Daftar Blog Saya

Rabu, 14 Desember 2022

WORLD CUP UPDATE 14 Desember

 Teman saya Basis Susilo dari Sospol Unair menulis di WAG Merto Jatim:

Tujuh Kunci untuk Menang

Oleh I Basis Susilo

Untuk menang dibutuhkan minimal empat dari tujuh kunci yang ada: Proksimitas, Ranking Dunia Saat ini, Reputasi di Piala Dunia, Eros, Agon, Luck, dan Fortuna..

*Proksimitas* adalah kedekatan jarak, yang dalam hal ini hanya Maroko yang pegang, karena ia dari Afrika, zona paling dekat dari Zona Asia.

*Ranking Dunia* _real-time_ saat ini: Perancis (2), Argentina (3), Kroasia (9), dan Maroko (11). 


*Reputasi di Piala Dunia*: Argentina ikut 17 Piala Dunia (poinnya 317), Perancis ikut 16 Piala Dunia (poin 249), Kroasia ikut 6 Piala Dunia (poin 132), dan Maroko ikut 6 Piala Dunia (poin 68).

*Eros* adalah niat atau nafsu untuk menang. Di semifinal, sepertinya kunci ini dipegang oleh Maroko (saat bertemu Perancis) dan Kroasia (saat bertemu Argentina). Karena Maroko dan Kroasia, yang belum pernah juara, tentu lebih kuat keinginannya untuk memenangi semifinal untuk melaju ke final. 

*Agon* adalah kemampuan mewujudkan niat untuk menang menjadi kenyataan. Tidak mudah menentukan Maroko atau Perancis yang akan memegang Kunci Agon ini. Juga tidak mudah menentukan Argentina atau Kroasia yang pegang Kunci Agon. 

*Luck* adalah keberuntungan tanpa daya upaya. Misalnya, terkena hukuman pinalti, tetapi lawan tidak berhasil mencetak gol dari titik pinalti. Seperti saat Perancis melawan Inggris di perempat final lalu, pinalti kedua Inggris terbang di atas mistar gawang. Kunci Luck ini belum bisa diketahui siapa pemegangnya. Di semifinal, apakah Perancis atau Maroko, dan apakah Argentina atau Kroasia. 

*Fortuna* adalah keberuntungan dengan daya upaya. Misalnya, ketika bek Qatar tak mampu mengontrol bola di depan gawang, sehingga dengan mudah Lewandowski dengan mudah memasukkan bola ke gawang Qatar. Kunci Fortuna ini belum bisa dilihat siapa pemegangnya. Apakah Argentina atau Kroasia, dan apakah Perancis atau Maroko? 

Nah, di Semifinal Piala Dunia Qatar 2022, masih terbuka spekulasi siapa yang bakal lolos ke final. 

*Argentina vs Kroasia*. Argentina sudah pegang dua kunci (Ranking Dunia dan Reputasi Piala Dunia), Kroasia pegang satu kunci (Eros). Masih ada tiga kunci (Agon, Luck dan Fortuna) yang mereka akan perebutan di pertandingan yang kita saksikan nanti. Argentina masih harus rebut dua kunci, sementara Kroasia mesti merebut tiga kunci tersisa itu! 

*Perancis vs Maroko*. Perancis sudah pegang dua kunci (Ranking Dunia dan Reputasi Piala Dunia), Maroko juga pegang dua kunci (Proksimitas dan Eros). Kita penonton akan menyaksikan mereka memperebutkan tiga kunci (Agon, Luck dan Fortuna). Perancis hanya butuh dua kunci, Maroko harus merebut tiga kunci itu.



Mantan Presiden Ikatan Alumni Seminari Mertoyudan memberi pandangan mata:

Rabu 14 Des 2022

Mulai jam 02.00 WIB

Ayo ayo,,,mulai Semi Final Piala Dunia,,,👍👍👍

Horeeeee lagiiiii,,,,

👏👏👏 Argentina 

Single fighter Alvarez menggiring bola ke arah gawang Kroasia. Setelah melewati 3 pemain Kroasia,,,bola ditendang di depan gawang Kroasia. Kiper tak berdaya,,, Dan golllllllll,,,,juosssss 👍👍 Ngeri. Ngeri. Sangarrrrr,,,, 4 menit dari gol pertama Messi penalti. Iyessss,,,,👏👏👏

Argentina 2-0 Kroasia

Menit ke-38


Babak Kedua,,,

Hore hore horeeee,,,lagiiiiii

👏👏👏 Argentina

Giringan bola Messi berjibaku menghadapi 3 pemain Kroasia menemukan jalannya. Persis sampai di kiri gawang Kroasia, bola dioper ke depan gawang. Kerjasama yg luar biasa dan Alvarez persis penerima bola dan langsung ditendang ke gawang Kroasia. Kiper kelabakan dan golllllll,,,, Yes yes yessss,,,Argentina. Semi Final yg mengasikan. 👍👍👍

Argentina 3-0 Kroasia

Menit ke-69

#PialaDuniaQatar2022SEMIFINAL

Semi Final Piala Dunia,,,👍👍👍

Prit prit pritttttttt,,,,,

Babak kedua selesai,,,👍

Argentina 3-0 Kroasia

Selamat Argentina masuk Final. Kamu memang luar biasa. Permainanmu benar2 memukau dan menghibur seluruh dunia 👏👏

ARGENTINA MENJADI FINALIS I

Maaf ya Kroasia,,,ambisimu ke final terhenti di sini. Bye bye 🙋



#PialaDuniaQatar2022SEMIFINAL

MENGUNJUNGI PAROKI PALING UTARA DI INDONESIA TENGAH 2

Saya mengunjungi Pulau Sebatik 9-10 Desember 2022.

Konon, pada tanggal 16 Desember 2014 delapan tahun yang lalu, dalam rangkau membangun Tol Laut di Indonesia, Presiden Jokowi mengunjungi wilayah perbatasan Republik Indonesia di Pulau Sebatik. Di pulau terluar ini, Presiden mengunjungi beberapa lokasi seperti "Patok 3" di Desa Aju Kuning dan Menara "Patok Nol" di Desa Pancang, di mana terdapat pos Angkatan Laut, yang dapat memantau langsung wilayah Malaysia, yakni Tawau.




Pulau Sebatik merupakan daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, meliputi wilayah administratif lima Kecamatan Sebatik, kecamatan yang paling timur dari kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.  Pulau ini secara umum beriklim panas dengan suhu udara rata-rata 27,8 °C, suhu terendah 22,9 °C pada bulan Agustus dan tertinggi 33,0 °C pada bulan April. Pulau ini merupakan salah satu pulau terluar yang menjadi prioritas utama pembangunan karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. Program utama di Pulau Sebatik antara lain adalah pembangunan sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata serta peningkatan hukum dan pengawasan keamanan.

Pulau Sebatik terdiri dari 5 Kecamatan dan 19 Desa yang siap menjadi DOB (Daerah Otonomi Baru). Kecamatan Sebatik terdiri dari Desa Padaidi, Desa Sungai Manurung, Desa Tanjung Karang dan Desa Balansiku. Kecamatan Sebatik Barat terdiri dari Desa Setabu, Desa Binalawan, Desa Liang Bunyu dan Desa Bambangan. Kecamatan Sebatik Tengah terdiri dari Desa Sungai Limau, Desa Maspul, Desa Bukit Harapan dan Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Utara terdiri dari Desa Seberang, Desa Lapri dan Desa Pancang, sedangkan Kecamatan Sebatik Timur terdiri dari Desa Tanjung Harapan, Desa Sungai Nyamuk, Desa Bukit Aru Indah dan Desa Tanjung Aru.

Pulau Sebatik terbagi dua. Belahan utara seluas 187,23 km²merupakan wilayah Negara Bagian Sabah, Malaysia, sedangkan belahan selatan dengan luas 246,61 km²masuk ke wilayah Indonesia di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Dari luas ini 375, 52 hektare di antaranya merupakan kawasan konservasi.

    
                 Sungai perbatasan Indonesia-Malaysia






Ada enam komunitas katolik di Sebatik Indonesia dengan kapel masing-masing, seperti di Sei Nyamuk, Liang Bunyu, Bambangan dll, namun secara administratif dipusatkan di Kapel Stasi Sebatik Santo Petrus, Kampung Lourdes, Sebatik Tengah. Hingga sekarang, Sebatik masih menjadi stasi dari Paroki dari Paroki St Gabriel, Nunukan, di pulau seberang, yang merupakan paroki paling utara di Kalimantan Utara dan Keuskupan Tanjung Selor. 



