Daftar Blog Saya

Selasa, 22 November 2022

Laporan World Cup 2022 Qatar 22 November 2022

 


Pada umumnya teman-teman Ikafite penyuka bola. Perhelatan Piala Dunia 2022 di Qatar akan menjadi pusat perhatian. Konon bola yang digunakan dalam Piala Dunia 2022 buatan Indonesia, produksi dari Madiun. Jaga kesehatan dalam menonton. Babak penyisihan Grup dimulai dari 21/11 dengan empat pertandingan setiap hari, digelar dari sore pkl 17.00 hingga selesai dinihari pkl 04.00: jam tayangan: 17.00, 20.00, 23.00 dan 02.00. Postingan blog ini bukan pandangan mata. Saya hanya menyampaikan laporan hasil rekapitulasi.


Tuan rumah Qatar dalam Grup A membuat perubahan jadwal dengan membuka putaran pertama babak kualifikasi perhelatan Piala Dunia 2022 berhadapan dengan Ecuador pada 20/11 namun kalah 0-2.  Dilanjut kemudian laga dalam Grup B pada 21/11 antara Inggris melawan Iran dan Inggris menang 6-2. Bukayo Saka menjadi bintang kemenangan Inggris. Ia sukses mencetak brace atau dua gol ke gawang Iran pada menit ke-43 dan 62. Empat gol Inggris lainnya yang bersarang ke gawang Iran dibukukan oleh Jude Bellingham (35’), Raheem Sterling (45+1’), Marcus Rashford (71’), dan Jack Grealish (90’). Adapun Iran menyarangkan dua gol ke gawang Inggris via aksi Mehdi Taremi pada menit ke-65 dan 90+13 (penalti).



Partai berikutnya dalam Grup A Senegal melawan Belanda di Stadion Al Thumama  dan dimenangkan Belanda 0-2.  Dua gol Belanda tercipta dari kontribusi Cody Gakpo pada menit ke-84 dan Davy Klaassen (90+9’).




Tadi pagi 22/11 pkl 2.00 Grup B menyelesaikan laga putaran pertama antara Amerika Serikat dan Wales di Al Rayyan Stadium dan mereka bermain imbang draw 1-1. Wales awalnya tertinggal lebih dulu karena Timothy Weah membuat gol untuk AS menit ke-36. Namun, Wales mendapatkan penalti yang dikonversikan menjadi gol oleh Gareth Bale pada menit ke-82.





Klasemen Grup B

No-Negara-Main-Menang-Seri-Kalah-Selisih Gol-Poin

1. Inggris 1-1-0-0-(6-2)-3
2. Wales 1-0-1-0-(1-1)- 1
3. AS 1-0-1-0-(1-2)-1
4. Iran 1-0-0-1-(2-6)-0

Jadwal Grup C

22 November 2022 : Argentina - Arab Saudi: Lusail Stadium pkl 17.00
22 November 2022 : Meksiko Vs Polandia: 974 Stadium pkl 20.00

Jadwal Grup D
22 November 2022 : Denmark Vs Tunisia: Educatio City Stadium, pkl 23.00
23 November 2022 : Prancis Vs Australia : Al Janoub Stadium pkl 02.00



GEMPA CIANJUR

 


Kemarin Senin 21 November 2022 pkl 13.21 terjadi gempa darat berkekuatan 5,6 pada kedalaman 10 km dengan pusat gempa pada koordinat 8.84 LS - 107.05 BT sekitar 10 km barat-daya kota Cianjur. Karena dangkal, gempa ini besar amplifikasinya di permukaan dan menyebabkan banyak kerusakan di daerah sekitar episentrum. Bahkan getaran gempa dirasakan sampai di Jakarta dan perbatasan barat Jawa Tengah.



Getaran tanah menyebabkan kerusakan bangunan dan runtuhan puing menimpa orang. Sebagian lereng dan tebing runtuh. Korban berjatuhan, sebagian meninggal, sebagian besar terluka. Dinamika gempa yang disebabkan oleh patahan struktur cesar Cimandiri di bawah tanah itu menyebabkan terjadinya puluhan gempa susulan (118 kali) hingga pagi hari 22/11 pukul 06.00 pada skala magnitudo antara 1.6-4.8 yang memperberat keadaan di permukaan, menyebabkan keretakan dinding bertambah besar dan atap bangunan runtuh. Tanah longsor terjadi. Dalam sejarah gempa yang merusak karena celah cesar Cimandiri antara Cianjur Sukabumi ini terjadi 14 kali sejak 1844. Namun bagaimana karakteristik dan dinamika aktiitas cesar Cimandiri belum diketahui dengan cukup baik hingga saat ini.  



Evakuasi korban segera dilakukan. Pada pkl 21.00 tercatat 162 orang meninggal dan 326 luka berat/ringan. Masyarakat dihimbau meninggalkan rumah yang retak untuk menghindari bencana lebih jauh. Tempat-tempat pengungsian dibangun. Rumah sakit darurat disiapkan. Pos2 dapur umum diaktifkan. Tercatat lebih dari 17.000 pengungsi meninggalkan rumahnya. 




Senin, 21 November 2022

ORGANISASI YANG BERTAHAN DAN BERKEMBANG SEABAD LEBIH

Keprihatinan atas perubahan iklim dalam COP27 di Shamr el Sheiks Mesir memunculkan ribuan  organisasi berbasis keilmuan dan kemasyarakatan yang peduli dan berkomitment pada keberlanjutan bumi yang mampu menyangga kehidupan seluruh mahluk berdasarkan persyaratan situasi aneka faktor menurut perhitungan ilmiah. Salah satunya adalah syarat mengurangi level peningkatan pemanasan bumi maksimum 1,5 derajat Celsius pada abad 21 dengan titik-titik kritis yang menentukan tahun 2030, 2050 dan selanjutnya. 



Saya tertarik pada kehadiran dalam COP27 organisasi Nature Conservancy yang bermarkas di Arlington, Virginia, AS, karena visinya untuk merawat seluas mungkin daratan dan perairan yang menjadi tumpuan hidup banyak orang, memungkinkan aneka-ragam hayati berkembang, dan mengajak orang melakukan tindakan melindungi alam demi kepentingan mereka sendiri dan demi pemerkayaan hidup; ambisinya adalah untuk melakukan pemeliharaan separuh dari daratan dan perairan dan memberdayakan masyarakat pribumi. Dari awal yang sangat sederhana pada tahun 1915, Nature Conservancy kini berada dan bekerja di 79 negara dengan menggalang keprihatinan bersama dan kemitraan lokal. 

Yang membuat saya semakin tertarik memerhatikan organisasi ini adalah keterlibatan Shanti L. Poesposoetjipto yang saya kenal dari acara omong-omong tentang Strategic Management tahun 1980 di Sanur, Bali, sebagai Pembina pada organisasi afiliasi Yayasan Konservasi Alam Nusantara yang didirikan pada 2014 ketika usia Nature Conservancy mencapai satu abad. Mbak Shanti yang saya kenal waktu itu adalah CEO dari perusahaan pelayaran Samudera Indonesia, bagian dari Soedarpo Corporation yang didirikan ayahandanya. Yayasan Konservasi Alam Nusantara, is committed to protecting Indonesia's tropical forests, oceans and coasts, demikian ditulis oleh Nature Conservancy tentang mitra kerjanya di Indonesia.





Nature Conservancy pada mulanya adalah perjumpaan beberapa orang ilmuwan dan simpatisan atas prakarsa pribadi-pribadi membentuk Masyarakat Ekologis Amerika Serikat. Secara teratur mereka berkumpul untuk berbagi hasil penelitian dan memusatkan perhatian pada potensi-potensi ancaman kerusakan alam yang memerlukan tindakan baik mitigasi maupun adaptasi di daratan maupun perairan. Pada tahun 1917 mereka membentuk Pantia Perlindungan Kawasan Alam untuk kepentingan penelitian ekologi. Panitia yang berfokus pada penelitian ini dibubarkan pada 1946, dan fokus perhatian dialihkan dari penelitian pada "tindakan langsung perlindungan alam". Pada 1951, Masyarakat Ekologis yang bersifat non-formal itu berubah menjadi suatu organisasi nirlaba berbadan hukum resmi di Columbia, dengan nama Nature Conservancy. Pada tahun 1954 cabang pertama di New York didirikan dan dari sana organisasi melebar ke seluruh negara bagian Amerika Serikat. Pada 1955 Nature Conservancy melaksanakan proyek besar pertama melakukan perlindungan alam hutan Mianus River Gorge seluas 60-acre, dengan modal menggadaikan polis asuransi jiwa para anggota sebesar AS$7.500. Tindakan itu selanjutnya mendatangkan simpati banyak pihak yang mengalirkan donasi untuk mendanai operasi kerja.

Pada 1961 Nature Conservancy membeli tanah yang terbengkalai seluas 3.100 acre dari seorang tuan tanah di California yang tidak sanggup membayar pajak tanah dan melakukan kerjasama pertama dengan satuan kerja pemerintah di bidang Land Management untuk mengurus kelestarian lahan itu. Sejak berita tentang itu tersebar, berangsur-angsur banyak pemilik tanah menyerahkan pengelolaan lahan mereka yang terbengkelai kepada Nature Conservancy. Hak kepemilikan tanah tetap dipegang pemilik lahan, namun hak pemeliharaan dan pengolahan diserahkan kepada Nature Conservancy. Pekerjaan mereka pada 1965 menarik Ford Foundation yang bersedia untuk menyediakan dana penggajian para pengurus Nature Conservancy, dan sejak itu para pengurus dan staf Nature Conservancy mendapat gaji tetap.

