Daftar Blog Saya

Minggu, 08 Januari 2023

TENTANG PAROKI, PASTOR PAROKI DAN WAKILNYA

 


HUKUM KANONIK kan 515-kan. 552

Kan. 515 - § 1. Paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup diosesan, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri. § 2. Hanyalah Uskup diosesan berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki, tetapi janganlah ia mendirikan atau meniadakan, ataupun mengadakan perubahan yang cukup berarti mengenai paroki kecuali setelah mendengarkan dewan imam. § 3. Paroki yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status badan hukum.

Kan. 516 - § 1. Kecuali ditentukan lain oleh hukum, kuasi-paroki disamakan dengan paroki; kuasi-paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu dalam Gereja partikular yang dipercayakan kepada seorang imam sebagai gembalanya sendiri, dan yang karena keadaan khusus belum didirikan sebagai paroki. § 2. Di mana komunitas-komunitas tertentu tidak dapat didirikan sebagai paroki atau kuasi-paroki, hendaknya Uskup diosesan mengusahakan reksa pastoralnya dengan cara lain.

Kan. 517 - § 1. Di mana keadaan menuntutnya, reksa pastoral paroki atau pelbagai paroki bersama-sama dapat dipercayakan kepada beberapa imam in solidum, tetapi dengan ketentuan bahwa seorang dari mereka menjadi pemimpin dalam pelaksanaan reksa pastoral; ia harus mengarahkan kegiatan yang terpadu dan mempertanggungjawabkannya kepada Uskup. § 2. Jika karena kekurangan imam Uskup diosesan berpendapat bahwa partisipasi dalam reksa pastoral harus dipercayakan kepada seorang diakon atau orang lain yang bukan imam atau kepada suatu kelompok, maka hendaknya ia mengangkat seorang imam yang dibekali kuasa dan kewenangan Pastor Paroki, untuk memimpin reksa pastoral itu.

Kan. 518 - Pada umumnya paroki hendaknya bersifat teritorial, yakni mencakup semua orang beriman kristiani wilayah tertentu; tetapi kalau dianggap bermanfaat, hendaknya didirikan paroki personal yang ditentukan atas dasar ritus, bahasa, bangsa kaum beriman kristiani wilayah tertentu dan juga atas dasar lain.



Kan. 519 - Pastor Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserah[1]kan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang diper[1]cayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hukum.

Kan. 520 - § 1. Suatu badan hukum tidak boleh menjadi Pastor Paroki; tetapi dengan persetujuan Pemimpin yang berwenang dapatlah Uskup diosesan, namun bukan Administrator diosesan, menyerahkan paroki kepada tarekat religius klerikal atau serikat klerikal hidup kerasulan, juga dengan mendirikannya di dalam gereja milik tarekat atau serikat, tetapi dengan ketentuan bahwa seorang imam menjadi Pastor Paroki, atau menjadi moderator seperti yang disebut dalam kan. 517 § 1, jika reksa pastoral dipercayakan kepada beberapa imam in solidum. § 2. Penyerahan paroki seperti yang disebut dalam § 1 dapat terjadi, baik untuk selamanya maupun untuk waktu tertentu yang ditetapkan sebelumnya; dalam kedua hal itu hendaknya dibuat perjanjian tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang dari tarekat atau serikat; dalam perjanjian itu antara lain hendaknya dengan jelas dan seksama dirumuskan hal-hal yang menyangkut pelaksanaan karya, tenaga yang diberikan dan hal-hal keuangan.

Kan. 521 - § 1. Agar seseorang dapat diangkat secara sah menjadi Pastor Paroki haruslah ia telah ditahbiskan menjadi imam. § 2. Selain itu hendaknya ia unggul dalam ajaran sehat dan moral,

memiliki perhatian pada jiwa-jiwa dan keutamaan-keutamaan lainnya, dan juga mempunyai kualitas yang dituntut hukum universal dan partikular untuk membina paroki yang bersangkutan. § 3. Untuk memberikan jabatan Pastor Paroki kepada seseorang haruslah sungguh ada kepastian tentang kecakapannya menurut cara yang ditentukan Uskup diosesan, juga dengan ujian.

Kan. 522 - Pastor Paroki haruslah mempunyai sifat tetap, maka haruslah diangkat untuk waktu yang tak ditentukan; ia dapat diangkat hanya untuk waktu tertentu oleh Uskup diosesan, jika diperkenankan oleh konferensi para Uskup dengan dekret.

Kan. 523 - Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682 § 1, pemberian jabatan Pastor Paroki merupakan hak Uskup diosesan dan bersifat bebas, kecuali ada yang memiliki hak pengajuan atau pemilihan.

Kan. 524 - Paroki yang lowong hendaknya diberikan oleh Uskup diosesan, setelah mempertimbangkan segala sesuatu yang terkait, kepada orang yang dianggap cakap untuk menjalankan reksa paroki di situ, tanpa pandang bulu; untuk menilai kecakapannya hendaknya ia mendengarkan deken dan mengadakan penyelidikan yang tepat, bila perlu, setelah mendengarkan imam-imam tertentu dan juga orang-orang beriman kristiani awam tertentu.

Kan. 525 - Bila Takhta lowong atau terhalang, Administrator diosesan atau orang yang memimpin keuskupan untuk sementara, bertugas: 1° mengangkat atau mengukuhkan imam-imam yang secara legitim diajukan atau dipilih untuk suatu paroki; 2° mengangkat pastor-pastor paroki bila Takhta lowong atau terhalang sejak setahun.

Kan. 526 - § 1. Seorang Pastor Paroki hendaknya hanya menyelenggarakan reksa parokial satu paroki saja; tetapi karena kekurangan imam atau keadaan lain, reksa beberapa paroki yang berdekatan dapat dipercayakan kepada seorang Pastor Paroki yang sama. § 2. Dalam paroki yang sama hendaknya ada hanya satu Pastor Paroki atau moderator menurut norma kan. 517 § 1, dengan membatal[1]kan kebiasaan yang berlawanan dan mencabut kembali privilegi apapun yang berlawanan.

Kan. 527 - § 1. Yang diangkat untuk menyelenggarakan reksa pastoral paroki, memperoleh jabatan itu dan wajib menjalankannya mulai dari saat ia menduduki jabatannya. § 2. Pastor Paroki dilantik untuk menduduki jabatannya oleh Ordinaris wilayah atau imam yang didelegasi olehnya, dengan mengindahkan cara yang diterima undang-undang partikular atau kebiasaan yang legitim; namun karena alasan yang wajar dapatlah Ordinaris itu memberi dispensasi dari cara itu; dalam hal itu dispensasi yang diberitahukan kepada paroki menggantikan upacara pelantikan jabatan. § 3. Ordinaris wilayah hendaknya menentukan sebelumnya jangka waktu paroki harus diambil-alih; jika waktu itu dibiarkan lewat tanpa dipergunakan, ia dapat menyatakan paroki itu lowong, kecuali ada halangan yang wajar.

Kan. 528 - § 1. Pastor Paroki terikat kewajiban untuk mengusahakan agar sabda Allah diwartakan secara utuh kepada orang-orang yang tinggal di paroki; maka hendaknya ia mengusahakan agar kaum beriman kristiani awam mendapat pengajaran dalam kebenaran-kebenaran iman, terutama dengan homili yang harus diadakan pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib, dan juga dengan memberikan pembinaan kateketik, dan hendaknya ia membina karya-karya untuk mengembangkan semangat injili, juga yang menyangkut keadilan sosial; hendaknya ia memperhatikan secara khusus untuk pendidikan katolik anak-anak dan kaum muda; hendaknya ia dengan segala upaya, juga dengan melibatkan bantuan kaum beriman kristiani, mengusahakan agar warta Injil menjangkau mereka juga yang meninggalkan praktek keagamaannya atau tidak memeluk iman yang benar. § 2. Pastor Paroki hendaknya mengusahakan agar Ekaristi mahakudus menjadi pusat jemaat parokial kaum beriman; hendaknya ia berikhtiar agar kaum beriman kristiani digembalakan dengan perayaan khidmat sakramen-sakramen, dan secara khusus agar mereka sering menerima sakramen Ekaristi mahakudus dan tobat; hendaknya ia juga berupaya agar mereka dibimbing untuk mengadakan doa juga dalam keluarga dan dengan sadar serta aktif mengambil bagian dalam liturgi suci yang harus diarahkan Pastor Paroki di parokinya dibawah otoritas Uskup diosesan; dan ia wajib menjaga agar jangan timbul penyalahgunaan.

Kan. 529 - § 1. Untuk dapat menunaikan tugas gembala dengan seksama, Pastor Paroki hendaknya berusaha mengenal kaum beriman yang dipercayakan kepada reksanya; maka hendaknya ia mengunjungi keluarga-keluarga, mengambil bagian dalam keprihatinan, kecemasan dan kedukaan kaum beriman dan menyerahkan mereka kepada Tuhan dan dengan arif memperbaiki mereka, jika mereka bersalah dalam suatu hal; hendaknya ia dengan penuh kasih-sayang membantu orang-orang sakit, terutama yang mendekati kematian, menguatkan mereka dengan sakramen-sakramen dan mendoakan mereka dengan penuh perhatian; hendaknya ia sungguh rajin mencari orang-orang yang miskin, putus-asa, kesepian, dibuang dari tanah airnya dan tertekan kesulitan-kesulitan khusus; hendaknya ia juga berusaha agar suami-isteri dan orang tua dibantu memenuhi tugas-tugas khas mereka dan hendaknya ia membina perkembangan hidup kristiani dalam keluarga.

