Daftar Blog Saya

Kamis, 15 September 2022

1973 Gemuruh Pembangunan dan Perubahan 1973

 


Bambang Kussriyanto

Sejarah Gereja Katolik Indonesia Pasca 1970

 

BAB I

GEMURUH PEMBANGUNAN DAN PERUBAHAN

(1970-1979)

Kemajuan yang sejati terwujudkan dalam tata-ekonomi yang dimaksudkan demi kesejahteraan pribadi manusia, bila rezeki sehari-hari yang diterima setiap orang memantulkan kehangatan kasih persaudaraan dan uluran tangan Allah” (St Paulus VI, Populorum Progressio 86)

“Manusia berziarah ke depan, melangkah maju dalam menguasai dunia: pikiran, studi dan pengetahuan mengantarkan penguasaan atas dunia itu; kerja, alat dan prasarana serta teknologi menjadikan penguasaan ini kenyataan yang indah. Apa gunanya kemajuan ini bagi manusia? Untuk membantu agar hidup lebih baik dan lebih penuh. Manusia mencari kepenuhan hidup dalam waktunya yang terbatas  - dan sedang berusaha mencapainya. Kepenuhan hidup itu haruslah universal, artinya, diperuntukkan bagi semua orang. Maka manusia mengusahakan pemerataan hasil kemajuan bagi semua orang; mengusahakan kesatuan, keadilan, keseimbangan dan kesempurnaan, yang kita sebut Perdamaian.


1973

Damai itu niscaya, jika sungguh dikehendaki; dan karena niscaya, damai menjadi wajib.

Ditegakkan dan dibangun atas kebenaran, dalam keadilan, kasih dan kebebasan, damai diharapkan berlangsung berabad-abad mendatang; mulai dari 1973, kerjakan keniscayaan damai dan wujudkan kenyataannya. Inilah rancangan yang dipaparkan almarhum Paus Yohanes XXIII dalam Ensiklik "Pacem in Terris," yang akan kita sambut ulang-tahunnya yang ke-10 pada bulan April 1973. Dan setelah sepuluh tahun dengan penuh hormat dan syukur kita dengarkan suara kebapakan Paus Yohanes XXIII, kita percaya bahwa kenangan semangat besar yang ia nyalakan di dunia niscaya menguatkan hati untuk membuat resolusi-resolusi  yang makin kokoh dan baru bagi perdamaian di dunia. Kami menyertai Anda.

Demikian pesan perdamaian yang disampaikan oleh Paus Paulus VI dalam membuka tahun baru 1973 pada Hari Perdamaian Sedunia 1 Januari 1973.

Pada tanggal 8 Januari perundingan damai antara AS dan Vietnam Utara dibuka lagi di dekat Paris.  Perundingan ini berusaha mengakhiri keterlibatan AS dalam Perang Vietnam dan selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Damai 1973 Paris. Perjanjian itu ditandatangani pihak-pihak yang bertikai, yaitu AS, Republik Demokrasi Vietnam (Vietnam Utara), Republik Vietnam (Vietnam Selatan), dan Republik Vietnam Selatan (PRG) pada tanggal 27 Januari 1973 di Paris, Prancis. PRG mewakili gerilyawan komunis Vietnam Selatan.

Perjanjian Damai Paris 1973 menetapkan parameter yang wajib dilakukan pihak-pihak demi perdamaian dan penyelesaian Perang Vietnam.  Salah satu yang utama adalah bahwa seluruh pasukan Amerika harus meninggalkan  Vietnam. Selain itu pihak Vietnam Utara dan Selatan diberi kesempatan untuk berunding, untuk mengatur pemerintahan bersama dan mengakhiri perang saudara yang terjadi di antara mereka selama 30 tahun. Akhirnya Perjanjian Paris juga mengatur pertukaran tawanan perang dan penarikan pasukan dari Kampuchea dan Laos.

Di Indonesia para pemimpin dan anggota Partai Katolik mengungkapkan kemasygulan hati mereka bahwa partai yang mereka cintai selama 50 tahun akan meleburkan diri dalam bentuk lain, adalah gambaran momentum, peristiwa, figur penting sesaat sebelum dan selepas fusi 10 Januari 1973. Demikianlah setelah proses dan perkembangan awal fusi hingga Kongres Surabaya, pembentukan fraksi bersama tidak secara cair dan otomatis membawa kelima parpol melebur bersatu. Terlampau banyak perbedaan dalam parpol yang sulit diselesaikan. PNI misalnya mengusulkan mekanisme hasil pemilu sebagai cara untuk mengurangi jumlah parpol (posisi ini masih terus bertahan hingga pertemuan 8 Januari 1973 dengan Pangkopkamtib Jendral Sumitro). Tetapi parpol kecil menolak gagasan ini karena otomatis mengakhiri eksistensinya. Parkindo dan Partai Katolik (atas prakarsa Kasimo dan Da Costa) mengusulkan penggabungan sebagai “kerjasama” – diberi nama Partai Kristen Demokrat– sebagai langkah awal untuk melakukan fusi yang lebih luas dengan partai lain. Gagasan ini pun tidak pernah terealisasi.  Pemerintah melakukan berbagai tekanan rekayasa untuk mempercepat kebijakan “hanya tiga bendera” dalam Pemilu berikutnya, dengan penggarapan daerah-daerah untuk fusi kepartaian lokal. Di bawah tekanan fusi daerah-daerah yang disponsori pemerintah, pimpinan Kelompok Demokrasi Pembangunan mengeluarkan SK No. 42/KD/1972, 24 Oktober 1972 yang menegaskan kemungkinan rintisan sementara menuju fusi. Dalam berbagai pertemuan, tiga kemungkinan nama muncul, masing-masing: 1). Partai Demokrasi Pancasila. 2). Partai Demokrasi Pembangunan. 3). Partai Demokrasi Indonesia. Akhirnya nama terakhir yang disepakati dengan kesadaran bahwa “demokrasi Indonesia” merupakan suatu kesatuan pengertian.

 

Setelah melewati proses melelahkan, akhirnya pada 10 Januari 1973, tepat pada pukul 24.00, Deklarasi Fusi ditandatangani oleh wakil masing-masing parpol, yakni Mh. Isnaeni dan A. Madjid (PNI), A. Wenas dan Sabam Sirait (Parkindo), Ben Mang Reng Say dan FX. Wignjosumarsono (Partai Katolik), A. Sukarmadidjaja dan M. Sadrie (IPKI) dan S. Murbantoko dan J. Pakan (Murba). Hasil fusi disiarkan secara luas lewat konferensi pers tanggal 11 Januari yang dipimpin Ben Mang Reng Say dan didampingi oleh Isnaeni, Wenas, Sukarmadidjaja, dan Murbantoko.

Pada tanggal 13 Januari 1973 dibentuk Majelis Pimpinan Pusat (MPP) di mana masing-masing unsur diwakili 5 orang dan sekaligus dibentuk DPP yang terdiri dari 11 orang dengan komposisi unsur 3:2:2:2:2 di mana posisi Ketua Umum diberikan pada PNI dan Sekjen Koordinator pada Parkindo sesuai dengan urutan perolehan suara historis Pemilu 1971.