Jumlah penduduk di Kabupaten Nunukan
 pada 2020 tercatat 199,100 dan pada 2021bertambah jadi 203,200 jiwa. Di antara mereka yang beragama katolik pada 2019 meliputi 6,04% pada 2020 meningkat jadi 8,35% dan pada 2021 menyusut sedikit jadi 8,27%.

Pada 10/12 saya mendapat WA dari Mgr Harjosusanto MSF agar menghubungi Romo Paroki St Gabriel Nunukan, Rm Antonio Razzoli OFMConv. Saya memang ingin mendapat gambaran lebih lengkap tentang Paroki Nunukan sebagai paroki perbatasan paling utara di Kalimantan. Kami meninggalkan Sei Nyamuk dan melakukan perjalanan menyusur Jalan Lintas Tengah Sebatik ke pantai barat menuju Pelabuhan Bambangan. Dari sana kemudian menggunakan speedboat kecil 4 penumpang menyeberang ke Pulau Nunukan. Penyeberangan Selat Sebatik memerlukan waktu 20 menit.



Sayang sekali, saya berselisih jalan dengan Pastor Antonius Razzoli OFMConv. Beliau pergi menyeberang ke Sebatik melayani sakramen pengakuan dosa komunitas Bambangan, Liang Bunyu dan kemudian Stasi Santo Petrus Sebatik, sementara saya mengunjungi Gereja Paroki St Gabriel, Nunukan.



Paroki St Gabriel Nunukan berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Nunukan yang luasnya 13 841,90 km2 bersama dengan Paroki Sekikilan dan Paroki Mansalong, Ketiga Paroki berada dalam koordinasi Dekenat Utara Keuskupan Tanjung Selor.





Paroki St Gabriel didirikan pada 1984, sebelumnya merupakan stasi dari Paroki Maria Imakulata, Tarakan. Karena gereja lama di Jl Patimura tidak mampu lagi menampung umat beribadah di Hari Minggu, maka gereja baru di Jalan Pongtiku dibangun pada 2013 dengan biaya total Rp 3 milyar, dengan kontribusi umat setempat sebesar Rp 0,5 milyar, selebihnya bantuan donatur dan Pemerintah Daerah (APBD Kabupaten dan Provinsi). Prasasti pendirian gereja ditandatangani Uskup Tg Selor waktu itu, Mgr Harjosusanto MSF dan Bupati Nunukan, Basri. Saya tenggelam dalam kekaguman ketika mengunjungi gereja St Gabriel Nunukan, yang dibangun di bukit, dengan dinding dari batu, menjulang tinggi. Batu yang diambil dari kali dan disusun di atas bukit hingga menjulang tinggi membentuk benteng iman seolah membisikkan sesuatu tentang tekat umat setempat yang sebagian besar petani. Umat paroki St Gabriel terdiri dari imigran NTT, Suku Dayak, Jawa, dan Tionghoa.

Reksa pastoral umat sekarang dipercayakan kepada OFMConv. Sebelumnya dipercayakan kepada OMI dan SVD. Kehadiran SVD diperlukan karena sebagian umat adalah imigran dari NTT yang bekerja di perbatasan Malaysia tetapi kemudian entah diusir karena habisnya masa laku paspor atau karena memilih sendiri bergeser ke wilayah perbatasan Indonesia dan menetap dan beranak cucu. 

Kehadiran OMI di Kalimantan pada umumnya diawali dengan terusirnya OMI Perancis dari negeri-negeri Vietnam-Laos-Kampuchea pasca perang yang berhaluan komunis pada 1975, mereka mencari daerah misi baru dan diterima di Kalimantan, mulai dari Sintang, Samarinda dan Tanjung Selor. Perkembangan umat Keuskupan Tanjung Selor selanjutnya memerlukan pergiliran corak pastoral untuk keanekaan kekayaan spiritual yang antara lain dipenuhi oleh OFMConv.

Di pastoran Nunukan saya tidak sempat berjumpa dengan Pastor Rekan yang jaga gawang, tetapi berjumpa dengan Ketua Dewan Pastoral Paroki, Bpk Arsen, yang kebetulan suka menulis tentang sejarah gerejanya, dan menjadi pemenang kedua lomba menulis fitur paroki yang diselenggarakan Komsos-KWI tahun lalu.

Keuskupan Tanjung Selor sedang bekerja menyemangati dan menganimasi para penulis sejarah paroki-paroki setempat, dan beberapa hari sebelumnya mengirim utusan ke paroki St Gabriel Nunukan. Saya berharap mendapatkan kiriman sebagian bahan yang berhasil mereka kumpulkan dari paroki-paroki. Setidaknya dengan demikian misi saya "membuat koneksitas emosional historis" telah terlaksana di sini.

Saya menemukan kuliner lokal sop kepala ikan palumara di resto Bamboe Koening, setelah turun dari Gereja St Gabriel. Emosi saya tergetar pula oleh biji dan bubuk kopi yang berasal dari Dampit, Malang, Jawa-Timur, di situ. Konon sebelum pandemi, warung kopi Bamboe Koening sangat digemari karena kopi Dampit. Ternyata pemiliknya, Pak Adi, berasal dari Malang juga. Saya sempat menikmati kopi Dampit yang disajikan dengan pola Vietnam-drip di situ sebelum melanjutkan perjalanan ke pelabuhan speedboat Liem Hie Djung, Nunukan.

Saya kehabisan tiket untuk speedboat reguler Nunukan-Tarakan pkl 14.00 berkapasitas 50 penumpang, tetapi bersyukur karena ada speedboat tambahan yang diberangkatkan pkl 15.00. Di masa tunggu, saya bersyukur berkenalan dengan seorang nakhoda dan pemilik Speedboat dari Lombok, dan seorang anak muda dari Buleleng Bali, menjadi teman mengobrol yang seru. Saya meninggalkan Nunukan dengan speedboat berkapasitas 20 penumpang menjelang bertiupnya angin barat yang akan menyulitkan navigasi namun dengan cerdas dan tangkas dapat diatasi secara mulus oleh nakhoda muda kami yang jago balap, sehingga jarak Nunukan Tarakan yang lazimnya ditempuh tiga jam dapat dipotong jadi dua jam setengah. Bahkan ketika mendekati ujung utara Pulau Tarakan speedboat kami dapat mendahului speedboat reguler yang bermuatan penuh dan berangkat satu jam lebih dulu dan terlihat harus berjalan zig-zag akibat angin barat.


[Bersambung].
















Selasa, 13 Desember 2022

MENGUNJUNGI PAROKI PALING UTARA DI INDONESIA TENGAH 1

Melunasi nadar untuk mengunjungi taman doa di ujung-ujung Indonesia setelah lolos dari Covid19 varian Delta, adik saya menyisakan agenda kunjungan terakhir tahun 2022 di bulan Desember untuk Gua Maria Lourdes Sebatik, Kalimantan Utara. Secara mendadak tanpa persiapan ia mengajak saya yang kebetulan sedang berada di Klaten, Jawa Tengah sejak 3 Desember, untuk ikut menyertai perjalanannya pada 8 Desember 2022. Saya meninggalkan Klaten dan pergi ke rumahnya di Semarang untuk persiapan fisik 6 Desember 2022. Itinerari yang diberikan kepada saya adalah berangkat melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Bandara Juwata Tarakan 9 Desember. Lalu dari Pelabuhan Tengkayu Tarakan menggunakan speedboat menuju Pelabuhan Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Nyamuk Sebatik. Pelabuhan PLBN Sei Nyamuk Pulau Sebatik dengan trestle yang menjorok sepanjang 2,7 kilometer di perairan tapal batas Tawau Malaysia dibangun sejak tahun 2005. 



Dari Semarang kami berangkat tengah malam 8/12 menggunakan KA Sembrani ke Surabaya, kemudian dari Stasiun Pasar Turi Surabaya pkl 05.00 9/12 kami pergi ke Bandara Juanda untuk terbang dengan Lion Air ke Tarakan pkl. 08.00. Penerbangan Surabaya-Tarakan berlangsung lancar dan pesawat terisi penuh dengan penumpang. 



