balik bayang-bayang Musa.

Naaman

Seorang perwira tentara Aram dari Siria pada abad kesembilan SM. Ia sakit kusta sampai kemudian disembuhkan oleh nabi Elisa (2 Raj 5:1-27). Sesudah mendengar kemampuan Elisa yang luar biasa Naaman menemui nabi itu, yang kemudian menyuruhnya mandi tujuh kali di Sungai Yordan (2 Raj 5:18-12). Pelayannya berusaha meyakinkan dia untuk mencoba, dan ia sembuh. Naaman begitu berterima kasih sehingga ia menawarkan suatu hadiah kepada Elisa, tetapi nabi itu menolaknya. Naaman pulang dengan membawa tanah dari Israel sebagai tanda syukur dan tanda imannya  kepada Allah. Penyakit kusta Naaman kemudian beralih kepada Gehazi, sebab pelayan Elisa itu mendapatkannya sebagai hukuman karena diam-diam ia telah menerima pemberian Naaman yang ditolak Elisa. Dalam tradisi Kristen penyembuhan Naaman menggambarkan baptis dan dayanya dalam membuat jiwa menjadi bersih dari penyakit akibat dosa. Yesus merujuk kepada penyembuhan Naaman dari kusta sebagai contoh kuasa Allah di dalam menyembuhkan, yang meluas kepada bangsa-bangsa di luar Israel (Luk 4:27).



“Ibu Sabda dan Ibu Kegembiraan”

Bacaan Injil hari ini (Luk 11:27-28) pendek namun sarat hikmat. Dalam bulan Rosario sabda Yesus langsung mengingatkan kita kepada Bunda Maria, Bunda Sabda dan Bunda Kebahagiaan. Untuk itu saya petikkan renungan Paus Benediktus XVI yang dimuat dalam Anjuran Apostolik Verbum Domini (30 September 2010) tentang Sabda Allah dan hidup dan perutusan Gereja, art 124.



Hubungan erat antara Sabda Allah dan sukacita tampak jelas dalam diri Bunda Allah. Marilah kita mengingat perkataan Santa Elisabet: “Berbahagialah ia, yang telah percaya, sebab apa yang dikatakan kepadanya dari Tuhan, akan terlaksana.” (Luk. 1:45). Maria berbahagia karena ia memiliki iman, karena ia percaya, dan dalam imannya ia menerima Sabda Allah dalam rahimnya untuk memberikan-Nya kepada dunia. Sukacita yang lahir dari Sabda sekarang dapat diperluas kepada semua yang, oleh iman, membiarkan diri mereka diubah oleh Sabda Allah. Injil Lukas

menampilkan misteri sikap mendengarkan dan sukacita dalam dua teks. Yesus berkata, “Ibu-Ku dan saudara-saudara-Ku ialah mereka, yang mendengarkan firman Allah dan melakukannya”(8:21). Dan sebagai jawaban kepada seorang wanita dari orang banyak yang memberkati rahim yang melahirkan Dia dan payudara yang menyusui-Nya, Yesus mengungkapkan rahasia sukacita sejati: “Yang berbahagia ialah mereka yang mendengarkan firman Allah dan yang memeliharanya!” (11:28). Yesus memperlihatkan keagungan Maria yang sesungguhnya, dengan memungkinkan kita masing-masing untuk mendapat kebahagiaan yang berasal dari Sabda yang diterima dan dipraktikkan. ... semoga setiap hari dari hidup kita dibentuk oleh perjumpaan yang dibarui dengan Kristus, Sabda Bapa yang menjadi daging: Ia ada pada permulaan dan akhir dan “segala sesuatu ada di dalam Dia” (Kol. 1:17). Marilah kita hening agar dapat mendengar Sabda Tuhan dan merenungkannya, sehingga dengan karya Roh Kudus Sabda itu dapat tetap tinggal dalam hati kita dan berbicara kepada kita seluruh hari dari hidup kita. Dengan cara ini Gereja akan selalu diperbarui dan dimudakan kembali, berkat Sabda Tuhan yang tetap tinggal selamanya (bdk. 1Ptr. 1:25; Yes. 40:8).