Susunan lengkap dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah: Ketua umum : Mh. Isnaeni; Ketua: A. Sukarmadidjaja; Ketua: Ben Mang Reng Say; Ketua: A. Wenas; Ketua: Sugiarto Murbantoko; Ketua: Sunawar Sukowati; Sekjen Koord :Sabam Sirait; Sekjen:W.A Chalik; Sekjen: FS Wignjosumarsono; Sekjen: John Pakan; Sekjen:Abdul Madjid.

DPP dilengkapi lima departemen masing-masing dengan satu ketua dan satu wakil, yakni Departemen Politik (Usep Ranuwidjaja dan John Pakan), Departemen Ekubang/Kesra (Sukarmadidjaja dan Sabam Sirait), Departemen Penerangan (Wenas dan Samosir), Departemen Pendidikan Kader/Pembinaan Massa (A. Madjid), dan Departemen Organisasi (Wignjosumarsono dan Tagor Harahap). Setelah fusi banyak politisi Kristiani justru berkiprah dalam Golkar ketimbang dalam PDI. Suatu pertanyaan besar yang memerlukan jawaban: “Siapakah yang dapat menjadi saluran aspirasi politik umat Kristiani dan bagaimana cara menyalurkan aspirasi itu di masa depan?”

Partai-partai spiritual material Islam bergabung dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yaitu Nahdatul Ulama/NU, Parmusi, Partai Sarekat Islam Indonesia/PSII, dan Perti.

Pengadilan Federal Amerika Serikat menyatakan para pencuri data pemilihan presiden di Watergate bersalah pada 15 Januari. Sementara menurut prosedur tata-negara petahana Richard Nixon, pemenang pemilihan presiden, walaupun terindikasi melakukan kecurangan menyangkut pencurian data pemilu dalam perkara Watergate, tetap dilantik menjadi Presiden AS untuk masa bakti kedua di  Washington, D.C pada 20 Januari 1973.

Minyak bumi di Indonesia ditemukan sekitar tahun 1780-an pertama-tama di Sumatera. Pemerintah kolonial Belanda membolehkan pengusaha Belanda menambang minyak di tanah jajahan Hindia Belanda (Indonesia) dengan memberikan sistem konsesi (sewa tanah) di mana perusahaan menguasai hasil tambang dan membayar royalti kepada pemerintah sesuai hasil produksi minyak suatu daerah. Setelah kemerdekaan dan berakhirnya masa konsesi pada tahun 1960-an, pemerintah Indonesia memperbarui sistem perjanjian pertambangan dengan “kontrak kerja” (contract of work) dengan perusahaan minyak lama, untuk waktu yang lebih pendek, yang intinya adalah pembagian keuntungan. Tetapi untuk perusahaan-perusahaan baru, pada tahun 1967 pemerintah memberlakukan generasi perjanjian kerja pertambangan minyak yang disebut “bagi hasil” (production sharing) atas minyak yang diproduksi dan melakukan pemasaran. Beberapa perusahaan asing yang mengikuti sistem “production sharing” 1967 adalah Refican, IIAPCO, Japex dan Kyushu, Unocal (Union). Setelah melakukan penelitian eksplorasi pencarian sejak 1968, Unocal menemukan ladang minyak Attaka di 12 mil lepas pantai Kalimantan Timur, yang merupakan Cekungan Kutei, pada tahun 1970. Hingga tahun 1971 dilakukan pemboran konfirmasi atas 50 sumur, dan pendirian 6 anjungan pengembangan pertambangan.  Pada 22 Januari 1973 Presiden Soeharto meresmikan lapangan produksi minyak Attaka dan terminal produksi Santan di Tanjung Santan. Attaka pada waktu itu menghasilkan rata-rata 21.512 barel minyak per hari atau sekitar 7,8 juta barel setahun.

Candi Borobudur di Jawa Tengah dibangun sekitar tahun 800 Masehi, pada masa itu terdapat dua dinasti yang berkuasa di Jawa, yakni Dinasti Sanjaya yang beragama Hindu dan Dinasti Syailendra yang beragama Buddha. Dinasti Syailendra memindahkan pusat kerajaan yang bermula di Jawa Tengah ke Jawa Timur. Kepindahan itu menyebabkan Candi Borobudur terbengkalai karena ditinggalkan. Erupsi gunung menyebabkan candi terkubur material vulkanik dan lama-kelamaan menjadi semacam bukit. Candi itu diketemukan lagi pada tahun 1815, sewaktu Inggris menguasai Jawa di bawah pimpinan Sir Thomas Stamford Raffles. Raffles menerima laporan dari bawahannya tentang keberadaan suatu candi yang tertutup tanah dan semak belukar. Raffles memerintahkan H.C. Cornelius untuk mengadakan survai lapangan. Dilakukan pembersihan pohon-pohon, semak-semak, serta menyingkirkan runtuhan-runtuhan batu sehingga Candi tampak kembali.  Pemerintah Hindia-Belanda, pada tahun 1907, di bawah pimpinan van Erp melanjutkan tugas pemugaran Candi Borobudur untuk pertama kalinya, dengan dana f 34.600 dan van Erp berhasil menyelesaikan tiga lapis hingga stupa induk, sementara itu diduga masih ada lapisan bawah yang tertimbun tanah. Setelah kemerdekaan RI, Pemerintah Indonesia melihat kondisi bebatuan Candi Borobudur  semakin kritis, dan pada tahun 1955 meminta bantuan UNESCO untuk memeriksa penyebab kerusakan dan mengidentifikasi cara mengatasinya. Setelah beberapa tahun penelitian, UNESCO mengorganisasi bantuan  internasional untuk penyelamatan Candi Borobudur dengan upaya pemugaran menyeluruh. Pada 29 Januari 1973 dilaksanakan Konvensi Cagar Budaya Dunia di bawah UNESCO untuk pemugaran Candi Borobudur yang menghasilkan suatu perjanjian donor internasional membiayai pekerjaan pemugaran Candi  yang dirancang berlangsung sepuluh tahun antara 1973-1983. Selama satu dekade, tim ahli dikerahkan untuk mengokohkan fondasi, membersihkan 1.460 panel relief, membongkar lima teras bujur sangkar dan memperbaiki sistem drainase dengan menanamkan saluran air ke dalam monumen. Dana internasional sekitar AS$ 7 juta dibentuk dalam suatu Dana Trust (Trust Fund).

Bicara soal dana internasional AS mengalami tekanan neraca pembayaran negatif yang memuncak dan dalam persaingan ekonomi dengan Jepang dan negara-negara Eropa Barat mengakibatkan dollar di pasar uang internasional didevaluasi 11% pada 13 Februari 1973. Ini pada gilirannya membuat harga emas melonjak.