Dari Bandara Juwata Tarakan kami langsung menuju Pelabuhan Tengkayu untuk menggunakan speedboat Sadewa 18 pkl 13.30 menuju PLBN Sei Nyamuk Sebatik. Perjalanan dengan speedboat berkapasitas 50 penumpang berlangsung 3 jam lebih di perairan yang tenang, kendati dari arah timur awan hitam berarak datang dihiasi pelangi.




Di Sebatik kami menginap di Hotel MA tak jauh dari Pelabuhan Lintas Batas Negara (PLBN).







Pulau Sebatik adalah sebuah daerah yang berada di perbatasan antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia. Secara administratif, pulau ini dikuasai oleh dua negara, Sebatik bagian utara di kuasai oleh Kerajaan Malaysia, dan Sebatik bagian selatan dikuasai Republik Indonesia. Pemisahan wilayah Sebatik Indonesia dengan Sebatik Malaysia menggunakan titik koordinat 4°10' sesuai dengan perjanjian Konvensi London 1891, di mana semua wilayah Sebatik yang dikuasai oleh Belanda diambil oleh Indonesia, dan semua wilayah Sebatik yang di kuasai oleh Inggris diambil oleh Malaysia. Wilayah Sebatik Indonesia masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara, dan Wilayah Sebatik Malaysia masuk dalam Negara Bagian Sabah.


 



Asal usul nama Sebatik adalah suatu Tim Ekspedisi Belanda Wallace yang pada saat meneliti di Sebatik  menemukan ular besar sejenis Sanca. Masyarakat menyebut ular yang ditemukan itu ular "Sawa Batik" dan orang Belanda menyebutnya "Sebettik" dan kemudian berangsur-angsur berubah penyebutan hingga menjadi "Sebatik". Mayoritas penduduk Pulau Sebatik adalah suku Bugis dan pendatang dari Bone, Sulawesi.
Sebatik adalah salah satu tempat di mana terjadi pertempuran hebat antara pasukan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan Utara pada masa "Konfrontasi" di bawah komando Presiden Soekarno tahun 1964.



Ketika beristirahat di Hotel saya sempat memikirkan apa yang perlu saya dapatkan dari perjalanan ini. Suatu rasa keterhubungan emosi dengan sejarah dengan setempat untuk mewarnai tulisan yang sedang saya siapkan tentang Sejarah Gereja Katolik Indonesia pasca 1970. Saya mencoba mengingat apa yang pernah ditulis teman saya angkatan Merto1970, Mgr Yustinus Harjo MSF dalam Buku Kenangan 40 Tahun Merto 1970 tentang awal tugasnya sebagai Uskup Tanjung Selor 2004.

Dan ternyata saya di malam itu juga menemukan jejaknya di Kampung Lourdes, Sebatik Tengah, di Gereja Stasi Santo Petrus, di mana Taman Doa Maria Lourdes berada dan menjadi tujuan kunjungan adik saya demi memenuhi nazarnya. Mgr Harjo menandatangani prasasti didirikannya Taman Doa Maria Lourdes Sebatik pada 13 Mei 2013.
Lebih dari itu dari perjumpaan dengan sebagian umat Stasi St Petrus yang malam itu berlatih koor untuk persiapan Natal 2022 saya mendapat testimoni jejak kenangan karya almarhum teman saya Rm Dwija Iswara MSF alumni Merto1970 dan Ikafite 1975. Koneksitas emosi historis dalam diri saya dengan tempat itu pun berkembang. 




Pulang dari kunjungan yang berharga secara emosional itu saya dan adik2 pesta durian Sebatik yang maknyus, tiga kilo untuk bertiga, Rp 40.000 per kilo, konon panen durian kali ini di Sei Nyamuk malah kurang durian karena masyarakat menjualnya lintas batas negara ke Malaysia untuk mendapatkan ringgit lebih banyak. Saya tidur nyenyak pada malam 9/12 di tempat kami menginap.

(Bersambung)



MEMULAI TAHAP PEMANTAPAN BLOG



Blog IKAFITE Kajian dan Pemikiran dimulai pada 9-13 September 2002 pertama-tama melalui tahap konstruksi dalam tiga bulan pertama. Utamanya untuk mendapatkan pola artistik tampilan (template dan lay-out serta fitur-fitur pokok), gambaran arsitektur atau algoritma (sistematika) konten, dan frekuensi tayangan secukupnya. Dalam periode tiga bulan pertama 13 September -13 Desember 2022 karena dukungan teman-teman tahap konstruksi telah berhasil ditempuh dan memberikan banyak insight, terutama dari jumlah dan frekuensi kunjungan pembaca tiap-tiap postingan, pola waktu kunjungan dan jenis postingan yang diminati. Sebagian teman memberi masukan melalui WA, baik untuk konten yang diperlukan, gaya penulisan, bahkan ukuran huruf blog. Terima kasih banyak atas sambutan, perhatian dan kritik teman-teman. Jumlah kunjungan/tayangan keseluruhan yang hingga 13 Desember 2022 tercatat 10.221 memberi modal yang berharga untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu tahapan pemantapan.

Dalam tahapan pemantapan, template dan lay-out akan lebih disempurnakan dengan fitur-fitur kelengkapan demi mengikuti prinsip SEO (search engine optimation) untuk memudahkan kuantitas dan kualitas traffic kunjungan pada blog dari sisi Search Engine. Dalam hal ini Blog IKAFITE Kajian dan Pemikiran akan bertolak ke laut dalam dan bersaing dengan jutaan website lain berangsur-angsur maju di pelataran Search Engine. Penggunaan Domain berbayar akan menjadi langkah akhir dalam periode pemantapan, namun sebelum itu optimasi Search Engine diusahakan sebaik mungkin dengan menggunakan kekuatan Domain gratis hingga mentok. Mungkin dengan terus melakukan eksperimentasi  menerapkan template koran dan lay-out multi fitur jika tersedia. Tetapi terutama perhatian akan ditujukan pada monitoring google search console testing (experimental) untuk mendapatkan posisi dan kemudahan akses, dari melalui paradigma "content-ideas".  Poin-poin yang bertambah diharapkan dari performance search results, indexing (dengan optimasi sitemap halaman), pages experience (dengan optimasi core webs vital), dan pemanfaatan perangkat enhancement AMP. Semua istilah teknis yang masih asing bagi kami, namun akan berangsur-angsur digeluti.

Untuk paradigma "content-ideas" diperlukan banyak penulis dengan minat dan gaya khas yang variatif, maka dalam masa pemantapan Blog akan mengundang beberapa penulis tetap secara bertahap untuk pemerkayaan (content enrichment), baik mengikuti pola yang telah tampak dari statistik kunjungan masa lalu, maupun dalam rangka percobaan inovasi. Untuk itu akan disiapkan fitur teknis yang menunjang, terutama untuk kemudahan para penulis mengakses Blog dari perangkat masing-masing dan menuliskan postingan mereka secara langsung. 

Kemudian, secara teknis akan diupayakan peningkatan ranking Blog berhadapan dengan Search Engine, baik dengan perbaikan onpage SEO, off-page SEO, technical SEO dan local SEO.

Semoga rencana-rencana dalam rentang tiga bulan antara 13 Desember 2022 s/d 13 Maret 2023 untuk Blog IKAFITE Kajian dan Pemikiran dengan doa dan bantuan teman-teman dapat berjalan baik dan menghasilkan banyak buah.

Rabu, 07 Desember 2022

8 BESAR WORLDCUP QATAR 2022

 

Maroko dan Portugal melengkapi posisi 8 Besar Piala Dunia 2022 Qatar dan siap menggelar babak perempat final. Keduanya akan berhadapan di babak perempat final. 

Posisi itu mereka dapatkan setelah menyelesaikan pertandingan terakhir 16 Besar. 

6 Desember dari pkl 22.00 Maroko mengalahkan Spanyol dari adu penalti 3-0. Selama playtime dan perpanjangan waktu mereka bermain imbang 0-0.

7 Desember dari pkl 02.00 Portugal terlalu kuat untuk lawannya dan menggilas Swiss 6-1.

Perempat Final

Dengan hasil ini Maroko akan melawan Portugal pada 11 Desember 2002. Brazil akan berhadapan dengan Croatia pada 10 Desember 2022. Empat tim lainnya dalam 8 Besar (Perempat Final) World Cup Qatar, yaitu Belanda vs Argentina 9 Desember, dan Prancis vs Inggris 10 Desember. 