§ 2. Peranan khas yang dipunyai kaum beriman kristiani awam dalam pengutusan Gereja hendaknya diakui dan dikembangkan oleh Pastor Paroki, dengan memupuk serikat-serikat mereka yang mempunyai tujuan keagamaan. Hendaknya ia bekerjasama dengan Uskupnya dan presbiterium keuskupan, juga dengan mengusahakan agar kaum beriman membina kesatuan dalam lingkup paroki, dan agar mereka sadar akan keanggotaannya, baik dalam keuskupan maupun dalam Gereja universal, dan mengambil bagian dalam atau mendukung karya[1]karya untuk mengembangkan kesatuan itu.

Kan. 530 - Fungsi-fungsi yang secara khusus dipercayakan kepada Pastor Paroki ialah sebagai berikut: 1° pelayanan baptis; 2° pelayanan sakramen penguatan kepada mereka yang berada dalam bahaya mati, menurut norma kan. 883, no. 3; 3° pelayanan Viatikum (bekal suci) dan juga pengurapan orang sakit, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1003, §§ 2 dan 3, dan juga pemberian berkat apostolik; 4° peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan; 5° penyelenggaraan upacara pemakaman; 6° pemberkatan bejana baptis di masa Paskah, memimpin prosesi di luar gereja, dan juga pemberkatan meriah di luar gereja; 7° perayaan meriah Ekaristi pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib.

Kan. 531 - Meskipun suatu tugas paroki dijalankan orang lain, sumbangan yang diterimanya dari kaum beriman kristiani pada kesempatan itu hendaknya dimasukkan ke dalam kas paroki, kecuali nyata bahwa pemberi menghendaki kebalikannya dalam hal sumbangan sukarela; Uskup diosesan berwenang, setelah mendengarkan dewan imam, mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tujuan sumbangan dan remunerasi para klerikus yang menunaikan tugas itu.

Kan. 532 - Dalam semua urusan yuridis, Pastor Paroki mewakili badan hukum paroki menurut norma hukum; hendaknya ia mengusahakan agar harta-benda paroki dikelola menurut norma kanon-kanon 1281-1288.

Kan. 533 - § 1. Pastor Paroki terikat kewajiban tinggal di pastoran dekat gereja; namun dalam kasus-kasus khusus, jika ada alasan yang wajar, Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar ia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama beberapa imam, asal saja pelaksanaan tugas-tugas paroki diatur dengan baik dan tepat. § 2. Jika tidak terhalang alasan berat, Pastor Paroki boleh pergi dari paroki untuk berlibur setiap tahun sebanyak-banyaknya satu bulan teru-[1]menerus atau terputus-putus; hari-hari di mana Pastor Paroki pergi untuk retret sekali setahun tidak dihitung sebagai masa liburan; tetapi Pastor Paroki yang meninggalkan parokinya lebih dari seminggu, wajib memberitahukan hal itu kepada Ordinaris wilayah. § 3. Uskup diosesan berhak menetapkan norma-norma yang mengatur penyelenggaraan reksa paroki oleh imam yang dibekali kewenangan yang semestinya selama kepergian Pastor Paroki.

Kan. 534 - § 1. Setelah menduduki jabatannya Pastor Paroki terikat kewajiban aplikasi misa untuk kesejahteraan umat yang dipercayakan kepadanya pada setiap hari Minggu dan hari raya wajib yang berlaku di keuskupannya; namun bila ia secara legitim terhalang untuk merayakannya, hendaknya melakukannya pada hari-hari itu dengan mewakilkan kepada orang lain atau ia sendiri pada hari-hari lain. § 2. Pastor Paroki yang menyelenggarakan reksa beberapa paroki, pada hari-hari yang disebut dalam § 1 wajib mengaplikasikan hanya satu Misa untuk kesejahteraan seluruh umat yang dipercayakan kepadanya. § 3. Pastor Paroki yang tidak memenuhi kewajiban yang disebut dalam §§ 1 dan 2, hendaknya selekas mungkin mengaplikasikan sejumlah misa untuk kesejahteraan umat sebanyak yang telah dilalaikannya.

Kan. 535 - § 1. Dalam setiap paroki hendaknya ada buku-buku paroki, yakni buku baptis, perkawinan, kematian dan buku-buku lain menurut ketentuan-ketentuan Konferensi para Uskup atau Uskup diosesan; hendaknya Pastor Paroki mengusahakan agar buku-buku itu diisi dengan cermat dan disimpan dengan seksama. § 2. Dalam buku baptis hendaknya dicatat juga penguatan, dan juga hal-hal yang menyangkut status kanonik kaum beriman kristiani atas dasar perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1133, atas dasar adopsi, dan juga atas dasar tahbisan suci, profesi kekal dalam tarekat religius dan juga atas dasar perubahan ritus; dan catatan-catatan itu hendaknya selalu diberikan dalam surat baptis. § 3. Setiap paroki hendaknya memiliki cap-nya sendiri; surat-surat keterangan tentang status kanonik kaum beriman kristiani, seperti juga semua akta yang dapat mempunyai arti yuridis, hendaknya ditandatangani oleh Pastor Paroki sendiri atau orang yang dikuasakan olehnya dan dikuatkan dengan cap paroki. § 4. Dalam setiap paroki hendaknya ada almari arsip atau arsip, di mana dijaga buku-buku paroki, bersama dengan surat-surat Uskup dan dokumen-dokumen lainnya yang harus disimpan karena penting dan bermanfaat; itu semua harus diperiksa oleh Uskup diosesan atau orang yang diberi delegasi, pada waktu visitasi atau kesempatan lain yang tepat; dan Pastor Paroki hendaknya menjaga agar dokumen-dokumen itu jangan jatuh ke tangan orang luar. § 5. Juga buku-buku paroki yang sudah lebih tua hendaknya dipelihara dengan seksama menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular.

Kan. 536 - § 1. Jika menurut penilaian Uskup diosesan setelah mendengarkan dewan imam dianggap baik, hendaknya di setiap paroki dibentuk dewan pastoral yang diketuai Pastor Paroki; dan dalam dewan pastoral itu kaum beriman kristiani bersama dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral. § 2. Dewan pastoral mempunyai suara konsultatif saja dan diatur oleh norma-norma yang ditentukan Uskup diosesan.

Kan. 537 - Di setiap paroki hendaknya ada dewan keuangan yang diatur selain oleh hukum universal juga oleh norma-norma yang dikeluarkan Uskup diosesan; dan dalam dewan keuangan itu kaum beriman kristiani yang dipilih menurut norma-norma itu, hendaknya membantu Pastor Paroki dalam mengelola harta-benda paroki, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 532.

Kan. 538 - § 1. Pastor Paroki berhenti dari jabatannya karena pemberhentian atau pemindahan oleh Uskup diosesan yang dilakukan menurut norma hukum, karena pengunduran diri yang dilakukan Pastor Paroki itu sendiri dengan alasan yang wajar dan, agar sah, diterima oleh Uskup itu, dan juga karena habisnya masa jabatan, jika menurut ketentuan hukum partikular yang disebut dalam kan. 522 ia diangkat untuk waktu tertentu. § 2. Pastor Paroki yang adalah anggota tarekat religius atau diinkardinasikan dalam serikat hidup kerasulan, diberhentikan menurut norma kan. 682, § 2. § 3. Pastor Paroki yang berumur genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Uskup diosesan yang, dengan mempertimbangkan segala keadaan orang dan tempat yang bersangkutan, memutuskan untuk menerima atau menangguhkan permohonan itu; Pastor Paroki yang mengundurkan diri itu harus diberi sustentasi dan tempat-tinggal yang pantas oleh Uskup  diosesan, dengan memperhatikan norma-norma yang ditetapkan Konferensi para Uskup.

Kan. 539 - Apabila paroki lowong atau bila Pastor Paroki karena penahanan, pembuangan atau pengasingan, ketidakmampuan atau kelemahan kesehatan atau sebab lain terhalang untuk menunaikan tugas pastoralnya di paroki, hendaknya selekas mungkin ditugaskan oleh Uskup diosesan seorang administrator paroki, yakni seorang imam yang menggantikan Pastor Paroki menurut norma kan. 540.

Kan. 540 - § 1. Administrator paroki terikat kewajiban-kewajiban yang sama dan mempunyai hak-hak yang sama seperti Pastor Paroki, kecuali ditentukan lain oleh Uskup diosesan. § 2. Administrator paroki tidak diperkenankan melakukan sesuatupun yang dapat mengurangi hak-hak Pastor Paroki atau dapat merugikan harta-benda paroki. § 3. Administrator paroki harus memberi pertanggungjawaban kepada Pastor Paroki setelah menyelesaikan tugasnya.

