Daftar Blog Saya

Sabtu, 17 Desember 2022

PEMILU 2024 (1)

 




Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024,  untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu yang terakhir diselenggarakan pada 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Desember 2022 telah menyelenggarakan Konsolidasi untuk Meningkatkan Pelayanan Pemilu 2024 selama tiga hari hingga tanggal 3 Desember 2022. Kegiatan ini dihadiri 6.341 peserta dari jajaran KPU baik pusat maupun daerah. KPU adalah lembaga pelayanan pemilihan umum terutama untuk melayani dua pihak. Pertama, melayani pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. Kedua, melayani peserta pemilu baik partai politik, peserta pemilu perseorangan, pemilu DPD, dan pasangan calon presiden-wakil presiden. Bersamaan dengan konsolidasi nasional ini KPU juga menyelenggarakan beberapa kegiatan tahapan Pemilu, antara lain, verifikasi partai politik, persiapan untuk pemutakhiran daftar pemilih, penataan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota, pembentukan badan adhoc panitia pemilihan tingkat kecamatan, serta persiapan untuk pemutakhiran daftar pemilih. 



Presiden Joko Widodo meminta KPU untuk memperkuat pendidikan politik bagi para kontestan maupun masyarakat. “Sejak awal ajak para peserta Pemilu untuk melakukan Pemilu yang damai, Pemilu yang jujur, Pemilu yang berintegritas, dan tolak tindakan-tindakan yang tidak terpuji, yang mencederai demokrasi: menyebar fitnah, menyebar ujaran kebencian, politik uang dan yang lain-lainnya. Kita harus mendorong kampanye berkualitas yang menyehatkan demokrasi kita, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, mengedepankan politik adu ide, adu gagasan, bukan politik adu domba.”

Presiden mengingatkan seluruh jajaran KPU bahwa hal-hal teknis dalam penyelenggaraan pemilu bisa menjadi hal politis. Untuk itu, ia memerintahkan agar sarana dan prasarana logistik disiapkan secara detail, serta pengadaannya dilakukan dengan jumlah dan waktu yang tepat. 

“Momentum waktu yang masih tersisa harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kapasitas teknis persiapan pemilu, memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, memperbaiki masalah-masalah yang harus kita selesaikan, mengatasi kendala-kendala yang ada, mengatasi kelemahan-kelemahan yang masih ada. Segera ini harus kita selesaikan bersama-sama. Kemudian juga membangun inovasi agar pemilu semakin berkualitas, agar proses dan hasilnya mendapat dukungan yang luas dari masyarakat,” ujar Presiden.

Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu menurut Peraturan KPU No. 4/2022:

Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; 

Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di Proivinsi yang bersangkutan;

Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;

Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Dalam agenda KPU antara 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 diselenggarakan Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu, dan antara 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022  diselenggarakan Penetapan Peserta Pemilu

Pada Rabu 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat lolos dari tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.  

Berikut daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).   

Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan bahwa enam partai lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). 

Dari daftar 17 partai politik peserta Pemilu 2024 terdapat empat partai baru (Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara); 9 partai yang mempunyai wakil dalam parlemen (PDIP, Gerindra, Golongan Karya, PKB, Demokrat, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan); dan 4 partai non parlemen (Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Indonesia).


Jumat, 16 Desember 2022

TEMPAT KETIGA PIALA DUNIA 2022 QATAR

 

Maroko bangga menjadi negara Afrika pertama yang mencapai tahap semifinal dalam sejarah Piala Dunia. Adalah kebanggaan besar dapat bermain tujuh kali selama perhelatan Piala Dunia 2022 di Qatar, walau pun gagal mencapai Final setelah dikalahkan Prancis 0-2 di Semifinal Rabu 14 Desember kemarin. Mereka akan berhadapan (lagi) dengan Croatia memperebutkan tempat ketiga hari Sabtu pkl 22.00 nanti.

Maroko sudah pernaih bermain dalam Piala Dunia 6 kali dalam 20 tahun terakhir, tetapi dalam Piala Dunia tahun ini, dalam sebulan mereka telah bermain enam kali juga. Itu adalah pengalaman yang amat sangat berharga. Mereka sebenarnya ingin bermain ketujuh kalinya besok Minggu dalam final, tetapi bahwa realitas memaksa mereka merebut tempat ketiga pun sudah sangat luar biasa.

Croatia yang akan mereka lawan adalah finalis Piala Dunia 2018. Keduanya sudah bertanding seri tanpa gol di tahap Grup F Piala Dunia 2022 Qatar pada tanggal 23 November yang lalu di Al Bayt Stadium. Croatia sangat terpukul karena tidak mampu mengalahkan underdog Maroko waktu itu. Banyak orang menganggap Croatia mendekati akhir masa kehebatan mereka. Tetapi sesungguhnya kedua tim telah menampilkan permainan terbaik mereka dan sama-sama mencapai Semifinal.



Mungkin saja besok adalah hari terakhir bagi kapten tim nasional Croatia Luka Modric yang berusia   37 tahun itu. Pemain gelandang tengah Real Madrid itu pasti bertekat untuk mengakhiri Piala Dunianya dengan monumental, habis-habisan dan penuh gaya, sebagai penerima Bola Emas. Modric {1985) telah ikut bermain dalam enam kali partisipasi Croatia dalam Piala Dunia. Hanya kipper Peter Shilton (1990) dan Dino Zoff (1982) yang dalam usia 37 tahun mengungguli Modric bermain lebih banyak dalam Piala Dunia.


Dalam catatan 19 laga yang lalu untuk tempat ketiga Piala Dunia taka da satu pun yang diakhiri dengan adu penalty. Dalam sepuluh laga terakhir tempat ketiga Piala Dunia diduduki oleh negara Eropa.

BagiCroatia, ini adalah kedua kalinya mereka memperebutkan tempat ketiga Piala Dunia setelah pada 1998 mengalahkan Belanda 2-1.

Ivan Perisic telah menghasilkan enam gol Piala Dunia bagi Croatia – jika menghasilkan satu gol lagi maka ia akan menjadi top scorer mengungguli Davor Suker.


MEMPERSIAPKAN CALON DUTA BESAR

Beberapa nama dipersiapkan Presiden Joko Widodo untuk menjadi Duta Besar RI Berkuasa Penuh untuk Romania, Norwegia, Fiji, Turki, Swiss, Laos, Afrika Selatan, Kampuchea, Brunei Darussalam, Ukraina, Peru, dan Vatikan. Mereka telah dipanggil ke Istana dan melengkapi persyaratan yang diminta. Selanjutnya akan menempuh fit and proper test serta persetujuan DPR, Secara umum pesan yang diberikan kepada para calon dutabesar kita adalah menguatkan diplomasi ekonomi.

Trias Kuncahyono, jurnalis senior Kompas dan penulis, alumnus Seminari Menengah Mertoyudan 1974 dipersiapkan menjadi Duta Besar RI untuk Vatikan. Dalam Zoominar Ikafite 11 Desember 2022 tentang Tetap Waras di Zaman Tidak Waras yang lalu Trias menjadi salah seorang narasumber. Kita doakan semoga Trias berhasil untuk karir diplomat ini.

Sementara itu di Vatikan pada 15 Desember 2022 beberapa Duta Besar menyerahkan surat-surat kepercayaan dari negara masing-masing, yaitu Belize, Bahama, Thailand, Norwegia, Mongolia, Niger, Uganda dan Sudan. kepada kepala negara Vatikan, Paus Fransiskus. Mereka diterima di Aula Clementine dan beramah tamah dengan Paus.  



Dalam sambutan penerimaan para Duta Besar itu Paus Fransiskus menyampaikan pesan penghargaan kepada semua negara dan bangsa yang mengusahakan kesejahteraan umum bukan hanya bagi bangsa dan negaranya sendiri, tetapi juga bagi segenap umat manusia. Keikutsertaan mereka dalam upaya membangun pergaulan bangsa-bangsa, partisipasi dalam berbagai organisasi dan lembaga internasional menunjukkan perlunya solidaritas dan kerjasama di antara bangsa-bangsa.



Dalam tugas vital dan kolektif untuk memelihara dan memajukan kesejahteraan perempuan maupun laki-laki di mana saja itu, terutama di masa sekarang yang ditandai oleh krisis kesehatan yang berlanjut dan konflik kekerasan di dunia, semakin penting digalang tindakan bersama semua keluarga manusia dan di dalamnya kegiatan diplomatik semakin lebih diperlukan. Terutama untuk memungkinkan pemeliharaan martabat dan memajukan hak-hak asasi manusia, memajukan keadilan, dialog dan rekonsiliasi, demi perdamaian lestari, untuk pemeliharaan bumi rumah kita bersama, yang adalah anugerah berharga bagi kita sekarang dan bagi generasi-generasi yang akan datang.