Selasa, 06 Desember 2022

DUA WAKIL ASIA TERSISIH. BRASIL DAN CROATIA 8 BESAR.


Brazil dini hari tadi 6 Desember 2022 dalam WorldCup Qatar mengalahkan Korea Selatan 4-1. Keempat gol Brazil diciptakan dalam babak pertama. Kontribusi gol Vinícius Júnior 7'
Neymar 13' (P), Richarlison 29', 
Lucas Paqueta 36'. Gol tunggal Korea dari Park Seung-Ho 76'.

Sebelumnya, 5 Desember 2022 pkl 22.00 Jepang secara dramatis kalah adu penalti 1-3 dari Croatia.  Bermain full time keduanya imbang 1-1. Perpanjangan waktu juga tidak mengubah kedudukan. Penyelesaian dilakuan dengan adu penalti. Gol normal dari D. Maeda 43' dan I. Perišić 55'. 

Dengan hasil ini Brazil akan berhadapan dengan Croatia dalam 8 besar pada 11 Desember 2022. Empat tim lainnya sudah berhasil merebut tempat mereka di 8 Besar (Perempat Final) World Cup Qatar, yaitu Belanda, Argentina, Prancis dan Inggris. 

Laga 16 Besar Tersisa

6 Desember pkl 22.00 Maroko vs Spanyol

7 Desember pkl 02.00 Portugal vs Swiss

Senin, 05 Desember 2022

PESAN NATAL BERSAMA 2022 KWI DAN PGI

 

_



PENTRADISIAN WAHYU ILAHI

POKOK2 KATEKESE IMAN KITA #6

Bambang Kussriyanto



Pentradisian Wahyu Ilahi

  Allah "menghendaki supaya semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran" (1Tim 2:4), artinya agar semua orang mengenal Yesus Kristus yang mendatangkan keselamatan. Karena itu Kristus harus diwartakan kepada semua bangsa dan manusia, dan wahyu harus disampaikan ke seluruh pelosok dunia (KGK 74). Allah menghendaki agar “apa yang diwahyukan-Nya demi keselamatan semua bangsa, harus tetap utuh selamanya dan diteruskan kepada segala keturunan” (DV 7). "Maka Kristus Tuhan, yang menjadi kepenuhan seluruh wahyu Allah yang Mahatinggi (lih. 2Kor 1:30; 3:16-4:6), memerintahkan kepada para Rasul, supaya Injil, yang dahulu telah dijanjikan melalui para nabi dan dipenuhi oleh-Nya serta dimaklumkan-Nya sendiri, mereka wartakan kepada semua orang, sebagai sumber segala kebenaran yang menyelamatkan serta sumber ajaran kesusilaan, dan dengan demikian dibagi-bagikan karunia-karunia ilahi kepada mereka" (DV 7; KGK 75).

            Gereja,  dalam pribadi para rasul, mendapat wewenang dari Kristus untuk mengajar; Gereja menjadi pengganti-Nya. “Pergilah, jadikan semua orang muridKu” (Mat 28: 19). ”Barangsiapa mendengarkan kamu, ia mendengarkan Aku; dan barangsiapa menolak kamu, ia menolak Aku” (Luk 10: 16).

            Sesuai dengan kehendak Allah, terjadilah pewartaan Injil dengan dua cara:

-- secara lisan “oleh para Rasul, yang dalam pewartaan lisan, dengan teladan serta penetapan-penetapan meneruskan entah apa yang mereka terima dari mulut, pergaulan, dan karya Kristus sendiri, entah apa yang atas dorongan Roh Kudus telah mereka pelajari”;

-- secara tertulis “oleh para Rasul dan tokoh-tokoh rasuli, yang atas ilham Roh Kudus itu juga telah membukukan amanat keselamatan” dalam Kitab Suci (DV 7; KGK 76).

            Jemaat Kristiani perdana dikisahkan “bertekun dalam pengajaran para rasul” (Kis 2:42), yaitu dalam pengajaran lisan yang diberikan, cukup lama sebelum ajaran-ajaran lisan itu dituliskan, lalu dipilah dan kemudian dihimpun menjadi Kitab Suci Perjanjian Baru. Rasul Paulus memberikan gambaran atas apa sesungguhnya dilaksanakan: “Yang sangat penting telah kusampaikan kepadamu, yaitu apa yang kuterima sendiri, ialah bahwa Kristus telah mati karena dosa-dosa kita, sesuai dengan Kitab Suci... Sebab itu, baik aku, maupun mereka, demikianlah kami mengajar, dan demikianlah kamu percaya” (1Kor 15:3.11). Ia juga berkata kepada Timoteus yang kemudian menjadi uskup, “Apa yang telah engkau dengar daripadaku di depan banyak saksi, percayakanlah itu kepada orang-orang yang dapat dipercayai, yang juga cakap mengajar orang lain” (2Tim 2:2). Dengan kata lain, Timoteus, salah seorang pengganti para rasul, harus mengajarkan apa yang dulu dipelajarinya dari pendahulunya, yaitu Paulus. Rasul memuji jemaat: “Aku harus memuji kamu, sebab dalam segala sesuatu kamu tetap mengingat akan aku dan teguh berpegang kepada ajaran yang kuteruskan kepadamu” (1Kor 11:2).

            Gambaran di atas menunjukkan bagaimana tugas para rasul dilanjutkan oleh para pengganti mereka. “Supaya Injil senantiasa terpelihara secara utuh dan hidup di dalam Gereja, para Rasul meninggalkan Uskup-Uskup sebagai pengganti-pengganti mereka, yang `mereka serahi kedudukan mereka untuk mengajar” (DV 7). Maka, “pewartaan para Rasul, yang secara istimewa diungkapkan dalam kitab-kitab yang diilhami, harus dilestarikan sampai kepenuhan zaman melalui penggantian-penggantian yang tiada putusnya” (DV 8;  KGK 77). Bagaimana amanat ini dilaksanakan? Dengan berkhotbah, dengan pengajaran lisan. “Jadi, iman timbul dari pendengaran, dan pendengaran oleh Firman Kristus” (Rm 10:17). Gereja selalu tersedia sebagai pengajar yang hidup.

            Allah jauh sebelumnya telah menjanjikan suara yang hidup di dalam jemaat-Nya (Yes 59:21). Nubuat ini tentulah merujuk kepada Gereja yang hidup.

            Dalam KGK 78 dikatakan bahwa: “Penerusan yang hidup ini, yang berlangsung dengan bantuan Roh Kudus, dinamakan ‘Tradisi’, yang walaupun berbeda dengan Kitab Suci namun sangat erat berhubungan dengannya”.

‘Demikianlah Gereja dalam ajaran, hidup serta ibadatnya melestarikan serta meneruskan kepada semua keturunan dirinya seluruhnya, imannya seutuhnya..... Ungkapan-ungkapan para Bapa Suci memberi kesaksian akan kehadiran tradisi itu yang menghidupkan, dan yang kekayaannya meresapi praktik serta kehidupan Gereja yang beriman dan berdoa’ (DV 8).

            Perlu dicermati dengan benar apa yang dimaksudkan Gereja Katolik dengan ‘Tradisi’. Istilah Tradisi itu sekalipun bernuansa pengajaran lisan bukan merujuk pada cerita dongeng atau legenda ataupun mitologi; juga bukan kebiasaan-kebiasaan sementara atau praktek-praktek yang bisa datang pergi menurut situasi, misalnya sehubungan dengan pakaian imam, bentuk devosi tertentu kepada para santo, atau bahkan tata upacara liturgis tertentu yang bisa berubah.

Tradisi berarti ajaran-ajaran dan wewenang mengajar dari Yesus dan yang disampaikan-Nya kepada para rasul secara utuh. Inilah yang diteruskan turun temurun dan dipercayakan kepada Gereja (artinya kepada para pengajar yang resmi, yaitu para uskup dalam kesatuan dengan Paus). Adalah penting bagi umat Katolik untuk memercayai dan mengikuti Tradisi ini dan Kitab Suci (Luk 10:16). Kebenaran iman diberikan pertama-tama kepada para pemimpin Gereja (Ef 3:5), yang bersama Kristus merupakan landasan dari Gereja (Ef 2:20). Gereja dibimbing oleh Roh Kudus, yang melindungi ajaran ini (Yoh 14:16).

