KITAB HUKUM KANONIK 1983 KAN 298 - KAN 329
BUKU II UMAT ALLAH
BAGIAN I KAUM BERIMAN KRISTIANI
JUDUL V
PERSERIKATAN KAUM BERIMAN KRISTIANI
BAB I
NORMA-NORMA UMUM
Kan. 298 - § 1. Dalam Gereja hendaknya ada perserikatan-perserikatan
yang berbeda dengan tarekat-tarekat hidup-bakti dan serikat-serikat
hidup kerasulan, di mana orang-orang beriman kristiani baik klerikus
maupun awam atau klerikus dan awam bersama-sama, dengan upaya
bersama mengusahakan pembinaan hidup yang lebih sempurna, atau
untuk memajukan ibadat publik atau ajaran kristiani, atau melaksanakan
karya-karya kerasulan lain, yakni karya evangelisasi, karya kesalehan
atau amal dan untuk menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani.
§ 2. Orang-orang beriman kristiani hendaknya menggabungkan diri
terutama pada perserikatan-perserikatan yang didirikan, dipuji atau
dianjurkan otoritas gerejawi yang berwenang.
Kan. 299 - § 1. Kaum beriman kristiani berhak sepenuhnya untuk
mendirikan perserikatan-perserikatan, dengan perjanjian privat antar
mereka sendiri, untuk mengejar tujuan-tujuan yang disebut dalam kan.
298, § 1, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 301, § 1.
§ 2. Perserikatan-perserikatan semacam itu, meskipun dipuji atau
dianjurkan oleh otoritas gerejawi, disebut perserikatan-perserikatan
privat.
§ 3. Tidak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani
dalam Gereja diakui, kecuali statutanya diselidiki oleh otoritas yang
berwenang.
KHK – 65
Kan. 300 - Tak satu pun perserikatan boleh memakai nama "katolik"
tanpa persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang, menurut norma
kan. 312.
Kan. 301 - § 1. Hanyalah otoritas gerejawi yang berwenang berhak
mendirikan perserikatan kaum beriman kristiani yang bertujuan
menyampaikan ajaran kristiani atas nama Gereja atau memajukan ibadat
publik, atau mengejar tujuan-tujuan lain, yang penyelenggaraannya
menurut hakikatnya direservasi pada otoritas gerejawi itu.
§ 2. Otoritas gerejawi yang berwenang, bila menilainya bermanfaat,
dapat juga mendirikan perserikatan-perserikatan orang-orang beriman
kristiani untuk secara langsung atau tidak langsung mengejar tujuan-tujuan rohani lain yang pencapaiannya kurang cukup terjamin lewat
usaha-usaha privat.
§ 3. Perserikatan-perserikatan kaum beriman kristiani yang
didirikan oleh otoritas gerejawi yang berwenang, disebut perserikatan
publik.
Kan. 302 - Disebut klerikal perserikatan-perserikatan kaum beriman
yang, berada di bawah pimpinan klerikus, mengemban pelaksanaan
kuasa tahbisan suci dan diakui demikian oleh otoritas yang berwenang.
Kan. 303 - Perserikatan-perserikatan, yang para anggotanya dalam
dunia mengambil bagian dalam semangat suatu tarekat religius dan
di bawah kepemimpinan lebih tinggi tarekat itu menjalani hidup
kerasulan dan mengejar kesempurnaan kristiani, disebut ordo-ordo
ketiga atau diberi nama lain yang sesuai.
Kan. 304 - § 1. Semua perserikatan kaum beriman kristiani, baik publik
maupun privat, apapun sebutan atau namanya, hendaknya mempunyai
statuta masing-masing, di mana dirumuskan tujuan atau obyek sosial
perserikatan, tempat kedudukan, kepemimpinan dan syarat-syarat yang
dituntut untuk mengambil bagian di dalamnya, dan hendaknya juga
ditetapkan tata-kerjanya dengan memperhatikan kebutuhan atau manfaat
waktu dan tempatnya.
§ 2. Hendaknya dipilih sebutan atau nama yang sesuai dengan
kebiasaan waktu dan tempat, terutama diambil dari tujuan yang
dimaksudkan.
