Dalam Rekoleksi Ikafite 11 November 2022, Ibu Prof. Bernadette Setiadi mengharapkan tersedianya forum yang memaparkan Ajaran Sosial Gereja (ASG) untuk meningkatkan pengertian Awam tentang tugas-tugas kerasulan dan pelayanan mereka dan untuk memudahkan penerapannya. Harapan itu sudah sepuluh tahun dikemukakan, juga dilingkungan KWI, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang memadai. Lontaran pernyataan harapan itu dalam forum Ikafite dan Fakultas Teologi Wedabhakti merupakan tantangan.
Anggota Ikafite yang bermukim di AS, Alex Susilo Widjojo menanggapi melalui WAG Ikafite bahwa sebenarnya ada kesulitan besar dalam memahami ASG. Kesulitan yang dialami Ibu Prof. Bernadette Setiadi sama dengan yang dialami Alex sendiri. Naskah-naskah baik yang resmi maupun setengah resmi yang dikeluarkan sukar dipahami. Itu karena gaya dan karakter bahasa para pemimpin Gereja bukan bahasa yang dipakai umum.
Naskah itu penuh kutipan, rujukan, referensi dari berbagai sumber di masa lalu, untuk mendukung atau mendasari kebenaran yang mau dikemukakan. Akibatnya naskah jadi sangat berat, sarat dengan istilah teologi yang "diandaikan" difahami pembaca. Fenomena bagaimana kata merujuk, mengacu ke atas, atau ke naskah lama, ke atas lagi, ke atas lagi sampai pada Kata yang paling atas, dalam Linguistics disebut Logosentrisme. Sifat naskah jadi logosentrik. Naskah yang ditulis maupun diucapkan jadi khotbah lalu sulit ditangkap membuat pembaca atau pendengar tidak nyandak atau tidak mudeng. Kesannya mbulet, ruwet, mumet. Itu bukan berarti bahwa tidak diperlukan logosentrisme. Perlunya certainty di zaman ini menuntut adanya logosentrisme.
Namun bahasa yang tinggi itu agar komunikatif perlu disederhanakan. Gereja sudah berusaha menyederhanakan gaya dan bahasa ajaran sosialnya, misalnya dengan sistem dan penuturan yang diharapkan dapat dipahami awam. Untuk itu diterbitkanlah Katekismus Gereja Katolik (KGK). Tetapi sejauh mana daya komunikasi KGK pun menjadi tantangan tersendiri.
Sekalian menjawab tantangan Prof Bernadette Setiadi dan "menantang" teman-teman Ikafite untuk memberi jawaban, Alex mengajak untuk memelajari KGK 898-900, 2442, kemudian 1887-1948, merenungkannya dan kemudian membuat parafrase, dengan bahasanya sendiri memaparkan konten KGK nomor-nomor yang disebutkan.
Untuk memudahkan teman-teman saya tuangkan di sini nomor-nomor KGK yang disebutkan.
ASG Awam
897 "Yang
dimaksudkan dengan awam di sini adalah semua orang beriman kristiani kecuali
mereka yang termasuk golongan imam atau status religius yang diakui dalam
Gereja. Jadi kaum beriman kristiani, yang berkat Baptis telah menjadi anggota Tubuh
Kristus, terhimpun menjadi Umat Allah, dengan cara mereka sendiri ikut
mengemban tugas imamat, kenabian, dan rajawi Kristus, dan dengan demikian
sesuai dengan kemampuan mereka melaksanakan perutusan segenap umat kristiani
dalam Gereja dan dunia" (Lumen Gentium 31). 873
Panggilan
Awam
898
"Berdasarkan panggilan mereka yang khas, kaum awam waiib mencari Kerajaan
Allah, dengan mengurus hal-hal yang fana dan mengatumya seturut kehendak
Allah... Tugas mereka yang istimewa yakni: menyinari dan mengatur semua hal
fana, yang erat-erat melibatkan mereka, sedemikian rupa, sehingga itu semua
selalu terlaksana dan berkembang menurut kehendak Kristus, demi kemuliaan Sang
Pencipta dan Penebus" (Lumen Gentium 31). 2105
899
Prakarsa para awam Kristen
sangat dibutuhkan dalam usaha mencari sarana dan jalan, untuk meresapi
keadaan-keadaan kemasyarakatan, politik, dan sosial ekonomi dengan tuntutan iman
dan kehidupan Kristen. Tentu usaha ini termasuk kehidupan Gereja:
"Umat
beriman atau lebih tepat lagi kaum awam, berdiri di garis terdepan kehidupan
Gereja; melalui mereka Gereja adalah unsur kehidupan bagi masyarakat manusiawi.