 

Hubungan antara Tradisi dan Kitab Suci

Mengenai hubungan antara Tradisi dan Kitab Suci, KGK mengajarkan, pertama-tama dengan mengutip Konsili Vatikan II bahwa: ‘Tradisi Suci dan Kitab Suci berhubungan erat sekali dan terpadu. Sebab keduanya mengalir dari sumber ilahi yang sama, dan dengan cara tertentu bergabung menjadi satu dan menjurus ke arah tujuan yang sama’ (DV 9). “Kedua-duanya menghadirkan dan mendayagunakan misteri Kristus, yang berjanji akan tinggal menyertai umat-Nya ‘sampai akhir zaman’ (Mat 28:20) di dalam Gereja” (KGK 80).

            Demi jelasnya, Konsili Vatikan Kedua membedakan Tradisi Suci dari Kitab Suci, walaupun Perjanjian Baru sendiri merupakan kumpulan tradisi jemaat Kristiani purba tentang Yesus dan tentang ajaran-Nya. Di satu pihak "Kitab Suci adalah pembicaraan Allah sejauh itu termaktub dengan ilham Roh ilahi". Sedangkan "Oleh Tradisi Suci, Sabda Allah yang oleh Kristus Tuhan dan Roh Kudus dipercayakan kepada para Rasul, disalurkan seutuhnya kepada para pengganti mereka, supaya mereka ini dalam terang Roh kebenaran dengan pewartaan mereka memelihara, menjelaskan, dan menyebarkannya dengan setia" (DV 9; KGK 81).

            Konstitusi Konsili Vatikan II Dei Verbum menyatakan bahwa “Tradisi Suci dan Kitab Suci membentuk satu khasanah suci Sabda Allah yang dipercayakan kepada Gereja” (DV 10).

            Memang lebih mudah membayangkan keseluruhan Sabda Allah sebagai satu buku yang dibendel rapi : Kitab Suci. Tetapi ada banyak segi hidup Kristiani, nasehat, teladan, ibadat, dan keyakinan yang berasal dari zaman para rasul tidak tertulis dalam Kitab Suci. Semua itu terus dilanjutkan (inilah makna harfiah dari “Tradisi”) oleh rasul-rasul dan para pengganti mereka sebagai bagian yang mendasar dari kehidupan umat Perjanjian Baru dari Allah, Gereja.

Para rasul seraya menyampaikan apa yang telah mereka terima, mengingatkan  umat beriman agar berpegang teguh kepada ajaran-ajaran yang telah mereka terima baik secara lisan maupun secara tertulis (lih 2Tes 2:15), dan berusaha keras memertahankan iman yang telah disampaikan sekali untuk selamanya (lih Yud 3). Apa yang diteruskan oleh para rasul itu meliputi segala sesuatu yang bermanfaat untuk kekudusan hidup dan bagi kemajuan iman umat Allah. Demikianlah Gereja dalam ajaran, hidup serta ibadatnya melestarikan serta meneruskan kepada semua keturunan seluruh dirinya, dan imannya seutuhnya” (DV 8).

 

Telah disebutkan bahwa Allah melalui Nabi Yesaya, telah menjanjikan suara yang hidup di dalam jemaat yang akan didirikan Kristus: “Inilah perjanjian-Ku dengan mereka: RohKu yang menghinggapi engkau dan frimanKu yang Kutaruh dalam mulutmu tidak akan meninggalkan mulutmu dan mulut keturunanmu dan mulut keturunan mereka, dari sekarang sampai selama-lamanya” (Yes 59:21). Nubuat ini tentulah merujuk kepada Gereja yang hidup, yang merupakan pengajar yang hidup. Pengajaran lisan ini akan terus berlangsung sampai akhir zaman. ”Firman Tuhan tetap untuk selama-lamanya. Inilah firman yang disampaikan Injil kepadamu” (1Ptr 1:25).

            “Dengan demikian maka Gereja”, yang dipercaya untuk meneruskan dan menjelaskan wahyu, “menimba kepastian tentang segala sesuatu yang diwahyukan bukan hanya melalui Kitab Suci. Maka dari itu keduanya [baik tradisi maupun Kitab Suci] harus diterima dan dihormati dengan cita rasa kesalehan dan hormat yang sama” (DV 9; KGK 82).

 

Tradisi Apostolik dan Tradisi Gerejani

KGK 83 menyatakan bahwa: “Tradisi yang kita bicarakan di sini, berasal dari para Rasul, yang meneruskan apa yang mereka ambil dari ajaran dan contoh Yesus dan yang mereka dengar dari Roh Kudus. Generasi Kristen yang pertama ini belum mempunyai Perjanjian Baru yang tertulis, dan Perjanjian Baru itu sendiri memberi kesaksian tentang proses tradisi yang hidup itu.” Ini adalah Tradisi Rasuli atau Tradisi Apostolik.

            “Tradisi ini berbeda dari tradisi-tradisi teologis, disipliner, liturgis atau religius, yang dalam perjalanan waktu terjadi di Gereja-gereja setempat.” Yaitu Tradisi Gerejani. “Mereka merupakan ungkapan-ungkapan khas dari Tradisi besar yang disesuaikan dengan tempat dan zaman yang berbeda-beda. Dalam terang tradisi utama dan di bawah bimbingan Wewenang Mengajar Gereja, tradisi-tradisi konkret itu dapat dipertahankan, diubah, atau juga dihapus” (KGK 83).

            Katekismus menunjukkan bahwa tidak semua tradisi yang berkembang di dalam Gereja merupakan bagian dari wahyu ilahi yang oleh umat Katolik disebut Tradisi Suci. Ada banyak tradisi manusia yang merupakan bagian dari kehidupan Gereja perlu diubah. Tradisi-tradisi itu mungkin semata-mata adat manusia, tetapi juga mungkin merupakan bagian dari kehendak Allah dan dimaksudkan Gereja untuk situasi khusus atau penggal masa tertentu dalam kehidupan umat Allah, namun tidak dimaksudkan untuk segala masa dan tidak untuk setiap situasi.

            Terhadap tradisi semacam itulah Yesus berkata, ”Mengapa kamu pun melanggar perintah Allah demi adat-istiadat nenek moyangmu?” (Mat 15:3) Paulus mengingatkan, “Hati-hatilah supaya jangan ada yang menawan kamu dengan filsafatnya yang kosong dan palsu menurut ajaran turun-temurun dan roh-roh dunia, tetapi tidak menurut Kristus” (Kol 2:8). Sesungguhnya ayat-ayat ini hanya mengenai tradisi tertentu buatan manusia di tempat dan kurun waktu tertentu yang bertentangan dengan perintah Allah saja, bukan mengutuk kebenaran yang disampaikan secara lisan dan dipercayakan kepada Gereja secara umum di segala masa.

            Perhatikan Mat 15:6-9: “Firman Allah kamu nyatakan tidak berlaku demi adat istiadatmu sendiri. Hai orang-orang munafik! Benarlah nubuat Yesaya  tentang kamu:  Bangsa ini memuliakan Aku dengan bibirnya, padahal hatinya jauh dari padaku. Percuma mereka beribadah kepadaKu sedang ajaran yang mereka ajarkan ialah perintah manusia.” Di dalam konteksnya. Yesus tidak mengutuk semua tradisi. Ia hanya mengutuk tradisi yang mengabaikan Sabda Allah.

            Di tempat lain, Yesus mengajar para pengikut-Nya agar mengikuti tradisi yang tidak berlawanan dengan perintah Allah. “Ahli-ahli Taurat dan orang Farisi telah menduduki kursi Musa, sebab itu turutilah dan lakukanlah segala sesuatu yang mereka ajarkan kepadamu, tetapi janganlah kamu turuti perbuatan-perbuatan mereka, karena mereka mengajarkannya tetapi tidak melakukannya” (Mat 23: 2-3).

            Memang, ada masalah besar untuk menentukan apa yang merupakan Tradisi yang autentik. Bagaimana kita tahu bahwa apa yang diteruskan turun temurun oleh Gereja Katolik adalah ajaran dan praktek yang benar?  Kita tahu bahwa ajaran dan praktek itu benar sebab Kristus berjanji akan melindungi Gereja dari kuasa alam maut (Mat 16:18).  Gereja tak akan hancur, ajarannya tak akan keliru. Untuk itu, melalui Petrus, Kristus memberikan wewenang mengajar (Mat 16:19;  28: 18-20).