Sejak 1980 kegiatan Nature Coservancy melebar ke negara lain. Kegiatan internasional pertama dilakukan di Amerika Latin dengan memberikan bantuan teknis dan keuangan untuk perlindungan daratan dan perairan. Program perlindungan "Parks in Peril" yang mereka lancarkan selanjutnya mendapat pendanaan dari Konggres AS untuk kegiatan di Amerika Tengah, Amerika Selatan dan Kepulauan Karibia. Kegiatan internasional selanjutnya melebar ke Asia Pasifik dan Australia. Pada tahun 1999 keanggotaan Nature Conservancy melampaui sejuta pihak. Kegiatan perlindungan alam mereka mencapai keluasan 30.000 juta acre daratan dan perairan.








Nature Conservancy ikut serta dalam COP Perubahan Iklim dalam rangka mencapai target laju pemanasan global 1,5 derajat Celsius, dan pengurangan emisi gas rumah kaca 1/3 atau 30% karena sejalan dengan proyek-proyek yang mereka kerjakan. Nature Conservancy menjadi mitra dan bagian dari Program Enduring Earth dalam COP Perubahan Iklim PBB. Perawatan dan perlindungan alam khususnya kawasan hutan dan pantai menghasilkan tanaman-tanaman yang mampu menyerap gas-gas rumah kaca khususnya CO2 dari udara dan menyimpannya menjadi "karbon hidup". Dampak perubahan iklim berupa badai, banjir dan kebakaran yang dialami banyak pihak menjadi keprihatinan mereka juga.

Perjalanan dan perkembangan serta model keterlibatan dan komitmen Nature Conservancy dapat memberikan banyak inspirasi untuk Ikatan Alumni Filsafat Teologi, Ikafite, baik dalam perspektif pengembangan organisasi, perencanaan kegiatan maupun cara pendanaan, untuk masa depan yang lebih jauh.


https://www.nature.org/en-us/what-we-do/our-priorities/tackle-climate-change/



JANDA dalam Kitab Suci

 



Janda adalah seorang wanita yang suaminya sudah meninggal. Wanita yang sudah kehilangan suami ini diperbolehkan menikah lagi (Im 21:14) dan mendapat perlindungan hukum dan perhatian khusus dari masyarakat (Yes 1:17) dan terutama dari Tuhan (Ul 10:18; Yer 49:11; Mal 3:5; Mzm 68:5; 146:9; Ams 15:25). Perlakuan buruk pada janda-janda dapat mendatangkan murka ilahi (Ul 27:19; Mzm 94:6; Yer 7:6; Za 7:10).

Menurut hukum Perjanjian Lama, janda yang tidak punya anak diberi hak pilihan untuk menikah dengan saudara almarhum suaminya, supaya nama (keluarga) almarhum jangan berakhir; ini disebut hukum Lewi (Ul 25:5-10). Jika iparnya menolak menikah dengan dia, maka ia pulang ke rumah ayahnya sendiri (Im 22:13; Rut 1:8). Suatu kekecualian adalah Rut, yang memilih tetap menyertai ibu mertuanya, Naomi (Rut 1:16).

Di dalam Perjanjian Baru, Yesus mengecam para ahli kitab yang merebut rumah janda-janda (Mrk 12:40). Yesus menunjukkan perhatian khusus pada para janda dengan membangkitkan kembali putera seorang janda dari mati (Luk 7:11-17), dengan memuji janda yang memberikan persembahan dari kekurangannya (Mrk 12:41-44), dan dengan mengecam mereka yang menindas para janda (Luk 20:45-47). Walau seorang janda tidak harus menikah lagi, dalam kasus tertentu malah tidak dianjurkan. Paulus menasehati agar janda-janda muda menikah lagi untuk menghindari dosa akibat sikap yang tidak dewasa (1 Tim 5:11-15). Menyantuni para janda merupakan tugas agamis bagi umat Kristen seperti juga bagi bangsa Israel (Kis 6:1; 9:39; Yak 1:27). Dalam 1 Tim 5:3-16 Paulus memberikan petunjuk rinci bagi pemeliharaan para janda, termasuk suatu peran yang dapat diciptakan bagi para janda yang telah tua yang telah menunjukkan iman dan pekerjaannya yang baik dalam mengasuh anak-anak, menunjukkan keramahtamahan dan sebagainya. Paulus menganjurkan pemberian santunan pada para janda dengan cara yang berbeda-beda, mereka yang masih punya keluarga untuk ditanggung (1 Tim 5:4); janda-janda yang lebih muda dianjurkan untuk menikah lagi (1 Tim 5:14) sedang janda-janda yang lebih tua dan tidak punya keluarga harus disokong oleh jemaat setempat (1 Tim 5:16).

Injil Yakobus: Santa Perawan Maria Dipersembahkan kepada Allah

Pada 21 November kita merayakan Peringatan Wajib Santa Maria Dipersembahkan kepada Allah. Kitab Suci kanonik tidak memberitakan kisah bagaimana Santa Maria Dipersembahkan kepada Allah. Tetapi tradisi mempunyai kisahnya. Injil adalah salah satu ragam sastera di masa Perjanjian Baru. Sebelum dituliskan, injil-injil terlebih dahulu berkembang sebagai tradisi lisan di dalam masyarakat. Di dalam pembukaan Injil yang ditulisnya, Santo Lukas mengatakan: “Banyak orang telah berusaha menyusun suatu berita tentang peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di antara kita, seperti yang telah disampaikan kepada kita oleh mereka, yang dari semula adalah saksi mata dan pelayan Firman.” (Luk 1:1-2). Mungkin Lukas telah melihat ada yang benar dan ada yang salah dalam tulisan-tulisan Injil yang sudah beredar, sehingga ketika hendak menyusun Injilnya, ia mengadakan penyelidikan dengan seksama dari mulanya (bdk Luk 1:3). Salah satu dari tulisan Injil itu adalah Injil Kelahiran Maria, sering juga disebut Proto-Injil Santo Yakobus. Gereja menggolongkan naskah Injil ini sebagai kitab apokrif. Saya coba untuk menerjemahkan secara longgar sebagian dari naskah ini yang memberi gambaran latar belakang Peringatan Wajib Santa Maria Dipersembahkan kepada Allah.

                        Injil Kelahiran Maria

                        BAB 1

1 Perawan Maria yang kudus dan mulia, yang terbit dari suku rajawi dan keluarga Daud, dilahirkan di kota Nazaret, dan dididik di Yerusalem, di Bait Allah Tuhan.

2 Nama ayahnya adalah Yoakim dan ibunya Hana. Keluarga ayahnya berasal dari Galilea dan dari kota Nazaret. Keluarga ibunya berasal dari Betlehem.

3. Mereka hidup lurus dan benar di mata Tuhan, saleh dan tanpa cela di hadapan manusia. Sebab mereka membagikan seluruh milik mereka menjadi tiga bagian:

4. Salah satu bagian mereka peruntukkan bagi Bait Allah dan petugas Bait Allah; sebagian yang lain diperuntukkan bagi orang asing dan orang miskin; dan bagian yang ketiga bagi diri mereka dan digunakan untuk keluarga mereka sendiri.

5. Dengan cara itulah mereka hidup selama dua puluh tahun secara murni, berkenan pada Allah, disukai sesama, namun tidak punya keturunan.

6. Namun mereka bernazar, sekiranya Tuhan berkenan memberikan anak, mereka akan membaktikan anak itu kepada Tuhan; karena itu mereka pergi beribadat di Bait Allah pada setiap perayaan. [1].



[1] Bdk 1 Sam 1:6-7

                                                                        Bab 7

Anak perempuan itu bertambah besar, dan Ketika umurnya dua tahun, Yoakim berkata kepada Hana, Marilah membawa dia ke Kenisah, memenuhi janji kita, nazar yang kita sampai sampaikan kepada Tuhan Allah, supaya Ia tidak murka kepada kita, dan supaya persembahan kita diterima.  

2 Namun Hana berkata, Biarlah kita tunggu setahun lagi, setidaknya supaya ia lebih mengenal ayahnya. Dan Yoakim menjawab, Baiklah kita menunggu.

3 Dan Ketika anak itu berumur tiga tahun, Yoakim berkata, Mari kita undang anak-anak perempuan Ibrani yang masih suci, dan menyuruh mereka masing-masing membawa sebuah dian, dan menyalakannya, agar anak itu tidak berpaling lagi, dan hatinya tertambat di rumah Tuhan.

4 Dan mereka melakukannya sampai mereka naik ke Kenisah Allah. Dan imam agung menerima anak perempuan itu, memberkati dia, katanya, Maria, Tuhan Allah telah memaklumkan namamu kepada semua angkatan, dan sampai akhir zaman Tuhan akan menyelamatkan anak-anak Israel melalui engkau.

5 Dan ia membawa anak itu pada undakan ketiga dari altar, dan Tuhan mengaruniakan rahmat kepada anak itu, dan ia menari-nari dengan kakinya, dan seluruh bangsa Israel suka padanya.