Oleh karena itu mereka, dan justru mereka, harus memiliki suatu keyakinan yang
makin dalam, bahwa mereka tidak hanya termasuk dalam Gereja, tetapi merupakan
Gereja, artinya, persekutuan kaum beriman di dunia di bawah bimbingan Paus
sebagai kepala dan para Uskup yang bersatu dengan dia. Mereka adalah Gereja
(Pius XII, Wejangan 20 Pebruari 1946, dikutip dalam Christifideles Laici
9).2442
900 Kaum
awam, seperti juga semua umat beriman, telah menerima dari Allah tugas
kerasulan berkat Pembaptisan dan Penguatan; karena itu mereka mempunyai hak dan
kewajiban, baik sendiri-sendiri maupun dalam persekutuan dengan orang lain,
untuk berusaha supaya semua manusia di seluruh dunia mengenal dan menerima
berita keselamatan ilahi. Kewajiban ini lebih mendesak lagi, apabila orang
tertentu hanya melalui mereka dapat menerima Injil dan mengenal Kristus. Dalam
persekutuan gerejani kegiatan mereka sekian penting, sehingga kerasulan pastor
sering tidak dapat berkembang sepenuhnya tanpa mereka.
2442
Bukanlah urusan gembala-gembala Gereja supaya secara langsung campur tangan di
dalam struktur politik dan di dalam organisasi kehidupan sosial. Tugas ini
termasuk dalam perutusan awam beriman, yang karena dorongan sendiri, bekerja
sama dengan sesama warga negaranya. Ada aneka ragam jalan konkret terbuka bagi
keterlibatan sosialnya. Ia selalu harus mengarah kepada kesejahteraan umum dan
harus sesuai dengan pewartaan Injil dan ajaran Gereja. Adalah tugas awam beriman,
"menjiwai kenyataan-kenyataan sementara dengan komitmen Kristen, yang
olehnya mereka memperlihatkan bahwa mereka adalah saksi dan pelaku perdamaian
dan keadilan" (Solicitudo Rei Socialis 47) Bdk. Solicitudo Rei Socialis 42. 899
1887
Pertukaran antara sarana dan tujuan, Bdk' Centessimus Annus A41' memberi nilai
tujuan akhir kepada apa yang sebenarnya hanya sarana, atau memandang
pribadi-pribadi semata-mata sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Hal itu
mengakibatkan struktur yang tidak adil, "yang sangat mempersulit suatu
kehidupan Kristen yang sesuai dengan perintah-perintah pemberi hukum ilahi,
malahan secara praktis menghindarkannya" (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941).
909, 1896
1888 Karena itu kekuatan rohani dan susila manusia harus ditantang, dan
perlu diingatkan, bahwa manusia secara terus-menerus harus memperbaharui diri
secara batin, mendatangkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang benar-benar
mengabdi kepada pribadi manusia. Pertobatan hati harus diutamakan. Namun itu
tidak membatalkan, tetapi menguatkan kewajiban untuk menyehatkan lembaga dan
situasi dunia yang merangsang perilaku ke arah dosa sedemikian rupa, sehingga
semuanya disesuaikan dengan kaidah-kaidah keadilan dan lebih mengembangkan
kebaikan daripada menghalang-halanginya (Bdk Lumen Gentium 36) 407, 1430
1889 Tanpa
bantuan rahmat, manusia tidak mampu "mengenai jalan yang sempit antara
sikap berkecil hati yang menyerah saja kepada kejahatan di satu pihak, dan
kekerasan di lain pihak yang menyangka memerangi kejahatan, namun ternyata
justru melipatgandakannya" (CA 25).
Inilah
jalan cinta Kristen, cinta kepada Allah dan kepada sesama. Cinta adalah
perintah social yang terbesar. Ia menghormati orang lain dan hak-haknya. Ia
menuntut tindakan yang adil dan hanya dialah yang membuat kita mampu untuk itu.