            Para Uskup Gereja yang termasuk dalam Magisterium atau “Wewenang Mengajar” dalam Gereja mempunyai tanggungjawab dan karisma untuk merenungkan perbedaan di antara Tradisi Suci yang autentik dengan tradisi-tradisi lainnya. Magisterium dengan setia memelihara, menafsirkan dan menyatakan wahyu Allah hingga sampai kepada kita berkat Roh Kudus, melalui baik Kitab Suci maupun Tradisi Suci.

            Tradisi Suci yang kadang-kadang disebut tradisi apostolik atau singkatnya Tradisi, meliputi semua aspek perwahyuan Allah selain Kitab Suci yang dimaksudkan Allah supaya dipercaya dan diikuti oleh seluruh Gereja di setiap zaman: “seluruh dirinya, dan imannya seutuhnya.” (Beberapa buku yang memberi inspirasi: Yves M.-J. Congar, 1997: Tradition and Traditions: The Biblical, Historical, and Theological Evidence for Catholic Teaching on Tradition; juga Yves M.-J. Congar, 2004: The Meaning of Tradition)

            Sebagian unsur Tradisi Suci disampaikan sepenuhnya dalam bentuk ibadat dan doa-doa untuk memuliakan Allah dalam Gereja, atau cara yang tepat untuk menghormati para malaikat dan orang kudus, termasuk Maria, Bunda Allah. Unsur yang lain dari Tradisi Suci menyatakan kehendak Allah sehubungan dengan cara hidup kita (ajaran tata-kehidupan moral), yang tidak selalu eksplisit atau sepenuhnya dinyatakan dalam Kitab Suci.  Sebagian dari keyakinan Katolik dalam bidang hidup dan moralitas Katolik tercakup dalam kategori ini, misalnya mengenai penolakan aborsi, eutanasia dan pembunuhan anak-anak (GS 27). Sedari awalnya Gereja Kristiani menolak hal-hal ini dan berbagai praktek  pelanggaran moral lainnya.

            Sebagian dari peranan Tradisi Suci adalah memelihara makna yang benar dari Kitab Suci dengan menyampaikan tafsiran pemimpin Gereja atas perikop tertentu dari Kitab Suci.

            Sebagian umat Kristiani mengira umat Katolik mengurangi pentingnya Kitab Suci karena juga mengikuti Tradisi Suci. Sebaliknya, umat Katolik sangat menghargai Kitab Suci, justru dengan mengakui bahwa kita sering harus mengandalkan Tradisi Suci dalam memelihara makna yang benar dari Kitab Suci. Tidak ada elemen Tradisi Suci yang berlawanan dengan ajaran Kitab Suci, karena keduanya merupakan pernyataan kebenaran Allah yang tunggal. Namun, Tradisi Suci kadang-kadang justru memampukan kita menafsirkan perikop tertentu dari Kitab Suci secara tepat (terutama ayat-ayat yang tampaknya sulit dipahami).

            Roh Kudus juga menggunakan Tradisi Suci untuk menyampaikan kepada Gereja pemahaman yang lebih penuh dan mendalam akan Kitab Suci. Beberapa tema tertentu yang hanya secara singkat disebut atau dinyatakan dalam Kitab Suci disampaikan dengan lebih penuh dan mendalam melalui Tradisi Suci. Sebagai contoh adalah ajaran tentang Tritunggal Mahakudus. Ajaran itu tidak tercantum secara eksplisit dalam halaman-halaman Kitab Suci, bukan hanya karena istilah Tritunggal tidak pernah digunakan – sebab istilah itu mula-mula digunakan oleh Teofilus dari Antiokia pada tahun 181 (Teofilus dari Antiokia, Ad Autolycum, 2, 15) – namun juga karena dari halaman-halaman naskah Kitab Suci tidak jelas apakah Roh Kudus adalah juga Pribadi Allah. Kemudian juga keyakinan Katolik mengenai Maria yang dikandung tanpa noda dan Maria yang diangkat ke surga, yang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Kitab Suci, namun mengalir keluar darinya.

            Dalam Kitab Suci tidak diajarkan bahwa hanya Kitab Suci saja yang dilhami oleh Allah. Mengenai Tradisi Suci dan tempatnya dalam Gereja, Dei Verbum mengajar:

Tradisi yang berasal dari para rasul ini berkembang dalam Gereja dengan pertolongan Roh Kudus. Di sanalah bertumbuh pemahaman akan kenyataan dan Sabda yang telah disampaikan turun termurun. Ini terjadi berkat kaum beriman yang menyimpannya dalam hati (lih Luk 2:19 dan 51), merenungkan dan mempelajarinya, melalui pemahaman yang mendalam akan hal-hal rohani yang mereka alami, dan melalui pewartaan dari mereka yang berdasarkan pergantian jabatan Uskup telah menerima karisma kebenaran yang pasti. Karena, ketika abad demi abad berganti, Gereja terus menerus maju ke depan menuju  kepenuhan kebenaran ilahi sampai Sabda Allah mencapai terlaksana sepenuhnya dalam dirinya (DV 8).  

 

            Walaupun Gereja telah menerima ”wahyu umum” yang mendasar selama masa hidup Yesus dan para rasul-Nya, namun Roh Kudus terus bekerja di dalam Gereja, sebagaimana dijanjikan oleh Yesus, untuk memberikan kepada kita pemahaman yang lebih penuh dan lebih lengkap akan kebenaran Allah. Hal ini dilakukan Allah melalui Tradisi Suci.

 

Kitab Tradisi?

Satu pertanyaan terakhir yang sering diajukan adalah di mana Tradisi Suci Gereja itu bisa ditemukan. Tidak ada satu buku yang secara lengkap dan menyeluruh memuat apa yang oleh Gereja Katolik dianggap Tradisi Suci, karena Tradisi ini meliputi sebagian besar kehidupan umat Allah, seperti tata-cara ibadat, devosi, ajaran moral dan kebijaksanaan, dan penafsiran Kitab Suci. Tradisi Suci dapat dikatakan sebagai semua unsur yang mendasar dan tidak berubah dari “cara hidup” Gereja, dan rumusan doktrin yang diberikan oleh Magisterium kepada kita sebagai pemahaman autentik atas semua keyakinan dan praktek Gereja.

            Ada buku-buku yang mengikhtisarkan ajaran resmi dari berbagai Konsili Ekumenis dan ajaran para Paus Gereja Katolik. Mereka menyampaikan sebagian besar dari Tradisi Suci di mana rumusan formal dari keyakinan dan praktek Katolik disusun oleh Magisterium sepanjang sejarah. Tetapi Tradisi Suci juga meliputi hal-hal yang secara konsisten diajarkan oleh para Bapa Gereja, para Pujangga Gereja dan para orang kudus, yang oleh Magisterium dianggap tidak perlu dirumuskan secara formal.


INKARDINASI DAN HAK SERTA KEWAJIBAN IMAM

Kitab Hukum Kanonik 1983 Kan 265 s/d Kan  289

Sebagian dari Ikafite dulu belajar Hukum Gereja 1917 yang diwarnai Konsili Trente dan Vatikan I. Sekarang masih perlu update dengan KHK 1983 yang berwarna Konsili Vatikan II.


KEANGGOTAAN ATAU INKARDINASI PARA KLERIKUS 

Kan. 265 - Setiap klerikus harus diinkardinasi pada suatu Gereja partikular atau Prelatur personal, atau suatu tarekat hidup-bakti atau suatu serikat yang mempunyai wewenang itu sedemikian sehingga sama sekali tidak diperkenankan adanya klerikus tanpa kepala atau klerikus pengembara (clericus vagus). 

 Kan. 266 - § 1. Dengan penerimaan tahbisan diakon seseorang menjadi klerikus dan diinkardinasi pada Gereja partikular atau Prelatur personal, yang harus dilayaninya sesuai dengan pengangkatannya. § 2. Anggota tarekat religius yang telah mengikrarkan kaul-kaul kekal atau yang tergabung secara definitif pada serikat klerikal hidup kerasulan, dengan penerimaan tahbisan diakon diinkardinasi sebagai klerikus pada tarekat atau serikat itu, kecuali mengenai serikat yang konstitusinya menentukan lain. § 3. Anggota tarekat sekular yang menerima tahbisan diakon diinkardinasi pada Gereja partikular, yang harus dilayaninya sesuai dengan pengangkatannya, kecuali berdasarkan kemurahan Takhta Apostolik ia diinkardinasi pada tarekat itu sendiri. 