SELINTAS PERSIAPAN KONSILI VATIKAN II



Pada tanggal 11 Oktober kita akan memeringati Paus St Yohanes XXIII, terutama perannya dalam Konsili Vatikan II. Tanggal 11 Oktober dipilih untuk mengenang dia karena pada hari itu terlaksanalah cita-citanya untuk menyelenggarakan Konsili Vatikan II. Pada 11 Oktober 1962 Konsili Ekumenis Vatikan II dibuka.

Paus St Yohanes XXIII yang sebelum terpilih menjadi  penerus Paus Pius XII  berkesempatan menjadi duta besar Vatikan di banyak tempat (Bulgaria, Turki, Paris, UNESCO)  merasakan tuntutan besar yang berbeda terutama berkaitan dengan perdamaian dunia dan persatuan umat kristiani, dan menginginkan masa kepausannya sebagai masa transisi.

Paus St Yohanes XXIII menggagas Konsili baru, sebab menurut Paus Yohanes XXIII dalam 50 tahun terakhir, telah terjadi perubahan yang sangat besar di dunia yang membutuhkan suluh iman dari Gereja. Konsili Vatikan IIbaginya harus menjawab tantangan baru yang dihadapi Gereja  dari perkembangan situasi dunia yang membutuhkan tuntunan iman. Di satu pihak hidup Gereja Katolik  dalam ajaran dan tindakan sejak pertengahan abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 berhadapan dengan gelombang  Protestanisme yang marak dengan perpecahan di sana-sini serta berhadapan dengan paham-paham rasionalisme, liberalisme, komunisme, sosialisme, modernisme, fasisme, dan kristianitas semakin mengandalkan sentralisasi ke Vatikan, sehingga Gereja semakin terkonsentrasi bagaikan benteng tertutup yang aman. Di pihak lain perkembangan dunia pasca Revolusi Rusia 1917, Perang Dunia I dan Perang Dunia II 1945 memerlukan panduan yang sesuai dengan situasi dan kondisi: Perang Dingin antara blok Komunisme dan blok  Demokrasi; munculnya gerakan non-blok, Perang Korea dan Perang Vietnam; Krisis Hungaria; Krisis Sino-Soviet dan kosekuensinya atas Perang India; dekolonisasi Afrika dan maraknya nasionalisme dengan munculnya negara-negara yang baru merdeka, bahaya kelaparan di Afrika dan Asia, semua itu menyadarkan bahwa  Gereja perlu  keluar dari bentengnya dan membuka pintu-pintunya, memperbarui kehadiran dan misinya di dunia untuk dapat berdialog dan aktif terlibat dalam kehidupan dunia sebagai sakramen keselamatan bagi dunia. Suatu aggiornamento, pembaruan, dengan meneguk kembali dari sumber-sumber  imannya yang asli.

Kehendak Paus Yohanes XXIII itu lalu dikemukakan di hadapan 17 Kardinal yang berkumpul  di Aula Utama Biara Benediktin, setelah di  Basilika St Paulus merayakan peringatan pertobatan St. Paulus.  Terutama karena merebaknya krisis iman dan moral yang serius, Gereja dirasa jauh dari kehidupan sehari-hari dan pergumulan dunia, terpusat hanya dalam ritual saleh dalam Misa berbahasa Latin yang tidak dimengerti sebagian besar umat di dunia.  Maka seperti St Paulus yang disapa Kristus,  bertobat dan melaksanakan amanat perutusan, demikianlah  Gereja juga.  Pernyataan Paus itu di kemudian hari digambarkan sebagai “ilham dari Allah, bunga musim semi yang tak terduga” (Motu propio Superno Dei Nutu, 5-6 1960: Acta et Documenta Concilio Oecumenico Vatican II apparando, Series I, vol. I, Typis Polyglottis Vaticanis 1960, p. 93.)

