Daftar Blog Saya

Senin, 28 November 2022

HUKUM GEREJA KAN 145-196 NORMA UMUM JABATAN GEREJAWI

[Catatan pengunggah: menyambung angsuran postingan konten Kitab Hukum Kanonik/Hukum Gereja 1983. Kali ini disampaikan rangkaian kan.145-196, Norma Umum tentang Jabatan Gerejawi: Cara Pemberian Jabatan Gerejawi, baik Penyerahan Bebas, Pemilihan, Pengajuan, Postulasi dan bagaimana Kehilangan Jabatan, Pengunduran Diri, Pemindahan, Pemberhentian, dan Pemecatan. Norma ini berlaku bagi Jabatan Tertahbis maupun Tidak Tertahbis]




JUDUL IX JABATAN GEREJAWI
Kan. 145 - § 1. Jabatan gerejawi ialah setiap tugas yang diadakan secara tetap oleh penetapan baik ilahi maupun gerejawi, yang harus dilaksanakan untuk tujuan spiritual. § 2. Kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang khas untuk tiap-tiap jabatan gerejawi ditentukan baik oleh hukum sendiri yang menetapkannya, maupun oleh dekret dari otoritas berwenang yang serentak menetapkan dan memberikan jabatan itu.


BAB I PEMBERIAN JABATAN GEREJAWI
Kan. 146 - Jabatan gerejawi tidak dapat diperoleh dengan sah tanpa pemberian kanonik.
Kan. 147 - Pemberian jabatan gerejawi terjadi: melalui penyerahan bebas oleh otoritas gerejawi yang berwenang; melalui pengangkatan oleh otoritas yang sama, jika didahului pengajuan; melalui pengukuhan atau persetujuan oleh otoritas yang sama, kalau didahului pemilihan atau postulasi; akhirnya dengan pemilihan saja dan penerimaan oleh orang yang terpilih, kalau pemilihan itu tidak membutuhkan pengukuhan.
Kan. 148 - Otoritas yang berwenang untuk mengadakan, membarui dan meniadakan jabatan-jabatan, berwenang juga untuk memberikannya, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
Kan. 149 - § 1. Untuk diberi jabatan gerejawi, seseorang haruslah berada dalam persekutuan Gereja dan juga cakap, artinya ia mempunyai kualitas yang dituntut untuk jabatan itu oleh hukum universal atau partikular atau oleh undang-undang fundasinya. § 2. Pemberian jabatan gerejawi kepada seseorang yang tidak mempunyai kualitas yang dituntut, hanya tidak sah, kalau kualitas itu dengan jelas dituntut oleh hukum universal atau partikular atau Undang-undang fundasinya untuk sahnya pemberian itu; kalau tidak, pemberia
itu tetap sah, tetapi dapat dibatalkan dengan dekret dari otoritas yang berwenang atau lewat putusan pengadilan administratif. § 3. Pemberian jabatan yang terjadi dengan simoni, tidak sah demi hukum itu sendiri. 
Kan. 150 - Jabatan yang membawa-serta pemeliharaan penuh terhadap jiwa-jiwa, yang untuk memenuhinya dituntut pelaksanaan tahbisan imamat, tidak dapat diberikan dengan sah kepada orang yang belum ditahbiskan imam. 
Kan. 151 - Pemberian jabatan yang membawa-serta pemeliharaan jiwa-jiwa, janganlah ditunda-tunda tanpa alasan yang berat. 
Kan. 152 - Janganlah seseorang diberi dua jabatan atau lebih yang tidak dapat dipadukan, yaitu yang tidak dapat dilaksanakan serentak oleh orang yang satu dan sama. 
Kan. 153 - § 1. Pemberian jabatan yang tidak lowong menurut hukum, dengan sendirinya tidak sah, dan juga tidak menjadi sah kalau kemudian menjadi lowong. § 2. Namun, mengenai jabatan yang menurut hukum diberikan untuk waktu tertentu, pemberiannya dapat dilakukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya batas waktu itu, dan mulai efektif sejak hari lowongnya jabatan itu. § 3. Janji akan suatu jabatan, yang dibuat oleh siapapun, tidak menimbulkan efek yuridis apapun. 
Kan. 154 - Jabatan yang menurut hukum lowong, tetapi yang kebetulan masih dimiliki secara tidak legitim oleh seseorang, dapat diberikan, asalkan dinyatakan sesuai dengan ketentuan bahwa pemilikan itu adalah tidak legitim, dan penyebutan pernyataan itu dibuat dalam surat penyerahan. 
Kan. 155 - Seseorang yang menggantikan orang lain yang lalai atau terhalang, kalau ia memberikan jabatan, tidak memperoleh kuasa apapun karenanya terhadap orang yang diberi jabatan itu; tetapi kedudukan yuridis orang itu tetap, seolah-olah pemberian itu dilaksanakan menurut norma hukum yang biasa.
Kan. 156 - Pemberian setiap jabatan hendaknya dilaksanakan secara tertulis.

Artikel 1 
PENYERAHAN BEBAS 
Kan. 157 - Kecuali dalam hukum dengan tegas ditentukan lain, Uskup diosesan berhak melakukan penyerahan bebas jabatan-jabatan gerejawi dalam Gereja partikularnya sendiri.

 Artikel 2 
PENGAJUAN 
Kan. 158 - § 1. Pengajuan untuk jabatan gerejawi oleh yang berwenang untuk mengajukannya, harus dibuat kepada otoritas yang berhak memberikan pengangkatan untuk jabatan itu, dan harus dibuat dalam waktu tiga bulan terhitung dari saat diperoleh berita bahwa jabatan itu sudah lowong, kecuali ditentukan lain secara legitim. § 2. Kalau hak pengajuan dimiliki suatu kolegium atau kelompok orang, yang akan diajukan hendaknya ditunjuk dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan kan. 165-179. 
Kan. 159 - Hendaknya jangan diajukan seseorang yang tidak mau; karena itu yang akan diajukan disampaikan sesudah dimintai pendapatnya, kecuali ia menolak dalam waktu-guna (tempus utilis) delapan hari. 
Kan. 160 - § 1. Yang mempunyai hak pengajuan, dapat mengajukan satu atau beberapa orang, entah serentak ataupun berturut-turut. § 2. Tak seorang pun dapat mengajukan dirinya sendiri; tetapi suatu kolegium atau kelompok orang dapat mengajukan seorang anggotanya.
Kan. 161 - § 1. Kecuali ditentukan lain dalam hukum, pihak yang mengajukan seseorang yang ternyata tidak cakap, dapat mengajukan hanya satu kali lagi seorang calon lain dalam waktu satu bulan. § 2. Kalau orang yang telah diajukan menarik diri atau meninggal sebelum diangkat, pihak yang berhak mengajukan dapat melaksanakan haknya lagi dalam waktu satu bulan sejak diperoleh berita tentang penarikan diri atau kematian itu. 
Kan. 162 - Pihak yang tidak membuat pengajuan dalam waktuguna menurut norma kan. 158, § 1 dan kan. 161, demikian pula pihak yang sudah dua kali mengajukan calon yang ternyata tidak cakap, kehilangan hak pengajuan untuk kasus itu, dan otoritas yang berhak untuk mengangkat berwenang memberikan jabatan yang lowong itu secara bebas, tetapi dengan persetujuan Ordinaris dari orang yang diangkat itu sendiri. 
Kan. 163 - Otoritas yang menurut norma hukum berwenang untuk mengangkat orang yang diajukan, harus mengangkat orang yang diajukan secara legitim yang didapatinya cakap dan yang menerimanya; kalau beberapa orang yang diajukan secara legitim didapatinya cakap, ia harus mengangkat salah seorang dari mereka. 