KOMITMEN

 


Seseorang berbagi cerita denganku tentang anak-anak yang berbaris antre di suatu kafetaria Sekolah Dasar Katolik dalam rangka pesta ulang tahun sekolah. Di ujung meja yang terdekat terdapat senampan besar apel yang diberi tulisan oleh seorang biarawati: “Ambil satu butir saja. Tuhan mengawasi!” Di ujung akhir meja itu terdapat onggokan besar kue kering coklat. Seorang anak menulis peringatan: “Ambil sesukamu. Tuhan hanya mengawasi apelnya saja”.


SEJENAK BERSAMA TUHAN    

Ya Tuhan, tolonglah aku bersikap melampaui sekedar aturan-aturan dan kompromi-kompromi, dan rela berkorban lebih jauh lagi, dengan senyum sukacita lebih banyak lagi. Amin.

 SEJENAK DENGAN SABDA TUHAN    

“Jadilah teladan bagi orang-orang yang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu dan dalam kesucianmu” (1Timoteus 4:12).

Minggu, 20 November 2022

DI PERANCIS, SEORANG USKUP AGUNG TERSANDUNG LAGI

 

Seorang korban pelecehan seksual pada bulan Desember 2021 melapor kepada Uskup Agung Strasbourg tentang kejadian yang dialaminya oleh seorang pastor pada tahun 1985. Ternyata pastor yang dilaporkan itu adalah Uskup Agung Emeritus dari Strasbourg, Mgr Jean Pierre Grallet, OFM



Uskup Agung Strasbourg, Mgr Eric Ravel kepada pers menyatakan bahwa pada bulan Januari 2022, setelah menerima laporan dan yakin akan kebenarannya, ia melaporkan kasus itu kepada jaksa Strasbourg dan ke Dikasteri Ajaran Iman di Vatikan.  Kini Mgr Jean Pierre Grallet sedang dalam proses penyidikan, baik pengadilan sipil maupun kanonik.

Jika sebelum kasus ini terungkap, ia ditugaskan provinsial Fransiskan untuk mengurus rumah pastor-pastor tua, sejak 4 November 2022 Mgr Jean Pierre Grallet dijatuhi suspensi, dilepaskan dari jabatannya dan dilarang menjalankan kuasa tahbisan dan sakramental.

Pada tanggal 16 November 2022 Mgr Jean Pierre Grallet menyampaikan pernyataan umum bahwa ia telah melakukan kesalahan yang tidak pantas pada seorang gadis pada tahun 1985 dan sangat menyesali perbuatannya. Ia juga telah menyurati wanita itu mengakui telah menyengsarakan dirinya dan meminta ampun atas kesalahannya sekitar bulan Agustus 2022.

Uskup Agung Strasbourg Mgr Ravel juga menyampaikan kepada wanita penyesalan dan kesedihan yang mendalam atas kejadian itu, dan memohon maaf kepada keluarga korban. 

Mgr Grallet (81 tahun) mengucapkan kaul sebagai Fransiskan pada 15 September 1968, ditahbiskan pada 28 Juni 1969, dan menjadi Uskup Agung Strasbourg 2007-2017.

TANTANGAN MENGURAI LOGOSENTRISME

 Dalam Rekoleksi Ikafite 11 November 2022, Ibu Prof. Bernadette Setiadi mengharapkan tersedianya forum yang memaparkan Ajaran Sosial Gereja (ASG) untuk meningkatkan pengertian Awam tentang tugas-tugas kerasulan dan pelayanan mereka dan untuk memudahkan penerapannya. Harapan itu sudah sepuluh tahun dikemukakan, juga dilingkungan KWI, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang memadai. Lontaran pernyataan harapan itu dalam forum Ikafite dan Fakultas Teologi Wedabhakti merupakan tantangan. 

Anggota Ikafite yang bermukim di AS, Alex Susilo Widjojo menanggapi melalui WAG Ikafite bahwa sebenarnya ada kesulitan besar dalam memahami ASG. Kesulitan yang dialami Ibu Prof. Bernadette Setiadi sama dengan yang dialami Alex sendiri. Naskah-naskah baik yang resmi maupun setengah resmi yang dikeluarkan sukar dipahami. Itu karena gaya dan karakter bahasa para pemimpin Gereja bukan bahasa yang dipakai umum. 

Naskah itu penuh kutipan, rujukan, referensi dari berbagai sumber di masa lalu, untuk mendukung atau mendasari kebenaran yang mau dikemukakan. Akibatnya naskah jadi sangat berat, sarat dengan istilah teologi yang "diandaikan" difahami pembaca. Fenomena bagaimana kata merujuk, mengacu ke atas, atau ke naskah lama, ke atas lagi, ke atas lagi sampai pada Kata yang paling atas, dalam Linguistics disebut Logosentrisme. Sifat naskah jadi logosentrik. Naskah yang ditulis maupun diucapkan jadi khotbah lalu sulit ditangkap membuat pembaca atau pendengar tidak nyandak atau tidak mudeng. Kesannya mbulet, ruwet, mumet. Itu bukan berarti bahwa tidak diperlukan logosentrisme. Perlunya certainty di zaman ini menuntut adanya logosentrisme.

Namun bahasa yang tinggi itu agar komunikatif perlu disederhanakan. Gereja sudah berusaha menyederhanakan gaya dan bahasa ajaran sosialnya, misalnya dengan sistem dan penuturan yang diharapkan dapat dipahami awam. Untuk itu diterbitkanlah Katekismus Gereja Katolik (KGK). Tetapi sejauh mana daya komunikasi KGK pun menjadi tantangan tersendiri.

Sekalian menjawab tantangan Prof Bernadette Setiadi dan "menantang" teman-teman Ikafite untuk memberi jawaban, Alex mengajak untuk memelajari KGK 898-900, 2442, kemudian 1887-1948, merenungkannya dan kemudian membuat parafrase, dengan bahasanya sendiri memaparkan konten KGK nomor-nomor yang disebutkan.

Untuk memudahkan teman-teman saya tuangkan di sini nomor-nomor KGK yang disebutkan.

ASG Awam

897 "Yang dimaksudkan dengan awam di sini adalah semua orang beriman kristiani kecuali mereka yang termasuk golongan imam atau status religius yang diakui dalam Gereja. Jadi kaum beriman kristiani, yang berkat Baptis telah menjadi anggota Tubuh Kristus, terhimpun menjadi Umat Allah, dengan cara mereka sendiri ikut mengemban tugas imamat, kenabian, dan rajawi Kristus, dan dengan demikian sesuai dengan kemampuan mereka melaksanakan perutusan segenap umat kristiani dalam Gereja dan dunia" (Lumen Gentium 31). 873

Panggilan Awam

898 "Berdasarkan panggilan mereka yang khas, kaum awam waiib mencari Kerajaan Allah, dengan mengurus hal-hal yang fana dan mengatumya seturut kehendak Allah... Tugas mereka yang istimewa yakni: menyinari dan mengatur semua hal fana, yang erat-erat melibatkan mereka, sedemikian rupa, sehingga itu semua selalu terlaksana dan berkembang menurut kehendak Kristus, demi kemuliaan Sang Pencipta dan Penebus" (Lumen Gentium 31). 2105

899 Prakarsa para awam Kristen sangat dibutuhkan dalam usaha mencari sarana dan jalan, untuk meresapi keadaan-keadaan kemasyarakatan, politik, dan sosial ekonomi dengan tuntutan iman dan kehidupan Kristen. Tentu usaha ini termasuk kehidupan Gereja:

"Umat beriman atau lebih tepat lagi kaum awam, berdiri di garis terdepan kehidupan Gereja; melalui mereka Gereja adalah unsur kehidupan bagi masyarakat manusiawi. Oleh karena itu mereka, dan justru mereka, harus memiliki suatu keyakinan yang makin dalam, bahwa mereka tidak hanya termasuk dalam Gereja, tetapi merupakan Gereja, artinya, persekutuan kaum beriman di dunia di bawah bimbingan Paus sebagai kepala dan para Uskup yang bersatu dengan dia. Mereka adalah Gereja (Pius XII, Wejangan 20 Pebruari 1946, dikutip dalam Christifideles Laici 9).2442

900 Kaum awam, seperti juga semua umat beriman, telah menerima dari Allah tugas kerasulan berkat Pembaptisan dan Penguatan; karena itu mereka mempunyai hak dan kewajiban, baik sendiri-sendiri maupun dalam persekutuan dengan orang lain, untuk berusaha supaya semua manusia di seluruh dunia mengenal dan menerima berita keselamatan ilahi. Kewajiban ini lebih mendesak lagi, apabila orang tertentu hanya melalui mereka dapat menerima Injil dan mengenal Kristus. Dalam persekutuan gerejani kegiatan mereka sekian penting, sehingga kerasulan pastor sering tidak dapat berkembang sepenuhnya tanpa mereka.