Terutama bagi yang baru saja meniti karir diplomatik, di masa ini makin dituntut kepekaan politik atas pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan atas yang disebut kecamuk Perang Dunia Ketiga sekarang ini, Agar perdamaian punya peluang dan memburuknya prospek masa depan yang lebih baik, terutama di bagian-bagian dunia di mana konflik yang berlangsung lama dapat menetap menjadi kebiasaan dalam kesadaran publik, kita semua diminta waspada dan terpanggil untuk menjadi pembawa damai.

Menanggapi tantangan ini, setiap bangsa dan negara, entah sudah tua atau masih muda, dapat memanfaatkan perbendaharaan kekayaan sejarah, intelektual, teknologi, seni dan budaya masing-masing sebagai sumbangan unik masing-masing kepada masyarakat dunia. Dengan memberikan keunikan yang anda wakili, yang akan menghasilkan warisan kebaikan masa depan, perbendaharaan kekayaan nasional bukan saja kemampuan dan kebisaan yang dirayakan dan dikembangkan, standar tinggi yang dibanggakan, Segala kemampuan dan talenta itu juga merupakan karunia untuk melayani kalangan dunia yang lebih luas, baik dalam konteks bilateral maupun multilateral demi kemanusiaan yang lebih baik.

Dengan menyumbangkan sumber-sumber daya material, insani, moral dan spiritual secara murah hati, negara-negara menjawab panggilan yang luhur mulia. Hanya dengan usaha-usaha mengatasi persoalan yang dihadapi segenap manusia secara terpadu dalam solidaritas akan ditemukan jalan-jalan solusi, bukan saja terhadap tantangan yang tadi kita bicarakan, tetapi juga berbagai situasi yang meluas sehubungan dengan krisis air, pangan dan kesehatan dasar; perlunya pemerataan akses pada pendidikan dan peluang untuk pekerjaan yang bermartabat bagi semua orang. Perlu diingat juga mereka yang sakit, disabel, dan anak-anak terutama perempuan, yang kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka hingga penuh, serta mereka yang dimiskinkan tercabut dari semua latar belakang mereka, sehingga ketinggalan, tersisih dan terlupakan; juga mereka yang sengaja dijauhkan dari peran serta membangun masyarakat mereka.

"Adalah peran anda sebagai diplomat untuk memberi suluh di masa kegelapan di pojok-pojok dunia ini, menuntun mereka yang tersudut ke tengah arena, dan memberi suara kepada mereka yang tak punya suara dan yang terbungkam. Saya berharap dalam melaksanakan tugas anda, anda mampu mengusahakan di sini di Roma maupun di mana saja, cara-cara yang kreatif dan segar untuk memajukan solidaritas dan persahabatan sosial, khususnya dengan sesama saudara yang paling rentan (Fratelli Tutti art 112-117). "

PAUS FRANSISKUS MENGETATKAN SUPERVISI KEUANGAN VATIKAN

Melanjutkan reformasi Kuria Roma yang ditetapkan dalam Konstitusi Apostolik Predicate Evangelium, dalam usaha memastikan kelancaran pelayanan Tahta Suci termasuk pengunaan dana sesuai peruntukannya, serta untuk mencegah pelanggaran pidana, Paus Fransiskus mengeluarkan suatu motu proprio Sulle Persone Giuridiche Strumentalli della Curia Romana mengenai pengetatan supervisi dan pengendalian termasuk ekonomi, keuangan dan dana-dana yang dipegang semua lembaga di bawah Kuria, melalui Sekretariat Ekonomi. Motu Proprio berlaku sejak 8 Desember 2022.

Berbeda dari yayasan, perkumpulan atau lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk oleh prakarsa pribadi-pribadi dalam masyarakat dan mempunyai otonomi sendiri, lembaga-lembaga Kuria di Vatikan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk keperluan Tahta Suci dalam melaksanakan pelayanan kepada Gereja universal, maka wajar jika dikendalikan dan disupervisi oleh Sekretrariat Ekonomi Vatikan.

Motu Proprio terdiri dari 8 artikel, tiga yang pertama mengenai Sekretariat Ekonomi dan wewenangnya dalam pengawasan dan supervisi atas semua aspek ekonomi dan keuangan lembaga-lembaga dalam Kuria. Artikel keempat dan kelima berkaitan dengan informasi harta dan keuangan dari lembaga-lembaga, yang menegaskan bahwa lembaga-lembaga yang merupakan perangkat kerja Kuria harus membuat anggaran operasional dan menyampaikan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Sekretariat Ekonomi. Mereka tidak boleh menyimpan dana-dana di luar peruntukan operasional lembaga masing-masing, yang seharusnya segera diserahkan kepada Sekretariat Ekonomi menurut maksud penyumbang dana.

Artikel kedelapan berkaitan dengan pencairan harta dalam hubungan dengan likuidasi lembaga entah karena digabungkan dengan lembaga lain (merger) entah karena pembubaran lembaga.

Bersamaan dengan berlakunya Motu Proprio Supervisi dan Pengendalian itu beredar berita tentang penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh Uskup Agung Vincenzo Paglia, yang ditengarai menyelewengkan penggunaan dana sumbangan untuk amal kasih melalui Lembaga Kepausan Untuk Keluarga yang dikepalainya dari 2012-2016. Lembaga itu dimerjer oleh Paus Fransiskus menjadi Dikasteri Awam, Keluarga dan Hidup pada 2016. Ada dana satu juta euro yang disimpan untuk keperluan amal kasih bidang keluarga, sebagian dialihkan untuk dibayarkan kepada kontraktor renovasi apartemen Mgr Paglia. Pada tahun 2015 dalam suatu memo kapada Paus Fransiskus Mgr Paglia mengakui penggunaan dana itu  untuk keperluan renovasi apartemen pribadinya sejumlah 500.000 euro. Ia berjanji mengembalikan dana tersebut. Memang kemudian ada aliran pembayaran dua kali pengembalian dana tersebut, tetapi ketika ditelusuri Auditor asal-usulnya ternyata dari donasi baru yang dialamatkan untuk keperluan baru yang lain. Yang sebenarnya belum ada pengembalian dana yang diselewengkan peruntukannya.

Aslinya, dana sumbangan itu diperuntukkan bagi Yayasan Keluarga Nazaret yang mengelola penyantunan anak-anak yang terlantar karena orangtuanya menjalani hukuman penjara. Yayasan hanya menerima 50.000 euro dari anggaran penerimaan yang seharusnya 474.000 dan 375.000 pada 2013.

Persoalan Mgr Paglia dengan demikian menjadi contoh penggunaan uang yang tidak semestinya yang perlu ditertibkan dengan pengetatan supervisi dan pengendalian.



  

 

GERAKAN KARYAWAN

 

Dua puluh tahun yang lalu saya mengenal adanya Komunitas Karyawan Muda Katolik (KKMK) namun saya tidak mengikuti perkembangannya. Di samping Serikat Buruh besar, ada banyak organisasi karyawan kecil dan komunitas karyawan atau pekerja yang tidak formal. Pada umumnya komunitas merupakan forum organik kebersamaan pertemanan dan persaudaraan non-formal sesama pekerja atau karyawan, sedangkan serikat bersifat lebih resmi dan merupakan organisasi terdaftar dan dibentuk untuk membela kepentingan-kepentingan pekerja berhadapan dengan kepentingan-kepentingan manajemen dan pemilik, sedangkan gerakan meliputi aksi-aksi baik untuk kebersamaan antar pekerja maupun untuk kepentingan pekerja berhadapan dengan kebijakan baik perusahaan maupun pemerintah dan sarat kepentingan politik.



Di dalam Gereja ada Gerakan Pekerja yang didirikan pada masa Paus St Paulus VI dan mendapat berkat darinya. Pada tanggal 9 Desember 2022 wakil-wakil Gerakan Pekerja ini mengadakan kunjungan pada Paus Fransiskus di Vatikan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-50. Pesan-pesan Paus Fransiskus sangat menarik untuk dicermati. Lebih penting dari sekedar merayakan peringatan ulang tahun ke 50 adalah merenungkan dan menyadari karya Roh Kudus dalam hidup dan karya gerakan selama ini melalui kaderisasi, pengembangan kelompok-kelompok, pengembangan spiritualitas kerja, pendalaman aspek-aspek kerja dan kontribusinya pada pengembangan masyarakat, bangsa dan negara.

Perayaan peringatan ulang tahun lalu diarahkan pada : pemurnian dan masa tabur baru.