Artikel 3 
PEMILIHAN 
Kan. 164 - Kecuali ditentukan lain dalam hukum, dalam pemilihan kanonik haruslah ditepati ketentuan-ketentuan kanon-kanon berikut. 
Kan. 165 - Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta legitim suatu kolegium atau kelompok orang, jika suatu kolegium atau kelompok orang mempunyai hak memilih untuk suatu jabatan, pemilihan janganlah ditunda lebih dari waktu-guna tiga bulan sejak penerimaan berita bahwa jabatan itu sudah lowong; kalau jangka waktu itu telah lewat tanpa dimanfaatkan, maka otoritas gerejawi yang mempunyai hak untuk mengukuhkan pemilihan atau mempunyai hak untuk selanjutnya memberikan jabatan itu, hendaknya dengan bebas memberikan jabatan yang lowong itu.
Kan. 166 - § 1. Ketua suatu kolegium atau kelompok orang harus memanggil semua orang yang termasuk kolegium atau kelompok orang itu; tetapi apabila panggilan itu harus secara pribadi, maka panggilan itu sah, kalau dibuat di tempat domisili atau kuasi-domisili atau di tempat mereka sedang berada. § 2 Kalau seseorang dari mereka yang harus dipanggil diabaikan dan karena itu tidak hadir, pemilihan tetap sah; tetapi atas permohonannya, yakni sesudah dibuktikan bahwa ia dilewatkan dan tidak hadir, pemilihan itu harus dibatalkan oleh otoritas yang berwenang walaupun telah dikukuhkan, asalkan secara yuridis pasti bahwa rekursus itu diajukan sekurang-kurangnya tiga hari terhitung saat penerimaan berita tentang pemilihan itu. § 3. Namun kalau lebih dari sepertiga pemilih diabaikan, pemilihan itu tidak sah demi hukum itu sendiri, kecuali semua yang tidak diundang nyata-nyata hadir. 
Kan. 167 - § 1. Sesudah diadakan pemanggilan secara legitim, yang berhak memberikan suara ialah mereka yang hadir pada hari dan di tempat yang ditentukan dalam undangan itu; ditiadakan kewenangan memberikan suara, baik lewat surat maupun lewat wakil, kecuali secara legitim ditentukan lain dalam statuta. § 2. Kalau seseorang dari para pemilih ada di rumah tempat pemilihan diadakan, tetapi tidak bisa menghadiri pemilihan karena kesehatan yang lemah, hendaknya suaranya diminta secara tertulis oleh para skrutator. Kan. 168 - Walaupun seseorang berhak memberikan suara atas beberapa dasar, namun ia dapat memberikan hanya satu suara. 
Kan. 169 - Untuk sahnya pemilihan, tak seorang pun yang tidak termasuk kolegium atau kelompok orang itu dapat diizinkan memberikan suara. 
Kan. 170 - Pemilihan, yang kebebasannya nyata-nyata terhalang dengan cara apapun, tidak sah demi hukum itu sendiri. 
Kan. 171 - § 1. Tidak mampu memberikan suara, mereka: 1° yang tidak mampu melakukan tindakan manusiawi; 2° yang tidak mempunyai hak suara aktif; 3° yang terkena hukuman ekskomunikasi, baik oleh putusan pengadilan maupun oleh dekret yang menjatuhkan atau menyatakan hukuman; 4° yang secara terbuka meninggalkan persekutuan Gereja. § 2. Kalau seseorang dari mereka yang disebut diatas diizinkan, suaranya tidak berlaku, tetapi pemilihan sah, kecuali pasti bahwa tanpa suaranya orang yang dipilih tidak memperoleh jumlah suara yang dituntut. 
Kan. 172 - § 1. Supaya sah, suara haruslah bersifat: 1° bebas, karena itu tidak sah suara orang yang oleh ketakutan besar atau penipuan, secara langsung atau tidak langsung, terpaksa untuk memilih orang tertentu atau beberapa orang secara terpisah-pisah; 2° rahasia, pasti, mutlak, tertentu. § 2. Syarat-syarat yang dibubuhkan pada suara sebelum pemilihan, hendaknya dianggap sebagai tidak ada. 
Kan. 173 - § 1. Sebelum pemilihan dimulai, hendaknya ditunjuk sekurang-kurangnya dua skrutator (pemungut suara) dari kalangan kolegium atau kelompok orang itu. § 2. Para skrutator hendaknya mengumpulkan suara dan di hadapan ketua pemilihan memeriksa apakah jumlah surat suara cocok dengan jumlah pemilih; lalu mereka hendaknya memeriksa suara-suara itu dan mengumumkan siapa mendapat berapa suara. § 3. Kalau jumlah suara melebihi jumlah pemilih, pemilihan itu tidak berlaku. § 4. Segala ikhwal pemilihan haruslah dicatat dengan seksama oleh orang yang bertugas sebagai sekretaris, dan hendaknya disimpan dengan teliti dalam arsip kolegium setelah ditandatangani sekurang-kurangnya oleh sekretaris itu sendiri, oleh ketua dan para skrutator. 
Kan. 174 - § 1. Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, pemilihan dapat juga dilaksanakan lewat penugasan memilih (per compromissum), yaitu asalkan para pemilih, dengan persetujuan bulat dan tertulis, untuk kali itu menyerahkan hak pilihnya kepada satu atau beberapa orang yang cakap, entah dari kalangan itu atau dari luar, yang atas nama semua memilih atas dasar kewenangan yang diterimanya. § 2. Jika mengenai kolegium atau kelompok orang yang terdiri dari para klerikus saja, yang ditugaskan memilih haruslah orang yang telah menerima tahbisan suci; kalau tidak demikian pemilihan tidak sah. § 3. Orang-orang yang diserahi hak pilih haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum mengenai pemilihan dan, demi sahnya pemilihan, haruslah menaati syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan hukum yang ditambahkan pada penugasan memilih itu; sedangkan syarat-syarat yang bertentangan dengan hukum hendaknya dianggap sebagai tidak ada. 
Kan. 175 - Penugasan memilih itu berhenti dan hak memberi suara kembali kepada para pemilik suara: 1° kalau ditarik kembali oleh kolegium atau kelompok orang sebelum mulai dilaksanakan; 2° kalau salah satu syarat yang ditambahkan pada penugasan memilih itu tidak dipenuhi; 3° kalau pemilihan yang telah diselesaikan tidak sah.
Kan. 176 - Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, seseorang yang telah memperoleh jumlah suara yang dituntut sesuai dengan norma kan. 119, no. 1, hendaknya dianggap terpilih dan diumumkan oleh ketua kolegium atau kelompok orang. 
Kan. 177 - § 1. Hasil pemilihan harus dengan segera diberitahukan kepada orang yang terpilih, yang dalam waktu-guna delapan hari sejak penerimaan berita itu harus memberitahukan kepada ketua kolegium atau kelompok orang itu apakah ia menerima pemilihan itu atau tidak; kalau tidak, maka pemilihan itu tidak berlaku. § 2. Kalau orang yang terpilih tidak menerimanya, ia kehilangan setiap hak yang timbul dari pemilihan itu dan tidak dipulihkan oleh penerimaan sesudahnya, namun ia dapat dipilih kembali; tetapi dalam jangka waktu satu bulan sejak diketahui penolakan itu, kolegium atau kelompok orang itu harus mengadakan pemilihan baru. 
Kan. 178 - Kalau orang yang terpilih menerima pemilihan atas dirinya yang tidak membutuhkan pengukuhan, ia segera memperoleh jabatan dengan hak penuh; kalau tidak, ia hanya menerima hak atas jabatan. 
Kan. 179 - § 1. Kalau pemilihan membutuhkan pengukuhan, dalam waktu-guna delapan hari sejak pemilihan itu diterima, orang yang terpilih itu secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain harus meminta pengukuhan itu dari otoritas yang berwenang; kalau tidak, ia kehilangan setiap haknya, kecuali terbukti bahwa karena alasan yang wajar ia terhalang untuk meminta pengukuhan itu. § 2. Jika otoritas yang berwenang mendapati bahwa orang yang terpilih cakap menurut norma kan. 149, § 1, dan pemilihan telah dilaksanakan menurut norma hukum, maka ia tidak dapat menolak memberikan pengukuhan itu. § 3. Pengukuhan itu harus diberikan secara tertulis. § 4. Sebelum memperoleh pengukuhan, orang yang terpilih tidak boleh campur-tangan dalam urusan jabatan, baik dalam hal-hal spiritual maupun keduniaan, dan tindakan-tindakan, yang barangkali telah dilakukannya, tidak sah. § 5. Sesudah pemberitahuan pengukuhan orang yang terpilih memperoleh jabatan itu dengan hak penuh, kecuali ditentukan lain dalam hukum.