Maklumat Paus St Yohanes XXIII tentang penyelenggaraan Konsili Vatikan II itu sangat mengejutkan. Dan selanjutnya baik di dalam Gereja untuk teologi  maupun di luar Gereja untuk sisi moral sosial politik dan ekonomi,  gema maklumat itu bergaung sampai jauh, di satu pihak menimbulkan harapan dan optimisme baru, di pihak lain membangkitkan spekulasi mengenai apa yang akan terjadi, termasuk praduga-praduga yang keliru.

Melanjutkan gagasan tentang Konsili, dengan penuh iman setia kepada Tuhan, tanpa menunda-nunda lagi, Paus St Yohanes XXIII pada 15 Mei 1959 membentuk panitia pra-persiapan Konsili Vatikan II  dipimpin Kardinal D. Tardini, dan memerintahkan  konsultasi seluas-luasnya untuk menentukan tema-tema yang perlu dipersiapkan untuk Konsili.

Pada hari Pentakosta, 18 Juni 1959, disebarkan kuesioner konsultasi kepada para Uskup di seluruh dunia, tentang materi apa yang perlu dibicarakan dalam Konsili Vatikan II.

Bahan-bahan (Quaestiones Commissionibus praeparatoriis Concilii Oecumenici Vaticani II positae) dikumpulkan Panitia Persiapan dari Komisi Teologi tentang Sumber Wahyu, tentang Gereja (Tubuh Mistik Kristus, Uskup, Awam), tentang Tertib Moral Adikodrati (berhadapan dengan materialisme, komunisme, naturalisme, laikisme), tentang lembaga Perkawinan, dan tentang Ajaran Sosial Gereja. Dari para Uskup berkenaan dengan pembagian dan batas keuskupan, tentang wewenang dan kuasa Uskup (dalam hubungan dengan Kuria Roma, pastor-pastor di bawahnya, dan dengan ordo/tarekat), tentang pastoral teritorial (dan kemungkinan mendirikan paroki personal), dan tentang para pendatang (imigran). Tentang Imam dan Umat Awam: penyebaran imam, pemindahan imam, busana imam, Hari Raya Gerejawi, Katekese, Kesejahteraan Gereja,  dan tentang serikat persaudaraan seiman. Dari Komisi Hidup Bakti, tentang pembaruan hidup bakti (penyesuaian konstitusi, pedoman dll), tentang persatuan dan konfederasi antar-tarekat, tentang privilegi dan karya kerasulan, tentang busana para religius. Dari Komisi Sakramen, tentang penguatan, pengakuan, tahbisan (minor, diakonat dan praktek kuno), tentang perkawinan, tentang imam yang sudah tidak berfungsi. Dari Komisi Liturgi, tentang perubahan kalender liturgi, tentang Misa, tentang Ritus-ritus, tentang Sakramen, tentang Ibadat Harian dan tentang bahasa Liturgi. Dari Komisi Studi dan Seminari, tentang panggilan, tentang kurikulum pembinaan calon imam, tentang pembinaan rohani para imam, tentang pembinaan pastoral, tentang disiplin, tentang sekolah katolik. Dari Komisi Gereja Timur: tentang peralihan ritus, tentang ibadat bersama, tentang rekonsiliasi. Dari Komisi Misi, tentang karya misi, tentang panggilan misionaris, tentang misionaris, tentang imam pribumi, tentang relasi Keuskupan dan karya misi. Dari Komisi Awam, tentang kerasulan awam, tentang Aksi Katolik, tentang serikat-serikat awam. Akhirnya tentang pers dan media: tentang ajaran Gereja, tentang pembinaan hati-nurani melalui media, tentang keselarasan iman dan moral dengan karya seniman, tentang media dan karya kerasulan. Schema pro Concilio Oecumenico yang bersifat tentatif diserahkan kepada Paus St Yohanes XXIII oleh Kardinal Tardini pada 10 Maret 1960.