Pemurnian adalah kembali kepada hakekat dan fungsi awal sesuai kehendak Allah. Dan itu menuntut kesediaan bertobat, mengubah hidup, mengubah sikap dan gaya kerja, sebagai tanda keberanian, bukan kelemahan, Kekerasan hati dan keras kepala lah yang menandakan kelemahan. Diperlukan keterbukaan untuk menerima pembaruan dari Roh, tanpa memasang penghalang; memberi tempat kepada kaum muda, agar semangat syukur dan idealisme mereka terpelihara dan dirasakan bersama, agar resourcefulness masa permulaan tidak luntur oleh dekapan pilihan-pilihan masa lalu yang tidak lagi sesuai dengan kebaruan-kebaruan zaman. Sebagai suatu gerakan yang lahir dalam semangat Konsili Vatikan II, agar dapat memetik dan menikmati buah-buah era gerejawi dan sosial berlimpah, Paus Fransiskus menganjurkan agar sebagai gerakan kategorial para pekerja menemukan kembali semangat awalnya dengan menghayati ikatan hidup gerejawi teritorial  seraya mensyukuri pelayanan yang dilaksanakan demi kepentingan para pekerja. Konsili meminta kita membaca tanda-tanda zaman, dalam hal ini menganjurkan agar kita menjadi teladan: perlu kita tanyakan pada diri sendiri, sejauh mana kita menyadari perubahan sosial dan ikut serta menjadi agen perubahan sosial menuju kebaikan-kebaikan. Sejauh mana kesetiaan gerakan memenuhi kepentingan-kepentingan baru para pekerja? Bagaimana komitmen kita pada pertobatan ekologis dan memajukan perdamaian di antara kita? Sejauh mana kita dapat menjadi inspirasi untuk berkontribusi pada masyarakat, dalam hal ekonomi, politik, ketenagakerjaan, sesuai dengan kriteria ekologi integral dan persaudaraan di antara sesama?

Sementara kita melakukan perayaan syukur atas masa lalu, kita menatap masa depan. Ini bukan hanya masa petik buah, panen hasil, tetapi sekali gus juga masa tabur baru. Masa sulit yang sekarang kita alami justru menuntut kita melakukan upaya tabur baru. Suasana pandemi dan konflik membuat kegelapan dan kesulitan meliputi kita semua. Justru dalam situasi demikian kita dituntut menabur harapan baru. Mulai dari diri sendiri, membuka pintu bagi kaum muda bukan seperti menerima tamu, tetapi menjadi rekan kerja dengan kemampuan mereka membayangkan suatu masyarakat baru.

Secara khusus diharapkan komitmen baru pada tema-tema pekerjaan. Ketika pekerjaan sedang mengalami transformasi baik dari segi teknologi maupun hubungan-hubungan sosialnya, semakin diperlukan solidaritas sesama pekerja. Bentuk-bentuk baru eksploitasi harus ditentang. Ketimpangan sosial diatasi, Buka mata dan telinga perhatikan mereka yang tak mampu bersuara dan jadilah suara mereka. Perhatikan mereka yang tak berdaya dan jadilah kekuatan mereka. Bukan hanya jadi jalinan sosial di antara para anggota kelompok sendiri, tapi jadilah ragi dalam jalinan sosial masyarakat, jadilah ragi keadilan dan solidaritas!

Dari perumpamaan Injil tentang pekerja yang datang menurut waktu masing-masing (Mat 20:1-16) kita tahu bahwa di setiap era dalam sejarah, seperti sekarang ini, adalah masa yang tepat untuk memberi kontribusi dan berusaha memberi jawaban atas tantangan. Jangan ada yang terpinggirkan dari pekerjaan. Jangan lelah mengusahakan pekerjaan untuk para perempuan, persiapkan kaum muda untuk menjadi angkatan kerja baru, siapkan kontrak-kontrak yang bermartabat, bukan kontrak cacat dan kekurangan, selalu pelihara ruang dan waktu untuk bersama keluarga, untuk kerja-kerja bakti sosial, dan untuk merawat hubungan-hubungan baik. Tolak semua bentuk eksploitasi kerja!

Lanjutkan dan dalami prinsip-prinsip ajaran sosial gereja kita. Subsidiaritas, solidaritas, hubungan yang benar, adalah dasar-dasar kemasyarakatan yang tidak melupakan seorang pun, dan memajukan partisipasi. Keluarga, koperasi, perusahaan dan perserikatan adalah jalinan hidup kemasyarakatan. Dengan memberi ruang dan waktu pada semuanya, berarti mengalirkan energi agar setiap komitmen dan solidaritas dapat membuahkan kesejahteraan umum. 

Ensiklik Fratelli Tutti mengingatkan: Syukur pada Allah, begitu banyak kelompok dan organisasi masyarakat sipil membantu untuk mengatasi kelemahan komunitas internasional, kurangnya koordinasi dalam situasi-situasi yang kompleks, kurangnya perhatian terhadap hak asasi manusia dan situasi yang sangat kritis dari beberapa kelompok. Di sini terungkap secara nyata prinsip subsidiaritas, yang menjamin partisipasi dan aktivitas komunitas dan organisasi di tingkat yang lebih rendah yang secara integral melengkapi aktivitas negara. Sering kali mereka melakukan upaya yang patut dipuji dengan memikirkan kebaikan bersama; dan anggota-anggotanya terkadang sampai melakukan tindakan yang benar-benar heroik, yang menunjukkan betapa indahnya kemampuan yang masih dimiliki kemanusiaan kita (art 175).

Semoga bermanfaat bagi pemurnian dan masa tabur baru organisasi-organisasi kerja kita.

Kamis, 15 Desember 2022

MENGUNJUNGI PAROKI PALING UTARA DI INDONESIA TENGAH 5

 REFLEKSI

 Saya mengunjungi Pulau Sebatik 9-10 Desember 2022. Stasi dari paroki yang paling utara di Kalimantan Utara. Pada 10 Desember 2022 saya mengunjungi Paroki St Gabriel Nunukan, paroki paling utara di Kalimantan Utara dan Keuskupan Tanjung Selor. Sorenya saya menyeberang ke Pulau Tarakan.Paginya, 11 Desember 2022 saya mengunjungi dua paroki yang ada di Tarakan, mulai dari yang muda dulu: Paroki St Yosef Pekerja di Juwata. Lalu Paroki St Maria Imakulata.

Pada 12 Desember 2022 siang hari kami akan pulang kembali ke Surabaya, terbang dari Bandara Juwata - Tarakan, transit sebentar di Bandara Sepinggan Balikpapan. Pada pagi hari sudah saya rencanakan untuk ikut Ekaristi di Gereja St Maria Imakulata, syukur jika bisa berjumpa dengan Pastor Paroki Rm Andri OMI dan Mgr Paulinus Yan Olla MSF. Tetapi ketika bangun pagi pkl 04.00 saya langsung membuat catatan-catatan dengan laptop, lalu tenggelam dalam refleksi atas sekelufmit pengalaman perjalanan di Kalimantan Utara hingga lupa agenda Misa hingga agak siang. Refleksi saya terkait wajah geografis, demografi, sosial-ekonomi yang melatarbelakangi atau menjadi konteks wajah gereja yang saya temui di Sebatik, Nunukan dan Tarakan.

Ketika wajah gerejawi yang saya jumpai sekilas pintas menunjukkan semangat, sukacita dan pengharapan menyambut Natal yang akan datang serta perayaan ulang tahun ke-88, di baliknya saya dapatkan angka-angka pertambahan umat katolik yang signifikan di semua paroki Keuskupan Tanjung Selor (termasuk Nunukan dan Tarakan) menurut pantauan statistik pemerintah, dan pertumbuhan semangat menggereja yang menjanjikan.

Ada pengakuan testimoni internal bahwa peran serta umat dalam kehidupan panca muka gereja (persekutuan, pewartaan, liturgi, pelayanan kasih dan kesaksian) semakin marak di Sebatik, Nunukan dan Tarakan. Pengakuan disertai penampakan itu semoga dapat mengurangi citra yang diungkapkan dalam tulisan-tulisan akademis bahwa ada tantangan iman besar di kalangan umat katolik setempat menyangkut kadar believing (aspek pengertian iman), trusting (aspek internalisasi iman) dan doing (aspek pelaksanaan iman) sebagai komponen dalam iman mereka. Artinya telah terjadi kemajuan proses dan hasil karya pastoral sebagai perkembangan yang positif. Saya menangkap dialog budaya yang konstan dan kontinu menjadi wahana perubahan positif hingga jauh ke masa depan, terutama melalui migrasi dan peningkatan pendidikan.