Artikel 4 
POSTULASI 
Kan. 180 - § 1. Kalau pemilihan orang yang oleh para pemilih dianggap paling cocok dan mereka utamakan, terhalang oleh suatu halangan kanonik yang dapat dan biasa diberi dispensasi, maka dengan suaranya mereka dapat mengajukan postulasi atas orang itu kepada otoritas yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam hukum. § 2. Mereka yang ditugaskan memilih tidak dapat mengajukan postulasi, kecuali hal itu ditegaskan dalam penugasan memilih. 
 Kan. 181 - § 1. Supaya postulasi mempunyai kekuatan hukum, dituntut sekurang-kurangnya dua per tiga dari suara. § 2. Suara untuk postulasi harus dinyatakan dengan kata: Saya mengajukan postulasi atau kata lain yang sama artinya; sedangkan rumus: saya memilih atau saya mengajukan postulasi, atau rumus lain yang sama artinya, berlaku untuk pemilihan kalau tidak ada halangan, berlaku untuk postulasi kalau ada halangan. 
 Kan. 182 - § 1. Dalam waktu-guna delapan hari postulasi harus dikirim oleh ketua kepada otoritas yang berwenang yang berhak untuk mengukuhkan pemilihan; otoritas itulah yang memberi dispensasi dari halangan itu, atau, kalau ia tidak mempunyai kuasa itu, memintanya kepada otoritas yang lebih tinggi; kalau pengukuhan tidak dituntut, postulasi harus dikirim kepada otoritas yang berwenang supaya diberi dispensasi. § 2. Kalau dalam waktu yang ditentukan postulasi tidak dikirim, maka dengan sendirinya tidak ada postulasi, dan untuk kali itu kolegium atau kelompok orang itu kehilangan hak memilih atau hak mengajukan postulasi, kecuali terbukti bahwa ketua terhambat mengirimkan postulasi itu karena halangan yang wajar, atau ketua telah tidak mengirimkannya tepat pada waktunya, entah karena kesengajaan atau karena kelalaian. § 3. Orang yang diajukan melalui postulasi tidak memperoleh hak apapun dari postulasi itu; otoritas yang berwenang tidak wajib menerimanya. § 4. Para pemilih tidak dapat menarik kembali postulasi yang telah diajukan kepada otoritas yang berwenang, kecuali dengan persetujuan otoritas itu juga.
Kan. 183 - § 1. Kalau postulasi tidak dikabulkan oleh otoritas yang berwenang, maka hak pilih kembali kepada kolegium atau kelompok orang itu. § 2. Kalau postulasi dikabulkan, hal itu harus diberitahukan kepada orang yang diajukan melalui postulasi dan ia harus memberikan jawaban menurut norma kan. 177, § 1. § 3. Orang yang menerima postulasi yang telah dikabulkan, pada saat itu juga memperoleh jabatan dengan hak penuh. 



BAB II 
KEHILANGAN JABATAN GEREJAWI 
Kan. 184 - § 1. Seseorang kehilangan jabatan gerejawi dengan lewatnya batas waktu yang telah ditentukan, dengan mencapai batas umur yang ditetapkan dalam hukum, dengan peletakan jabatan, dengan pemindahan, dengan pemberhentian, dan juga dengan pemecatan. § 2. Kalau hak otoritas yang memberi jabatan terhenti dengan cara apapun, jabatan gerejawi itu tidak ikut terhenti, kecuali ditentukan lain dalam hukum. § 3. Hilangnya jabatan, yang mulai efektif itu, hendaknya secepat mungkin diberitahukan kepada semua pihak yang berwenang atas pemberian jabatan itu. 
Kan. 185 - Gelar purnakarya dapat diberikan kepada orang yang kehilangan jabatan karena telah mencapai batas umur atau karena pengunduran diri dari jabatannya telah dikabulkan. 
Kan. 186 - Kalau batas waktu yang ditentukan telah lewat atau batas umur telah dicapai, hilangnya jabatan mulai berlaku hanya sejak adanya pemberitahuan tertulis dari otoritas yang berwenang. 

Artikel 1 
PENGUNDURAN DIRI 
Kan. 187 - Barangsiapa dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri, dapat mengajukan pengunduran diri dari jabatan gerejawinya atas alasan yang wajar.
Kan. 188 - Pengunduran diri dari jabatan karena ketakutan besar yang dikenakan secara tidak adil, karena penipuan atau kekeliruan mengenai hal yang pokok ataupun karena simoni, tidak sah demi hukum itu sendiri. 
Kan. 189 - § 1. Untuk sahnya, pengunduran diri dari jabatan, baik yang membutuhkan pengabulan atau tidak, harus dilakukan kepada otoritas yang berwenang memberi jabatan tersebut, dan itu harus dilakukan secara tertulis atau secara lisan di hadapan dua saksi. § 2. Otoritas itu janganlah mengabulkan pengunduran diri yang tidak berdasarkan alasan yang wajar dan memadai. § 3. Pengunduran diri dari jabatan yang membutuhkan pengabulan, tidak mempunyai kekuatan apapun kecuali dikabulkan dalam waktu tiga bulan; yang tidak membutuhkan pengabulan, mulai efektif sejak pemberitahuan oleh orang yang mengundurkan diri itu menurut norma hukum. § 4. Pengunduran diri dari jabatan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan sebelum mulai efektif; sesudah mulai efektif, tidak dapat ditarik kembali, tetapi yang bersangkutan dapat memperoleh jabatan itu lagi atas dasar lain. 