Pembaruan Gereja terus bergulir ketika pada 27 Februari 1973 Paus Paulus VI menerbitkan surat konstitusi apostolik berupa motu proprio “Quo aptius” yang membubarkan Kanselaris pengumpulan dana untuk karya misi dan mengalihkan tugas itu pada Sekretariat Vatikan. Kemampuan pengumpulan dana Vatikan menurun dengan akibat pengurangan pendanaan biaya karya misi, yang dengan sendirinya mendorong usaha kemandirian di wilayah misi atau di daerah-daerah hirarki yang masih muda termasuk Indonesia. Kemampuan umat setempat untuk membiayai kegiatan Gereja perlu ditingkatkan.

Senin, 12 Maret 1973, Sidang Umum MPR hasil Pemilihan Umum 1971 dimulai. Dalam sidangnya, MPR mempunyai empat acara, yaitu : 1) Menetapkan GBHN; 2) Memilih Presiden dan Wakil Presiden; 3) Membahas Perubahan dan ketetapan-ketetapan MPR; 4) Mengeluarkan ketetapan-ketetapan baru MPR sesuai keperluan.

Pada pembukaan Sidang Umum itu Presiden Soeharto menyampaikan pidato pertanggung-jawaban. Presiden mengatakan bahwa usaha-usaha stabilitas ekonomi dan pembangunan merupakan langkah yang sangat penting untuk memberi isi kepada kemerdekaan nasional  antara lain kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang maju dan cerdas dalam masyarakat berdasarkan Pancasila. Lebih lanjut lagi dikatakan bahwa stabilitas ekonomi bukan saja merupakan landasan bagi suksesnya pelaksanaan Repelita, tetapi sebaliknya Repelita itu sendiri juga mempunyai fungsi lebih memantapkan stabilitas ekonomi.

Disampaikan pula bahwa dasar pokok politik luar negeri Indonesia meliputi: 1) Memurnikan kembali pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif, dan tetap anti-imperialisme dan kolonialisme dalam segala manifestasinya. 2) Politik luar negeri yang diabdikan untuk kepentingan nasional, khususnya pembangunan. 3) Turut ambil bagian dalam usaha mewujudkan perdamaian dunia, kususnya stabilitas Asia Tenggara, tanpa mengurangi kemampuan kita untuk melaksanakan pembangunan nasional.

Hasil dari sidang MPR tahun 1973 antara lain:

*     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan TataTertib Majelis Permusyawaratan Rakyat

*   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara

*    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden.

    Membahas rancangan ketetapan tentang "Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan Tugas TAP MPR No. X/MPR/1973 Pembangunan" yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat.  Dan demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 menugaskan kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dalam waktu 5 tahun:  Melanjutkan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun II dalam rangka Garis-garis Besar Haluan Negara; Melanjutkan penertiban dan pendaya-gunaan aparatur negara di segala bidang dan tingkatan; Menata dan membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan Demokrasi Pancasila; Melaksanakan politik Luar Negeri yang bebas aktif dengan orientasi pada kepentingan Nasional.

Realisasi penyederhanaan partai-partai dilaksanakan melalui Sidang Umum MPR tahun 1973. Hasil fusi penggabungan partai-partai adalah:

*    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai Islam yaitu Nahdatul Ulama/NU, Parmusi, Partai Sarekat Islam Indonesia/PSII, dan Perti

*    Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Khatolik, Partai Murba, dan IPKI bergabung dalam PDI.

+    Golongan Karya (Golkar) yang semula bernama Sekber Golkar. Golkar tidak mau disebut sebagai partai. Ini karena citra partai di masyarakat pada saat itu sedang buruk, sebagai akibat pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI)

Ide untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dalam kehidupan berbangsa sebenarnya sudah muncul sejak  1970-an. Namun dalam Sidang Umum MPR pada 1973Fraksi Karya Pembangunan (FKP-Golkar) atas prakarsa pemerintah mengusulkan kembali pembahasan gagasan tentang pencantuman asas tunggal Pancasila dalam organisasi politik. Namun gagasan tersebut mendapat penolakan terutama dari Partai Fraksi Persatuan (FP-PPP).

Setelah menggabungkan kekuatan-kekuatan partai politik, Soeharto dipilih kembali menjadi presiden oleh Sidang Umum MPR (Tap MPR No IX/MPR/1973) pada 23 Maret 1973 untuk jabatan yang kedua kali. Saat ini, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mendampinginya sebagai wakil presiden.

Dari akhir 1960-an dan awal 1970-an di Indonesia pertambahan organisasi gereja Kristen Protestan sangat fenomenal. Ada lebih dari seratus denominasi gereja baru, terutama dari lingkaran Evangelis dan Pentakosta dengan gerakan karismatik kebangunan rohani, muncul meramaikan pewartaan Injil, namun juga dengan menimbulkan masalah sosial keagamaan ketika cara-cara yang digunakan mengusik kaum muslim. Rencananya akan digelar Sidang Raya Dewan Gereja (Protestan) Dunia (DGD) di Indonesia pada 1975. Dalam rangka ekumene dengan maksud “mencari persaudaraan di antara semua orang yang percaya kepada Kristus” (PKUKI 1970 no. 55) MAWI berusaha menghimpun informasi dan  mengenali dengan lebih baik gereja-gereja yang menjadi anggota Dewan Gereja Indonesia (DGI), Dewan Gereja Dunia (DGD) dan pendatang-pendatang baru yang berada di luar lingkaran DGI. Menjelang Hari Raya Pentakosta 1950 terbentuklah badan persatuan ekumene yang disebut Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI, pada waktu itu terdiri dari 29 Gereja Protestan). Sejak didirikan DGI telah mengadakan Sidang Raya tahun 1950, 1953 bertemakan “Yesus Kristus Harapan Dunia”, 1956 bertema“Keesaan kita dalam Kristus dan perpecahan selaku gereja” , 1960 dengan tema “Yesus Kristus Terang Dunia”, 1964 dengan tema “Yesus Kristus Gembala yang Baik”, 1967 , bertema “Tengoklah Aku Jadikan Semuanya Baru” dan sub tema “Pembaharuan Manusia, Gereja, dan Masyarakat” dan 1971 bertema “Disuruh Ke Dalam Dunia” dan Sub tema “Tugas kita dalam Negara Pancasila yang Membangun”. Selanjutnya Sidang Raya DGI akan diselenggarakan setiap 4 tahun. Atas permintaan 2/3 anggota dapat juga diselenggarakan Sidang Raya Istimewa untuk hal-hal luar biasa. Sehari-hari DGI mempunyai struktur Badan Pekerja Harian yang terdiri dari seorang Ketua Umum, tiga orang Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara dan 7 orang anggota. Dalam Sekretariat Umum, terdapat komisi-komisi (antara lain Komisi Keesaan dan Kesaksian meliputi bidang pekabaran Injil, bidang pelayanan rohani Angkatan Bersenjata, bidang pelayanan wanita, bidang pelayanan pemuda, bidang keesaan, bidang studi dan penelitian;  Komisi Pelayanan dan Pembangunan meliputi Pusat Pembangunan, Program Pedesaan dan Pembangunan Masyarakat Petani, Program Pembangunan Masyarakat Nelayan, Program Gereja Kota dengan Biro Penempatan Kerja, Koperasi Simpan Pinjam, Pusat Kejuruan untuk Pemuda dll. Bidang Kesehatan, Bidang Sosial dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Keluarga Berencana, Panitia Pembangunan GKI Irian Jaya, Panitia Hidup Baru (Pelayanan Tahanan Politik); Komisi Pendidikan dan Komunikasi meliputi Komisi Pendidikan Agama Kristen, Bidang Teologia, Komisi Bea Siswa, Institut Ekumene Indonesia, Bidang Komunikasi/Yakoma). Pada tahun 1973 gereja-gereja yang bergabung dalam DGI berjumlah hampir 50 Gereja.