Kan. 541 - § 1. Bila paroki lowong dan juga bila Pastor Paroki terhalang untuk melakukan tugas pastoralnya, sebelum pengangkatan administrator paroki, kepemimpinan paroki untuk sementara diambilalih oleh Pastor Pembantu; bila ada beberapa, oleh yang terdahulu  pengangkatannya, dan bila tidak ada Pastor Pembantu, oleh Pastor  Paroki yang ditentukan hukum partikular.  § 2. Yang mengambil-alih kepemimpinan paroki menurut norma § 1, hendaknya segera memberitahukan lowongnya paroki itu kepada Ordinaris wilayah.

Kan. 542 - Para imam yang in solidum menurut norma kan. 517, § 1 diserahi reksa pastoral suatu paroki atau pelbagai paroki sekaligus, hendaknya: 1° mempunyai kualitas yang disebut dalam kan. 521; 2° atau ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan norma kan. 522 dan 524; 3° baru menerima reksa pastoral sejak saat menduduki jabatan; moderator mereka diutus untuk menduduki jabatan menurut  norma kan. 527, § 2; tetapi bagi imam-imam lainnya pengakuan iman yang diikrarkan secara legitim berlaku sebagai pengambil[1]alihan jabatan.

Kan. 543 - § 1. Apabila para imam in solidum diserahi reksa pastoral suatu paroki atau pelbagai paroki sekaligus, masing-masing dari mereka berwajib, menurut peraturan yang mereka tetapkan sendiri, melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi Pastor Paroki yang disebut dalam kan. 528, 529 dan 530; kuasa untuk meneguhkan nikah, seperti juga semua kuasa pemberian dispensasi yang diberikan hukum kepada Pastor Paroki, dimiliki semua, tetapi harus dijalankan dibawah pimpinan moderator. § 2. Semua imam yang termasuk kelompok itu: 1° terikat kewajiban tinggal di tempat; 2° dengan musyawarah bersama hendaknya menentukan peraturan aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat oleh seorang dari mereka menurut norma kan. 534; 3° hanya moderator mewakili badan hukum paroki atau kelompok paroki-paroki yang dipercayakan kepada kelompok itu dalam urusan yuridis.

Kan. 544 - Apabila seorang imam dari kelompok, yang disebut dalam kan. 517, § 1, atau moderator kelompok, berhenti dari jabatan, demikian juga bila seorang dari mereka menjadi tak mampu menjalankan tugas pastoral, paroki atau paroki-paroki yang reksanya dipercayakan kepada kelompok, tidak menjadi lowong; tetapi Uskup diosesan bertugas mengangkat seorang moderator lain; namun sebelum diangkat moderator lain oleh Uskup, tugas itu hendaknya dipenuhi oleh imam dari kelompok itu yang terdahulu penunjukannya.



Kan. 545 - § 1. Setiap kali dianggap penting atau menguntungkan untuk menunaikan reksa pastoral paroki dengan semestinya, Pastor Paroki dapat diberi seorang atau beberapa Pastor Pembantu, yang sebagai rekan-kerja Pastor Paroki hendaknya mengambil bagian dalam keprihatinannya, dengan musyawarah serta usaha bersama dan dibawahotoritasnya memberikan bantuan dalam pelayanan pastoral. § 2. Pastor Pembantu dapat diangkat baik untuk memberikan bantuan dalam seluruh pelayanan pastoral, atau untuk seluruh paroki, atau untuk bagian tertentu dari paroki atau untuk kelompok kaum beriman kristiani tertentu, maupun juga untuk memberikan bantuan guna pelaksanaan pelayanan tertentu di pelbagai paroki sekaligus.

Kan. 546 - Untuk dapat diangkat dengan sah menjadi Pastor Pembantu haruslah seseorang sudah menerima tahbisan imam.

Kan. 547 - Pastor Pembantu diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan, setelah mendengarkan, jika dinilai tepat, satu atau beberapa Pastor Paroki yang diberi Pastor Pembantu itu, dan juga deken, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, § 1.

Kan. 548 - § 1. Kewajiban-kewajiban dan hak-hak Pastor Pembantu dirumuskan, selain dalam kanon-kanon bab ini, dalam statuta keuskupan dan juga surat Uskup diosesan, tetapi lebih khusus lagi dalam mandat Pastor Paroki. § 2. Kecuali dengan jelas diatur lain dalam surat Uskup diosesan, Pastor Pembantu karena jabatannya terikat kewajiban membantu Pastor Paroki dalam seluruh pelayanan paroki, terkecuali aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat, demikian juga untuk menggantikan Pastor Paroki, bila perlu, menurut norma hukum. § 3. Hendaknya Pastor Pembantu secara teratur memberikan laporan kepada Pastor Paroki tentang usaha-usaha pastoral yang direncanakan dan dilaksanakan, sedemikian sehingga Pastor Paroki dan Pastor Pembantu atau para Pastor Pembantu dengan kekuatan terpadu dapat menyelenggarakan reksa pastoral paroki yang mereka tangani bersama.

Kan. 549 - Bila Pastor Paroki tidak ada, maka hendaknya ditaati ketentuan-ketentuan kan. 541, § 1, kecuali diatur lain oleh Uskup diosesan menurut kan. 533, § 3, dan kecuali Administrator paroki telah diangkat; dalam hal itu Pastor Pembantu terikat juga semua kewajiban Pastor Paroki, kecuali kewajiban aplikasi Misa untuk kesejahteraan umat.

Kan. 550 - § 1. Pastor Pembantu terikat kewajiban tinggal di paroki atau jika ia diangkat untuk pelbagai paroki sekaligus, di salah satu paroki; tetapi Ordinaris wilayah karena alasan yang wajar dapat memperkenankan dia tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama bagi beberapa imam, asalkan pelaksanaan tugas-tugas pastoral tidak dirugikan karenanya. § 2. Hendaknya Ordinaris wilayah mengusahakan agar antara Pastor Paroki dan para Pastor Pembantu dikembangkan suatu kebiasaan hidup bersama di pastoran, di mana hal itu mungkin. § 3. Mengenai waktu liburan Pastor Pembantu mempunyai hak yang sama seperti Pastor Paroki.

Kan. 551 - Mengenai sumbangan yang disampaikan kaum beriman kristiani kepada Pastor Pembantu pada kesempatan pelayanan pastoral, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 531.

Kan. 552 - Pastor Pembantu dapat diberhentikan oleh Uskup diosesan atau oleh Administrator diosesan karena alasan yang wajar dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, § 2.


Sabtu, 07 Januari 2023

Angelus Bersama Paus Fransiskus – Hari Raya Epifani – 6 Januari 2023


Angelus bersama Paus Fransiskus, 6 Januari 2023, Hari Raya Epifani.

Hari ini, Hari Raya Penampakan Tuhan, Bacaan Injil berbicara kepada kita tentang para Majus yang tiba di Betlehem, membuka tempat harta benda mereka dan mempersembahkan emas, kemenyan, dan mur kepada Yesus (bdk. Mat 2:11). Para bijak dari Timur ini terkenal karena pemberian yang mereka berikan. Tetapi, mengingat akan kisah mereka, kita dapat mengatakan, yang menjadi hal utama adalah karena mereka pun menerima tiga pemberian, rahmat anugerah. Mereka menerima tiga pemberian, tiga pemberian berharga yang kita pun terima juga. Mereka memberikan emas, kemenyan, dan mur, tetapi apakah tiga pemberian yang mereka terima?

Pemberian pertama adalah karunia panggilan. Para Majus siap siaga bukan karena mereka telah membaca Kitab Suci atau karena mereka telah mendapat penglihatan dari para malaikat, tetapi mereka merasakannya saat sedang mempelajari bintang-bintang. Hal ini memberitahu kita sesuatu yang penting – Allah memanggil kita melalui cita-cita dan keinginan terbesar kita. Para Majus membiarkan diri mereka terkagum-kagum dan tidak nyaman dengan kebaruan bintang serta mereka melakukan perjalanan menuju yang tidak diketahui. Bijaksana dan berpendidikan, mereka lebih terpesona oleh apa yang tidak mereka ketahui daripada apa yang sudah mereka ketahui. Mereka terbuka terhadap apa yang mereka tidak ketahui. Mereka merasa terpanggil untuk melampaui. Mereka tidak merasa senang tinggal di sana. Tidak, mereka dipanggil untuk melampaui. Hal ini juga penting bagi kita – kita dipanggil untuk tidak merasa puas, mencari Tuhan dengan keluar dari zona nyaman kita, berjalan menuju Dia bersama orang lain, membenamkan diri kita dalam kenyataan. Karena Allah memanggil setiap hari, di sini dan sekarang. Allah memanggil kita, kita masing-masing, setiap hari. Ia memanggil kita di sini dan Ia memanggil kita sekarang. Ia memanggil kita di dunia kita.

Tetapi para Majus berbicara kepada kita tentang pemberian kedua: pembedaan roh. Kita melihat mereka sedang mencari seorang raja, mereka pergi ke Yerusalem untuk berbicara dengan Raja Herodes, yang, bagaimanapun, adalah orang yang haus kekuasaan dan ingin menggunakan mereka untuk melenyapkan bayi Mesias. Tetapi para Majus tidak bodoh, mereka tidak membiarkan diri mereka ditipu oleh Herodes. Mereka tahu bagaimana membedakan antara tujuan perjalanan mereka dan godaan yang mereka temukan di jalan. Mereka bisa saja tetap berada di istana Herodes, dengan tenang. Tidak, mereka bergerak maju. Mereka meninggalkan istana Herodes dan, memperhatikan tanda Allah, tidak melewati jalan itu lagi, tetapi kembali melalui jalan lain (bdk. ayat 12).