2442 Bukanlah urusan gembala-gembala Gereja supaya secara langsung campur tangan di dalam struktur politik dan di dalam organisasi kehidupan sosial. Tugas ini termasuk dalam perutusan awam beriman, yang karena dorongan sendiri, bekerja sama dengan sesama warga negaranya. Ada aneka ragam jalan konkret terbuka bagi keterlibatan sosialnya. Ia selalu harus mengarah kepada kesejahteraan umum dan harus sesuai dengan pewartaan Injil dan ajaran Gereja. Adalah tugas awam beriman, "menjiwai kenyataan-kenyataan sementara dengan komitmen Kristen, yang olehnya mereka memperlihatkan bahwa mereka adalah saksi dan pelaku perdamaian dan keadilan" (Solicitudo Rei Socialis 47) Bdk. Solicitudo Rei Socialis  42. 899

 

1887 Pertukaran antara sarana dan tujuan, Bdk' Centessimus Annus A41' memberi nilai tujuan akhir kepada apa yang sebenarnya hanya sarana, atau memandang pribadi-pribadi semata-mata sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Hal itu mengakibatkan struktur yang tidak adil, "yang sangat mempersulit suatu kehidupan Kristen yang sesuai dengan perintah-perintah pemberi hukum ilahi, malahan secara praktis menghindarkannya" (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941). 909, 1896

1888 Karena itu kekuatan rohani dan susila manusia harus ditantang, dan perlu diingatkan, bahwa manusia secara terus-menerus harus memperbaharui diri secara batin, mendatangkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang benar-benar mengabdi kepada pribadi manusia. Pertobatan hati harus diutamakan. Namun itu tidak membatalkan, tetapi menguatkan kewajiban untuk menyehatkan lembaga dan situasi dunia yang merangsang perilaku ke arah dosa sedemikian rupa, sehingga semuanya disesuaikan dengan kaidah-kaidah keadilan dan lebih mengembangkan kebaikan daripada menghalang-halanginya (Bdk Lumen Gentium 36) 407, 1430

1889 Tanpa bantuan rahmat, manusia tidak mampu "mengenai jalan yang sempit antara sikap berkecil hati yang menyerah saja kepada kejahatan di satu pihak, dan kekerasan di lain pihak yang menyangka memerangi kejahatan, namun ternyata justru melipatgandakannya" (CA 25).

Inilah jalan cinta Kristen, cinta kepada Allah dan kepada sesama. Cinta adalah perintah social yang terbesar. Ia menghormati orang lain dan hak-haknya. Ia menuntut tindakan yang adil dan hanya dialah yang membuat kita mampu untuk itu. Ia mendesak ke arah suatu kehidupan penuh penyerahan diri: "Barang siapa berusaha memelihara nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya, dan barang siapa kehilangan nyawanya, ia akan menyelamatkannya" (Luk 17:33). 1825

TEKS-TEKS SINGKAT

1890 Antara kesatuan Pribadi-pribadi ilahi dan hubungan persaudaraan yang harus ada di antara manusia, terdapat kemiripan tertentu.

1891 Manusia membutuhkan kehidupan sosial supaya dapat berkembang sesuai dengan kodratnya. Lembaga-lembaga sosial tertentu, umpamanya keluarga dan negara, langsung sesuai dengan kodrat manusia.

1892 "Asas, subyek, dan tujuan semua lembaga sosial ialah dan memang seharusnyalah pribadi manusia" (Gaudium et Spes  25,1).

1893 Harus diusahakan satu keikutsertaan yang kuat dan sukarela dalam perserikatan dan lembaga.

1894 Sesuai dengan prinsip subsidiaritas maka baik negara maupun lembaga-lembaga sosial yang lebih besar tidak boleh menggeser prakarsa dan tanggung jawab pribadi-pribadi dan kesatuankesatuan sosial yang lebih kecil.

1895 Masyarakat harus mendukung perbuatan yang baik, bukan menghalang-halanginya. Ia harus dibimbing oleh tata nilai yang tepat.

1896 Di mana dosa merusak iklim masyarakat, di sana perlu dihimbau pertobatan hati dan memohon dengan sangat rahmat Allah. Kasih mendesak untuk mengadakan perubahanperubahan yang adil. Tidak ada penyelesaian masalah sosial di luar Injil.

 

ARTIKEL 10 : KEIKUTSERTAAN DALAM KEHIDUPAN SOSIAL

I. Wewenang

1897 "Masyarakat manusia tidak dapat diatur dengan baik, juga tidak akan efektif tanpa adanya orang-orang yang secara sah diserahkan wewenang untuk menjamin kelangsungan hidup lembaga itu serta menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan selayaknya" (Pacem in Terris 46).

"Wewenang" adalah sifat pribadi atau lembaga, yang oleh karenanya mereka dapat memberi kepada manusia hukum dan perintah dan mengharapkan kepatuhan dari mereka. 2234

1898 Tiap masyarakat manusia memerlukan wewenang yang memimpinnya. (Bdk. Leo XIII, Ens."Immortale Dei"; Ens. "Diuturnum illud"). Ia memiliki dasarnya dalam kodrat manusia. Ia sangat perlu untuk kesatuan masyarat. Tugasnya ialah sejauh mungkin mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat.

1899 Wewenang yang dituntut oleh tata tertib moral, berasal dari Allah: "Tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barang siapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah, dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya" (Rm 13:1-2). 2235

1900 Kewajiban taat menuntut dari semua orang, supaya memberi penghormatan yang pantas kepada orang yang berwewenang dan pribadi-pribadi yang melaksanakan tugasnya dan menyampaikan kepada mereka - sesuai dengan jasanya - tanda terima kasih dan simpati.

Doa Gereja tertua untuk para pemegang wewenang negara disusun oleh santo Paus Klemens dari Roma : "Ya Tuhan, berilah kepada mereka kesehatan, kedamaian, kerukunan, kemantapan, supaya mereka tanpa cacat dapat menjalankan kekuasaan yang Engkau berikan kepada mereka! Karena Engkau, Tuhan surgawi. Raja segala abad, memberi kepada anak-anak manusia, kemuliaan dan kehormatan dan kekuasaan atas apa yang ada di atas bumi; semoga Engkau, ya Tuhan mengatur kehendak mereka menurut apa yang baik dan berkenan kepada-Mu, sehingga dalam kedamaian dan kebaikan hati mereka menjalankan kekuasaannya yang diberikan kepada mereka oleh Engkau dan dengan demikian menikmati kemurahan hati-Mu" (Kor. 6:1-2). 2238, 2240

1901 Sementara wewenang merujuk kepada tata tertib yang ditetapkan oleh Allah, "penentuan sistem pemerintahan dan penunjukan para pejabat pemerintah hendaknya diserahkan kepada kebebasan kehendak para warga" (GS 74,3).

Bentuk pemerintah yang berbeda-beda diperbolehkan secara moral, sejauh mereka melayani kesejahteraan masyarakat yang sah. Pemerintahan yang hakikatnya bertentangan dengan hukum kodrat, ketertiban umum, dan hak-hak asasi pribadi- pribadi, tidak dapat merealisasikan kesejahteraan umum bangsa-bangsa, yang kepadanya mereka dipaksakan. 2242

1902 Wewenang tidak mempunyai keabsahan moral dari dirinya sendiri. Ia tidak boleh bersikap semena-mena, tetapi harus bekerja untuk kesejahteraan umum "sebagai kekuatan moral, yang bertumpu pada kebebasan dan kesadaran akan kewajiban serta beban yang telah mereka terima sendiri" (GS 74,2).

"Sejauh hukum manusia sesuai dengan akal budi yang benar, ia mempunyai hakikat hukum; maka ia dengan jelas berasal dari hukum abadi. Tetapi sejauh ia menyimpang dari akal budi, ia dinamakan hukum yang tidak adil dan dengan demikian ia tidak mempunyai hakikat suatu hukum, tetapi `sebaliknya hakikat satu perkosaan" (Tomas Aqu., s.th. 1-2,93, 3 ad 2). 1930, 1951

 1903 Wewenang hanya dapat dijalankan dengan sah, apabila ia mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat yang bersangkutan dan mempergunakan cara-cara yang secara moral diperbolehkan untuk mencapainya. Kalau para penguasa menetapkan undang-undang yang tidak adil atau mengambil langkah-langkah yang berlawanan dengan tata tertib moral, maka penetapan macam itu tidak dapat mewajibkan hati nurani; "dalam hal ini wewenang hilang sama sekali dan sebagai penggantinya timbullah ketidakadilan yang lalim" (Pacem in Terris 51). 2242

1904 Adalah lebih baik "kalau setiap kekuasaan diimbangi oleh kekuasaan dan tanggung jawab dalam bidang kompetensi lainnya, untuk membatasi lingkup kekuasaan itu. Itulah prinsip 'negara hukum' dalamnya hukum berkuasa, bukan kemauan perorangan yang semena-mena" (CA 44).

 

II. Kesejahteraan Umum

1905 Sesuai dengan kodrat sosial manusia, maka kesejahteraan tiap orang mempunyai hubungan dengan kesejahteraan umum. Dan kesejahteraan umum hanya dapat ditentukan dengan bertolak dari pribadi manusia.