Pemerintah mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 1973/1974 yang adalah APBN tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 - 1973/1974. Oleh sebab itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 tetap mengikuti skala prioritas nasional seperti yang tercantum didalam Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Pengutamaan sektor pertanian, khususnya produksi pangan dan ekspor mengandung arti bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti demikian itu, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat terwujud. Dalam pada itu, kebijakan anggaran berimbang yang dinamis terutama dimaksudkan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa sehingga tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 menurut perkiraan berjumlah Rp.862,4 milyar. Pendapatan Rutin ditaksir berjumlah Rp. 671 milyar. Pendapatan Pembangunan dirancang berjumlah Rp. 191,4 milyar. Pada sisi penggunaannya, Anggaran Belanja Rutin dipatok berjumlah Rp. 518.3 milyar. Anggaran Belanja Pembangunan Rp.344.1 milyar. Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 menurut perkiraan berjumlah Rp.862.4 milyar.

Dalam tahun 1973, pemerintah mewajibkan anak-anak berusia 7-12 tahun untuk mengenyam pendidikan Sekolah Dasar biasa disebut sebagai wajib belajar 6 tahun. Secara umum tujuan pendidikan sudah dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII pasal 31: a). Masing- masing penduduk negeri berhak mendapat pengajaran; b). Pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Soal tersebut kemudian dikuatkan dalam pasal 4 ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966, dan berikutnya disebutkan tentang isi pendidikan wajib: a). Mempertinggi mental, moral, budi pekerti, serta menguatkan kepercayaan beragama; b). Mempertinggi kecerdasan serta keahlian; c). Membina/mengembangkan fisik yang kuat serta sehat.  Usaha pemerintah untuk memperluas peluang mendapatkan pendidikan dasar mulai diwujudkan pada 1973. Dengan melimpahya pendapatan pemerintah dari kenaikan harga minyak, pemerintah memeratakan pembangunan pendidikan, antara lain lewat Inpres Nomor. 10 tahun 1973 tentang program dorongan pembangunan Sekolah Dasar. Tujuan kebijakan ini adalah perluasan kesempatan belajar, terutama di pedesaan dan bagi daerah perkotaan bagi penduduk berpenghasilan rendah, serta untuk mengentaskan masalah buta huruf di Indonesia. Tahap pertama program SD Inpres adalah pembangunan 6.000 gedung SD yang masing-masing memiliki tiga ruang kelas. Dalam pelaksanaan dan perkembangannya di kemudian hari, penggelontoran program SD Inpres mengubah situasi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dengan monopoli pemerintah atas pendidikan, mengubah sisi penawaran dan memukul persekolahan swasta, termasuk sekolah-sekolah Katolik, dalam perebutan murid baru dan dalam pembiayaan operasional sekolah.

Bendungan Riam Kanan Barito di Kalimantan Selatan yang dibangun sejak 1963 sebagai proyek Kementerian Pekerjaan Umum dengan pengawasan konstruksi (dam, power house serta fasilitas lain) dari Hazama Gumi Jepang diselesaikan pada awal 1973. Untuk pekerjaan yang berurusan dengan metal dan logam (gates, penstok, surge tank) dilaksanakan oleh kontraktor Nippon Kokkan; untuk instalasi mesin-mesin perlistrikan dikerjakan oleh kontraktor Fuji Electric dan Toyomenka; sedangkan pembangunan jaringan transmisi beserta stasiun-stasiunnya dikerjakan oleh kontraktor Indonesia yaitu PT. Wijaya Karya. Proyek ini dibangun atas bantuan pemerintah Jepang entah berupa dana hibah atau pinjaman pembangunan. Presiden Soeharto meresmikan penggunaan Bendungan dan Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Riam Kanan, di Kalimantan Selatan, pada 30 April 1973. Waduk Riam Kanan berada di Aranio, yang aslinya bernama Arnawal, tetapi karena para pekerja Jepang kesulitan melafalkan Arnawal, mereka sering menyebutnya Aranio. Bendungan ini dimanfaatkan untuk irigasi sawah seluas 7.012 hektar dengan konsumsi air 10,161 m3 per detik, memenuhi kebutuhan perikanan dimana tercatat 290 kolam ikan dengan total luas 326,26 hektar yang memerlukan air 6,918 m3 per detik, serta untuk kebutuhan air minum melalui PDAM Banjarbaru dengan kebutuhan air 150 liter per detik dan PDAM Banjarmasin dengan kebutuhan air 1.100 liter per detik. Selain itu bendungan juga dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas 30 MW untuk Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Pada masa itu Keuskupan Banjarmasin merupakan wilayah Gerejawi yang sangat luas, meliputi Kalimantan Selatan (kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Tabalong, Tapin, Kota Baru dan Kota Banjarmasin) dan Kalimantan Tengah  (kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Kuala Kapuas, Gunung Mas, Kota Waringin Timur, Kota Waringin Barat, Katingan, dan Kota Palangka Raya). Dalam catatan statistik 1970, jumlah umat 7.778 tersebar di 11 paroki (Ampah, Banjarmasin-Katedral, Banjarmasin-Rantauan Timur, Banjarmasin Veteran, Buntok, Kuala Kapuas, Muara Teweh, Palangka Raya, Pangkalan Bun, Puruk Cahu dan Sampit) dan dilayani 11 imam religius MSF. Gambaran Keuskupan Banjarmasin adalah medan yang sangat luas dan relatif berat, kebanyakan umat miskin, hidup terpencil di tengah masyarakat yang dalam hal keagamaan tidak ramah (95% Islam, 1% Protestan, 0.4% Katolik, Hindu 0,3%, Buddha 0,7%, Kepercayaan 0,6%).

Karena usia tua dan faktor kesehatan, Uskup Keuskupan Malang Mgr. Antoine Everard Jean Avertanus Albers, O. Carm yang telah melayani dari 28 Januari 1935 mengundurkan diri pada 1 Maret 1973 dan digantikan oleh Mgr. Fransiskus Xaverius Sudartanta Hadisumarta, O. Carm. Dalam masa pelayanannya, Mgr Albers O. Carm memberi banyak perhatian pada karya pendidikan melalui Yayasan Karmel yang didirikan pada 1927. Sekolah-sekolah yang didirikan oleh Yayasan Karmel berjumlah 140 unit di wilayah Keuskupan Malang, yang meliputi Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Perubahan situasi penyelenggaraan pendidikan di kemudian hari dengan munculnya SD Inpres memberi pukulan keras pada karya Yayasan Karmel, yang pada tahun 1974 saja terpaksa menutup 24 unit sekolahnya.