Keseluruhan lebih dari 2700 uskup dan superior general serta 62 lembaga akademis dihubungi. Jawaban diterima dari 2100 pihk atau 76.4% dari sebaran. Dari jawaban yang diperoleh Komisi Persiapan Konsili lalu membuat agenda skema-skema tema dan jadwal pembahasan, yang hasilnya akan dituangkan dalam dokumen-dokumen. Komisi Persiapan Konsili diperbarui mengingat meluasnya harapan-harapan yang diterima.


25 Desember  1961  Paus St Yohanes XIII menerbitkan surat apostolik, Humanae Salutis, suatu pernyataan resmi mengundang Konsili Vatikan II. Beliau menyatakan alasan yang mendesak: “Dewasa ini Gereja menyaksikan suatu krisis yang menerpa masyarakat. Sementara manusia berada di ambang zaman baru,  suatu tugas yang sungguh berat dan luas menunggu Gereja , sebab dalam masa-masa yang paling tragis dalam sejarahnya, yaitu bagaimana menyampaikan daya kekuatan Injil yang memberikan hidup kekal kepada dunia modern, dunia yang sedang mengagungkan penguasaan teknik dan ilmiah yang membawa konsekuensi  membutuhkan tatanan fana tanpa Tuhan. Karenanya masyarakat modern diwarnai oleh kemajuan besar secara material namun tidak disertai kemajuan moral.  Dengan demikian melemahlah penghargaan pada nilai-nilai kerohanian, semakin besarlah kecondongan untuk mendapatkan kenikmatan duniawi semata yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi yang dapat dengan mudah dijangkau semua orang; dari situ tampillah fakta baru yang yang sungguh mengganggu: adanya suatu ateisme militan yang bekerja di seluruh dunia.” 

“Keprihatinan yang menyesakkan ini mengingatkan agar kita selalu berjaga dan senantiasa membangunkan rasa tanggungjawab kita. Sementara jiwa-jiwa yang tidak beriman hanya melihat kegelapan yang menyelimuti dunia , kita memilih menguatkan iman kita pada Sang Penyelamat, yang tidak meninggalkan begitu saja dunia yang telah ditebus olehNya. Sesungguhnya, dengan mengindahkan nasihat Yesus agar kita membaca “Tanda-tanda zaman” (Mat 16:4), kiranya niscaya bagi kita di tengah kegelapan yang sedemikian pekat ini, untuk  mendapatkan lebih banyak petunjuk yang memberikan harapan atas nasib Gereja dan umat manusia. Perang-perang pertumpahan darah yang terjadi silih berganti di zaman kita, kehancuran rohani yang disebabkan berbagai ideologi, serta pahit getir yang kita alami adalah pelajaran yang sungguh mahal. Kemajuan ilmiah melulu justru telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk menghasilkan bencana yang menyebabkan kehancuran sehingga sungguh patut diragukan; memaksa manusia berpikir keras;  lebih menyadari keterbatasan mereka, merindukan damai, dan lebih menyadari pentingnya nilai-nilai rohani; terjadi percepatan untuk memajukan kerjasama erat dan integrasi timbal balik antara pribadi-pribadi, golongan-golongan masyarakat dan bangsa-bangsa ke arah mana, kendati di tengah ribuan ketidakpastian, keluarga manusia tampak  sudah bergerak. Semua ini niscaya memudahkan tugas kerasulan Gereja, sebab banyak orang yang di masa lalu tidak menyadari betapa penting misi perutusannya, sekarang setelah belajar dari pengalaman, lebih siap untuk menerima ajarannya.”