Saudara-saudari, betapa pentingnya mengetahui bagaimana membedakan tujuan hidup dari godaan di sepanjang jalan! Tujuan hidup kita adalah satu hal, godaan di jalan adalah hal lain. Mengetahui bagaimana meninggalkan apa yang menggoda, bahkan mengarah ke jalan yang salah, untuk memahami dan memilih jalan Allah! Pembedaan roh adalah karunia yang besar dan kita tidak boleh lelah memohionkannya dalam doa. Marilah kita memohonkan rahmat ini! Tuhan, anugerahkanlah kami kemampuan untuk melakukan pembedaan roh tentang apa yang baik dari apa yang jahat, apa yang lebih baik dari apa yang tidak lebih baik.

Akhirnya, para Majus berbicara kepada kita tentang pemberian ketiga: kejutan. Setelah perjalanan panjang, apa yang ditemukan oleh kalangan atas dalam masyarakat ini? Seorang bayi dengan ibunya (bdk. ayat 11) – tentu saja, pemandangan yang lembut, tetapi tidak mencengangkan! Mereka tidak melihat malaikat seperti para gembala, tetapi mereka bertemu Allah dalam kemiskinan. Mungkin mereka mengharapkan Mesias yang kuat dan luar biasa – dan mereka menemukan seorang bayi. Dan tetap saja, mereka tidak mengira mereka melakukan kesalahan, mereka tahu bagaimana mengenali-Nya. Mereka menyambut kejutan Allah dan mengalami perjumpaan mereka dengan-Nya secara heran, menyembah-Nya – dalam kekecilan-Nya, mereka mengenali wajah Allah. Secara manusiawi, kita semua cenderung untuk mencari kebesaran, tetapi merupakan suatu karunia untuk mengetahui bagaimana menemukannya dengan sesungguhnya – mengetahui bagaimana menemukan kebesaran dalam kekecilan yang disukai Allah. Karena Tuhan dijumpai seperti ini : dalam kerendahan hati, dalam keheningan, dalam penyembahan, dalam diri orang yang paling kecil dan miskin.

Saudara-saudari, kita semua dipanggil – karunia pertama, panggilan – kita semua dipanggil oleh Yesus, kita semua dapat melakukan pembedaan roh – karunia kedua, pembedaan roh – melakukan pembedaan roh kehadiran-Nya, kita semua dapat mengalami kejutan-kejutan-Nya – karunia ketiga, kejutan. Hari ini, akan sangat indah untuk mengingat karunia-karunia ini : panggilan, pembedaan roh dan kejutan, karunia-karunia yang telah kita terima ini – mengingat kembali ketika kita merasakan panggilan Allah dalam hidup kita; atau bahkan ketika, mungkin setelah berjuang keras, kita berhasil melakukan pembedaan roh suara-Nya; atau bahkan, kejutan yang tak terlupakan yang Ia berikan kepada kita, mengejutkan kita. Semoga Bunda Maria membantu kita mengingat dan menghargai karunia yang diterima.

Video: https://youtu.be/QrJaq7LzSm4

SELAMATAN SEPULANG DARI PEMAKAMAN

 


Sepuluh tahun terakhir, jika ada tetangga meninggal dunia dan saya ikut melayat hingga pemakaman di kuburan, sekitar setengah jam sepulang dari kuburan saya diundang selamatan. Mungkin karena saya dituakan di kampung. Bentuk selamatan bukan nasi kotak, tetapi tumpeng yang dibagi-bagi sejumlah yang hadir, sekitar sepuluh hingga duabelas orang. Orang menyebut tumpeng itu Tumpeng Pungkur.

Itu menjelaskan bentuknya. Jika tumpeng biasa berbentuk seperti gunung, Tumpeng Pungkur adalah gunungan nasi yang dibelah dua, kemudian kedua belahan nasi itu disusun berpunggungan. Mungkur. Salah satu artinya berangkat pulang. Bisa juga berarti membelakangi. Bentuk itu menandakan kepulangan seseorang. Lauknya pada umumnya urap, tempe/tahu bacem, dan ingkung ayam yang sudah dipotong-potong. Ada variasi tambahan lauk lain (bergantung tingkat ekonomi yang punya hajat), tetapi pada umumnya tiga itu.

Modin yang memimpin doa pertama-tama menerangkan maksud selamatan itu dalam bahasa Jawa. Yang pertama mengajak yang hadir bersyukur bersama keluarga yang ditinggalkan, bahwa seluruh acara pemakaman berlangsung lancar dan baik. Kedua kirim salam kepada Nabi Muhammad yang memberi tuntunan hidup kepada mereka, dengan harapan bahwa mereka pun memeroleh syafaat dari Muhammad mendapat ridla kasih sayang Allah. Ketiga, mendoakan yang baru saja berpulang agar diampuni dosanya, lebar kburnya, terang jalannya dan diberi tempat disisi Allah. Keempat agar keluarga yang ditinggalkan, anak-menantu-cucu diberi kesehatan, keselamatan, dan rezeki, agar dapat berdoa untuk yang wafat, dan menjadi muslimin dan muslimat yang saleh dan saleha. Kelima berdoa bersama untuk yang hadir agar selalu sehat dan menerima berkat berlimpah dari Allah. Doa dalam bahasa Arab dimulai dengan Surah 1 Quran, Alfateha. Setiap intensi didoakan dalam bahasa Arab dan diakhiri dengan Alfateha. Setiap kali mereka mendaras Alfateha saya mendaras Bapa Kami sebagai partisipasi menyampaikan "doa sempurna" untuk maksud-maksud yang dikemukakan.

Yang repot adalah setelah doa, sering saya diminta memotong dan membagi tumpeng. Tumpeng Pungkur harus dibagi hingga habis di antara para hadirin. Karena solidaritas kasih, saya mengutamakan orang lain dan untuk porsi diri sendiri lebih sedikit... Orang melihat itu dan beberapa mengurangi bagiannya dan ditambahkan pada bagian saya. Alhasil bagian saya malah lebih banyak. Rezeki anak soleh tampaknya.... Syukur pada Allah.

Jumat, 06 Januari 2023

BENEDIKTUS XVI DIMAKAMKAN DI GROTTO BASILIKA VATIKAN

 

TRADISI TIGA PETI UNTUK PAUS


Setelah Misa Pemakaman yang dipimpin Paus Fransiskus, peti jenasah Paus Emeritus Benediktus XVI di bawa masuk ke dalam Grotto di bawah Basilika St Petrus Vatikan, tempat 146 Paus pendahulu beliau dimakamkan. 

Proses penguburan bersifat tertutup, hanya untuk mereka yang bertugas saja. Namun kemudian Vatikan merilis beberapa foto proses utama penguburan itu untuk umum.

Pada Rabu malam 4 Januari 2023 peti jenasah yang dibuat dari kayu cemara tempat Paus Emeritus Benediktus XVI dibaringkan telah  dipersiapkan untuk upacara keesokan harinya. Peti kayu cemara itu menandakan bahwa kendati seorang manusia biasa dalam kodratnya, Benediktus XVI berada dalam balutan harapan yang selalu muda (evergreen) akan Tuhan Penyelamatnya, bersama dengan semua tanda pengabdian yang dibawanya sebagai gembala utama Gereja Kristus.


 Dalam Misa Pemakaman 5 Januari 2023 jenasah Benediktus XVI dalam peti kayu cemara itu didoakan  dan diberkati di Lapangan Santo Petrus. 


Baca juga: PAUS FRANSISKUS MEMIMPIN PEMAKAMAN BENEDIKTUS XVI

Sesudah Misa Pemakaman selesai dan Paus Fransiskus menyampaikan salam perpisahan, peti jenasah dari kayu cemara itu dibawa masuk ke dalam Grotto di Basilika St Petrus Vatikan.




Peti kayu cemara kemudian dimasukkan dalam peti timah/seng yang dipateri/disegel sebagai penghormatan kepada martabat Benediktus XVI sebagai gembala utama Gereja dan untuk menangkal kerusakan dari daya-daya duniawi. 


Kemudian pada langkah terakhir, peti kayu cemara yang dilapis peti timah/seng, dimasukkan dalam peti ketiga yang terbuat dari kayu oak, semacam raja pohon yang dapat hidup mencapai umur ratusan tahun sebagai lambang doa untuk hidup kekal.



Selanjutnya peti jenasah Paus Benediktus XVI diletakkan di makam yang pernah digunakan oleh Paus Yohanes Paulus II 2005-2011, yang kosong karena peti jenasah Yohanes Paulus II dipindahkan setelah ditetapkan sebagai orang kudus.

Semoga Paus Benediktus XVI beristirahat dalam ketenteraman kekal.