Artikel 2 
PEMINDAHAN 
Kan. 190 - § 1. Pemindahan hanya dapat dilakukan oleh orang yang berhak memberikan jabatan yang telah hilang dan sekaligus jabatan yang akan dipercayakan. § 2. Kalau pemindahan tidak dikehendaki oleh pejabat yang bersangkutan, dituntut adanya alasan berat dan harus ditepati prosedur yang ditentukan dalam hukum, dengan selalu ada hak untuk mengemukakan alasan-alasan keberatannya. § 3. Supaya efektif, pemindahan harus diberitahukan secara tertulis. 
Kan. 191 - § 1. Dalam pemindahan, jabatan sebelumnya lowong dengan penerimaan jabatan lain secara kanonik, kecuali ditentukan lain dalam hukum atau oleh otoritas yang berwenang. § 2. Remunerasi yang terkait dengan jabatan sebelumnya masih diterima oleh orang yang dipindahkan, sampai memperoleh pemilikan jabatan lain secara kanonik.

Artikel 3 
PEMBERHENTIAN 
Kan. 192 - Seseorang diberhentikan dari jabatannya, baik dengan dekret yang dikeluarkan secara legitim oleh otoritas yang berwenang, dengan tetap memperhatikan hak-hak yang barangkali telah diperoleh dari kontrak, maupun oleh hukum sendiri menurut norma kan. 194. 
Kan. 193 - § 1. Seseorang tidak dapat diberhentikan dari jabatan yang diberikan kepadanya untuk waktu yang tak terbatas, kecuali karena alasan-alasan yang berat dan telah ditepati prosedur yang ditentukan oleh hukum. § 2. Hal yang sama berlaku untuk dapat memberhentikan seseorang dari jabatan yang diberikan kepadanya untuk waktu tertentu sebelum waktu itu lewat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 624, § 3. § 3. Dari jabatan yang diberikan menurut ketentuan hukum atas pertimbangan arif otoritas yang berwenang, seseorang dapat diberhentikan atas alasan yang wajar, menurut penilaian otoritas itu juga. § 4. Supaya efektif, dekret pemberhentian harus diberitahukan secara tertulis. 
Kan. 194 - § 1. Demi hukum itu sendiri diberhentikan dari jabatan gerejawi: 1° orang yang kehilangan status klerikal; 2° orang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau persekutuan Gereja; 3° klerikus yang telah mencoba menikah walaupun secara sipil saja. § 2. Pemberhentian yang disebut dalam no. 2 dan 3 hanya dapat didesakkan, jika mengenai hal itu pasti dari pernyataan otoritas yang berwenang. 
Kan. 195 - Kalau seseorang tidak karena hukum itu sendiri melainkan melalui dekret otoritas yang berwenang, diberhentikan dari jabatan yang memberi nafkah kepadanya, maka otoritas itu hendaknya mengusahakan agar nafkahnya dicukupi untuk jangka waktu yang layak, kecuali telah tercukupi dengan cara lain.

Artikel 4 
PEMECATAN 
Kan. 196 - § 1. Pemecatan dari jabatan, yaitu hukuman atas suatu kejahatan, hanya dapat dilakukan menurut norma hukum. § 2. Pemecatan menjadi efektif sesuai ketentuan-ketentuan kanon tentang hukum pidana.


[Bersambung]

YESAYA DAN KITAB YESAYA

 


Yesaya  Bahasa Ibrani, artinya “Tuhan adalah keselamatan”. Yang pertama dari keempat nabi besar, yang dianggap menulis Kitab Yesaya (lihat di bawah nanti Kitab Yesaya). Sirakh 48:23-25 dengan bagus memuji nabi Yesaya:

Di masanya mundurlah matahari, dan kehidupan raja diperpanjangnya.

Dengan rohnya yang mulia Yesaya melihat kesudahan waktu,

dan orang-orang yang berdukacita di Sion dihibur olehnya.

Ditunjukkannya apa yang akan terjadi hingga akhir masa,

dan apa yang tersembunyi sebelum terlaksana.  (Sir 48:23-25). 

 

Menurut Kitab Yesaya, Yesaya adalah putera Amos (Yes 1:1; 2:1); beberapa Bapa Gereja percaya bahwa ayah Yesaya adalah Nabi Amos. Namun hubungan ini dibantah oleh Santo Hieronimus dalam pengantar Komentar Kitab Amos. Namun yang jelas ia pasti berasal dari suatu keluarga pemimpin di Yerusalem (Yes 3:1-17.24; 4:1; 8:2; 31:16) karena ia mudah sekali berhubungan dengan para bangsawan. Yesaya mungkin mulai karyanya sebagai nabi pada usia duapuluh dan bekerja antara tahun 742 hingga 701 SM di Yerusalem. Ia menjadi penasehat bagi raja-raja Yehuda. Ia juga menikah dengan memiliki dua orang putera, Syear Yasyub dan Maher-Syalal Hasy-Bas. Nama Syear Yasyub berarti “selebihnya akan kembali”, suatu pengakuan bahwa sebagian dari umat Allah yang setia akan bertahan hidup dari penaklukan Asyur dan akan kembali ke negerinya (Yes 7:3-4). Maher-Syalal Hasy-Bas berarti “dengan cepat jarahan akan diangkut pulang”; “sebab sebelum anak itu bisa menyebut ‘Ayah’’ atau ‘Ibu’ harta kekayaan Damsyik dan jarahan dari Samaria akan diambil kembali dari hadapan raja Asyur” (Yes 8:3-4).

      Sebagai seorang nabi, Yesaya mendapat tugas perutusan untuk mewartakan jatuhnya Israel dan penistaan Yehuda karena pelanggarannya berulang kali atas perjanjian Tuhan. Namun ketika ia memulai karya kenabiannya, kerajaan-kerajaan Israel dan Yehuda sedang menikmati situasi damai dan makmur. Panggilan kenabiannya diterima di Bait Allah Salomo (Yes 6:1-13): “Buatlah hati bangsa ini keras dan buatlah telinganya berat mendengar dan buatlah matanya melekat tertutup, supaya jangan mereka melihat dengan matanya dan mendengar dengan telinganya dan mengerti dengan hatinya, lalu berbalik dan menjadi sembuh” (Yes 6:10). Dan ketika kegelapan yang dinubuatkan tiba, Yesaya juga menyampaikan janji kelangsungan hidup  sisa-sisa bangsa (“tunas yang kudus”) dari kehancuran yang sedang mendatang (Yes 6:13). 

      Sebagai rekan sezaman dari nabi Mikha, Yesaya melaksanakan karya kenabiannya pada masa pergolakan sosial politik besar, dan masa kerjanya terentang dalam pemerintahan tiga raja Yehuda: Yotam. Ahas dan Hizkia. Pada zamannya, bangsa Asyur telah menaklukkan sebagian besar dari Asia Barat – termasuk kerajaan Israel di Palestina sebelah utara, dengan ibu-kotanya, Samaria.

      Kepada Ahas, Raja Yehuda, Yesaya memberi nasehat supaya tidak bersekutu dengan Asyur melawan aliansi anti Asyur dari Siria dan Israel sekitar tahun 735 SM. Di dalam rangka menekan Ahas, aliansi mengepung Yerusalem, dan mengancam akan mengganti raja dengan orang lain sebagai raja bawahan yang lebih bisa diajak kerja sama. “Konflik Siro-Efraim” ini merupakan kesempatan di mana Yesaya menyampaikan nubuat yang terkenal tentang Imanuel (Yes 7:9-14; bdk Mat 1:20-23). Yesaya menganjurkan sikap netral tetapi tidak didengarkan: Ahas menjadi raja bawahan Asyur (2 Raj 16:7-9), dan sebagai hasilnya kultus agama asing diperkenalkan di Yehuda (2 Raj 16:10-18).