Jangan menyembunyikan diri di dalam diri sendiri dan jangan mengasingkan diri, seakan-akan kamu sudah dibenarkan, tetapi datanglah berkumpul dan carilah bersama-sama demi keuntungan bersama" (Surat Barnabas 4,10). 801, 1881

1906 Kesejahteraan umum ialah "kondisi-kondisi hidup kemasyarakatan, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun anggota-anggota perorangan, untuk secara lebih penuh dan lebih lancar mencapai kesempumaan mereka sendiri" (GS 26,1) Bdk. GS 74,L. Kesejahteraan umum menyangkut kehidupan semua orang. Dari tiap orang ia meminta kebijaksanaan, terutama dari mereka yang dipercayakan pelaksanaan wewenang. Dan ia terdiri atas tiga unsur hakiki:

1907 Pertama kesejahteraan umum mengandaikanpenghormatan pribadi sebagai pribadi. Atas nama kesejahteraan umum para penguasa berkewajiban untuk menghormati hak- hak dasar yang tidak dapat dicabut dari pribadi manusia. Masyarakat harus memungkinkan setiap anggotanya, supaya melaksanakan panggilannya. Terutama kesejahteraan umum berarti bahwa orang dapat melaksanakan kebebasan kodrati yang mutlak perlu, supaya mengembangkan panggilan sebagai manusia: "Hak untuk bertindak menurut norma hati nuraninya yang benar, hak atas perlindungan hidup perorangannya, dan atas kebebasan yang wajar, juga perihal agama" (GS 26,2). 1929, 2106

1908 Kedua, kesejahteraan umum menuntut kesejahteraan sosial dan pembangunan masyarakat. Pembangunan meliputi semua tugas sosial. Memang adalah hak dari wewenang, supaya atas nama kesejahteraan umum dapat bertindak sebagai wasit di antara berbagai macam kepentingan khusus. Tetapi ia harus memungkinkan tiap orang untuk mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk menjalankan hidup yang benar-benar manusiawi seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pekerjaan, pendidikan dan pembinaan, informasi yang benar, dan hak untuk membentuk keluarga Bdk' GS 26,2. 2441

1909 Akhirnya perdamaian, yakni kemantapan dan kepastian tata tertib yang adil, termasuk juga kesejahteraan umum. Dengan demikian, kesejahteraan umum mengandaikan bahwa wewenang menjamin keamanan masyarakat dan anggota-anggotanya melalui sarana yang tepat. Ia mendirikan hak atas pembelaan diri baik secara pribadi maupun secara kolektif. 2304, 2310

1910 Tiap persekutuan manusia memiliki kesejahteraan umum, yang olehnya ia dapat dikenal sebagai persekutuan. Secara paling lengkap hal ini terlaksana dalam persekutuan politik. Adalah tugas negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum masyarakat,warga negara, dan lembaga-lembaga sosial yang lebih kecil. 2244

1911 Ketergantungan manusia satu sama lain tumbuh dan lama-kelamaan meliputi seluruh dunia. Kesatuan keluarga umat manusia, yang mempersatukan manusia dengan martabat kodrati yang sama, mengandaikan satu kesejahteraan umum yang mencakup seluruh dunia. Ini menuntut suatu tata tertib persekutuan bangsa-bangsa, yang mampu "memenuhi pelbagai kebutuhan umat manusia menurut fungsi masing-masing, baik di bidang-bidang kehidupan sosial, termasuk nafkah hidup, kesehatan, pendidikan, dan kerja, maupun dalam berbagai situasi khusus, yang dapat timbul entah di mana" (GS 84,2). Umpamanya dengan membantu para pengungsi dan menolong para tuna wisma dan keluarga-keluarganya. 2438

1912 Kesejahteraan umum selalu diarahkan kepada kemajuan pribadi-pribadi, "sebab penataan hal-hal harus dibawahkan kepada tingkatan pribadi-pribadi dan jangan sebaliknya" (GS 26,3). Tata masyarakat tersebut berakar dalam kebenaran, dibangun di atas keadilan dan dijiwai oleh semangat cinta kasih. 1881

III. Tanggung Jawab dan Keterlibatan

1913 Keterlibatan adalah pengabdian yang sukarela dan luhur dari pribadi-pribadi dalam pertukaran sosial. Sesuai dengan tempat dan peranannya semua orang harus turut serta dalam peningkatan kesejahteraan umum. Kewajiban ini secara mutlak berkaitan dengan martabat pribadi manusia.

1914 Keterlibatan ini pertama-tama berarti bahwa manusia berkarya di dalam bidang- bidang untuk mana ia menerima tanggung jawab pribadi. Dengan memperhatikan pendidikan keluarganya dan bekerja dengan saksama, seseorang menyumbang demi kesejahteraan orang lain dan kesejahteraan masyarakat Bdk. CA 43\ 1743

1915 Para warga sejauh mungkin harus terlibat aktif dalam kehidupan publik. Jenis dan cara keterlibatan ini dapat berbeda-beda dari negara ke negara, dari kebudayaan ke kebudayaan. "Memang layak dipujilah pola bertindak bangsa, bila sebanyak mungkin warga negaranya dalam kebebasan sejati melibatkan diri dalam urusan-urusan kenegaraan umum" (GS 31,3). 2239

1916 Sebagaimana halnya tiap kewajiban etis, keterlibatan semua orang dalam peningkatan kesejahteraan umum selalu secara baru menuntut suatu pertobatan para anggota masyarakat. Penipuan yang lihai, melalui mana banyak orang mengelakkan undang- undang dan peraturan-peraturan sosial, harus dikecam dengan tegas. Karena hal itu tidak sesuai dengan tuntutan keadilan. Lembaga-lembaga yang memperbaiki taraf hidup manusia, harus didukung Bdk' GS 30,1'. 1888, 2409

1917 Siapa yang menjalankan wewenang, harus mengamankan nilai-nilai yang membangkitkan kepercayaan pada sesama anggota kelompok dan mengajak mereka terjun dalam pengabdian kepada sesama mereka. Keterlibatan mulai dengan pendidikan dan pembinaan. "Memang wajarlah pandangan kita, bahwa nasib bangsa manusia di kemudian hari terletak di tangan mereka, yang mampu mewariskan kepada generasi-generasi mendatang dasar-dasar untuk hidup dan berharap" (GS 3l,3). 1818

 

TEKS-TEKS SINGKAT

1918 "Tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah" (Rm 13:1).

1919 Tiap masyarakat manusia membutuhkan wewenang, supaya dapat bertahan dan mengembangkan diri.

`1920 "Negara dan pemerintahan mempunyai dasarnya pada kodrat manusia, dan karena itu termasuk tatanan yang ditetapkan oleh Allah" (GS 74,3)

1921 Wewenang dijalankan dengan sah, apabila ia menaruh perhatian untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat. Untuk mencapai itu, ia harus mempergunakan cara-cara yang dapat diterima secara moral.

1922 Bentuk pemerintahan yang berbeda-beda adalah sah, sejauh mereka melayani kesejahteraan masyarakat.

1923 Wewenang politik harus dijalankan dalam batas-batas tata susila dan harus menjamin prasyarat-prasyarat untuk pelaksanaan kebebasan.

1924 Kesejahteraan umum ialah "jumlah persyaratan kehidupan sosial, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun masing-masing anggota mencapai kesempurnaannya yang lebih penuh dan lebih baik" (GS 26,1).

1925 Untuk kesejahteraan umum perlu tiga unsur hakiki: menghormati dan memajukan hak-hak dasar pribadi; menumbuhkan dan mengembangkan sarana-sarana rohani dan jasmani masyarakat; menjamin perdamaian dan keamanan kelompok beserta anggota-anggotanya.

1926 Martabat manusia menuntut agar mengusahakan kesejahteraan umum. Tiap orang harus menaruh perhatian untuk mendirikan dan memajukan lembaga-lembaga yang memperbaiki taraf hidup manusia.

1927 Negara mempunyai tugas untuk membela dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan umum untuk seluruh keluarga umat manusia menuntut adanya satu tata tertib masyarakat intemasional.

 

ARTIKEL 11 : KEADILAN SOSIAL

1928 Masyarakat menjamin keadilan sosial, apabila ia berusaha bahwa perhimpunan- perhimpunan dan masing-masing manusia dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka menurut kodrat dan panggilannya. Keadilan sosial berhubungan dengan kesejahteraan umum dan pelaksanaan wewenang. 2832

I. Penghormatan terhadap Pribadi Manusia

1929 Keadilan sosial hanya dapat dicapai apabila keluhuran martabat manusia dihormati. Pribadi adalah tujuan akhir masyarakat; masyarakat diarahkan kepada pribadi-pribadi. Yang menjadi taruhan ialah "martabat pribadi manusia, yang pertahanan dan perkembangannya telah dipercayakan kepada kita oleh Pencipta, dan yang kepadanya sebenarnya semua pria dan wanita pada setiap saat sejarah berutang dan bertanggung jawab" (SRS 47). 1881

1930 Penghormatan pribadi manusia mencakupjuga penghormatan terhadap hak-haknya, yang timbul dari martabatnya sebagai makhluk. Hak-hak ini tidak berasal dari masyarakat dan harus diakui olehnya. Mereka merupakan dasar untuk hak moral dari tiap wewenang. Satu masyarakat yang menginjak-injak hak-hak ini atau menolak mengakuinya dalam perundangundangan positif, mengosongkan sendiri keabsahan moralnya.Bdk. PT 65. Kalau satu wewenang tidak menghormati pribadi, maka untuk membuat bawahannya taat, ia hanya dapat bertopang pada kekuasaan dan kekerasan. Gereja harus mengingatkan manusia yang berkehendak baik akan hak-hak ini dan membeda-bedakan hak ini dari tuntutan yang sifatnya penyalahgunaan atau palsu. 1700, 1902

1931 Untuk menghormati pribadi manusia, orang harus berpegang pada prinsip dasar, bahwa "setiap orang wajib memandang sesamanya, tak seorang pun terkecualikan, sebagai 'dirinya yang lain, terutama mengindahkan perihidup mereka beserta upaya- upaya yang mereka butuhkan untuk hidup secara layak" (GS 27,1). Tidak ada satu perundang-undangan yang akan berhasil dengan dayanya sendiri, melenyapkan perasaan takut dan praduga, sikap sombong dan egoistis, yang menghalang-halangi terjadinya masyarakat persaudaraan yang sebenarnya. Pola tingkah laku semacam itu hanya dapat dikalahkan oleh kasih Kristen, yang melihat di dalam tiap manusia seorang "sesama", seorang saudara, atau seorang saudari. 2212, 1825