Kan. 305 - § 1. Semua perserikatan kaum beriman kristiani berada
di bawah pengawasan otoritas gerejawi yang berwenang, yang bertugas
mengusahakan agar dalam perserikatan-perserikatan itu terpelihara
KHK – 66
keutuhan iman dan moral, dan menjaga agar jangan ada penyalahgunaan
menyusup ke dalam disiplin gerejawi, maka otoritas gerejawi mempunyai kewajiban dan hak untuk melakukan pemeriksaan atasnya menurut
norma-norma hukum dan statuta; mereka juga tunduk kepada otoritas
yang sama menurut ketentuan kanon-kanon berikut.
§ 2. Perserikatan-perserikatan jenis apapun berada di bawah
pengawasan Takhta Suci; perserikatan-perserikatan diosesan dan juga
serikat-serikat lain, sejauh berkarya di keuskupan, berada dibawah
pengawasan Ordinaris wilayah.
Kan. 306 - Agar seseorang menikmati hak-hak dan privilegi-privilegi,
indulgensi serta kemurahan-kemurahan rohani lainnya yang diberikan
kepada perserikatan, perlu dan cukuplah bila ia menurut ketentuan-ketentuan hukum dan statuta masing-masing diterima secara sah dalam
perserikatan itu dan tidak dikeluarkan secara legitim dari padanya.
Kan. 307 - § 1. Penerimaan anggota terjadi menurut norma hukum dan
statuta masing-masing perserikatan.
§ 2. Orang yang sama dapat diterima sebagai anggota dalam
beberapa perserikatan.
§ 3. Para anggota tarekat-tarekat religius dapat mendaftarkan diri
pada perserikatan-perserikatan menurut norma hukum tarekatnya
sendiri, dengan persetujuan Pemimpin masing-masing.
Kan. 308 - Tak seorang pun yang telah diterima secara legitim dapat
dikeluarkan dari perserikatan, kecuali ada alasan yang wajar menurut
norma hukum dan statuta.
Kan. 309 - Perserikatan-perserikatan yang didirikan secara legitim
mempunyai hak, menurut norma hukum dan statuta, untuk mengeluarkan norma-norma khusus yang menyangkut perserikatan-perserikatan
itu sendiri, untuk mengadakan pertemuan-pertemuan, untuk menunjuk
pemimpin-pemimpin, petugas-petugas, pelayan-pelayan dan pengurus
harta- benda.
Kan. 310 - Perserikatan privat yang tidak didirikan sebagai badan hukum, sejauh demikian (qua talis) tidak dapat menjadi subyek kewajiban-kewajiban dan hak-hak; tetapi orang-orang beriman kristiani yang tergabung di dalamnya dapat bersama-sama menerima kewajiban-kewajiban
dan sebagai penguasa-serta dan pemilik-serta dapat memperoleh dan
memiliki hak-hak dan harta; hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu dapat
mereka laksanakan lewat mandat atau orang yang dikuasakan.
Kan. 311 - Para anggota tarekat-tarekat hidup-bakti yang mengepalai
atau mendampingi perserikatan-perserikatan yang dengan suatu cara
tergabung pada tarekat mereka, hendaknya mengusahakan agar perserikatan-perserikatan itu membantu karya-karya kerasulan yang ada di
keuskupan, terutama dengan bekerjasama, dibawah pimpinan Ordinaris
wilayah, dengan perserikatan-perserikatan yang bertujuan melaksanakan
kerasulan di keuskupan.
BAB II
PERSERIKATAN-PERSERIKATAN PUBLIK
KAUM BERIMAN KRISTIANl
Kan. 312 - § 1. Otoritas yang berwenang untuk mendirikan perserikatan-perserikatan publik ialah:
1° Takhta Suci untuk perserikatan-perserikatan universal dan internasional;
2° Konferensi para Uskup di wilayah masing-masing, untuk
perserikatan-perserikatan nasional, yakni yang berdasarkan
pendiriannya diperuntukkan bagi kegiatan yang meliputi seluruh
negara.
3° Uskup diosesan, tetapi bukan Administrator diosesan, di wilayah masing-masing untuk perserikatan-perserikatan diosesan,
terkecuali perserikatan-perserikatan yang pendiriannya menurut
privilegi apostolik direservasi bagi yang lain.
§ 2. Untuk mendirikan dengan sah perserikatan atau seksi
perserikatan di keuskupan, meskipun berdasarkan privilegi apostolik,
dituntut persetujuan tertulis Uskup diosesan; tetapi persetujuan yang
diberikan untuk mendirikan rumah tarekat religius berlaku juga untuk
mendirikan perserikatan yang khas untuk tarekat itu di rumah itu atau di
gerejanya.