      Bangsa Asyur bergerak dengan cepat, seperti yang dinubuatkan Yesaya, dan pasukan Asyur menggilas Damsyik pada tahun 732 SM dan menaklukkan Samaria pada tahun 722 SM. Yesaya bekerja dengan Raja Hizkia untuk memulihkan kedamaian dan ketertiban bangsa dan memberikan dukungan kepada raja itu ketika Sanherib mengepung Yerusalem pada tahun 701 SM sebagai balasan atas kebijakan anti-Asyur yang dilancarkan Hizkia (Yes 36-38; bdk 2Raj 18:13—20: 19). Sebagaimana yang dinubuatkan, kepungan itu berhasil didobrak, ketika “Keluarlah Malaikat Tuhan, lalu dibunuh-Nyalah seratus delapan puluh lima ribu orang di dalam perkemahan Asyur. Keesokan harinya pagi-pagi tampaklah, semuanya bangkai orang-orang mati belaka!” (Yes 37:36; bdk 2 Raj 18:13—19:37).  Di bawah Manasye, hubungan dengan Asyur diperbaiki (2 Raj 20:21; 2 Taw 32:33) dengan akibat meningkatnya pengaruh Asyur termasuk kultus-kultus dan praktek agama Asyur . Yesaya mengutuk timbul kembalinya praktek penyembahan berhala (bdk 2 Raj 21:1-7; 2 Taw 33:1-10). Menurut kitab apokrif Kemartiran Yesaya, Manasye menebas tubuh Yesaya jadi dua sekitar tahun 668 SM.


 


Kitab Yesaya

Dalam kanon Yahudi adalah kitab pertama dari nabi-nabi terkemudian, yang diberi nama Nabi Yesaya. Kitab ini sangat dikenal karena gaya sastranya yang sangat bagus, gambaran-gambarannya serta wawasan rohaninya yang sangat dalam. Di antara para nabi, Yesaya menyampaikan ajaran yang paling penting mengenai Mesias. Dia juga paling sering dikutip di dalam Perjanjian Baru jika  dibandingkan dengan nabi-nabi lainnya.

 

I. Pengarang dan Waktu Penulisan

A. Teori Banyak-Pengarang

B. Alasan Yesaya sebagai Pengarang Tunggal dari keseluruhan kitab.

II. Isi

III. Maksud dan Tema

A. Kemerosotan Akhlak Israel dan Yehuda

B. Harapan akan Mesias

C. Perlindungan atas  Sisa Bangsa

D. Himbauan Supaya Beriman kepada Tuhan

E. Janji Keselamatan

F. Hamba Tuhan

G. Ciptaan Baru

IV. Yesaya Dalam Perjanjian Baru

 

I. Pengarang dan Waktu Penulisan

A. Teori Banyak-Pengarang

Pandangan tradisi pada umumnya beranggapan bahwa Yesaya adalah pengarang keseluruhan kitab nubuat kenabian yang menggunakan namanya itu. Di pihak lain banyak ahli di zaman modern menyatakan bahwa banyak pengarang berperan di dalam kitab itu. Menurut mereka, bab 1-39 merupakan tulisan Yesaya sendiri; bab 40-45 yang disebut Deutero-Yesaya (Yesaya Kedua) berasal dari seorang nabi yang tidak dikenal namanya, yang menulis menjelang akhir masa pembuangan; dan bab 56-66 adalah ucapan-ucapan yang ditulis pada periode pasca pembuangan entah oleh penulis Deutero-Yesaya atau oleh seorang muridnya (disebut Trito Yesaya, atau Yesaya Ketiga). Sebagai dukungan pada teori ini para ahli menunjukkan, misalnya, bahwa bahan Deutero Yesaya jelas dari masa pembuangan, misalnya karena rujukan-rujukan pada Babilon alih-alih pada Asyur (kekuatan yang dominan pada zaman Yesaya) dan rujukan pada nama raja Persia Koresh yang Agung (Yes 44:28; 45:1).

      Jika Kitab Yesaya ditulis oleh banyak pengarang maka bagian-bagian yang berbeda ditulis pada waktu yang berbeda pula. Bab 1-39 ditempatkan pada zaman nabi Yesaya sekitar tahun 700 SM. Kurang ada kesepakatan mengenai bab-bab seterusnya. Bab 40-45 biasanya diperkirakan ditulis pada pertengahan abad keenam SM bersamaan dengan bangkitnya Koresh Agung [dari Persia] dan kekalahan Babilon. Bab 56-66 diperkirakan dari masa nabi Hagai dan Zakharia di akhir abad keenam SM atau pertengahan abad kelima SM. Namun ahli-ahli lainnya memperkirakan bab-bab yang dipermasalahkan itu ditulis antara sebelum abad keenam hingga abad kedua SM.

 

B. Alasan Yesaya sebagai Pengarang Tunggal dari keseluruhan kitab.

Di pihak lain tradisi selalu konsisten menerima Yesaya sebagai pengarang keseluruhan kitab ini. Para penulis Perjanjian Baru memperlakukan kitab Yesaya sebagai suatu kitab lengkap. Ketika para penulis PB mengutip dari bab-bab 40-66, mereka selalu memaksudkannya dari nabi Yesaya (bdk Mat 3:3 dengan Yes 40:3; Mat 12:17-21 dengan Yes 42:1-4; Yoh 12:38 dan Rm 10:16 dengan Yes 53:1). Pada kenyataannya, ciri-ciri gaya dan bahasa sastra dalam Yesaya 1-39 berlanjut terus hingga Yesaya 40-66. Memang ada perubahan nada ketika sampai pada ambang bab 40, tetapi transisi pada sejumlah tema yang berbeda itu tidak harus ditafsirkan sebagai adanya pengarang lain, baik untuk isi maupun cara pengungkapannya. Sejauh orang terus terbuka kepada kemungkinan nubuat yang benar, bab 40-66 tidak perlu dipisahkan dari nabi abad kedelapan SM itu, sekalipun perkataannya meramalkan jauh ke depan pada peristiwa-peristiwa penting yang akan terjadi pada abad kelima SM dan abad berikutnya.