Ia mendesak ke arah suatu kehidupan penuh penyerahan diri: "Barang siapa
berusaha memelihara nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya, dan barang siapa
kehilangan nyawanya, ia akan menyelamatkannya" (Luk 17:33). 1825
TEKS-TEKS
SINGKAT
1890 Antara
kesatuan Pribadi-pribadi ilahi dan hubungan persaudaraan yang harus ada di
antara manusia, terdapat kemiripan tertentu.
1891
Manusia membutuhkan kehidupan sosial supaya dapat berkembang sesuai dengan
kodratnya. Lembaga-lembaga sosial tertentu, umpamanya keluarga dan negara,
langsung sesuai dengan kodrat manusia.
1892
"Asas, subyek, dan tujuan semua lembaga sosial ialah dan memang
seharusnyalah pribadi manusia" (Gaudium et Spes 25,1).
1893 Harus
diusahakan satu keikutsertaan yang kuat dan sukarela dalam perserikatan dan
lembaga.
1894 Sesuai
dengan prinsip subsidiaritas maka baik negara maupun lembaga-lembaga sosial
yang lebih besar tidak boleh menggeser prakarsa dan tanggung jawab
pribadi-pribadi dan kesatuankesatuan sosial yang lebih kecil.
1895
Masyarakat harus mendukung perbuatan yang baik, bukan menghalang-halanginya. Ia
harus dibimbing oleh tata nilai yang tepat.
1896 Di
mana dosa merusak iklim masyarakat, di sana perlu dihimbau pertobatan hati dan memohon
dengan sangat rahmat Allah. Kasih mendesak untuk mengadakan perubahanperubahan
yang adil. Tidak ada penyelesaian masalah sosial di luar Injil.
ARTIKEL 10
: KEIKUTSERTAAN DALAM KEHIDUPAN SOSIAL
I. Wewenang
1897
"Masyarakat manusia tidak dapat diatur dengan baik, juga tidak akan
efektif tanpa adanya orang-orang yang secara sah diserahkan wewenang untuk menjamin
kelangsungan hidup lembaga itu serta menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan
selayaknya" (Pacem in Terris 46).
"Wewenang"
adalah sifat pribadi atau lembaga, yang oleh karenanya mereka dapat memberi
kepada manusia hukum dan perintah dan mengharapkan kepatuhan dari mereka. 2234
1898 Tiap
masyarakat manusia memerlukan wewenang yang memimpinnya. (Bdk. Leo XIII,
Ens."Immortale Dei"; Ens. "Diuturnum illud"). Ia memiliki
dasarnya dalam kodrat manusia. Ia sangat perlu untuk kesatuan masyarat.
Tugasnya ialah sejauh mungkin mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat.
1899
Wewenang yang dituntut oleh tata tertib moral, berasal dari Allah: "Tiap
orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada
pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada,
ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barang siapa melawan pemerintah, ia melawan
ketetapan Allah, dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas
dirinya" (Rm 13:1-2). 2235
1900
Kewajiban taat menuntut dari semua orang, supaya memberi penghormatan yang
pantas kepada orang yang berwewenang dan pribadi-pribadi yang melaksanakan
tugasnya dan menyampaikan kepada mereka - sesuai dengan jasanya - tanda terima
kasih dan simpati.
Doa Gereja
tertua untuk para pemegang wewenang negara disusun oleh santo Paus Klemens dari
Roma : "Ya Tuhan, berilah kepada mereka kesehatan, kedamaian, kerukunan,
kemantapan, supaya mereka tanpa cacat dapat menjalankan kekuasaan yang Engkau
berikan kepada mereka! Karena Engkau, Tuhan surgawi. Raja segala abad, memberi
kepada anak-anak manusia, kemuliaan dan kehormatan dan kekuasaan atas apa yang
ada di atas bumi; semoga Engkau, ya Tuhan mengatur kehendak mereka menurut apa
yang baik dan berkenan kepada-Mu, sehingga dalam kedamaian dan kebaikan hati
mereka menjalankan kekuasaannya yang diberikan kepada mereka oleh Engkau dan
dengan demikian menikmati kemurahan hati-Mu" (Kor. 6:1-2). 2238, 2240
1901
Sementara wewenang merujuk kepada tata tertib yang ditetapkan oleh Allah,
"penentuan sistem pemerintahan dan penunjukan para pejabat pemerintah
hendaknya diserahkan kepada kebebasan kehendak para warga" (GS 74,3).