Setiap kali muncul berita tentang Mahmilub sehubungan G30S 1965, terasakan kegetiran. Dalam Mahmilub, Suwandi, Sekretaris CDB PKI Jawa Timur, dijatuhi hukuman mati berdasar Putusan Mahkamah No. 520/K/1973, tanggal 11 Juni 1973.

Pengembangan industri plastik di Indonesia dimulai menjelang pertengahan tahun 1960-an, dengan berdirinya pabrik-pabrik yang memproduksi aneka ragam kebutuhan rumah tangga seperti keranjang, ember dan sandal jepit. Selanjutnya pada tahun 1970-an, hampir semua jenis barang plastik, termasuk bijih plastik polymerisasi polyester yaitu sejenis serat sintetis yang digunakan untuk industri tekstil, telah dapat diproduksi di Indonesia. Kini dikenal berbagai barang plastik terutama untuk berbagai ragam kemasan buatan dalam negeri, mulai dari kebutuhan tradisional sampai kepada kebutuhan yang lebih canggih seperti untuk komputer, telepon, radio, tape recorder, televisi, video, bagian-bagian mobil, kapal pesawat terbang dan sebagainya. Pada 18 Juli 1973 pabrik polypropylene di Kilang Pertamina Plaju, Palembang, Sumatera Selatan beroperasi memperkuat hulu industri plastik.

Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya dan keragaman didalamnya. Keragaman tersebut dimulai dari keragam suku bangsa sampai pada keragaman agama yang dianut. Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha merupakan agama yang sudah ada sejak dulu. mereka bebas melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Dengan adanya keragaman suku, agama juga pandangan politik membuat terbukanya celah untuk terjadi konflik di Indonesia. Salah satu contoh yaitu saat dilakukan pembahasan mengenai rancangan undang-undang tentang perkawinan. Banyak kalangan yang pro dan kontra terhadap permasalahan rancangan undang-undang perkawinan. Isu dibentuknya rancangan undang-undang perkawinan menjadi permasalahan yang disorot dari berbagai kalangan partai politik dan agama karena perkawinan merupakan hal yang menyeluruh di kalangan masyarakat. Sehingga mereka berusaha menjadikan rancangan undang-undang perkawinan sesuai dengan aturan yang mereka percayai. Pemerintah terutama DPR sebisa mungkin merumuskan pasal-pasal perkawinan yang tidak menyinggung salah satu agama dan tidak menimbulkan problematika lain dikalangan masyarakat. Mengingat pentingnya persatuan yang harus dijaga dan undang-undang tentang perkawinan merupakan aturan yang menyeluruh dikalangan masyarakat. proses pembentukan Undang-undang Perkawinan di Indonesia mengundang perhatian yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Hukum perkawinan yang berlaku setelah penjajahan Belanda dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1). Bagi orang-orang Indonesia asli yang bergama islam berlaku hukum agama yang telah diresepsi dengan hukum adat. Bagi orang-orang Indonesia lainya yang beragama selain Islam berlaku hukum adat. 2). Orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks Ordonantie christen Indonesia (HOCI) dalam Staatsblad 1933 No.74. 3. Orang-orang timur asing, Eropa dan orang Indonesia keturunan Cina ditulis dalam staatsblad 1933 No 73, kitab undang-undang hukum perdata (BW) yang digunakan untuk orang Eropa dan keturunan Cina, dan peraturan tentang perkawinan campuran yang diatur dalam staatsblad 1898 No. 158.

Setelah kemerdekaan RI diperlukan hukum nasional tentang perkawinan. Tahun 1946 banyak terjadi permasalahan perkawinan pada orang-orang Islam. hal ini disebabkan karena tidak adanya kodifikasi hukum perkawinan untuk penganut Islam. Orang yang beragama Islam berpedoman pada kitab-kitab fiqh seperti kitab Imam Syafii, misalnya. Karena banyak terjadi perbedaan dalam menerapkan hukum maka timbul banyak permasalahan. Kemudian pada tanggal 26 November 1946 pemerintah mulai membuat peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk yang diberlakukan di Jawa dan Madura disahkan oleh Presiden Soekarno di Linggarjati. Kemudian diberlakukan juga di wilayah Sumatera. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 sebatas mengatur nikah, talak, dan rujuk sehingga hanya mengatur hukum acara. Sedangkan materi hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan perkara untuk orang Islam masih bersumber pada kitab-kitab fiqh. Sebagai bukti Statuta Batavia 1642 menyebutkan bahwa sengketa waris antara orang pribumi yang beragama Islam diselesaikan menggunakan hukum Islam. Selain itu digunakan kitab Muharrar dan Pepakem Cirebon, dan beberapa kitab lain dari hukum Islam yang digunakan di daerah lain. Dengan adanya perbedaan sumber-sumber hukum yang digunakan tentu akan menghasilkan putusan hukum yang berbeda untuk kasus yang sama. Selain itu pemahaman umat Islam di Indonesia terhadap kitab-kitab fiqh juga berbeda-beda sehingga menimbulkan kasus-kasus baru seperti perkawinan paksa, perkawinan anak dan poligami.

Pada tahun 1930 berdiri organisasi perempuan yang menentang keras poligami yaitu Gerakan Wanita Isteri Sedar (GEWIS). Dalam Indische Verlagh tahun 1930 terdapat catatan data yang  menyebutkan jumlah laki-laki yang beristri satu orang sebanyak 11.418.297 orang (97,5%) sedangkan yang berpoligami berjumlah 302.726 orang (2,5%). Maraknya poligami membuat permasalahan keluarga semakin rumit dan pihak istri merasa hak-haknya sebagai perempuan tidak dilindungi. Pendapat GEWIS dalam menentang poligami mendapatkan kecaman dari organisasi perempuan Islam. Tahun 1932 organisasi Aisyiah menyatakan bahwa kedudukan perempuan dalam Islam tidak direndahkan oleh  poligami yang diperbolehkan dan sah dalam Islam.

Persatuan Wanita Republik Indonesia (PERWARI) yang dibentuk tahun 1945 aktif membela hak-hak kaum perempuan dalam bidang politik, perkawinan dan pekerjaan. Selain PERWARI, organisasi Gerakan Wanita Isteri Sedar (GEWIS) yang telah disebutkan, pada perkembangan selanjutnya berubah menjadi Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani). Kedua organisasi ini merupakan organisasi perempuan yang giat menyoroti permasalahan perempuan dalam keluarga. Mereka gencar menuntut diadakannya undang-undang perkawinan yang baru. Ketika pemerintah menetapkan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 1952 yang berlaku untuk seluruh Indonesia Gerwani dan Perwari menolak peraturan yang melegalkan poligami yang dilakukan pejabat sipil. Pada tanggal 17 Desember 1953 terjadi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh Perwari didukung organisasi lain, dengan akibat semakin hari pergerakan Perwari semakin dibatasi. Pada tahun 1955 Perwari menyampaikan pendapat kepada pemerintah dalam masalah poligami bagi pejabat-pejabat.