 

II. Isi

I. Nubuat untuk Yehuda (Bab 1-39)

A. Judul (1:1)

B. Dosa Yehuda dan Yerusalem (1:2-5:30)

C. Panggilan Yesaya (6:1-13)

D. Dunia Sekarang dan Sisa-sia Israel (7:1-12:6)

E. Nubuat Atas Bangsa-bangsa (13:1-23:18)

F. Penghakiman atas Bumi (24:1-27:13)

G. Nubuat tentang Musuh Yehuda (28:1—32:20)

H. Nubuat Pembebasan Sion dan Pemulihan (33:1-35:10)

I. Bab-bab sejarah tentang Sanherib, Hizkia dan Merodakh B|aladan (36:1-39:8)

II. Penghiburan bagi Umat Allah (Bab 40-55)

A. Tuhan Menghibur UmatNya (40:1-44:28)

B. Koresh Agung (45:1-48:22)

C. Pemulihan Sion (49:1-55:14)

III. Peringatan dan Janji akan Masyarakat yang Dipulihkan (bab 56-66)

A. Keputusan Mengenai Masyarakat yang Dipulihkan (56:1-58:14)

B. Hukuman Penindasan (59:1-21)

C. Janji Keselamatan (60:1-61:11)

D.Petunjuk tentang Keselamatan (62:1-64:12)

E. Janji Keselamatan (65:1-66:24)

 

III. Maksud dan Tema

A. Kemerosotan Akhlak Israel dan Yehuda

Yesaya mengecam keras kondisi moral pada zamannya di kerajaan Yehuda, menjanjikan pengharapan dan keselamatan bagi mereka yang tetap setia kepada perjanjian dengan Tuhan, dan menyampaikan penghiburan dan nasehat sehubungan dengan ancaman yang bertambah berat terhadap kerajaan dan bangsa pilihan Tuhan. Selama awal karya kenabian Yesaya, situasi yang relatif damai di Yehuda malah membuat kehidupan keagamaan mengalami kemerosotan. Penyembahan berhala, korupsi, ketidakpedulian pada penderitaan orang miskin dan penindasan yang meraja-lela berkembang dalam suasana yang serba longgar ini. Namun di sebelah timur, ancaman kerajaan Asyur semakin berbahaya. Dengan cepat Asyur mencaplok sebagian besar Siria dan Palestina. Panggilan kenabian Yesaya terjadi (Yes 6:10) ketika kerajaan Yehuda mengalami kemerosotan yang memilukan dan hukuman atas pendosa semakin pasti. Namun Yesaya juga menyampaikan janji kepada sisa-sisa yang akan tetap dapat bertahan dalam kehancuran yang sedang mendatang (Yes 6:13).

 


B. Harapan akan Mesias

Janji akan harapan masa depan mengantar pada salah satu nubuat yang terkenal dari Yesaya, yaitu yang berkenaan dengan Imanuel (Yes 7:14). Nubuat itu mempunyai makna langsung pada raja Ahas dan persoalannya tentang apakah akan memasuki suatu persekutuan dengan bangsa asing. Nubuat Imanuel itu juga meramalkan wahyu alkitabiah selanjutnya dalam Mat 1:20-23 dan Inkarnasi.

      Nubuat Imanuel hanyalah salah satu dari sekian banyak nubuat Yesaya tentang Mesias. Berbagai teks lainnya penuh dengan gambaran yang menyoroti ciri-ciri rajawi dari Mesias yang akan datang (Yes 9:1-6; 11:1-12:6). Ciri-ciri ini secara langsung mengaitkan pembebas yang diharapkan dengan janji yang diberikan kepada Daud bahwa dari garis keturunannya akan timbul seorang Mesias (2 Sam 7:11-16) seperti yang digemakan dalam Mazmur-mazmur rajawi (Mzm 2; 20; 21; 45; 72; 89; 101; 110).

      Di dalam menubuatkan kelahiran Mesias (Imanuel) itu, Yesaya memberi kepastian jaminan akan janji Tuhan bahwa Dia akan berada di tengah-tengah umatNya. Yes 9:1-7 memberikan suatu gambaran mengenai kemenangan yang dijanjikan yang mengawali suatu kerajaan “dengan keadilan dan kebenaran dari sekarang sampai selama-lamanya” (Yes 9:7) (KGK 1502). Empat gelar pokok diberikan kepada Mesias dengan sebutan yang spektakular: “Penasihat Ajaib, Allah yang Perkasa, Bapa yang Kekal, Raja Damai” (Yes 9:6).

 

C. Perlindungan atas Sisa Bangsa

Dalam bab 14, Yesaya meramalkan kekalahan Asyur (Yes 14:24-27) dan hukuman yang mereka terima karena kesombongan (Yes 10:12). Ramalan kekalahan itu menjadi kenyataan (Yes 37:36) ketika “malaikat Tuhan” menghancurkan pasukan Asyur. Kesombongan Asyur disamakan dengan situasi rohani yang buruk di Yehuda: rakyat tidak taat lagi pada hukum Tuhan, pertimbangan mereka yang keliru mengenai persekutuan dengan pihak asing, dan asumsi mereka yang sepenuhnya salah bahwa Tuhan akan melindungi kerajaan kendati dosa-dosa mereka. Dalam kejadian-kejadian mengerikan yang akan tiba, Tuhan akan membersihkan umatnya dan melindungi sisa-sisa bangsa yang tetap setia (Yes 29:24; 30:8). Janji akan pembebasan dengan nyaring diwartakan dalam Yes 33:1-35:10 dan tema suatu penghakiman semesta atau kosmos menyebabkan beberapa ahli menyebut bab 34-35 sebagai “apokalip kecil”.

 

D. Himbauan Supaya Beriman kepada Tuhan

Sepanjang bab 1-39 Yesaya terus menghimbau agar beriman kepada Tuhan yang esa, sebab kerajaan terkena wabah penyembahan berhala. Bagi Yesaya, Tuhan adalah raja dan kudus yang akan menunjukkan keunggulanNya atas bangsa-bangsa kafir di dunia. Yesaya menyerukan kepada Yehuda supaya menghentikan ketidaksetiaan mereka atau akan menghadapi penghukuman dari murka Tuhan. Asyur sudah dipilih menjadi tongkat penghukum oleh Tuhan atas Israel yang berdosa. Yesaya mendorong agar mereka yang masih setia pada iman agar tetap bertekun dalam penderitaan mereka dan hendaklah tahu bahwa ada sebagian yang dijanjikan oleh Tuhan akan tetap bertahan dari kebinasaan.

 

E. Janji Keselamatan

Bab 40-55 diawali dengan pernyataan yang tak pelak lagi pasti berasal dari maksud pengarang: “Hiburkanlah, hiburkanlah umat-Ku, demikian firman Allahmu, tenangkanlah hati Yerusalem dan serukanlah kepadanya, bahwa perhambaannya sudah berakhir, bahwa kesalahannya telah diampuni, sebab ia telah menerima hukuman dari tangan Tuhan dua kali lipat karena segala dosanya” (Yes 40:1-2). Alih-alih nubuat bencana yang mendominasi ketiga puluh sembilan bab sebelumnya, sang nabi mewartakan suatu janji keselamatan dari Tuhan pada umatNya.  Israel diharapkan mewartakan kepada dunia keesaan dan keagungan Tuhannya: “Siapakah seperti Aku? Biarlah ia menyerukannya, biarlah ia memberitahukannya dan membentangkannya kepada-Ku!” (Yes 44:7). Kontras dengan penghiburan yang diberikan kepada Israel, bab-bab ini menyatakan bahwa Tuhan akan menghukum bangsa-bangsa dan berhala-berhala mereka dan menyatakan kekeliruan mereka (Yes 41:21-29;  44:9-29; 45:20-46:13).


F. Hamba Tuhan

Bab 40-55 juga ditandai oleh empat Lagu Hamba yang bagus sekali: Yes 42:1-4; 49:1-6; 50:4-9; 52:13-53:12. Yang paling menyolok adalah Yes 52:13-53:12, yang melukiskan “Hamba yang Menderita”: “sesungguhnya, penyakit kitalah yang ditanggungnya, dan kesengsaraan kita yang dipikulnya”, “dia tertikam oleh karena pemberontakan kita, dia diremukkan oleh karena kejahatan kita”, “Dia dianiaya, tetapi dia membiarkan diri ditindas”. Ayat-ayat ini mengungkapkan bagian yang menakjubkan dari rencana keselamatan Tuhan: “Tuhan berkehendak meremukkan dia dengan kesakitan. Apabila ia menyerahkan dirinya sebagai korban penebus salah, ia akan melihat keturunannya, umurnya akan lanjut, dan kehendak Tuhan akan terlaksana olehnya” (Yes 53:10). Untuk alasan yang jelas, umat Kristen melihat Lagu Hamba itu sebagai ramalan akan sengsara Yesus Kristus yang mendatangkan penebusan (Hamba Tuhan).

 

G. Ciptaan Baru

Bab 55-66 kemudian melanjutkan tema umum akan harapan dan pemulihan. Dalam bahasa yang mengingatkan akan nabi Hagai (Hag 2:1-9), Yesaya 55-66 mengantisipasi kebangkitan kota kudus, yang padanya akan berhimpun semua bangsa di dunia (bdk Yes 60:10; 61:14). Sang nabi mewartakan suatu langit baru dan bumi baru yang dilukiskan sebagai suatu Yerusalem baru yang akan datang: “Tetapi bergiranglah dan bersorak-sorak untuk selama-lamanya atas apa yang Kuciptakan, sebab sesungguhnya, Aku menciptakan Yerusalem penuh sorak-sorak dan penduduknya penuh kegirangan. Aku akan bersorak-sorak karena Yerusalem, dan bergirang karena umat-Ku; di dalamnya tidak akan kedengaran lagi bunyi tangisan dan bunyi erangpun tidak” (Yes 65:18-19). 

 

IV. Yesaya Dalam Perjanjian Baru

Dalam Perjanjian baru, Kristus dan para rasul mengutip kitab Yesaya lebih sering daripada mengutip nabi-nabi lainnya; sekitar lima puluh kutipan langsung dan lebih dari empat puluh uraian (misalnya Mat 3:3; 8:17; 12:18; Mrk 1:7; Luk 3:4; Yoh 1:12; Kis 8:28; Rm 9:20). Hanya kitab Mazmur saja yang lebih sering dikutip daripada Kitab Yesaya. Pengaruh Yesaya dalam teologi Perjanjian Baru dengan demikian cukup luas.

      Gereja juga menimba daftar ketujuh karunia Roh Kudus dari versi Kitab Suci Yunani Septuaginta dari Yes 11:2-3: “Roh Tuhan akan ada padanya, roh hikmat dan pengertian, roh nasihat dan keperkasaan, roh pengenalan dan takut akan Tuhan; ya, kesenangannya ialah takut akan Tuhan. Ia tidak akan menghakimi dengan sekilas pandang saja atau menjatuhkan keputusan menurut kata orang”  Ketujuh karunia – kecenderungan permanen yang membantu kita untuk mengikuti dorongan Roh Kudus adalah : kebijaksanaan, pengertian, nasihat, keperkasaan, pengenalan, kesalehan, dan rasa takut kepada Allah. Kesemuanya itu melengkapi dan menyempurnakan kebajikan-kebajikan dari mereka yang menerimanya (KGK 1830-1831).



Minggu, 27 November 2022

KAPERNAUM

 


Kapernaum   

Suatu kota di bagian baratlaut pantai Laut Galilea, mungkin sekarang kota modern Tell Hum. Merupakan pangkalan utama Yesus ketika berkarya di Galilea (Mat 4:13; Mrk 2:1). 



Di sini Ia tinggal, melakukan berbagai penyembuhan (Mat 8:5; Mrk 1:21-28; 2:1-12; Luk 7:1-10; bdk Yoh 4:46-54), dan mengajar dalam sinagoga (Luk 4:31-38; Yoh 6:22-59). 


Kota itu juga menjadi tempat percakapan tentang siapa yang terbesar (Mrk 9:33-37) dalam Kerajaan Sorga (Mat 18:1-5)



Dalam Injil Yohanes, Yesus pergi ke Galilea dari Kana (Yoh 2:12) dan mengajar di Sinagoga (Yoh 6:59). Ketika berada di Kana, Yesus menyembuhkan anak seorang pejabat dari Kapernaum (Yoh 4:46-54).



UPDATE WORLDCUP QATAR 27 NOVEMBER 2022

Catatan 27 November 2022.

Laga pada Sabtu (26/11/2022) menyajikan duel Grup D, yakni antara Timnas Tunisia vs Australia. Laga itu digelar di Stadion Al Janoub, Al Wakrah, Qatar, pukul 17.00 WIB. Australia menang 1-0 atas Tunisia. Gol tunggal dibuat Mitchell Duke 23'



Polandia vs Arab Saudi di matchday kedua Grup C digelar di Stadion Education City, Al Rayyan, Qatar, Sabtu (26/11/2022) pukul 20.00 WIB. Polandia menang 2-0 atas Arab Saudi. Gol dibuat oleh Piotr Zielinski 39', Robert Lewandowski 82'

Prancis vs Denmark digelar di Stadion 974, Doha, Qatar, Sabtu (26/11/2022) pukul 23.00 WIB. Perancis mengalahkan Denmark 2-1. Gol Prancis dibuat oleh Kylian Mbappe 61', 86'; Gol Denmark oleh Andreas Christensen 68'



Argentina vs Meksiko di Stadion Lusail Iconic, Lusail, Qatar, Minggu 27 November 2022 pukul 02.00 WIB. Argentina menekuk Meksiko 2-0. Argentina sempat kesulitan untuk mendapatkan gol. Performa mereka tidak cukup bagus pada babak pertama.  Gol baru dicetak di babak kedua oleh Lionel Messi menit ke-64 dan Enzo Fernandez menit ke 87. 



Klasemen Sementara Grup C
Team            M W -/+  P
1 Polandia    2  1   2  4
2 Argentina   2  1   1  3
3 Arab Saudi 2  1  -1  3
4 Meksiko     2  0   -2  1

Klasemen Sementara Grup D
Team         M W -/+  P
1 Prancis   2  2    4   6
2 Australia 2  1   -2   3
3 Denmark 2 0    -1   1
4 Tunisia    2 0    -1   1      



Jadwal Minggu 27 November 2022 
Jepang vs Kosta Rika di Grup E di Ahmad bin Ali Stadium, Al Rayyan, pukul 17.00 WIB.
Grup F. Belgia vs Maroko akan berlangsung di Al Thumama Stadium, Doha, pukul 20.00 WIB.
Kroasia vs Kanada di Khalifa International Stadium, Al Rayyan, pukul 23.00 WIB.

Senin 28 November 2022 pukul 02.00 WIB.
Spanyol vs Jerman di Grup E di Al Bayt Stadium, Al Khor.




PARA SUPERIOR JENDRAL PEREMPUAN

 

Setelah menulis tentang para Superior Jendral pria, saya merasa tidak adil jika belum menyampaikan catatan tentang para Superior Jendral perempuan (tarekat para suster). Pertama, jumlah mereka lebih banyak. Kedua, mereka juga giat bahkan di garis depan dalam karya gerejani yang bersinggungan dengan masyarakat. Ketiga harusnya mengikuti adab sopan santun: lady first.

Itu terjadi karena saya menulis mengenai peristiwa yang terjadi baru-baru ini. Namun dalam hal ini saya juga sudah melewatkan catatan bahwa pada tiga hari yang lalu  November 2022 para pengurus unio superior jendral perempuan dan unio superior jendral pria telah melakukan perjumpaan untuk perkenalan pengurus baru dan antara lain untuk membahas soal tarekat hidup bakti dan sinodalitas.

Para Superior Jendral perempuan sudah jauh lebih dulu dari para pria mengadakan Sidang Pleno. Mereka tergabung dalam Union International of Superiors General (UISG). Pada bulan 2-6 Mei 2022 mereka telah menyelenggarakan Sidang Pleno XXII yang diikuti 700 peserta dari 71 negara dengan tema: "Merangkul Kerentanan Dalam Perjalanan Sinodal" dengan fokus pada lima topik: Kerentanan, Proses Sinodal, Hidup Bakti dan Sinodalitas, Rupa-rupa, dan Panggilan untuk Transformasi. 


Mereka ingin memberi kontribusi kepada proses Sinodal Gereja dengan mempromosikan sikap mendengarkan lebih mendalam sebagai gaya sinode dan menerapkan dinamika diskresi umum di mana kerentanan diterima dan dihargai sebagai karakter khas manusiawi. 

Sr Jolanta Kafka, presiden UISG mengajak para peserta yang berkumpul di Ergife Hotel, Roma, dan mereka yang ikut secara online di tempat masing-masing membuat perlambang dengan merentang tangan lebar-lebar seolah mau memeluk, menandakan kesediaan untuk menerima dunia, terutama untuk melayani mereka yang paling rapuh, rentan, di dalam masyarakat. 



Banyak kesaksian kerentanan dibagikan dalam Sidang, terutama dengan meninggalnya banyak suster anggota tarekat yang menjadi korban pandemi. "Saya sampai tidak berani membuka komputer, takut dan sedih menyaksikan berita pemakaman suster yang ditayangkan setiap hari". - "Kami bekerja dalam pelayanan masyarakat dan pendidikan, kami banyak kehilangan anggota karena Covid". - "Banyak proyek dan program pelayanan kami harus tertunda menunggu datangnya anggota baru". Di tempat lain di mana terjadi konflik bersenjata, "kami sangat rentan diculik, diperkosa, dipaksa mengenakan cadar, dipaksa mengingkari iman kami, tapi kami tetap memeluk salib". Salib menjadi sumber kekuatan dan harapan. "Kristus dan salibNya mengajar kami bahwa kerapuhan bukan saja menjadi sumber spiritualitas hidup bakti, tetapi juga modalitas untuk misi perutusan". "Kepemimpinan yang bertolak dari kerapuhan kami yakini sebagai kepemimpinan yang diperlukan hidup bakti dewasa ini". "Siklus hidup bergulir dari masa Yesus... Kematian bukan kata akhir... Hidup bakti akan bangkit lagi!" Dari situ para superior jendral suster bertekat membagikan harapan, "Menyemikan harapan baru pada dunia". Motto Sidang Pleno XXII UISG adalah : "Perjalanan menempuh lorong Sinodal: bertolak dari kerentanan kita!"

Dengan mendengarkan kerentanan sendiri, kerentanan orang lain, para peserta diajak menempuh jalan sinodalitas dengan diskresi bersama dalam bimbingan Roh Kudus, dan melakukan transformasi, melayani Gereja dan masyarakat dunia, terutama mereka yang paling rentan.

Peserta kemudian membahas prakarsa-prakarsa UISG: prakarsa baru, prakarsa yang telah diluncurkan sejak Sidang Pleno terakhir 2019 sebelum pandemi, dan prakarsa2 lama. Antara lain: Prakarsa Catholic Care for Children International (CCCI): pemeliharaan anak-anak yatim piatu dalam keluarga. Bukan dalam lembaga yayasan yatim piatu. Praktek terbaik bersumber dari pengalaman di  Malawi Afrika Selatan, Srilanka, India dan Filipina. Prakarsa Komisi Perhatian dan Perlindungan Anak Terhadap Pelecehan Seksual, bersama Unio Superior General Pria. Prakarsa Suster Advokasi, pembelaan hukum oleh para suster untuk kaum marginal, mereka yang tidak mampu menyuarakan kepentingan dan hak2 mereka. Ini merupakan pelayanan kenabian para suster religius. Prakarsa Laudato Si Platform, upaya gerakan mengatasi krisis lingkungan dan sosial. Prakarsa baru untuk perawatan suster2 lanjut usia di seluruh dunia, prioritas pertama untuk mereka yang sakit Alzheimer, dan kemudian untuk semua suster lanjut usia pada umumnya. Bekerja sama dengan Konferensi Pimpinan Perempuan Religius. Di banyak bagian di dunia para suster tidak punya jaminan sosial, tidak punya asuransi kesehatan, dan mereka bekerja di bidang pastoral tanpa menerima bayaran.

Pada 5 Mei 2022 delegasi utusan Sidang Pleno XXII UISG mengunjungi Paus Fransiskus dan mendapat peneguhan. Menyambut mereka dengan kursi roda karena sakit lutut yang akut, Paus berkata: "Saya mengandalkan anda semua, kaum hidup bakti yang menerima kerentanannya, meski dengan sangat sulit. Kita sudah sangat terbiasa mengandalkan jumlah dan karya kita, dihargai secara sosial dan relevan...  Krisis yang kita alami membuat kita merasakan kerentanan kita dan mengundang kita mengenakan kekecilan kita. Segalanya kini mengajak kita menemukan kembali sikap Putera Allah kepada Bapa dan kepada kemanusiaan dengan rela menjadi hamba... Kita diundang menjadi seperti Petrus ketika pembasuhan kaki. Setelah menyadari kerentanan kita sendiri, kita diajak menghadapi kerentanan lain yang meminta kita semakin merendahkan diri untuk melayaninya. Yang kedua mencontoh Maria Magdalena, wanita yang mengatasi kekacauan dan kerentanan hidupnya dengan menjadikan Yesus sebagai pusat. Transformasi hidup seperti ini, yang ditekankan para penulis Injil, menjadi tanda kekuatan Tuhan sekaligus kesaksian bahwa setiap orang dipanggil untuk menempatkan kerapuhan mereka menjadi laku pewartaan iman."



"Jika Sinode merupakan suatu momen penting dalam mendengarkan dan diskresi, kontribusi utama kalian adalah dalam peran serta mendengarkan Roh Kudus dan melakukan diskresi untuk merendahkan diri  dan seperti Yesus, pergi keluar menjumpai saudara-saudara yang kekurangan dan membutuhkan... Undangan sinodalitas itu multifaset, di paroki, di keuskupan... tetapi juga di rumah-rumah komunitas anda sendiri".

"Saya mengandalkan anda semua, para suster yang terkasih, untuk menyertai segenap umat Allah dalam perjalanan sinodal ini".

Dalam perjumpaan antara pengurus baru USG pria dan UISG perempuan baru-baru ini antara lain dibicarakan hasil-hasil konsultasi sinodal yang dilakukan masing-masing, di lingkungan USG dan di lingkungan UISG untuk koordinasi dan untuk penyempurnaan sintesis hasil konsultasi sektor hidup bakti.


Union International of Superiors General (UISG) dirintis pada tahun 1951 oleh Paus Pius XII, tetapi baru secara resmi kanonik didirikan pada 1965 dengan inspirasi Konsili Vatikan II. Sekarang 1903 superior jendral di seluruh dunia tergabung dalam UISG, dengan rincian generalat dari Afrika 166, dari Asia 184, dari Eropa 1046, dari Amerika 479, dan dari Oceania 28.