1932 Makin besar ketidakberdayaan seorang manusia dalam salah satu bidang hidup, makin mendesak pula kewajiban untuk membantunya secara aktif. "Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku" (Mat 25:40). 2449

1933 Kewajiban ini berlaku pula untuk mereka yang berpendapat atau berbuat lain dari kita. Ajaran Kristus malahan menghendaki, supaya mengampuni kesalahan. Ia memperluas perintah kasih, perintah hukum yang baru, sampai kepada semua musuh. Pembebasan dalam roh Injil tidak dapat diperdamaikan dengan kebencian terhadap musuh sebagai pribadi, tetapi bukan dengan kebencian terhadap yang jahat, yang ia lakukan sebagai musuh. 2303

II. Kesamaan dan Perbedaan Manusia

1934 Karena semua manusia diciptakan menurut citra Allah yang satu-satunya dan dilengkapi dengan jiwa berakal budi yang sama, maka mereka mempunyai kodrat yang sama dan asal yang sama. Karena mereka telah ditebus oleh kurban Kristus, semua orang dipanggil agar mengambil bagian dalam kebahagiaan ilahi yang sama. Dengan demikian semua manusia memiliki martabat yang sama. 225

1935 Kesamaan di antara manusia berhubungan secara hakiki dengan martabatnya sebagai pribadi dan dengan hak-hak yang timbul darinya.

"Setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa, atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah" (GS 29,2). 357

1936 Manusia, pada awal keberadaannya di dunia ini, belum mempunyai segala sesuatu yang ia butuhkan untuk pengembangan kehidupan baik rohani maupun jasmani. Ia membutuhkan orang lain. Lalu tampaklah perbedaan-perbedaan yang ada hubungannya dengan usia, kemampuan badan, bakat rohani dan moral, keuntungan yang diperoleh dalam pergaulan dengan orang lain atau dengan pembagian kekayaan. Bdk. GS 29,2. "Talenta-talenta" tidak dibagi secara merata. Bdk. Mat 25:14-30; Luk 19:11-27. 1879

1937 Perbedaan-perbedaan ini sesuai dengan maksud Allah. Allah menghendaki, supaya tiap manusia menerima dari orang lain, apa yang ia butuhkan. Siapa yang mempunyai "talenta" khusus, harus mempergunakannya demi keuntungan orang lain yang membutuhkannya. Perbedaan-perbedaan itu membesarkan hati dan sering kali mewajibkan manusia untuk keluhuran budi, kemurahan hati, dan untuk membagibagi; mereka merangsang kultur-kultur, supaya saling memperkaya.

"Aku telah membagi-bagikan keutamaan secara tidak merata, karena Aku tidak memberikan semuanya kepada satu orang saja, tetapi yang ini kepada seorang, dan yang itu kepada orang lain ... Kepada yang seorang Aku memberi terutama kasih, kepada seorang lain keadilan atau kerendahan hati, kepada orang ini iman yang hidup ... Hal-hal yang perlu untuk kehidupan manusia Aku telah bagi-bagikan secara tidak merata dan Aku tidak berikan kepada tiap orang segala-galanya, supaya kamu terpaksa menunjukkan kasih satu sama lain... Aku menghendaki bahwa yang satu bergantung kepada yang lain, dan bahwa semua mereka sebagai pengabdipengabdi-Ku membagi-bagikan kepada orang lain segala rahmat dan anugerah yang telah diterima dari Aku" (Katarina dari Siena, dial. 1,7).340, 791, 1202

1938 Ada juga perbedaan tidak adil, yang menyangkut jutaan pria dari wanita. Perbedaan macam itu bertentangan penuh dengan Injil. Martabat yang sama dari pribadi-pribadi menuntut "agar dicapailah kondisi hidup yang lebih manusiawi dan adil. Sebab perbedaan-perbedaan yang keterlaluan antara sesame anggota dan bangsa dalam satu keluarga manusia di bidang ekonomi maupun sosial menimbulkan batu sandungan, lagi pula berlawanan dengan keadilan sosial, kesamarataan, martabat pribadi manusia, pun juga merintangi kedamaian sosial dan intemasional" (GS 29,3). 2437, 2317

III. Solidaritas Manusia

1939 Prinsip solidaritas, yang dapat juga disebut "persahabatan" atau "cinta kasih sosial", adalah satu tuntutan, yang muncul secara langsung dari persaudaran manusia dan Kristen. Bdk SRS38-40: CA10 2213, 360

1940 Pada tempat pertama solidaritas itu nyata di dalam pembagian barang-barang dan di dalam pembayaran upah kerja. Ia juga mengandaikan usaha menuju satu tata sosial yang lebih adil, di mana ketegangan-ketegangan dapat disingkirkan dengan lebih baik dan pertentangan-pertentangan dapat diselesaikan dengan lebih mudah melalui jalan perundingan. 2402

1941 Masalah-masalah sosial ekonomi hanya diselesaikan dengan bantuan segala bentuk solidaritas: solidaritas antara orang miskin itu sendiri, orang kaya dan orang miskin, antara kaum buruh sendiri, majikan dan buruh dalam perusahaan dan solidaritas antara bangsa-bangsa dan negara-negara. Solidaritas internasional adalah satu tuntutan tata susila. Perdamaian dunia untuk sebagiannya bergantung padanya. 2317

1942 Keutamaan solidaritas tidak hanya menyangkut barang-barang material. Oleh penyebaran nilai-nilai rohani dalam iman, Gereja juga mendukung perkembangan barang-barang jasmani, untuk itu Gereja sering kali membuka jalan-jalan baru. Dengan demikian dalam peredaran sejarah terpenuhilah perkataan Kristus: "Carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu" (Mat 6:33).

"Sejak dua ribu tahun hidup dan bertahan di dalam jiwa Gereja kesadaran ini, yang telah mendesak dan masih mendesak jiwa-jiwa - sampai kepada heroisme kasih dari para rahib yang mengerjakan ladang, pembebas para budak, penyembuh orang sakit, utusan iman, peradaban, ilmu pengetahuan dari semua generasi dan bangsa, untuk menciptakan hubungan sosial, yang memungkinkan satu kehidupan yang layak bagi semua, baik sebagai manusia maupun sebagai Kristen" (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941). 1887, 2632

 

TEKS-TEKS SINGKAT

1943 Masyarakat menjamin keadilan sosial, kalau ia menciptakan persyaratan-persyaratan yang memungkinkan perhimpunan-perhimpunan dan orang perorangan, untuk memperoleh apa yang menjadi hak mereka.

1944 Penghormatan terhadap pribadi manusia mengakui sesama manusia sebagai "kembaran dirinya". Ia mengandaikan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang timbul dari martabat pribadi.

1945 Persamaan manusia menyangkut martabat pribadi dan hak-hak yang timbul daripadanya.

1946 Perbedaan-perbedaan antara manusia termasuk maksud Allah, yang menghendaki bahwa kita saling membutuhkan. Perbedaan itu harus meningkatkan kasih Kristen.

1947 Martabat yang sama dari semua manusia mewajibkan supaya berupaya, agar mengurangi perbedaan-perbedaan yang tajam di bidang sosial dan ekonomi dan menyingkirkan ketidaksamaan yang tidak adil.

1948 Solidaritas adalah keutamaan Kristen unggul. Ia mendorong untuk membagi-bagikan barang material dan terutama kekayaan rohani.

Silakan, yang berkenan menjawab tantangan ini.


STUDI DAN KURIKULUM STUDI DI FAKULTAS TEOLOGI

Salah satu harapan Fakultas Teologi atas Ikatan Alumninya adalah agar para alumni berperan serta  memperkaya dan menguatkan kurikulum studi berdasarkan refleksi kritis atas pengalaman studi masa lalu dan pengalaman hidup dalam mengamalkan hasil studi dalam Gereja dan masyarakat tuntutan realitas dengan ancangan harapan masa depan secara bijak. Agar dapat memenuhi harapan ini para alumni perlu mempunyai gambaran tentang studi dan kurikulum studi di Fakultas Teologi yang digariskan dalam Konstitusi Apostolik Tentang Universitas dan Fakultas Gerejawi Roma, 8 Desember 2017, "Sukacita Kebenaran" (Veritatis Gaudium).

Artikel 31. Fakultas-fakultas gerejawi terbuka untuk semua orang yang secara hukum dapat menunjukkan kesaksian hidup moral dan telah menyelesaikan studi sebelumnya yang diperlukan untuk menjadi mahasiswa di Fakultas. 

 Artikel 32. § 1. Untuk menjadi mahasiswa di sebuah Fakultas demi pencapaian sebuah gelar akademis, seseorang haruslah memiliki ijazah tertentu yang diperlukan untuk masuk ke Universitas biasa di negaranya sendiri atau di wilayah di mana Fakultas tersebut berada

§ 2. Selain syarat-syarat yang ditetapkan dalam §1, dalam Statuta-nya masing-masing, setiap Fakultas harus menetapkan syarat-syarat lain yang diperlukan untuk mengikuti program studi, termasuk syarat penguasaan bahasa modern dan klasik. 

§ 3. Fakultas hendaklah juga menetapkan dalam Statutanya prosedur untuk mengevaluasi cara-cara menghadapi kasus-kasus para pengungsi, orang-orang dalam pengasingan, dan orang-orang lain dalam situasi yang mirip yang tidak memiliki dokumen-dokumen biasa yang diperlukan.