Saat ulang tahunnya yang ke 17 pada tangga 17 Desember 1962 Perwari membuat pernyataan yang isinya mendesak lembaga pemerintah supaya segera mengundangkan Rencana Undang-Undang Perkawinan demi kesejahteraan keluarga. Tuntutan ini terus disuarakan oleh Perwari hingga tahun 1965 dengan terus bergerak aktif bersama organisasi perempuan lainnya. Pada Mei 1967 ketika RUUP diajukan kepada DPR muncul reaksi pro dan kontra dalam kalangan masyarakat baik dari masyarakat muslim maupun dari masyarakat non muslim.tetapi mendapat penolakan dari Fraksi Katolik. Alasan penolakan adalah karena DPR tidak dimaksudkan untuk membahas perkara yang berhubungan dengan hukum agama. Setiap kali Pemerintah mengajukan usulan RUU Perkawinan kepada DPR, Reaksi pro dan kontra terhadap RUU Perkawinan itu muncul baik di kalangan para anggota DPR itu sendiri melalui fraksi-fraksinya maupun di kalangan masyarakat Iuas yang disampaikan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang bersangkutan. Pada saat itu Pemerintah mengajukan dua RUU Perkawinan, yaitu: (1) RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam, dan (2) RUU tentang Ketentuan Pokok Perkawinan yang berlaku bagi golongan non-muslim. Kalangan umat Islam menghendaki agar hukum perkawinan Islam yang selama ini berlaku diangkat dijadikan undang-undang yang berlaku khusus bagi umat Islam. Sedang golongan masyarakat lain terutama golongan non muslim sangat keberatan apabila hukum (adat) perkawinan Islam dijadikan sebagai hukum positif bagi umat Islam. Kedua RUU itu akhirnya dikembalikan lagi kepada Pemerintah karena salah satu fraksi (Fraksi Katolik) menolak RUU yang pertama (RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam) meskipun fraksi-fraksi lain yang berjumlah 13 fraksi dapat menerimanya. Meskipun perwakilan dari Fraksi Katolik hanya sedikit, yaitu 8 anggota dari 500 anggota DPR tetapi pendapat mereka amat vokal dan membuat RUU Perkawinan kandas berhenti dibahas. Fraksi Katolik di DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU Pokok Pernikahan umat Islam tidak termasuk bidang kompetensi parlemen dan pemerintah, lepas dari soal baik dan buruk. Dengan kata lain, mereka menghendaki agar umat Islam meninggalkan hukum perkawinan Islam khusus bagi dirinya, dan bersedia mengikuti hukum perkawinan umum yang bersifat sekuler yang merupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat.

Kemudian setelah Pemilu 1971 dan Fraksi-fraksi dalam DPR disederhanakan, pada 31 Juli 1973 pemerintah kembali mengajukan RUU Perkawinan kepada DPR. Pada 30 Agustus 1973 pemerintah memberikan keterangan di hadapan sidang pleno DPR. Ini dilakukan setelah sebelumnya Presiden menyampaikan surat dengan lampiran naskah RUU kepada pimpinan DPR. Keterangan dari pemerintah pada saat itu diwakili oleh Menteri Kehakiman Oemar Senoadji, Menteri Agama Mukti Ali. Proses selanjutnya dilaksanakan mengikuti alur tata-cara pembentukan undang-undang,  yaitu penyampaian pandangan dari anggota-anggota DPR yang diwakili juru bicara dari masing-masing Fraksi. Masing-masing Fraksi mendapatkan waktu yang sama untuk memeriksa pasal-pasal dalam naskah RUU dan menyampaikan pendapat masing-masing. Pada waktu itu terdapat empat Fraksi DPR yaitu Fraksi Persatuan Pembangunan, PDI, Karya dan ABRI. Pada tahapan ketiga, yaitu rapat kerja antar komisi DPR dengan pemerintah yang diwakili para menteri, RUU diolah dengan dialog-dialog antara pemerintah dan Fraksi-fraksi DPR. Proses dialog antara pemerintah dan DPR bersifat sinkronisasi pendapat, demi mendapatkan pendapat yang sama dalam tiap-tiap hal dan pasal. Proses yang terakhir adalah sidang pleno DPR dengan musyawarah untuk mufakat mengesahkan undang-undang.

Salah satu masalah dalam RUU Perkawinan yang mempertajam perbedaan pandangan adalah Perkawinan Campur, yang merupakan konsekuensi logis dalam masyarakat pluralis. Dalam pandangan masyarakat Islam, cepatnya pertumbuhan Gereja-gereja di Indonesia dikaitkan dengan praktek kawin campur antara umat Kristen dan Muslim, sementara tidak ada peraturan perundang-undangan mengatur soal itu. Beberapa pemuka agama Islam yang berpengaruh menilai RUU Perkawinan bertentangan dengan hukum Islam karena membolehkan kawin campur, atau menyatakan bahwa perbedaan agama bukan halangan bagi perkawinan. Mereka mencurigai RUU Perkawinan merupakan alat kristenisasi, bahkan dengan terus terang menyampaikan kecurigaan bahwa RUU Perkawinan adalah “akal-akalan orang Katolik”, terutama orang-orang Katolik yang bekerja dalam CSIS berada di balik RUU Perkawinan.

CSIS atau Centre for Strategic and International Studies (Pusat Studi Strategis dan Internasional) adalah wadah penelitian dan analisis para pemikir strategi kebijakan politik, ekonomi, kebudayaan, keamanan dan hubungan internasional yang didirikan antara lain oleh Ali Moertopo, Soedjono Hoemardhani, Harry Tjan Silalahi, Rm Josephus Gerardus Beek SJ, Hadi Soesastro, Daoed Joesoef, Yusuf Wanandi, pada 1 September 1971 di Jakarta. CSIS menerbitkan berkala Analisa (sejak 1971) dan The Indonesian Quarterly (sejak 1972), dan dalam kerjasama dengan Universitas Nasional Australia (ANU) mengedarkan Bulletin of Indonesian Economic Studies (BIES). CSIS mempunyai pengaruh besar pada pemerintah di awal tahun 1970-an.

Figur Rm Josephus Gerardus Beek SJ mendapat sorotan khusus sebab sejak akhir 1969 ia melakukan kaderisasi militan di kalangan kaum muda Katolik (Kasebul) yang dicurigai membentuk semacam jaringan intelijen di berbagai instansi pemerintahan, industri dan kemasyarakatan, dan tersebar di seluruh Indonesia.  

Nada getir dari Mahmilub G30S 1965 lagi. Ismail Bakri, Sekretaris I CDB PKI Jawa Barat, dihukum mati berdasar Putusan Mahkamah No. 1/1973/PID.SUBV, tanggal 3 Oktober 1973.