Bentuk
pemerintah yang berbeda-beda diperbolehkan secara moral, sejauh mereka melayani
kesejahteraan masyarakat yang sah. Pemerintahan yang hakikatnya bertentangan
dengan hukum kodrat, ketertiban umum, dan hak-hak asasi pribadi- pribadi, tidak
dapat merealisasikan kesejahteraan umum bangsa-bangsa, yang kepadanya mereka
dipaksakan. 2242
1902
Wewenang tidak mempunyai keabsahan moral dari dirinya sendiri. Ia tidak boleh
bersikap semena-mena, tetapi harus bekerja untuk kesejahteraan umum
"sebagai kekuatan moral, yang bertumpu pada kebebasan dan kesadaran akan
kewajiban serta beban yang telah mereka terima sendiri" (GS 74,2).
"Sejauh hukum manusia sesuai dengan akal budi yang benar, ia
mempunyai hakikat hukum; maka ia dengan jelas berasal dari hukum abadi. Tetapi sejauh
ia menyimpang dari akal budi, ia dinamakan hukum yang tidak adil dan dengan
demikian ia tidak mempunyai hakikat suatu hukum, tetapi `sebaliknya hakikat
satu perkosaan" (Tomas Aqu., s.th. 1-2,93, 3 ad 2). 1930, 1951
1903 Wewenang hanya dapat dijalankan dengan
sah, apabila ia mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat yang bersangkutan
dan mempergunakan cara-cara yang secara moral diperbolehkan untuk mencapainya.
Kalau para penguasa menetapkan undang-undang yang tidak adil atau mengambil
langkah-langkah yang berlawanan dengan tata tertib moral, maka penetapan macam
itu tidak dapat mewajibkan hati nurani; "dalam hal ini wewenang hilang sama
sekali dan sebagai penggantinya timbullah ketidakadilan yang lalim" (Pacem
in Terris 51). 2242
1904 Adalah
lebih baik "kalau setiap kekuasaan diimbangi oleh kekuasaan dan tanggung
jawab dalam bidang kompetensi lainnya, untuk membatasi lingkup kekuasaan itu.
Itulah prinsip 'negara hukum' dalamnya hukum berkuasa, bukan kemauan perorangan
yang semena-mena" (CA 44).
II.
Kesejahteraan Umum
1905 Sesuai
dengan kodrat sosial manusia, maka kesejahteraan tiap orang mempunyai hubungan dengan
kesejahteraan umum. Dan kesejahteraan umum hanya dapat ditentukan dengan bertolak
dari pribadi manusia.
Jangan
menyembunyikan diri di dalam diri sendiri dan jangan mengasingkan diri,
seakan-akan kamu sudah dibenarkan, tetapi datanglah berkumpul dan carilah
bersama-sama demi keuntungan bersama" (Surat Barnabas 4,10). 801, 1881
1906
Kesejahteraan umum ialah "kondisi-kondisi hidup kemasyarakatan, yang
memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun anggota-anggota perorangan, untuk
secara lebih penuh dan lebih lancar mencapai kesempumaan mereka sendiri"
(GS 26,1) Bdk. GS 74,L. Kesejahteraan umum menyangkut kehidupan semua orang.
Dari tiap orang ia meminta kebijaksanaan, terutama dari mereka yang
dipercayakan pelaksanaan wewenang. Dan ia terdiri atas tiga unsur hakiki:
1907
Pertama kesejahteraan umum mengandaikanpenghormatan pribadi sebagai pribadi.
Atas nama kesejahteraan umum para penguasa berkewajiban untuk menghormati hak-
hak dasar yang tidak dapat dicabut dari pribadi manusia. Masyarakat harus
memungkinkan setiap anggotanya, supaya melaksanakan panggilannya. Terutama
kesejahteraan umum berarti bahwa orang dapat melaksanakan kebebasan kodrati
yang mutlak perlu, supaya mengembangkan panggilan sebagai manusia: "Hak
untuk bertindak menurut norma hati nuraninya yang benar, hak atas perlindungan
hidup perorangannya, dan atas kebebasan yang wajar, juga perihal agama"
(GS 26,2). 1929, 2106
1908 Kedua,
kesejahteraan umum menuntut kesejahteraan sosial dan pembangunan masyarakat. Pembangunan
meliputi semua tugas sosial. Memang adalah hak dari wewenang, supaya atas nama
kesejahteraan umum dapat bertindak sebagai wasit di antara berbagai macam kepentingan
khusus. Tetapi ia harus memungkinkan tiap orang untuk mendapatkan apa yang ia
butuhkan untuk menjalankan hidup yang benar-benar manusiawi seperti pangan,
sandang, perumahan, kesehatan, pekerjaan, pendidikan dan pembinaan, informasi
yang benar, dan hak untuk membentuk keluarga Bdk' GS 26,2. 2441
1909
Akhirnya perdamaian, yakni kemantapan dan kepastian tata tertib yang adil,
termasuk juga kesejahteraan umum. Dengan demikian, kesejahteraan umum
mengandaikan bahwa wewenang menjamin keamanan masyarakat dan anggota-anggotanya
melalui sarana yang tepat. Ia mendirikan hak atas pembelaan diri baik secara
pribadi maupun secara kolektif. 2304, 2310
1910 Tiap
persekutuan manusia memiliki kesejahteraan umum, yang olehnya ia dapat dikenal sebagai
persekutuan. Secara paling lengkap hal ini terlaksana dalam persekutuan
politik. Adalah tugas negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum masyarakat,warga
negara, dan lembaga-lembaga sosial yang lebih kecil. 2244
1911
Ketergantungan manusia satu sama lain tumbuh dan lama-kelamaan meliputi seluruh
dunia. Kesatuan keluarga umat manusia, yang mempersatukan manusia dengan
martabat kodrati yang sama, mengandaikan satu kesejahteraan umum yang mencakup
seluruh dunia. Ini menuntut suatu tata tertib persekutuan bangsa-bangsa, yang
mampu "memenuhi pelbagai kebutuhan umat manusia menurut fungsi
masing-masing, baik di bidang-bidang kehidupan sosial, termasuk nafkah hidup,
kesehatan, pendidikan, dan kerja, maupun dalam berbagai situasi khusus, yang
dapat timbul entah di mana" (GS 84,2). Umpamanya dengan membantu para
pengungsi dan menolong para tuna wisma dan keluarga-keluarganya. 2438
1912
Kesejahteraan umum selalu diarahkan kepada kemajuan pribadi-pribadi,
"sebab penataan hal-hal harus dibawahkan kepada tingkatan pribadi-pribadi
dan jangan sebaliknya" (GS 26,3). Tata masyarakat tersebut berakar dalam
kebenaran, dibangun di atas keadilan dan dijiwai oleh semangat cinta kasih.
1881
III.
Tanggung Jawab dan Keterlibatan
1913
Keterlibatan adalah pengabdian yang sukarela dan luhur dari pribadi-pribadi
dalam pertukaran sosial. Sesuai dengan tempat dan peranannya semua orang harus
turut serta dalam peningkatan kesejahteraan umum. Kewajiban ini secara mutlak
berkaitan dengan martabat pribadi manusia.
1914
Keterlibatan ini pertama-tama berarti bahwa manusia berkarya di dalam bidang-
bidang untuk mana ia menerima tanggung jawab pribadi. Dengan memperhatikan
pendidikan keluarganya dan bekerja dengan saksama, seseorang menyumbang demi
kesejahteraan orang lain dan kesejahteraan masyarakat Bdk. CA 43\ 1743
1915 Para
warga sejauh mungkin harus terlibat aktif dalam kehidupan publik. Jenis dan
cara keterlibatan ini dapat berbeda-beda dari negara ke negara, dari kebudayaan
ke kebudayaan. "Memang layak dipujilah pola bertindak bangsa, bila
sebanyak mungkin warga negaranya dalam kebebasan sejati melibatkan diri dalam
urusan-urusan kenegaraan umum" (GS 31,3). 2239
1916
Sebagaimana halnya tiap kewajiban etis, keterlibatan semua orang dalam
peningkatan kesejahteraan umum selalu secara baru menuntut suatu pertobatan
para anggota masyarakat. Penipuan yang lihai, melalui mana banyak orang
mengelakkan undang- undang dan peraturan-peraturan sosial, harus dikecam dengan
tegas. Karena hal itu tidak sesuai dengan tuntutan keadilan. Lembaga-lembaga
yang memperbaiki taraf hidup manusia, harus didukung Bdk' GS 30,1'. 1888, 2409
1917 Siapa
yang menjalankan wewenang, harus mengamankan nilai-nilai yang membangkitkan kepercayaan
pada sesama anggota kelompok dan mengajak mereka terjun dalam pengabdian kepada
sesama mereka. Keterlibatan mulai dengan pendidikan dan pembinaan. "Memang
wajarlah pandangan kita, bahwa nasib bangsa manusia di kemudian hari terletak
di tangan mereka, yang mampu mewariskan kepada generasi-generasi mendatang
dasar-dasar untuk hidup dan berharap" (GS 3l,3). 1818
TEKS-TEKS
SINGKAT
1918
"Tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah
yang ada, ditetapkan oleh Allah" (Rm 13:1).
1919 Tiap
masyarakat manusia membutuhkan wewenang, supaya dapat bertahan dan mengembangkan
diri.
`1920
"Negara dan pemerintahan mempunyai dasarnya pada kodrat manusia, dan
karena itu termasuk tatanan yang ditetapkan oleh Allah" (GS 74,3)
1921
Wewenang dijalankan dengan sah, apabila ia menaruh perhatian untuk memajukan kesejahteraan
umum masyarakat. Untuk mencapai itu, ia harus mempergunakan cara-cara yang
dapat diterima secara moral.
1922 Bentuk
pemerintahan yang berbeda-beda adalah sah, sejauh mereka melayani kesejahteraan
masyarakat.
1923
Wewenang politik harus dijalankan dalam batas-batas tata susila dan harus
menjamin prasyarat-prasyarat untuk pelaksanaan kebebasan.
1924
Kesejahteraan umum ialah "jumlah persyaratan kehidupan sosial, yang
memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun masing-masing anggota mencapai
kesempurnaannya yang lebih penuh dan lebih baik" (GS 26,1).
1925 Untuk
kesejahteraan umum perlu tiga unsur hakiki: menghormati dan memajukan hak-hak dasar
pribadi; menumbuhkan dan mengembangkan sarana-sarana rohani dan jasmani masyarakat;
menjamin perdamaian dan keamanan kelompok beserta anggota-anggotanya.
1926
Martabat manusia menuntut agar mengusahakan kesejahteraan umum. Tiap orang
harus menaruh perhatian untuk mendirikan dan memajukan lembaga-lembaga yang
memperbaiki taraf hidup manusia.
1927 Negara
mempunyai tugas untuk membela dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan
umum untuk seluruh keluarga umat manusia menuntut adanya satu tata tertib masyarakat
intemasional.
ARTIKEL 11
: KEADILAN SOSIAL
1928
Masyarakat menjamin keadilan sosial, apabila ia berusaha bahwa perhimpunan-
perhimpunan dan masing-masing manusia dapat memperoleh apa yang menjadi hak
mereka menurut kodrat dan panggilannya. Keadilan sosial berhubungan dengan
kesejahteraan umum dan pelaksanaan wewenang. 2832
I.
Penghormatan terhadap Pribadi Manusia
1929
Keadilan sosial hanya dapat dicapai apabila keluhuran martabat manusia
dihormati. Pribadi adalah tujuan akhir masyarakat; masyarakat diarahkan kepada
pribadi-pribadi. Yang menjadi taruhan ialah "martabat pribadi manusia,
yang pertahanan dan perkembangannya telah dipercayakan kepada kita oleh
Pencipta, dan yang kepadanya sebenarnya semua pria dan wanita pada setiap saat
sejarah berutang dan bertanggung jawab" (SRS 47). 1881
1930
Penghormatan pribadi manusia mencakupjuga penghormatan terhadap hak-haknya,
yang timbul dari martabatnya sebagai makhluk. Hak-hak ini tidak berasal dari
masyarakat dan harus diakui olehnya. Mereka merupakan dasar untuk hak moral
dari tiap wewenang. Satu masyarakat yang menginjak-injak hak-hak ini atau
menolak mengakuinya dalam perundangundangan positif, mengosongkan sendiri
keabsahan moralnya.Bdk. PT 65. Kalau satu wewenang tidak menghormati pribadi,
maka untuk membuat bawahannya taat, ia hanya dapat bertopang pada kekuasaan dan
kekerasan. Gereja harus mengingatkan manusia yang berkehendak baik akan hak-hak
ini dan membeda-bedakan hak ini dari tuntutan yang sifatnya penyalahgunaan atau
palsu. 1700, 1902
1931 Untuk
menghormati pribadi manusia, orang harus berpegang pada prinsip dasar, bahwa "setiap
orang wajib memandang sesamanya, tak seorang pun terkecualikan, sebagai
'dirinya yang lain, terutama mengindahkan perihidup mereka beserta upaya- upaya
yang mereka butuhkan untuk hidup secara layak" (GS 27,1). Tidak ada satu
perundang-undangan yang akan berhasil dengan dayanya sendiri, melenyapkan
perasaan takut dan praduga, sikap sombong dan egoistis, yang menghalang-halangi
terjadinya masyarakat persaudaraan yang sebenarnya. Pola tingkah laku semacam
itu hanya dapat dikalahkan oleh kasih Kristen, yang melihat di dalam tiap
manusia seorang "sesama", seorang saudara, atau seorang saudari.