 Kan. 267 - § 1. Agar seorang klerikus yang telah berinkardinasi dapat diinkardinasi secara sah pada Gereja partikular lain, haruslah memperoleh surat ekskardinasi yang ditandatangani oleh Uskup diosesannya; demikian pula ia harus memperoleh surat inkardinasi yang ditandatangani Uskup diosesan Gereja partikular tempat ia ingin diinkardinasi. § 2. Ekskardinasi yang diberikan dengan cara itu baru berlaku jika diperoleh inkardinasi di Gereja partikular lain. KHK – 57 

Kan. 268 - § 1. Klerikus yang secara legitim telah pindah dari Gereja partikularnya sendiri ke Gereja partikular lain, setelah lewat lima tahun, menurut hukum sendiri diinkardinasi pada Gereja partikular itu, jika ia menunjukkan kehendak demikian secara tertulis baik kepada Uskup diosesan Gereja yang menerimanya sebagai tamu maupun kepada Uskup diosesannya sendiri; dan tak seorang pun dari keduanya dalam jangka waktu empat bulan setelah diterimanya surat itu menyatakan secara tertulis kehendaknya yang berlawanan. § 2. Dengan penerimaan kekal atau definitif dalam tarekat hidupbakti atau serikat hidup kerasulan, seorang klerikus yang menurut norma kan. 266, § 2 terinkardinasi pada tarekat atau serikat itu, diekskardinasi dari Gereja partikularnya sendiri. 

Kan. 269 - Janganlah Uskup diosesan menginkardinasi seorang klerikus kecuali: 1° kebutuhan atau manfaat bagi Gereja partikularnya mendesak hal itu, dan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum mengenai penghidupan yang layak bagi para klerikus; 2° baginya nyata dari dokumen yang legitim adanya ekskardinasi, dan selain itu telah memperoleh dari Uskup diosesan yang memberikan ekskardinasi, surat keterangan yang sewajarnya mengenai hidup, moral dan studi klerikus itu, bila perlu secara rahasia; 3° klerikus itu menyatakan secara tertulis kepada Uskup diosesan itu bahwa ia mau diabdikan kepada Gereja partikular yang baru menurut norma hukum. 

 Kan. 270 - Ekskardinasi hanya dapat diberikan secara licit karena alasan-alasan yang wajar, seperti manfaat bagi Gereja atau kesejahteraan klerikus itu sendiri; tetapi ekskardinasi tidak dapat ditolak kecuali ada alasan-alasan yang berat; namun seorang klerikus yang merasa berkeberatan dan menemukan Uskup yang mau menerimanya, boleh membuat rekursus melawan keputusan itu. 

 Kan. 271 - § 1. Kecuali dalam kasus bahwa sungguh dibutuhkan oleh Gereja partikularnya sendiri, Uskup diosesan janganlah menolak memberi izin pindah kepada klerikus yang diketahuinya bersedia dan dinilai cocok untuk pergi ke daerah-daerah yang sangat kekurangan klerikus, dan siap menjalankan pelayanan suci di sana, namun hendaknya diusahakan agar hak-hak dan kewajiban para klerikus itu KHK – 58 ditegaskan dengan perjanjian tertulis dengan Uskup diosesan dari wilayah yang dituju. § 2. Uskup diosesan dapat memberikan kepada klerikusnya izin untuk pindah ke Gereja partikular lain untuk waktu yang ditetapkan lebih dulu, juga untuk diperbarui berkali-kali, tetapi sedemikian sehingga klerikus itu tetap berinkardinasi pada Gereja partikularnya sendiri, dan bila mereka kembali ke situ, menikmati semua hak yang sedianya mereka peroleh seandainya mereka membaktikan diri untuk pelayanan rohani di situ. § 3. Seorang klerikus yang secara legitim telah pindah ke Gereja partikular lain tetapi tetap berinkardinasi pada Gereja partikularnya sendiri, dapat dipanggil kembali oleh Uskup diosesannya karena alasan yang wajar, asal saja ditaati perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dengan Uskup lain itu dan diindahkan kewajaran kodrati; demikian pula, dengan syarat-syarat yang sama, Uskup diosesan Gereja partikular lain itu, karena alasan yang wajar, dapat menolak memberikan izin kepada seorang klerikus untuk tinggal lebih lama di wilayahnya. 

 Kan. 272 - Ekskardinasi dan inkardinasi, demikian pula izin untuk pindah ke Gereja partikular lain, tidak dapat diberikan oleh Administrator diosesan kecuali setahun setelah lowongnya Takhta keuskupan dan dengan persetujuan kolegium konsultor.


 

 BAB III KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN HAK-HAK KLERIKUS 

Kan. 273 - Klerikus terikat kewajiban khusus untuk menyatakan hormat dan ketaatan kepada Paus dan Ordinaris masing-masing. 

 Kan. 274 - § 1. Hanya klerikus dapat memperoleh jabatan-jabatan yang pelaksanaannya menuntut kuasa tahbisan atau kuasa kepemimpinan gerejawi. § 2. Para klerikus terikat kewajiban untuk menerima dan melaksanakan dengan setia tugas yang dipercayakan Ordinaris kepada mereka, kecuali dibebaskan oleh halangan yang legitim. 

 Kan. 275 - § 1. Para klerikus, karena semua bekerja terpadu untuk suatu karya yang satu dan sama, yakni membangun Tubuh Kristus, hendaknya disatukan antar mereka dengan ikatan persaudaraan dan doa, dan KHK – 59 mengusahakan kerjasama antar mereka menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular. § 2. Hendaknya para klerikus mengakui dan memajukan misi yang dilaksanakan kaum awam dalam Gereja dan dunia menurut peranannya masing-masing. 

 Kan. 276 - § 1. Dalam hidupnya para klerikus terikat untuk mengejar kesucian dengan alasan khusus, yakni karena mereka telah dibaktikan kepada Allah dengan dasar baru dalam penerimaan tahbisan menjadi pembagi misteri-misteri Allah dalam mengabdi umat-Nya. § 2. Agar mereka mampu mengejar kesempurnaan ini: 1° hendaknya pertama-tama mereka menjalankan tugas-tugas pelayanan pastoral dengan setia dan tanpa kenal lelah; 2° hendaknya mereka memupuk hidup rohani dengan santapan ganda yakni Kitab Suci dan Ekaristi; oleh karena itu, para imam dengan sangat dihimbau untuk mempersembahkan Kurban Ekaristi setiap hari, sedangkan para diakon untuk mengambil bagian dalam kurban itu setiap hari; 3° para imam dan juga para diakon calon imam terikat kewajiban untuk menunaikan ibadat harian setiap hari menurut buku-buku liturgi yang disahkan; tetapi para diakon-tetap hendaknya mendoakan bagian-bagian yang ditentukan oleh Konferensi para Uskup; 4° demikian pula mereka wajib meluangkan waktu untuk latihan rohani, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular; 5° mereka dihimbau untuk melakukan doa batin secara teratur, sering menerima sakramen tobat, berbakti kepada Perawan Bunda Allah dengan penghormatan khusus, dan memanfaatkan sarana-sarana pengudusan yang umum dan khusus lain. 

 Kan. 277 - § 1. Para klerikus terikat kewajiban untuk memelihara tarak sempurna dan selamanya demi Kerajaan surga, dan karena itu terikat selibat yang merupakan anugerah istimewa Allah; dengan itu para pelayan suci dapat lebih mudah bersatu dengan Kristus dengan hati tak terbagi dan membaktikan diri lebih bebas untuk pelayanan kepada Allah dan kepada manusia. § 2. Para klerikus hendaknya dengan cukup hati-hati bergaul dengan orang-orang tertentu, jika pergaulan dengan mereka dapat membahayakan kewajibannya untuk memelihara tarak atau dapat menimbulkan batu sandungan bagi kaum beriman. KHK – 60 § 3. Uskup diosesan berwenang menetapkan norma-norma yang lebih rinci dalam hal itu dan untuk mengambil keputusan mengenai ditaatinya kewajiban itu dalam kasus-kasus khusus. 