Kan. 313 - Perserikatan publik dan juga konfederasi perserikatan-perserikatan publik, dengan dekret yang diberikan otoritas gerejawi
yang menurut norma kan. 312 berwenang mendirikannya, dijadikan
badan hukum dan, sejauh diperlukan, menerima pengutusan untuk
mengejar tujuan-tujuan atas nama Gereja sesuai dengan pilihannya
sendiri.
KHK – 68
Kan. 314 - Statuta perserikatan publik manapun, begitu juga
peninjauan-kembali atau perubahannya, membutuhkan aprobasi oleh
otoritas gerejawi yang berwenang mendirikan perserikatan menurut
norma kan. 312, § 1.
Kan. 315 - Perserikatan-perserikatan publik dapat mengambil prakarsa
untuk memulai karya yang sesuai dengan sifat khasnya, dan diatur
menurut norma statuta, di bawah pimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi
yang disebut dalam kan. 312, § 1.
Kan. 316 - § 1. Seseorang yang secara publik meninggalkan iman
katolik atau persekutuan gerejawi atau terkena ekskomunikasi yang
dijatuhkan atau dinyatakan, tidak dapat diterima secara sah dalam
perserikatan-perserikatan publik.
§ 2. Yang sudah diterima secara legitim dan terkena kasus yang
disebut dalam § 1, setelah lebih dulu diberi peringatan, hendaknya
dikeluarkan dari perserikatan dengan tetap memperhatikan statuta dan
hak rekursus kepada otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1.
Kan. 317 - § 1. Kecuali ditentukan lain dalam statuta, adalah wewenang
otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, untuk meneguhkan
pemimpin perserikatan publik yang terpilih oleh perserikatan publik itu
sendiri atau mengangkat orang yang dicalonkan atau menunjuk seseorang berdasarkan haknya sendiri; kapelan atau asisten gerejawi
hendaknya diangkat oleh otoritas gerejawi yang sama, setelah mendengarkan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan, bila bermanfaat.
§ 2. Norma yang ditetapkan dalam § 1 juga berlaku bagi perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh anggota-anggota tarekat-tarekat
religius berdasarkan privilegi apostolik di luar gereja atau rumahnya
sendiri; tetapi dalam perserikatan-perserikatan yang didirikan para
anggota tarekat-tarekat religius dalam gereja atau rumahnya sendiri,
pengangkatan atau pengesahan pemimpin atau kapelan merupakan
wewenang Pemimpin tarekat, menurut norma statuta.
§ 3. Dalam perserikatan-perserikatan yang bukan klerikal, kaum
awam dapat menjalankan tugas pemimpin; kapelan atau asisten gerejawi
jangan diangkat untuk tugas itu, kecuali dalam statuta ditentukan lain.
§ 4. Dalam perserikatan-perserikatan publik kaum beriman kristiani
yang langsung bertujuan menjalankan kerasulan, pemimpin janganlah
mereka yang memangku jabatan kepemimpinan dalam partai politik.
Kan. 318 - § 1. Dalam keadaan-keadaan khusus di mana ada alasan-alasan berat, otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, dapat
KHK – 69
menunjuk komisaris yang memimpin perserikatan atas namanya untuk
sementara.
§ 2. Pemimpin perserikatan publik karena alasan wajar dapat
diberhentikan oleh orang yang telah mengangkat atau meneguhkannya,
tetapi setelah didengarkan pendapat pemimpin itu sendiri dan
pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan menurut norma statuta; kapelan
dapat diberhentikan, menurut norma kan. 192-195, oleh orang yang
telah mengangkatnya.
Kan. 319 - § 1. Perserikatan publik yang didirikan secara legitim, jika
tidak ditentukan lain, mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut
norma statuta di bawah kepemimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi
yang disebut dalam kan. 312, § 1, yang harus menerima pertanggungjawaban setiap tahun dari padanya.
§ 2. Juga mengenai sumbangan dan derma yang dikumpulkannya,
ia harus dengan setia mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada
otoritas itu.
Kan. 320 - § 1. Perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh Takhta
Suci tidak dapat dibubarkan kecuali olehnya sendiri.