Kurikulum atau Pedoman Studi 

Artikel 37. § 1. Dalam mengatur program-program studi, semua prinsip dan norma yang menurut keragaman isinya terkandung dalam dokumen-dokumen gerejawi, khususnya Konsili Vatikan II, haruslah ditaati. Namun, pada saat yang sama harus diperhitungkan juga pelbagai kemajuan ilmiah yang bisa menyumbang pada usaha menjawab persoalan-persoalan yang sekarang sedang dibahas. 

§ 2. Dalam sebuah Fakultas, hendaknya metode ilmiah yang dipakai bersesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan tiap-tiap ilmu. Metode didaktik dan pedagogis yang mutakhir haruslah digunakan secara tepat agar semakin mengembangkan keterlibatan pribadi dan partisipasi aktif dari para mahasiswa dalam studi mereka 

Artikel 38. § 1. Dengan mengikuti norma Konsili Vatikan II, dan sesuai dengan sifat Fakultas masing-masing: 1) kebebasan yang sewajarnya haruslah diakui di dalam bidang penelitian dan pengajaran sehingga kemajuan sejati dapat dicapai dalam pengetahuan dan pemahaman akan kebenaran ilahi. 2) Pada saat yang sama, haruslah menjadi jelas bahwa: a) kebebasan sejati dalam mengajar haruslah ditempatkan dalam batas-batas Sabda Allah, seperti yang selalu diajarkan oleh Magisterium Gereja. b) demikian juga, kebebasan sejati dalam penelitian haruslah didasarkan pada kesetiaan yang teguh pada Sabda Allah dan dalam sikap hormat terhadap Magisterium Gereja yang diberi tugas untuk menafsirkan Sabda Allah secara autentik. 

 § 2. Oleh karena itu, dalam perkara yang sedemikian penting itu, orang harus bertindak dengan kepercayaan dan tanpa kecurigaan, tetapi sekaligus juga dengan kehati-hatian tanpa kecerobohan, khususnya dalam pengajaran; lebih-lebih, tuntutan-tuntutan ilmiah harus diselaraskan secara hati-hati dengan kebutuhan pastoral umat Allah. 

Artikel 39. Di setiap Fakultas, kurikulum studi haruslah diatur secara tepat ke dalam langkah-langkah atau siklus-siklus, yang disesuaikan dengan materi studi. Siklus-siklus tersebut biasanya berlangsung seperti berikut:

a) pertama, pengajaran umum disampaikan, yang mencakup pengajaran yang terpadu dari semua disiplin ilmu, bersama dengan pengantar kepada metodologi ilmiah; b) kemudian, satu bagian dari disiplin-disiplin ilmu itu akan dipelajari dengan lebih mendalam, pada saat yang sama para mahasiswa melakukan penelitian ilmiah secara lebih penuh; c) akhirnya, dicapai kemajuan menuju kematangan ilmiah, terutama lewat sebuah karya tulis yang benar-benar memberikan sumbangan pada kemajuan ilmu. 

Artikel 40. § 1. Harus ditetapkan disiplin-disiplin ilmu yang mutlak diperlukan agar Fakultas mencapai tujuan-tujuannya. Harus juga ditetapkan disiplin-disiplin ilmu yang membantu pencapaian tujuan ini dengan cara lain sehingga disiplin-disiplin ilmu tersebut dapat dibedakan secara tepat satu dan lainnya. § 2. Dalam setiap Fakultas, disiplin-disiplin ilmu harus diatur sedemikian rupa sehingga membentuk satu tubuh yang terintegrasi agar bisa membantu pembinaan para mahasiswa yang kokoh dan terpadu dan mempermudah kerja sama di antara para dosen. 

 Artikel 41. Kuliah-kuliah mimbar, terutama pada siklus dasar, haruslah diberikan, dan para mahasiswa harus menghadirinya, sesuai dengan aturan-aturan yang ditentukan dalam kurikulum dan pedoman studi. 

Artikel 42. Latihan-latihan praktis dan seminar-seminar, khususnya dalam siklus istimewa, haruslah dilaksanakan dengan cara saksama di bawah bimbingan para dosen. Semua ini harus terus-menerus dipadukan dengan studi pribadi dan diskusi yang sering dilakukan dengan para dosen.

Artikel 43. Kurikulum dan Pedoman Studi Fakultas harus menentukan ujian atau evaluasi lain yang setara yang harus dilakukan oleh para mahasiswa, baik yang tertulis maupun lisan, pada akhir semester atau tahun (akademik), dan khususnya pada akhir setiap siklus, sehingga dengan demikian kemampuan mahasiswa dibuktikan dalam kaitannya dengan kelanjutan studi mereka di Fakultas dan penerimaan gelar akademis. 

Artikel 44. Begitu juga, Statuta atau Peraturan Fakultas harus menetapkan bobot studi yang dilakukan di tempat lain, khususnya terkait dengan dispensasi untuk mahasiswa dari disiplin-disiplin ilmu atau ujian tertentu atau bahkan pengurangan kurikulum, namun dengan tetap menghormati ketentuan-ketentuan Kongregasi untuk Pendidikan Katolik. 

Fakultas Teologi 

Artikel 69. Fakultas Teologi memiliki tujuan mempelajari secara mendalam dan menjelaskan secara sistematis, berdasarkan metode ilmiah yang sesuai dengannya, ajaran Katolik yang diturunkan secara amat saksama dari pewahyuan ilahi. Fakultas Teologi juga memiliki tujuan lebih lanjut untuk mencari secara saksama pemecahan atas persoalan-persoalan manusia dalam terang pewahyuan yang sama. 

Artikel 70. § 1. Studi Kitab Suci harus menjadi jiwa teologi yang mendasarkan diri pada Sabda Allah yang tertulis dan Tradisi yang hidup sebagai landasan yang tetap. § 2. Tiap-tiap disiplin ilmu teologi haruslah diajarkan sedemikian rupa sehingga, dari struktur internal dan dari objeknya masing-masing serta dari keterhubungannya dengan disiplin-disiplin ilmu lain, seperti Hukum Kanonik dan Filsafat, demikian juga ilmu-ilmu yang berhubungan dengan manusia (antropologi), kesatuan dasariah dari pengajaran teologis menjadi cukup jelas, dan dengan cara sedemikian rupa sehingga semua disiplin ilmu menemukan kesatuannya dalam pemahaman mendalam mengenai misteri Kristus, sehingga misteri ini bisa diwartakan dengan lebih berdaya guna pada Umat Allah dan pada semua bangsa. 

Artikel 71. § 1. Kebenaran yang telah diwahyukan haruslah dilihat juga dalam hubungannya dengan segala pencapaian ilmiah yang berkembang dalam perjalanan zaman, sehingga dapat dilihat bagaimana “iman dan akal budi berpadu mencari kebenaran yang tunggal.” Juga, cara-cara menjelaskan kebenaran pewahyuan ini haruslah sedemikian rupa agar, tanpa ada perubahan dalam kebenaran itu sendiri, ada penyesuaian dengan hakikat dan sifat setiap budaya, dengan memperhatikan secara khusus falsafah dan kebijaksanaan pelbagai bangsa. Namun demikian, semua sinkretisme dan setiap jenis partikularisme yang palsu haruslah ditolak. § 2. Semua nilai positif dalam pelbagai budaya dan falsafah haruslah dicari, diperiksa secara saksama, dan diambil. Namun, semua sistem dan metode yang tidak sesuai dengan iman Kristiani tidak boleh diterima. 

Artikel 72. § 1. Persoalan-persoalan ekumenis harus dibahas secara hati-hati dan saksama sesuai dengan norma-norma dari otoritas Gereja yang berwenang. § 2. Begitu juga relasi dengan agama-agama non-Kristiani harus diperhitungkan secara cermat. § 3. Segala persoalan yang timbul dari ateisme dan aliran-aliran lain dalam budaya kontemporer harus dipelajari dengan teliti. 

 Artikel 73. Dalam mempelajari dan mengajarkan ajaran Katolik, kesetiaan pada Magisterium Gereja haruslah selalu ditekankan. Ajaran-ajaran yang menjadi bagian dari warisan yang diterima Gereja haruslah diteruskan (kepada para mahasiswa) lewat pengajaran, khususnya dalam siklus dasar. Pendapat-pendapat hipotesis atau pribadi yang berasal dari penelitian baru hendaknya dikemukakan secara sederhana dan apa adanya. 