Ketika saya melakukan refleksi, adalah kebetulan saja bahwa tanggal 12 Desember merupakan Hari Transmigrasi (diperingati sebagai Hari Transmigrasi ke-72 sejak 12 Desember 1950) dan juga peringatan bencana alam gempa bumi dan tsunami yang melanda Flores pada tahun 1992. Gempa bumi dengan magnitude 7,8 dan tsunami setinggi 25 meter menghempas Flores hingga 300 meter ke daratan menewaskan 3000 orang dan merusak 18.000 rumah. Kedua peringatan itu berkaitan dengan gelombang migrasi perpindahan penduduk ke Kalimantan Utara.

Kondisi Kalimantan Utara merupakan daya tarik bagi pendatang dari daerah lain. 

Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas wilayah daratan 70.109 km2 atau 7.010.900 ha, luas sawah pertanian baru mencapai 21.762 ha atau hanya sekitar 0,31%. Dengan luas kawasan hutan minimal sekitar 40%, atau 2.804.360 ha, maka masih tersisa seluas 4.184.778 ha sumber daya alam lahan yang dapat dimanfaatkan atau dikembangkan menjadi kawasan perkebunan, perikanan/tambak, peternakan, tanaman hortikultura, serta kawasan permukiman atau perkotaan. Sementara data jumlah penduduk Kalimantan Utara yang berjumlah 628.331 jiwa, baru sebanyak 39.363 rumah tangga, menunjukkan bahwa untuk mengelola sumber daya alam lahan guna dikembangkan sebagai kawasan perkebunan, perikanan/tambak, peternakan, dan tanaman hortikultura, masih dibutuhkan tenaga kerja atau sumber daya manusia berbasis pertanian dalam jumlah yang sangat besar. Transmigrasi baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swakarsa menjadi salah satu potensi untuk pengembangan wilayah Kalimantan Utara ke masa depan. Ini akan menjadi konteks, latar belakang dan latar depan pengembangan gereja juga.

Tanpa mengabaikan segala permasalahan yang ada, penyelenggaraan transmigrasi selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup berarti dalam pembangunan nasional antara lain dari 104 Permukiman Transmigrasi (Kimtrans) telah berkembang menjadi ibukota Kabupaten/Kota, 383 Pemukiman Transmigrasi menjadi ibukota Kecamatan dan dari sejumlah 3.055 desa yang dibangun sejumlah 1.183 permukiman transmigrasi menjadi desa definitif, dan sisanya menjadi bagian dari desa-desa setempat.

Perkembangan ekonomi dalam hal pendapatan di Kalimantan Utara juga menjadi daya tarik tersendiri. Upah Minimum rata-rata di Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp. 3.000.804,-


Pola Transmigrasi Pemerintah dengan pembentukan Kawasan Transmigrasi/Kota Transmigrasi Mandiri (KTM) dalam rangka pengembangan wilayah rupanya menjanjikan perkembangan yang makin baik. 
Kawasan Transmigrasi, Kota Terpadu Mandiri (KTM) didesain sebagai kawasan transmigrasi yang pembangunan dan pengembangannya dirancang menjadi pusat pertumbuhan yang mempunyai fungsi perkotaan melalui pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan sebagai : a. Pusat kegiatan ekonomi wilayah; b. Pusat kegiatan industri pengolahan hasil; c. Pusat pelayanan jasa dan perdagangan; d. Pusat pelayanan kesehatan; e. Pusat pendidikan dan pelat han; f. Sarana pemerintahan; dan g. Fasilitas umum dan sosial. Transmigrasi dengan paradigma baru : a. mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan, melalui upaya peningkatan produkt vitas lahan. b. Mendukung kebijakan energi alternatif di kawasan transmigrasi. c. Mendukung ketahanan nasional, yaitu mengintegrasikan permukiman transmigrasi dengan masyarakat sekitar. d. Mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi/investasi dan pemerataan pembangunan. e. Menunjang penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

Selama ini pengalaman Transmigrasi juga menunjukkan bertambah luasnya/dalamnya penyebaran iman katolik dan peningkatan mutu iman serta keikutsertaan dalam hidup menggereja di berbagai daerah. 

Sebagai daerah perbatasan, Kalimantan Utara c.q. Keuskupan Tanjung Selor menhadapi masalah pelik imigran gelap, yaitu tenaga kerja ilegal yang masuk ke daerah Malaysia dan kemudian mengalami masalah hukum dan dipulangkan melalui Nunukan dan tempat lain. Ada sekitar 300.000 pekerja migran ilegal dari daerah Indonesia (umumnya NTT) mencari nafkah di Kalimantan-Malaysia menurut KJRI Kinabalu. Setiap tahun sekitar 3000-4000 dipulangkan dan menjadi tanggungan ekonomis Provinsi Kalimantan Utara. Mereka bisa menjadi masalah, tetapi juga bisa menjadi peluang untuk pengembangan Kalimantan Utara dengan pembekalan dan penyediaan lapangan kerja seperlunya. Kondisi yang sama menjadi tantangan Gereja Keuskupan Tanjung Selor dan paroki-paroki paling utara.

Refleksi saya berlanjut sepanjang penerbangan dari Tarakan menuju Balikpapan. Melihat tanah subur di bawah dari udara saya berdoa semoga rahmat kebaikan dari Tuhan berlimpah untuk kebahagiaan banyak umat.




ORGANISASI PERSERIKATAN PRIVAT DAN PUBLIK KANONIK

KITAB HUKUM KANONIK 1983 KAN 298 - KAN 329



BUKU II UMAT ALLAH

BAGIAN I KAUM BERIMAN KRISTIANI

JUDUL V

PERSERIKATAN KAUM BERIMAN KRISTIANI 

BAB I NORMA-NORMA UMUM 

Kan. 298 - § 1. Dalam Gereja hendaknya ada perserikatan-perserikatan yang berbeda dengan tarekat-tarekat hidup-bakti dan serikat-serikat hidup kerasulan, di mana orang-orang beriman kristiani baik klerikus maupun awam atau klerikus dan awam bersama-sama, dengan upaya bersama mengusahakan pembinaan hidup yang lebih sempurna, atau untuk memajukan ibadat publik atau ajaran kristiani, atau melaksanakan karya-karya kerasulan lain, yakni karya evangelisasi, karya kesalehan atau amal dan untuk menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani. § 2. Orang-orang beriman kristiani hendaknya menggabungkan diri terutama pada perserikatan-perserikatan yang didirikan, dipuji atau dianjurkan otoritas gerejawi yang berwenang. 

Kan. 299 - § 1. Kaum beriman kristiani berhak sepenuhnya untuk mendirikan perserikatan-perserikatan, dengan perjanjian privat antar mereka sendiri, untuk mengejar tujuan-tujuan yang disebut dalam kan. 298, § 1, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 301, § 1. § 2. Perserikatan-perserikatan semacam itu, meskipun dipuji atau dianjurkan oleh otoritas gerejawi, disebut perserikatan-perserikatan privat. § 3. Tidak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani dalam Gereja diakui, kecuali statutanya diselidiki oleh otoritas yang berwenang. KHK – 65 

Kan. 300 - Tak satu pun perserikatan boleh memakai nama "katolik" tanpa persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang, menurut norma kan. 312. 

Kan. 301 - § 1. Hanyalah otoritas gerejawi yang berwenang berhak mendirikan perserikatan kaum beriman kristiani yang bertujuan menyampaikan ajaran kristiani atas nama Gereja atau memajukan ibadat publik, atau mengejar tujuan-tujuan lain, yang penyelenggaraannya menurut hakikatnya direservasi pada otoritas gerejawi itu. § 2. Otoritas gerejawi yang berwenang, bila menilainya bermanfaat, dapat juga mendirikan perserikatan-perserikatan orang-orang beriman kristiani untuk secara langsung atau tidak langsung mengejar tujuan-tujuan rohani lain yang pencapaiannya kurang cukup terjamin lewat usaha-usaha privat. § 3. Perserikatan-perserikatan kaum beriman kristiani yang didirikan oleh otoritas gerejawi yang berwenang, disebut perserikatan publik. 

Kan. 302 - Disebut klerikal perserikatan-perserikatan kaum beriman yang, berada di bawah pimpinan klerikus, mengemban pelaksanaan kuasa tahbisan suci dan diakui demikian oleh otoritas yang berwenang. 

Kan. 303 - Perserikatan-perserikatan, yang para anggotanya dalam dunia mengambil bagian dalam semangat suatu tarekat religius dan di bawah kepemimpinan lebih tinggi tarekat itu menjalani hidup kerasulan dan mengejar kesempurnaan kristiani, disebut ordo-ordo ketiga atau diberi nama lain yang sesuai. 