“Berhadapan dengan dua sisi pemandangan—suatu dunia yang berada dalam situasi kemiskinan rohani dan Gereja Kristus yang tetap ceria oleh daya hidup –kami, sewaktu, oleh karena penyelenggaraan ilahi kendati merasa kurang pantas, diangkat kepada jabatan kepausan, serta merta merasakan tugas mendesak  mengumpulkan putra-putra untuk berhimpun demi kemungkinan bagi Gereja memberi sumbangsih yang lebih efektif guna memecahkan masalah-masalah zaman modern.  Untuk itulah, dengan menyambut datangnya suara batin dari atas dari Roh kita, kami kira sudah tibalah saatnya untuk memberikan kepada Gereja Katolik dan dunia suatu Konsili ekumenis baru, sebagai tambahan dan kelanjutan dari rangkaian dua-puluh Konsili  yang sepanjang berabad-abad terdahulu merupakan karunia rahmat penyelenggaraan ilahi  bagi kemajuan umat kristiani. Gema penuh sukacita yang timbul dari maklumat tentang Konsili ini, dilanjut peran serta penuh doa dari segenap Gereja dan kerja keras dalam menyiapkannya yang sungguh menambah semangat, serta minat besar atau setidaknya perhatian yang penuh penghargaan dari pihak-pihak bukan-katolik dan bukan-kristiani, telah menunjukkan dengan jelas bahwa Konsili yang penting dalam sejarah ini tidak akan dilewatkan oleh siapa pun.”  

GOWES, MIKROMOBILITAS

 



Hari Sabtu dan Minggu di kota dan jalan pedesaan banyak orang gowes, naik sepeda pancal, sepeda angin, atau gondang-gandung dengan bergaya. Yang di kota sepada tipis dengan ban tipis. Yang di pedesaan sepeda dengan ban lebar besar. Siap menempuh jalan geronjalan. Orang menyebutnya sepeda gunung. Mereka tidak mencari jalan serba mulus tapi yang berbatu-batu. Geronjalan memaksa seluruh tubuh bekerja. Mereka memang mau olah raga. Yang di kota orang gowes untuk udara segar sambil bergaya.  Sepeda belakangan sangat populer. Harga sepeda melonjak. Penjualan di seluruh dunia naik 109% dari 2019 sampai 2021.

Ibu-ibu nggeleser dengan E-bike, sepeda listrik, moped, dengan keranjang dan tas belanjaan ke pasar. Tapi sepeda listrik juga banyak dipakai anak-anak muda untuk ke gereja. Penuh warna dan pesona. E-bike yang pada 2017 dijual Rp 2 juta belakangan setelah dibuat modis ditawarkan sampai Rp 60 juta per unit dilengkapi baterei yang tahan lama. Belum lagi kehadiran skuter listrik yang bertambah marak.

Kota-kota dan daerah-daerah menyiapkan jalur khusus sepeda di jalan-jalan. Ada peningkatan mikromobilitas, kenaikan pemilikan sarana mikromobilitas, kenaikan lalulintas roda-dua yang tidak menyebabkan polusi dan menambah nuansa keakraban dalam kesegaran udara.  

Mikromobilitas juga ditandai dengan banyaknya mobil kecil yang dirancang mengurangi polusi. Mobil listrik dengan energi surya. Nama-nama merk pun terpampang mengesankan “yang kecil-kecil”. Kecil itu indah. Dan udara yang kurang polusi itu menyegarkan dan menyenangkan.



Penggunaan sarana mikro-mobilitas yang tidak berbahan bakar akan sangat mengurangi konsumsi BBM. Di Indonesia akan banyak menghemat uang negara yang “terbakar habis” dalam subsidi BBM. Jika orang pergi ke kantor dan bekerja naik sepeda situasi yang tampak akan sangat berbeda, kohesi sosial akan bertambah, nuansa pertemanan akan lebih nyata. Ini akan menjadi semacam disrupsi positif yang ramah lingkungan. Lalu perlu pengaturan agar mikromobilitas yang tidak polutif itu juga bisa cepat dan aman, mengurangi tingkat kecelakaan yang fatal, namun tetap ramah.

Mungkin selain kantor-kantor dan pabrik-pabrik, paroki-paroki dapat membantu meningkatkan kecenderungan yang positif ini.