Artikel 74. Kurikulum studi Fakultas Teologi berisikan: 

 a) siklus pertama, atau pendasaran, berlangsung selama 5 tahun atau 10 semester, atau selama 3 tahun atau 6 semester jika disyaratkan dua tahun kuliah Filsafat sebelum masuk. Dua tahun pertama haruslah diperuntukkan pertama-tama bagi pendidikan Filsafat yang kokoh, yang diperlukan untuk menjalani studi Teologi secara benar. Gelar Bakaloreat yang diperoleh pada sebuah Fakultas Filsafat Gerejawi bisa menggantikan perkuliahan filsafat dalam siklus dasar di Fakultas Teologi. Gelar Bakaloreat dalam Filsafat yang diperoleh dari Fakultas non-gerejawi tidak bisa menjadi alasan untuk memberikan dispensasi bagi mahasiswa dari seluruh perkuliahan filsafat dalam siklus dasar di Fakultas Teologi. Disiplin-disiplin ilmu teologi haruslah diajarkan sedemikian rupa sehingga apa yang ditampilkan adalah sebuah penjabaran organis (kesatuan tak terpisahkan) dari seluruh ajaran Katolik bersama dengan sebuah pengantar pada metodologi ilmiah teologis. Siklus ini diakhiri dengan sebuah gelar akademis Bakaloreat atau gelar lain yang sesuai seperti yang ditetapkan oleh Statuta Fakultas. 

b) siklus kedua, spesialisasi, yang berlangsung selama dua tahun atau empat semester. Dalam siklus ini disiplin-disiplin ilmu khusus diajarkan, yaitu yang sesuai dengan beragam sifat spesialisasi yang diambil. Seminar dan latihan praktis juga dijalankan untuk mencapai kemampuan mengadakan penelitian ilmiah. Siklus ini berakhir dengan sebuah gelar akademis yaitu Lisensiat yang terspesialisasi. 

c) siklus ketiga, yang berlangsung selama kurun waktu yang sesuai, di mana pembinaan ilmiah mencapai titik akhir, khususnya lewat penulisan disertasi doktoral. Siklus ini diakhiri dengan gelar akademis Doktorat. 

Artikel 75. § 1. Untuk menjadi mahasiswa Fakultas Teologi, calon harus telah menyelesaikan studi-studi sebelumnya yang disebut dalam Artikel 32 dari Konstitusi ini.

Sabtu, 19 November 2022

MERAYAKAN KRISTUS RAJA



Sebelum menulis blog ini, melalui WA ketua lingkungan meminta saya memberi renungan pada acara pindah rumah seorang warga besok, pada Hari Raya Kristus Raja Semesta Alam. Permintaan itu mendorong saya untuk menulis blog ini sebagai bahan percakapan besok.

Paus Pius XI menetapkan Perayaan Kristus Raja pada tahun 1925 dalam Ensiklik Quas Primas. Tujuannya adalah memberi pegangan iman untuk melawan serangan sekularisme dan ateisme pada masa itu, yang melalui pemerintahan negara2 seperti Meksiko dan Rusia menyudutkan dan mengolok-olok umat Katolik, kepercayaan dan tradisi2nya. Paus Pius XI menampilkan figur Kristus Raja yang kekal berlawanan dengan pemerintahan dunia yang datang dan pergi silih berganti. "Dari sekarang dan selanjutnya, bukan saja Kristus disembah malaikat dan manusia, namun kepadaNya malaikat dan manusia harus tunduk dan mengakui kedaulatan kuasaNya" (Quas Primas 13) . 



Dalam sengsaraNya, ketika Ia ditanya, "apakah Engkau seorang Raja?" Kristus tidak menolak, tetapi menyatakan bahwa "kerajaanKu bukan dari dunia ini".

Kristus adalah raja dalam akal budi kita, sebab Dialah kebenaran yang sejati. Dengan seluruh akal budi kita, kita tunduk pada ajaran Kristus yang menyampaikan kebenaran kepada kita. 

Kristus adalah raja bagi kehendak kita, sebab melalui hukum dan peraturan yang diberikanNya membawa kita pada keadilan yang sejati.

Kristus adalah raja bagi hati kita, dengan menanamkan kasih sejati melampaui hasrat2 insani dan kesenangan sesaat membawa kita pada damai dan sukacita sejati.

Kristus adalah raja atas tubuh ragawi kita, yang dijadikannya alat untuk menguduskan jiwa kita.

Kristus adalah raja bagi seluruh hidup kita (bdk Quas Primas 33).

Jika raja-raja di dunia memerintah dengan tangan besi demi kepentingan mereka, Kristus adalah raja yang lembut dan murah hati, sebab Ia justru mengorbankan diri bagi kita di kayu salib. Ia tergantung di antara langit dan bumi, menjadi petunjuk bahwa kekuasaannya melampaui daerah-daerah pemerintahan dunia. 

Melalui baptis kita menyatukan diri dengan Yesus Kristus Raja Semesta Alam dalam kasihNya yang lembut dan murah hati.  

Dengan mengakui kuasaNya yang diwarnai kesediaan berkorban, penuh kasih dan murah hati, kita ikut serta dalam status rajawi Kristus, sedia berkorban, penuh kasih dan murah hati.

Kristus meraja atas kita sepenuhnya, dengan salibNya Ia meraja di rumah kita. Ia menghendaki setiap rumah damai dan sejahtera. Oleh teladanNya, kita menghadirkan damai dan sejahtera di rumah kita dengan pelayanan rajawi Kristus yang sedia berkorban, penuh kasih dan murah hati, melebar kepada sesama, tetangga, di sekeliling kita.

Konferensi Uskup Jerman Kunjungan Ad Limina dan Cara Sinodal Jerman




Pada 17 November 2022 sekitar 70 Uskup Jerman mengadakan kunjungan ad limina kepada Paus Fransiskus di Vatikan. Diawali dengan ziarah di makam Santo Patrus dan Paulus di Roma, kunjungan itu dimaksudkan untuk menguatkan hubungan dengan Paus, Pengganti Petrus, dengan melaporkan situasi keuskupan masing-masing. Isi laporan tidak menjadi sajian umum. Menurut Hukum Gereja setiap Uskup wajib melakukan kunjungan ad limina lima tahun sekali.

Kemarin, 

18 November, suatu perjumpaan antardikasteri diselenggarakan di Augustinianum Institute di Roma, dihadiri para prefek beberapa Dikasteri Kuria Roma, dan 62 Uskup Gereja Katolik Jerman dalam rangka kunjungan ad Limina. Pertemuan itu sudah direncanakan beberapa waktu yang lalu untuk merefleksikan bersama perjalanan sinodal yang berlangsung di Jerman, dan menanggapi kasus pelecehan seksual atas anak-anak yang dilakukan beberapa klerus.

Dengan Kardinal Sekretaris Negara Pietro Parolin sebagai moderator, dikemukakan karya yang disebut ikatan persekutuan dan kasih yang menyatukan para Uskup satu sama lain dan dengan Pengganti Petrus, dan menekankan pentingnya perjumpaan sebagai momen berbagi rahmat, kesatuan dalam keanekaan, namun juga keprihatinan atas cara yang ditempuh dalam sinode Jerman yang mengarah "pembaruan dari Gereja, bukan dalam Gereja".

Dalam sambutan pembukaan, Uskup Georg Baetzing dari Limburg, ketua Konferensi Uskup Jerman, menyampaikan jalannya cara sinodal Jerman dengan menekankan semangatnya, berdasar mendengarkan Umat Allah dan kesedihan mereka atas pelecehan seksual yang dilakukan sebagian klerus mereka. Selanjutnya Uskup Baetzing menyampaikan pokok-pokok tema yang mereka diskusikan: Wewenang dan pembagian wewenang dalam Gereja; partisipasi umum dan perencanaan misioner; Kehidupan Imam dewasa ini; Perempuan dalam pelayanan dan jabatan gerejawi; Hubungan yang bekerja dalam hidup; Cinta yang hidup dan seksualitas dan hubungan pasangan. Akhirnya ia menyatakan penghargaan atas karya Sinode yang dirintis Bapa Suci dan seluruh Gereja serta keputusan untuk memperpanjang kerangka waktunya.

Selanjutnya paparan teologis disampaikan oleh Kardinal Luis Francisco Ladaria, prefek Dikasteri Ajaran Iman dan Marc Oullet, prefek Dikasteri para Uskup, yang secara terbuka dan jelas menyatakan keprihatinan dan keberatan atas metode yang digunakan sebagai Cara Sinodal para Uskup Jerman, konten dan usul-usul yang dihasilkan, demi kepentingan kesatuan Gereja dan misi evangelisasinya, dan permohonan2 yang sejauh ini timbul dan diterima dalam Sinode Gereja Semesta.

Banyak Uskup Jerman dan perwakilan Kuria ikut serta dalam diskusi selanjutnya. Penting dan mendesak untuk merumuskan dan mendalami beberapa tema yang muncul seperti yang terkait dengan struktur-struktur Gereja, pelayanan tahbisan dan aksesnya, antropologi Kristiani dll. Bersamaan dengan itu ada kesadaran bahwa semua itu menjadi bagian dari perjalanan bersama dengan seluruh Umat Allah yang kudus dan sabar, kendati berhadapan dengan pendirian-pendirian yang berbeda. Persis dalam nuansa itulah banyak pernyataan menunjukkan tempat sentral karya evangelisasi dan misi perutusan sebagai tujuan utama proses yang sedang berlangsung, dan kesadaran bahwa beberapa topik tidak bisa dibicarakan karenanya.

Dalam perspektif percakapan persaudaraan dan terbuka, dirumuskan sejumlah saran, misalnya untuk melakukan moratorium (penghentian) Cara Sinodal Jerman, yang tidak berlanjut, dan untuk lebih mendorong refleksi dan saling mendengarkan sehubungan dengan kekacauan yang timbul.

Dalam kata penutupan, Kardinal Sekretaris Negara mengungkapkan penghargaan atas percakapan yang kendati tidak formal namun penting dan konstruktif, dan yang "tidak boleh dilupakan" dalam lorong jalan yang sekarang ditempuh.

Disepakati bahwa saling mendengarkan dan dialog akan dilanjutkan beberapa bulan mendatang, agar lebih memperkaya Cara Sinodal Jerman dan Sinode Gereja universal.


https://press.vatican.va/content/salastampa/en/bollettino/pubblico/2022/11/18/221119b.html