§ 2. Karena alasan-alasan yang berat Konferensi para Uskup dapat
membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikannya; Uskup
diosesan dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang
didirikannya, dan juga perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh
anggota tarekat-tarekat religius berdasarkan indult apostolik dengan
persetujuan Uskup diosesan.
§ 3. Perserikatan publik janganlah dibubarkan oleh otoritas yang
berwenang, kecuali setelah mendengarkan pemimpin dan pemimpin-pemimpin tingginya.
BAB III
PERSERIKATAN-PERSERIKATAN PRIVAT
KAUM BERIMAN KRISTIANI
Kan. 321 - Perserikatan-perserikatan privat diarahkan dan dipimpin
oleh kaum beriman kristiani menurut ketentuan-ketentuan statuta.
Kan. 322 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani dapat memperoleh status badan hukum dengan dekret formal otoritas gerejawi
berwenang yang disebut dalam kan. 312.
KHK – 70
§ 2. Tak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani dapat
memperoleh status badan hukum, kecuali statutanya disetujui otoritas
gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1; tetapi persetujuan statuta
tidak mengubah hakikat privat perserikatan.
Kan. 323 - § 1. Meskipun perserikatan-perserikatan privat kaum
beriman kristiani mempunyai otonomi menurut norma kan. 321, mereka
berada dibawah pengawasan otoritas gerejawi menurut norma kan. 305,
dan juga di bawah kepemimpinan otoritas itu.
§ 2. Dengan tetap mengindahkan otonominya sendiri bagi
perserikatan-perserikatan privat, otoritas gerejawi juga berwenang
mengawasi dan mengusahakan agar dicegah penghamburan tenaga, dan
agar pelaksanaan kerasulan mereka diarahkan kepada kesejahteraan
umum.
Kan. 324 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani menunjuk
dengan bebas pemimpin dan pengurus, menurut norma statuta.
§ 2. Perserikatan privat kaum beriman kristiani bila menginginkan
seorang penasihat rohani, dapat dengan bebas memilihnya di antara para
imam yang melaksanakan pelayanan dengan legitim di keuskupan;
tetapi ia membutuhkan peneguhan Ordinaris wilayah.
Kan. 325 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani dengan
bebas mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut ketentuan-ketentuan statuta, dengan tetap mengindahkan hak otoritas gerejawi yang
berwenang untuk mengawasi agar harta itu dipergunakan sesuai dengan
tujuan-tujuan perserikatan.
§ 2. Perserikatan tersebut berada dibawah otoritas Ordinaris
wilayah menurut norma kan. 1301 mengenai hal-hal yang menyangkut
pengelolaan dan penggunaan harta-benda yang disumbangkan atau
ditinggalkan kepadanya untuk tujuan-tujuan kesalehan.
Kan. 326 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani berhenti ada
menurut norma statuta; juga dapat dibubarkan oleh otoritas yang
berwenang, apabila kegiatannya menimbulkan kerugian besar bagi
ajaran atau disiplin gerejawi, atau menjadi skandal bagi kaum beriman.
§ 2. Peruntukan harta-benda dari perserikatan yang berhenti ada
haruslah ditetapkan menurut norma statuta, dengan tetap mengindahkan
hak-hak yang telah diperoleh dan maksud para penyumbang.
BAB IV
NORMA-NORMA KHUSUS
MENGENAI PERSERIKATAN-PERSERIKATAN AWAM
Kan. 327 - Kaum beriman kristiani awam hendaknya menghargai
perserikatan-perserikatan yang didirikan dengan tujuan rohani yang
disebut dalam kan. 298, khususnya perserikatan-perserikatan yang
bermaksud menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani dan dengan
cara itu sungguh membina kesatuan erat antara iman dan hidup.
Kan. 328 - Yang mengetuai perserikatan-perserikatan kaum awam, juga
yang didirikan berdasarkan privilegi apostolik, hendaknya mengusahakan agar serikatnya bekerjasama dengan perserikatan-perserikatan umat
kristiani lainnya, di mana hal itu bermanfaat, dan agar mereka rela
membantu pelbagai karya kristiani, terutama yang berada di wilayah
yang sama.
Kan. 329 - Para pemimpin perserikatan-perserikatan kaum awam
hendaknya mengusahakan agar para anggota perserikatan dibina
sebagaimana seharusnya untuk menjalankan kerasulan yang khas bagi
kaum awam.