HOMILI PAUS FRANSISKUS DALAM PEMAKAMAN BENEDIKTUS XVI

 Ketika wafat, Paus Emeritus Benediktus XVI berkata: "Tuhan, aku cinta padaMu". Kata-kata itu adalah kunci seluruh hidup Yoseph Ratzinger/Benediktus XVI. Tampaknya dalam konteks ucapan terakhir Benediktus XVI itulah Paus Fransiskus menyampaikan homilinya pada Misa Pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI, 5 Januari 2023. Paus Fransiskus menempatkan renungannya dalam pigura kata-kata yang pernah diucapkan Paus Benediktus XVI di masa awal kepausannya, terutama ketika kepadanya diserahkan palium (kain leher) yang menandakan diserahkannya beban dunia yang ditanggung Kristus ke pundaknya 24 April 2005 untuk karya penggembalaan. Juga ketika Misa Krisma Pertama dalam masa kepausannya (13 April 2006). Tersirat dalam homili Paus Fransiskus, bahwa Paus Benediktus XVI secara konsisten dan konsekuen setia menjalankan apa yang pernah ia katakan dalam melayani Tuhan dan umatNya. He walked the talk. Karena itu sepantasnya beliau mendapat penghormatan kita bersama. Saya sampaikan terjemahan "kasar" saya.



“Bapa, ke dalam tanganMu Kuserahkan nyawaKu” (Luk 23:46). Inilah kata-kata terakhir yang diucapkan Tuhan di kayu salib; hembusan napas terakhirNya, yang seolah-olah merangkum seluruh hidupNya: Ia mempercayakan diri tanpa henti ke tangan Bapa-Nya. Tangan pengampunan dan kasih sayang, penyembuhan dan belas kasihan, pengurapan dan berkat, yang membawanya juga untuk mempercayakan Diri ke tangan saudara-saudaraNya. Tuhan, terbuka untuk setiap orang dan cerita sesiapa saja yang Dia temui di sepanjang jalan, dan membiarkan diriNya dibentuk oleh kehendak Bapa. Dia memikul semua konsekuensi dan kesulitan yang ditimbulkan oleh Injil, bahkan hingga mendapatkan tanganNya ditusuk paku cinta. “Lihatlah tanganKu”, kataNya kepada Thomas ( Yoh 20:27), dan kepada kita masing-masing: “Lihatlah tanganKu”. Tangan tertusuk paku itu terus-menerus menjangkau kita, mengundang kita untuk mengenali cinta Tuhan untuk kita dan untuk percaya kepadaNya (bdk. 1 Yoh 4:16). [Bdk BENEDIKTUS XVI, Deus Caritas Est, 1.]

"Bapa, ke dalam tanganMu Kuserahkan nyawaKu". Inilah ajakan dan program hidup yang Dia inspirasikan pada kita. Seperti seorang tukang tembikar (bdk. Yes 29:16), Ia ingin membentuk hati setiap pastor, agar selaras dengan hati Kristus Yesus (bdk. Flp 2:5). Selaras dalam pengabdian yang penuh syukur, dalam pelayanan kepada Allah dan umat-Nya, suatu pelayanan yang lahir dari ucapan syukur atas karunia yang sangat murah hati: “Kamu milikku… kamu milik mereka”, Tuhan berbisik, “kamu di bawah perlindungan tanganKu. Kamu di bawah perlindungan hatiKu. Tetaplah di tanganKu dan berikan tanganmu”. [Bdk BENEDIKTUS XVI., Homili Misa Krisma, 13 April 2006.] Di sini kita tangkap “kerendahan hati” dan kedekatan Tuhan, yang siap mempercayakan diri ke dalam tangan murid-muridNya yang lemah, agar mereka dapat memberi makan orang-orang dan berkata bersamaNya: Ambil dan makanlah, ambil dan minumlah, karena inilah tubuhKu yang diserahkan bagimu (bdk. Luk 22:19). Synkatabasis total Tuhan.

Diselaraskan dalam devosi doa, devosi yang diam-diam dibentuk dan disempurnakan di tengah tantangan dan penolakan yang harus dihadapi setiap pastor (bdk. 1 Pet 1:6-7) dalam ketaatan penuh  iman pada kehendak Tuhan, pada perintahNya untuk memberi makan pada kawanan (bdk. Yoh 21:17). Seperti Sang Guru, seorang gembala memikul beban berat pengantaraan dan kesulitan dalam mengurapi umat-Nya, terutama dalam situasi di mana kebaikan harus diperjuangkan agar  menang dan di mana martabat saudara - saudari kita terancam (bdk. Ibr 5:7-9). Sepanjang karya pengantaraan ini, Tuhan menganugerahkan roh kelemahlembutan yang siap memahami, menerima, berpengharapan dan mau ambil risiko, lepas dari kesalahpahaman yang mungkin terjadi. Inilah sumber kesuburan yang tak terlihat dan sulit dipahami, yang lahir dari pengenalan akan Dia yang dia percaya (lih. 2 Tim 1:12). Kepercayaan itu sendiri lahir dari doa dan pujian, yang mampu membedakan apa yang diharapkan dari seorang gembala dan membentuk hati dan keputusannya menurut waktu yang baik dari Tuhan (bdk. Yoh 21:18): “Memberi makan berarti mengasihi, dan mengasihi juga berarti siap menderita. Penuh kasih berarti memberi domba apa yang sungguh baik, menyampaikan kebenaran Allah, firman Allah, menyampaikan kehadiranNya”. [Bdk BENEDIKTUS XVI, HomilI permulaan kepausan, 24 April 2005.]

Diselaraskan pula dalam devosi yang bertumpu pada penghiburan Roh, yang selalu mendahului gembala dalam karya misi perutusannya. Dalam usaha giat mewartakan keindahan dan sukacita Injil (lih. Gaudete et Exsultate, 57). Dalam kesaksian yang subur dari semua orang yang, seperti Maria, dalam banyak cara berdiri di kaki salib. Dalam ketabahan menanggung derita namun  tidak mengancam maupun memaksa. Dalam pengharapan yang tekun namun sabar bahwa Tuhan akan setia pada janjinya, janjiNya kepada nenek moyang kita dan segala keturunan untuk selama-lamanya (bdk. Luk 1:54-55).

Berpegang teguh pada kata-kata terakhir Tuhan dan pada kesaksian seluruh hidup-Nya, kita pun sebagai komunitas gerejawi, hendak mengikuti jejakNya dan mempercayakan saudara kita ini ke tangan Bapa. Semoga tangan yang murah hati itu memberikan kepadanya pelita yang menyala oleh minyak Injil yang telah ia wartakan dan menjadi kesaksiannya  seumur hidupnya (bdk. Mat 25:6-7).

Di akhir Aturan Pastoralnya, Santo Gregorius Agung meminta seorang teman memberikan kepadanya kekuatan rohani: “Ketika hidupku sedang karam, dukunglah aku, kuraih engkau, dengan papan doa Anda, sebab bobot  saya sendiri membuat saya tenggelam, berkat pertolongan tanganmu aku akan terangkat”. Di sini kita jumpai kesadaran seorang gembala bahwa tidak bisa memikul sendiri apa yang sebenarnya mustahil dia pikul sendirian, dan karenanya mempercayakan diri pada doa dan perhatian orang-orang yang dipercayakan kepadanya.[Bdk BENEDIKTUS XVI, HomilI permulaan kepausan, 24 April 2005.] Kaum yang beriman kepada Allah, yang sedang berhimpun di sini, saat menemani dan mempercayakan kepada Dia hidup seorang yang menjadi gembala mereka. Seperti para wanita di makam, kami juga datang membawa wewangian rasa terima kasih dan balsem harapan, untuk menunjukkan kepadanya cinta yang tak akan pernah padam. Kami hendak melakukan ini dengan kebijaksanaan, kelembutan, dan pengabdian yang sama dengan yang dia berikan kepada kami selama bertahun-tahun. Bersama-sama, kami ingin berseru: "Bapa, ke dalam tanganMu kami serahkan jiwanya".

Benediktus, sahabat setia Sang Mempelai, semoga sukacitamu lengkap saat kamu mendengar suaraNya, sekarang dan selamanya!


Baca Juga: PAUS FRANSISKUS MEMIMPIN PEMAKAMAN PAUS EMERITUS BENEDIKTUS XVI

Kamis, 05 Januari 2023

PAUS FRANSISKUS MEMIMPIN PEMAKAMAN PAUS EMERITUS BENEDIKTUS XVI

 


Hari ini Kamis 5 Januari 2023, Paus Emeritus Benediktus XVI yang wafat pada hari Sabtu, 31  Desember 2022, akan dimakamkan. Jenasah beliau yang disemayamkan di Basilika Santo Petrus untuk menerima kunjungan penghormatan terakhir sekitar dari 200.000 orang sejak Senin hingga Rabu, 2 - 4 Januari 2023, pada Rabu malam kemarin telah dibaringkan di dalam peti cemara. 





Peti jenasah dibawa menuju tempat Misa Pemakaman di halaman depan Basilika Santo Petrus 45 menit menjelang Misa dimulai dengan iringan darasan doa Rosario.