Komisi Teologi Internasional memberi pencerahan tentang konsep suksesi apostolik, di satu pihak bagi Gereja Katolik menjamin penerusan ajaran Katolik sepenuhnya, di pihak lain menanggapi permintaan dialog ekumenis.  Studi ajaran tentang suksesi apostolik ini  di satu pihak demi menguatkan saudara-saudara seiman, seraya memberi sumbangan pada perkembangan dialog ekumenis yang matang.

Kendati berlainan dalam kadar penghargaan pada tahta Petrus, Gereja Katolik, Orthodox, dan gereja-gereja lain yang meyakini suksesi apostolik berbagi pengertian dasar yang satu tentang sakramentalitas Gereja, yang berkembang dari Perjanjian Baru dan melalui para Bapa Gereja, khususnya Ireneus. Gereja-gereja meyakini sifat sakramental dalam pelayanan berasal dari penumpangan tangan dengan seruan kepada Roh Kudus, dan ini merupakan formula yang mutlak bagi penerusan suksesi apostolik, yang memampukan Gereja selalu setia kepada ajarannya dan selalu berada dalam persekutuan. Ini pulalah yang menjadi jaminan kesetiaan tak pernah putus pada Kitab Suci, Tradisi dan sakramen, sekaligus memberikan terang mengapa persekutuan di antara gereja-gereja tersebut dengan Gereja Katolik tetap ada dan dewasa ini dapat lebih dikembangkan.

Melaksanakan panggilan kasih dan perikemanusiaan, Romo Werner Ruffing SJ pada 1973mulai berkarya di kalangan tahanan politik di Pulau Buru. Kehadiran Romo Ruffing pada mulanya diterima dengan baik oleh para aparat keamanan yang bertugas di Pulau Buru. Tetapi berangsur-angsur terjadi berbagai masalah teknis dan prinsip antara Romo Ruffing dengan para aparat sehingga tiga tahun kemudian ia dikeluarkan dari Buru. Namun, menyadari bahwa penolakan itu bersifat pribadi, bukan penolakan umum terhadap ide pelayanan rohani, ia berusaha mencari seorang pastor Yesuit lain yang mau dan lebih cocok menggantikan dirinya di Pulau Buru. Upaya Romo Ruffing berhasil ketika ia bertemu dengan Romo Alexander Dirdjasoesanta SJ. Saat itu Romo Alex Dirdja baru saja pulang dari India mengikuti kursus Maxi (meditasi) Sadhana dari Pastor Anthony de Mello SJ. Romo Alex dengan gembira menerima tawaran Romo Ruffing. Tahun itu juga ia berangkat ke Pulau Buru.  “Ini Santo Paulus, di Atas Bukit Karang, kudirikan gerejaku,” kata Romo Alex Dirdjo SJ bangga ketika sebuah gereja Katolik yang layak bagi para tahanan politik  (tapol) bermula dari ide Lukas Tumiso, tapol asal Surabaya akhirnya berhasil didirikan di Unit III kamp pembuangan Pulau Buru.  Karena keterbatasan bahan bangunan, ia menggunakan sebuah bangunan bekas kandang ayam. Setelah dibersihkan dari gurem dan sedikit perbaikan, gereja sederhana itu bisa mengadakan kegiatan-kegiatan agama Katolik.  Joseph (Tapol Joseph Slamet Riadie) yang aslinya dari Probolinggo, Jawa Timur, setelah setahun di Pulau Buru, mendapat tugas menjadi petugas Urusan Agama (Uragam) Katolik atas rekomendasi dari Uskup Amboina Mgr Andreas P. C. Sol MSC. Joseph Slamet Riadie mula-mula mengikuti bimbingan sebagai katekis di Paroki Bintang Laut Namlea selama tiga bulan. Setelah itu, ia diminta memberi pelajaran agama kepada penduduk setempat dengan bimbingan dua bruder Yesuit dan Romo Werner Ruffing SJ. Joseph kemudian memberi pelajaran agama kepada sesama tapol di bawah pengawasan Markas Komando (Mako). Ia memberikan renungan saat ibadat sabda dan membagikan komuni. Renungan yang dibawakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Komandan Militer.

Usaha pemerintah dalam peningkatan ketertiban berlanjut dengan membuat kebijakan menyederhanakan Organisasi Politik dan Organisasi Sosial-Kemasyarakatan, termasuk Organisasi Tani, sekaligus kebijakan yang mengarus-utamakan stabilitas politik untuk pertumbuhan ekonomi. Berkenaan Organisasi Tani, dalam tahun 1973 juga, Ikatan Petani Pancasila (IPP) pusat meleburkan diri ke dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Dengan demikian pendekatan organisasi massa, termasuk kegiatan advokasi diintegrasikan ke dalam HKTI, sementara pendekatan manajemen proyek dan pengembangan partisipasi masyarakat lokal dalam Kelompok Swadaya Masyarakat di kelola oleh Yayasan Sosial Tani Membangun (YSTM) yang selanjutnya bertranformasi menjadi Yayasan Bina Swadaya. Sebagai penerus IPP, YSTM mengawali kegiatan dengan mengelola dua kegiatan yaitu : Pertama, pengembangan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) / Self Help Group (SHG) kearah pemberdayaan ekonomi rakyat lemah dan miskin. Kedua, penerbitan Majalah TRUBUS (1969) untuk informasi pertanian yang kemudian berkembang menjadi media komunikasi pembangunan. Berawal dari kedua kegiatan tersebut, muncullah berbagai kegiatan baik karena pengembangan dari masing-masing kegiatan maupun yang muncul karena interaksi dari keduanya sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat yang dimungkinkan karena adanya kemampuan memanfaatkan kesempatan yang ada. Selanjutnya “Bina Swadaya” dikenal umum sebagai suatu Lembaga Pengembangan Sosial Ekonomi (LPSE).

Uskup Keuskupan Agung Makassar Mgr Nicolas Martinus Schneiders, CICM yang telah melayani sejak 10 Juni 1948 pada tanggal 7 Agustus 1973 pensiun dan digantikan Mgr Theodorus Lumanauw.  Pada 22 Agustus 1973 secara resmi Keuskupan Agung Makassar berganti nama menjadi Keuskupan Agung Ujung Pandang.