Kan. 304 - § 1. Semua perserikatan kaum beriman kristiani, baik publik maupun privat, apapun sebutan atau namanya, hendaknya mempunyai statuta masing-masing, di mana dirumuskan tujuan atau obyek sosial perserikatan, tempat kedudukan, kepemimpinan dan syarat-syarat yang dituntut untuk mengambil bagian di dalamnya, dan hendaknya juga ditetapkan tata-kerjanya dengan memperhatikan kebutuhan atau manfaat waktu dan tempatnya. § 2. Hendaknya dipilih sebutan atau nama yang sesuai dengan kebiasaan waktu dan tempat, terutama diambil dari tujuan yang dimaksudkan. 

Kan. 305 - § 1. Semua perserikatan kaum beriman kristiani berada di bawah pengawasan otoritas gerejawi yang berwenang, yang bertugas mengusahakan agar dalam perserikatan-perserikatan itu terpelihara KHK – 66 keutuhan iman dan moral, dan menjaga agar jangan ada penyalahgunaan menyusup ke dalam disiplin gerejawi, maka otoritas gerejawi mempunyai kewajiban dan hak untuk melakukan pemeriksaan atasnya menurut norma-norma hukum dan statuta; mereka juga tunduk kepada otoritas yang sama menurut ketentuan kanon-kanon berikut. § 2. Perserikatan-perserikatan jenis apapun berada di bawah pengawasan Takhta Suci; perserikatan-perserikatan diosesan dan juga serikat-serikat lain, sejauh berkarya di keuskupan, berada dibawah pengawasan Ordinaris wilayah. 

Kan. 306 - Agar seseorang menikmati hak-hak dan privilegi-privilegi, indulgensi serta kemurahan-kemurahan rohani lainnya yang diberikan kepada perserikatan, perlu dan cukuplah bila ia menurut ketentuan-ketentuan hukum dan statuta masing-masing diterima secara sah dalam perserikatan itu dan tidak dikeluarkan secara legitim dari padanya. 

Kan. 307 - § 1. Penerimaan anggota terjadi menurut norma hukum dan statuta masing-masing perserikatan. § 2. Orang yang sama dapat diterima sebagai anggota dalam beberapa perserikatan. § 3. Para anggota tarekat-tarekat religius dapat mendaftarkan diri pada perserikatan-perserikatan menurut norma hukum tarekatnya sendiri, dengan persetujuan Pemimpin masing-masing. 

Kan. 308 - Tak seorang pun yang telah diterima secara legitim dapat dikeluarkan dari perserikatan, kecuali ada alasan yang wajar menurut norma hukum dan statuta. 

Kan. 309 - Perserikatan-perserikatan yang didirikan secara legitim mempunyai hak, menurut norma hukum dan statuta, untuk mengeluarkan norma-norma khusus yang menyangkut perserikatan-perserikatan itu sendiri, untuk mengadakan pertemuan-pertemuan, untuk menunjuk pemimpin-pemimpin, petugas-petugas, pelayan-pelayan dan pengurus harta- benda. 

Kan. 310 - Perserikatan privat yang tidak didirikan sebagai badan hukum, sejauh demikian (qua talis) tidak dapat menjadi subyek kewajiban-kewajiban dan hak-hak; tetapi orang-orang beriman kristiani yang tergabung di dalamnya dapat bersama-sama menerima kewajiban-kewajiban dan sebagai penguasa-serta dan pemilik-serta dapat memperoleh dan memiliki hak-hak dan harta; hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu dapat mereka laksanakan lewat mandat atau orang yang dikuasakan. 

Kan. 311 - Para anggota tarekat-tarekat hidup-bakti yang mengepalai atau mendampingi perserikatan-perserikatan yang dengan suatu cara tergabung pada tarekat mereka, hendaknya mengusahakan agar perserikatan-perserikatan itu membantu karya-karya kerasulan yang ada di keuskupan, terutama dengan bekerjasama, dibawah pimpinan Ordinaris wilayah, dengan perserikatan-perserikatan yang bertujuan melaksanakan kerasulan di keuskupan. 



BAB II PERSERIKATAN-PERSERIKATAN PUBLIK KAUM BERIMAN KRISTIANl 

Kan. 312 - § 1. Otoritas yang berwenang untuk mendirikan perserikatan-perserikatan publik ialah: 1° Takhta Suci untuk perserikatan-perserikatan universal dan internasional; 2° Konferensi para Uskup di wilayah masing-masing, untuk perserikatan-perserikatan nasional, yakni yang berdasarkan pendiriannya diperuntukkan bagi kegiatan yang meliputi seluruh negara. 3° Uskup diosesan, tetapi bukan Administrator diosesan, di wilayah masing-masing untuk perserikatan-perserikatan diosesan, terkecuali perserikatan-perserikatan yang pendiriannya menurut privilegi apostolik direservasi bagi yang lain. § 2. Untuk mendirikan dengan sah perserikatan atau seksi perserikatan di keuskupan, meskipun berdasarkan privilegi apostolik, dituntut persetujuan tertulis Uskup diosesan; tetapi persetujuan yang diberikan untuk mendirikan rumah tarekat religius berlaku juga untuk mendirikan perserikatan yang khas untuk tarekat itu di rumah itu atau di gerejanya. 

Kan. 313 - Perserikatan publik dan juga konfederasi perserikatan-perserikatan publik, dengan dekret yang diberikan otoritas gerejawi yang menurut norma kan. 312 berwenang mendirikannya, dijadikan badan hukum dan, sejauh diperlukan, menerima pengutusan untuk mengejar tujuan-tujuan atas nama Gereja sesuai dengan pilihannya sendiri. KHK – 68 

Kan. 314 - Statuta perserikatan publik manapun, begitu juga peninjauan-kembali atau perubahannya, membutuhkan aprobasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang mendirikan perserikatan menurut norma kan. 312, § 1. 

Kan. 315 - Perserikatan-perserikatan publik dapat mengambil prakarsa untuk memulai karya yang sesuai dengan sifat khasnya, dan diatur menurut norma statuta, di bawah pimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1. 

Kan. 316 - § 1. Seseorang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau persekutuan gerejawi atau terkena ekskomunikasi yang dijatuhkan atau dinyatakan, tidak dapat diterima secara sah dalam perserikatan-perserikatan publik. § 2. Yang sudah diterima secara legitim dan terkena kasus yang disebut dalam § 1, setelah lebih dulu diberi peringatan, hendaknya dikeluarkan dari perserikatan dengan tetap memperhatikan statuta dan hak rekursus kepada otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1. 

Kan. 317 - § 1. Kecuali ditentukan lain dalam statuta, adalah wewenang otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, untuk meneguhkan pemimpin perserikatan publik yang terpilih oleh perserikatan publik itu sendiri atau mengangkat orang yang dicalonkan atau menunjuk seseorang berdasarkan haknya sendiri; kapelan atau asisten gerejawi hendaknya diangkat oleh otoritas gerejawi yang sama, setelah mendengarkan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan, bila bermanfaat. § 2. Norma yang ditetapkan dalam § 1 juga berlaku bagi perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh anggota-anggota tarekat-tarekat religius berdasarkan privilegi apostolik di luar gereja atau rumahnya sendiri; tetapi dalam perserikatan-perserikatan yang didirikan para anggota tarekat-tarekat religius dalam gereja atau rumahnya sendiri, pengangkatan atau pengesahan pemimpin atau kapelan merupakan wewenang Pemimpin tarekat, menurut norma statuta. § 3. Dalam perserikatan-perserikatan yang bukan klerikal, kaum awam dapat menjalankan tugas pemimpin; kapelan atau asisten gerejawi jangan diangkat untuk tugas itu, kecuali dalam statuta ditentukan lain. § 4. Dalam perserikatan-perserikatan publik kaum beriman kristiani yang langsung bertujuan menjalankan kerasulan, pemimpin janganlah mereka yang memangku jabatan kepemimpinan dalam partai politik. 

Kan. 318 - § 1. Dalam keadaan-keadaan khusus di mana ada alasan-alasan berat, otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, dapat KHK – 69 menunjuk komisaris yang memimpin perserikatan atas namanya untuk sementara. § 2. Pemimpin perserikatan publik karena alasan wajar dapat diberhentikan oleh orang yang telah mengangkat atau meneguhkannya, tetapi setelah didengarkan pendapat pemimpin itu sendiri dan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan menurut norma statuta; kapelan dapat diberhentikan, menurut norma kan. 192-195, oleh orang yang telah mengangkatnya. 