Baca juga : Pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI: Protokol

Paus Fransiskus memimpin Misa pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI pada pkl 09.30 waktu Roma atau 15.30 WIB. Liturgi Ekaristi di altar dilaksanakan Giovanni Battista Cardinal Re, Prefek Kolegium Kardinal. Sekitar 120 kardinal, 400 Uskup dan 4.000 imam mengikuti liturgi pemakaman langsung.

Baca juga : HOMILI PAUS FRANSISKUS DALAM PEMAKAMAN BENEDIKTUS XVI









Buku Misa: https://www.vatican.va/news_services/liturgy/libretti/2023/20230105-libretto-esequie-sepoltura_pont-emerito.pdf

Diperkirakan 60.000 orang ikut menghadiri Misa Pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI sesuai tempat yang disediakan di Lapangan Santo Petrus, Vatikan.








Presiden Italia Sergio Mattarella, Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier, Chancellor Olaf Scholz dan Gubernur Bavaria, Ratu Spanyol Sofia dan Raja Belgia Philippe beserta ratu Mathilde, Presiden Polandia Andrzej Duda, Presiden Hungaria Katalin Novak turut menghadiri pemakaman, juga Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban beserta isteri.

                                        Ratu Sofia dari Spanyol





Untuk mengikuti pemakaman di Vatikan online mulai 14.00 WIB silakan klik https://youtu.be/JD71Wt_3ANE

Misa untuk Paus Emeritus Benediktus XVI di Katedral Jakarta akan dipersembahkan Duta Besar Vatikan Nuncio Mgr Piero Pioppo bersama Kardinal Ignatius Suharyo dan Ketua KWI Mgr Antonius Subianto OSC pada 5 Januari pkl. 18.00 WIB. (online klik https://youtu.be/1HFAZK7QFGM). 

Di katedral Samarinda 5 Januari pkl 18.00 WITA (https://youtu.be/gNxR6ed_6fY). 

Rabu, 04 Januari 2023

MENGENANG PAUS BENEDIKTUS XVI DAN KONSILI VATIKAN II (2)

 




Seraya memandang foto-foto jenazah Paus Emeritus Benediktus XVI di Basilika Vatikan yang dikunjungi sekitar 140.000 orang yang menyampaikan penghormatan terakhir menjelang pemakamannya, saya menuliskan hasil peziarahan saya membalik-balik dokumen Gereja semasa kepausan beliau, terutama mencari garis besar sikap beliau pada Konsili Vatikan II. Menjelang penutupan peti beliau pada hari ini, Rabu, 4 Januari 2023, saya menuliskan secara ringkas hasil peziarahan saya menelisik wacana-wacana Paus Emeritus Benediktus XVI dengan penuh syukur atas konsistensi teologis beliau.

Saya baru menceburkan diri dalam karya pelayanan Gerejawi pada 2001, setelah mengundurkan diri dari kegiatan kerja di bidang konsultansi dan pelatihan manajemen bisnis. Ketika itu masa kepausan Yohanes Paulus II yang dimulai dari 22 Oktober 1978 mencapai puncak masa keemasannya. Saya harus banyak membaca dan merenungkan dinamika Gereja yang selama 20 tahun (1981-2000) hanya sambil lalu saja saya perhatikan, walau antara 1985-1988 saya sempat lebih serius menggeluti kerasulan keluarga (mengikuti Familiaris Consortio, 1981) dan  kerasulan awam  (mendalami relatio Sinode Para Uskup 1987 tentang Peran Awam, yang kemudian dirumuskan menjadi Seruan Apostolik pasca Sinode Christifideles Laici, 1988).  Surat Apostolik tentang millenium baru yang seolah memberi arah pada Gereja baru saja diterbitkan (Novo Millenio Ineunte, 6 Januari 2001). Menyangkut Konsili Vatikan II, Surat Apostolik Novo Millenio Ineunte meminta agar umat katolik mengkaji ulang empat pilar ajaran Konsili, yaitu Dei Verbum tentang Kitab Suci, Sacrosanctum concilium tentang Liturgi, Lumen Gentium tentang Gereja, dan Gaudium et Spes tentang pastoral Gereja di dunia.  Masih ada banyak sekali  pembaruan lain yang perlu saya dalami sejak Konsili Vatikan II. Tetapi kemudian Paus Yohanes Paulus II wafat pada April 2005, dan terasa sekali kemudian dinamika Gereja melambat.

Kardinal Josef Ratzinger selama kepausan Yohanes Paulus II dikenal sebagai Prefek Kongregasi Suci untuk ajaran iman sejak 1981 dan banyak membantu Paus Yohanes Paulus II dalam tulisan-tulisannya. Dalam konklaf 2005 sepeninggal Paus Yohanes Paulus II, ia terpilih menjadi Paus baru. Ia memilih nama Benediktus sebagai tanda, bahwa masa kepausannya akan dibaktikan untuk pujian kepada Allah. Ia memilih sosok Santo Benediktus dari Nursia, perintis hidup membiara di Barat, sebagai patron. "Saya tidak cakap dalam administrasi pemerintahan", kata Paus Benediktus XVI kepada para kardinal yang memilihnya dalam konklaf dan akan pulang kembali ke daerah masing-masing (22 April 2005). Ia terpilih menjadi Paus pada usia 78 tahun, 20 tahun lebih tua dibanding Paus Yohanes Paulus II yang terpilih menjadi Paus pada usia 58 tahun. Menjadi Paus tak pernah menjadi keinginan pribadinya. Sebenarnya ia ingin menikmati masa tua dengan pulang ke Bavaria dan menulis buku. Namun Paus Benediktus XVI bersedia menerima kepercayaan dan amanat Gereja yang dipercayakan kepadanya. Ia memulai masa kepausannya 19 April 2005.

Alih-alih melanjutkan dinamika kepausan 26 tahun dari Paus Yohanes Paulus II yang bersifat pastoral menghayati sifat pastoral Konsili Vatikan II dan rajin mengunjungi umat di berbagai tempat di dunia, Paus Benediktus XVI yang seorang teolog, seperti rem bagi Gereja, lebih suka berkanjang dalam aspek dogmatik dan tradisi kesalehan, kendati tidak melawan arus perjumpaan Gereja dan dunia. Maka terasa juga penerapan ajaran Konsili Vatikan II yang bersifat pastoral mengalami pelambatan jika tidak dikatakan mengalami jeda, diarahkan sementara kembali kepada ranah kedalaman teologis dan spiritual.

Baca juga: KONSILI VATIKAN II DAN PAUS BENEDIKTUS XVI

Desember 2005 adalah peringatan 40 tahun berakhirnya Konsili Vatikan II. Ada beberapa pihak berharap Paus Benediktus XVI memberi pencerahan yang meluruskan perbedaan tafsir atas hasil Konsili Vatikan II, yang di satu pihak diwakili oleh para penulis dan editor serial 5 jilid History of Vatican Council II di bawah Uskup Agung Mgr Giuseppe Alberigo, yang sering disebut "Aliran Bologna", dan tafsir lain yang diwakili penulis Agostino Marchetto, Il Concilio Ecumenico Vaticano II: Contrappunto per la sua storia, Vatican City 2005 didukung oleh penulis kolom majalah L'Espresso yang pengamat spesialis Vatikan, Sandro Magister. Kiranya menjadi kekecewaan pihak-pihak bahwa homili Paus Benediktus XVI pada 8 Desember 2005 sama sekali tidak menyinggung tasir yang berbeda-beda atas Konsili Vatikan II, tetapi suatu anjuran untuk merenungkan Bunda Maria sebagai kunci pengertian atas Konsili Vatikan II.

Pencerahan yang diharapkan dari Paus Benediktus XVI tampaknya disampaikan dalam sebagian amanatnya kepada Kuria Roma pada 22 Desember 2005. Ia mengawali amanatnya dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Paus Yohanes Paulus II ketika mengundang Sinode Luar Biasa Para Uskup 1985 dalam rangka 20 tahun Konsili Vatikan II: "Apa yang dihasilkan Konsili Vatikan II? Sejaun mana hasil-hasil itu diterima? Dalam penerimaan itu, mana yang bagus, mana yang kurang atau keliru? Apa yang masih perlu dilakukan?" Paus Benediktus tidak berusaha menjawab pertanyaan itu namun secara tersirat dikatakan "di kalangan luas penerimaan Konsili agak mengalami kesulitan". Apa kesulitannya dan kalangan luas mana, tidak disebutkan. Tetapi orang menangkapnya sebagai dunia barat, khususnya Eropa Barat dan Amerika Utara. 

Katanya, kesulitan implementasi karena ada dua cara penafsiran yang saling menentang. Yang satu menimbulkan kebingungan, sedang yang lain dalam diam semakin tampak membuahkan hasil baik. Yang pertama disebut hermenetik diskontinuitas/patahan dan yang kedua hermenetik pembaruan. Menurut Paus Benediktus, sebenarnya kedua hermenetik saling melengkapi dan tidak perlu dipertentangkan. Hermenetik diskontinuitas/patahan memerlukan pembaruan, sedang hermenetik pembaruan praktis mengandung diskontinuitas/patahan. Yang penting pada keduanya ada kesetiaan pada sumber-sumber asli, yaitu Kristus, dan tradisi rasuli.