Meletus Perang Arab-Israel yang keempat pada tanggal 6-25 Oktober 1973; perang ini sering disebut  Perang Yom Kippur artinya penebusan dosa, yaitu salah satu hari suci keagamaan bagi umat Yahudi. Kemudian perang ini juga lazim disebut perang Ramadhan karena meletusnya ketika umat muslim sedang melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Karena itu pihak Israel tidak menyangka akan adanya serangan tiba-tiba dari pihak Arab, yaitu serangan mendadak yang dilancarkan Mesir dan Suria pada daerah yang diduduki Israel, pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 1973 pukul 14.00 waktu setempat. Mesir menyerang sisi benteng Barlev di semenanjung Sinai di sebelah selatan, sedangkan Suria langsung menyerang pos Israel di Dataran Tinggi Golan di sebelah timur laut. Perang Arab-Israel keempat dilatarbelakangi kejengkelan atas keengganan dan alotnya Israel mematuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 242/1967. Inti resolusi tersebut adalah bahwa Israel harus menarik mundur pasukan-pasukannya keluar dari daerah-daerah Arab yang diduduki Israel dalam perang 6 Hari 1967. Ketika perang Yom Kippur sudah memasuki minggu kedua, pihak Arab dan Israel mulai kehabisan amunisi sehingga, sekutu masing-masing mengirimkan bantuan. Baik Amerika Serikat yang pro Israel maupun Uni Soviet yang pro Arab, keduanya mengirimkan bantuan pada pihak yang berperang. Nampak perbedaan yang jauh antara kekuatan Arab dan Israel dari besarnya bantuan persenjataan militer, sebab pada tanggal 22 Oktober 1973 Israel bahkan mampu memukul mundur pasukan Mesir hingga hampir mendekati ibukota Kairo. Langkah cepat segera diambil bangsa Arab untuk membantu Mesir dan Suria, dengan mengeluarkan senjata pamungkas yaitu minyak. Negara-negara Arab penghasil minyak (OAPEC) bersatu untuk menghalau Israel yang memperoleh bantuan Amerika Serikat, dengan melakukan embargo kiriman minyak bagi siapapun yang membantu Israel. Oleh karena embargo itu, kenaikkan harga minyak terjadi di pasar gelap dan pengurangan produksi minyak mengakibatkan krisis minyak terutama di negara-negara industri, sehingga memaksa negara-negara industri terutama Eropa Barat dan Jepang berpikir dua kali untuk membantu Israel. 

Sidang OPEC yang solider dengan OAPEC mencapai suatu keputusan untuk menaikkan harga minyak secara sepihak, tanpa perundingan dengan negara-negara konsumen. Langkah pertama yaitu, harga minyak akan dinaikkan dari harga awal sebesar US$ 3.01 menjadi US$ 5.12 per barel. Langkah berikutnya pengurangan produksi minyak sebanyak 5 % pada bulan Oktober ini, dan produksi akan dikurangi 5% lagi di bulan November. Langkah yang lebih berani dilakukan Arab Saudi dan Kuwait dengan mengurangi produksi minyaknya hingga 10% sampai bulan November. Kenaikkan harga minyak dan pengurangan produksi itu pada mulanya tidak mendapat tanggapan positif dari para pendukung Israel. Maka selanjutnya pada tanggal 4 November 1973 OPEC kembali berunding di Teheran, Iran. Perundingan kali ini, disepakati adanya pengurangan produksi minyak lebih banyak, sebesar 25%. Dengan segera kelangkaan membuat harga minyak lepas kendali hingga mencapai US$ 11,65 per barel. Kenaikkan harga minyak itu kurang lebih sebesar 300 % dari harga semula. Perang Yom Kippur pun berakhir. Tetapi dampak krisis minyak berkelanjutan melebar menjadi krisis energi, terutama karena di banyak negara yang menggunakan produk minyak bumi sebagai bahan bakar utama pembangkit tenaga listrik diesel. Sekalipun sangat berat, krisis minyak/energi 1973/1974 bagaikan blessings in disguise, rahmat terselubung, memacu upaya alternatif kreatif untuk memulai diversifikasi penggunaan sumber-sumber energi alam dengan memanfaatkan batubara, panas bumi, tenaga air, tenaga angin, tenaga surya dan tenaga ombak.

Sidang MAWI diselenggarakan tanggal 12–22 November 1973, di Gedung MAWI Jakarta. Dilakukan pemilihan Presidium MAWI baru sesuai Statuta. Berdasarkan hasil pemilihan itu terbentuk Presidium MAWI 1973-1976 sebagai berikut: Ketua Presidium Yustinus Kardinal Darmoyuwana. Wakil Ketua I Mgr Th Lumanauw. Wakil Ketua II Mgr Donatus Djagom SVD. Sekretaris Umum Mgr Leo Soekoto SJ. Bendahara Umum Mgr van den Burgt OFMCap. Ketua PWI Ekumene Mgr N. Geise OFM. Ketua PWI Kateketik Mgr FX Hadisoemarto O.Carm. Ketua PWI Kerasulan Awam Mgr Leo Soekoto SJ. Ketua PWI Komunikasi Sosial Mgr Y. Soudant SCJ. Ketua PWI Liturgi Mgr G. Manteiro SVD. Ketua PWI Pendidikan Mgr P. Arntz OSC. Ketua PWI PSE Mgr Th. Moors MSC. Ketua PWI Seminari Mgr V. Djebarus SVD. Anggota Dewan Moneter Mgr A. Sowada MSC.

Uskup Keuskupan Purwokerto Mgr Willem Schoemaker, MSC yang telah melayani sejak 31 Mei 1950 pensiun pada 17 Desember 1973 digantikan Mgr Paschalis Soedita Hardjasoemarta, MSC.

Denting getir lagi dari Mahmilub G30S 1965.  R. Sugeng Sutarto, Brigjen Polisi, dihukum mati dengan Putusan Mahkamah No. PTS-37/MLB-IX/RSS/1973, tanggal 24 Desember 1973.

Sebagai buah upaya ekumenis pada Perayaan Natal 1973 Dewan Gereja Indonesia dan MAWI mengeluarkan Pesan Natal bersama. Bertolak dari Luk 2:14, “Kemuliaan bagi Allah di tempat mahatinggi dan damai sejahtera di bumi di antara manusia yang berkenan kepadaNya” terpancar butir-butir ajakan untuk berdoa memohon perdamaian di Timur Tengah, Vietnam dan Kampuchea. Membangun damai dengan memberantas kemiskinan dan menegakkan keadilan demi kesejahteraan umat manusia sesuai kehendak Tuhan.  Pembangunan itu mensyaratkan agar kebebasan, martabat dan tanggungjawab manusia berjalan seiring dengan keamanan dan ketertiban. Adalah menggembirakan adanya perkembangan kesadaran bahwa pembangunan pertumbuhan ekonomi perlu disertai keadilan sosial.  Gereja diundang aktif melibatkan diri dalam upaya keadilan di segala bidang: politik, ekonomi, antar manusia, antar golongan, keadilan dalam tata susunan masyarakat dan keadilan dalam hubungan internasional. Keterlibatan umat kristiani dalam pembangunan terutama perlu mewujudkan pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan demi mengangkat martabat mereka yang miskin, lemah ekonominya, lemah pengetahuannya, dan menderita. “Pesan Natal ini berarti membawa damai di mana ada dendam, dan membawa kepercayaan akan pengharapan masa depan.  Damai sejahtera Allah, yang melampaui segala pikiran, akan memelihara hati dan pikiranmu dalam Kristus Yesus (Flp 4:7)”.

 

Bersambung Historiografi Sejarah Gereja Katolik Indonesia 1974

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar