Daftar Blog Saya

Kamis, 29 Desember 2022

PROYEKSI (3) SITUASI 2023 KOMUNIKASI - KEAMANAN - LINGKUNGAN HIDUP

, 


Revolusi Mental dan Kebudayaan

Kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, dan peningkatan kerukunan hidup umat beragama dengan moderasi beragama menjadi fokus perhatian pada 2023. Utamanya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) semakin ditingkatkan, khususnya untuk menyelesaikan kasus dan konflik keagamaan yang muncul di berbagai wilayah dan berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama. Disamping itu, bimbingan masyarakat juga ditingkatkan efektivitasnya melalui pembekalan penyuluh agama untuk mengusung perspektif moderasi beragama serta penguatan relasi beragama, berbangsa, dan bernegara. Moderasi beragama adalah cara pandang dan praktik beragama yang moderat, esensial, inklusif, dan toleran.

Museum dan Taman Budaya mendapat perhatian  provinsi, kabupaten dan kota yang diberi kewenangan, dengan bantuan dana pengelolaan dari Pusat. Museum dan Taman Budaya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan guna pemajuan kebudayaan, pembelajaran berkualitas, dan Manajemen Talenta Nasional Bidang Seni Budaya.

Komunikasi

Pada 2023 diusahakan percepatan transformasi digital untuk mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional dalam pemerintahan, bisnis dan layanan utamanya sektor a. Pertanian b. Pariwisata c. Logistik d. Maritim e. Pendidikan f. Kesehatan serta masyarakat. Satelit multi fungsi Satria 1 akan diluncurkan dan dimanfaatkan 50% selebihnya untuk tahun 2024 menjelang diorbitkannya Satria 2. Sekitar 50% kecamatan akan terlayani serat optik pita lebar untuk menunjang akses jaringan internet tetap untuk 25% rumah tangga. Daerah yang dapat dilayani penyiaran digital meliputi 80%. Jaringan 5G akan diawali dengan 11 daerah terkoneksi. Perlindungan data pribadi masih menjadi pekerjaan rumah. Begitu juga pengelolaan konten negatif.

Dari data yang lalu pengguna Medsos di Indonesia 200 juta. WhatsApp merupakan media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia 88,7%. Di posisi kedua dan ketiga Instagram dan Facebook dengan persentase masing-masing sebesar 84,8% dan 81,3%. Pengguna TikTok sebesar 63,1% dan Telegram 62,8%.

Layanan Keamanan

Negara diharapkan bisa mengantisipasi agar berbagai macam potensi kerawanan yang terjadi di 2022, tak terulang lagi di tahun 2023. Peristiwa Bom di Polsek Astana Anyar Bandung (7/12) menjelang akhir 2022 menjadi petunjuk perlunya evaluasi bersama untuk membaca segala potensi kerawanan dan waspada. Kita belum bisa lepas dari ancaman teror yang bisa terjadi kapan saja. Teror dari kelompok yang mengatasnamakan agama dan ideologi asing sebagai tameng dalam melancarkan aksi-aksi keji yang menimbulkan korban jiwa yang tak bersalah. “Peace, Prosperity and Security” pada 23 November 2022 ditetapkan sebagai tema kerjasama menteri pertahanan dan keamanan ASEAN ketika Indonesia ditetapkan menjadi ketua ASEAN Defense Ministers Meeting tahun 2023. Aksi kriminalitas yang dikhawatirkan oleh masyarakat jenisnya beragam. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, perampokan, pembobolan rumah, hingga pencurian di toko-toko.



Pemerintah menetapkan 7 Prioritas Nasional (PN) di tahun 2023, yakni PN 1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan, PN 2: Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, PN 3: Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, PN 4: Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, PN 5: Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, PN 6: Membangun Lingkungan Hidup: Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, serta PN 7: Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

PERISTIWA KELUARAN, KITAB KELUARAN

 


Peristiwa Keluaran  

(Bahasa Yunani, exod “keluar”). Keberangkatan bangsa Israel meninggalkan Mesir. Kisahnya menggambarkan penderitaan bangsa Israel di Mesir, munculnya Musa dan karyanya, sepuluh bencana, dan perjalanan terakhir keluar dari Mesir.

 I. Kisah Keluaran

A. Belenggu [Perbudakan] di Mesir

B. Melepaskan Diri dari Mesir

C. Menyeberang Laut

D. Menuju Sinai

II. Waktu Terjadinya Keluaran

III. Teologi Keluaran

IV. Keluaran Dalam Perjanjian Baru

 

I. Kisah Keluaran

A. Belenggu [Perbudakan] di Mesir

Keturunan Yakub bertambah banyak di Mesir, dan “Orang-orang Israel beranak cucu dan tak terbilang jumlahnya; mereka bertambah banyak dan dengan dahsyat berlipat ganda, sehingga negeri itu dipenuhi mereka” (Kel 1:7). Tetapi nasib mereka berubah dramatis di bawah pemerintahan firaun-firaun baru yang melupakan semua kebaikan yang telah dibuat Yusuf bagi Mesir, dan yang menindas orang-orang Israel dan menjadikan mereka budak-budak (tentang latar belakang ini terkait riwayat Yusuf) dan menjadikan mereka tenaga kerja paksa untuk membangun (atau membangun kembali) kota-kota Pitom dan Raamses.

      Beberapa cerita Kitab Suci mengenai belenggu Mesir cocok dengan apa yang kita ketahui dari sumber-sumber dari Mesir. Misalnya tentang jumlah kerja wajib (Kel 5:8.13-14) yang biasa dibebankan kepada tawanan asing. Demikianlah catatan-catatan Mesir sering mengungkapkan keluhan orang Mesir yang “frustrasi pada para pekerja” yang menuntut jam-jam istirahat atau dibebaskan dari pekerjaan, seperti yang dilakukan Firaun ketika Musa dalam Kel 5 meminta agar umatnya diperbolehkan beribadat kepada Tuhan.

 


B. Melepaskan Diri dari Mesir

Musa dipilih oleh Tuhan untuk memimpin bangsanya keluar dari belenggu perbudakan. Ia menggunakan kuasa ilahi yang diberikan kepadanya untuk menghancurkan kekerasan kepala Firaun, dengan jaminan dari Allah bahwa kaum Israel akan dibebaskan (Kel 6:1-5). Lalu kisahnya berlanjut dengan pertarungan antara Musa dengan imam-imam Mesir (Kel 7:11.22; 8:7.18) dan kemudian sepuluh tulah di Mesir (Kej 7:14-12:30; Mzm 78:42-51; 105:28-36) yang memuncak dengan peristiwa Paska.

      Orang-orang Ibrani tinggal di kawasan Pitom dan Raamses (Kel 1:11). Pitom terletak di Tell el Ratabeh, dekat wadi Tumilat dan di sebelah selatan Raamses. Sedangkan Raamses boleh jadi terletak di Qantir. Sesudah meninggalkan kedua kota ini, orang-orang Israel menuju Sukot (Kel 12:37; mungkin kota Theku di Tell el Mashkhuta, sebelah timur Pitom). Jarak dari Pitom-Raamses sekitar  tiga puluh lima kilometer, walaupun banyak orang menempuh jarak kurang dari itu bergantung pada titik keberangkatan mereka.

     C. Menyeberang Laut

Dari Sukot iring-iringan orang Israel terus bergerak ke Etam (Kel 13:20) dan kemudian ke Pi-Hahirot di dekat laut (Kel 14:2). Dari tempat itu orang Israel yang terjepit di antara laut dan pasukan Mesir yang mengejar diberi jalan pelarian menyibak laut dengan mujizat dari Tuhan (Kel 14:21-31).

      Para ahli sudah lama memperdebatkan laut yang diseberangi ini. Dalam bahasa Ibrani, tempat ini disebut yam sup, artinya “Laut Teberau”. Kitab Suci berbahasa Yunani Septuaginta mengartikannya Laut Merah, yaitu Teluk Suez, yang  ada di antara Mesir bagian atas dengan Jazirah Sinai. Ini konsisten dengan 1 Raj 9:26 yang menyatakan bahwa Salomo menempatkan armada kapal dagangnya di yam sup, yang merujuk pada Teluk Aqaba, suatu keluk Laut Merah yang kedua ke daratan. Di sebelah timur pantai Jazirah Sinai. Yang menarik, ada sejumlah varietas teberau (gelagah) air asin yang tumbuh terus di sepanjang tepian Terusan Suez hingga hari ini.

      Tempat lain yang mungkin bagi laut penyeberangan ini meliputi sejumlah danau kecil yang berderet-deret di perbatasan antara Mesir dan Sinai di zaman kuno. Sejauh yang ditunjukkan oleh penelitian, Danau Pahit, Danau Timsa dan Danau El-Balla semuanya ditumbuhi teberau air asin dan mungkin dulu lebih banyak airnya daripada sekarang.

 D. Menuju Sinai

Setelah menyeberangi laut teberau, orang Israel menyanyikan lagu pujian kepada Tuhan atas pembebasan mereka (Kel 15) dan segera menuju ke gurun Sur selama tiga hari (Kel 15:22) dan akhirnya mencapai Elim (Kel 15:27). Dari sana, mereka melanjutkan ke Gurun Sin. “Pada hari yang kelima belas bulan yang kedua, sejak mereka keluar dari tanah Mesir” (Kel 16:1) mereka mencapai Sinai. Rute yang mereka tempuh melintasi Sinai terutama ditentukan oleh geografi. Ada tiga rute yang tersedia. Rute bagian utara tidak mungkin mereka lalui sebab di sana terdapat benteng-benteng Mesir. Rute di bagian tengah Sinai juga tidak mungkin bagi mereka mengingat situasinya yang sangat kering di dataran tengah. Maka yang tersisa hanyalah praktis rute sebelah selatan, yaitu rute yang akhirnya membawa mereka ke Kades-barnea.

 II. Waktu Terjadinya Keluaran

Para ahli modern terbagi mengenai waktu terjadinya Keluaran. Sebagian mengikuti pembacaan kronologi Kitab Suci secara kaku, menempatkannya pada abad kelimabelas SM. Yang lain menggunakan penafsiran data arkeologis sebagai dasarnya, menempatkan Keluaran pada abad ketigabelas SM. Persoalan itu tidak dapat diselesaikan dengan mudah, karena Firaun yang keras kepala yang ditampilkan dalam Kitab Suci tidak disebut namanya.

      1. Keluaran di Abad Kelimabelas. Penjangkaan masa Kitab Suci didasarkan pada 1 Raj 6:1 yang menunjukkan bahwa Salomo memulai pembangunan Bait Allah Yerusalem pada tahun keempat pemerintahannya, sekitar 480 tahun sesudah keluaran dari Mesir. Dihitung mundur dari tahun 966 SM ketika fondasi Bait Allah dibangun, kita sampai pada terjadinya keluaran sekitar tahun 1446 SM. Waktu yang ditunjukkan ini dikuatkan secara tidak langsung oleh Hak 11:26, ketika Yefta menyatakan bahwa Israel telah menduduki negeri-negeri sebelah timur Sungai Yordan itu sepenuhnya tiga ratus tahun – sesuatu yang mustahil jika Keluaran terjadi dalam abad ketiga belas.

      Berdasarkan perhitungan ini, Firaun pada masa Eksodus tampaknya adalah Tutmoses III (1479-1425 SM), atau mungkin Amenhotep II (sekitar 1427-1400 SM). Soal kronologi Mesir sendiri juga masih diperdebatkan, maka sulit sekali dipastikan. Bagaimanapun, para arkeolog telah menemukan banyak fasilitas penyimpanan di sebelah timur Delta Nil, di tempat yang sama dengan kawasan kota-kota Pitom dan Raamses yang disebutkan dalam Kel 1:11 yang berasal dari abad kelimabelas, dan mungkin merupakan depot logistik militer untuk medan barat pada masa Tutmoses III. Lempeng-lempeng yang bertuliskan nama Firaun ini ditemukan di salah satu situs. Begitu pula makam Rekhmire, menteri Tutmoses III menunjukkan budak-budak Semit dan Nubianlah yang membuat bata-bata di bawah supervisi para mandor bersenjata untuk membangun kuil di Karnak (bdk Kel 5:6-21). Memang tak satupun dari temuan ini yang membuktikan berasal dari abad kelima belas untuk menunjukkan waktu Keluaran, tetapi bukti-bukti ini menunjukkan gambaran sejarah yang konsisten dengan penjangkaan waktu di dalam Kitab Suci.

      2. Keluaran pada Abad Ketigabelas.

Para ahli modern pada umumnya berpendapat peristiwa Keluaran terjadi kurang lebih dua abad lebih kemudian daripada hasil tafsiran kronologi bacaan Kitab Suci secara harfiah. Teks semacam 1 Raj 6:1 sering berbicara simbolis (misalnya 480 tahun = 12 generasi), dan catatan Kel 1:11 diartikan bahwa kota perbekalan Raamses dibangun oleh salah seorang raja bangunan Mesir yang paling terkenal, Firaun Ramesses II (sekitar 1279-1213 SM). Maka Ramesses II diidentikkan dengan Firaun yang diceritakan dalam Kisah Keluaran.

      Dari lapangan arkeologis dikatakan bahwa Keluaran pada abad ketigabelas cocok dengan situasi di Palestina di sekitar waktu itu. Misalnya, bebera arkeolog menyatakan bahwa kota Yerikho, yang tampil utama dalam periode penaklukan Kanaan oleh orang Israel (Yos 6) belum dihuni orang pada abad kelimabelas, tetapi sudah ada penduduknya pada abad ketigabelas. Sayangnya erosi besar pada situs Yerikho kuno (Tell es-Sultan) menjadikan sulit sekali merekonstruksi sejarah pendudukan di sana. Begitu pula banyak kota penggalian di Palestina menunjukkan kerusakan lapisan-lapisan tanah dari abad ketiga belas sebagai petunjuk bahwa terjadi konflik yang amat luas di Kanaan pada masa itu. Ini dikatakan cocok sekali dengan gambaran penyerbuan Israel dan penaklukan negeri itu pada abad ketiga belas.

      Pada akhirnya, peristiwa Keluaran lebih condong ditempatkan pada abad kelima belas SM. Kronologi Kitab Suci dengan tegas mengarahkan ke sini, dan bukti arkeologis sama-sama bisa menopang kedua aliran pendapat. Sesungguhnya, temuan arkeologi modern dapat ditafsirkan berbeda oleh ahli yang berbeda, maka tampaknya tidak bijaksana untuk menjadikan data seperti itu sebagai dasar primer bagi peninjauan ulang penjangkaan waktu Kitab Suci.

 

III. Teologi Keluaran

Tema pokok dari Keluaran dinyatakan oleh Tuhan kepada Musa: “Aku akan mengangkat kamu menjadi umat-Ku dan Aku akan menjadi Allahmu, supaya kamu mengetahui, bahwa Akulah, Tuhan, Allahmu, yang membebaskan kamu dari kerja paksa orang Mesir. Dan Aku akan membawa kamu ke negeri yang dengan sumpah telah Kujanjikan memberikannya kepada Abraham, Ishak dan Yakub, dan Aku akan memberikannya kepadamu untuk menjadi milikmu; Akulah Tuhan" (Kel 6:7-8)

      Keluaran merupakan perluasan dari janji kepada Abraham bahwa Israel akan diberi tanah Kanaan (Kel 3:8; 6:8). Peristiwa itu merupakan alasan perayaan peringatan sebagai suatu kemenangan besar bagi umat Israel berkat kuasa Tuhan (bdk Mzm 78:12-14; 106:8-10; 135:8-11). Namun kenangan akan Keluaran lebih dari sekedar perayaan kejadian masa lalu; kenangan itu merupakan pernyataan terus menerus karya Allah yang penuh kuasa bagi umatNya. Melalui peringatan-peringatan hari raya yang dilaksanakan umat sebagai kenangan akan karya keselamatan Tuhan, maka karya Tuhan itu diwujudnyatakan dan dihadirkan kepada setiap generasi baru (KGK 1363).

      Dalam kisah Keluaran, landasan dasar Israel sebagai suatu bangsa dapat dilacak kembali, bukan pada penaklukan Kanaan, melainkan pada campurtangan langsung yang dilakukan Tuhan di dalam menolong umatNya. Rujukan-rujukan pada Keluaran sering dilakukan para nabi, yang melihat harapan di dalam kuasa Tuhan yang menyelamatkan sekalipun mereka berkeluh kesah mengenai ketidaksetiaan umat Yahudi (Yes 10:26; 51:10; 63:11; Yer 31:32; Yeh 20:5; Mi 6:4). Pembebasan merupakan suatu tipologi bagi keselamatan yang bakal datang (bdk Yes 41:18; 43:19; 48:21; 49:10).

 IV. Keluaran Dalam Perjanjian Baru

Keluaran merupakan pola yang menentukan sebagai dasar pengharapan Israel untuk keselamatan dan pembebasan. Dengan Keluaran terdapat preseden historis bagi kepercayaan pada kekuatan Yahweh yang menyelamatkan. Keluaran mendasari antisipasi Yesaya atas kepulangan ke Yehuda setelah Pembuangan Babilonia (Yes 40-66), namun yang paling penting bahwa Keluaran menjadi penting bagi Perjanjian Baru dan pembebasan yang dilaksanakan oleh Mesias. Dengan demikian Keluaran merupakan tipologi penebusan Kristen. Penggenapan akhir dari rencana keselamatan Tuhan ada pada Kristus, sehingga Paulus menulis: “Untuk menjadi pengikut Musa mereka semua telah dibaptis dalam awan dan dalam laut. Mereka semua makan makanan rohani yang sama dan mereka semua minum minuman rohani yang sama, sebab mereka minum dari batu karang rohani yang mengikuti mereka, dan batu karang itu ialah Kristus” (1 Kor 10:2-4)

      Pembebasan Israel dari Mesir merupakan bayangan awal bagi pembebasan kita dari perbudakan dosa (Rm 6:6-7; bdk 1 Kor 10:1-2); pesta Paska Yahudi mengantisipasi Kristus, Anak Domba Allah, yang datang membebaskan manusia dari kematian dan yang dagingNya menjadi santapan dalam Ekaristi (1 Kor 5:7-8; 1 Ptr 1:18-19); Ekaristi juga dipandang seperti manna pemberian Tuhan di padang gurun (Yoh 6:31-35; 1 Kor 10:1-4); akhirnya, Kemah Pertemuan merupakan tipologi kemanusiaan Kristus, yang memilih tinggal di antara umatNya melalui Inkarnasi (Yoh 1:14).

Baca Juga: MUSA

 

Kitab Keluaran   

Kitab kedua dari Perjanjian Lama dan kitab kedua dari Pentateuch atau kelima kitab Taurat Musa. Judul dalam bahasa Ibrani dari Kitab Keluaran adalah we’lleh semot, yang berarti “dan inilah nama-nama” (Kel 1:1), yang mengatakan ulang Kej 46:9: “”Inilah nama para anak Israel yang datang ke Mesir bersama-sama dengan Yakub; mereka datang dengan keluarga masing-masing”. Judul itu dengan demikian menunjukkan bahwa buku ini merupakan kelanjutan kisah dari Kitab Kejadian, yang berakhir dengan keberadaan keluarga Yakub menetap di Mesir. Kitab Suci berbahasa Yunani Septuaginta menggunakan judul Exodos, artinya, “berangkat” atau “titik tolak” menggambarkan isi karya tulis itu: keberangkatan Israel keluar dari Mesir. Kitab Suci Vulgata berbahasa Latin menggunakan judul itu juga: Liber Exodus, Kitab Keluaran.

      Kitab Keluaran ditandai oleh dua peristiwa yang sangat penting di dalam sejarah panjang Perjanjian Lama – keberangkatan orang Israel dari Mesir dipimpin oleh Musa, dan Perjanjian Sinai. Di dalam Keluaran, riwayat para Bapa Bangsa diteruskan dalam pembentukan Israel sebagai suatu bangsa melalui Perjanjian Sinai dan pembaruannya nanti setelah umat Allah menyembah berhala.



 

I. Pengarang dan Waktu Penulisan

II. Isi

III. Maksud dan Tema

A. Menunjukkan Kuasa Tuhan

B. Perjanjian Suatu Kerajaam Imam

C. Pembaruan Perjanjian

 

I. Pengarang dan Waktu Penulisan

Menurut tradisi, pengarang dari seluruhPentateuch atau kelima kitab Taurat Musa adalah Musa. Para ahli modern sering lebih suka menganggap kitab Keluaran sebagai kumpulan kisah dan tradisi hukum yang mula-mula disampaikan secara lisan dan kemudin dalam bentuk catatan tertulis melalui sejarah panjang Israel (lihat Pentateuch untuk bahasan mengenai hipotesis berbagai sumber), dan akhirnya menerima bentuk akhirnya jauh di masa kemudian.

      Di pihak lain pernyataan bahwa Musa pengarang kitab ini tidak hanya didukung oleh tradisi Yahudi dan Kristen, tetapi oleh kitab ini sendiri. Di dalam Perjanjian Baru, Yesus menggambarkan Kitab Keluaran sebagai “kitab Musa” (Mrk 12:26). Naskah kitab Keluaran menunjukkan sejumlah ciri yang mengingatkan kita pada kesusasteraan, kode hukum, dan perjanjian dari kawasan Timur Dekat pada abad kelima belas SM, misalnya Kode Hammurabi (bdk Kel 21-23). Uraian Kemah Pertemuan serupa dengan uraian tempat suci Mesir dan dari kalangan Ugarit dari milenium kedua SM. Ciri-ciri ini dengan kuat menunjukkan bahwa Keluaran ditulis sekurangnya mendekati zaman Musa.

 

II. Isi

I. Keluaran dari Mesir (1:1-18:27)

A. Israel Diperbudak di Mesir (1:1-22)

B. Kelahiran dan Panggilan Musa (2:1-4:31)

C. Musa dan Harun Menuntut Kebebasan Israel (5:1-7:13)

D. Sepuluh Tulah (7:14-11:10)

E. Penetapan Paskah (12:1-50)

F. Keluaran (12:51-15:27)

G. Perjalanan Menuju Sinai

II. Perjanjian (19:1-40:38)

A. Perjanjian Sinai (19:1-24:18)

B. Kemah Pertemuan dan Tabut Perjanjian (25:1-31:18)

C. Pelanggaran Perjanjian (32:1-33:23)

D. Pembaruan Perjanjian (34:1-35)

E. Persiapan dan P|embuatan Kemah Suci (35:1-40:33)

F. Yahweh Berdiam Di Kemah Suci (40:34-38)

 

III. Maksud dan Tema

Kitab Keluaran melanjutkan kisah sesudah Kitab Kejadian berakhir. Kitab Kejadian dianggap sebagai poros putaran Taurat karena peristiwa Perjanjian Sinai. Perjanjian Sinai hanya mungkin karena campur tangan langsung oleh Tuhan dalam melaksanakan pembebasan umatNya keluar dari Mesir. Untuk melaksanakan karya itu Tuhan memilih Musa. Kitab ini didominasi oleh dua tokoh: Musa yang menjadi pengantara Perjanjian, dan pemberi hukum kepada orang Israel; dan Tuhan Pencipta yang mengasihi yang menganugerahkan perjanjian.

 

A. Menunjukkan Kuasa Tuhan

Keluaran dari Mesir (Kel 1:1-18:27) memulai gambaran keadaan keturunan Yakub yang menetap di Mesir (bdk Kej 37:2--50:26) dan diperbudak. Setia kepada janji yang diberikan kepada Abraham Tuhan membangkitkan seorang tokoh yang luar biasa, Musa. Tuhan mengungkapkan diri kepada Musa dan menyatakan namaNya adalah Yahweh, Allah para Bapa Bangsa (Kel 3:13-15). Musa diutus tetapi menerima ia perutusan itu dengan enggan; namun ternyata bahwa ia cocok untuk tugas besar yang diberikan kepadanya: ia menantang Firaun dan akhirnya berhasil membebaskan Israel. Kemenangan itu didapat melalui Allah yang menunjukkan kuasanya, bukan hanya melampaui dewa-dewa palsu dari Mesir, tetapi juga berkuasa atas segala tata ciptaan, sebagaimana diwujudkan dalam berbagai tulah bencana yang menimpa Mesir. Puncak dari bagian pertama kitab ini adalah Paskah (Kel 12:1-27).



      Setelah memenangkan kebebasan bagi umat Israel, Musa memimpin bangsa itu keluar dari Mesir ke kaki Gunung Sinai melintasi gurun pasir (Kel 13:17—18:27). Perjalanan itu luar biasa, ditandai lagi oleh campur tangan Tuhan ketika membelah air Laut Merah dan menghancurkan tentara Firaun (Kel 14:1-29).

 

B. Perjanjian Suatu Kerajaan Imam

Bagian kedua dari kitab (Kel 19:1-40:38) berkaitan dengan perjanjian (bab 19 -24), penjabaran ketentuan-ketentuannya menjadi Hukum Sinai diawali dengan Sepuluh Perintah Allah dan suatu kode hukum sosial dan etika agama (Bab 20-23).

      Maksud dari kitab Keluaran dan perjanjian dinyatakan Yahweh kepada Musa: “Jadi sekarang, jika kamu sungguh-sungguh mendengarkan firman-Ku dan berpegang pada perjanjian-Ku, maka kamu akan menjadi harta kesayangan-Ku sendiri dari antara segala bangsa, sebab Akulah yang empunya seluruh bumi. Kamu akan menjadi bagi-Ku kerajaan imam dan bangsa yang kudus. Inilah semuanya firman yang harus kaukatakan kepada orang Israel." (Kel 19:5-6). Israel ditampilkan oleh Bapanya sebagai putera yang sulung (Kel 4:2) dari antara segala bangsa di dunia, memenuhi peran raja-imami sebagai saudara tertua bagi bangsa-bangsa lainnya. |Hukum yang menjabarkan perjanjian dimaksudkan untuk mengubah konfederasi yang longgar di antara suku-suku menjadi bangsa keluarga Tuhan. Perjanjian dimeterai dengan meriah di antara Tuhan, Musa, Harun, Nadab, Abihu dan tujuh puluh penatua Israel dengan makan bersama di atas gunung (Kel 24:10).

 


C. Pembaruan Perjanjian

Perjanjian segera dilanggar dengan penyembahan berhala anak lembu emas. Pembaruan perjanjian meliputi bagian selanjutnya dari kitab (Kel 33-40). Melalui Musa, Perjanjian Sinai diperbarui, tetapi hukum Sinai diperluas. Maka penjabaran dan promulgasi hukum merupakan bagian terakhir dari kitab Keluaran, terutama sebagain besar hukum yang menyangkut pembuatan dan pengangkutan tempat suci yang dapat dipindah-pindahkan, Kemah Pertemuan. Di sinilah Tuhan tinggal di tengah-tengah umatNya, walaupun Ia tersembunyi dari mereka (bab 25—31, 35—40). Bagian Hukum terus berlanjut hingga seluruh Kitab Imamat dan sepuluh bab pertama kitab Bilangan.

      Musa berperan sebagai pengantara perjanjian, dan sesudah insiden anak lembu emas sifat pengantaraannya berubah menjadi seperti Kristus. Suku Lewi kemudian menerima tugas keimaman yang telah dikhianati seluruh Israel, menggantikan peran anak-anak sulung dari setiap suku. Dari saat itu selanjutnya, suku Lewi mempersembahkan kurban hewan di dalam Kemah Kudus atas nama Israel.

      Di sepanjang kisah, Israel menjumpai Tuhan yang telah membuktikan bahwa semua ilah lain tidak berdaya, Tuhan yang memilih keturunan Abraham dan Yakub untuk maksud ilahi dan memanggil mereka menjadi bangsa imam-imam. Tuhan telah menguduskan Israel sebagai putera sulungNya dan telah menyatakan diriNya dan rencana ilahiNya serta kemuliaanNya (bdk Kel 3:14; 19:18; 33:18-23), kerahiman dan kasih serta kesetiaanNya (Kel 3:16-17; 6:3-8; 34:5-9).




Rabu, 28 Desember 2022

PROVINSI - REGIO - KEUSKUPAN AGUNG - KONSILI PARTIKULAR - KONFERENSI USKUP

 KHK 1983 Kan 431 - Kan 459

HIMPUNAN GEREJA PARTIKULAR 



BAB I PROVINSI GEREJAWI DAN REGIO GEREJAWI 

Kan. 431 - § 1. Agar kegiatan pastoral bersama pelbagai keuskupan yang berdekatan dikembangkan sesuai dengan keadaan orang-orang dan tempatnya, dan agar hubungan antara para uskup diosesan dipupuk dengan lebih baik, Gereja-gereja partikular yang berdekatan hendaknya dibentuk menjadi provinsi-provinsi gerejawi yang dibatasi pada wilayah tertentu. § 2. Selanjutnya pada umumnya jangan ada keuskupan-keuskupan exempt; dengan demikian setiap keuskupan dan Gereja-gereja partikular lainnya dalam wilayah suatu provinsi gerejawi harus tergabung dalam provinsi gerejawi itu. § 3. Hanyalah otoritas tertinggi Gereja, setelah mendengarkan para Uskup yang berkepentingan, berwenang mendirikan, menghapus, atau mengubah provinsi-provinsi gerejawi. 

 Kan. 432 - § 1. Dalam provinsi gerejawi, dewan provinsi dan Uskup metropolit memiliki otoritas menurut norma hukum. § 2. Provinsi gerejawi menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum. 

 Kan. 433 - § 1. Jika bermanfaat, terutama pada bangsa-bangsa yang mempunyai cukup banyak Gereja partikular, atas usul Konferensi para Uskup, Provinsi-provinsi gerejawi yang berdekatan dapat digabung menjadi regio-regio gerejawi. § 2. Regio gerejawi dapat didirikan sebagai badan hukum. 



 Kan. 434 - Pertemuan Uskup regio gerejawi bertugas memupuk kerjasama dan kegiatan pastoral bersama di regionya; tetapi kuasa-kuasa yang dalam kanon-kanon Kitab Hukum ini diberikan kepada Konferensi para Uskup tidak dimiliki pertemuan Uskup regio itu, kecuali secara khusus beberapa diberikan oleh Takhta Suci. 

BAB II USKUP METROPOLIT 

Kan. 435 - Provinsi gerejawi dikepalai oleh Uskup metropolit yang adalah Uskup Agung dari keuskupan yang dipimpinnya; adapun tugas itu dikaitkan dengan Takhta Uskup yang ditetapkan atau disetujui oleh Paus. 

 Kan. 436 - § 1. Di keuskupan-keuskupan sufragan Uskup metropolit berwenang: 1° menjaga agar iman dan disiplin gerejawi ditaati dengan seksama, dan melaporkan penyelewengan-penyelewengan, jika ada, kepada Paus; 2° mengadakan visitasi kanonik, jika itu diabaikan Uskup sufragan, tetapi hal itu harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari Takhta Apostolik; 3° mengangkat Administrator diosesan, menurut norma kan. 421, § 2 dan 425, § 3. § 2. Di mana keadaan menuntutnya, Uskup metropolit dapat diberi tugas-tugas khusus dan kuasa oleh Takhta Apostolik yang harus ditetapkan dalam hukum partikular. § 3. Uskup metropolit tidak mempunyai kuasa kepemimpinan lain apapun di keuskupan-keuskupan sufragan; tetapi ia dapat menyelenggarakan upacara-upacara suci di semua gereja, dan bila di gereja katedral, setelah lebih dahulu memberitahu Uskup diosesan, seperti Uskup di keuskupan sendiri. 

Kan. 437 - § 1. Dalam tiga bulan setelah menerima tahbisan Uskup, atau, apabila ia sudah ditahbiskan, setelah pengangkatan kanonik, Uskup metropolit, entah sendiri atau lewat orang yang dikuasakan, terikat kewajiban mohon pallium dari Paus, yang menandakan kuasa yang diberikan oleh hukum kepadanya selaku Uskup metropolit di provinsinya, dalam persekutuan dengan Gereja Roma. § 2. Uskup metropolit dapat mengenakan pallium di gereja manapun di wilayah provinsi gerejawi yang ia pimpin, sesuai norma undang-undang liturgis, tetapi sama sekali tidak bisa mengenakannya di luar provinsinya, juga meski dengan persetujuan Uskup diosesan. § 3. Uskup metropolit membutuhkan pallium baru, jika dipindah ke Takhta Metropolit lain. 

Kan. 438 - Gelar Batrik dan Primat, selain merupakan hak istimewa kehormatan, dalam Gereja Latin tidak memberi kuasa kepemimpinan apapun, kecuali nyata lain mengenai beberapa hal berdasarkan privilegi apostolik atau kebiasaan yang disetujui. 

BAB III KONSILI PARTIKULAR 

Kan. 439 - § 1. Konsili paripurna yakni yang menghimpun semua Gereja partikular dalam Konferensi para Uskup yang sama, diselenggarakan setiap kali dipandang perlu atau berguna oleh Konferensi para Uskup, dengan persetujuan Takhta Apostolik. § 2. Norma yang ditetap-kan dalam § 1 juga berlaku untuk menyelenggarakan konsili provinsi di provinsi gerejawi, yang batasbatasnya sama dengan wilayah negara. 

Kan. 440 - § 1. Konsili provinsi untuk pelbagai Gereja partikular provinsi gerejawi yang sama, hendaknya diselenggarakan setiap kali dipandang berguna menurut penilaian sebagian besar Uskup diosesan provinsi, dengan mengindahkan kan. 439, § 2. § 2. Bila Takhta metropolit lowong, janganlah dipanggil konsili provinsi. 

 Kan. 441 - Konferensi para Uskup berwenang: 1° memanggil konsili paripuma; 2° memilih tempat penyelenggaraan konsili dalam wilayah Konferensi para Uskup; 3° memilih ketua konsili paripurna di antara para Uskup diosesan, yang harus disetujui oleh Takhta Apostolik; 4° menentukan susunan agenda dan masalah-masalah yang harus dibahas, mengumumkan awal dan lamanya konsili paripurna, memindahkan, memperpanjang dan membubarkannya. 

 Kan. 442 - § 1. Dengan persetujuan sebagian besar Uskup sufragan, Uskup metropolit berwenang: 1° memanggil konsili provinsi; 2° memilih tempat untuk penyelenggaraan konsili provinsi dalam wilayah provinsi; 3° menentukan susunan agenda dan masalah-masalah yang harus dibahas, mengumumkan awal dan lamanya konsili provinsi, memindahkan, memperpanjang dan membubarkannya. § 2. Uskup metropolit dan, jika ia terhalang secara legitim, Uskup sufragan yang dipilih Uskup-uskup sufragan lainnya, bertugas mengetuai konsili provinsi. 

 Kan. 443 - § 1. Yang harus dipanggil menghadiri konsili partikular dan mempunyai hak suara deliberatif: 1° Uskup-uskup diosesan; 2° Uskup-uskup koajutor dan auksilier; 3° Uskup tituler lain yang memegang tugas khusus yang diserahkan Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup di wilayah itu. § 2. Ke konsili-konsili partikular dapat dipanggil Uskup-uskup tituler lainnya, juga yang purnakarya dan tinggal di wilayah; mereka mempunyai hak suara deliberatif. § 3. Yang harus dipanggil ke konsili-konsili partikular dengan suara konsultatif saja ialah: 1° Vikaris-vikaris jenderal dan Vikaris-vikaris episkopal dari semua Gereja partikular di wilayah; 2° Para pemimpin tinggi tarekat-tarekat religius dan serikat-serikat hidup kerasulan dalam jumlah, baik bagi pria maupun wanita, yang harus ditentukan oleh Konferensi para Uskup atau para Uskup provinsi; mereka itu dipilih oleh semua Pemimpin tinggi tarekat-tarekat religius dan serikat-serikat yang mempunyai tempat kedudukan di wilayah; 3° Para rektor universitas-universitas gerejawi dan katolik serta para dekan fakultas-fakultas teologi dan hukum kanonik yang mempunyai tempat kedudukan di wilayah; 4° Beberapa rektor seminari-seminari tinggi dalam jumlah yang harus ditentukan seperti dalam no. 2, dipilih oleh para rektor seminari-seminari yang berada di wilayah itu. § 4. Ke konsili-konsili partikular juga dapat dipanggil, hanya dengan suara konsultatif, imam-imam dan orang-orang beriman kristiani lainnya, tetapi sedemikian sehingga jumlah mereka tidak melampaui separuh dari mereka yang disebut dalam §§ 1 - 3. § 5. Ke konsili-konsili provinsi selain itu hendaknya juga diundang kapitel katedral, dan juga dewan imam serta dewan pastoral masing-masing Gereja partikular, sedemikian sehingga mereka masing-masing mengutus dua orang dari para anggotanya yang mereka tunjuk secara kolegial; tetapi mereka hanya mempunyai suara konsultatif. § 6. Jika menurut penilaian Konferensi para Uskup berguna untuk konsili paripurna atau menurut penilaian Uskup metropolit bersama dengan para Uskup sufragan berguna untuk konsili provinsi, ke konsilikonsili partikular dapat juga diundang orang-orang lain sebagai tamu. 

 Kan. 444 - § 1. Semua orang yang dipanggil ke konsili partikular harus menghadirinya, kecuali terhambat halangan yang wajar, yang harus mereka beritahukan kepada ketua konsili. § 2. Mereka yang dipanggil ke konsili partikular dan mempunyai suara deliberatif di dalamnya, jika terhambat halangan yang wajar, dapat mengutus orang yang dikuasakan; orang yang dikuasakan itu hanya mempunyai suara konsultatif. 

 Kan. 445 - Konsili partikular hendaknya mengusahakan untuk wilayahnya sendiri agar dipikirkan keperluan-keperluan pastoral umat Allah; dan agar konsili mempunyai kuasa kepemimpinan, terutama legislatif, sedemikian sehingga konsili dengan selalu mengindahkan hukum universal Gereja, dapat memutuskan apa yang dianggap tepat untuk pertumbuhan iman, untuk mengatur kegiatan pastoral bersama dan untuk mengarahkan, memelihara, memasukkan atau melindungi tata-tertib umum gerejawi. 

Kan. 446 - Seusai konsili partikular ketua hendaknya mengusahakan agar semua akta konsili dikirim kepada Takhta Apostolik; dekret-dekret yang dikeluarkan konsili janganlah diundangkan kecuali setelah disahkan oleh Takhta Apostolik; konsili sendiri bertugas menentukan cara mengundangkan dekret-dekret dan waktu mulai mewajibkannya dekret-dekret yang telah diundangkan. 

BAB IV KONFERENSI PARA USKUP 



Kan. 447 - Konferensi para Uskup, suatu lembaga tetap, ialah himpunan para Uskup suatu negara atau wilayah tertentu, yang melaksanakan pelbagai tugas pastoral bersama-sama untuk kaum beriman kristiani dari wilayah itu, untuk meningkatkan kesejahteraan yang diberikan Gereja kepada manusia, terutama lewat bentuk-bentuk dan cara-cara kerasulan yang disesuaikan dengan keadaan waktu dan tempat, menurut norma hukum. 

Kan. 448 - § 1. Konferensi para Uskup menurut peraturan umum meliputi para pemimpin semua Gereja partikular suatu negara menurut norma kan. 450. § 2. Tetapi bila menurut penilaian Takhta Apostolik, setelah mendengarkan para Uskup diosesan yang berkepentingan, situasi orang-orang atau keadaan menganjurkannya, dapatlah Konferensi para Uskup didirikan untuk wilayah yang lebih kecil atau lebih luas sedemikian sehingga atau hanya meliputi Uskup-uskup beberapa Gereja partikular yang ada di wilayah tertentu atau pemimpin-pemimpin Gereja partikular yang berada di pelbagai negara; adalah wewenang Takhta Apostolik itu juga untuk menetapkan norma-norma khusus untuk masing-masing konferensi tersebut. 

Kan. 449 - § 1. Hanyalah otoritas tertinggi Gereja berwenang, setelah mendengarkan para Uskup yang berkepentingan, untuk mendirikan, menghapus atau mengubah konferensi-Konferensi para Uskup. § 2. Konferensi para Uskup yang didirikan secara legitim, menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum. 

Kan. 450 - § 1. Menurut hukum sendiri termasuk Konferensi para Uskup semua Uskup diosesan di wilayah dan semua yang menurut hukum disamakan dengan mereka, demikian pula para Uskup koajutor, Uskup auksilier dan Uskup-uskup tituler lain yang di wilayah itu menjalankan tugas khusus yang diserahkan kepadanya oleh Takhta Apostolik atau Konferensi para Uskup; dapat juga diundang para Ordinaris ritus lain, tetapi mereka mempunyai suara konsultatif saja, kecuali statuta Konferensi para Uskup menentukan lain. § 2. Uskup-uskup tituler lainnya dan juga Duta Paus bukanlah anggota-anggota Konferensi para Uskup menurut bukum. 

Kan. 451 - Setiap Konferensi para Uskup hendaknya membuat statutanya, yang harus disahkan Takhta Apostolik; dalam statuta itu antara lain hendaknya diatur pertemuan-pertemuan paripurna konferensi dan hendaknya diadakan dewan tetap para Uskup dan sekretariat jenderal konferensi, dan juga lembaga-lembaga lain dan komisi-komisi yang menurut penilaian konferensi membantu mencapai tujuan dengan lebih efektif. 

Kan. 452 - § 1. Setiap Konferensi para Uskup hendaknya memilih ketua, menetapkan siapa memegang tugas wakil ketua jika ketua terhalang secara legitim, dan mengangkat sekretaris jenderal, menurut norma statuta. § 2. Ketua konferensi, dan jika ia terhalang secara legitim wakil ketua, tidak hanya mengetuai pertemuan-pertemuan umum Konferensi para Uskup, melainkan juga dewan tetap. 

Kan. 453 - Pertemuan paripurna Konferensi para Uskup hendaknya diadakan sekurang-kurangnya sekali setiap tahun dan selain itu juga setiap kali dituntut keadaan khusus menurut ketentuan statuta. 

 Kan. 454 - § 1. Suara deliberatif dalam pertemuan-pertemuan paripurna Konferensi para Uskup menurut hukum merupakan kewena-ngan para Uskup diosesan dan orang-orang yang menurut hukum disamakan dengan mereka, dan juga para Uskup koajutor. § 2. Para Uskup auksilier dan lain-lain Uskup tituler yang termasuk Konferensi para Uskup, mempunyai suara deliberatif atau konsultatif, tergantung dari ketentuan-ketentuan statuta konferensi; tetapi bila membuat atau mengubah statuta, hanya mereka yang disebut dalam § 1 sajalah memiliki suara deliberatif. 

Kan. 455 - § 1. Konferensi para Uskup hanya dapat mengeluarkan dekret-dekret umum dalam perkara-perkara di mana hukum universal memerintahkannya, atau mandat khusus Takhta Apostolik menetapkannya baik atas motu proprio maupun atas permohonan konferensi. § 2. Agar dekret-dekret yang disebut dalam § 1 dikeluarkan secara sah dalam pertemuan paripurna, haruslah itu diajukan dengan sekurang-kurangnya dua per tiga suara para Uskup yang tergabung dalam konferensi dan mempunyai suara deliberatif; dan dekret-dekret itu tidak memiliki daya mewajibkan kecuali disahkan oleh Takhta Apostolik dan diundangkan secara legitim. § 3. Cara mengundangkan dan waktu mulai berlakunya dekret-dekret itu hendaknya ditentukan oleh Konferensi para Uskup sendiri. § 4. Dalam kasus-kasus di mana baik hukum universal maupun mandat khusus Takhta Apostolik tidak memberikan kuasa yang disebut dalam § 1 kepada Konferensi para Uskup, kewenangan setiap Uskup diosesan tetap utuh dan konferensi atau ketuanya tidak dapat bertindak atas nama semua Uskup, kecuali semua dan setiap Uskup memberikan persetujuannya. 

Kan. 456 - Bila pertemuan paripurna Konferensi para Uskup selesai, laporan tentang akta konferensi dan juga dekret-dekretnya hendaknya dikirim oleh ketua kepada Takhta Apostolik, baik agar akta disampaikan sebagai berita baginya, maupun agar dekret-dekret, jika ada, dapat disahkan olehnya. 

Kan. 457 - Dewan tetap para Uskup bertugas mengusahakan agar agenda dalam pertemuan paripurna konferensi dipersiapkan dan keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam sidang paripurna dijalankan dengan semestinya, demikian pula dewan tetap itu bertugas menyelesaikan urusan-urusan lain yang dipercayakan kepadanya menurut norma statuta. 

 Kan. 458 - Sekretaris jenderal bertugas: 1° menyusun laporan akta dan dekret-dekret sidang paripurna konferensi dan juga akta dewan tetap para Uskup, dan menyampaikannya kepada semua anggota konferensi, juga menyusun akta lain yang diserahkan oleh ketua konferensi atau dewan tetap kepadanya untuk dikerjakan. 2° menyampaikan kepada Konferensi-konferensi para Uskup tetangga akta dan dokumen-dokumen yang oleh konferensi dalam sidang paripurna atau oleh dewan tetap para Uskup ditetapkan agar dikirim kepada mereka. 

Kan. 459 - § 1. Hendaknya hubungan-hubungan antara Konferensi-konferensi para Uskup, terutama yang berdekatan, dikembangkan untuk memajukan dan melindungi kesejahteraan yang lebih besar. § 2. Setiap kali oleh Konferensi-konferensi direncanakan kegiatan-kegiatan atau program-program yang menampilkan sifat internasional, haruslah Takhta Apostolik didengarkan.


(BERSAMBUNG)

PEMIMPIN VISIONER

 Pada tahun 1990-an ketika saya bekerja sebagai kosultan dan trainer manajemen, saya memberi pelatihan Sistem Manajemen VOSTA (Vision-Objective-Strategy-Tactics-Actions). Didalamnya terdapat suatu modul tentang kepemimpinan yang diperlukan. Modul itu berupa pointers. Saya membagikannya di sini  dalam bentuk suatu uraian pendek. Semoga berguna.



Organisasi, lembaga, perusahaan, perkumpulan dengan maksud agar efektif, mempunyai Visi. Bagaimana Visi disusun dibahas dalam sesi khusus Workshop. Setelah ada Visi yang menjadi fokus, pemimpin dan anggota organisasi, lembaga, perusahaan, perkumpulan, terikat dan berusaha untuk mewujudkan Visi itu menjadi kenyataan. Pemimpin terutama diharapkan "memimpin" usaha mewujudkan Visi. Pemimpin diharapkan sebagai pemimpin yang visioner.

Jika Visi adalah gambaran masa depan organisasi, lembaga, perusahaan, perkumpulan, maka pemimpin bertugas mengupayakan membuat lebih jelas "gambaran" umum itu menjadi kumpulan "gambaran-gambaran" agak detail, mozaik-mozaik yang dapat dilaksanakan (feasible atau operable). Ia seharusnya mampu "melukiskan" dalam pikiran dan kata-kata organisasi, lembaga, perusahaan, perkumpulan, pada akhirnya nanti seperti apa yang dikehendaki dipandang dari berbagai sudut. "Visiun" lalu dijabarkan dalam berbagai "imagery" yang workable. Ia mengkomunikasikan Visi seperti seorang Arsitek membuat gambar bangunan.



Pemimpin Visioner bukan sekedar penunjuk arah yang akan ditempuh di masa depan, tetapi sekaligus menyusun suatu peta jalan dan mengayun langkah di jalan tertentu sekarang menuju arah tujuan masa depan, 

Tidak semuanya bisa dilakukan sendiri oleh pemimpin. Seseorang justru dijadikan "pemimpin" dengan anggapan punya bekal dan dasar kepemimpinan, bisa menggerakkan orang lain bekerja bersama mengurai dan mengartikulasikan visi bersama. Tanggungjawabnya adalah "menggerakkan" dan "menghimpun kerja sama" untuk mengurai dan membahasakan Visi menjadi bagian-bagian (bidang hasil pokok) yang operable atau workable. Chief Executive Officer (CEO) menggerakkan dan bekerjasama dengan para eksekutif (EO) lainnya. General Manager (GM) menggerakkan dan bekerjasama dengan manager-manager, entah lini entah fungsional, lainnya. Ketua organisasi dengan ketua-ketua bidangnya. Masing-masing memberi kontribusi sesuai kedudukannya sendiri. Dihimpun, dikoordinasikan, diintegrasikan.

Pada bagian ini pemimpin visioner adalah pemimpin yang dalam rangka penjabaran dan mewujudkan visi dengan sadar mengupayakan dalam organisasinya people engagement yang lebih besar,  mengusahakan tim-tim yang lebih produktif, dan mengembangkan hasil-hasilnya (outcomes). 

Untuk itu makin diperlukan ketrampilan komunikasi kepemimpinan yang efektif. Disebut komunikasi kepemimpinan karena kontennya menyangkut jabaran visi ke masa depan, yang walaupun menyangkut kinerja kemarin, bukan sekedar obrolan pengalaman masa lalu. Pemimpin berdialog menyampaikan pandangan dasarnya yang sebenarnya adalah bagian yang akan ia ambil untuk dilaksanakan, menyatakan nilai-nilai utama yang ada dalam pandangan itu, agar dilengkapi, diperbaiki, dan disetujui tim yang pada dasarnya bagian untuk peran serta tim. Ketrampilan untuk merajut kontribusi-kontribusi peran serta sebagai mozaik-mozaik ke dalam keseluruhan yang terpadu dan imajinasi hubungan-hubungan satu sama lain sangat menentukan di sini. 

Hasil proses ini adalah rumusan Visi dan peta jalan menuju Visi. Dengan menerima pandangan-pandangan lain, bisa jadi tidak hanya didapat peta jalan tunggal, tetapi ada beberapa peta jalan, bahkan ada juga jalan-jalan alternatif menuju terwujudnya Visi.

Pemimpin selalu visioner selama ia terus mengkomunikasikan, mengingatkan Visi dan Peta Jalan bersama menuju Visi di dalam organisasinya. Namun pada titik tertentu ia harus berubah, tampil dalam tim kerja sebagai Pemimpin yang digerakkan Misi (Pemimpin Misioner) yang akan kita bahas dalam postingan berikutnya.



Dalam Injil, bisa kita lacak jejak Yesus sebagai pemimpin visioner yang selalu menyatakan VisiNya tentang Kerajaan Allah; dan keping-keping imagery bagaimana Kerajaan Allah itu, disampaikan dalam perumpamaan-perumpamaan.

(Bersambung)




Selasa, 27 Desember 2022

KITAB KEJADIAN

 

                                    

Kitab Kejadian adalan kitab pertama dalam Kitab Suci. Kitab Kejadian dalam bahasa Ibrani dikenal sebagai bere’sit, artinya “Pada awal mulanya”. Versi Kitab Suci bahasa Yunani Septuaginta menyebut kitab ini genesis, artinya “asal-mula” atau “kelahiran”; kitab suci Vulgata berbahasa Latin dan terjemahan bahasa Inggris mengikuti Septuaginta. Judulnya pas, karena kitab itu berkaitan dengan berbagai asal-mula, asal-mula alam, asal mula kehidupan, asal mula manusia, asal mula dosa, dan asal mula bangsa pilihan. Di sepanjang kitab, Kejadian menunjukkan kasih Tuhan yang menyelenggarakan segala sesuatu ketika Ia membimbing sejarah manusia menurut maksud dan tujuan keselamatan dariNya. Tujuan kitab Kejadian dengan demikian adalah menggambarkan asal mula bangsa Israel yang paling uwal: perjanjian antara Allah dan ciptaan, Adam, Nuh dan Abraham; dan peristiwa-peristiwa perdana dalam sejarah keselamatan yang mengarah pada perjanjian Sinai di dalam kitab selanjutnya.

 

I. Pengarang dan Waktu Penulisan

A. Musa, Pengarang Menurut Tradisi

B. Bukti Dari Luar Sejalan dengan Musa |Sebagai Pengarang

II. Isi

III. Struktur dan Tema

A. Perjanjian dalam Kitab Kejadian

B. Pentingnya Kebenaran Sejarah Awal

C. Sejarah Para Bapa bangsa

D. Tipologi yang Terpenuhi Dalam Kristus

 

I. Pengarang dan Waktu Penulisan

A. Musa, Pengarang Menurut Tradisi

Kitab Kejadian tidak mencantumkan nama pengarangnya. Namun baik tradisi Yahudi maupun Kristen sama-sama menganggap Musa sebagai pengarang kelima kitab Taurat, atau Pentateuch, termasuk kitab Kejadian. Pada abad kedelapanbelas dan kesembilanbelas, banyak ahli mulai menolak Musa sebagai pengarang kelima kitab Taurat. Mereka melihat kitab itu sebagai himpunan berbagai tradisi yang berbeda, yang bahkan bertentangan, sehingga mereka beranggapan bahwa ada banyak penulis dari masa dan tempat yang berbeda . Namun selanjutnya dan sekarang, sebagian ahli menolak teori itu, dan pandangan tradisional bahwa Musa adalah pengarang kitab ini masih besar pengaruhnya.

      Tradisi yang bertahan lama bahwa Musa pengarang kitab Kejadian tidak mengatakan bahwa dialah yang menuliskan setiap kata dalam kitab ini. Namun kisah inti dari kitab Kejadian berasal dari Musa pada abad kelimabelas SM (atau mungkin abad ketigabelas SM). Musa dianggap menghimpun, menyunting dan mengatur susunan berbagai catatan dan arsip keluarga serta menyampaikannya dalam tradisi lisan.

 

B. Bukti Dari Luar Sejalan dengan Musa Sebagai Pengarang

Perbandingan dengan kesusasteraan Timur Dekat menunjukkan bahwa teori tentang Musa sebagai pengarang kitab Kejadian adalah selaras dengan apa yang kita ketahui tentang zamannya. Bagian-bagian awal kitab Kejadian misalnya menunjukkan banyak keserupaan dengan kisah-kisah penciptaan dan banjir besar yang terdapat di Mesopotamia kuno pada awal milenium kedua SM, misalnya daftar Raja Sumeria, Kisah Banjir Sumeria, Epika Atrahasis, Enuma Elish, dan Epika Gilgamesh. Begitu pula kisah para bapa bangsa yang terdapat dalam kitab Kejadian 12-50 menunjukkan suatu dunia yang konsisten dengan apa yang kita ketahui tentang Timur Dekat pada milenium kedua SM (bdk Kej 11:31; 12:4-5.10; 13:1; 24:10; 28:6-7; 37:28)  seperti halnya situasi politik yang kompleks yang sering terjadi di Mesopotamia sebelum tahun 1700 SM (bdk Kej 14:1-4). Aspek-aspek dari teks-teks tersebut di atas memang tidak membuktikan dengan sangat pasti bahwa Musalah pengarang kitab Kejadian, namun mereka seolah memperlihatkan bahwa kitab yang asli berasal dari zaman Musa.

 

II. Isi

I. Riwayat Permulaan (1:1-11:32)

A. Kisah Penciptaan (1:1-2:3)

B. Penciptaan dan Dosa Adam dan Hawa (2:4-3:24)

C. Ketuirunan Adam (4:1-5:32)

D. Kisah Air Bah (6:1-9:19)

E. Keturunan Nuh (9:20-10:32)

F. Menara Babel (11:1-9)

G. Keturunan Sem (11:10-32)

II. Riwayat Para Bapa bangsa (12:1-50:26)

A. Kisah Abraham (12:1-23:20)

B. Kisah Ishak (24:1-26:35)

C. Kisah Yakub (27:1-36:43)

D. Kisah Yusuf (37:1-48:22)

E. Kematian dan Pemakaman Yakub (49:1-50:14)

F. Pengampunan Dari Yusuf dan Kematiannya (50:15-26)

 

III. Struktur dan Tema

A. Perjanjian dalam Kitab Kejadian

Kitab Kejadian dibagi menjadi dua bagian yang tidak seimbang. Bagian yang pertama, bab 1-11, meliputi sejarah permulaan alam semesta dan asal-usul manusia dan orang-orang pertama. Bagian yang kedua, bab 12-50 meliputi riwayat para bapa bangsa. Tema pokok dalam peralihan dari bagian pertama kepada bagian kedua adalah tata penyelenggaraan ilahi. Allah mempunyai suatu rencana bagi keselamatan umat manusia – suatu rencana yang mulai diungkapkan melalui serangkaian perjanjian yang meluas: dengan alam ciptaan (Kej 1:1-2:4); dengan Adam dan Hawa (Kej 2:15-17); dengan Nuh dan dunia (Kej 9:8-17) dan dengan Abraham dan keturunannya (15:18-21; 17:1-21; 22:16-18 dst). Perjanjian dalam Kitab Kejadian merupakan persiapan bagi perjanjian selanjutnya yang menjadikan seluruh umat manusia keluarga Allah.

      Maka Kitab Kejadian sekaligus bersifat sejarah dan eskatologis. Di dalamnya direnungkan hari-hari permulaan penciptaan, tetapi pandangannya juga terfokus selanjutnya pada pemenuhan janji ilahi melalui keturunan Abraham dan bergantinya kutuk perjanjian yang dipicu oleh dosa Adam dengan berkat perjanjian yang dibawa oleh Yesus Kristus.

 


B. Pentingnya Kebenaran Sejarah Awal

Komisi Kitab Suci Kepausan memerinci kesembilan “fakta naratif” di dalam Kitab Kejadian tanpa harus mempersoalkan “makna harfiah dan historisnya”: (1) karya penciptaan Allah atas segala sesuatu adalah permulaan waktu; (2) penciptaan manusia adalah khusus; (3) pembentukan wanita pertama dari laki-laki; (4) kesatuan umat manusia; (5) kebahagiaan asli leluhur kita adalah dalam keadaan yang adil, integral dan abadi; (6) perintah ilahi yang diberikan kepada manusia untuk membuktikan ketaatannya; (7) pelanggaran perintah ilahi terjadi atas hasutan iblis dalam rupa ular; (8) leluhur pertama kita jatuh terpuruk dari situasi asali yang tidak mengenal dosa; (9) janji akan seorang penebus di masa depan. Katekismus Gereja Katolik menambahkan: “Kisah tentang kejatuhan dalam dosa dalam Kej 3. memakai bahasa kias, tetapi melukiskan satu kejadian purba yang terjadi pada awal sejarah umat manusia” (KGK 390).

 

C. Sejarah Para Bapa bangsa

Riwayat para bapa bangsa terbentuk dari tradisi-tradisi keluarga manusia yang diturunkan dari generasi yang satu ke generasi berikutnya. Arkeologi menerangi aspek-aspek budaya, agama dan adat kemasyarakatan dari masa itu, dan membenarkan banyak rincian pokok dari kisahnya. Adalah jelas bahwa para bapa bangsa itu pernah hidup dan bukan sekedar tokoh legenda yang diketemukan demi peljaran moral.

      Silsilah-silsilah tampak seluruhnya sebagai tiang-tiang petunjuk berkembangnya kisah, masing-masing dimulai dengan kata-kata “Inilah daftar keturunan...” (Kej 5:1; 6:9; 10:1; 11:10.27; 25:12.19; 36:1.9; 37:2). Silsilah ini membantu mengikuti kemajuan tata penyelenggaraan ilahi dari generasi yang satu ke generasi berikutnya.

 


D. Tipologi yang Terpenuhi Dalam Kristus

Bagi pembaca Kristen, benang merah sejarah keselamatan yang dimulai dalam Kitab Kejadian menemukan pemenuhannya  di dalam Yesus Kristus. Adam adalah suatu tipologi dari manusia sempurna, yaitu Yesus Kristus, yang memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh pemberontakan Adam (Kej 2-3; Rm 5:12-21). Air bah merupakan gambaran purba dari air baptis yang menyelamatkan (Kej 6-8; 1 Ptr 3:20-21). Melkisedek, raja dan imam dari Salem yang mempersembahkan roti dan anggur adalah tipologi Kristus raja dan imam yang mempersembahkan Ekaristi (kej 14:17-20; Mat 26:26-29; Ibr 7:1-19). Abraham adalah teladan besar bagi kaum yang percaya, yang imannya diteruskan oleh umat Kristen (Kej 15:1-6; Rm 4:1-12; Gal 3:6-9). Ishak adalah tipologi Kristus:  karena rela menjadi kurban demi ayahnya, ia menjadi gambaran purba wafat dan kebangkitan Yesus, yang tidak digantikan dengan kurban lain oleh Bapa, tetapi mati sebagai kurban kerelaan demi penebusan semua umat manusia (Why 22:1-14; Rm 8:32; Ibr 11:17-19).



PROYEKSI (2) SITUASI 2023 SOSIAL, MAKROEKONOMI, POLITIK

 Lanjutan dari: PROYEKSI SITUASI 2023


Makro Ekonomi

Sudah ditulis di depan bahwa pertumbuhan ekonomi 2023 akan berada dalam rentang antara 5,1-5,4%, dengan proyeksi optimal 5,3%.

Laju inflasi 2023 dijaga dalam rentang sasaran inflasi 3,0 ± 1,0 dengan menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi pangan dan energi serta intervensi harga. Proyeksi optimal 3,3%.

Suku bunga. Fundamental makro ekonomi yang terjaga baik, serta strategi pembiayaan yang pruden dan kredibel akan terus dilakukan sehingga dapat menjaga stabilitas pasar keuangan domestik dan menjaga kepercayaan investor untuk berinvestasi pada pasar domestik. Tingkat suku bunga diproyeksikan 7,9%.

Nilai Tukar IDR. Solidnya fundamental ekonomi domestik dan reformasi struktural yang berkesinambungan serta bauran kebijakan fiskal dan moneter akan menopang stabilitas nilai tukar Rupiah. Pada 2022 rentang fluktuasi IDR sekitar Rp 14.500-Rp 14.900 per dolar AS. Pada 2023 diproyeksikan rata-rata Rp 14.750 per dolar AS.

Harga Minyak Mentah Dunia. Dalam 2022 rentang fluktuasi harga minyak antara AS$95-105 per barel. Harga minyak mentah di tahun 2023 akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan perang Rusia-Ukraina, perkembangan kasus Covid-19 di Tiongkok, dan resesi ekonomi serta keberlanjutan sanksi yang dikenakan pada Iran dan Venezuela. Proyeksi harga minyak mentah 2023 AS$90 per barel.

Produksi Minyak Mentah dan Gas bumi Indonesia. Berbagai upaya dalam rangka peningkatan lifting migas nasional akan terus dilakukan diantaranya mendorong percepatan proyek-proyek migas baru, menjaga level produksi lapangan eksisting, serta perbaikan regulasi dan insentif fiskal. Proyeksi produksi minyak bumi 2023 sekitar 660.000 barel per hari (dari rentang 625.000 - 630.000 barel per hari pada 2022), sedang produksi gas alam diproyeksikan 1.050.000 barel setara minyak per hari (dari rentang antara  956.000-964.000 barel setara minyak per hari pada 2022).

APBN 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masih menjadi unsur penting dalam pembentukan angka pertumbuhan ekonomi. Pendapatan Negara 2023 dianggarkan Rp2.443,6 triliun (tumbuh 0,3% dari outlook 2022), Belanja Negara diproyeksikan Rp3.041,7 T (turun 4,0% dari outlook 2022) dalam rangka pelaksanaan konsolidasi fiskal. Maka akan terdapat Defisit Anggaran sebesar (Rp598,2 Triliun) yang masih akan dicarikan pendanaannya dari  dana pembiayaan utang yang turun sekitar 8,1% terhadap outlook 2022. Dengan demikian didapatkan keseimbangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Porsi pendapatan negara dari Perpajakan 2023 dianggarkan Rp2.016,9 Triliun. Tumbuh 4,8% dari outlook 2022 seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi domestik serta implementasi perpajakan.

Porsi pendapatan negara dari pos di luar pajak 2023 dianggarkan Rp426,3 Triliun. Dari Hibah dianggarkan sebesar Rp0,4 Triliun. 

Belanja Pemerintah Pusat 2023 dianggarkan Rp2.230,0 Triliun. Alokasi belanja pemerintah pusat turun 5,9% dari outlook 2022 dikarenakan peningkatan kualitas belanja (spending better) dan konsolidasi fiskal. Kebijakan:  Memenuhi kebutuhan belanja prioritas;  Melanjutkan pembangunan SDM. Mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia yang terampil, produktif dan berdaya saing, melalui: - peningkatan kualitas pendidikan - transformasi sistem kesehatan - akselerasi reformasi menuju sistem perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif. Pembangunan Infrastruktur; Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, Meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran program bansos dan subsidi, Meningkatkan efektivitas implementasi reformasi birokrasi, Melanjutkan efisiensi belanja barang yang bersifat nonprioritas, Meningkatkan sinkronisasi dan penajaman belanja bantuan pemerintah, Antisipasi dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN, bencana, dan kegiatan mendesak lainnya. Melalui belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp993,2 Triliun. Dan belanja non Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.236,9 Triliun untuk mengantisipasi ketidakpastian di tengah situasi global saat ini di mana APBN menjalankan perannya sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat. Transfer ke Daerah 2023 dianggarkan Rp811,7 Triliun. Alokasi transfer ke daerah meningkat Rp12,6 triliun atau 1,6% dari outlook 2022, terutama karena peningkatan DAU (Dana Alokasi Umum). 


Jumlah guru yang pensiun diproyeksikan 46.867 orang pada 2023, lalu meningkat pada 2024 sebanyak 64.773 pada 2024. Untuk mengisi kekosongan guru Pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2021 dan lebih ditingkatkan pada 2023.

Kondisi Sosial

Angka pengangguran akan bertambah dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan efek COVID-19. Pengangguran pada Agustus 2022 sebanyak 8,42 juta orang atau 5,83 persen dari angkatan kerja, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki pada Agustus 2022 sebesar 83,87 persen lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Penyerapan tenaga kerja sektor informal Agustus 2022 mengalami peningkatan 3 persen dari periode yang sama tahun 2021, ini karena meningkatnya jumlah penduduk yang bekerja mandiri yakni 22,04 persen, sejak pandemi COVID-19. Namun sektor formal pertumbuhannya melambat , karena penurunan pekerja yang berstatus berusaha dibantu buruh tetap, yang pada tahun 2020 terserap sebanyak 3,15% dan di tahun 2022 terserap hanya 3,04 persen

Tingkat pengangguran terbuka pada wilayah perkotaan Agustus 2022 sebesar 3,43 persen atau turun 0,74 persen dari Agustus 2021, terutama karena PHK di berbagai sektor industri. Dampak pandemi COVID-19 masih membuat 0,24 juta orang  menganggur, yang sementara tidak bekerja sebesar 0,11 juta orang, dan 3,48 juta orang mengalami pengurangan jam kerja (shorter hour)  plus 0,32 juta orang yang bukan angkatan kerja (BAK), sehingga jumlah penduduk yang terdampak pandemi COVID-19 seluruhnya 4,15 juta orang.



Angka kemiskinan masih akan mendapat tekanan di awal tahun 2023. Penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 9,54 persen dari jumlah penduduk di Indonesia atau 26,16 juta orang, angka ini lebih tinggi dari angka sebelum COVID-19 yakni 9,41 persen pada Maret 2019. Namun sudah menunjukkan penurunan dari tahun 2020, terlihat dari angka rasio gini yang sudah mendekati angka pra COVID-19, serta indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan yang mulai mengecil. Penurunan persentase kemiskinan adalah karena pemerintah  memberi bantalan berupa program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sebagainya. 

Pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 230,21 Triliun Rupiah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masih hadir hingga tahun 2022. Di tahun 2023 pemerintah tepatnya Kementerian Keuangan tidak lagi mengalokasikan dana PEN, tetapi anggaran untuk perlindungan sosial dialokasikan secara langsung melalui belanja pemerintah pusat kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Non K/L. Pada tahun 2023 ini, pemerintah mengalokasi dana sebesar 148,56 Triliun Rupiah untuk beberapa program, seperti PKH, KIP dan Prakerja yang sudah ada dari tahun 2020, juga beberapa program yang dapat mengurangi beban masyarakat seperti kartu sembako, subsidi listrik dan sebagainya. Diharapkan berbagai program ini dapat menjadi bantalan untuk banyak pihak yang terkena dampak ketidakstabilan perekonomian pada tahun 2023.



Politik

Pada 2023 Indonesia akan mendapat giliran menjadi Ketua ASEAN dan akan berusaha sebaik-baiknya menjaga citra luar negerinya. Master-Plan on ASEAN Connectivity (MPAC) akan dilanjutkan dan Indonesia berkepentingan memajukan Maluku dan Sulawesi Utara untuk kemudahan hubungan dengan Filipina. Sementara pengembangan Pelabuhan Bitung akan menguntungkan perdagangan dengan Tiongkok dan AS dalam rangka pengembangan wilayah Indonesia bagian Timur.


Tahun 2023 dalam melaksanakan politik luar negeri akan tergantung pada kemampuan kita meyakinkan berbagai negara untuk duduk bersama dan berdialog, menghentikan konflik terbuka, dan membangun konsensus.

Kerjasama ekonomi untuk bangkit bersama pasca Covid-19 menjadi tema politik luar negeri yang lebih luas dari ASEAN, terutama kawasan Indo-Pasific dan APEC. Peningkatan pertumbuhan ekonomi akan menjadi fokus (menurut proyeksi Goldman Sach)



Kejadian-kejadian di dalam negeri 2023 akan menguji stabilitas politik dan menjadi tantangan bagi prospek pertumbuhan ekonomi dalam suatu gelombang reformasi yang makin liberal. Sekalipun demikian pandangan proteksionis dapat timbul selama kampanye pilpres. Pada pertengahan 2023 akan diselesaikan pendaftaran calon kandidat pasangan presiden/wakil presiden yang mengisyaratkan koalisi partai-partai. Nama-nama sudah makin menguat di akhir 2022 seperti Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Anies Baswedan (mantan gubernur DKI, Jakarta) dan Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan). 

Penetapan kandidat dan kampanye — akan dimulai bulan November, namun dari pertengahan tahun biasanya sudah terjadi kampanye pendahuluan yang memanaskan situasi. Akan terjadi fragmentasi masyarakat karena model kampanye pencitraan yang menimbulkan pro dan kontra dibumbui maraknya hoaks.


(Bersambung)