Paus Benediktus XVI menolak tafsir yang sangat progresif bahwa Konsili Vatikan II adalah peristiwa revolusioner yang merombak seluruhnya Gereja Katolik. Walau Konsili memang melahirkan perubahan besar, khususnya membolehkan Misa dalam bahasa-bahasa lokal, namun Konsili Vatikan II tetap berpegang dan setia pada ajaran dan tradisi. Yang berubah adalah cara membahasakan ajaran dan tradisi itu agar lebih mudah dimengerti manusia zaman sekarang.

Katekese-katekese awal (dalam Audiensi Umum sejak Juni 2005-2006) Paus Benediktus XVI mengajar tentang Gereja yang didirikan Kristus dan diteruskan Keduabelas Rasul, dilanjutkan oleh Para Bapa Gereja dan Pujangga serta Teolog Gereja. Dengan cara itu Benediktus XVI berusaha membelokkan arah umum Gereja masa depan agar tidak semata-mata hanyut dalam "penyesuaian diri" dengan arus relativisme dunia, melainkan melakukan transformasi dunia dengan konten keutamaan iman kristiani yaitu kebajikan ilahi yang diteruskan dari generasi ke generasi dalam Tradisi.

Ensiklik pertama Paus Benediktus XVI berkaitan dengan kebajikan kasih, Allah adalah Kasih (Deus Caritas Est, disingkat DCE, 25 Desember 2005), walau sekilas renungan teologis, namun ensiklik itu juga mengandung ajaran sosial. Kasih berhubungan dengan keadilan. "Tatanan kemasyarakatan dan kenegaraan yang adil merupakan tugas sentral politik. Negara yang tidak didefinisikan oleh keadilan, adalah gerombolan besar perampok, seperti kata Agustinus: “Remota itaque iustitia quid sunt regna nisi magna latrocinia.” Selanjutnya beliau menyebut Konstitusi tentang Gereja di Dunia dari Konsili Vatikan II Gaudium et Spes art 36. (DCE 28). DCE art 30 mengutip "pada zaman kita diperlukan kesediaan baru untuk menolong sesama yang menderita. Konsili Vatikan II telah mengedepankannya dengan amat jelas: 'Dewasa ini, karena sarana-sarana komunikasi berfungsi makin sempurna, jarak-jarak antarmanusia diatasi, dapat dan haruslah karya karitatif meliputi semua orang dan kesusahan.' -  'Tepatlah Konsili Vatikan II mengedepankan: “Di antara ciri khas zaman kita patut diperhatikan citarasa solidaritas semua bangsa yang makin berkembang dan tak tertahan. (Actuositatem Apostolicam 8; 14).

Ketika diundang memberi kuliah perdana di Universitas Regensburg 12 September 2006 terjadi insiden yang tidak menyenangkan. Diberi judul Iman, Akal Budi dan Universitas, Paus Benediktus mengutip situasi rangkaian dialog agama Kristiani dan Muslim yang melibatkan Kaisar Byzantin Manuel II Palaeologos dan seorang ulama Persia tahun 1391 dalam buku Professor Theodore Khoury (Karl Förstel Corpus Islamico-Christianum (Series Graeca ed. A. T. Khoury dan R. Glei) : “Manuel II. Palaiologus, Dialoge mit einem Muslim”, 3 vols., Würzburg-Altenberge 1993-1996). Situasi dialog itu melukiskan percakapan iman yang dipimpin akal budi, ditunjukkan sebagai dialog yang jujur dan perlu menjadi bagian tugas ilmiah Universitas. Namun dikutip bebas oleh pers pada bagian-bagian merupakan kontroversi sensitif tanpa menunjukkan akhir yang baik dan diluar konteks tujuan ilmiah yang dikehendaki, kuliah Paus Benediktus lalu membangkitkan sentimen emosional di seluruh dunia, yang justru berlawanan dengan maksudnya untuk mengusahakan dialog yang jujur sebagai tugas Universitas. Paus Benediktus XVI lalu mendapat kecaman umum sebagai anti-dialog dan berlawanan dengan Deklarasi Vatikan II, Nostra Aetate. Pada hal yang sebenarnya adalah bahwa beliau penganjur dialog yang baik, yang dipimpin akal budi. Paus Benediktus XVI minta maaf kepada masyarakat muslim karena kuliahnya menimbulkan kegaduhan. Kuliah Regensburg justru menghasilkan kesepakatan lebih dari 130 ahli agama kelas dunia untuk melanjutkan Dialog Kristiani-Muslim di masa selanjutnya. Pada 30 November 2006 Paus Benediktus XVI mengunjungi Turki dan berdoa disamping ulama Islam Mustafa Cagrici di Masjid Biru Istanbul.

Pada awal 2007 Paus Benediktus XVI menyelesaikan bukunya, Yesus dari Nazaret, yang kemudian diterbitkan di Amerika Serikat. Dengan bukunya itu Benediktus XVI memberi bahan ressourcement (kembali ke sumber asli) bagi Gereja universal. 

Pada 22 Februari 2007 Paus Benediktus XVI menerbitkan seruan apostoliknya yang pertama, Sacramentum Caritatis, atau Sakramen Kasih, berdasarkan relatio dalam Sinode Para Uskup Sedunia XI 2-23 Oktober 2005 tentang Ekaristi membahas hubungan dogma, liturgi dan hidup. Ini berhubungan dengan penetapan Tahun 2005 sebagai Tahun Ekaristi oleh Paus Yohanes Paulus II. Perhatian dan kecintaan Paus Benediktus XVI pada Ekaristi mengarahkan keprihatinannya pada kelompok yang mencintai Misa berbahasa Latin dan tidak setuju kepada Konstitusi Liturgi Konsili Vatikan II yang membolehkan Misa dipersembahkan dalam bahasa lokal. Karena kebaikan hatinya, Paus Benediktus XVI pada bulan Juni 2007 menerbitkan Motu Proprio Summorum Pontificum, yang membolehkan imam mempersembahkan Misa dalam bahasa Latin tanpa izin siapa pun menurut buku Missal 1962. Itu merupakan wujud kesetiaan kepada Tradisi demi integritas iman. Keputusan yang dimaksudkan sama sekali tidak mengurangi otoritas Konsili Vatikan II ini, selanjutnya menampilkan sosok Paus Benediktus XVI sebagai Paus Konservatif dan dijadikan benteng kelompok konservatif dalam Gereja dari sisi Liturgi, walau dalam praktek beliau sendiri menerapkan Liturgi Konsili Vatikan II. Tak pernah terbayangkan bahwa Motu Proprio itu justru menghasilkan perpecahan yang makin memprihatinkan dalam Gereja dan menyulitkan karya pastoral, sehingga empat belas tahun kemudian pada 2021 Paus Fransiskus dengan Motu Proprio Traditionis Custodes (dengan tujuan menjaga kesatuan Gereja) membatasi penggunaan Misa Latin dan memberi tanggungjawab kepada para Uskup bahwa kelompok-kelompok yang menggunakan Misa Latin agar tidak bertentangan dengan Konsili Vatikan II dan Magisterium Gereja.  

Ensiklik kedua dari Paus Benediktus XVI, Spe Salvi, (30 November 2007) atau “Harapan yang Menyelamatkan,” berkenaan dengan harapan sebagai rahmat-karunia Allah sama sekali tidak menyinggung Konsili Vatikan II, namun mengangkat Katekismus Gereja Katolik (KGK) 1992 utamanya tentang harapan Kebangkitan Badan dan Surga Kehidupan Kekal (KGK 998-1037). Dalam Kitab Suci kata harapan sering digunakan sebagai padanan kata iman. Maka harapan yang menyelamatkan juga dipahami sebagai iman yang menyelamatkan. 

Pada 5 Oktober 2008 Paus Benediktus XVI membuka Sinode Para Uskup Sedunia XII tentang Sabda Allah dalam Hidup dan Misi Gereja. Dari Sinode itu Paus Benediktus XVI menerbitkan seruan apostolik Verbum Domini (30 September 2010). Dalam art 3 dokumen ini sangat menghargai Konstitusi Konsili Vatikan II Dei Verbum yang banyak dikutip sepanjang dokumen dan perlunya studi lebih lanjut atas Sabda Allah dalam Kitab Suci."untuk meninjau kembali implementasi dari arahan-arahan Konsili, dan menghadapi tantangan-tantangan baru yang pada masa kini dihadapi kaum beriman Kristiani". 

Dalam ensiklik yang ketiga terbit 9 Juli 2009, Caritas in Veritate (CiV), atau Kasih Dalam Kebenaran, Benediktus XVI menyatakan bahwa kasih berkaitan secara mendasar dengan kebenaran dan mengantar keadilan yang terutama membuahkan kesejahteraan umum (CiV 5-7). Kasih dalam kebenaran merupakan inti dari ajaran sosial Gereja. Dan terkait perkembangan bangsa-bangsa, negara, pasar dan teknologi tidak dapat diandalkan, sebab "Tanpa Tuhan, manusia tidak tahu ke mana tujuannya, dan tidak memahami jati dirinya" (art 78). Benediktus XVI banyak mengutip dokumen Konsili Vatikan II Gaudium et Spes (1965), dilanjut dengan ajaran sosial pasca Konsili dari Paus Paulus VI, Populorum Progressio (1967), dari Paus Yohanes Paulus II Sollicitudo Rei Socialis (1987) dan Centesimus Annus (1991). "Perkembangan membutuhkan orang-orang Kristiani yang mengangkat tangannya pada Allah dalam doa, orang-orang Kristiani yang digerakkan oleh pengetahuan bahwa kasih dipenuhi kebenaran, caritas in veritate, yang melahirkan perkembangan autentik, bukan merupakan hasil usaha kita, melainkan anugerah yang diberikan kepada kita. Oleh sebab itu, bahkan juga pada saat-saat paling sulit dan rumit, selain memahami apa yang sedang terjadi, terutama kita harus kembali kepada kasih-Nya. Perkembangan memerlukan perhatian akan hidup rohani, pertimbangan serius atas pengalaman iman akan Allah, persekutuan rohani dalam Kristus, kepercayaan akan penyelenggaraan dan belas kasihan ilahi, kasih dan pengampunan, penyangkalan diri, penerimaan orang lain, keadilan dan perdamaian" (CiV 79).

Kendati tampak dan terasa sedikit mengerem langkah kemajuan penerapan Konsili Vatikan II oleh Gereja Universal untuk kembali ke sumber-sumber iman dan tradisi iman, namun dalam banyak wacana Paus Benediktus XVI justru merupakan afirmasi dan penegasan Konsili Vatikan II dan ajaran-ajaran sosial pasca Konsili dengan bekal rohani yang lebih kuat dan mantap dalam kesetiaan pada prinsip-prinsip utama, teologis, moral maupun pastoral. 




 

PEMAKAMAN PAUS EMERITUS BENEDIKTUS XVI: PROTOKOL

 


Ritus pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI pada dasarnya adalah ritus pemakaman Paus. Namun ada perubahan doa sedikit di sana-sini; ada yang ditambahkan, dan ada yang dihilangkan terutama yang terkait wafatnya Paus yang memerintah dan yang meninggalkan kekosongan tahta. Paus Emeritus Benediktus XVI bukan Paus yang memerintah dan tidak meninggalkan tahta kosong.

 Pada Rabu malam, akan diadakan upacara penutupan peti. Ada tiga obyek yang disertakan di dalam peti Paus Emeritus Benediktus XVI, yaitu koin atau medali yang dicetak semasa kepausan, pallium, dan rogito (suatu silinder logam berisi teks riwayat hidup). Cincin Sang Nelayan kepausan tidak disertakan, sudah digunting segera setelah beliau mengundurkan diri dari jabatan Paus. Cincin yang disematkan di jari tangan beliau adalah cincin kardinal. 

Peti cypress yang telah ditutup itu akan diusung meninggalkan ruangan Basilika pada Kamis 5 Januari 2023 diiringi doa rosario pukul 08.50 waktu Roma, untuk disemayamkan di tempat upacara Misa pelepasan jenasah di Lapangan Basilika, yang akan dipimpin Paus Fransiskus. 

Baca selanjutnya nanti: Paus Fransiskus Memimpin Pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI

Buku Misa yang disediakan dihiasi lukisan karya Caravagio, berjudul "Despositio" atau pemakaman Kristus. Suatu mahakarya dari abad ke-17. Doa pembukaan dalam bahasa Latin. "Marilah berdoa. Ya Allah, dalam penyelenggaraanmu yang agung Engkau memilih hambaMu Benediktus untuk memimpin Gereja, kami mohon, setelah pengabdiannya sebagai Wakil PuteraMu di dunia, semoga ia diterima di dalam kemuliaan abadi. Dengan perantaraan Yesus Kristus Tuhan, yang hidup dan bertahta bersama Engkau dalam kesatuan dengan Roh Kudus, Allah, sepanjang segala masa. Amin."

Dalam Ibadat Sabda ada tiga bacaan. Bacaan pertama dari Yes 29:16-19. (dibacakan dalam bahasa Spanyol) "Pada waktu itu orang-orang tuli akan mendengar perkataan-perkataan sebuah kitab, dan lepas dari kekelaman dan kegelapan mata orang-orang buta akan melihat. Orang-orang yang sengsara akan tambah bersukacita dalam Tuhan". Mazmur 23 dinyanyikan dalam bahasa Latin. Bacaan kedua dibacakan dalam bahasa Inggris dari 1Ptr 1:3-9. "Sekalipun kamu belum pernah melihat Dia, namun kamu mengasihiNya. Kamu percaya kepadaNya sekalipun kamu sekarang tidak melihatNya. Kamu bergembira karena sukacita yang mulia dan tidak terkatakan, karena kamu telah mencapai tujuan imanmu, yaitu keselamatan jiwamu". Bacaan Injil disampaikan dalam bahasa Italia dari Luk 23:39-46 tentang Yesus wafat di salib. "Sesungguhnya hari ini juga engkau akan ada bersama-sama dengan Aku di dalam Firdaus... Lalu Yesus berseru dengan suara nyaring: 'Ya Bapa, ke dalam tanganMu Kuserahkan nyawaKu'. Dan sesudah berkata demikian Ia menyerahkan nyawaNya". Homili akan diberikan Paus Fransiskus.

Baca Juga : HOMILI PAUS FRANSISKUS DALAM PEMAKAMAN BENEDIKTUS XVI

Dalam doa umat, ada permohonan: "Untuk Paus Emeritus Benediktus XVI yang telah wafat dalam Tuhan, semoga Kristus Gembala kekal berkenan menerima dia dalam KerajaanNya, Kerajaan Terang dan Damai Sejahtera", disusul "Untuk Bapa Suci, Paus Fransiskus,  para uskup dan semua imam dalam GerejaMu, semoga mereka dengan berani mewartakan dengan kata dan perbuatan kemenangan Kristus atas kejahatan dan maut". Permohonan Keuskupan Roma dan Gereja Timur yang terdapat dalam ritus pemakaman Paus ditiadakan karena dimaksudkan untuk Paus yang memerintah. 

Paus Fransiskus menutup doa umat: "Allah Bapa kami, penyayang kehidupan, dengarkanlah doa yang kami unjukkan kepadaMu dalam iman akan Tuhan yang bangkit untuk Paus Emeritus Benediktus dan untuk keperluan Gereja dan dunia kami. Berikanlah kepada kami bagian dalam kebersamaan denganMu dalam Yerusalem surgawi, di mana derita dan tangis tiada lagi. Demi Kristus Tuhan kami. Amin".

Liturgi Ekaristi (karena Paus Fransiskus kesulitan berdiri) akan dirayakan oleh Pemimpin Kolegium Kardinal, Giovanni Battista Cardinal Re. Doa persembahan: "Pandanglah dengan rela persembahan GerejaMu yang berseru kepadaMu, ya Allah, dan oleh daya persembahan korban ini berkenanlah Engkau yang telah menempatkan hambaMu Benediktus sebagai Imam Agung atas kawananMu, menempatkan dia juga di antara para Imam pilihanMu di surga. Demi Kristus Tuhan kami. Amin"

Doa Syukur Agung III disampaikan dalam bahasa Latin. Dengan penutup: "Ingatlah akan hambaMu Paus Emeritus Benediktus, yang telah Kaupanggil dari dunia ini menghadapMu. Berikanlah kepada dia yang telah menyatukan diri dengan PuteraMu kematian seperti Dia, perkenankanlah dia juga bersama dengan Kristus dalam Kebangkitan, ketika Ia membangkitkan semua orang yang telah meninggal, dan mengubah tubuh kami yang hina menjadi seperti tubuhNya yang mulia. Ingatlah juga saudara-saudari kami yang telah meninggal dan semua orang yang berkenan padaMu pada wafatnya, antarkanlah mereka ke dalam KerajaanMu." 

Seusai Misa pelepasan jenazah, peti cypress akan dimasukkan dalam peti seng yang dikelim dan disegel, dan kemudian peti seng itu dimasukkan kedalam peti kayu oak yang kemudian akan dimakamkan di tempat di mana pendahulu beliau, Paus Yohanes Paulus II dimakamkan. Makam itu kosong karena peti Paus Yohanes Paulus II setelah dinyatakan sebagai orang kudus dipindahkan ke tempat lain.

Untuk pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI para kardinal dan uskup di seluruh dunia diundang, tetapi tidak wajib. Sebaliknya dianjurkan agar di setiap keuskupan di seluruh dunia dipersembahkan Misa untuk beliau, sebelum atau sesudah Misa pelepasan jenazah di Vatikan. Misa di Katedral Jakarta akan dipersembahkan Duta Besar Vatikan Nuncio Mgr Piero Pioppo bersama Kardinal Ignatius Suharyo dan Ketua KWI Mgr Antonius Subianto OSC pada 5 Januari pkl. 18.00 WIB. (online klik https://youtu.be/1HFAZK7QFGM). Di katedral Samarinda pada waktu yang sama WITA (https://youtu.be/gNxR6ed_6fY). Di Singapura Misa Requiem untuk Paus Emeritus Benediktus XVI akan dipersembahkan Kardinal William Goh 5 Januari 2023 pkl 13.15. (www.youtube.com/catholicsg.)


Teks Misa dari Vatikan: https://www.vatican.va/news_services/liturgy/libretti/2023/20230105-libretto-esequie-sepoltura_pont-emerito.pdf