Kan. 319 - § 1. Perserikatan publik yang didirikan secara legitim, jika tidak ditentukan lain, mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut norma statuta di bawah kepemimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, yang harus menerima pertanggungjawaban setiap tahun dari padanya. § 2. Juga mengenai sumbangan dan derma yang dikumpulkannya, ia harus dengan setia mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada otoritas itu. 

Kan. 320 - § 1. Perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh Takhta Suci tidak dapat dibubarkan kecuali olehnya sendiri. § 2. Karena alasan-alasan yang berat Konferensi para Uskup dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikannya; Uskup diosesan dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikannya, dan juga perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh anggota tarekat-tarekat religius berdasarkan indult apostolik dengan persetujuan Uskup diosesan. § 3. Perserikatan publik janganlah dibubarkan oleh otoritas yang berwenang, kecuali setelah mendengarkan pemimpin dan pemimpin-pemimpin tingginya. 



BAB III 

PERSERIKATAN-PERSERIKATAN PRIVAT KAUM BERIMAN KRISTIANI 

Kan. 321 - Perserikatan-perserikatan privat diarahkan dan dipimpin oleh kaum beriman kristiani menurut ketentuan-ketentuan statuta. 

 Kan. 322 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani dapat memperoleh status badan hukum dengan dekret formal otoritas gerejawi berwenang yang disebut dalam kan. 312. KHK – 70 § 2. Tak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani dapat memperoleh status badan hukum, kecuali statutanya disetujui otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1; tetapi persetujuan statuta tidak mengubah hakikat privat perserikatan. 

Kan. 323 - § 1. Meskipun perserikatan-perserikatan privat kaum beriman kristiani mempunyai otonomi menurut norma kan. 321, mereka berada dibawah pengawasan otoritas gerejawi menurut norma kan. 305, dan juga di bawah kepemimpinan otoritas itu. § 2. Dengan tetap mengindahkan otonominya sendiri bagi perserikatan-perserikatan privat, otoritas gerejawi juga berwenang mengawasi dan mengusahakan agar dicegah penghamburan tenaga, dan agar pelaksanaan kerasulan mereka diarahkan kepada kesejahteraan umum. 

Kan. 324 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani menunjuk dengan bebas pemimpin dan pengurus, menurut norma statuta. § 2. Perserikatan privat kaum beriman kristiani bila menginginkan seorang penasihat rohani, dapat dengan bebas memilihnya di antara para imam yang melaksanakan pelayanan dengan legitim di keuskupan; tetapi ia membutuhkan peneguhan Ordinaris wilayah. 

Kan. 325 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani dengan bebas mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut ketentuan-ketentuan statuta, dengan tetap mengindahkan hak otoritas gerejawi yang berwenang untuk mengawasi agar harta itu dipergunakan sesuai dengan tujuan-tujuan perserikatan. § 2. Perserikatan tersebut berada dibawah otoritas Ordinaris wilayah menurut norma kan. 1301 mengenai hal-hal yang menyangkut pengelolaan dan penggunaan harta-benda yang disumbangkan atau ditinggalkan kepadanya untuk tujuan-tujuan kesalehan. 

Kan. 326 - § 1. Perserikatan privat kaum beriman kristiani berhenti ada menurut norma statuta; juga dapat dibubarkan oleh otoritas yang berwenang, apabila kegiatannya menimbulkan kerugian besar bagi ajaran atau disiplin gerejawi, atau menjadi skandal bagi kaum beriman. § 2. Peruntukan harta-benda dari perserikatan yang berhenti ada haruslah ditetapkan menurut norma statuta, dengan tetap mengindahkan hak-hak yang telah diperoleh dan maksud para penyumbang. 

BAB IV NORMA-NORMA KHUSUS MENGENAI PERSERIKATAN-PERSERIKATAN AWAM Kan. 327 - Kaum beriman kristiani awam hendaknya menghargai perserikatan-perserikatan yang didirikan dengan tujuan rohani yang disebut dalam kan. 298, khususnya perserikatan-perserikatan yang bermaksud menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani dan dengan cara itu sungguh membina kesatuan erat antara iman dan hidup. 

Kan. 328 - Yang mengetuai perserikatan-perserikatan kaum awam, juga yang didirikan berdasarkan privilegi apostolik, hendaknya mengusahakan agar serikatnya bekerjasama dengan perserikatan-perserikatan umat kristiani lainnya, di mana hal itu bermanfaat, dan agar mereka rela membantu pelbagai karya kristiani, terutama yang berada di wilayah yang sama. 

Kan. 329 - Para pemimpin perserikatan-perserikatan kaum awam hendaknya mengusahakan agar para anggota perserikatan dibina sebagaimana seharusnya untuk menjalankan kerasulan yang khas bagi kaum awam.

MENGUNJUNGI PAROKI PALING UTARA DI INDONESIA TENGAH 4

 Saya mengunjungi Pulau Sebatik 9-10 Desember 2022. Stasi dari paroki yang paling utara di Kalimantan Utara. Pada 10 Desember 2022 saya mengunjungi Paroki St Gabriel Nunukan, paroki paling utara di Kalimantan Utara dan Keuskupan Tanjung Selor. Sorenya saya menyeberang ke Pulau Tarakan, yang melahirkan Paroki St Gabriel Nunukan. Paginya, 11 Desember 2022 saya mengunjungi dua paroki yang ada di Tarakan, mulai dari yang muda dulu: Paroki St Yosef Pekerja di Juwata.

Setelah makan siang pada hari Minggu 11 Desember 2022 barulah saya mengunjungi paroki tua di Pulau/Kota Tarakan, Paroki St Maria Imakulata. Swiss Belhotel Tarakan tempat kami menginap menyajikan sarapan lengkap, menu Barat, Chinese dan Lokal. Besok kami masih bisa menikmati keanekaragaman kuliner itu. Sayangnya, resto-resto lokal di Tarakan tutup di Hari Minggu, hanya menyisakan satu restoran Padang, tak jauh dari Paroki St Maria Imakulata. Tentu saja masakan Padang yang sudah disesuaikan dengan selera Tarakan, dengan sambal cabai merah, minus sambal lado ijo kesukaan saya. Beberapa pramugari Super Air Jet yang bening cantik dengan tatanan rambut ekor kuda dan pakaian ketat yang menunjukkan keindahan lekuk tubuh di meja lain menjadi pemandangan yang menambah selera makan.

Mulanya Tarakan adalah suatu Stasi Misi dari Pusat Misi Kalimantan di Laham yang dipercayakan kepada para imam Kapusin, namun selanjutnya kepada para Misionaris Keluarga Kudus (MSF, 1927). Gereja pertama di Tarakan dibangun terutama untuk orang-orang Belanda beragama katolik yang bekerja pada Bataafsche Petroleum Maatchapij (BPM) Tarakan. Paroki Tarakan didirikan pada tanggal 8 Desember 1934 dan Gereja yang terletak di jl. Patimura No. 1, Markoni dipersembahkan kepada St. Maria Imakulata. 


Gereja di Jl Patimura, Markoni, Tarakan ini juga disebut Gereja Induk. Sekarang tidak lagi menjadi gereja paroki sejak 2002, setelah terjadi perkembangan masa. Hanya digunakan untuk ekaristi harian dan untuk pastoral liturgis sekolah.

Pada 1977 karya penggembalaan diserahkan dari Misionaris Keluarga Kudus MSF kepada tarekat Oblat Maria Imakulata (OMI) hingga sekarang. Karena pertambahan umat Pastor Antonius Bocchi OMI yang berkarya dari 1989-2000 merancang dan membangun gedung gereja baru, yang dari atas tampak sebagai salib, namun horisontal menggambarkan perisai Dayak. Maka gedung gereja baru yang terletak di Jl. Jendral Sudirman dapat dikatakan merupakan hasil inkulturasi gereja dalam kebudayaan lokal daratan Kalimantan, kendati hanya sedikit orang Dayak yang menjadi umat paroki Tarakan. Pengaruh budaya Dayak diserap dari stasi-stasi lama paroki Maria Imakulata Tarakan, yang meliputi Mara Satu Sungai Kayan  dan Malinau Sungai Sesayap (keduanya menjadi paroki mandiri dipisahkan dari Tarakan pada 1978)  di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur. Pada waktu itu Paroki St Maria Imakulata Tarakan termasuk dalam yurisdiksi Keuskupan Samarinda.





Ketika kemudian Paus Yohanes Paulus II pada 2002 mendirikan Tanjung Selor dipisahkan dari Keuskupan Samarinda, paroki St Maria Imakulata Tarakan dipindahkan dalam yurisdiksi Keuskupan Tanjung Selor.
Ketika saya kunjungi, Gereja Paroki St Maria Imakulata Tarakan sedang sibuk  menyiapkan pesta umat perayaan Hari Ulang Tahun ke-88 yang dimulai pkl 16.00 dengan senam bersama umat. Tokoh umat Tarakan yang menemui kami setelah kami berdoa dalam gereja mengundang kami ikut serta dalam perayaan yang akan diselenggarakan sore hingga malam hari bersama Uskup Tanjung Selor Mgr Paulinus Yan Olla MSF dan pastor paroki  Rm Andri Atmoko OMI. 

Sayang sekali, karena gangguan kesehatan kami tidak dapat menyertai umat paroki Maria Imakulata merayakan ulang tahun ke-88 yang pasti meriah. Pada hal tokoh umat (orang Flores) yang mengundang kami siap untuk menyajikan limun Flores yang tak boleh dilewatkan: Sofie. Gejolak perut dan rasa letih lemas menghalangi kami ikut pesta.









Selamat Ulang Tahun ke 88 Paroki St Maria Imakulata, Tarakan.

Feedback dari Rm Andri Atmoko OMI, 
[15/12 11.17] Romo Andri Atmoko OMI: Selamat siang p. Bambang... Terima kasih telah berkenan mampir Gereja kami... Sayang sekali nggak sempat bertemu. Semoga lain kali kerso rawuh lagi... 🙏🙏
[15/12 11.19] Romo Andri Atmoko OMI: Ya... Paroki Tarakan sudah tua... Termasuk induknya Gereja Kaltara....
[15/12 11.19] Romo Andri Atmoko OMI: Kami launching website pada 11 Des malam...
[15/12 11.20] Romo Andri Atmoko OMI: smitarakan.org

[Bersambung]

FINALIS ARGENTINA DAN PRANCIS



Update Piala Dunia Qatar 2022. Catatan 15 Desember 2022

Postingan berjudul Tujuh Kunci untuk Menang yang ditulis bro Mertois I Basis Susilo menyatakan  bahwa untuk menang dibutuhkan minimal empat dari tujuh kunci yang ada: Proksimitas, Ranking Dunia Saat ini, Reputasi di Piala Dunia, Eros, Agon, Luck, dan Fortuna.

*Proksimitas* adalah kedekatan jarak, yang dalam hal ini Perancis lebih dekat ketimbang Argentina.

*Ranking Dunia* _real-time_ saat ini: Perancis (2), Argentina (3), 

*Reputasi di Piala Dunia*: Argentina ikut 17 Piala Dunia (poinnya 317), Perancis ikut 16 Piala Dunia (poin 249), 

*Eros* adalah niat atau nafsu untuk menang. Perancis dan  Argentina tentu sama-sama makin kuat berkeinginan untuk memenangi final untuk memboyong piala dunia di final. 

*Agon* adalah kemampuan mewujudkan niat untuk menang menjadi kenyataan. Perancis dan Argentina sama-sama telah membuktikan Kunci Agon masing-masing secara teknis dan strategis. 

*Luck* adalah keberuntungan tanpa daya upaya. Kunci Luck ini belum bisa diketahui siapa pemegangnya. Apakah Perancis  apakah Argentina. 

*Fortuna* adalah keberuntungan dengan daya upaya. Kunci Fortuna ini juga belum bisa dilihat siapa pemegangnya. Apakah Argentina apakah Perancis ? 

Nah, di Final Piala Dunia Qatar 2022, masih terbuka spekulasi siapa yang bakal menang dan jadi jawara dunia 2022.

Argentina sudah pegang empat kunci (Ranking Dunia dan Reputasi Piala Dunia, Eros, Agon). Perancis pun juga sudah pegang empat kunci (Ranking Dunia dan Reputasi Piala Dunia, Eros, Agon), Bila menimbang Proximity di antara keduanya, maka kunci ini ada pada tim Perancis. Argentina perlu mendapatkan Luck dan Fortuna yang mereka akan perebutan di pertandingan yang kita saksikan nanti. Argentina masih harus rebut dua kunci itu, sementara Prancis mesti merebut satu dari kunci tersisa itu! 



Perancis pagi tadi mengalahkan Maroko 2-0.

Percakapan dalam WAG Ikatan Alumni Seminari Mertoyudan menunjukkan keseruan:

[15/12 02.50] Dwiantoro Fred- NANO CAN: Ayo,,,melek melek 😀😀

Kamis 15 Des 2022

Mulai jam 02.00 WIB

Ayo ayo,,,Semi Final Piala Dunia,,,👍👍👍 

Maroko vs Perancis

Semi Final seru nih. Track record Maroko selama Piala Dunia belum pernah masuk Semi Final. Luar biasaaa,,,

#PialaDuniaQatar2022SEMIFINAL

[15/12 03.13] Dwiantoro Fred- NANO CAN: 

Babak Pertama,,,

Gol indah Perancis di menit2 awal. Di menit ke-5 Perancis dg gol pertama. Umpan lambung jauh sisi kiri arah Maroko. Langsung ditendang,,,masih mampu ditepis kiper Maroko,,,beruntung ada Hernandez yg berhasil dg kaki kirinya menjorok ke gawang Maroko. Dan gollllll,,,, Yesss,,,, Perancis. Awal yg baik. Nyicil gol duluan. 👍

Peranci 1-0 Maroko

#PialaDuniaQatar2022SEMIFINAL

[15/12 03.25] +62 812-1238-7597: tenang...

cuma menghibur Prancis dulu sebelum pulang, Rot!!!!

[15/12 03.52] Dwiantoro Fred- NANO CAN: 

Babak pertama selesai,,,

Skor sementara:

Perancis 1-0 Maroko

[15/12 04.39] +62 821-3659-2123: tangi...tangi... 2-0

[15/12 04.44] Dwiantoro Fred- NANO CAN: 

Babak kedua. 

Menit-79; merupakan keberuntungan Kolomiani Perancis mencetak gol. 

Kini gol Perancis kedua tercipta dari kanan gawang Maroko. Umpan tinggi ke depan gawang Maroko dieksekusi Kolomiani dg baik. Kali ini kiper Maroko tak menampakkan keahliannya. Golllll,,,josss Perancis. 

Perancis 2-0 Maroko

Menit ke-79

#PialaDuniaQatar2022SEMIFINAL

[15/12 05.02] Dwiantoro Fred- NANO CAN: Kamis 15 Des 2022

Babak kedua selesai,,,

Priiitttt,,,,priiittttttt.... Babak kedua selesai tanpa penambahan waktu. 

Akhirnyaaaaaa,,,,oke Perancis,,,,kamu juaranya di Semi Final ini 👍👍👍 Silahkan memasuki Gerbang Final berjumpa dg Argentina. Jangan lupa berdoa kalo mau jadi Juara Piala Dunia 2022 ini 😀😀😀 Soalnya musuhmu yo beratzzzz,,,,

Ya udah Maroko,,,,dukunmu kurang josss,,,ha haaaaa. Kamu dijegal Perancis. Belajar lagi 4 tahun ketemu lagi. 😀😀😀

Bye bye,,,pulanglah dg damai. 🙋

Skor akhir::

Perancis 2-0 Maroko

Turu,,,turu

#PialaDuniaQatar2022SEMIFINAL



Rabu, 14 Desember 2022

MENGUNJUNGI PAROKI PALING UTARA DI INDONESIA TENGAH 3

Saya mengunjungi Pulau Sebatik 9-10 Desember 2022. Stasi dari paroki yang paling utara di Kalimantan Utara. Pada 10 Desember 2022 saya mengunjungi Paroki St Gabriel Nunukan, paroki paling utara di Kalimantan Utara dan Keuskupan Tanjung Selor. Sorenya saya menyeberang ke Pulau Tarakan, yang melahirkan Paroki St Gabriel Nunukan.

Sebetulnya ada rencana untuk singgah semalam menginap di Nunukan, tetapi kondisi kesehatan salah seorang rekan perjalanan kami memaksa kami untuk beristirahat di Kota Tarakan. Maka dengan speedboat berpenumpang 20 kami melanjutkan perjalanan ke Tarakan.



Dalam kenangan masa kecil saya, cerita kakek almarhum menjadi titik hubung yang samar. Kakek saya seorang staf laboratorium perusahaan minyak Belanda  Bataafsche Petroleum Maatchapij (BPM) di Cepu. Konon beberapa orang temannya dipindah dan diperbantukan pada laboratorium BPM di Tarakan pada awal 1930-an. Lalu ada cerita bahwa BPM membangun gereja Katolik di Tarakan yang bentuknya sama dengan gereja yang sedang dibangun di Cepu pada 1933, Gereja Katolik di Tarakan dan Cepu sama-sama diresmikan pada 1934.



Ketika Perang Dunia II, pabrik minyak BPM Cepu dan Tarakan sama-sama dibumihanguskan Belanda sebagian dan kehilangan banyak data pertambangan ketika direbut Jepang. Setelah Jepang kalah perang, kedua pabrik minyak direbut kembali oleh Belanda sampai kemudian dinasionalisasikan pada awal 1960-an dan menjadi Perusahaan Tambang Minyak Republik Indonesia (PTMRI). Tidak terdengar cerita selanjutnya dari teman-teman kakek tentang gereja katolik Tarakan sesudah mereka pensiun dan melakukan perjumpaan-perjumpaan di tahun 1964 dan selanjutnya.

Karena itu saya sangat ingin tahu kisah selanjutnya dari gereja katolik Tarakan yang dibangun BPM itu.

Kota Tarakan merupakan kota terbesar di Provinsi Kalimantan Utara. Kota ini luasnya 249,65 km² ; secara geografis terletak pada 3°14'23"–3°26'37" Lintang Utara dan 117°30'50"–117°40'12" Bujur Timur, terdiri dari dua pulau, yaitu Pulau Tarakan dan Pulau Sadau, dan menurut data Badan Pusat Statistik 2021, mempunyai penduduk 244.185 jiwa (2022). Kota Tarakan yang didiami oleh suku asli yaitu, Tidung, namun dalam perkembangannya dihuni pula oleh suku-suku lain seperti: Dayak, Bulungan, Makassar, Banjar, Jawa, Tionghoa, Bugis, Melayu, Bali, Madura, Moro, Suluk, Toraja, Buton, Manado, Maranao, Mandar dan lain-lain. Pemeluk agama terbesar adalah Islam (165.396 pada 2010, atau 85,53% dan 216.744 pada 2020 atau 85,40%), Kristen Protestan (18.193 pada 2010 atau 9,41% dan 24.781 pada 2020 atau 9,77%), Katolik (5.222 pada 2010 atau 2,70% dan 8.769 pada 2020 atau 3,46%), Buddha dan Hindu. Dari status Kota Administratif menurut Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1981, Tarakan ditingkatkan menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-undang RI No. 29 Tahun 1997 dan diresmikan pada tanggal 15 Desember 1997 yang adalah tanggal hari jadinya.

Komunitas Umat Katolik Tarakan membentuk dua paroki. Yang pertama adalah paroki tua St Maria Imakulata sejak 1934, dan yang kedua adalah paroki St Yosef Pekerja di kawasan Juwata dari 2011. 



Pertama-tama saya mengunjungi paroki St Yosef Pekerja di kawasan Juwata Permai. Saya menemukan umat paroki dari 6 lingkungan sedang melakukan kerja bakti membersihkan gereja dan sekitarnya dalam rangka menyambut Natal 2022.




Mula-mula saya ditemui Romo Juvens, diosesan yang diperbantukan dari Atambua sejak Juli 2022. Ia menyatakan kekagumannya pada semangat menggereja umat paroki St Yosef Pekerja Juwata yang dilambari cinta, pengertian dan tanggungjawab yang mendalam. Mereka bahkan mengganti mobil tua paroki yang sering rusak dengan mobil yang lebih muda tahunnya pada bulan Agustus. Partisipasi liturgi dan pastoral berjalan baik dengan rapat rutin yang teratur dan penuh antusias. Pada umumnya, umat paroki St Yosef Pekerja Juwata adalah karyawan dari PT Intraca, suatu perusahaan kayu yang sejak tahun 1994 memberikan fasilitas untuk ibadat kepada mereka. Pada waktu itu mereka adalah bagian dari Lingkungan St Yohanes Paroki St Maria Imakulata. Atas inisiatif Pastor Antonio Bocci OMI mereka mengusahakan dan membangun gereja sendiri yang diresmikan penggunaannya pada 2002. Lingkungan-lingkungan baru didirikan berhubung pertambahan jumlah umat, hingga pada 2011 kelima Lingkungan yang berdekatan yaitu Lingkungan St Katarina, Lingkungan Vinsensius, Lingkungan Benediktus, Lingkungan St Andreas dan Lingkungan St Yohanes sendiri membentuk satu paroki baru, dipisahkan dari paroki St Maria Imakulata dan diresmikan oleh Mgr Yustinus Harjosusanto MSF pada 10 Juli 2011.






Pastor Paroki St Yosef Pekerja adalah Rm Save Pr. Ia sedang mendampingi umat membersihkan gereja dan sekitarnya ketika saya jumpai. Ia alumnus STFT Widyasasana Malang. Ditahbiskan pada 2017. Ia cerita bahwa beberapa waktu yang lalu anggota tim animasi penulisan sejarah paroki dari Keuskupan Tanjung Selor berkunjung di paroki St Yosef dan beberapa kali melakukan training dan mewawancarai beberapa tokoh paroki. Salah satu kesulitan yang dirasakan adalah terkait dengan sumber data primer Paroki, yaitu buku-buku paroki, seperti Buku Baptis, tidak lengkap akibat sikap meremehkan pekerjaan administrasi pastoral, kendati begitu sibuknya pelayanan pastoral di masa lalu, dan sekarang perlu diperbaiki dan dibenahi mulai dari paroki induk, St Maria Imakulata. 



Karena tidak ingin mengganggu lebih lama dan menyela kebersamaan para gembala dengan umatnya dalam kerja bakti, kami pamit untuk meneruskan perjalanan selanjutnya.


[Bersambung]





HILANGNYA STATUS KLERIKAL KHK 1983 KAN 290 - KAN 297



[Untuk pembaruan pemahaman bagi mereka yang dulu belajar CIC 1917]

BAB IV HILANGNYA STATUS KLERIKAL 

Kan. 290 - Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak-sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal: 1° dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak-sahnya tahbisan suci; 2° oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim; 3° oleh reskrip Takhta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan oleh Takhta Apostolik bagi para diakon hanya karena alasan-alasan KHK – 63 yang berat dan bagi para imam hanya karena alasan-alasan yang sangat berat. 

Kan. 291 - Selain yang disebut dalam kan. 290, 1°, hilangnya status klerikal tidak membawa-serta dispensasi dari kewajiban selibat, yang diberikan hanya oleh Paus. 

Kan. 292 - Seorang klerikus, yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, kehilangan hak-hak khas status klerikal dan tidak lagi terikat oleh kewajiban-kewajiban status klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 291; ia dilarang melaksanakan kuasa tahbisan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 976; dengan sendirinya ia kehilangan semua jabatan, tugas dan kuasa apapun yang didelegasikan. 

 Kan. 293 - Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal, tidak dapat diterima kembali di antara para klerikus kecuali oleh reskrip Takhta Apostolik. 

JUDUL IV   PRELATUR PERSONAL 

Kan. 294 - Demi pemerataan pembagian para imam atau demi pelaksanaan karya-karya pastoral atau misioner khusus bagi pelbagai daerah atau aneka kelompok sosial, oleh Takhta Apostolik setelah mendengarkan pendapat Konferensi-konferensi para Uskup yang bersangkutan dapat didirikan prelatur-prelatur personal yang terdiri dari imam-imam dan diakon-diakon klerus sekulir. 

Kan. 295 - § 1. Prelatur personal diatur dengan statuta yang ditetapkan Takhta Apostolik dan dikepalai oleh seorang Prelat sebagai Ordinarisnya sendiri, yang berhak mendirikan seminari nasional atau internasional dan juga menginkardinasi mahasiswa-mahasiswa dan dengan dasar pengabdian kepada prelatur menahbiskan mereka. § 2. Prelat harus mengusahakan baik pendidikan rohani mereka yang diangkatnya dengan dasar tersebut di atas, maupun mengusahakan penghidupan layak bagi mereka. 

Kan. 296 - Dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan dengan prelatur, kaum awam dapat membaktikan diri bagi karya-karya kerasulan prelatur; adapun cara kerjasama organis itu dan kewajiban-kewajiban KHK – 64 serta hak-hak utama yang berkaitan dengan itu hendaknya ditentukan dengan tepat dalam statuta. 

Kan. 297 - Demikian pula statuta hendaknya merumuskan hubungan prelatur dengan para Ordinaris wilayah Gereja-gereja partikular di mana prelatur melaksanakan atau ingin melaksanakan karya-karya pastoral atau misionernya, dengan mendapat persetujuan lebih dulu dari Uskup diosesan.