2212, 1825
1932 Makin
besar ketidakberdayaan seorang manusia dalam salah satu bidang hidup, makin mendesak
pula kewajiban untuk membantunya secara aktif. "Segala sesuatu yang kamu lakukan
untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya
untuk Aku" (Mat 25:40). 2449
1933
Kewajiban ini berlaku pula untuk mereka yang berpendapat atau berbuat lain dari
kita. Ajaran Kristus malahan menghendaki, supaya mengampuni kesalahan. Ia
memperluas perintah kasih, perintah hukum yang baru, sampai kepada semua musuh.
Pembebasan dalam roh Injil tidak dapat diperdamaikan dengan kebencian terhadap
musuh sebagai pribadi, tetapi bukan dengan kebencian terhadap yang jahat, yang
ia lakukan sebagai musuh. 2303
II.
Kesamaan dan Perbedaan Manusia
1934 Karena
semua manusia diciptakan menurut citra Allah yang satu-satunya dan dilengkapi dengan
jiwa berakal budi yang sama, maka mereka mempunyai kodrat yang sama dan asal yang
sama. Karena mereka telah ditebus oleh kurban Kristus, semua orang dipanggil
agar mengambil bagian dalam kebahagiaan ilahi yang sama. Dengan demikian semua
manusia memiliki martabat yang sama. 225
1935
Kesamaan di antara manusia berhubungan secara hakiki dengan martabatnya sebagai
pribadi dan dengan hak-hak yang timbul darinya.
"Setiap
cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah
budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa,
atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud
Allah" (GS 29,2). 357
1936
Manusia, pada awal keberadaannya di dunia ini, belum mempunyai segala sesuatu
yang ia butuhkan untuk pengembangan kehidupan baik rohani maupun jasmani. Ia
membutuhkan orang lain. Lalu tampaklah perbedaan-perbedaan yang ada hubungannya
dengan usia, kemampuan badan, bakat rohani dan moral, keuntungan yang diperoleh
dalam pergaulan dengan orang lain atau dengan pembagian kekayaan. Bdk. GS 29,2.
"Talenta-talenta" tidak dibagi secara merata. Bdk. Mat 25:14-30; Luk
19:11-27. 1879
1937
Perbedaan-perbedaan ini sesuai dengan maksud Allah. Allah menghendaki, supaya
tiap manusia menerima dari orang lain, apa yang ia butuhkan. Siapa yang
mempunyai "talenta" khusus, harus mempergunakannya demi keuntungan
orang lain yang membutuhkannya. Perbedaan-perbedaan itu membesarkan hati dan
sering kali mewajibkan manusia untuk keluhuran budi, kemurahan hati, dan untuk
membagibagi; mereka merangsang kultur-kultur, supaya saling memperkaya.
"Aku
telah membagi-bagikan keutamaan secara tidak merata, karena Aku tidak memberikan
semuanya kepada satu orang saja, tetapi yang ini kepada seorang, dan yang itu
kepada orang lain ... Kepada yang seorang Aku memberi terutama kasih, kepada
seorang lain keadilan atau kerendahan hati, kepada orang ini iman yang hidup
... Hal-hal yang perlu untuk kehidupan manusia Aku telah bagi-bagikan secara
tidak merata dan Aku tidak berikan kepada tiap orang segala-galanya, supaya
kamu terpaksa menunjukkan kasih satu sama lain... Aku menghendaki bahwa yang
satu bergantung kepada yang lain, dan bahwa semua mereka sebagai
pengabdipengabdi-Ku membagi-bagikan kepada orang lain segala rahmat dan anugerah
yang telah diterima dari Aku" (Katarina dari Siena, dial. 1,7).340, 791,
1202
1938 Ada
juga perbedaan tidak adil, yang menyangkut jutaan pria dari wanita. Perbedaan
macam itu bertentangan penuh dengan Injil. Martabat yang sama dari
pribadi-pribadi menuntut "agar dicapailah kondisi hidup yang lebih
manusiawi dan adil. Sebab perbedaan-perbedaan yang keterlaluan antara sesame
anggota dan bangsa dalam satu keluarga manusia di bidang ekonomi maupun sosial
menimbulkan batu sandungan, lagi pula berlawanan dengan keadilan sosial,
kesamarataan, martabat pribadi manusia, pun juga merintangi kedamaian sosial
dan intemasional" (GS 29,3). 2437, 2317
III.