 Kan. 278 - § 1. Para klerikus sekulir mempunyai hak untuk menggabungkan diri dalam perserikatan dengan yang lain untuk mencapai tujuan-tujuan yang selaras dengan status klerikal. § 2. Hendaknya para klerikus sekulir menghargai terutama perserikatan-perserikatan yang statutanya disetujui oleh otoritas yang berwenang, dengan pengaturan hidup yang tepat dan memadai dan saling membantu sebagai saudara, memupuk kesuciannya dalam melaksanakan pelayanan, dan membina persatuan antar mereka dan dengan Uskup masing-masing. § 3. Para klerikus janganlah mendirikan atau mengambil bagian dalam perserikatan-perserikatan yang tujuan atau kegiatannya tak dapat diselaraskan dengan kewajiban-kewajiban khas status klerikal, atau dapat menghambat pelaksanaan seksama tugas yang dipercayakan otoritas Gereja yang berwenang kepada mereka. 

 Kan. 279 - § 1. Para klerikus, juga setelah menerima tahbisan imam, hendaknya melanjutkan studi ilmu-ilmu suci dan mengikuti ajaran solid yang berdasarkan Kitab Suci diwariskan para Pendahulu dan diakui oleh Gereja sebagai ajaran yang diterima umum, seperti yang ditetapkan dalam dokumen-dokumen terutama Konsili-konsili dan para Paus, sambil menghindari kebaruan-kebaruan ungkapan yang profan dan ilmu palsu. § 2. Para imam, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular, hendaknya mengikuti kuliah-kuliah pastoral yang diadakan sesudah tahbisan imamat; dan pada waktu-waktu yang ditetapkan oleh hukum yang sama, hendaknya mereka juga mengikuti kuliah-kuliah lain, pertemuan-pertemuan teologis atau konferensi-konferensi, agar mereka mendapatkan kesempatan untuk lebih mengenal ilmu-ilmu suci dan metode-metode pastoral. § 3. Hendaknya mereka juga mempelajari ilmu-ilmu lain, lebihlebih yang berkaitan dengan ilmu-ilmu suci, terutama sejauh itu membantu pelaksanaan pelayanan pastoral. 

 Kan. 280 - Sangat dianjurkan kepada para klerikus kebiasaan hidup bersama; bila itu ada, hendaknya dipertahankan sejauh mungkin. 

 Kan. 281 - § 1. Para klerikus, karena membaktikan diri bagi pelayanan gerejawi, pantas menerima remunerasi yang sesuai dengan kedudukan- KHK – 61 nya, dengan memperhitungkan hakikat tugasnya itu, maupun keadaan tempat dan waktu, agar dengan itu mereka dapat memenuhi keperluan-keperluan hidupnya sendiri dan memberi imbalan yang wajar kepada mereka yang pelayanannya mereka butuhkan. § 2. Demikian pula harus diusahakan agar mereka mempunyai bantuan sosial untuk memenuhi dengan wajar kebutuhan-kebutuhan mereka bila menderita sakit, invalid atau lanjut usia. § 3. Para diakon beristri, yang membaktikan diri sepenuhnya bagi pelayanan gerejawi, pantas menerima remunerasi untuk dapat menghidupi diri sendiri dan keluarganya; tetapi mereka yang menerima remunerasi, karena jabatan sipil yang mereka miliki atau pernah mereka miliki, hendaknya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dirinya sendiri serta keluarganya dari penghasilan itu. 

 Kan. 282 - § 1. Para klerikus hendaknya hidup sederhana dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang memberi kesan kesia-siaan. § 2. Harta benda, yang mereka terima pada kesempatan melaksanakan jabatan gerejawi, setelah dikurangi untuk penghidupan yang layak dan untuk memenuhi semua tugas jabatannya, sisanya hendaklah digunakan untuk kepentingan Gereja dan karya amal. 

 Kan. 283 - § 1. Para klerikus, meskipun tidak mempunyai tugas residensial, janganlah pergi dari keuskupannya untuk jangka waktu yang signifikan, yang harus ditentukan oleh hukum partikular, tanpa izin yang sekurang-kurangnya diandaikan dari Ordinarisnya sendiri. § 2. Mereka berhak mendapat liburan tahunan yang wajar dan memadai, yang ditentukan hukum universal atau partikular. 

 Kan. 284 - Para klerikus hendaknya mengenakan pakaian gerejawi yang pantas, menurut norma-norma yang dikeluarkan Konferensi para Uskup dan kebiasaan setempat yang legitim. 

 Kan. 285 - § 1. Para klerikus hendaknya menjauhi segala sesuatu yang tidak sesuai dengan statusnya, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular. § 2. Hendaknya para klerikus menghindari hal-hal yang meskipun tidak tercela, namun asing bagi status klerikal. § 3. Para klerikus dilarang menerima jabatan-jabatan publik yang membawa-serta partisipasi dalam pelaksanaan kuasa sipil. § 4. Tanpa izin Ordinarisnya, janganlah mereka mengelola harta benda urusan kaum awam atau menerima jabatan-jabatan sekular yang membawa-serta beban untuk mempertanggungjawabkannya; mereka KHK – 62 dilarang menanggung jaminan, meskipun dengan hartanya sendiri, tanpa konsultasi dengan Ordinarisnya sendiri; demikian pula janganlah mereka menandatangani surat utang yang menimbulkan kewajiban melunasinya, tanpa dirumuskan perkaranya. 

 Kan. 286 - Para klerikus dilarang berbisnis atau berdagang, dilakukan sendiri atau lewat orang lain, untuk keuntungan baik diri sendiri maupun orang lain, kecuali dengan izin otoritas gerejawi yang legitim. 

 Kan. 287 - § 1. Para klerikus hendaknya selalu memupuk damai dan kerukunan sekuat tenaga berdasarkan keadilan yang harus dipelihara di antara sesama manusia. § 2. Janganlah mereka turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum. 

 Kan. 288 - Para diakon-tetap tidak terikat ketentuan-ketentuan kanon-kanon 284, 285, §§ 3 dan 4, 286, 287, § 2, kecuali hukum partikular menentukan lain. 

 Kan. 289 - § 1. Karena dinas militer kurang sesuai dengan status klerikal, janganlah para klerikus dan juga para calon tahbisan suci dengan sukarela masuk dinas militer tanpa izin Ordinarisnya. § 2. Para klerikus hendaknya mempergunakan pengecualian-pengecualian yang diberikan undang-undang atau perjanjian-perjanjian atau kebiasaan yang menguntungkan mereka, untuk bebas dari tugas-tugas dan jabatan-jabatan sipil publik yang asing bagi status klerikal, kecuali dalam kasus-kasus khusus Ordinarisnya sendiri memutuskan lain. 


8 Besar PRANCIS DAN INGGRIS


 Catatan 5 Desember 2022

Kemarin Perancis terlalu perkasa bagi Polandia dan menang 3-1.

Pagi dini hari 5/12 Inggris mengalahkan Senegal 3-0.

Dengan demikian Prancis dan Inggris akan bertemu di babak 8 besar pada 11 Desember 2022. 

Sebelumnya Belanda dan Argentina telah berhasil masuk 8 besar. Keduanya akan berhadapan tgl 10 Desember 2022.

Catatan top scorer




Jadwal Hari ini dan Besok

Senin (5/12/2022)22.00 WIB: Jepang Vs Croatia 

Selasa (6/12/2022 02.00 WIB: 

Brasil Vs Korea

Minggu, 04 Desember 2022

8 BESAR BELANDA DAN ARGENTINA

 


Dalam pertandingan semalam Belanda mengalahkan AS 3-1. Setelah kemasukan gol dua kali dalam babak pertama, AS bangkit dan membuat gol pada awal babak kedua. 2-1. Tetapi Belanda menambah lagi perbendaharaan golnya dan memastikan kemenangan 3-1.

Dinihari tadi Australia kalah 1-2 lawan Argentina. Argentina bermain kompak dan langsung menekan. Lionel Messi membuat gol pertama. Gol kedua dari Julian Alvarez. Australia mendapat satu gol penghibur. Gol Craig Goodwin pada menit 77.

Dengan demikian Belanda dan Argentina melaju ke 8 besar dan akan berhadapan dalam laga perempat final pada 9 Desember 2022.

Pertandingan selanjutnya 4 Desember 2022 pkl 22.00

Prancis vs Polandia

5 Desember 2022 pkl 02.00

Inggris vs Senegal