Solidaritas Manusia
1939
Prinsip solidaritas, yang dapat juga disebut "persahabatan" atau
"cinta kasih sosial", adalah satu tuntutan, yang muncul secara
langsung dari persaudaran manusia dan Kristen. Bdk SRS38-40: CA10 2213, 360
1940 Pada
tempat pertama solidaritas itu nyata di dalam pembagian barang-barang dan di
dalam pembayaran upah kerja. Ia juga mengandaikan usaha menuju satu tata sosial
yang lebih adil, di mana ketegangan-ketegangan dapat disingkirkan dengan lebih
baik dan pertentangan-pertentangan dapat diselesaikan dengan lebih mudah
melalui jalan perundingan. 2402
1941
Masalah-masalah sosial ekonomi hanya diselesaikan dengan bantuan segala bentuk solidaritas:
solidaritas antara orang miskin itu sendiri, orang kaya dan orang miskin,
antara kaum buruh sendiri, majikan dan buruh dalam perusahaan dan solidaritas
antara bangsa-bangsa dan negara-negara. Solidaritas internasional adalah satu
tuntutan tata susila. Perdamaian dunia untuk sebagiannya bergantung padanya.
2317
1942
Keutamaan solidaritas tidak hanya menyangkut barang-barang material. Oleh
penyebaran nilai-nilai rohani dalam iman, Gereja juga mendukung perkembangan
barang-barang jasmani, untuk itu Gereja sering kali membuka jalan-jalan baru.
Dengan demikian dalam peredaran sejarah terpenuhilah perkataan Kristus:
"Carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan
ditambahkan kepadamu" (Mat 6:33).
"Sejak
dua ribu tahun hidup dan bertahan di dalam jiwa Gereja kesadaran ini, yang
telah mendesak dan masih mendesak jiwa-jiwa - sampai kepada heroisme kasih dari
para rahib yang mengerjakan ladang, pembebas para budak, penyembuh orang sakit,
utusan iman, peradaban, ilmu pengetahuan dari semua generasi dan bangsa, untuk
menciptakan hubungan sosial, yang memungkinkan satu kehidupan yang layak bagi
semua, baik sebagai manusia maupun sebagai Kristen" (Pius XII, Wejangan 1
Juni 1941). 1887, 2632
TEKS-TEKS
SINGKAT
1943
Masyarakat menjamin keadilan sosial, kalau ia menciptakan
persyaratan-persyaratan yang memungkinkan perhimpunan-perhimpunan dan orang
perorangan, untuk memperoleh apa yang menjadi hak mereka.
1944
Penghormatan terhadap pribadi manusia mengakui sesama manusia sebagai
"kembaran dirinya". Ia mengandaikan penghormatan terhadap hak-hak
dasar yang timbul dari martabat pribadi.
1945 Persamaan
manusia menyangkut martabat pribadi dan hak-hak yang timbul daripadanya.
1946
Perbedaan-perbedaan antara manusia termasuk maksud Allah, yang menghendaki
bahwa kita saling membutuhkan. Perbedaan itu harus meningkatkan kasih Kristen.
1947
Martabat yang sama dari semua manusia mewajibkan supaya berupaya, agar
mengurangi perbedaan-perbedaan yang tajam di bidang sosial dan ekonomi dan
menyingkirkan ketidaksamaan yang tidak adil.
1948
Solidaritas adalah keutamaan Kristen unggul. Ia mendorong untuk membagi-bagikan
barang material dan terutama kekayaan rohani.
Silakan, yang berkenan menjawab tantangan ini.